Hukum

Hukum

Ketua Bidang Hukum Badko Sulsel Desak Kejagung, KPK, dan Polri Usut Dugaan Korupsi Terstruktur di Pertamina

ruminews.id, Makassar- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Selatan Melalui Bidang Hukum, Andi Marwan Prabowo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Pertamina yang diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. (2/3) HMI Badko Sulsel menyoroti skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga melibatkan unsur manajemen dari pusat hingga wilayah, termasuk Pertamina Regional 7 yang membawahi operasional di Sulawesi. Ketua Bidang Hukum HMI Badko Sulsel menilai kasus ini sebagai kejahatan terstruktur yang mengancam stabilitas ekonomi dan energi nasional. Berdasarkan kajian yang dilakukan, HMI Badko Sulsel Bidang Hukum menduga bahwa skema korupsi ini melibatkan berbagai lini dari pusat hingga distribusi di wilayah, dengan indikasi pelanggaran terhadap beberapa regulasi utama. Berikut beberapa pola yang ditemukan: 1. Manipulasi Produksi Minyak Domestik Produksi minyak dari kilang dalam negeri diduga sengaja diturunkan, sehingga impor minyak mentah meningkat drastis, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 Pasal 3, yang menyatakan bahwa pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor. Dugaan manipulasi ini merugikan negara karena menyebabkan ketergantungan pada impor minyak mentah yang lebih mahal. 2. Penggunaan Broker dalam Impor Minyak Pertamina seharusnya membeli minyak mentah langsung dari produsen (direct purchase) untuk mendapatkan harga terbaik, tetapi justru menggunakan broker perantara yang menaikkan harga impor, ini jelas melanggar regulasi Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa pengadaan minyak harus dilakukan secara transparan dan efisien. Dan juga UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena adanya indikasi pengaturan pasar dengan broker tertentu. 3. Mark-Up Kontrak dan Dugaan Keterlibatan Wilayah Selain di tingkat pusat, dugaan korupsi juga menyasar kontrak distribusi BBM di wilayah-wilayah operasional, termasuk Pertamina Regional 7. Padahal jelas Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan BUMN, yang mewajibkan pengadaan dilakukan secara transparan dan efisien dan juga UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara akibat manipulasi kontrak pengadaan. 4. Manipulasi Harga BBM yang Membebani APBN Harga minyak mentah yang telah dimanipulasi digunakan sebagai dasar penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM, hal ini berdampak pada subsidi dan kompensasi BBM yang melonjak hingga Rp147 triliun pada 2023, membebani keuangan negara ini sangat jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena penyalahgunaan anggaran subsidi yang seharusnya dikelola dengan akuntabilitas tinggi juga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan distribusi energi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak membebani keuangan negara. Andi Marwan Prabowo juga menilai bahwa BPH Migas gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas distribusi dan pengadaan BBM. Lembaga ini seharusnya memastikan bahwa proses impor minyak dilakukan dengan transparan dan efisien, namun justru terjadi: • Kurangnya audit menyeluruh terhadap kontrak impor dan distribusi minyak mentah. • Tidak adanya pengawasan ketat terhadap dugaan permainan harga dalam impor dan distribusi. • Pelanggaran terhadap Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, yang mengatur bahwa BPH Migas harus mengawasi ketersediaan, distribusi, dan harga BBM di seluruh wilayah Indonesia secara efektif. Ketua Bidang Hukum HMI Badko Sulsel, Andi Marwan Prabowo, menegaskan bahwa BPH Migas tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini dan harus ikut diperiksa untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan atau kelalaian mereka dalam mengawasi tata kelola BBM nasional. Melihat kompleksitas dan luasnya dugaan korupsi ini, Ketua Bidang Hukum HMI Badko Sulsel Andi Marwan Prabowo mendesak Kejagung, KPK, dan Polri untuk: 1. Mendalami keterlibatan seluruh unsur manajemen Pertamina dari pusat hingga wilayah, termasuk pejabat di Pertamina Regional 7. 2. Menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 3. Memeriksa BPH Migas atas kelalaian dalam pengawasan impor dan distribusi minyak. 4. Menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat tanpa tebang pilih. “Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada segelintir tersangka. Kami menduga skema ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas!” Tegas Andi Marwan Prabowo. Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, HMI Badko Sulsel Bidang Hukum dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi penyelidikan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada progres signifikan dari Kejagung, KPK, dan Polri, maka HMI Badko Sulsel akan menggerakkan aksi besar-besaran.

