Pemerintahan

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Berdiri 48 Tahun, Lapak PKL Jualan di Jalan Lamuru Akhirnya Ditertibkan

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar gencar menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase gencar dilakukan di berbagai ruas jalan, terutama pada titik-titik yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Langkah penataan ini kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala, dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Jumat (30/1/2026). Penertiban dilakukan secara lewat edukatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Tercatat, sebanyak tujuh bangunan lapak semi permanen yang telah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan mencapai lebih dari 48 tahun, berdiri di atas trotoar dan jalur drainase di kawasan tersebut. Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menjelaskan bahwa total terdapat tujuh lapak PKL yang ditertibkan. Lapak-lapak tersebut tersebar di dua ruas jalan, yakni Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. “Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui pemerintah kecamatan dalam mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya. Sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Dia menuturkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas berjualan kambing di lokasi tersebut telah ada sejak puluhan tahun lalu. “Kurang lebih sudah 48 tahun. Menurut warga sekitar, para pedagang mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1978,” ungkapnya. Keberadaan lapak-lapak ini dinilai tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk. Melalui penertiban ini, pemerintah tidak sekadar melakukan pembongkaran, tetapi juga menyiapkan langkah relokasi ke lokasi yang lebih aman dan tertata, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Penataan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Ia menegaskan, langkah pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah memberikan peringatan secara bertahap dan berulang kepada para pedagang. “Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali,” terangnya. Selain itu, pendekatan persuasif dan komunikatif juga dilakukan secara intens kepada para pedagang. “Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya. Lebih lanjut, Camat Bontoala mengungkapkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah berlangsung sangat lama. Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kecamatan Bontoala turut menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang. Lokasi relokasi yang ditawarkan yakni Rumah Potong Hewan (RPH), apabila para pedagang bersedia untuk dipindahkan. “Sebagai solusi, menawarkan relokasi ke RPH bagi pedagang yang bersedia. Selain itu, pemerintah kecamatan juga akan membantu dengan membuatkan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang PK5 jualan kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tukansya. (*)

Badan Gizi Nasional, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian

Jangan Jadikan Keringat Kami Alibi! Petani Muda Murka Disebut Biang Kerok Keracunan Makan Bergizi Gratis.

ruminews.id, Makassar– Kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kontroversial. Alih-alih mengevaluasi rantai pasok atau higienitas dapur, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, justru menyoroti pola tanam petani sebagai salah satu pemicu masalah. Pernyataan yang Memantik Amarah Dalam penjelasannya, pihak BGN menyatakan bahwa kandungan nitrit yang tinggi pada sayuran akibat penggunaan pupuk nitrogen yang berlebihan oleh petani disinyalir menjadi penyebab gangguan kesehatan pada anak-anak. Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat dan petani muda. Mengapa Publik Geram Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk “lepas tangan” pemerintah. Kurangnya Standar Kontrol Kualitas, Jika bahan baku dianggap bermasalah, publik mempertanyakan mengapa bahan tersebut bisa lolos proses kurasi dan masuk ke dapur sekolah. Beban di Pundak Petani, Petani sering kali hanya menggunakan pupuk sesuai ketersediaan dan tradisi demi mengejar target produksi nasional. Menyalahkan mereka tanpa memberikan edukasi dan teknologi yang memadai dianggap sangat tidak empatik. Masalah Logistik & Penyimpanan, Pakar pangan menyebutkan bahwa nitrit meningkat bukan hanya dari pupuk, tapi juga dari cara penyimpanan sayur yang tidak segar atau dimasak terlalu lama, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola program. Seharusnya pemerintah memperkuat sistem Quality Control (QC) di dapur pusat, bukan menyalahkan petani yang berada di ujung paling bawah rantai produksi, ujar Imran salah satu pemuda Sulawesi Selatan. Pernyataan Imran, Kalau memang sayur dari petani dianggap mengandung zat berbahaya, kenapa lolos QC di dapur pusat? Kenapa tetap dimasak dan disajikan? Berarti yang bobrok itu sistem pengawasannya, bukan petaninya! Hingga saat ini, publik mendesak adanya investigasi menyeluruh yang transparan. Masyarakat berharap program MBG yang bertujuan mulia ini tidak dinodai oleh upaya saling tuding, melainkan diperbaiki melalui sistem pengawasan pangan yang lebih ketat dari hulu ke hilir. Stop narasi yang menyudutkan petani. Kami butuh dukungan teknologi dan kepastian harga, bukan fitnah untuk menutupi ketidaksiapan operasional program. Fokus benahi dapurmu, jangan acak-acak sawah kami! Sangat wajar jika Anda merasa geram, karena narasi seperti ini seringkali mengabaikan fakta bahwa petani adalah kelompok yang paling rentan secara ekonomi. Penulis: Imran Satria (Agen Of Change Agriculture South Sulawesi)

