Daerah

Daerah, Pemerintahan

FRONT AKSI PROGRESIF (F.A.P) Meminta APH turun tangan untuk memeriksa dan mengaudit konstruksi jembatan Lalume!!!

ruminews.id – Forum Aksi Progresif (F.A.P) Yout Vanguard secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Lalume, Kelurahan Olo-Oloho, Kecamatan Pakue. Desakan ini muncul setelah F.A.P menemukan adanya dugaan kejanggalan pada konstruksi jembatan, meskipun proyek tersebut baru digunakan sekitar satu pekan lebih. Menurut F.A.P Yout Vanguard, kondisi ini menjadi early warning yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, jembatan baru digunakan sepekan lebih sudah terlihat indikasi penurunan pada salah satu bagian struktur jembatan. Dugaan penurunan struktur ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, metode pelaksanaan, serta pengawasan teknis yang dilakukan oleh pihak terkait. “Kami menilai ada potensi structural failure jika kondisi ini dibiarkan tanpa evaluasi mendalam. Padahal proyek ini masih dalam usia sangat dini, namun sudah menunjukkan tanda-tanda yang tidak normal,” ungkap Askar perwakilan F.A.P Yout Vanguard. Proyek pembangunan jembatan tersebut diketahui memiliki total pagu anggaran sebesar Rp1 miliar, dengan nilai kontrak mencapai kurang lebih Rp993 juta. Anggaran yang tergolong besar ini seharusnya dibarengi dengan kualitas pekerjaan yang optimal, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan serious concern di tengah masyarakat. F.A.P Yout Vanguard juga mempertanyakan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab, serta kontraktor pelaksana CV Karya Infotama. Mereka menilai perlu adanya transparency and accountability agar publik mengetahui apakah proyek ini telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, dan regulasi yang berlaku. Lebih lanjut, F.A.P menegaskan bahwa permintaan audit ini bukan bertujuan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial (social control) demi menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur di masa depan. Jembatan merupakan fasilitas vital yang digunakan oleh masyarakat dalam jangka panjang, sehingga aspek keselamatan (safety) dan kualitas konstruksi harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, F.A.P Yout Vanguard mendesak APH untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, audit teknis, serta penelusuran terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. “Kami berharap APH dapat bertindak profesional dan independen. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap pembangunan daerah agar berjalan secara proper, qualified, and responsible ,” tutup pernyataan F.A.P Yout Vanguard

Daerah, Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Bupati Gowa Bersama MAPALASTA Selamatkan Kawasan Krisis Ekologi

ruminews.id – Gowa 20 Desember 2025-Pemerintah daerah Kab Gowa Menggelar Gerakan Rehabilitasi & penghijauan hutan di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini Di hadiri lansung oleh ibu bupati Kab Gowa ( Dr.HJ.Sitti Husniah Talenrang, S.E.,M.M ) bersama pemerintah daerah dengan mahasiswa pecinta alam se SUL-SEL serta masyarakat setempat. Kolaborasi di segala sektor adalah upaya menjaga kelestarian bumi. Kehadiran Bupati Gowa bersama Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin Makassar (MAPALASTA) sebagai pelopor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang juga merupakan bagian dari ciptaan tuhan yang semestinya kita jaga. Aksi penyelamatan krisis ekologi ini berlangsung di kawasan kaki gunung Bawakaraeng tepat nya di POS 3 Bawakaraeng Via Bulu Balea. Ini adalah langkah awal dalam komitmen bupati gowa bersama MAPALASTA untuk menyelamatkan kawasan krisis ekologi yang kini harus menjadi perhatian khusus di tengah topik yang sangat serius; ujarnya Rezha Rahmatullah (MARKHOR) Bendahara Umum Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) Makassar.

