Hukum

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Berkah Anugrah dan 47 Ronin, Gus Aan Anshori Soroti Penolakan MK atas Uji Materiil PBA

ruminews.id – Meski pengajuan uji materiilnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), kita patut bersyukur; ada anak muda yang berani menantang keangkeran MK dan brutalnya gerakan anti perkawinan beda agama (PBA) di Indonesia. Ega panggilannya. Nama lengkapnya Muhammad Anugrah Firmansyah. Lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Pasundan. Judul skripsinya keren; Akibat Hukum Indonesia Sebagai Peserta Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) 1979 dalam Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dari Diskriminasi Gender. Muhammad adalah nama awalnya. Sama seperti nama awal saya, sangat islami. Mungkin orangtuanya berharap ia mewarisi keteguhan hati, kesabaran serta keberanian memperjuangkan haknya, sebagaimana laku Junjungan Agung Nabi Muhammad SAW. Ega memang pemberani, maju sendirian ke MK, tanpa kuasa hukum, mencoba menemukan solusi atas problem hubungan asmara beda agama yang menjeratnya. Ia, sebagaimana ribuan orang yang senasib dengannya, merasa Negara tidak lagi akomodatif dalam pencatatan PBA. Apalagi, ia merasa kehadiran SEMA 2/2023 semakin menutup pintu pencatatan PBA yang selama ini masih relatif terbuka melalui pengadilan. Sunggguhpun mengalaminya sendiri, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meragukan legal standing Ega. Ditudingnya anak muda ini tidak punya pengetahuan hukum Islam yang, menurut Guntur, dengan mengutip Fatwa MUI, benderang mengharamkan PBA. “Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, sejak awal pun, Pemohon tidak memiliki basis hukum keagamaan untuk melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama jika berdasarkan pada fatwa MUI dimaksud,” Demikian tulis Hakim Guntur dalam dissenting opinionnya. Dalam permohonannya, Ega fokus pada adanya ketidakpastian hukum akibat multitafsir, distorsi, dan pergeseran makna terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini, menurut Ega, telah ditafsirkan sebagai alasan melarang pencatatan PBA. Substansi permohonan Ega bukan pada keabsahan perkawinan antar agama sebagaimana Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022, melainkan pada pencatatan perkawinan. Sederhananya, Ega ingin menyatakan seperti ini; jika ada gereja yang sanggup memberkati Ega yang tetap islam dan pacarnya yang juga tetap Protestan serta mengeluarkan surat perkawinan bagi keduanya, kenapa Dukcapil tidak mau mencatatkannya? MK sendiri mati-matian membela Negara, berkilah, bahwa sah tidaknya perkawinan tergantung agama masing-masing, bukan Negara. Negara, kata MK, hanya mencatatnya saja. Kata MK, “Menurut Mahkamah tidak ada pemaksaan negara atas penyelenggaraan perkawinan bagi suatu agama apapun. Dalam hal ini, peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang disepakati oleh lembaga atau organisasi keagamaan,” Pertanyaan kritisnya barangkali begini; jika memang tugas negara hanya menindaklanjuti penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, kenapa banyak pasangan beda agama ditolak Dukcapil dan diharuskan pergi ke pengadilan terlebih dahulu, padahal mereka telah mendapatkan surat pemberkatan PBA dari gereja? Saat pasangan PBA patuh ke pengadilan, kenapa Mahkamah Agung malah justru melarang para hakim mengabulkan permohonan mereka melalui SEMA 2/2023? Yang dialami Ega merupakan sesuatu yang konkrit, dialami banyak orang. Sayangnya, MK menulis demikian dalam salah satu putusannya, “Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” Permohonan Ega ditolak. Mungkin para hakim MK terlalu pintar sehingga kesulitan memahami problem yang dihadapi Ega. MK