Author name: Muh Adri

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

PUSDAL, BBKSDA, dan DLHK Sulsel Mangkir dalam Dialog Publik Bawakaraeng

Ruminews.id-Gowa, 23 Juli 2026 — Ketidakhadiran sejumlah institusi yang memiliki mandat dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi sorotan utama dalam Dialog Interaktif bertajuk “Gunung Bulu Bawakaraeng RUSAK, Siapa yang Bertanggung Jawab?” yang berlangsung pada 22–23 Juli 2026 di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar. Forum yang digagas sebagai ruang akademik dan ruang publik tersebut bertujuan menghadirkan dialog terbuka antara masyarakat, akademisi, pegiat lingkungan, dan pemangku kebijakan terkait kondisi terkini Gunung Bulu Bawakaraeng. Namun, kursi yang disediakan untuk Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PUSDAL), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan tetap kosong tanpa kehadiran perwakilan. Ketidakhadiran tiga institusi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen dan keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan tata kelola kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng yang kini dinilai mengalami tekanan ekologis serius. Potret kerusakan Bawakaraeng Dalam rangkaian kegiatan, panitia juga menggelar pameran yang menampilkan dokumentasi kerusakan di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng. Pengunjung diperlihatkan potret tumpukan sampah di jalur pendakian, pembukaan jalur yang tidak terkendali, aktivitas pendakian massal, hingga perubahan bentang alam yang dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem gunung. Sebuah maket tiga dimensi turut dipamerkan untuk menggambarkan perubahan morfologi kawasan sebelum dan setelah longsor besar yang terjadi pada tahun 2004. Pameran tersebut menjadi media edukasi bagi peserta forum untuk memahami dampak kerusakan lingkungan secara lebih nyata. Pemerhati Gunung Bulu Bawakaraeng, Nevy James Tonggiroh, dalam forum tersebut menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai akibat aktivitas manusia di lapangan, melainkan juga berkaitan dengan pendekatan pengelolaan kawasan yang dinilai belum tepat. “Yang mengurusi tempat ini tidak memahami apa itu gunung. Bawakaraeng adalah nama gunung, maka logikanya harus diurus dengan ilmu gunung, bukan hanya dengan cara berpikir kehutanan atau lingkungan. Salah satu penyebab kerusakan Gunung Bulu Bawakaraeng adalah karena salah urus,” tegas Nevy James Tonggiroh. Seruan keterbukaan dan kolaborasi Meski tanpa kehadiran tiga institusi tersebut, dialog berlangsung aktif dan menghasilkan sejumlah gagasan penting. Para peserta menekankan perlunya pendekatan ilmiah, penguatan pengetahuan lokal, serta kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng. Forum juga menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan yang memiliki hubungan historis dan kultural dengan Gunung Bulu Bawakaraeng harus dilibatkan secara aktif dalam proses konservasi, penelitian, edukasi, dan pengawasan kawasan. Melalui dialog ini, peserta mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Gunung Bulu Bawakaraeng, percepatan langkah pemulihan ekosistem, serta lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan. Sampai pertanyaan publik tersebut dijawab secara terbuka oleh institusi yang berwenang, satu kalimat akan terus bergema di tengah masyarakat: “Gunung Bulu Bawakaraeng RUSAK. Siapa yang bertanggung jawab?”

Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Dalang di Balik Bencana Ekologis Gunung Bulu Bawakaraeng Siapa yang Bertanggung Jawab?