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan

Sewa Lahan ke IHIP Tanpa DPRD, Bom Waktu Politik di Kabupaten Luwu Timur

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) kian menguat setelah pernyataan pemerintah daerah yang menyebut kerja sama tersebut tidak memerlukan pelibatan DPRD mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025). Dalam forum resmi itu, perwakilan Pemkab Lutim menyampaikan bahwa nilai sewa lahan hanya sebesar Rp4,5 miliar sehingga dinilai tidak memenuhi ambang batas yang mensyaratkan persetujuan DPRD. Argumentasi tersebut sontak memantik reaksi keras dari kalangan legislatif provinsi. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka mengaku terkejut dengan skema kerja sama sewa lahan yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Menurutnya, praktik semacam itu tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah. “Terus terang kami kaget. Sepanjang empat periode saya di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir. Politisi Partai Golkar itu menambahkan, meskipun kerja sama tersebut diklaim hanya berbentuk sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap semestinya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contohnya kerja sama Hotel Rinra atau kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi kasus ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan skala investasi yang diklaim masuk. Isu ini sebelumnya disorot oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat di Desa Harapan saja bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam RDP. *Dinilai Akrobat Logika Kebijakan* Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda, menilai argumentasi Pemkab Lutim sebagai penyederhanaan logika yang problematik dan berpotensi menyesatkan. “Yang disampaikan Pemkab dalam RDP itu keliru secara logika kebijakan. Rp4,5 miliar bukan nilai kontrak keseluruhan, melainkan hanya pembayaran lima tahun pertama dari total masa sewa 50 tahun,” ujar Asri, Jumat (19/12/2025). Menurutnya, dengan durasi sewa setengah abad, nilai kontrak minimal secara rasional mencapai Rp45 miliar. Menjadikan Rp4,5 miliar sebagai dasar untuk menghindari pelibatan DPRD dinilainya sebagai bentuk akrobat logika kebijakan. “Dalam hukum perjanjian, itu bukan nilai transaksi penuh, melainkan pembayaran awal. Mengabaikan durasi kontrak sama saja dengan mengaburkan substansi kesepakatan,” tegasnya. Asri mengingatkan, dalam tata kelola aset daerah, keputusan yang diambil tanpa memenuhi prosedur—termasuk mekanisme persetujuan legislatif—berpotensi cacat secara formil. “Jika sejak awal keputusan ini tidak melibatkan DPRD dengan dalih angka Rp4,5 miliar, maka konsekuensi hukumnya nyata. Keputusan tersebut bisa diuji, dibatalkan, atau dipersoalkan di kemudian hari,” jelasnya. Ia menambahkan, apabila pemisahan nilai kontrak dilakukan secara sadar untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD, maka persoalannya tidak lagi bersifat administratif. “Itu sudah masuk wilayah dugaan penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika berdampak pada hilangnya fungsi pengawasan atas aset strategis daerah,” katanya. Asri juga menilai klaim Pemkab Lutim yang disampaikan dalam RDP membuka ruang konflik politik antara eksekutif dan legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “DPRD punya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Jika hak-hak ini digunakan, isu sewa lahan ini bisa berkembang menjadi krisis politik lokal,” ujarnya. Risiko tersebut, lanjut Asri, semakin besar mengingat kontrak sewa berlangsung selama 50 tahun dan akan diwariskan lintas rezim pemerintahan. “Kontrak jangka panjang yang sejak awal berdiri di atas fondasi prosedural rapuh hampir pasti memicu gugatan hukum, protes sosial, dan resistensi politik di masa depan,” tambahnya. *Ironi Proyek Strategis Nasional* Ironi muncul karena kawasan industri yang dikembangkan PT IHIP berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Asri menilai janggal ketika pemerintah daerah justru memperlakukan kerja sama aset tersebut seolah tidak strategis demi menghindari kewajiban akuntabilitas. “Kalau proyek PSN saja diperlakukan seolah tidak strategis saat menyentuh persetujuan DPRD, publik wajar curiga. Jangan sampai label strategis hanya dipakai untuk mempermudah perizinan,” kritiknya. Ia menegaskan, DPRD sejatinya bukan penghambat investasi, melainkan pelindung hukum dan politik bagi pemerintah daerah. “Menghindari DPRD mungkin terasa praktis hari ini. Tapi dalam hukum dan politik, jalan pintas hampir selalu berubah menjadi jalan buntu,” pungkas Asri. *Celah Korupsi dan Pelanggaran UU Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai penyewaan lahan milik Pemkab Lutim kepada PT IHIP berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur. Menurut Fadli, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis. “UU itu jelas mengatur bahwa pemerintah daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD jika melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset strategis yang berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Fadli, Jumat (19/12), di Makassar. Ia menilai lahan seluas 394,5 hektare yang disewakan kepada PT IHIP untuk kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi besar terhadap kepentingan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Tidak dilibatkannya DPRD, kata Fadli, mencerminkan penghindaran prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Alasan nilai di bawah Rp5 miliar mungkin sah secara administratif, tetapi justru membuka potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dengan dampak jangka panjang,” tegasnya. Atas kondisi tersebut, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya, mulai dari hak interpelasi hingga pembentukan panitia khusus (pansus) melalui hak angket. “Langkah cepat DPRD penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial dan politik di kemudian hari. Pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama menyelesaikannya secara terbuka dan akuntabel,” pungkas Fadli. (*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Wali Kota Munafri Ikut Panen Ikan di Keramba Warga, Ketahanan Pangan Makassar Terus Diperkuat

