Pendidikan

Barru, Pare-pare, Pemuda, Pendidikan

GAPPEMBAR Parepare Sukses Gelar Jelajah Pelosok di Dusun Kamiri, Fokus Pertanian, Pendidikan, dan Keagamaan

ruminews.id, Pare-pare – Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) Komisariat Wilayah Parepare Sukses melaksanakan kegiatan Jelajah Pelosok di dusun kamiri, Desa Kamiri, Kec. Balusu, Kab. Barru Kegiatan ini merupakan program jelajah sosial yang menyasar sektor pertanian, pendidikan, dan keagamaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh GAPPEMBAR Komisariat Wilayah Parepare dengan melibatkan kader kader nya. Jelajah Pelosok berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2025. Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di wilayah pelosok khusus nya di dusun Kamiri, Desa Kamiri, kec. Balusu, Kab. Barru yang menjadi lokasi pengabdian GAPPEMBAR Komisariat Wilayah Parepare Adapun tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian sosial pemuda serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat pelosok, khususnya dalam menghadapi persoalan pertanian, keterbatasan pendidikan, dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Sementara itu, rangkaian kegiatan diawali dengan sektor pertanian melalui sosialisasi pencegahan hama tanaman kepada para petani Yang di hadiri langsung oleh Kepala POPT Kab. Barru, Kordinator Balai Penyuluh Pertanian Kec. Balusu Serta Kepala Desa Kamiri. Selanjutnya, pada sektor pendidikan, peserta Jelajah Pelosok melaksanakan kegiatan mengajar di sekolah yang dirangkaikan dengan pemberian alat tulis menulis kepada siswa. Pada sektor keagamaan, kegiatan diisi dengan mengajar mengaji,Yasinan, dan Lomba Adzan serta ditutup dengan permainan tradisional sebagai sarana edukasi dan hiburan bagi anak-anak pelosok Melalui kegiatan Jelajah Pelosok ini, Aswar Selaku Ketua GAPPEMBAR Komisariat Wilayah Parepare berharap dengan dilaksanakannya kegiatan jelajah pelosok ini dapat menumbuhkan kepedulian, serta peran aktif pemuda khusus nya kab. Barru dalam membangun dan mendampingi masyarakat pelosok secara berkelanjutan Dan tentu nya Saya berharap Pemerintah Daerah tidak menutup mata akan hal yang menjadi kebutuhan dari masyarakat pelosok terutama dalam sektor pertanian dan pendidikan”

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Membaca Ulang NDP Sebagai Spirit Perjuangan Histrois HMI