Hukum

Ganggu Aktivitas Tambang Berizin? Warga Bisa Kena Denda 100 Juta!

ruminews.id, SULBAR – Puluhan warga Desa Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terlibat dalam aksi penghadangan terhadap kapal tambang pasir milik PT. Sumber Alam Rezeki pada 27 Februari 2025. Para warga yang menggunakan perahu tradisional mengepung kapal tersebut dan meminta agar kegiatan pertambangan dihentikan. Koordinator Lapangan, Anshar, menyatakan bahwa aksi tersebut didorong oleh dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Sulbar dan pihak perusahaan. Namun, apakah masyarakat memiliki dasar hukum untuk menghalangi kegiatan perusahaan tambang tersebut? Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa masyarakat tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghalangi aktivitas yang sah dari pihak perusahaan, terutama jika pihak perusahaan telah memenuhi prosedur dan memperoleh izin yang sah. Menghalangi kegiatan perusahaan, apalagi dengan cara menghalangi akses dan operasionalnya, dapat melanggar hukum. Ucap Masdar dari Pihak Perusahaan. Masdar Juga Menambahkan Selain itu, masyarakat yang terlibat dalam penghadangan tersebut dapat terjerat pasal yang mengatur tentang gangguan terhadap kegiatan usaha yang sah yaitu Pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun atau Denda Paling banyak 100 juta Rupiah. Hal ini tentunya menjadi risiko hukum bagi mereka yang melakukan tindakan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Sementara itu, pihak perusahaan dan para investor diharapkan untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Proses perizinan yang diurus sejak 2019 dan baru keluar pada 2024, tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada para investor yang ingin berinvestasi di Sulawesi Barat. Jika aksi penolakan terhadap kegiatan tambang seperti ini terus berlanjut, dikhawatirkan Sulawesi Barat akan kehilangan potensi sebagai daerah yang ramah bagi investasi. Sebagai penyangga ibu kota, Sulbar perlu menjaga iklim investasi agar tidak membuat investor takut untuk menanamkan modalnya. Dalam hal ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan investasi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum perlu ditingkatkan. Pemerintah dan semua pihak terkait diharapkan dapat menemukan jalan tengah yang menguntungkan bagi semua pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun investor.

Hukum, Kriminal

Kasus 4 Orang Hilang di 2024 Diduga Modus Sindikat Perdagangan Orang : Aktivis HMI Sulsel sebut Komnas HAM Diam