ruminews.id, MAKASSAR – Ketahanan pangan bukan sekadar wacana, tetapi kerja nyata yang tumbuh dari masyarakat dan didukung penuh oleh pemerintah Kota. Komitmen itu kembali terlihat saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri panen perdana Pokdakan Mapan, wujud swadaya keramba masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan lokal. Kegiatan panen yang berlangsung di Kelurahan Maccini Sombala, Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Sabtu (20/12/2025), menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kelompok pembudidaya, pemerintah kelurahan, dan dukungan lintas sektor mampu menghasilkan dampak nyata. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan apresiasi tinggi kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mapan yang berhasil memanfaatkan ruang yang selama ini kurang mendapat perhatian menjadi kawasan produktif melalui budidaya ikan. “Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kelompok pembudidaya disini, inilah ruang yang mungkin selama ini tidak terlirik, alhamdulillah bisa dimanfaatkan dengan baik dan menghasilkan,” ujarnya. “Tentu, ini adalah salah satu cara kita memberi perhatian sekaligus mendapatkan hasil yang lebih maksimal melalui kegiatan budidaya ikan seperti yang kita saksikan hari ini,” sambung Munafri. Diketahui, sebanyak 25.000 ekor ikan berhasil dipanen setelah melalui proses pembibitan berkelanjutan selama kurang lebih tiga bulan, dengan hasil yang menggembirakan. Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif kelompok pembudidaya yang konsisten, dukungan Balai melalui bantuan pupuk, serta kepekaan pemerintah kelurahan dalam melihat potensi wilayah. Di lokasi ini, pihak pembudidaya pun komitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, tidak hanya dalam produksi perikanan, tetapi juga dalam menggerakkan agenda pembangunan dan ketahanan pangan berbasis masyarakat. Panen perdana ini menjadi awal dari harapan besar, bahwa dari danau, dari kerja kolektif warga, ketahanan pangan Makassar dapat terus tumbuh, mandiri, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, Appi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak boleh berhenti sebatas seremonial semata. Yang terpenting, kata dia, adalah keberlanjutan dan konsistensi dalam menjaga serta mengembangkan program budidaya agar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya berlangsung satu atau dua kali lalu berhenti. Yang paling penting adalah bagaimana kelanjutannya dan bagaimana menjaganya dengan baik. “Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian akan terus memberikan dukungan kepada masyarakat,” tegasnya. Munafri juga mendorong masyarakat untuk melihat peluang ekonomi lain setelah keberhasilan budidaya ikan. Menurutnya, ketahanan pangan harus dibangun secara terintegrasi agar menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat di tingkat lokal. ” Kalau sudah ada ikannya, kita harus melihat peluang lain. Jangan semua fokus ke ikan saja. Ada juga yang dibutuhkan masyarakat seperti sayur-mayur dan lauk lainnya,” tuturnya. “Ini bisa dikombinasikan, ada kelompok yang fokus ikan, ada yang menyiapkan sayur. Dari sinilah akan terbentuk sirkulasi ekonomi yang baik,” lanjutanya. Menutup sambutannya, Munafri berpesan kepada pemerintah kelurahan dan kelompok pembudidaya agar terus menjaga dan mengelola program ini dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Maccini Sombala. Lebih jauh, ia berharap kawasan budidaya ini ke depan tidak hanya menjadi pusat produksi pangan, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata edukasi, di mana pengunjung dapat menikmati ikan langsung dari lokasi budidaya. “Ke depan, tempat ini bukan hanya untuk pembudidayaan, tapi juga bisa menjadi lokasi yang menarik bagi wisatawan yang ingin datang dan menikmati hasil budidaya langsung dari sumbernya,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kelurahan Maccini Sombala. “Saya berharap RT dan RW yang terpilih adalah orang-orang yang mau bekerja, mau melayani, dan siap menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyukseskan pembangunan,” katanya. Ia juga mengajak seluruh warga, termasuk yang tidak terpilih dalam pemilihan RT/RW, untuk kembali bersatu dan tidak lagi mengkotak-kotakkan diri. “Pemilihan sudah selesai. Jangan ada lagi sekat-sekat. Mari kita bersatu membangun Kota Makassar, membantu saudara-saudara kita, dan bekerja bersama demi kepentingan masyarakat,” pungkas Munafri.

