Hukum

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Privatisasi Laut di Tanjung Bunga, SHGB Diduga Langgar Aturan.

ruminews.id- Makassar, Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, memicu polemik serius. SHGB yang diterbitkan untuk Dillah Group pada 2015 ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan memicu potensi privatisasi ruang publik. Aktivis bahari, Andi Januar Jaury Dharwis, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejatinya diperuntukkan untuk kawasan daratan. Namun, kawasan tersebut saat itu masih berupa wilayah perairan dan aktivitas reklamasi telah berlangsung sebelum ada izin resmi. “Penerbitan SHGB ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tata ruang wilayah. Ini adalah pelanggaran serius,” ujar Januar, Senin (27/1). Sedangkan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan baru menetapkan kawasan tersebut sebagai daratan pada 2022. Artinya, aktivitas reklamasi sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, reklamasi tanpa izin juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, yang melindungi fungsi ekologis ruang laut. Penerbitan SHGB di kawasan laut ini dinilai sebagai langkah awal privatisasi ruang publik melalui reklamasi. Akibatnya, akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya laut bisa terhalang. “Jika reklamasi dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, ini akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir,” tegas Januar. Januar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPN Makassar untuk segera meninjau ulang SHGB tersebut. Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel memeriksa izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan pemegang sertifikat. Ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah aset publik yang diatur oleh pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Penerbitan SHGB di ruang laut bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007,” ungkapnya. Langkah reklamasi di kawasan pesisir harus diawasi ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir. “Pemprov harus segera bertindak tegas agar ruang laut tetap menjadi milik publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial,” tutup Januar.

Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Heboh 23 Hektar Sertifikat HGB di Laut Makassar, BADKO HMI SULSEL Bongkar Dugaan Mafia!

ruminews.id- Makassar, – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI SULSEL) mendesak APH segera bergerak mengusut adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Makassar. Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI SULSEL, Ahmad Muzawir menyatakan jika sertifikat tersebut diduga telah terhit sejak 2015, hal itu mirip dengan isu pagar laut di Tangerang. Menurutnya mengutip dari keterangan Menteri ATR/BPD dan Menteri KKP maka laut bukanlah objek yang dapat diterbitkan sertifikat, sehingga ia menduga adajya mafia yang bermain terutama dalam perencanaan lahan laut yang akan direklamasi. “Kami kira hal itu harus menjadi perhatian serius, SHGB yang diterbitkan di Laut Makassar itu tidak main-main, ada sekitar 23 Hektar” ujarnya. Menurut Muzawir, Laut dapat dimanfaatkan dengan mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sehingga objek laut sesuai peraturan perundang-undangan bukan merupakan pbjek yang dapat diterbitkan Sertifikat, sehingga ia mengindikasikan adanya permufakatan jahat di tubuh pengusaha dan dinas terkait. Iapun berkomitmen akan mengunvestigasi secara serius dan melakukan langkah pengawalan untuk menindak oknum yang bermain dalam penerbitan HGB di atas laut tersebut. “BPN Makassar selaku yang mengeluarkan sertifikat dalam beberapa keterangan tidak mau mengungkapkan siapa pemiliknya, tapi kita sudah mengantongi itu, kami akan dorong pengungkapan mafia atas terbutnya HGB diatas laut tersebut” ujarnya. “Dalam waktu dekat jika kajian akademik terkait hal tersebut telah rampung maka BADKO HMI SULSEL akan melakukan langkah-langkah untuk menindak hal itu” jelasnya.

Gowa, Hukum, Kriminal

Rudapaksa 3 Santri, Pemilik Rumah Tahfidz Gowa Ditangkap

ruminews.id, Gowa – Pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Feri Syarwan (28), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap tiga santriwatinya yang masih di bawah umur. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Juni 2024. Modus operandi pelaku adalah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, dengan tujuan memenuhi nafsu pribadinya. Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut bersama istrinya. pelaku juga mengancam para korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua mereka, dengan ancaman akan menghamili korban jika melapor. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa telah memberikan pendampingan kepada para korban dan menyiapkan rumah aman untuk mereka

Hukum, Kriminal

HMI Badko Sulsel, Usut sampai Tuntas. Suami Fenny Frans Ditahan di Mapolda Sulsel.

Ruminews.id– Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri di Kota Makassar. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (M Dg S), suami dari Fenny Frans (FF). Penahanan dilakukan pada Senin (20/1/2025). Namun, dari ketiga tersangka, hanya Mustadir yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel. Agus Salim dan Mira Hayati diantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan. “Tersangka Mustari Dg Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Senin (20/1/2025). PTKP Badko Sulsel, Muh. Rafly Tanda menekankan pentingnya mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus peredaran skincare berbahaya ini harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Hal ini penting mengingat dampak buruk merkuri pada kesehatan masyarakat yang menggunakan produk tersebut. Langkah pengusutan hingga ke akar-akarnya akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari produk-produk berbahaya semacam ini. Ujar Rafly Tanda pada ruminews. (21/1/2025).

