Hukum

Hukum, Makassar

Legislator dan Guru yang Berseteru Sepakat Berdamai

Ruminews.id, Makassar – Seorang legislator DPRD Kota Makassar berinisial AM dan seorang guru berinisial IMS akhirnya sepakat berdamai setelah terlibat perseteruan yang sempat menjadi perbincangan publik. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Jufri. Pendamping IMS dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan, Itha Karen, mengonfirmasi bahwa permasalahan antara keduanya telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. “Kesepakatan telah diambil. Pelapor dan terlapor telah dimediasi dengan baik, sehingga saya, mewakili Ibu IMS, sepakat berdamai dengan Bapak AM,” ujar Itha di Makassar, Jumat (21/3/2025). Menurut Itha, tidak ada pihak yang sepenuhnya salah atau benar dalam kasus ini. Baik AM maupun IMS mengakui bahwa emosi yang tak terkendali menjadi pemicu perseteruan. “Saat emosi memuncak, apa saja bisa terjadi. Tidak ada yang sepenuhnya salah atau benar di sini. Keduanya telah berjuang menurut perspektif masing-masing,” tambahnya. Itha juga menegaskan bahwa poin-poin kesepakatan antara AM dan IMS bersifat pribadi. Namun, salah satu bentuk itikad baik yang disepakati adalah pencabutan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online. “Pak AM akan menarik laporannya dari Polres. Itu langkah positif yang kami apresiasi,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Jufri, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi mediasi antara AM dan IMS. Sebagai atasan IMS, ia merasa bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik di bawah naungannya. “Pada prinsipnya, kami di Dinas Pendidikan ingin agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah, sudah ada titik temu, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Andi Bukti. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama karena momen perdamaian terjadi di bulan suci Ramadan. Di akhir pertemuan, AM dan IMS bersalaman sebagai simbol perdamaian. Momen ini turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar sebagai bukti bahwa konflik telah diselesaikan dengan baik.

Hukum, Politik

Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi

ruminews.id, – Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, revisi ini bisa menjadi kemunduran karena berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Seharusnya, fokus utama reformasi TNI adalah memastikan profesionalisme mereka dalam pertahanan negara, bukan memperluas peran mereka ke bidang yang sudah seharusnya diisi oleh sipil. Miftahul Chair selaku Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan bidang Pertahanan dan Keamanan menegaskan bahkan revisi UU ini merupakan sinyal bahwa negara (dalam pengelolaannya) justru mundur kebelakang. “Kami dengan sadar dan tegas menolak revisi UU TNI karena khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Sejarah telah membuktikan bahwa nyaris segala bentuk campur tangan militer dalam urusan sipil hanya mengancam demokrasi dan berpotensi besar melemahkan supremasi sipil” tegasnya. Selain itu agenda revisi UU TNI yang dilaksanakan dengan sistem kebut dan tertutup untuk sekarang ini tidak memiliki urgensi apapun apalagi jika dianggap sebagai upaya menuju transformasi TNI ke arah yang profesional, dan justru dapat melemahkan profesionalisme militer. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 47 ayat 2 yang mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif. Salah satu alasan revisi UU TNI yaitu untuk memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk berkontribusi di sektor-sektor lain, terutama di bidang strategis. Namun, tanpa pengawasan ketat, hal ini bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Masih banyak hal yang lebih penting dibenahi oleh pemerintah daripada revisi UU TNI seperti penegakkan hukum dan hal-hal urgent lainnya. Justru revisi ini menjadi preseden buruk yang merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi” ujarnya

Hukum, Makassar

Berbagi di Bulan Ramadhan, Kepedulian Syamsuddin Kepada Anak-Anak Panti Asuhan Al-Kabiiru