seperti sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan mengatakan negara manut penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, padahal di lapangan negara dengan beringas melakukan operasi besar-besaran membumihanguskan PBA. Jika MK terlalu sibuk beracara sehingga tidak memiliki pengetahuan terkait operasi tersebut, baiklah, saya beritahu; bahwa selama ini negara (Dukcapil) telah sedemikan offside memveto perkawinan yang sudah dianggap sah oleh institusi agama (misalnya Gereja Katolik dan sebagian protestan). Pemvetoan ini berwujud “aturan” yang mewajibkan pasangan harus memiliki kolom agama sama. Padahal, pewajiban ini tidak ada dalam aturan manapun, seperti gendruwo; tidak ada wujud fisiknya namun sangat ditakuti secara imajinatif oleh ASN Dukcapil seluruh Indonesia. Untuk memparipurnakan tertumpasnya PBA di bumi Indonesia, Negara (eksekutif) seolah “bermain mata” dengan yudikatif. Lembaga ini lantas memainkan peran signifikannya untuk menutup celah Pasal 35 A UU 24/2013. Hanya lembaga ini yang mampu. Tidak dengan cara mengubah UU, menerbitkan Perppu atau upaya serius lainnya, ketua lembaga ini, Mahkamah Agung, cukup menjentikkan jarinya; mengeluarkan surat edaran (SEMA 2/2023). Isinya; hakim tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan; jika ada permohonan, hakim harus menolak. Kita bisa bayangkan, hak konstitusional rakyat Indonesia bisa diblokir sedemikian mudahnya hanya menggunakan surat edaran yang bahkan tidak tertulis dalam tata urut perundangan. Saat Ega mengeluhkan SEMA 2/2023, MK seperti tercekat, kakinya lemas, sadar karena dibenturkan dengan institusi raksasa para hakim yang setara dengannya. Mungkin karena sungkan, MK menyatakan normatif sebagai berikut, “berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan SEMA 2/2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 adalah dalil yang tidak berdasar karena isi/substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.” MK seperti merasa rikuh jika harus mengomentari konstitusionalitas SEMA 2/2023. Padahal, jika SEMA a quo dikatakan sebagai sebuah produk hukum, maka ia adalah produk hukum yang superduper aneh; SEMA a quo secara nyata menghalangi para hakim melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Isinya, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Ketua MA M. Syarifuddin yang menandatangani SEMA a quo mungkin tertidur di ruang kuliah saat dosen menerangkan asas kepastian hukum, keadilan, independensi hakim, dan asa judex non potest declinare jurisdictionem. Dengan menggunakan dalil ex aequo et bono (demi keadilan dan kepatutan), MK lebih dari sekedar pantas bahkan wajib untuk berani melakukan terobosan hukum melalui ultra petita; dengan mengatakan SEMA 2/2023 bertentangan sepenuhnya dengan UUD 1945. Sebagai pengingat, terkait ultra petita MK pernah melakukannya dalam beberapa putusan; 005/PUU-IV/2006 terkait UU KPK, 11/PUU-V/2007 terkait UU Ketenagakerjaan, 102/PUU-VII/2009 terkait UU Pemilu, 48/PUU-IX/2011 terkait UU Perkebunan maupun Putusan 34/PUU-XI/2013 terkait UU Perkoperasian. Dalam urusan PBA, perlu dicatat, terdapat dua hakim konstitusi yang hatinya masih merah-putih; Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dengan berani, keduanya melakukan concurring opinion pada Putusan 24/PUU-XX/2022. Keduanya berpandangan PBA merupakan realitas hidup masyarakat Indonesia yang majemuk. Oleh sebab itu, menurut keduanya, Negara tidak boleh abai. Aku memprediksi, dalam 10-15 tahun ke depan, upaya membuka kembali jalan PBA melalui uji materiil UU 1/1974 akan sangat sulit dikabulkan. Karena, islamisasi semakin menguat dan semua partai politik bersikap pragmatis. Mendukung PBA berarti kuburan elektoral bagi parpol. Secara normatif,