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Independensi Polri dalam Perspektif Negara Hukum: Sikap KOHATI Takalar atas Wacana Penempatan di Bawah Kementerian

ruminews.id – Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar turut menyampaikan sikap kritis terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Wacana tersebut dipandang sebagai isu serius yang perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum dan demokrasi, khususnya terkait independensi aparat penegak hukum. Dalam perspektif HMI, negara hukum mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara kekuasaan politik dan fungsi penegakan hukum. Polri sebagai institusi yang menjalankan mandat hukum seharusnya berdiri netral dan profesional, bebas dari intervensi politik praktis. Ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang secara inheren memiliki kepentingan politik, maka terdapat risiko bergesernya orientasi penegakan hukum dari kepentingan publik menuju kepentingan sektoral kekuasaan. Secara analogi, penegak hukum ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit harus berdiri netral agar permainan berlangsung adil. Ketika wasit berada di bawah kendali salah satu tim, maka keputusan yang lahir bukan lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Hal yang sama berlaku bagi Polri: independensi adalah fondasi utama agar hukum tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan. KOHATI Takalar juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Kelompok-kelompok ini seringkali menjadi pihak yang paling terdampak ketika hukum tidak bekerja secara objektif. KOHATI selama ini menekankan pentingnya perspektif responsif gender dalam pelayanan kepolisian, termasuk melalui unit-unit strategis seperti PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bergesernya prioritas institusi ketika Polri harus menyesuaikan diri dengan agenda politik kementerian. Penanganan kasus kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan diskriminasi membutuhkan institusi yang fokus pada pelayanan publik, empati sosial, serta keberpihakan pada korban, bukan pada target-target politik atau efisiensi administratif semata. Sebagai organisasi perempuan intelektual muslim, KOHATI memandang bahwa menjaga independensi Polri merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial. Perempuan dan masyarakat sipil berhak berharap pada penegak hukum yang bekerja berdasarkan nurani, profesionalisme, dan supremasi hukum, bukan berdasarkan tekanan politik. “Jika sebuah kementerian memiliki agenda politik tertentu, maka isu-isu kemanusiaan dan perlindungan masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan lansia berpotensi dikesampingkan demi efisiensi anggaran atau prioritas politik elite.” – Tari (Sekretaris Umum KOHATI Cabang Takalar). Melalui pernyataan ini, KOHATI HMI Cabang Takalar mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut struktur dan kewenangan Polri dikaji secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh direkayasa menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi penjaga keadilan. KOHATI juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk turut mengawal supremasi hukum dan hak-hak sipil. Negara hukum yang sehat hanya dapat berdiri jika aparatnya netral, masyarakatnya kritis, dan kebijakannya berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Puluhan Tahun Bertahan, Sarabba Sungai Cerekang Terancam Digusur