ruminews.id – Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tidaklah lahir dari ruang hampa yang sunyi, melainkan tumbuh subur dari dialektika sejarah umat Islam, pergulatan bangsa Indonesia, dan dinamika global yang terus bergerak dalam ketidakpastian. NDP merupakan kristalisasi nilai-nilai teologis, humanistik, dan sosial yang dirumuskan sebagai jawaban fundamental atas krisis makna, ketertindasan struktural, serta tantangan modernitas yang kian mengasingkan manusia dari hakikatnya. Dalam kerangka historis-dialektis, NDP tidak boleh dibaca sebagai dokumen normatif yang beku atau sekadar teks hafalan prasyarat formalitas organisasi, melainkan harus diposisikan sebagai teks ideologis yang hidup, dinamis, dan terbuka untuk ditafsirkan ulang sesuai konteks zaman demi menjaga api perjuangan agar tetap menyala. Epistemologi Integral: Melampaui Hegemoni Positivisme (Bab I & VIII) Perjuangan kader HMI harus bermula dari rekayasa kerangka berpikir yang kokoh melalui Epistemologi Integral. Sebagaimana termaktub dalam Bab I (Landasan dan Kerangka Berfikir), kejernihan konsepsi (tasawwur) merupakan prasyarat mutlak bagi keyakinan yang tervalidasi (tasdhiq). NDP secara radikal menolak skeptisisme akut yang melumpuhkan aksi serta empirisme sempit yang hanya memuja materi. Kita ditawarkan Metafisika Islam sebagai landasan objektif yang mengakui hukum kausalitas universal; bahwa realitas memiliki keteraturan yang tunduk pada hukum Tuhan (Sunnatullah). Visi ini mencapai puncaknya pada Bab VIII (Sains Islam). NDP melakukan dekonstruksi terhadap sains modern yang terfragmentasi dari akar nilai atau sekularisme. Sebagai “Insan Akademis,” kader HMI dituntut menguasai ilmu pengetahuan bukan sebagai instrumen dominasi, melainkan sebagai bentuk ibadah intelektual. Mengutip Agussalim Sitompul dalam Bintang Arasy, integritas kader terletak pada kemampuannya menyatukan sains fisik, matematika, dan metafisika dalam satu tarikan napas pengabdian. Di era post-truth hari ini, kejernihan epistemologis adalah benteng agar kader tidak menjadi pion dari hoaks dan propaganda kekuasaan yang menyesatkan. Teologi Emansipatoris: Tauhid sebagai Proklamasi Kemerdekaan (Bab II & III) Dalam Bab II (Dasar-Dasar Kepercayaan), Tauhid diposisikan sebagai energi pembebasan yang memproklamirkan kemerdekaan manusia dari segala bentuk “Tuhan-Tuhan Palsu”—baik berupa tirani kekuasaan, absolutisme kapital, maupun berhala ego pribadi. Mengakui Allah sebagai Al-Haqq (Kebenaran Mutlak) berimplikasi pada penolakan total terhadap penghambaan antar-manusia. Tauhid bukan sekadar urusan ritual di balik dinding masjid, melainkan basis kesadaran emansipatoris yang menolak absolutisme kekuasaan yang meniadakan martabat manusia. Kesadaran ini diperkuat oleh Bab III (Hakekat Penciptaan dan Eskatologi). Keyakinan akan Hari Akhir (Ma’ad) bukanlah eskapisme spiritual, melainkan “Hukum Tanggung Jawab Sejarah.” NDP mengajarkan bahwa hidup adalah sebuah kontinuitas; setiap kebijakan publik, tanda tangan politik, dan tindakan sosial memiliki pertanggungjawaban objektif di hadapan Tuhan. Di tengah pragmatisme politik global yang seringkali menghalalkan segala cara, spirit Ma’ad adalah jangkar etis yang menjaga kader untuk tetap konsisten pada jalan kebenaran. Subjek Historis: Dialektika Ikhtiar dan Martabat Insan (Bab IV & V) NDP merekonstruksi posisi manusia melalui Bab IV (Manusia dan Nilai-Nilai Kemanusiaan) sebagai subjek sejarah yang memiliki potensi rasional, moral, dan spiritual. Manusia tidak dipahami sebagai objek pasif dari sistem sosial, melainkan sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam mengubah realitas. Kemuliaan ini hanya dapat diaktualisasikan melalui Ikhtiar (Bab V). NDP secara tegas menolak fatalisme atau paham pasrah pada nasib. Kemerdekaan manusia berada dalam dialektika yang harmonis dengan Takdir Tuhan yang berupa hukum-hukum pasti. Dalam konteks perkaderan HMI masa kini, kader dilarang menjadi penonton sejarah yang apatis. Jika kemiskinan dan ketidakadilan merajalela, itu bukanlah takdir statis, melainkan akibat dari dilanggarnya hukum-hukum keadilan (takdir tasyri’i) oleh manusia itu sendiri. Kader HMI harus hadir sebagai pengintervensi sejarah yang memihak pada nilai kesetaraan. Ekonomi Politik Islam: Melawan Oligarki dan Fir’aunisme (Bab VI & VII) Landasan praksis paling krusial ditemukan pada Bab VI (Individu dan Masyarakat) dan Bab VII (Keadilan Sosial dan Ekonomi). NDP membedah secara mendalam akar ketidakadilan sosial melalui kritik terhadap dua ekstrem: kapitalisme yang memicu mentalitas “Fir’aunisme” (akumulasi modal di tangan segelintir orang) dan sosialisme yang mematikan potensi kreatif individu. Sintesis NDP adalah keadilan distribusi yang sakral. Harta dilarang menumpuk pada segelintir elit atau oligarki ekonomi yang mengangkangi sumber daya alam bangsa. Instrumen Zakat, Infak, dan Keadilan Ekonomi dalam NDP adalah mekanisme material untuk menghancurkan pengutuban kelas. Sebagaimana amanat Al-Qur’an: “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7.) Kader HMI dituntut memiliki kepekaan struktural terhadap ketimpangan ekonomi dan dominasi politik yang melanggengkan penindasan. Konteks Perjuangan: Krisis Perkaderan dan Tanggung Jawab Sosial-Politik Melihat kondisi HMI secara internal, sering terjadi “dislokasi ideologis” di mana perkaderan (LK) hanya menjadi ritual formalistik tanpa sentuhan praksis. Buku 44 Indikator Kemunduran HMI karya Agussalim Sitompul mengingatkan bahwa tanda kehancuran organisasi adalah ketika ia kehilangan ruh ideologisnya. Konstruksi Perkaderan: Harus dikembalikan pada basis intelektual radikal. NDP harus dibaca sebagai alat bedah atas kebijakan publik dan analisis struktural, bukan sekadar reproduksi wacana dominan. Konteks Sosial-Politik: Di tengah menyempitnya ruang sipil dan kuatnya hegemoni kekuasaan, HMI dituntut menjadi “Insan Pengabdi”. Pengabdian bukanlah amal karitatif semata, melainkan keberanian untuk berpihak pada kaum Mustad’afin (terindas). Horizon Masyarakat Adil Makmur Visi HMI untuk mewujudkan “Masyarakat Adil Makmur yang diridhai Allah SWT” adalah misi sejarah yang menuntut totalitas pengabdian. Membaca ulang NDP berarti menghidupkan kembali spirit perjuangan HMI sebagai gerakan intelektual dan sosial yang berorientasi pada pembebasan manusia. Tanpa NDP, HMI hanyalah kerumunan massa tanpa identitas; namun dengan NDP, setiap kader adalah “Bintang Arasy” yang menyinari jalan kegelapan bangsa. Tugas kita adalah memastikan bahwa keadilan Tuhan tegak secara nyata di bumi pertiwi. Yakin Usaha Sampai Daftar Referensi : Arianto Achmad, Naskah NDP HMI Bab I-VIII (Sumber Utama). Agussalim Sitompul, Bintang Arasy: Pemikiran HMI tentang Keislaman dan Keindonesiaan. Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (Mizan). Hassan Hanafi, Islamologi: Dari Teologi Statis ke Anarkisme Praksis. Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks. Agussalim Sitompul, 44 Indikator Kemunduran HMI.