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Sinjai

Dimana Helm Tidak Lagi Menjadi Pelindung Melainkan Alat Untuk Merenggut Nyawa Seseorang

ruminews.id, Sinjai – Sebuah tindakan kekerasan yang terjadi di kota Tual Maluku Tenggara, Sehingga mengakibatkan anak dibawah umur harus menghembuskan nafas terakhirnya, sebut saja anak itu bernama Arianto. Kita ketahui bersama, helm merupakan alat untuk mengurangi angka kecelakaan yang sadis, namun pada hari ini kita di pertontonkan helm beralih fungsi sebagai alat perenggut nyawa Arianto yang di salah gunakan oleh arogansi di jalan kota Tual. Anak berusia 14 Tahun, seorang siswa yang punya masa depan panjang. 19 Februari 2026, kini perjuangan dan perjalananya di hentikan paksa bukan karena suatu musibah dan keteledoran, melainkan tindakan oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat kini kerap beralih fungsi sebagai Pembunuh berdalih seragam lengkap. Tragedi ini tidak hanya merusak fisik, namun juga merobek rasa aman, nyaman warga negara. Kota Tual dan sekitarnya menjadi saksi bisu betapa fatalnya sebuah benda pelindung jika berada di tangan yang salah. Dahrul Amal, Staf Ahli Polhukam Dema UIAD Sinjai mengecam tindakan kekerasan tersebut, dan mendesak Whansi Des Asmoro selaku Kapolres Tual dan Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional. Kami juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik dan kekhawatiran yang mendalam atas insiden yang terjadi tentang keselamatan dan perlindungan Anak. Dahrul Amal menegaskan, apabila proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan sesuai tingkat perbuatanya, DEMA UIAD tidak segan-segan menggerakkan massa untuk melakukan aksi besar besaran baik berupa Narasi maupun unjuk rasa.

Bantaeng, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Kader HPMB-Raya Tuding Polisi Bungkam Saat Massa di Intimidasi Preman di SPBU Parasula Bantaeng.

ruminews.id, Aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi berlangsung di depan SPBU Pertamina Parasula, dengan massa menuntut penindakan terhadap praktik yang diduga melibatkan mafia solar. Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Cabang Balla’ Tujua HPMB-Raya, Alif Mualana. Dalam orasinya, Alif menyebut kehadiran massa bukan sekadar membawa tuntutan, tetapi menyuarakan keresahan masyarakat kecil yang dirugikan oleh dugaan penyelewengan BBM subsidi. Namun, situasi di lapangan memanas setelah muncul oknum tak dikenal yang diduga melakukan intimidasi dan provokasi terhadap peserta aksi. Yang menjadi sorotan, menurut Alif, adalah sikap aparat kepolisian di lokasi yang dinilai pasif saat terjadi ketegangan. Ia menilai aparat tidak mengambil langkah tegas ketika massa aksi mendapat tekanan dari oknum agresif. Maka kami meminta agar laporan segera di tindak lanjuti sesuai dengan undang2 yang berlaku. Alif mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait fungsi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Maka dari pada itu kami meminta APH agar kiranya segera menangkap/menindaklanjuti pelaku kriminalisasi sesuai dengan laporan yang tertera di Kapolres Bantaeng. Ia menegaskan bahwa dugaan penyelewengan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berdampak langsung pada masyarakat. Pihaknya mendesak Kapolda untuk mengevaluasi personel di lapangan serta mengusut jika ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktik ilegal tersebut. “Negara harus membuktikan bahwa hukum lebih kuat dari mafia. Polisi tidak boleh diam saat rakyat mendapat intimidasi,” tegas Alif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan pembiaran dalam pengamanan aksi tersebut.

Gowa, Hukum, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa

ruminews.id, Gowa – Satu tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa berjalan dengan narasi “Hati Damai”. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara slogan dan praktik pemerintahan. Alih-alih memperkuat keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi. Pemerintah terlihat sangat tegas terhadap pedagang kaki lima dengan dalih ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, menggunakan legitimasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban dilakukan secara masif dan represif atas nama penataan ruang dan kepastian hukum. Namun pada saat yang sama, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tetap beroperasi meskipun dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat DPRD, telah disampaikan adanya persoalan perizinan, zonasi, jarak antar gerai, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal yang belum sepenuhnya dipenuhi. Jika fakta tersebut benar adanya, maka pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menegakkan hukum secara selektif. Diskresi pemerintahan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melampaui batas kewenangan. Ketika penertiban keras diberlakukan terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik untuk bertahan hidup, sementara dugaan ketidakpatuhan perizinan oleh jaringan ritel nasional dibiarkan tanpa tindakan transparan dan terbuka, maka pemerintah sedang mempertaruhkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan usaha mikro dan kecil dari persaingan yang tidak seimbang. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengaturan zonasi, pengendalian jarak, serta kemitraan yang adil antara toko modern dan pelaku usaha kecil. Norma-norma ini bukan hiasan regulatif, melainkan instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Apabila pemerintah tidak memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi juga mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh berlindung di balik narasi ketertiban jika ketertiban itu hanya menyasar yang lemah. Ketertiban yang tidak disertai keadilan adalah ketimpangan yang dilembagakan. Penegakan hukum harus simultan, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jika terdapat gerai ritel yang belum memenuhi syarat perizinan dan zonasi, maka wajib dilakukan audit administratif terbuka, evaluasi menyeluruh, dan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi data perizinan, publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan proses pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam kerangka asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Satu tahun kepemimpinan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah keberpihakan. Pemerintah harus berhenti pada pendekatan simbolik dan segera membuktikan konsistensi regulatifnya. Gowa tidak membutuhkan slogan yang menenangkan, melainkan kebijakan yang adil dan terukur. Jika hukum ditegakkan hanya kepada pedagang kecil sementara pelaku usaha besar mendapatkan toleransi, maka pemerintah telah gagal menjaga prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan ekonomi. Hati yang damai tidak lahir dari pembiaran ketidakadilan. Ia lahir dari keberanian menegakkan hukum secara utuh, objektif, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun. Gowa membutuhkan pemerintah yang berani adil, bukan sekadar berani menertibkan yang lemah. Apabila “Hati Damai” hanya berhenti sebagai slogan, maka ia kehilangan legitimasi kepercayaan. Kedamaian tidak diukur dari retorika dan pencitraan, tetapi dari konsistensi kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif. Rakyat menilai pada tindakan, bukan pada narasi, dan setiap janji publik pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Helm, Kekuasaan, dan Hilangnya Masa Depan: Catatan Kritis atas Dugaan Penganiayaan Berujung Maut