ruminews.id, Makassar — Keberadaan pedagang Sarabba di kawasan Sungai Cerekang yang telah bertahan puluhan tahun kini berada di ujung tanduk. Para penjual minuman tradisional khas Sulawesi Selatan tersebut terancam digusur setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) dari pihak kelurahan. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan memerintahkan para pedagang untuk membongkar bangunan tempat mereka berjualan. Alasan yang disampaikan adalah bahwa bangunan lapak Sarabba Sungai Cerekang didirikan di atas area drainase, sehingga dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu fungsi saluran air. Kebijakan ini menuai keresahan di kalangan pedagang. Herman, salah seorang penjual sarabba di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa para pedagang selama ini bukan berjualan secara liar. Ia menyebutkan bahwa pedagang Sarabba Sungai Cerekang secara rutin membayarkan iuran harian kepada PD Pasar sebagai bentuk kepatuhan dan pengakuan aktivitas usaha mereka. “Setiap hari kami membayar iuran ke PD Pasar. Kami merasa diakui, tapi sekarang justru diminta membongkar,” ujar Herman. Sarabba Sungai Cerekang sendiri bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa. Kawasan ini telah lama dikenal masyarakat sebagai sentra sarabba dan telah masuk sebagai salah satu kawasan kuliner Kota Makassar. Keberadaannya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang kuat, serta menjadi ruang hidup bagi ekonomi rakyat kecil. Para pedagang menilai, jika persoalan utama adalah fungsi drainase, maka solusi penataan dan penyesuaian bangunan seharusnya menjadi pilihan utama, bukan penggusuran sepihak. Terlebih, status kawasan sebagai destinasi kuliner semestinya diiringi dengan kebijakan perlindungan dan pembinaan, bukan justru penghapusan ruang usaha. Hingga saat ini, para pedagang Sarabba Sungai Cerekang berharap adanya dialog terbuka dengan pemerintah setempat dan instansi terkait, agar kebijakan yang diambil tidak menghilangkan mata pencaharian warga sekaligus menghapus jejak panjang Sarabba Sungai Cerekang sebagai bagian dari identitas kuliner Kota Makassar.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Relokasi PKL di Tamalanrea, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Langkah nyata kembali dilakukan adalah relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di titik-titik rawan, khususnya di atas drainase, badan jalan, dan trotoar yang berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sejalan dengan upaya penataan yang telah dilakukan di sejumlah kecamatan lain, kali ini Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu menindaklanjuti surat teguran resmi kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Penertiban difokuskan pada dua titik, yakni di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun lapaknya berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian. Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan nyaman. Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, enam belas lapak PKL yang telah beraktivitas kurang lebih selama sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan. Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL. Dalam surat itu, pemerintah menegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. “Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026). Relokasi ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, sebagai bentuk penataan kota yang mengedepankan keselamatan, kelancaran drainase, serta kenyamanan bersama. Kegiatan penertiban dilaksanakan di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Lokasi tersebut selama ini menjadi keluhan masyarakat karena aktivitas PKL dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Sebelum penertiban dilakukan, kami di Kecamatan dan Kelurahan telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran secara tertulis hingga tiga kali,” ungkapnya. Dijelaskan, dengan pemberitaan yang diberikan hingga deadline. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama, penertiban akhirnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lanjut dia, zeluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan. “Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Dia menegaskan, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki. Camat Tamalanrea menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. “Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tegasnya. Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi bagi para PKL ke tempat yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL untuk menaati peraturan yang berlaku. “Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)

Kota Yogyakarta, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Pemkot Makassar Raih Best Adoption of Government Marketplace Award 2025

ruminews.id, YOGYAKARTA – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menghadiri sekaligus menerima penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 pada ajang Mbizmarket Award 2025 yang diselenggarakan oleh PT Brilliant Ecommerce Berjaya (Mbizmarket). Kegiatan prestisius ini berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Kamis (29/1/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengadopsi serta mengimplementasikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis digital melalui lokapasar Mbizmarket secara optimal, transparan, dan akuntabel. Ajang Mbizmarket Award 2025 menjadi wadah penghargaan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMD di seluruh Indonesia yang dinilai aktif dan konsisten dalam mendukung transformasi digital pengadaan pemerintah. Acara ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna membangun ekosistem pengadaan yang modern dan berkelanjutan. Sejumlah institusi nasional turut hadir dalam kegiatan ini, yakni, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia, serta para Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dari berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berbasis teknologi. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus memperkuat transformasi digital, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Aliyah Mustika Ilham. Turut mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Makassar, Syibli Muhammad, serta Kepala Bagian Umum RSUD Daya, Netty. Penghargaan ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai salah satu pemerintah daerah yang progresif dalam penerapan pengadaan digital dan reformasi birokrasi berbasis teknologi.