Hukum, Politik

Sidang Sengketa Pilgub Sulsel: Tim Hukum Andalan Hati Siap Bongkar Dalil Pemohon

Ruminews.id – Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, yang dikenal dengan julukan “Andalan Hati,” akan menghadiri sidang kedua sengketa Pilgub Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 20 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, pandangan dari Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti agenda sidang lanjutan tersebut. Ia juga menepis tudingan yang dilontarkan pemohon, yakni pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, terkait dugaan keterlibatan Menteri Pertanian (Mentan) dalam memenangkan Andalan Hati. “Dalil yang diajukan oleh pemohon terkait Pak Mentan itu sangat keliru dan sama sekali tidak berkaitan dengan Kementerian Pertanian,” tegas Murlianto, Kamis (16/1/2025). Murlianto menambahkan bahwa beban pembuktian ada pada pemohon, yakni pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Menurutnya, jika pihak pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat, maka tudingan tersebut hanya akan menjadi dalil tanpa dasar. “Itu hanyalah dalil tanpa fakta. Pemohon wajib membuktikan tuduhan mereka. Kalau tidak, maka tuduhan itu tidak lebih dari sekadar klaim tak berdasar,” lanjutnya. Dalam Pilgub Sulsel 2024, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih kemenangan signifikan berdasarkan pleno rekapitulasi suara oleh KPU Sulsel, yang digelar di Hotel Novotel, Makassar, pada Minggu (8/12/2024). Pasangan Andalan Hati unggul di 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, dengan perolehan suara sebanyak 3.014.255 suara, jauh mengungguli pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang memperoleh 1.600.029 suara. Dengan hasil ini, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024. Kini, hasil tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi seiring sengketa yang diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Hukum, Pemerintahan

BADKO HMI SulSel Desak Polda SulSel Investigasi Kerusakan Lingkungan Akibat Perkebunan Sawit

Ruminews.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulsel menyoroti dampak buruk ekspansi perkebunan kelapa sawit di Luwu Timur dan Luwu Utara, yang menyebabkan deforestasi besar dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel, Ahmad Muzawir, pada Rabu (15/01/2024). Muzawir mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan besar seperti PT. Perkebunan Nusantara, PT. Agro Muko Lestari, PT. Luwu Timur Agro dan PT. Cargill Indonesia yang terlibat dalam pengembangan perkebunan sawit. Ia menilai potensi kejahatan lingkungan, seperti penyerobotan hutan dan pencemaran, semakin meningkat. Ia juga mendorong penerapan Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk memastikan produksi kelapa sawit yang berkelanjutan. Selain itu, BADKO HMI Sulsel meminta Polda Sulsel untuk mengusut aktivitas perkebunan sawit yang selama ini luput dari perhatian. “Industri sawit di Sulsel sudah berdampak buruk, terutama di Luwu Timur dan Luwu Utara. Kami berharap tindakan tegas segera diambil untuk melindungi lingkungan dan masyarakat, serta mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit yang bertanggung jawab,” ujar Muzawir. Harapan BADKO HMI Sulsel agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi regulasi lingkungan dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.

Hukum, Nasional, Pendidikan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Dijadwalkan Hadiri Silatnas IKA FH UMI ke-53 di Makassar

ruminews.id- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dijadwalkan menghadiri acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (IKA FH UMI) yang akan digelar pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Gedung Auditorium Aljibra, UMI Makassar. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antaralumni serta membahas kontribusi mereka dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang hukum. Silatnas IKA FH UMI kali ini mengusung tema “53 Tahun Ukhuwah Islamiyah Menuju Fakultas Hukum Berkelas Dunia”, dan akan dihadiri ratusan alumni yang kini berkiprah di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, akademisi, hingga praktisi hukum. Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum UMI, Muhammad Ya’rif Arifin, menyatakan bahwa kehadiran Menteri Hukum yang merupakan alumni FH UMI angkatan 1987, akan menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara alumni dan pemerintah. “Beliau adalah salah satu alumni terbaik kami. Kehadirannya diharapkan memberikan semangat baru dalam mendorong peran alumni dalam membangun supremasi hukum di Indonesia. Semoga beliau bisa hadir di acara Silatnas nanti,” ujarnya, Jumat (10/1/2025). Selain sambutan dari Menteri Hukum, agenda Silatnas juga akan diisi dengan diskusi bertajuk “Peran Alumni Hukum dalam Memperkuat Supremasi Hukum di Indonesia”, yang menghadirkan sejumlah tokoh alumni seperti Dr. Ibrahim, Dr. Taufan Pawe, Dr. Supriansa, Muallim Tampa, dan Efendi. Silatnas ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang reuni, tetapi juga menjadi wadah diskusi strategis untuk mendorong kontribusi nyata alumni dalam pembangunan hukum yang lebih adil dan merata di Indonesia.