ruminews.id – Kematian seorang siswa 14 tahun (Arianto Tawakal) di Kota Tual, Maluku dalam dugaan kekerasan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) bukan sekedar perkara pidana biasa. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses penanganan perkara berlangsung transparan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) , proses penyelidikan (lidik) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka. Ini adalah momen konstitusional yang menguji apakah indonesia benar-benar berdiri sebagai rechtstaat (negara hukum) atau justru tergelincir menjadi machtsstaat (negara kekuasaan). ‎Dalam teori hukum, negara diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan. Namun legitimasi itu bersyarat, ia harus tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan necessity. Kekuasaan tanpa batas bukanlah kewenangan, melainkan penyimpangan.Memukul bagian vital tubuh seseorang dengan benda keras bukanlah tindakan netral, ia mengandung risiko yang secara rasional dapat diprediksi. Di sinilah hukum bekerja: menilai bukan hanya apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya dapat diperkirakan.Dalam konteks ini, penggunaan kekuatan terhadap anak berusia 14 tahun tanpa ancaman nyata berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas. Pertanyaannya bukan hanya “apakah ada niat membunuh?”, tetapi juga “apakah pelaku menyadari risiko fatal dari tindakannya?”. Hukum mengajarkan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan sejauh diperlukan, bukan sejauh dimungkinkan ‎Ketika seorang anak kehilangan nyawanya akibat tindakan aparat, terjadi apa yang dalam teori hukum disebut sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Kekuasaan yang seharusnya protektif berubah menjadi represif. Dalam analogi sederhana, hukum adalah pagar yang membatasi kekuasaan,ketika pagar itu dilompati oleh penjaganya sendiri, yang runtuh bukan hanya pagar, melainkan kepercayaan publik. Didalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 459 yang menjelaskan tentang pembunuhan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Ancaman pidana 15-20 tahun penjara. Terdapat juga dalam pasal 466-467 yang menjelaskan tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ‎KUHP Baru memperhatikan aspek perlindungan kelompok rentan. Selain KUHP, terdapat juga ketentuan dalam ‎Undang-Undang Perlindungan Anak, ‎Apabila korban adalah anak, maka terdapat kemungkinan pemberatan pidana. Negara memberikan enhanced protection terhadap anak sebagai subjek hukum yang rentan. Tragedi ini adalah cermin. Ia memantulkan wajah hukum kita apakah tegas dan adil, atau ragu dan kompromistis. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang, tetapi dari keberaniannya menindak pelanggaran, bahkan ketika pelanggaran itu dilakukan oleh aparatnya sendiri. ‎Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku. ‎Ia tentang memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan kekuasaan. ‎Harapan saya kedepannya adalah kasus pembunuhan terhadap anak berusia 14 tahun oleh oknum Brimob segera ditangani dengan serius, transparan, dan tanpa kompromi. Penegakan hukum harus berlaku setara bagi siapapun, termasuk aparat negara, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, saya berharap agar institusi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan anggota Brimob, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, disertai perlindungan dan dukungan psikologis yang memadai bagi mereka.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tewasnya Siswa MTs di Tual, Akmal GAM: Reformasi Polri Tak Cukup, Saatnya Revolusi Polri