ruminews.id, – Kasus 4 Orang Hilang di 2024 Diduga Modus Sindikat Perdagangan Orang : Aktivis HMI Sulsel sebut Komnas HAM DiamAkhir-akhir ini viral riak di media sosial, terkait isu Indonesia Gelap, Pagar Laut, Perampasan Ruang Hidup, Scincare Berbahaya, Uang Palsu, Korupsi, TPPU hingga Pelanggaran HAM seperti Sindikat Perdagangan Orang. Sebagaimana maraknya berita orang hilang yang dihimpun di media bahwa ada 4 orang warga yang berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat diberitakan hilang sepanjang tahun 2024. Maraknya orang hilang tersebut diduga ada indikasi modus Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ; Aktivis HMI Sulawesi Selatan sebut Komnas HAM diam. Makassar, (26/02/2024). Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, dalam Undang Undang tersebut dijelaskan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, seperti berdampak pada penjualan organ tubuh dan merenggut nyawa orang lain. TPPO mencakup perbudakan, eksploitasi seksual, eksploitasi anak, tenaga kerja paksa, hingga pernikahan paksa sebagai bentuk pelanggaran HAM yang memberi dampak kepada perempuan, anak-anak, migran, pengungsi, hingga penyandang disabilitas. Kejahatan kemanusiaan ini diduga sebagai darurat TPPO karena pergerakan para sindikat terorganisasi secara nasional, regional, dan internasional. Berita Orang Hilang sepanjang tahun 2024 di Sulselbar. 1. Feni Ere (28), Warga Kecamatan Wara Barat, Palopo, Sulawesi Selatan. Pekerjaan Seles Mobil. Diduga hilang – berdasarkan LP Polres Palopo pada 27 Januari 2024. Feni Ere (28) ditemukan tinggal kerangka di Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin, 10/2/2025. 2. Paramitha Titania Anggelica alias Mita (26). Dilaporkan ke Polres Wajo hilang 23 Juli 2024. Wanita asal Bottodongga, Desa Bottobenteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Diduga hilang dalam perjalanan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan Mobil Travel. 3. Hartina (17) dari Desa Landi Kanusuang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Polres Polman hilang, Rabu, 13/11/2024. Diduga hilang, dibawa kabur oleh OTK ke Morowali. 4. Jessica Sollu alias Chika (23), warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang ke Polres Palopo sejak Selasa, 12/11/2024. Pekerjaan sebagai karyawan pabrik nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Diduga hilang saat menaiki mobil travel dari Kota Palopo menuju tempat kerjanya. Menanggapi hal tersebut, Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib yang berperan di Bidang Hukum dan HAM mengatakan “Komnas HAM diam”. “Kita menyaksikan berita viralnya orang-orang hilang. Yang bahkan sampai saat ini pihak-pihak dari keluarga korban pun belum mendapatkan kepastian hukum. Sejauh ini belum juga ada respon dari pihak Komnas HAM. Kita kan tahu, apa yang menjadi fungsi dari Komnas HAM menurut undang-undang yang setara dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Masa iya, sepanjang tahun 2024 ada sekitar 4 orang korban, namun hingga saat ini pihak Komnas HAM masih diam. (ucapnya). Eks. Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya, Mazkrib menambahkan, “Nah, melihat deretan orang hilang tersebut kami menduga ada modus Sindikat TPPO. Modus dari TPPO kan, dimulai dari kasus orang hilang, kemudian ada kemiripan modus, korbannya rata-rata Perempuan yang bahkan dalam satu tahun terkahir laporan kepolisian pun belum ada kepastian hukum. Tentu kejahatan kemanusiaan ini menjadi perhatian khusus bagi semua pihak. Maka dari itu kami : 1. Mendesak Komnas HAM untuk tidak diam dan bertindak secara responsif sebagaimana amanat UU. 2. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan koordinasi intens ke seluruh sektor pemerintahan untuk melakukan pencegahan kejahatan Sindikat TPPO. 3. Menantang Kepala Daerah Baru di Sulselbar, untuk menjadikan kebijakan prioritas yang pro dan peduli pada Perlindungan HAM. 3. Meminta Komnas HAM untuk mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan Modus Sindikat TPPO di Sulselbar. 4. Mengajak seluruh simpul aktivis dan akademik agar kasus ini dijadikan bahan kajian dan penelitian dalam melawan bahaya dari Modus Sindikat TPPO. 5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi bahaya dari Modus Sindikat TPPO. “Kejahatan kemanusiaan tidak boleh ditolerir. Karena sewaktu-waktu siapa saja bisa jadi korban. Yakin Usaha Sampai.”(tutupnya)