Daerah, Mamuju, Pemuda

Aksan Iskandar Terpilih sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU Periode 2026–2028

ruminews.id, Makassar — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju (HIPERMAJU) resmi menetapkan Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) HIPERMAJU periode 2026–2028. Penetapan tersebut berlangsung melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) PP HIPERMAJU yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Musyawarah Luar Biasa ini diselenggarakan sebagai forum tertinggi organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta merespons dinamika internal organisasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kader dan perwakilan senior HIPERMAJU yang turut memberikan pandangan strategis bagi arah gerak organisasi ke depan. Proses musyawarah berlangsung secara demokratis dan penuh semangat kekeluargaan. Aksan Iskandar terpilih setelah setelah mengantongi suara terbanyak dan unggul 35 suara dari Hamrullah yang juga merupakan Calon Ketua Umum. Dalam sambutannya usai terpilih, Aksan Iskandar menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh peserta Muslub. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh komitmen dan integritas. Terpilihnya saya sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU bukanlah kemenangan personal, melainkan kemenangan seluruh kader HIPERMAJU. “Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan secara kolektif, dengan mengedepankan nilai persatuan, intelektualitas, dan keberpihakan kepada kepentingan daerah Mamuju,” ujar Aksan.Lebih lanjut, Aksan menekankan bahwa ke depan PP HIPERMAJU harus tampil sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang progresif, kritis, serta mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. “HIPERMAJU harus menjadi ruang konsolidasi gagasan, pengkaderan yang berkelanjutan, serta motor penggerak advokasi terhadap persoalan-persoalan pemuda, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Mamuju secara umum,” tambahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen HIPERMAJU untuk kembali merajut kebersamaan pasca-Muslub dan fokus memperkuat organisasi secara internal maupun eksternal. Dengan terpilihnya Aksan Iskandar sebagai Ketua Umum PP HIPERMAJU periode 2026–2028, diharapkan HIPERMAJU mampu mempertegas perannya sebagai organisasi yang konsisten melahirkan kader-kader muda yang berintegritas, berdaya saing, dan berorientasi pada perubahan sosial yang konstruktif.