ruminews.id, Makassar – Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. Calon Ketua DPC PERADI Makassar mengunjungi Panti Asuhan Al-Kabiiru didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan DR. Anzar Makkuasa dan anggota tim pemenangannya yang terletak di Jalan Rasamala Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H. Dalam kunjungannya terlihat sosok yang akrab disapa Syam ini sangat hangat menyapa anak-anak penghuni panti. Selain mendengarkan cerita dan usulan dari pengurus, Syam juga mendonasikan berbagai bantuan yang telah dipersiapkan untuk Panti Asuhan Al-Kabiiru sekaligus meminta anak-anak Panti Asuhan Al-Kabiiru untuk mendoakan dirinya agar bisa mendapatkan hasil yang terbaik dalam Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar mendatang tanggal 28 April 2025. Alhamdulillah hingga saat ini saya tetap diberi kesempatan untuk dapat berbagi Bersama dengan mereka yang kurang beruntung seperti teman-teman Panti Asuhan dll. Mengingat kita ini semua adalah mahluk sosial, sehingga kita satu dengan yang lainnya harus saling tolong menonlong, saling peduli dengan sesama, Ujar Syamsuddin Syamsuddin juga mengaku sangat terharu tersentuh saat dirinya didoakan agar apa yang sedang diusahakan dan dicita-citakan berhasil, Inshaallah doa anak yatim itu mendapat tempat yang teristimewa dari Tuhan Yang Maha Kuasa, ungkapnya. Menurut Halijah kegiatan sosial kemanusiaan seperti ini sangatlah membantu. Saat ini terdata total penghuni panti asuhan binaannya sebanyak 44 orang termasuk 6 orang pengurus, semoga santunan ini tidak hanya menjadi berkah bagi kami tetapi juga membawa berkah bagi kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin.

Hukum, Nasional

KPK Akan Panggil Ulang Dua Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

ruminews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem, yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Fauzi dan Charles mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. “Akan dijadwalkan ulang [pemanggilan]. Namun, jadwal pastinya belum diketahui,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025). Menurut Tessa, penyidik telah menerima alasan ketidakhadiran kedua politikus tersebut dalam pemeriksaan pekan lalu. Fauzi dan Charles mengklaim mereka memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. “Mereka telah mengonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa seorang anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori. Penyidik juga menggeledah rumah serta beberapa lokasi di Cirebon, yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Satori. KPK menjelaskan bahwa BI memang menyalurkan dana CSR untuk berbagai kegiatan sosial. Dalam beberapa kasus, anggota Komisi XI DPR hanya berperan sebagai perantara atau pemberi rekomendasi. Mereka tidak terlibat langsung dalam penyaluran dana dan tidak menerima dana tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa anggota DPR memanipulasi aliran dana CSR tersebut demi kepentingan pribadi. Sejumlah kegiatan sosial di dapil mereka diduga fiktif. “Nah, ini yang sedang kami dalami, yaitu prosesnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ada yang menggunakan dana CSR dengan benar sesuai amanah, tetapi ada juga yang tidak sesuai peruntukannya.” Selain itu, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Ia diduga menerima gratifikasi terkait kasus ini. Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa barang yang akan dijadikan barang bukti.

Hukum, Makassar

Jika Terpilih, Syamsuddin Akan Membuka Pos Bantuan Hukum di Setiap Kecamatan 

ruminews.id, Makassar- Rabu Tanggal 29 Maret 2025 Pukul 15.30 Wita Bapak Walikota Makassar Munafri Arifuddin menerima audensi Pengurus DPC Peradi Makassar yang diwakili DR. H. M. Jamil Misbach, S.H., M.H. selaku Ketua DPC Peradi Makassar didampingi Syamsuddin SH MH MM selaku Bendahara DPC Peradi Makassar dan Panitia Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar yang diwakili Streering Committee Thamrin Achmad, S.H. , dan Organaizing Committee Hendra Firmansyah. Kedatangan Pengurus DPC PERADI Makassar yang disambut oleh Bapak Walikota Makssar bermaksud untuk meminta Bapak Walikota Makassar Support Pemeritnah Kota Makassar Muasyawar Cabang II Kota Makasssar,meminta kesediaan Bapak Walikota untuk berkenang hadir dalam Pembukaan Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar sekaligus memberikan sambutan. Dalam audensi tersebut Pak Appi sapaan walikota Makaasar menyambut baik maksud kedatangan kami sekaligus menitipkan beberapa pesan kepada Pengurus DPC PERADI MAKASSAR untuk membantu program pemerintah kota makassar dalam bidang hukum utamanya pemberian bantuan hukum pro bono kepada Masyarakat yang tidak mampu. Menyambut pesan Bapak Walikota Makassar, Juhardi Joe salah satu anggota Aktif Peradi yang juga turut ikut hadir dalam audensi tersebut menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh pak wali sejalan dengan visi misi salah satu kandidat ketua umum DPC PERADI Makassar SYAMSUDDIN SH MH MM dengan memberikan bantuan hukum pro bono kepada Masyarakat Kota Makassar yang kurang mampu. Jika pemilik suara DPC PERADI MAKASSAR dalam Musyarawarah Cabang II DPC PERADI MAKASSSAR memberikan kepercayan kepada Bapak Syamsuddin SH MH MM memimpin DPC PERADI KOTA Makassar, untuk memudahkan Masyarakat tidak mampu memperoleh bantuan hukum pro bono maka insya allah kami akan membuka pos bantuan hukum disetiap kecamatan yang ada di kota makassar. Tegas Juhardi Joe Bahwa dengan adanya Pos Bantuan Hukum disetiap kecamatan di kota Makassar jelas akan lebih memudahkan kepada masyarakat pencari keadilian yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara pro bono.