Daerah, Hukum, Makassar

Badko HMI Sulsel Minta Pemprov Evaluasi Ulang Kerjasama Pengelolaan Tambang Perseroda Sulsel

ruminews.id, Makassar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI SULSEL) menyoroti kerjasama PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) dengan PT. Ifoshdeco dalam pengelolaan tambang di Blok Lingke Utara, dan Bulu Bakang di Luwu Timur. Hal tersebut disampaikan langsung dalam rilisan media oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI, Ahmad Muzawir Saleh pada Kamis (27/02/2025). Ia menyayangkan jika konsesi tambang yang baru saja dimenangkan oleh Perseroda Sulsel dengan potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi daerah kemudian malah menggandeng perusahaan yang berasal dari luar Sulsel. “Kami sangat menyayangkan jika Perseroda ini malah menggandeng perusahaan dari luar, yang pada dasarnya harus meningkatkan kemandirian daerah dalam pengelolaan sumber daya” ujarnya. Bahkan menurut Muzawir, PT. SCI (Perseroda) harusnya sebagai pemenang lelang dapat mengelola secara mandiri, bahkan bila harus menggandeng perusahaan lain, maka harusnya mempertimbangkan dan memprioritaskan sumberdaya lokal. “Perseroda ini harus mendapatkan evaluasi serius dari Pemerintah Provinsi agar pemberdayaan sumber daya lokal agar dapat menjadi penggerak ekonomi Sulsel, jika pertimbangan yang diberikan tidak berorientasi pada kepentingan daerah maka tentu Pemprov harus mengevaluasi Direktur Perseroda Sulsel” tegasnya. Selain itu, Muzawir menegaskan akan melakukan langkah pengawalan atas isu tersebut, sebab menurutnya konsesi tambang Perseroda tersebut merupakan langkah awal untuk membangun ekonomi Sulsel secara mandiri melalui sumber daya alamnya. “Selama ini kita terus di eksploitasi oleh perusahaan luar, keputusan Perseroda ini yang memutuskan kembali menggandeng perusahaan luar dengan jumlah saham 49 persen tentunya harus di evaluasi ulang oleh Pemerintah Provinsi” ungkapnya. “Intinya kami akan kawal agar pemerintah berkomitmen memberdayakan potensi lokal, kami akan gulirkan di DPRD, Pemprov hingga ke jalan agar apa yang menjadi hak masyarakat lokal itu dapat terpenuhi” tegasnya.

Hukum, Makassar

Ma’REFAT INSTITUTE Soroti Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup di Indonesia