Maros, Pendidikan

Pendidikan Bukan Lotre: Menggugat Kebijakan Akreditasi yang Mencekik Mahasiswa UMMA

ruminews.id, MAROS – Dinding-dinding kelas di Universitas Muslim Maros (UMMA) kini menjadi saksi bisu sebuah ketidakadilan yang sistematis. Berdasarkan hasil pendataan lapangan yang dilakukan oleh tim advokasi mahasiswa (ALMAUM), ditemukan fakta memilukan: puluhan mahasiswa baru kini berada di ambang putus kuliah massal karena terganjal aturan administrasi dan biaya. Diskriminasi di Balik Label Akreditasi Krisis ini diperparah oleh kebijakan distribusi beasiswa KIP-Kuliah yang dianggap tebang pilih. Kampus tampaknya hanya berpatokan pada kuota pusat yang sangat terbatas dan hanya memprioritaskan mahasiswa yang berada di program studi dengan akreditasi “Sangat Baik”. Kebijakan ini menjadi ironi besar. Apakah mahasiswa di program studi yang berakreditasi “Baik” tidak memiliki hak yang sama untuk dibantu? Apakah tingkat kemiskinan seseorang ditentukan oleh akreditasi jurusan yang mereka pilih? Kebijakan ini seolah membuat pendidikan menjadi sebuah lotre; jika Anda miskin dan salah memilih prodi, maka bersiaplah untuk kehilangan masa depan. Alasan akreditasi tidak boleh menjadi tameng bagi kampus untuk mencuci tangan atas nasib mahasiswanya. Pilihan Pahit: Menjadi Buruh atau Berhenti Data ALMAUM menunjukkan potret kemiskinan yang sangat nyata sebagai dampak kebijakan ini. Kelompok pertama adalah mahasiswa yang tetap bertahan meski harus menukar waktu belajar dengan peluh di jalanan. Selepas kuliah, mereka terpaksa menjadi ojek daring, buruh harian, hingga pelayan kafe. Bahkan, banyak orang tua yang terpaksa terjebak hutang rentenir hanya demi mendapatkan kartu ujian agar anaknya tidak diusir dari ruang ujian. Mimpi yang Dipadamkan Secara Paksa Namun, yang lebih menyayat hati adalah kelompok mahasiswa yang sudah sampai pada titik nadir dan menyatakan menyerah. Mereka adalah korban nyata dari sistem yang kaku. “Saya ingin sekali lanjut, tapi orang tua saya sudah tidak punya apa-apa lagi untuk dijual. Kami tidak dapat KIP hanya karena jurusan saya bukan akreditasi unggul,” ungkap salah satu mahasiswa yang memilih berhenti kuliah. Tuntutan Keberpihakan Krisis ini bukan sekadar soal kuota yang habis, tapi soal ketiadaan solusi kreatif dari pihak universitas. Menjadi kampus “Muslim” seharusnya berarti mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh mahasiswa tanpa memandang label akreditasi prodi. Kami mendesak Rektorat UMMA untuk: 1. Memberikan dispensasi ujian final bagi mahasiswa miskin tanpa syarat pelunasan di muka. 2. Mencari skema subsidi silang atau beasiswa internal bagi mahasiswa prodi akreditasi “Baik” yang tidak terakomodasi KIP-K. 3. Jangan biarkan mimpi anak-anak Maros terkubur di bawah kuitansi tagihan. Jika satu mahasiswa putus kuliah karena miskin, itu bukan sekadar masalah ekonomi pribadi, tapi adalah aib bagi marwah institusi pendidikan.

Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Representasi Politik Perempuan Indonesia: Dilema Kuota dan Realitas Keadilan Gender

ruminews.id – Demokrasi pada hakikatnya menuntut keterlibatan setara seluruh warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Namun dalam praktik politik Indonesia, keterwakilan perempuan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Meskipun negara telah menetapkan kebijakan afirmatif berupa kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan, realitas parlemen menunjukkan bahwa keadilan gender belum sepenuhnya terwujud. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024 – 2029 baru mencapai sekitar 21,9 persen. Angka ini menunjukkan adanya kemajuan, tetapi tetap berada di bawah target ideal. Kondisi tersebut menandakan bahwa kebijakan kuota belum bekerja secara efektif sebagai alat koreksi atas ketimpangan representasi politik yang selama ini terjadi. Ketidakefektifan kuota tidak dapat dilepaskan dari hambatan kultural dan struktural yang saling berkaitan. Secara kultural, politik masih dipersepsikan sebagai ruang maskulin. Budaya patriarki membentuk cara pandang masyarakat yang meragukan kapasitas perempuan sebagai pemimpin publik. Persepsi ini tidak hanya memengaruhi pilihan pemilih, tetapi juga membatasi dukungan sosial terhadap perempuan yang terjun ke dunia politik. Di sisi struktural, partai politik sebagai pintu utama rekrutmen kekuasaan belum sepenuhnya ramah terhadap perempuan. Mekanisme seleksi calon sering kali tidak transparan dan dikuasai elite tertentu. Kuota perempuan kerap dipenuhi sebatas formalitas administratif, tanpa disertai kaderisasi yang kuat maupun penempatan strategis dalam kontestasi politik. Akibatnya, perempuan masuk gelanggang politik dengan daya saing yang tidak seimbang. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas representasi di parlemen. Kehadiran perempuan sering kali bersifat simbolik dan belum sepenuhnya berpengaruh dalam proses legislasi dan pengawasan. Padahal, representasi perempuan yang substantif sangat penting untuk memastikan kebijakan publik lebih responsif terhadap isu-isu sosial, seperti perlindungan anak, kesehatan reproduksi, penghapusan kekerasan berbasis gender, dan keadilan ekonomi. Oleh karena itu, peningkatan keterwakilan perempuan tidak boleh dimaknai semata sebagai pemenuhan angka kuota. Ia harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Partai politik perlu melakukan reformasi internal, mulai dari kaderisasi hingga seleksi calon yang transparan dan berbasis kapasitas. Di saat yang sama, media dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan afirmatif serta mengikis stereotip gender dalam politik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan perempuan secara proporsional dalam alat kelengkapan dewan, termasuk posisi pimpinan, menjadi momentum penting untuk mendorong representasi yang lebih bermakna. Putusan ini menegaskan bahwa kesetaraan gender bukan sekadar tuntutan moral, melainkan amanat konstitusi. Pada akhirnya, demokrasi Indonesia akan terus timpang selama perempuan belum memiliki ruang yang setara dalam pengambilan keputusan publik. Keterwakilan perempuan bukan sekadar simbol, melainkan syarat utama bagi demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Tanpa komitmen kolektif untuk melampaui politik formalitas, keadilan gender akan tetap menjadi janji yang tertunda.

Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Peran Perempuan dalam Representasi Politik Indonesia

ruminews.id – Peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas dan belum maksimal, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi demokrasi Indonesia yang seharusnya menjamin keterlibatan setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Secara konstitusional, prinsip kesetaraan telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan politik, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Dalam konteks sejarah, perempuan Indonesia sesungguhnya telah memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa. Namun, peran tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam politik formal. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa pada tahun 2020 hanya sekitar 17,32 persen anggota DPR RI yang merupakan perempuan. Angka ini menegaskan bahwa perempuan masih kurang terwakili dalam struktur politik nasional, meskipun regulasi dan kebijakan afirmatif telah diperkenalkan. Rendahnya representasi perempuan tersebut menunjukkan adanya hambatan yang bersifat struktural dan kultural. Perempuan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya politik dan jaringan kekuasaan. Di sisi lain, stereotip gender yang kuat dalam masyarakat turut membentuk pandangan bahwa politik bukanlah ruang yang ideal bagi perempuan. Kombinasi faktor-faktor ini menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas hingga hari ini. Dampak dari kondisi tersebut tidak dapat diabaikan. Kurangnya representasi perempuan dalam politik berpotensi melemahkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan memperburuk ketimpangan gender. Sebaliknya, dengan meningkatkan peran perempuan dalam politik, demokrasi dapat diperkuat melalui hadirnya perspektif yang lebih beragam dan kebijakan publik yang lebih adil serta inklusif. Untuk memperkuat upaya tersebut, landasan hukum perlu diperjelas dan diperkuat. Revisi Undang-Undang Pemilu yang mengatur kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif menjadi langkah penting agar kebijakan afirmatif tidak berhenti pada tataran formalitas, tetapi benar-benar mendorong keterwakilan perempuan secara nyata. Pada akhirnya, peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih menjadi tantangan besar. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan komitmen dari semua pihak, peran perempuan dalam politik dapat diperkuat. Perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Tanpa keterlibatan perempuan secara penuh, demokrasi Indonesia akan sulit mencapai keadilan dan keseimbangan yang sejati.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pendidikan

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Soal yang Tak Pernah Selesai

ruminews.id – Kekerasan seksual terhadap perempuan masih terus terjadi. Kita sering membacanya sebagai berita singkat, lalu melupakannya esok hari. Padahal bagi korban, peristiwa itu tidak pernah benar-benar selesai. Ia tinggal lama di ingatan, mengganggu tidur, memengaruhi cara seseorang memandang diri dan dunia. Negara sebenarnya sudah punya aturan. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur banyak hal yang dulu sering dianggap sepele. Pelecehan verbal, sentuhan tanpa izin, pemaksaan perkawinan, sampai kekerasan seksual di ruang digital kini diakui sebagai kejahatan. Sayangnya, di lapangan, aturan ini sering kalah oleh budaya saling melindungi, rasa sungkan, dan ketakutan korban untuk bicara. Konstitusi kita juga jelas. Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman. Namun kenyataannya, banyak perempuan justru merasa tidak aman di ruang yang seharusnya melindungi mereka. Rumah, sekolah, pesantren, bahkan kampus, berkali-kali muncul dalam daftar tempat terjadinya kekerasan seksual. Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat ratusan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka itu besar, tapi yang lebih besar adalah jumlah korban yang memilih diam. Mereka diam karena takut disalahkan, takut tidak dipercaya, atau takut masa depannya hancur. Dalam banyak kasus, korban justru ditanya soal pakaian, sikap, atau jam pulang, sementara pelaku berlindung di balik jabatan dan nama baik. Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan beberapa waktu terakhir menunjukkan satu hal penting: kekerasan seksual sering lahir dari relasi kuasa yang tidak sehat. Ketika seseorang merasa punya kendali atas orang lain, dan lingkungan membiarkannya, kekerasan mudah terjadi. Ini bukan soal moral semata, tapi soal sistem yang gagal melindungi yang lemah. Dampaknya tidak ringan. Banyak perempuan mengalami gangguan kesehatan mental, kehilangan kepercayaan diri, bahkan kesulitan melanjutkan pendidikan atau pekerjaan. Kekerasan seksual sering mendorong korban masuk ke dalam lingkaran kemiskinan dan keterasingan sosial. Luka itu tidak selalu terlihat, tapi nyata dirasakan. Saya percaya, pencegahan tidak cukup hanya dengan hukum dan hukuman. Edukasi tentang hak-hak perempuan, cara melapor yang aman, serta keberanian masyarakat untuk berpihak pada korban jauh lebih penting. Perempuan perlu tahu bahwa tubuh dan hidupnya bukan milik siapa pun selain dirinya sendiri. Undang-Undang PKDRT, UU TPKS, dan komitmen Indonesia pada Konvensi CEDAW seharusnya menjadi alat, bukan pajangan. Hukum harus hadir untuk melindungi, bukan sekadar menenangkan opini publik. Kekerasan seksual terhadap perempuan adalah kesalahan kita bersama jika terus dibiarkan. Selama korban masih dipaksa diam dan pelaku masih dilindungi, kejahatan ini akan terus berulang. Sudah waktunya kita berhenti menormalisasi luka, dan mulai serius melindungi manusia.

Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Perdagangan Perempuan: Luka Kemanusiaan yang Masih Terabaikan

ruminews.id – Perdagangan perempuan merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling serius yang masih terjadi hingga hari ini dan menuntut perhatian serta tindakan segera. Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal, melainkan sebagai masalah multidimensional yang berakar pada ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus dibiarkan. Praktik perdagangan perempuan pada hakikatnya adalah bentuk perbudakan modern. Banyak perempuan menjadi korban akibat kerentanan ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, diskriminasi berbasis gender, serta situasi politik dan sosial yang tidak stabil. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir untuk menipu, memaksa, dan mengeksploitasi perempuan demi keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Fenomena ini tidak mengenal batas wilayah. Di tingkat lokal maupun lintas negara, perempuan direkrut melalui bujuk rayu, penipuan, hingga penculikan untuk kemudian dijerat dalam eksploitasi seksual, kerja paksa, atau bentuk-bentuk perbudakan lainnya. Dampak yang ditanggung korban sangatlah berat, mulai dari luka fisik, trauma psikologis berkepanjangan, risiko penyakit menular, hingga stigma sosial yang kerap menyulitkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang normal. Menghadapi persoalan ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak. Peningkatan kesadaran publik menjadi langkah awal yang penting, agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda perdagangan manusia dan berani melaporkannya. Selain itu, penguatan penegakan hukum dengan sanksi tegas bagi pelaku harus menjadi prioritas guna menimbulkan efek jera. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban tidak boleh diabaikan. Negara dan masyarakat berkewajiban memastikan para korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, serta dukungan sosial yang memadai agar mereka dapat pulih dan kembali berdaya. Upaya pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, peningkatan keterampilan, dan akses ekonomi juga menjadi kunci untuk memutus mata rantai kerentanan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan orang. Di Indonesia, berbagai lembaga dan instansi telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Informasi dan bantuan dapat diakses melalui lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta jaringan layanan perlindungan lainnya. Pada akhirnya, perdagangan perempuan adalah noda besar bagi hati nurani kemanusiaan. Melawan kejahatan ini bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga kewajiban moral seluruh elemen masyarakat. Hanya melalui kesadaran kolektif dan tindakan nyata, praktik tidak manusiawi ini dapat dihentikan.

Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Psikologi Perempuan: Membangun Identitas Diri