Hukum, Internasional

Menlu Sugiono Sukses Evakuasi 400 WNI Korban Penipuan Online dari Myanmar.

ruminews.id, – Ketibaan 400 WNI korban penipuan online (online scam) di Myawaddy, Myanmar, disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (18/3/2025). Dalam konferensi pers, Sugiono menyebut upaya pemulangan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi dan menyelamatkan WNI yang terjerat masalah di luar negeri. “Upaya repatriasi WNI ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk melakukan pelindungan dan penyelamatan WNI yang mengalami masalah di luar negeri,” ujarnya. Menurut Sugiono, proses evakuasi para WNI tidak berjalan mudah. Mereka harus dikeluarkan dari Myawaddy, wilayah yang tengah dilanda konflik di Myanmar. Para WNI kemudian menempuh perjalanan darat selama 10 jam, melintasi perbatasan Myanmar-Thailand menggunakan 13 armada bus. “Ada berbagai faksi dan kepentingan di Myawaddy, Myanmar. Koordinasi yang dilakukan tidak mudah dan butuh waktu yang cukup lama untuk bisa sampai dan melakukan upaya evakuasi,” paparnya. Sugiono juga menjelaskan bahwa WNI yang berhasil dievakuasi sempat singgah di Mae Sot, Thailand, sebelum akhirnya dipindahkan ke Bangkok untuk dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, mengingat keterbatasan kapasitas pesawat besar dari Mae Sot. “Perjalanan dari Mae Sot ke Bangkok memakan waktu 6 jam dengan perjalanan darat,” ungkapnya. Menlu RI tersebut mengapresiasi peran penting yang dimainkan oleh tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok, serta otoritas Thailand dan Myanmar dalam kelancaran pemulangan ini. “Pemulangan WNI ini sangat berisiko bagi semua pihak yang terlibat, terutama karena ancaman keselamatan selama evakuasi. Namun, karena rasa cinta kepada sesama warga negara dan tanggung jawab terhadap tugas negara, upaya ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” tutur Sugiono. Menlu lebih lanjut mengimbau agar masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas. “Pastikan menggunakan jalur yang resmi, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hukum