ruminews.id, Makassar- Ma’REFAT INSTITUTE Sulawesi Selatan kembali menggelar agenda Ma’REFAT INFORMAL MEETING (REFORMING) yang ke-20, pada Minggu 23 Februari 2025. Agenda kali ini mengusung tema “Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup di Negeri ini, Mungkinkah Dihentikan?” Kegiatan diskusi tersebut, dilaksanakan tepat pada pukul 13.30 WITA di Kantor LINGKAR-Ma’REFAT, Kota Makassar. Pertemuan kali ini menghadirkan Dr. Ahkam Jayadi, S.H., M.H., selaku Akademisi & Ketua Forum Studi Pancasila UIN Alauddin Makassar, Muadz Ardin yang merupakan Direktur Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (LINGKAR) Sulawesi serta Mohammad Muttaqin Azikin sebagai Planolog yang juga Pemerhati Tata Ruang dan Lingkungan dari Ma’REFAT INSTITUTE. Indonesia menghadapi berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang semakin kompleks saat ini. Deforestasi yang terus meningkat, konversi hutan menjadi perkebunan sawit atau pertambangan tanpa memperhatikan dampak ekologis, alih fungsi lahan dan tata ruang yang tidak berkelanjutan, pembangunan infrastruktur yang mengabaikan kelestarian lingkungan, dan masih banyak deretan kasus lainnya yang terjadi. “Ada satu istilah menarik yang disajikan oleh penyelenggara diskusi ini, yaitu Ekosida. Istilah ini sebenarnya bukan hal baru, wacana ini sudah menjadi pendiskusian sejak satu abad yang lalu.” Ungkap Muadz Ardin membuka sesi pemaparan. Ekosida merupakan tindakan merusak lingkungan secara terencana, sistematis, dan masif. Lebih lanjut Muadz menjelaskan, “Persoalan lingkungan ini terjadi akibat eksploitasi yang berlebihan terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Eksploitasi inilah yang merusak sumber penghidupan masyarakat.” Ekosida pada akhirnya menyebabkan musnahnya fungsi ekologis, sosial, dan budaya sebagai bagian dari kehidupan manusia. Data World Ecology menyebutkan, 70% lebih efek rumah kaca yang terjadi sejak 1988 hingga hari ini hanya diakibatkan oleh 100 korporasi global. Mereka inilah yang memberikan sumbangsih efek rumah kaca yang mesti ditanggung oleh masyarakat global hari ini. Sayangnya, ketika kita hendak melakukan advokasi dan protes terhadap korporasi-korporasi tersebut, tindakan ekosida yang mereka lakukan tidak memiliki payung hukum secara internasional untuk menantang akuntabilitas perusahaan tersebut. “Di Indonesia, di banyak isu lingkungan dan agraria kita mengalami stagnasi dan kemandegan dalam menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mulai mengambil langkah bagaimana memutus rantai impunitas dari korporasi-korporasi yang banyak melakukkan ekosida. Ini yang perlu dipikirkan dan menjadi pembahasan diskusi dalam advokasi lingkungan ke depannya,” kata Muadz mengakhiri sesinya. Bagi Mohammad Muttaqin Azikin, “Ekosida adalah bunuh diri ekologis.” Muttaqin melanjutkan, hal ini bisa terjadi karena kita memberikan amanah kepada orang-orang yang tidak tepat untuk mengelola sumber daya alam yang kita miliki, bahkan mereka para penyelenggara negara, sering kali membuat regulasi yang memungkinkan untuk terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang kita hadapi. Sebagai Planolog dan Pemerhati Tata Ruang, Muttaqin menyayangkan penataan ruang tidak menjadi hal mendasar yang diperhatikan oleh pemerintah. “Padahal dalam konstitusi dan perundangan kita, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas sekali menyebutkan, pemerintah menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sayangnya ini tidak kita temui di dalam praktiknya,” terang Muttaqin. Muttaqin menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, skema besar pembangunan di Indonesia berubah secara drastis. Undang-Undang ini memberikan karpet merah kepada para investor untuk dengan mudah melakukan pembangunan di Indonesia, yang seringkali mengabaikan perencanaan tata ruang dan merusak lingkungan. “Konstitusi kita dan Pancasila hanya menjadi penghias saja karena dalam implementrasinya semua diabaikan. Penyelenggara negara bahkan terkadang menjadi pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia,” tutup Muttaqin. Mengapa kejahatan lingkungan masih terus terjadi? Bagi Ahkam Jayadi, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, “Lemahnya penegakan hukum, banyak terjadi korupsi di sektor kehutanan dan lingkungan namun berakhir tanpa hukuman yang tegas. Belum lagi kepentingan ekonomi yang berseberangan dengan kepentingan konservasi. Korporasi-korporasi besar yang memiliki kepentingan ekonomi dengan mudah mendapatkan celah untuk tetap beroperasi meski merusak lingkungan. Dan masih banyak lagi yang terjadi di lapangan.” Hal ini dibenarkan oleh Muadz selaku Direktur LINGKAR Sulawesi, “Dalam banyak kasus, hari ini kita melaporkan perusahaan-perusahaan pelanggar tersebut, tapi keesokannya bisa jadi langsung berubah, kita yang menjadi terlapor.” Meskipun terdapat pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup tidak dapat dituntut, namun implementasinya tidak seperti itu. Melanjutkan sesinya, Ahkam Jayadi yang merupakan Dosen Ilmu Hukum di Universitas Alauddin Makassar ini mengungkapkan, “Meskipun tantangannya besar, bukan berarti kita tidak bisa berbuat apa-apa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan harus diperjuangkan, memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan mendapatkan hukuman yang setimpal.” Selanjutnya menurut Ahkam, reformasi kebijakan tata ruang dan sumber daya alam harus mulai dilakukan, termasuk di dalamnya membatasi alih fungsi hutan dan lahan konservasi untuk perkebunan dan pertambangan, dan memberikan ruang kepada publik dalam perencanaan pembangunan dan pengawasan terhadap perusakan lingkungan. Tema yang diusung dalam REFORMING kali ini menggambarkan keresahan, kegelisahan, dan kegeraman dalam melihat situasi belakangan ini, di mana problem lingkungan dan tata ruang sudah sangat kasat mata, dan berlangsung terus menerus seolah-olah tanpa ada upaya untuk memperbaiki. Dalam diskusi ini, hadir berbagai peserta dari latar belakang yang berbeda, mulai dari akademisi perguruan tinggi, pendidik/kepala sekolah, mahasiswa, wirausahawan, hingga aktivis sosial, berkumpul untuk membahas kejahatan tata ruang dan lingkungan hidup yang terjadi di depan mata kita. “Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan dan keuntungan semata, harus dihentikan. Sudah saatnya kita menggunakan paradigma Pancasila di dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.” Pungkas Muttaqin Azikin mengakhiri sesi REFORMING hari itu. Diskusi berakhir pada pukul 16.30 WITA [*]