Daerah, Makassar, Pemuda

KOPEL Bongkar Celah Korupsi di Balik Sewa Lahan Pemkab Lutim ke PT IHIP

ruminews.id, MAKASSAR — Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai kerja sama penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada investor PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur. Fadli menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur kewajiban persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis. “Dalam Pasal 289 ayat (1) UU 23/2014 ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan DPRD apabila melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset daerah yang strategis dan berdampak signifikan bagi masyarakat luas,” kata Fadli, Jumat (19/12), di Makassar. Ia menilai, lahan milik Pemkab Luwu Timur seluas 394,5 hektare yang disewakan kepada PT IHIP untuk pengembangan kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi luas terhadap kepentingan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Potensi Pelanggaran dan Celah Korupsi Menurut Fadli, tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam proses penyewaan aset tersebut dapat dimaknai sebagai pelanggaran aturan sekaligus penghindaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Jika DPRD tidak dilibatkan, maka kesannya pemerintah daerah menghindari prinsip akuntabilitas dan transparansi. Padahal, ciri utama pemerintahan yang baik adalah akuntabel, transparan, dan kredibel,” ujarnya. Fadli juga menanggapi alasan Pemkab Luwu Timur yang menyebut nilai sewa lahan berada di bawah Rp5 miliar sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD. Menurutnya, dalih tersebut memang dapat dibenarkan secara administratif, namun tetap menyisakan persoalan serius. “Bagi kami masyarakat sipil, alasan nilai di bawah Rp5 miliar justru menjadi pintu masuk potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dan berdampak jangka panjang,” tegasnya. Atas kondisi tersebut, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur untuk segera menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif. Salah satunya melalui hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi pemerintah daerah terkait kerja sama sewa lahan dengan PT IHIP. “DPRD juga bisa menggunakan hak angket dengan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut proses kerja sama ini secara menyeluruh, bahkan sampai pada hak menyatakan pendapat jika ditemukan pelanggaran serius,” kata Fadli. Ia menekankan pentingnya langkah cepat DPRD Luwu Timur agar persoalan pemanfaatan aset daerah tersebut tidak berkembang menjadi konflik di kemudian hari. “Kita tidak ingin di masa depan muncul kisruh atau protes masyarakat yang justru merugikan warga sekitar. Pada akhirnya, tanggung jawab itu akan kembali ke pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, keduanya harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara terbuka,” pungkasnya. DPRD Sulsel Terkejut Sebelumnya diberitakan bahwa DPRD Sulawesi Selatan terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait, yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya karena kerja sama sewa lahan dengan pihak swasta tidak melibatkan lembaga legislatif daerah, padahal menurutnya praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan. “Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir Halid. Ia menegaskan, meski bentuk kerja sama disebut sebagai sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah dibandingkan besarnya investasi yang masuk. Isu ini sebelumnya dipertanyakan oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam forum RDP. Sanggahan Pemkab Lutim Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa merupakan hasil keputusan tim appraisal. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak melibatkan DPRD karena dianggap bukan pelepasan aset. “Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan. Namun pernyataan tersebut langsung ditegaskan kembali oleh Kadir Halid yang menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan praktik di tingkat provinsi. “Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya. (*)

Daerah, Opini, Yogyakarta

Belajar Pelan-Pelan di Kota yang Bergerak Cepat

ruminews.id – Akhir-akhir tahun ini, saya mulai melakukan sesuatu yang tampak sepele: berjalan kaki ke mana-mana. Bukan karena tidak punya kendaraan, tetapi karena ingin mencoba hidup dengan ritme yang berbeda. Yogyakarta, yang selama ini saya kenal sebagai kota ramah dan bersahaja, justru memperlihatkan wajah lain ketika saya menyusurinya dengan langkah kaki, bukan dari balik setang atau kemudi. Awalnya, berjalan kaki adalah keputusan praktis. Untuk jarak dekat, menggunakan kendaraan terasa tidak efisien. Saya harus memikirkan parkir, membayar parkir, lalu kembali mengulangi proses yang sama di tempat lain. Dari situ saya mulai bertanya: mengapa untuk jarak yang bisa ditempuh sepuluh atau lima belas menit dengan berjalan, saya justru memilih cara yang lebih rumit dan mahal? Namun, semakin sering saya berjalan kaki, alasannya tidak lagi sebatas efisiensi. Ada kesadaran baru yang tumbuh, bahwa berjalan kaki membuat saya benar-benar hadir di kota ini. Saya mulai memperhatikan hal-hal kecil yang sebelumnya terlewat: trotoar yang tidak selalu rapi, wajah-wajah orang yang lalu-lalang, suara kota yang lebih jujur terdengar ketika langkah melambat. Yogyakarta tidak lagi sekadar latar tempat, melainkan ruang hidup yang saya alami secara langsung. Di titik ini, berjalan kaki menjadi praktik reflektif. Tubuh bergerak, pikiran ikut bekerja. Saya merasakan sendiri bagaimana aktivitas sederhana ini memberi efek pada kesehatan: tubuh terasa lebih ringan, pikiran lebih jernih, dan stres berkurang tanpa harus mencari cara yang rumit. Berjalan kaki seperti mengingatkan bahwa kesehatan tidak selalu harus diupayakan melalui sesuatu yang mahal atau kompleks. Ironisnya, kebiasaan berjalan kaki bukanlah praktik umum di Indonesia. Rata-rata langkah harian masyarakat masih rendah, dan kendaraan bermotor sering menjadi pilihan utama bahkan untuk jarak dekat. Saya menyadari bahwa pilihan saya berjalan kaki sebenarnya adalah sikap kecil yang melawan arus kebiasaan. Namun justru di situlah letak maknanya: berjalan kaki menjadi bentuk kesadaran personal, sekaligus kritik diam-diam terhadap gaya hidup yang terlalu bergantung pada kecepatan. Di Yogyakarta, pilihan ini terasa masuk akal. Kota ini tidak selalu ramah pejalan kaki, tetapi cukup manusiawi untuk dilalui dengan langkah. Berjalan kaki membuat saya menyadari bahwa waktu tidak selalu perlu dikejar. Ada nilai dalam melambat dalam memberi ruang bagi tubuh dan pikiran untuk beradaptasi dengan ritme yang lebih sehat. Pada akhirnya, berjalan kaki bagi saya bukan sekadar soal mobilitas. Ia adalah investasi kesehatan, disiplin diri, dan cara baru memaknai kota. Setiap langkah adalah keputusan kecil yang, jika dilakukan terus-menerus, membentuk cara hidup yang lebih sadar. Menjelang akhir tahun 2025, saya belajar satu hal sederhana namun penting, bahwa hidup tidak selalu perlu dipercepat. Kadang, ia justru menemukan maknanya ketika dijalani dengan berjalan kaki.