Penulis: Muh.Adri ( Mahasiswa Pencinta Alam Sultan Alauddin MAPALASTA Makassar) Ruminews.id-Gunung tidak pernah diciptakan untuk menjadi panggung hiburan massal. Ia adalah ruang kehidupan yang menyimpan hutan, mata air, keanekaragaman hayati, sekaligus nilai sejarah dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, cara kita memandang gunung berubah secara drastis. Gunung kini lebih sering dipromosikan sebagai destinasi wisata, latar swafoto, atau tempat merayakan euforia daripada sebagai ekosistem yang harus dijaga. Fenomena tersebut tampak nyata di Gunung Bulu Bawakaraeng, Sulawesi Selatan. Setiap momentum tertentu, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, ribuan orang berbondong-bondong mendaki dalam waktu yang hampir bersamaan. Pendakian yang semestinya menjadi aktivitas apresiasi terhadap alam berubah menjadi keramaian yang melampaui daya dukung lingkungan. Akibatnya mulai terlihat. Jalur pendakian mengalami erosi, vegetasi rusak, tanah kehilangan daya ikat, dan sampah terus menumpuk di kawasan konservasi. Gunung yang selama ini menjadi daerah tangkapan air bagi sejumlah kabupaten dan kota perlahan mengalami tekanan ekologis yang semakin serius. Ironisnya, kerusakan tersebut tidak lahir begitu saja. Ia merupakan hasil dari tata kelola yang belum mampu mengimbangi meningkatnya aktivitas wisata alam. Negara cenderung hadir setelah persoalan terjadi. Jalur ditutup ketika kerusakan sudah meluas, sampah dibersihkan setelah menumpuk, dan rehabilitasi dilakukan setelah bencana datang. Pola seperti ini menunjukkan bahwa konservasi masih dijalankan secara reaktif, bukan preventif. Padahal, kawasan konservasi semestinya dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian. Pembatasan jumlah pendaki, sistem reservasi berbasis kuota, pengawasan yang konsisten, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perusakan seharusnya menjadi kebijakan yang berjalan sebelum kerusakan terjadi, bukan sesudahnya. Di sisi lain, kita juga perlu bercermin. Sebagian kerusakan justru dilakukan oleh mereka yang mengaku mencintai alam. Tidak sedikit pendaki yang masih meninggalkan sampah, merusak vegetasi, atau memperlakukan gunung seperti ruang konsumsi yang bebas dieksploitasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa identitas “pencinta alam” belum tentu sejalan dengan perilaku yang mencintai alam. Hakikat kepecintaalaman bukan diukur dari seberapa sering seseorang mencapai puncak, melainkan dari seberapa kecil jejak kerusakan yang ia tinggalkan. Gunung tidak membutuhkan tepuk tangan manusia. Gunung membutuhkan rasa hormat. Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari cara pandang pembangunan yang menempatkan alam sebagai komoditas ekonomi. Keindahan Bulu Bawakaraeng dijual sebagai produk wisata, jumlah pengunjung dijadikan indikator keberhasilan, sementara daya dukung lingkungan sering kali diabaikan. Dalam logika seperti ini, konservasi perlahan bergeser menjadi industri. Yang dihitung adalah angka kunjungan, bukan kemampuan ekosistem untuk bertahan. Akibatnya, kerusakan ekologis bukan lagi sebuah kecelakaan, melainkan konsekuensi dari paradigma yang salah. Ketika alam hanya dipandang sebagai sumber keuntungan, maka kelestariannya akan selalu berada di posisi kedua. Karena itu, perdebatan mengenai siapa yang paling bersalah seharusnya segera diakhiri. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang bersedia bertanggung jawab. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan. Pengelola kawasan wajib memastikan aktivitas pendakian sesuai dengan daya dukung lingkungan. Komunitas pencinta alam harus menjadi teladan dalam etika konservasi. Media perlu membangun narasi yang mendidik, bukan sekadar mempromosikan sensasi pendakian. Akademisi harus menghadirkan riset yang mampu menjadi dasar kebijakan, sementara masyarakat dituntut menumbuhkan kesadaran bahwa gunung adalah ruang hidup bersama, bukan ruang konsumsi. Penutupan sementara jalur pendakian Bulu Bawakaraeng memang dapat menjadi momentum pemulihan. Namun, langkah itu tidak akan memiliki arti jika setelah dibuka kembali pola pengelolaannya tetap sama. Yang harus dipulihkan bukan hanya vegetasi yang rusak, tetapi juga cara berpikir kita terhadap alam. Bulu Bawakaraeng telah memberikan air, udara, keseimbangan iklim, dan kehidupan bagi jutaan manusia. Kini, giliran manusia membalasnya dengan tanggung jawab. Sebab, jika gunung terus diperlakukan sebagai arena hiburan tanpa batas, yang hilang bukan hanya bentang alam, tetapi juga masa depan generasi yang bergantung pada jasa ekologisnya. Pada akhirnya, barangkali pertanyaan yang paling relevan bukan lagi siapa yang bertanggung jawab, melainkan Apakah kita sudah melakukan sesuatu untuk menghentikan kerusakan itu, atau justru menjadi bagian yang mempercepatnya?