Hukum, Kriminal

Implementasi UU TPKS Belum Maksimal, Kohati Sulsel Berharap Unit PPA Polda dan UPT DP3A Sulsel Dapat Memaksimalkan.

ruminews.id, Makassar- Ketua Korps HMI – Wati (Kohati) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan, Ita Rosita angkat bicara soal kurangnya perhatian dan ketegasan dalam pengimplementasian Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 di Sulawesi Selatan. Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) selama satu tahun 2024 sistem informasi ini mencatat laporan ada sebanyak 1.484 kasus Kekerasan secara umum. Sementara untuk kasus terhadap perempuan terlihat ada sebanyak 1.197 KTP, data ini termasuk kekerasan personal dan juga publik serta Femisida. Sementara memasuk tahun 2025 ada 111 kasus kekerasan yang terlapor terjadi di Sulawesi Selatan. Ita berpandangan bahwa awal tahun dengan kasus sebanyak itu menunjukkan hal yang kurang baik “Tentu ini awal tahun yang kurang baik” kata Ita. Ia juga berpandangan bahwa masih kurangnya kesadaran penduduk masyarakat terhadap perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, juga berpandangan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) kurang maksimal dalam mengimplementasikan UU TPKS tersebut. “Hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat dan kurang maksimalnya implementasi UU TPKS No 12 Tahun 2022 baik” tambah Ketua Kohati Badko HMI Sulsel tersebut. UU TPKS diketahui berisi tentang peraturan perlindungan, pendampingan, pelaporan, pemulihan, restitusi, penyidikan, serta penuntutan, dan sebagainya. Ita sebagai ketua Kohati Badko HMI dimana lembaga ini berperan ikut serta dalam pemberdayaan perempuan juga berperan dalam membina serta mendidik perempuan secara umum berharap kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, dapat menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dengan baik dan memastikan tidak terjadinya relasi kuas Ia juga berharap dalam pengimplementasian dan proses advokasi di lingkungan Unit PPA Polda tidak ada relasi kuasa. “Begitupun dengan Unit PPA DPPPA Sulawesi Selatan untuk juga memperhatikan pada pencegahan kekerasan dan memastikan semua mendapatkan akses edukasi kekerasan (Kampus, Sekolah, Masyarakat biasa, Aparat Kepolisian, dan seluruh Masyarakat)” Harap Ita. Kohati Badko HMI Sulsel terus merespon kondisi – kondisi tersebut, Pihaknya mengatakan bahwa saat ini masih memberikan edukasi – edukasi melalui podcast tentang kekerasan. Mereka berharap kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan dan UPT PPA DPPPA Sulsel dapat berkolaborasi ke depan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya di sulawesi selatan.