ruminews.id – Psikologi perempuan tidak dapat dilepaskan dari proses panjang dalam membangun identitas diri. Sejak masa pubertas hingga dewasa awal, perempuan sering menghadapi berbagai tuntutan sosial yang memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri. Dalam banyak kasus, tuntutan tersebut justru membatasi ruang perempuan untuk mengenali dan mengembangkan jati dirinya secara mandiri. Simone de Beauvoir dalam Le Deuxième Sexe (1949) menyatakan bahwa perempuan kerap dibentuk oleh peran-peran sosial yang telah ditentukan. Perempuan diharapkan menyesuaikan diri dengan standar tertentu, sehingga identitas pribadinya sering kali terpinggirkan. Akibatnya, perempuan hidup mengikuti harapan lingkungan, bukan berdasarkan pilihan dan kesadarannya sendiri. Pandangan ini diperkuat oleh Betty Friedan melalui The Feminine Mystique (1963). Ia menggambarkan perasaan hampa dan kesepian yang dialami banyak perempuan, meskipun secara sosial terlihat baik-baik saja. Kondisi ini muncul karena terbatasnya kesempatan bagi perempuan untuk berkembang, belajar, dan menentukan arah hidupnya secara mandiri. Rentang usia 20 hingga 35 tahun menjadi fase penting dalam pembentukan identitas diri perempuan. Pada tahap ini, perempuan berada di antara harapan pribadi dan tekanan sosial, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga relasi dan keluarga. Tanpa kesadaran diri yang kuat, fase ini dapat memicu kebingungan identitas dan berdampak pada kesehatan mental. Konsep self-efficacy dari Albert Bandura menjadi relevan dalam konteks ini. Keyakinan terhadap kemampuan diri membantu perempuan mengambil keputusan, menghadapi tantangan, dan mengelola tekanan hidup. Perempuan dengan self-efficacy yang baik cenderung lebih percaya diri dan mampu bertahan dalam situasi sulit. persoalan ini menunjukkan bahwa psikologi perempuan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Dengan meningkatkan kesadaran diri dan self-efficacy, perempuan dapat membangun identitas diri yang lebih kuat serta menjaga kesehatan mentalnya. Kurangnya perhatian terhadap aspek ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan diri dan kesehatan mental perempuan. Upaya tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi CEDAW yang menjamin perlindungan hak-hak perempuan. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam menciptakan ruang yang adil dan aman bagi perempuan untuk berkembang. Pada akhirnya, psikologi perempuan adalah sebuah proses – dari pubertas hingga dewasa awal – yang penuh tantangan sekaligus peluang. Dengan kesadaran diri dan keyakinan pada kemampuan sendiri, perempuan dapat membangun identitas diri yang utuh dan berdaya.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Anatomi Teror Digital : Bagaimana Kebocoran Data Massal Mengancam Civitas Akademika Unhas

ruminews.id – Sebagai mahasiswa Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, melihat unggahan BEM FMIPA Unhas bukan sekedar melihat isu sosial, melainkan menyaksikan sebuah “lampu merah” dalam tata kelola siber institusi kita. Dari kacamata teknis, integritas keamanan digital Unhas saat ini berada di titik nadir. Indikasi kelemahan tim IT yang kurang update sebenarnya sudah lama terlihat di depan mata; cukup dengan mengetik kata kunci “Unhas Slot” di browser, kita akan disuguhi kenyataan memilukan di mana domain atas nama kampus justru disusupi situs judi daring. Fenomena web defacement atau SEO injection ini adalah bukti telanjang bahwa sistem kita memiliki celah keamanan (vulnerabilitas) yang tidak teridentifikasi atau bahkan dibiarkan tanpa audit rutin. Jika untuk mengamankan domain saja kita gagal, maka tidak mengherankan jika basis data mahasiswa yang berisi informasi sensitif kini menjadi “ladang terbuka” bagi para aktor jahat. Eksploitasi data ini nampak sangat terorganisir, terutama jika kita melirik fenomena “Passobis” yang sudah menjadi rahasia umum di Sulawesi Selatan. Pola serangan yang menggunakan rentetan nomor telepon dengan kemiripan hampir identik di mana hanya tiga digit terakhir yang berbeda menandakan penggunaan sistem automated dialing atau bulk messaging yang didorong oleh basis data hasil kurasi. Ini bukan lagi sekadar spekulasi; ini adalah penyalahgunaan data PII (Personally Identifiable Information) yang sudah bocor ke tangan para kriminal siber. Mereka tahu siapa kita, di mana kita tinggal, dan menggunakan validitas data tersebut untuk membangun kepercayaan palsu guna keuntungan pribadinya melalui manipulasi psikologis. Dalam bingkai regulasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas memposisikan universitas sebagai pengendali data yang memikul tanggung jawab hukum penuh. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa jalur birokrasi dan kepolisian yang rumit seringkali menjadi jalan buntu bagi mahasiswa yang ingin mengadu. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah segera membentuk lembaga independen perlindungan data pribadi yang memiliki wewenang eksekusi cepat tanpa harus terjebak dalam labirin administratif penegakan hukum konvensional yang sering kali tidak memahami kecepatan dinamika kejahatan siber. Sebagai civitas akademika yang bergelut di bidang teknologi informasi, kami menuntut pihak Sistem Informasi Unhas untuk tidak lagi bersembunyi di balik pernyataan normatif. Kami butuh klarifikasi teknis, Bagaimana audit keamanan dilakukan selama ini? Sejauh mana implementasi kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 telah dijalankan? Langkah mitigasi konkret apa yang diambil untuk menghentikan kebocoran ini? Diamnya pihak otoritas IT kampus di tengah badai teror yang menimpa mahasiswa dan alumni adalah bentuk pengabaian terhadap etika profesi dan tanggung jawab hukum. Privasi kami bukan komoditas, dan keamanan data kami adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Perempuan dalam Perspektif Islam: Martabat, Peran, dan Tanggung Jawab Sosial