Daerah, Hukum, Kesehatan

Kasus Skincare Bermerkuri di Sulsel: HMI Badko Soroti Lambannya Penegakan Hukum

ruminews.id- Tiga pengusaha Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik bermerkuri sejak November 2024 hingga kini belum ditahan oleh pihak berwenang. Kondisi ini mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Umum HMI Badko Sulsel, Ilham Darmawan, yang menilai lambannya proses penegakan hukum oleh Polda Sulsel dan Kejati Sulsel. “Polda Sulsel dan Kejati Sulsel kami nilai lamban dalam menangani kasus skincare bermasalah ini, terutama terhadap tiga tersangka yang sejak November 2024 belum juga ditahan. Belum lagi produk-produk lainnya yang diduga masih banyak beredar dan bermasalah, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya di Polda Sulsel,” ujar Ilham, yang akrab disapa Illang. Ia menambahkan bahwa praktik ilegal ini sangat meresahkan masyarakat Sulsel, mengingat para pelaku meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kesehatan konsumen. “Mereka mendulang keuntungan besar dengan mencelakakan kesehatan para konsumennya. Bagi kami, ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang harus ditangani serius dan cepat oleh aparat penegak hukum,” tegasnya. Ilham juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar konsolidasi bersama kader HMI Badko Sulsel untuk merancang aksi terukur dan sistematis guna mendorong percepatan penegakan hukum. “Kami akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman kader HMI Badko Sulsel dan menginisiasi gerakan-gerakan yang terukur dan sistematis dalam waktu dekat,” tutupnya. Ia menilai bahwa lemahnya supremasi hukum menjadi salah satu faktor utama kemunduran suatu negara. Hukum seharusnya menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Namun, persoalan utama saat ini adalah aparat penegak hukum yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, ia mencurigai adanya indikasi aparat yang bermain-main dengan hukum. “Lemahnya penegakan hukum adalah ancaman serius bagi masa depan negara ini. Aparat seharusnya menegakkan hukum secara tegas dan transparan, bukan malah bermain-main dengan hukum demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan

Hakim MK Anwar Usman Jatuh, Hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit, MK Mengundurkan Jadwal Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024.

ruminews.id – Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit hingga diopname di rumah sakit. Akibat Kondisi itu mengakibatkannya tidak bisa menyidangkan sengketa Pilkada 2024 yang mulai digelar hari ini, Rabu (8/1). “Jatuh pas jalan. Beliau [Anwar Usman] jatuh pas, mungkin enggak tahu kesandung atau apa, sehingga kemudian diobservasi hari ini,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1). “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi. Itu saja,” lanjutnya. Hal tersebut juga mengakibatkan sidang sengketa Pilkada 2024 untuk Panel III mengalami kemunduran dari jadwal semestinya. Adapun MK membagi sidang sengketa Pilkada 2024 menjadi tiga panel dengan masing-masing panel diisi oleh tiga Hakim Konstitusi. Sedianya, sidang sengketa Pilkada 2024 itu dimulai serentak oleh masing-masing panel pada pukul 08.00 WIB hari ini. “Untuk Panel III, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus diopname,” kata Hakim Enny. “Sehingga, dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk Panel III terpaksa mengalami reschedule,” imbuh dia.

Daerah, Hukum, Kriminal

Tindak Lanjut Kasus Pembunuhan Pengacara Rudi S Gani di Kabupaten Bone, Polisi Ungkap Beberapa Fakta Baru.

Ruminews.id-  Kasus pengacara Rudi S Gani yang tewas ditembak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah ditindaklanjuti secara mendalam. Hj. Maryam istri korban telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kepolisian di dampingi para penasehat hukum korban yang berasal dari pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar. Hj. Maryam istri Korban Didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Istri korban tersebut dimintai keterangan bersama 3 saksi yang kemudian diarahkan menuju ruangan penyidik untuk pemeriksaan sesuai jadwal pemeriksaan di Mapolda sulsel. (6/1/2025). Kami adalah bagian dari 146 kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ibu Hj Maryam, istri almarhum Rudi S Gani,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Abdul Gafur. Gafur mengatakan pihaknya turut membawa sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Namun pihaknya tidak merinci barang bukti yang dimaksud. “Kita akan memberikan keterangan menyerahkan beberapa bukti yang kami gali ke keluarga korban, dan juga nantinya ada tiga saksi melihat dan turut hadir,” tuturnya. Tiga saksi lainnya adalah buruh bangunan yang berada di lokasi kejadian. Ketiga buruh tersebut diketahui sedang memperbaiki rumah korban saat penembakan terjadi. Ucapnya. Tempat kejadian perkaranya adalah rumah yang belum selesai sementara diperbaiki. Rencananya itu acara masuk rumah untuk dimanfaatkan menjadi kantor oleh korban,” sambung Gafur. “Saksi sudah ada 18 dimintai keterangan. Termasuk saksi tambahan hari ini dan istri korban,” ujar Kapolres Bone AKBP Erwin Syah kepada wartawan, Senin (6/1/2025). Pihaknya juga mengamankan 18 senapan angin milik warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan. Senjata itu kini diperiksa Labfor Polda Sulsel.” Sudah ada 11 pucuk senapan angin yang diamankan dari beberapa warga masyarakat yang ada di sana. Senapan itu akan kita kaji secara labfor,” tuturnya.

Scroll to Top