ruminews.id, Makassar – Peristiwa tragis kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Terduga pelaku berinisial Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Berdasarkan informasi yang beredar, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama kakaknya ketika diduga mengalami tindakan kekerasan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, sang kakak mengalami luka serius hingga patah tulang. Kejadian ini memantik reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan kritik keras terhadap praktik kekerasan oleh aparat. Sehingga, Akmal Yusran (Sekertaris Departemen Advokasi, Hukum dan HAM Gerakan Aktivis Mahasiswa) menilai bahwa perosoalan yang terjadi di Maluku itu tidak dapat di benarkan. “Kematian seorang pelajar akibat dugaan kekerasan merupakan alarm keras bagi institusi kepolisian. Penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus selalu mengedepankan prinsip humanis dan proporsional. Sehingga, Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan berlebihan hingga menghilangkan nyawa,” Tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa agenda reformasi di tubuh Polri belum berjalan secara substansial. “Kegagalan yang bersifat sistemik menunjukkan bahwa reformasi yang bersifat tambal sulam tidak lagi efektif Jika pola kekerasan terus berulang, maka yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada batang tubuh kepolisian itu sendiri. Revolusi kelembagaan menjadi keniscayaan ketika institusi yang seharusnya melindungi justru melukai, yang semestinya mengayomi justru membunuh,” Jelas Akmal. Di akhir pertemuan, Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) tersebut menghimbau agar peristiwa hari ini tidak berhenti sebatas duka dan kemarahan, tetapi menjadi momentum konsolidasi besar-besaran lintas kampus. “Sudah saatnya Makassar bergerak dengan agenda yang jelas dan terstruktur. Mahasiswa tidak boleh diam ketika nyawa rakyat melayang akibat dugaan kekerasan aparat. Ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang masa depan keadilan dan kemanusiaan di negeri ini,” Tutupnya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Korsu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur Kecam Tindakan Pembunuhan Oleh Oknum Brimob Di Maluku

ruminews.id – Seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku Tenggara, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Pelopor C Tual. Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara. Ia meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang diduga dialami usai penganiayaan. Kronologi kejadian bermula saat Arianto Tawakal terlibat insiden dengan oknum Brimob tersebut. MS(Pelaku) diduga telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mujahid Turaihan (Koordinator Isu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur) Mengecam Tindakan Kekerasan tersebut dan meminta Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, Beserta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Melakukan proses hukum yang berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. “Kami memeinta penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Ujarnya Kasus ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan dan perlindungan anak. Apabila proses hukum yang diterima oleh pelaku tidak sesuai dengan perbuatanya maka kami dari Bem PTMA Indonesia Timur akan mengerakkan massa dan melakukan gerakan besar besaran di seluruh daerah se indonesi Timur, Tutup, Mujahid Turaihan (Korsu Hukum & Ham Bem PTMA Indonesi Timur).

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Paradoks Kepastian di Bulan Ramadhan

“Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict. Niat serupa pasal yang bisa direvisi, setiap doa adalah retorika marjinal yang belum selesai dengan berita acara batin. Dan paradoks itu adalah diam yang tak bisa dirumuskan.” ruminews.id – Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict adalah cara paling jujur untuk memahami hukum. Putusan boleh saja dinyatakan inkracht van gewijsde, tetapi keadilan tidak pernah benar-benar mencapai status absolut. Ia tidak lahir dari sekadar kebijakan atau kepastian prosedural, melainkan dari keberanian untuk menguji ulang dasar normatif yang menopangnya. Di sinilah doktrin substantive justice menemukan relevansinya: hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, karena legalitas tanpa legitimasi moral hanya melahirkan keteraturan yang kering dari martabatnya. Kepastian formal memang asas fundamental dalam sistem hukum. Ia menjaga prediktabilitas, melindungi dari kesewenang-wenangan, dan memastikan due process of law berjalan. Namun kepastian yang tidak dikoreksi oleh nilai kemanusiaan berisiko berubah menjadi fetisisme prosedur. Putusan yang sah belum tentu adil, norma yang berlaku belum tentu memulihkan. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh dibaca sebagai teks tertutup, melainkan sebagai konstruksi normatif yang selalu terbuka terhadap interpretasi dan koreksi etis. Dekonstruksi terhadap kepastian formal bukanlah pembangkangan terhadap hukum, melainkan kritik internal terhadap klaim absolutnya. Setiap norma lahir dari bahasa, dan bahasa selalu membawa preferensi nilai serta relasi kuasa. Ketika hukum mengklaim netralitas total, ia sedang menyembunyikan fondasi metafisiknya, sebuah asumsi tentang kebenaran yang dianggap final. Padahal, hukum adalah arena tafsir, hakim menafsirkan, legislator merumuskan, eksekutif menjalani, masyarakat memaknai. Tidak ada norma yang berdiri di ruang hampa nilai. Di sinilah doktrin Hak Asasi Manusia menjadi fondasi tak tergantikan. HAM bukan sekadar katalog hak, melainkan parameter etik yang mengoreksi hukum positif. Prinsip human dignity, non-diskriminasi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan standar yang melampaui kepatuhan prosedural. Ketika suatu peraturan sah secara formil tetapi melanggar martabat manusia, secara doktrinal ia kehilangan legitimasi substantifnya. HAM menegaskan bahwa hukum harus tunduk pada prinsip kemanusiaan universal, bukan sebaliknya. Membaca diri sebagai naskah yang pasalnya bisa direvisi adalah refleksi atas sifat hukum itu sendiri. Niat sebagai “pasal” dan doa sebagai “retorika marjinal” menggambarkan bahwa bahkan dalam ruang batin, proses legitimasi belum selesai. Hukum, sebagaimana manusia, tidak pernah steril dari kemungkinan kekeliruan. Ia harus membuka ruang koreksi melalui mekanisme judicial review, pengujian konstitusionalitas, dan evaluasi kebijakan berbasis hak. Tanpa itu, hukum berpotensi membeku menjadi instrumen kekuasaan. Paradoks “diam yang tak bisa dirumuskan” adalah pengingat bahwa selalu ada dimensi kemanusiaan yang tidak sepenuhnya tertangkap oleh rumusan normatif. Setiap berita acara menyederhanakan realitas, setiap amar putusan mereduksi kompleksitas hidup menjadi diktum. Substantive justice hadir untuk menagih sisa kemanusiaan yang terpinggirkan. Ia menuntut agar hukum tidak sekadar sah, tetapi juga adil dalam arti memulihkan, melindungi, dan menghormati martabat. Dalam suasana Ramadhan, refleksi ini menemukan momentumnya. Puasa mengajarkan jeda, menahan diri sebelum memutus, menimbang sebelum menghakimi. Ia menjadi metafora etik bagi hukum, latihan untuk tidak tergesa dalam klaim kebenaran. Tetapi konteksnya tidak berhenti pada individu, juga masyarakat dan negara pun menghadapi paradoks kepastian. Kebijakan publik yang sah secara prosedural belum tentu adil bagi rakyat. Keputusan pejabat, norma hukum, atau kebijakan ekopol dapat menimbulkan ketidakadilan struktural. Ramadhan mengingatkan bahwa keadilan bukan kemenangan formal atas pihak tertentu, melainkan komitmen terhadap keseimbangan, empati, dan penghormatan atas hak-hak asasi seluruh warga negara. Hukum yang berhenti pada kepastian formal kehilangan jiwanya. Kepastian tetap penting, tetapi ia harus ditempatkan dalam horizon HAM dan keadilan substantif. Negara dan masyarakat perlu membuka ruang koreksi, menempatkan nilai kemanusiaan sebagai kompas interpretatif. Putusan boleh final dalam administrasi, tetapi keadilan menuntut pertanggungjawaban lebih dalam, “di hadapan nurani, martabat manusia, dan kesadaran kolektif”. Paradoks kepastian bukan kelemahan hukum, melainkan panggilan untuk menegakkan hukum yang hidup, prosedural, etis, dan manusiawi. Kita semua punya peran, hukum itu tentang permainan, penafsirannya tergantung kepentingan, ambil peranmu. Kita uji di Ramadhan