Hukum, Pemerintahan, Politik

Reklamasi Ilegal di Makassar Memanas: Pakar Desak DPRD Ambil Tindakan Tegas

Ruminews.id, Makassar – Isu reklamasi pantai di Kota Makassar kembali memanas. Sejumlah pihak mendesak DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan reklamasi ilegal di beberapa kawasan pesisir. Pakar lingkungan hidup, Dr. Natsar Desi, menyebut maraknya aktivitas reklamasi di luar zona resmi berpotensi merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan. Ia menyoroti adanya dugaan pemanfaatan laut menjadi kavling pribadi tanpa kajian lingkungan yang memadai. “Kami mendapati indikasi reklamasi yang tidak sesuai dengan peraturan. Ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPRD agar tidak berdampak lebih luas,” tegas Dr. Natsar dalam keterangannya. Sejumlah masyarakat dan aktivis lingkungan juga mengkritisi minimnya transparansi dalam penerbitan izin reklamasi. Mereka menilai pemerintah harus bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan pengurukan laut secara ilegal. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Sulsel maupun Pemkot Makassar terkait desakan tersebut. Namun, tekanan publik semakin menguat agar langkah konkret segera diambil untuk mengatasi permasalahan ini sebelum dampaknya semakin meluas.

Hukum, Politik

14 Kepala Daerah Sulawesi Selatan Batal Dilantik Serentak Akibat Sengketa Pilkada

ruminews.id – Makassar, 31 Januari 2025 — Sebanyak 14 pasangan calon kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan yang semula dijadwalkan dilantik serentak pada 6 Februari 2025 terpaksa batal dilantik pada tanggal tersebut. Penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil pemilihan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menyatakan bahwa pelantikan serentak hanya berlaku bagi pasangan calon yang tidak menghadapi sengketa di MK. “Pelantikan serentak ini hanya untuk hasil pilkada yang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Fadjry Djufry. Di Sulawesi Selatan, terdapat 14 pasangan calon terpilih yang telah menyelesaikan seluruh tahapan penetapan tanpa sengketa. Namun, untuk daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah proses hukum selesai. Fadjry menegaskan bahwa pelantikan bagi daerah bersengketa kemungkinan besar baru akan digelar pada 16 April 2025 karena proses hukum diperkirakan selesai setelah Ramadan. Daerah yang masih bersengketa di MK antara lain Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar. Sengketa hasil Pilkada ini juga termasuk pemilihan gubernur Sulsel. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP RI telah menyepakati untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Hal ini ditetapkan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada 22 Januari 2025. Dengan adanya penundaan ini, masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung demi memastikan kepemimpinan daerah yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

hmi
Hukum, Internasional, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

PB HMI : Malaysia Terlalu Represif dan Berlebihan, Desak Presiden, Menlu, Dan BP2MI Lindungi WNI.