Nasional, Opini, Pemerintahan

Memitigasi Persepsi Pasar atas Terpilihnya Deputi Gubernur Bank Indonesia

ruminews.id – Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 27 Januari 2026 melalui rapat paripurna DPR RI menjadi perhatian luas pelaku pasar, investor, dan publik. Proses ini—yang menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026—menandai fase penting dalam dinamika kelembagaan Bank Indonesia pasca-pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas mandat BI dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Respons pasar dalam jangka sangat pendek terpantau relatif stabil. Rupiah menguat tipis ke kisaran Rp16.768–16.780 per dolar AS pada 26–27 Januari 2026, sementara IHSG menunjukkan pergerakan fluktuatif dengan kecenderungan menguat terbatas (dibuka di 8.967,73 dan sempat menyentuh level 9.028 pada perdagangan siang). Namun, penguatan ini bersifat temporer dan spekulatif, lebih mencerminkan ekspektasi umum terhadap komitmen stabilisasi Bank Indonesia—termasuk sinyal intervensi dari Gubernur BI Perry Warjiyo—serta pengaruh faktor global, bukan reaksi fundamental terhadap pengangkatan itu sendiri. Justru di titik inilah risiko utama muncul: persepsi independensi Bank Indonesia. Dalam sistem keuangan modern, pasar bekerja berbasis ekspektasi. Ketika jarak institusional antara bank sentral dan kekuasaan eksekutif dipersepsikan menyempit, respons pasar tidak selalu hadir dalam bentuk gejolak instan, melainkan sebagai “bola liar” yang dapat memicu volatilitas jangka menengah—baik melalui tekanan nilai tukar, kenaikan premi risiko surat utang negara, maupun perubahan arah arus modal asing. Dalam konteks ini, risiko fiscal dominance tidak selalu hadir sebagai kebijakan eksplisit, melainkan sebagai ekspektasi pasar yang terbentuk dari sinyal politik dan kedekatan institusional. Bahkan ketika independensi BI secara hukum tetap terjaga—melalui UU No. 23 Tahun 1999 dan mekanisme kolektif Rapat Dewan Gubernur (RDG)—persepsi negatif yang dibiarkan tumbuh dapat menimbulkan biaya kredibilitas yang mahal. Risiko ini menjadi semakin relevan apabila stabilisasi jangka pendek bergantung pada intervensi agresif di pasar valas yang berpotensi menggerus cadangan devisa, yang per akhir Desember 2025 berada di kisaran USD156 miliar. Oleh karena itu, pengangkatan ini seharusnya dipahami bukan sebagai penutup polemik, melainkan sebagai awal pengujian kredibilitas institusional Bank Indonesia. Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret dan terukur: 1. Komunikasi kebijakan yang transparan dan konsisten Gubernur BI dan Deputi Gubernur yang baru perlu menyampaikan forward guidance yang jelas dan berbasis data, dengan penekanan bahwa sinergi fiskal–moneter tidak mengorbankan independensi operasional dan instrumen moneter Bank Indonesia. 2. Pembuktian melalui kinerja awal yang disiplin Sikap kebijakan yang prudent—termasuk respons tegas terhadap risiko inflasi, stabilisasi nilai tukar yang terukur, serta publikasi rutin indikator kunci seperti inflasi inti dan cadangan devisa—akan menjadi ujian nyata dalam 3–6 bulan pertama untuk membentuk ulang persepsi pasar. 3. Penguatan tata kelola dan transparansi kelembagaan Peningkatan kualitas publikasi notulen RDG, penguatan Chinese walls antara kebijakan fiskal dan moneter, serta keterbukaan terhadap evaluasi eksternal independen merupakan sinyal penting bagi pasar bahwa independensi BI tidak hanya normatif, tetapi operasional. 4. Peran pemerintah dan DPR yang proporsional Pemerintah perlu menghindari narasi “sinkronisasi total” yang berlebihan, dan secara konsisten menegaskan independensi BI sebagai pilar stabilitas makroekonomi. Sementara itu, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan pasca-pengangkatan berbasis indikator kinerja moneter dan stabilitas sistem keuangan, bukan preferensi atau kalkulasi politik jangka pendek. 5. Manajemen sentimen dan respons cepat Pemantauan aktif terhadap sentimen investor dan narasi media perlu diikuti dengan respons berbasis data dan fakta, guna mencegah rumor berkembang menjadi ketidakpastian yang merugikan. Pengangkatan Deputi Gubernur BI kali ini menempatkan Bank Indonesia di bawah sorotan yang lebih tajam, bukan karena individu semata, melainkan karena konteks institusional dan tantangan global yang sedang dihadapi. Dengan aksi kebijakan yang konsisten dan komunikasi yang kredibel, persepsi negatif dapat diredam. Namun tanpa itu, “bola liar” persepsi pasar berpotensi berubah menjadi tekanan nyata bagi stabilitas ekonomi nasional. Pengawasan publik, media, akademisi, dan pelaku pasar menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa independensi Bank Indonesia tetap terjaga sebagai benteng terakhir stabilitas makroekonomi Indonesia.

Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Di Era Kepemimpinan Munafri, Kota Makassar Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, kembali mencatatkan capaian positif di sektor kesehatan dengan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 dari Pemerintah Pusat. Dibawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional pada awal tahun 2026. Menjelang satu tahun masa kepemimpinan pasangan Munafri-Aliyah yang dikenal dengan akronim MULIA tersebut, Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dari Pemerintah Pusat. Pada ajang tersebut, Kota Makassar berhasil meraih kategori Pratama, berdasarkan penilaian atas tingginya capaian kepesertaan dan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan UHC Prioritas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Pusat, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin. Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Utara, pada Selasa (27/1/2026). Turut hadir dalam penganugerahan penghargaan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam. Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa penghargaan UHC kategori Pratama diberikan kepada daerah yang memenuhi sejumlah indikator utama. “Penghargaan atas program ini, sejalan dengan visi kepemimpinan bapak Wali Kota dna Ibu Wakil Wali Kota, dalam membangun Makassar sebagai kota yang sehat, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat lewat JKN,” jelasnya. Dijelaskan, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Lanjut dia, program UHC Prioritas sendiri merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menitikberatkan pada pemenuhan jaminan kesehatan bagi warga Kota Makassar tanpa terkendala biaya, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. Salah satu indikator tersebut adalah jumlah kepesertaan JKN yang telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk, serta tingkat keaktifan peserta JKN yang berada di atas 80 persen. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga dinilai telah menyiapkan komitmen anggaran untuk program JKN hingga tahun 2026 dan tahun berlanjut. “Tahun 2026, khususnya sampai dengan bulan September, sehingga keberlanjutan program jaminan kesehatan tetap terjamin,” tutur Nursaidah. Ia menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai salah satu program prioritas. Program UHC bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Kota Makassar mendapatkan jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Melalui program UHC, masyarakat Kota Makassar dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, hingga pelayanan rujukan lanjutan di rumah sakit, dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, dr. Nursaidah menyampaikan harapan agar ke depan Kota Makassar dapat meningkatkan capaian tersebut dan meraih predikat UHC kategori Utama. Predikat ini mensyaratkan tingkat keaktifan peserta JKN di atas 90 persen, sebagai indikator utama keberhasilan implementasi UHC secara berkelanjutan. “Harapan kami ke depan, Kota Makassar bisa naik ke kategori Utama. Untuk itu, komitmen dan kolaborasi antar perangkat daerah akan terus diperkuat,” harapnya. Melalui implementasi UHC Prioritas, Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, cepat, dan terjamin. Ia menambahkan, sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi kunci utama dalam menjaga validitas data kependudukan. Serta memastikan kepesertaan JKN tetap aktif, dan menjamin masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. “Kolaborasi lintas SKPD ini akan terus kami optimalkan agar target yang diharapkan dapat kita capai bersama, demi mewujudkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Juari Bilolo: Mahasiswa Kristen Dipanggil Beraksi Pemerintah kota Makassar dan Sulsel Harus Responsif