Aktivis Dan Masyarakat Silaja Mendukung Kehadiran PT. Alam Sumber Rezeki 

ruminews.id, PASANGKAYU – PT Alam Sumber Rezeki merupakan perusahaan lokal yang bergerak di bidang pertambangan Pasir Sungai (Sirtu) dengan kode KBLI 08103 di muara sungai benggaulu perbatasan antara Kabupaten Pasangkayu dengan kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). PT tersebut saat ini memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP oprasi produksi) dengan Nomor : 02200063204470007. Dalam prosesnya, PT Alam Sumber Rezeki mendapat berbagai kecaman meskipun telah melakukan sosialisasi dan upaya untuk duduk bersama terhadap masyarakat / Aliansi yang menolak. Dengan adanya Hal tersebut, Salah satu aktivis masyarakat pesisir Kabupaten Pasangkayu menginginkan agar ada tindakan tegas dari Pemerintah terkait bagaimana mengawal investasi yang masuk dalam wilayah agar proses ekonomi bisa berjalan dengan aman, tentram dan berjalan sebagaimana mestinya “Kami jaringan Aktivis masyarakat pesisir Kabupaten Pasangkayu menginginkan agar pemerintah tegas menyelesaikan persoalan ini dan mengawal investasi yang masuk dalam wilayah kita agar proses ekonomi bisa berjalan dengan aman” Ujar Salah Satu Aktivis, Senin (10/03/2025). Lebih lanjut, Ia juga mengatakan sudah bertemu secara langsung dengan masyarakat dusun silaja untuk memastikan isu penolakan yang bertaburan di media. “Setelah saya turun langsung ke dusun silaja untuk mencari tahu terkait penolakan tersebut, ternyata masyarakat disana tidak ada yang menolak terkait adanya PT Alam Sumber Rezeki” Ucapnya. Sementara itu, Safar salah satu tokoh masyarakat menambahkan bahwa masyarakat dusun silaja 90 persen mendukung jalanya PT Alam Sumber Rezeki. Baik pemilik lahan yang ada dibantaran sungai. Dan dibenarkan oleh pak mustafa dan uwe fida sebagi selaku pemilik lahan. Masyarakat silaja berharap dengan berjalanya PT Alam Sumber Rezeki di dusun silaja dapat meningkatkan taraf kehidupan di dusun silaja melalui pendapatan baru dan program yang telah disosialisakan oleh PT Alam Sumber Rezeki. “Didalamnya mengurangi angka penganguran dan menjamin biaya pendidikan sampai stra 1 secara bertahap dan masih banyak program lainya seperti pemberdayan petani tambak, sawit, pemuda, perbiakan jalan” ujar pak safar “Masyarakat silaja mendukung penuh perusahaan untuk beroperasi dan berharap pemerintah tegas dalam melakukan pengawalan hal tersebut” Imbuhnya.

Hukum, Takalar

Dugaan Korupsi Irigasi di Takalar: AMTPK Desak Kejaksaan Usut Oknum DPRD

Ruminews.id, Takalar – Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kabupaten Takalar. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini memiliki nilai total Rp12,4 miliar, dengan setiap paket pekerjaan bernilai Rp200 juta. Koordinator AMTPK, Takhifal Mursalin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan yang diduga menjadi pengendali proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan temuan di lapangan yang menunjukkan banyak proyek irigasi tidak sesuai spesifikasi dan adanya dugaan pungutan liar terhadap kelompok penerima manfaat. “Kami telah melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel yang diduga sebagai konsolidator proyek irigasi ini ke Kejaksaan Negeri Takalar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa yang bersangkutan agar tidak muncul kesan bahwa pejabat kebal hukum,” ujar Takhifal Mursalin, Senin (10/3/2025). Menurut Takhifal, AMTPK telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan. Bukti-bukti tersebut mencakup: Dokumentasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk irigasi tanpa pintu air. Daftar kelompok fiktif yang diduga sengaja dibuat untuk memperlancar pencairan dana. Kesaksian dari kelompok penerima manfaat yang mengaku dimintai setoran sejumlah uang dengan berbagai nominal sebagai “komitmen fee” saat pencairan dana proyek. “Kami menemukan bahwa banyak irigasi yang dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kesengajaan. Selain itu, beberapa kelompok P3A-TGAI diminta menyetorkan uang sebelum proyek berjalan, sehingga kualitas pekerjaan pun menjadi rendah,” jelasnya. AMTPK menegaskan bahwa masyarakat Takalar sudah muak dengan praktik korupsi yang terus terjadi di daerahnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian malah dikorupsi demi kepentingan pribadi. “Korupsi ini bukan kasus pertama di Takalar. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara. Kami meminta Kejaksaan Negeri Takalar bertindak tegas untuk membongkar mata rantai korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya. AMTPK berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Program irigasi ini seharusnya menjadi solusi bagi para petani yang bergantung pada pasokan air untuk pertanian mereka. Jika dikelola dengan baik, program ini dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani. “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Jangan sampai petani yang seharusnya mendapat manfaat, justru menjadi korban dari praktik korupsi yang merajalela,” pungkas Takhifal Mursalin.