Hukum, Nasional, Pemuda, Politik

Gelar Diskusi Publik, DPP GMNI Kupas Tuntas Disorientasi Fungsi Kementerian

ruminews.id, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Disorientasi Fungsi Kementerian: Antara Ambisi Politik dan Kepentingan Nasional” di Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Diskusi ini ditujukan agar kementerian dapat fokus terhadap pelaksanaan program kerja yang sudah dicanangkan. Bukan hanya dijadikan batu loncatan ambisi politik kekuasaan. Dalam diskusi yang dipandu oleh Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI itu, hadir para pembicara yakni Pengamat Politik Ray Rangkuti, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan. Ray Rangkuti dalam kesempatan itu menyatakan hubungan antara pemerintah, dimana para menteri termasuk didalamnya, dengan rakyat telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945). Dalam konteks keislaman, ada Fiqh Siyasah yang mengatur seluk-beluk tata negara berdasarkan prinsip syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Salah satu yang diatur dalam fiqh siyasah itu adalah hubungan pemimpin dan rakyat. “Nah dalam hal ini relasi yang seharusnya terbangun adalah pelayanan yang total dari pemerintah kepada rakyat sebagai tuannya, karena dalam demokrasi rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi,” ujar Ray. Sementara Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan, terjadinya disorientasi kementerian disebabkan adanya benturan antara perspektif etis-ideologis dengan perspektif praktis-realistis dikalangan para menteri. Benturan itu terjadi karena kepentingan politik para menteri terkadang bertentangan dengan nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. “Benturan itu tampak ketika ada kebijakan atau pernyataan para Menteri yang tak selaras dengan nilai-nilai etis dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagai dasar dan konstitusi negara kita,” ungkap Hizkia. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi mengungkapkan problematika kementerian telah ada sejak dahulu. Problematika itu biasanya muncul ketika kebijakan para menteri tak mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat. “Persoalannya adalah ketika problematika itu muncul secara berulang dari masa ke masa, seperti ketika ada menteri yang tak produktif, sehingga kementerian mengalami disorientasi fungsi. Hal itu yang perlu kita kaji dalam diskusi ini,” ujarnya.

Hukum, Jakarta, Pemerintahan, Pemuda, Politik

TII: Aparat Penegak Hukum Jangan Mudah Tindaklanjuti Laporan yang Membungkam Publik

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research ruminews.id – Jakarta, 19 Februari 2026 – Ketua BEM UGM dikabarkan diintimidasi karena mengirim surat ke UNICEF terkait MBG Prabowo. Hal ini membuka diskusi terkait kebebasan akademik yang terancam. Dalam hal ini, Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), berpendapat bahwa, “Kebebasan akademik, yang adalah bagian dari kebebasan berpendapat, dilindungi oleh undang-undang kita. Untuk menjaga kebebasan akademik, tidak hanya dibutuhkan peran dari kementerian-kementerian di bidang pendidikan, tapi juga kementerian dan lembaga lainnya,” dalam audiensi TII ke Kejaksaan Agung (19/2). Adinda memberi pandangan bahwa, “Sivitas akademika keluar ke ruang publik untuk menyuarakan suara mereka juga karena merasa suaranya tidak bisa diakomodir hanya di bangku belajar saja. Salah satunya karena suara-suara kritis juga seringkali dibatasi di dalam kampus itu sendiri.” Kepala Bagian Sunproglapnil Kejaksaan Agung Pidana Umum, Maryadi Idham Khalid memberikan pandangan bahwa, “Perlu dipisahkan antara berpendapat di muka umum dan kebebasan akademik di kampus. Jika sivitas akademika memutuskan untuk keluar dan berpendapat di muka umum, maka yang berlaku melindunginya adalah pengaturan soal kebebasan berpendapat. Mimbar akademik ada berlaku untuk di kampus saja.” Darmukit, Asisten Pengawasan Kejaksaan Agung Pidana Umum, juga menekankan, “Dalam menyampaikan pendapat, penting untuk bisa menuruti hukum dan etika. Kita sebagai negara timur perlu mengedepankan itu. Mempertimbangkan bagaimana kritik itu bisa diterima juga penting.” Adinda terakhir menyampaikan juga bahwa, “Pada akhirnya, aparat penegak hukum perlu bisa ketika suara yang disampaikan adalah atas dasar kebebasan berpendapat. Jadi, jangan sampai semua laporan yang sifatnya membatasi partisipasi publik justru ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa penelaahan lebih lanjut terkait konteksnya.”   Narahubung: Christina Clarissa Intania Peneliti Bidang Hukum christina@theindonesianinstitute.com

Scroll to Top