ruminews.id, Makassar – Ketua Bidang Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar, Juari Bilolo, mengajak seluruh mahasiswa Kristen di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan untuk mengambil peran aktif dalam pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab iman, intelektual, dan sosial untuk berkontribusi nyata demi kemajuan kota dan provinsi. “Mahasiswa Kristen dipanggil untuk hadir sebagai agen perubahan. Kita tidak hanya mengamati persoalan, tetapi turut menghadirkan gagasan dan solusi yang konkret untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Juari Bilolo. Juari menegaskan bahwa pembangunan Makassar dan Sulawesi Selatan tidak dapat berjalan optimal tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk generasi muda. Hal ini sejalan dengan Firman Tuhan dalam Yeremia 29:7, “Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.” Lebih jauh, Juari Bilolo menyampaikan harapan agar pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi mahasiswa. Menurutnya, selama ini mahasiswa jarang dilibatkan dalam proses pembangunan daerah, sehingga banyak gagasan kreatif dan solusi konstruktif dari generasi muda belum terserap. “Ajakan ini bukan kritik semata, tetapi dorongan bagi mahasiswa dan pemerintah untuk bekerja sama membangun daerah. Kritik dan gagasan mahasiswa harus dipandang sebagai energi positif untuk perbaikan,” ujarnya. “GMKI hari ini hadir sebagai mitra pemerintah untuk berkolaborasi membangun Makassar dan Sulsel. Kami mengajak mahasiswa untuk aktif, kreatif, dan inovatif, demi terwujudnya pembangunan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Juari Bilolo. Ia berharap ajakan ini dapat menjadi semangat bagi mahasiswa Kristen untuk turut hadir secara nyata dalam pembangunan, sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah agar menciptakan ruang bagi partisipasi generasi muda yang konstruktif.

Dinas Koperasi Makassar

Didampingi Inkubator UMKM Makassar, Influencer Ini Urus Legalitas Usaha Tanpa Biaya

ruminews.id – Makassar – Selebgram asal Makassar Indah Permata Sari nyaris membayar 8 juta untuk pengurusan sertifikasi usaha. Kronologinya bermula saat oknum tidak bertanggung jawab mengirimkan pesan melalui whatsapp untuk menawarkan jasa pembuatan surat izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) juga Sertifikat Halal. ‘Saya dikenakan biaya untuk bikin PIRT sama Halal itu senilai 8 juta 700 ribu’ ungkap Indah dalam unggahan video reels akun Instagram Inkubator UMKM Makassar. Padahal, untuk kategori produk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha atau KBLI dengan resiko rendah yaitu jenis keripik dan kurupuk, dapat mengajukan halal secara gratis dengan memanfaatkan program SEHATI dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). ‘Karena produknya Kak Indah itu masih termasuk kategori (KBLI) resiko rendah. Jadi bisa didaftarkan pengajuan Halal gratis melalui alur self declare’ beber Rizki Amalia selaku Tim Teknis Inkubator UMKM yang juga pendamping Halal. Setelah didampingi Tim Teknis untuk pengajuan sertifikasi Halal. Indah sapaan akrabnya merasa lega karena program dari Dinas Koperasi dan UKM kota Makassar ini sangat memudahkan akses pengurusan legalitas usaha. “Ternyata di Inkubator UMKM itu gratis, tidak ada biaya sama sekali” Ucapnya saat sesi wawancara. Perlu diketahui jika Inkubator UMKM adalah program Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kapasitas pelaku usaha, dengan berbagai layanan dan fasilitas bisnis gratis.

Scroll to Top