Hukum, Politik

Legislator DPRD Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Talud di Takalar

Ruminews.id, Takalar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH, langsung ditahan di Lapas Kelas II B Takalar setelah menjalani pemeriksaan intensif. Proyek talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menelan anggaran sebesar Rp1,6 miliar dari APBN 2023. Namun, baru beberapa bulan setelah selesai dibangun, talud tersebut sudah mengalami kerusakan. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang kemudian melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang. Setelah menerima laporan, Kejari Takalar melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Takalar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp631.444.200. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. “Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu PPK berinisial JM dan kontraktor JH. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Tenriawaru dalam konferensi pers, Senin malam (24/2/2025). Kedua tersangka ditahan di Lapas Takalar selama 20 hari, mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP. Setelah penetapan dua tersangka, muncul kabar bahwa seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Gowa-Takalar berinisial “LBK” turut disebut dalam kasus ini. Meskipun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan legislator tersebut, sejumlah sumber menyebutkan bahwa proyek ini bersumber dari dana aspirasi seorang anggota DPR RI dan diawasi langsung oleh kerabatnya sendiri. Kejari Takalar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Takalar, Tenriawaru. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat yang berharap Kejari Takalar mengusutnya secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Hukum

PT Alam Sumber Rezeki Dikecam, Aktivis Minta Pemerintah Kawal Investasi Pertambangan

Ruminews.id, Pasangkayu – PT Alam Sumber Rezeki, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Sirtu (pasir berbatu kerikil alami) yang aktivitasnya di sungai tengah menghadapi kecaman meskipun telah mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) dengan Nomor 500.10.26.4/7/2024. Perusahaan ini mengklaim telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, termasuk pihak yang menolak kehadiran mereka, namun tetap mendapat penolakan dari sejumlah kelompok. Jaringan Aktivis Aliansi Pemerhati Tambang Pasangkayu mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam mengawal investasi agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan aman. “Kami menginginkan tindakan tegas dari pemerintah dalam mengawal investasi yang masuk ke wilayah kita agar ekonomi berjalan dengan aman, tenteram, dan sebagaimana mestinya,” ujar Rasemi, aktivis pemerhati tambang, Senin (30/12/2024). Rasemi juga menyoroti ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan. Ia merujuk pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas pertambangan pemegang IUP dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp100 juta. “Perusahaan yang telah memiliki izin mestinya mendapatkan ruang untuk beroperasi dengan baik. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar memahami manfaat pertambangan yang dilakukan secara legal,” tegasnya. Rasemi juga menyinggung kondisi Sungai Muara Sarassa dan Karossa yang menurutnya sudah mengalami pendangkalan. Ia mengutip pendapat ahli hidrologi yang menyatakan bahwa sungai yang dangkal perlu dinormalisasi untuk mengurangi risiko banjir. “Situasi ini sebenarnya dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Pemilik IUP sudah mendapatkan izin lingkungan, yang berarti mereka bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan di kemudian hari,” jelasnya. Selain itu, Rasemi menegaskan bahwa investasi di sektor pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, termasuk pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. “Investor selalu sejalan dengan pembangunan ekonomi. Banyak hal positif yang bisa terjadi, termasuk penciptaan lapangan kerja dan pusat ekonomi baru,” tambahnya. Lebih lanjut, Rasemi menyoroti peran Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. CSR, menurutnya, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam bentuk perbaikan infrastruktur publik di sekitar wilayah pertambangan. Namun, ia juga menyesalkan adanya provokasi yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu, yang menurutnya telah menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat terhadap kehadiran PT Alam Sumber Rezeki. “Tindakan humanis dan berbagai pendekatan telah dilakukan oleh perusahaan. Sayangnya, ada provokasi berlebihan yang membuat masyarakat seolah-olah menganggap kehadiran PT Alam Sumber Rezeki sebagai ancaman,” imbuhnya. Sebagai solusi, Rasemi meminta pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi investasi di sektor pertambangan, guna menghindari polemik serupa di masa mendatang. “Kami berharap pemerintah bertindak tegas agar investasi di sektor pertambangan dapat berjalan dengan baik, tanpa hambatan yang tidak perlu,” pungkasnya.d

Scroll to Top