Daerah, Jakarta, Pemuda

Benny Ario Minta Publik Hentikan Opini Liar soal Video Golf Kepala BGN

ruminews.id – Jakarta, 19 Desember 2025 – Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE), Benny Ario, meminta publik dan media untuk menghentikan penyebaran opini liar terkait video viral yang menampilkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bermain golf di kawasan Sentul, Bogor. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data dan klarifikasi yang telah beredar, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan charity golf atau penggalangan dana sosial. Benny Ario menyampaikan bahwa polemik yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak dipicu oleh potongan video singkat tanpa konteks yang utuh, sehingga memunculkan persepsi keliru dan framing negatif terhadap pejabat negara. “Informasi yang sudah dikonfirmasi di sejumlah media menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan charity golf untuk penggalangan dana sosial, termasuk beasiswa dan bantuan kemanusiaan. Karena itu, publik perlu menghentikan opini liar yang tidak berbasis fakta,” ujar Benny Ario dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12). Menurut Benny, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga teknokratis yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan penguatan kebijakan gizi nasional. Oleh sebab itu, kinerja pimpinan lembaga tidak dapat diukur semata-mata dari kehadiran fisik di lapangan, melainkan dari fungsi koordinasi dan kebijakan yang dijalankan secara kelembagaan. Ia juga menilai polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang utuh dan berimbang di era digital. Tanpa penjelasan yang lengkap, potongan visual mudah disalahartikan dan berkembang menjadi narasi yang tidak sesuai dengan fakta. “Persoalan ini lebih kepada aspek komunikasi publik, bukan pelanggaran etika atau kelalaian tugas. Sampai saat ini tidak ada fakta yang menunjukkan Kepala BGN mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara,” katanya. Benny mengingatkan bahwa kritik publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dibangun di atas verifikasi dan pemahaman konteks agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif, terutama di tengah situasi bencana yang membutuhkan fokus dan solidaritas bersama. “Kami mengajak masyarakat dan media untuk tetap kritis namun berimbang, serta mengedepankan fakta agar ruang publik tetap sehat dan tidak dipenuhi opini liar,” pungkas Benny Ario.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda

DPP KNPI Nilai Keputusan Perpol Polri Sejalan Tujuan Negara

ruminews.id, Jakarta – Putri Khairunnisa, Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengatakan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2025 terkait Anggota Polri yang bertugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara. “Saya menilai itu substansinya Perpol ini sejalan dengan tujuan negara,” tegasnya, Jumat (19/12/2025). Sebab menurutnya, sebagaimana 4 (empat) diktum tujuan negara dalam UUD 1945. Melaksanakan fungsi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban, Kepolisian ini diperlukan. Putri Khairunnisa melihat substansi Perpol itu bukan pada posisi jabatan yang diterima tetapi pada kebutuhan personel POLRI di sektor-sektor lembaga pemerintah yang membutuhkan penguatan dari keahlian dan kemampuan penyelidik (intelegensi dan pemetaan stakeholder) dan penyidikan dari Kepolisian. Sebagai contoh, kemampuan personel Polri dalam intelegensi atau pemetaan stakeholder dan penyidikin pada sektor pertambangan dan jasa keuangan dalam konteks pencegahan tindak pidana pencucian uang, sangat dibutuhkan dan tidak mungkin bisa serta tidak mampu dilakukan SDM ASN pada umumnya di kementerian atau lembaga negara. “Presiden juga pengatakan pada rapat kabinet beberapa hari lalu, bahwa ada oknum jenderal TNI dan POLRI yang terlibat backing tambang ilegal dll. Nah, pada kejadian ini apakah ASN pada umumnya mempunyai kemapuan dan jumlah SDM dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan pada sektor tersebut dengan konsekuensi oknum pangkat yang tinggi melakukan tindak pidana pada sektor pertambangan ? Maka dibutuhkan POLRI secara kelembagaan untuk menempatkan personilnya yang secara kompetensi intelegensi atau pemetaan mampu,” katanya. Lebih lanjut, Khairunnisa yang juga Lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia ini menerangkan. Perpol tersebut tidak lah hanya dilihat pada konteks hegemoni kekuasaan, atau hanya soal kepastian hukum dan keadilan. Tapi harus juga di lihat dari unsur kemanfaatannya untuk negara. “Harus dilihat juga kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Jadi jangan semua hal dalam konteks kekuasaan, hegemoni melihat aturan Perpol ini,” pungkasnya. Diketahui artinya, tanpa harus mengundurkan diri, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga dalam tugas pokok kepolisian tersebut. (red)

Daerah, Hulu Sungai Selatan, Pemerintahan

HMI Cabang Kandangan Gelar Audiensi dengan DPRD HSS Komisi III, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT AGM

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Komisi III guna menyampaikan temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT AGM. Audiensi tersebut menyoroti dampak serius aktivitas pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar. Dalam audiensi itu, HMI memaparkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dispera-KPLH pada 20 Juni 2025. Ditemukan adanya pencemaran air berupa limbah cair berkekeruhan tinggi dari wilayah operasional Blok III Utara PT AGM yang mengalir langsung ke lahan persawahan Desa Padang Batung. Limbah tersebut juga mencemari sejumlah sungai, di antaranya Sungai Minting, Sungai Rarahin, dan Sungai Amandit. Selain itu, PT AGM disebut tidak memiliki Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah (PTPAL) khusus untuk Blok III Utara, serta melakukan perusakan fasilitas lingkungan dengan membuka titik penaatan kualitas air pada settling pond Warutas dan menjadikannya area tambang aktif. HMI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berlapis. Secara administratif, PT AGM diduga melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 karena membuang limbah tanpa izin dan mengubah fungsi fasilitas lingkungan tanpa pembaruan dokumen perizinan. Dari sisi teknis, perusahaan dinilai tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Bahkan, terdapat indikasi tindak pidana lingkungan hidup karena unsur kelalaian yang menyebabkan pencemaran serta kerugian ekosistem dan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 98–99 UU Nomor 32 Tahun 2009. Dampak dari aktivitas tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya petani. Produktivitas lahan sawah warga menurun akibat pencemaran, sementara kualitas air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat juga mengalami degradasi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Melalui audiensi tersebut, HMI mendorong DPRD HSS Komisi III untuk mengambil langkah strategis dan tegas. Di antaranya mendesak pemerintah daerah maupun provinsi menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT AGM, mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan izin. Selain itu, HMI menuntut kewajiban pemulihan ekologis berupa rehabilitasi sungai dan lahan sawah terdampak, perbaikan sistem pengelolaan limbah secara permanen, pemberian kompensasi ganti rugi kepada petani, serta dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh titik pembuangan limbah PT AGM guna memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan. HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Scroll to Top