ruminews.id – Dalam perspektif Islam, perempuan adalah sosok yang muliadan terhormat. Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW menjadi landasan utama yang menegaskan bahwa perempuanmemiliki martabat kemanusiaan yang setara dengan laki-laki. Islam hadir sebagai ajaran pembebasan, terutama pada masa ketika perempuan berada dalam posisi yang terpinggirkan dan diperlakukan secara tidak adil. Kehadiran Islam membawaperubahan mendasar dengan menempatkan perempuansebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an secara jelas menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari satu jiwa (QS. An-Nisa: 1). Ayat ini menjadi fondasi teologis bahwa tidak ada hierarkikemanusiaan berdasarkan jenis kelamin. Nabi Muhammad SAW pun menegaskan pentingnya menghormati dan memuliakan perempuan, sebagaimana tercermin dalambanyak hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam ajaran Islam, ukuran kemuliaan manusiabukanlah jenis kelamin, melainkan ketakwaan dan amal saleh. Perempuan dalam Islam memiliki peran yang sangat pentingdalam kehidupan masyarakat. Sebagai ibu, perempuan adalahmadrasah pertama bagi generasi penerus bangsa. Sebagai istri, perempuan adalah mitra sejajar dalam membangun keluargayang dilandasi kasih sayang dan tanggung jawab bersama. Lebih dari itu, Islam juga mengakui perempuan sebagaiindividu yang mandiri, yang memiliki hak atas pendidikan, hak bekerja, hak memiliki harta, serta hak untuk berpartisipasidalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Islam tidak hanya memposisikan perempuan sebagai objekperlindungan, tetapi juga sebagai subjek moral dan spiritual. Perempuan dan laki-laki sama-sama memikul amanah sebagaikhalifah di muka bumi. Keduanya bertanggung jawabmenjaga nilai keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangansosial. Dalam banyak ayat Al-Qur’an, amal saleh laki-laki dan perempuan disebutkan secara berdampingan, menegaskanbahwa kontribusi keduanya memiliki nilai yang sama di hadapan Allah SWT. Namun demikian, realitas sosial di berbagai masyarakatMuslim sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antaranilai ideal Islam dan praktik yang terjadi. Diskriminasi, kekerasan, dan pembatasan terhadap perempuan masih kerapditemukan, bahkan tidak jarang dibenarkan atas nama agama. Padahal, ketidakadilan tersebut lebih banyak bersumber daribudaya patriarki, penafsiran agama yang sempit, serta struktursosial yang timpang, bukan dari ajaran Islam itu sendiri. Hipotesa yang patut ditegaskan adalah bahwa perempuandalam Islam memiliki potensi besar untuk menjadi agenperubahan positif dalam masyarakat apabila hak dan kewajibannya dihormati dan dipenuhi. Ketika perempuandiberi akses pendidikan yang layak, ruang partisipasi yang adil, dan perlindungan hukum yang memadai, makakesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan meningkat. Sebaliknya, mengabaikan hak perempuan hanya akanmelahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan ketidakseimbangan dalam kehidupan bersama. Known as part of that effort, peran negara dan sistem hukummenjadi sangat penting. Di Indonesia, UU Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggadapat menjadi instrumen hukum yang memperkuatperlindungan hak-hak perempuan. Kehadiran regulasi initidak bertentangan dengan nilai Islam, justru sejalan denganspirit syariat yang menjunjung tinggi keadilan, perlindunganterhadap yang lemah, dan kemaslahatan umat. Dalam bahasa sastra dan refleksi nilai, perempuan dalamperspektif Islam dapat dipahami sebagai qawwamahpelaksana amanah kehidupan yang memiliki peran strategisdalam membangun masyarakat yang adil dan seimbang. Memuliakan perempuan bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan komitmen moral dan sosial yang harus diwujudkandalam sikap, kebijakan, dan praktik kehidupan sehari-hari. Akhirnya, menghormati dan melaksanakan hak sertakewajiban perempuan dalam Islam adalah bagian dari upayamenghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ketika perempuan diperlakukan secara adil dan bermartabat, makamasyarakat akan tumbuh menjadi lebih beradab, seimbang, dan manusiawi sebuah cita-cita yang sejalan dengan nilailuhur ajaran Islam itu sendiri.

Scroll to Top