ruminews.id- Kedaulatan sebuah negara diukur, ketika dapat melindungi warga negaranya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Baru-baru ini, Lima warga negara Indonesia (WNI) berprofesi pekerja migran ditembak di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2024) dini hari. Penembakan itu dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden terjadi sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat. Petugas patroli APMM yang tengah bertugas mendapati kapal berisi lima PMI melintas di perairan tersebut. Dari kejadian itu, satu PMI dilaporkan meninggal dunia, satu dalam kondisi kritis, dan tiga lainnya menderita luka-luka. Kejadian ini terjadi menjelang tiga hari Presiden Rebuplik Indonesia Praobowo Subianto, dengan gelar Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (D.K I Johor). Langsung diberikan oleh Sultan Ibrahim Yang Dipertuan Agong ke XVII kerajaan Malaysia. Kejadian penembakan ini mengakibatkan 1 pekerjan Migran yang merupakan WNI tewas dan 2 lainnya kritis. Oleh karena itu Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui Muhammad Arsyi Jailolo Ketua Bidang Hubungan Internasional menyatakan, PB HMI mengecam keras Tindakan sepihak dari petugas APPM Malaysia, Kami menduga APPM Malaysia melakukan tindakan Excessive Use of Force (tindakan kekuatan berlebihan), Tak hanya itu, kami meminta kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Malaysia mengirimkan nota diplomatik dan protes terhadap sikap APPM Malaysia, dan akibat dari dugaan penggunaan kekuatan berlebih terhadap PMI (pekerja migran Indonesia) oleh APMM. penggunaan excessive use of force dan begitu represif. “Kami mendesak Presiden RI melalui kementrian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menuntut dan meminta  pemerintah Malaysia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli jika terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan,” tegas Muhammad Arsyi Jailolo, cukup permasalahan Ligitan dan Sipadan dan Ambalat yang menjadi duka konflik teritori masa lalu kita bersama Malaysia. Alasan APPM malaysia menembak 5 PMI kita, karena PMI WNI kita melanggar batas wilayah, harusnya mereka tidak langsung menembak ke objek, harusnya peringatan dan di proses secara hukum, tidak langsung represif, harus ada peringatan. Saatnya Indonesia memperlihatkan ketegasannya dan melindungi rakyatnya dalam pemenuhan hak asasi manusia. Setiap warga negara harus dilindungi, minimal dalam hak-hak hidupnya, Tegas Kabid Hubungan Internasional PB HMI ini.

Daerah, Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Reklamasi Laut Makassar Disorot: Pemprov dan ATR/BPN Diduga Langgar Aturan

ruminews.id- Dugaan penerbitan sertifikat tanah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang laut pesisir selatan Kota Makassar memicu polemik serius. Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini menjadi sorotan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah perairan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat. Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, muncul dugaan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan ini tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut. Jika terbukti, tindakan ini menjadi pelanggaran serius karena ruang laut tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi kawasan daratan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat. Aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemilik sertifikat juga berpotensi melanggar ketentuan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi acuan pengelolaan ruang laut di tingkat provinsi yang telah dilebur pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dugaan Reklamasi dan Privatisasi Dugaan awal menyebut bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan langkah awal untuk melakukan penimbunan laut guna menciptakan daratan baru. Jika reklamasi ini terjadi, ruang laut yang menjadi milik publik berpotensi berubah menjadi area privat, sehingga menutup akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya alam laut. Andi Januar Jaury Dharwis aktivis bahari menyebutkan, “Langkah reklamasi ini, jika tidak sesuai aturan, adalah bentuk privatisasi ruang publik yang akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak tegas.” Ketentuan Hukum tentang Sempadan Pantai dan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, sempadan pantai memiliki fungsi ekologis penting dan harus dilindungi. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah wilayah yang diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Penerbitan sertifikat di wilayah laut jelas bertentangan dengan fungsi ruang laut sebagai aset publik dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah. Hal ini juga bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Desakan Peninjauan Ulang dan Klarifikasi Publik mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor ATR/BPN untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Peninjauan ulang atas semua sertifikat tanah yang telah diterbitkan di kawasan laut dan garis pantai menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Andi Januar Jaury Dharwis mendorong DKP Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa jika terdapat izin pemanfaatan ruang laut, serta bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mengevaluasi status hukum sertifikat tanah di ruang laut. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat.” Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang laut sebagai aset publik yang dikelola secara berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti benar, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia

Scroll to Top