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Ketika Kaum Kapitalis Berselingkuh dengan Kaum Penguasa

Penulis : Muh. Adri (Mahasiswa Uinam) Ruminews.id — Istilah “perselingkuhan” dalam tulisan ini merupakan metafora yang menggambarkan relasi yang tidak sehat antara kekuatan modal (kapital) dan kekuasaan negara. Relasi tersebut muncul ketika proses penyelenggaraan pemerintahan tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik, melainkan dipengaruhi secara tidak proporsional oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Dalam kajian ekonomi politik, fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep state capture, elite capture, atau praktik kolusi antara aktor ekonomi dan aktor politik, yaitu kondisi ketika kebijakan publik lebih mencerminkan preferensi kelompok berkepentingan daripada kebutuhan masyarakat secara luas. Dalam sistem ekonomi modern, keberadaan pelaku usaha dan investasi merupakan bagian penting dari pembangunan. Modal dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, mempercepat inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Demikian pula, negara memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi sumber daya, menyusun regulasi, serta menjamin keadilan sosial melalui kebijakan publik. Hubungan antara dunia usaha dan pemerintah pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajar dan bahkan diperlukan. Permasalahan muncul ketika hubungan tersebut kehilangan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum, sehingga berubah menjadi relasi yang eksklusif dan saling menguntungkan bagi segelintir elite. Secara teoritis, negara modern dibentuk untuk menjadi institusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Namun dalam praktiknya, distribusi kekuasaan sering kali tidak berlangsung secara seimbang. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi cenderung memiliki kapasitas lebih besar untuk memengaruhi proses politik melalui berbagai mekanisme, baik yang legal seperti lobi kebijakan, pendanaan politik, maupun yang ilegal seperti korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan. Ketika pengaruh tersebut mendominasi proses pengambilan keputusan, maka negara berisiko mengalami distorsi fungsi, dari pelindung kepentingan publik menjadi instrumen yang lebih responsif terhadap kepentingan pemilik modal. Fenomena ini dapat diamati melalui berbagai bentuk kebijakan yang memberikan kemudahan luar biasa kepada investor tertentu, sementara kepentingan masyarakat yang terdampak kurang memperoleh perhatian yang memadai. Dalam beberapa kasus, eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan mengatasnamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan daya dukung lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip keadilan antargenerasi. Akibatnya, manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan biaya sosial dan ekologis didistribusikan kepada masyarakat luas. Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut melahirkan apa yang dikenal sebagai *privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian*. Keuntungan finansial dinikmati oleh pelaku usaha dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sementara kerugian berupa pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, konflik agraria, meningkatnya risiko bencana ekologis, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat menjadi beban publik. Ketimpangan seperti ini bukan sekadar persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi dan legitimasi negara. Perselingkuhan antara kapital dan kekuasaan juga memiliki implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat dapat kehilangan independensinya apabila proses penyusunannya lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi daripada kajian ilmiah dan aspirasi publik. Dalam kondisi demikian, partisipasi masyarakat menjadi formalitas, konsultasi publik kehilangan substansi, sementara keputusan strategis lebih banyak ditentukan oleh negosiasi elite daripada musyawarah yang demokratis. Lebih jauh lagi, relasi yang tidak sehat antara modal dan kekuasaan dapat memperlemah supremasi hukum. Penegakan hukum menjadi tidak konsisten ketika terdapat perbedaan perlakuan antara kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan masyarakat biasa. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, memperbesar ruang bagi praktik korupsi, serta mengikis legitimasi pemerintahan sebagai penyelenggara kepentingan umum. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, dampak hubungan tersebut menjadi semakin nyata. Berbagai proyek pembangunan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Deforestasi, degradasi kawasan pegunungan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat merupakan sebagian contoh konsekuensi yang dapat muncul apabila pertimbangan ekonomi ditempatkan di atas kepentingan ekologis dan sosial. Padahal, paradigma pembangunan berkelanjutan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui keberhasilan menjaga keberlanjutan ekologi dan menjamin keadilan sosial. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Transparansi dalam penyusunan kebijakan, independensi lembaga pengawas, penegakan hukum yang tidak diskriminatif, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat merupakan prasyarat utama untuk mencegah dominasi kepentingan tertentu dalam proses pemerintahan. Selain itu, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan komunitas akademik memiliki tanggung jawab moral untuk terus melakukan kajian kritis, pengawasan, serta pendidikan publik agar demokrasi tidak kehilangan substansinya. Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah keberadaan kapitalisme ataupun hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, melainkan bagaimana relasi tersebut dikelola dalam kerangka etika, hukum, dan konstitusi. Investasi yang bertanggung jawab dan pemerintahan yang akuntabel dapat berjalan beriringan apabila seluruh proses kebijakan dilandaskan pada prinsip transparansi, keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Sebaliknya, ketika relasi itu berubah menjadi “perselingkuhan” yang mengutamakan kepentingan sempit di atas kepentingan publik, maka demokrasi kehilangan makna, keadilan sosial semakin menjauh, dan lingkungan hidup menjadi korban dari pembangunan yang tidak berkelanjutan. Dengan demikian, kritik terhadap perselingkuhan antara kaum kapitalis dan kaum penguasa bukanlah penolakan terhadap pembangunan ataupun investasi. Kritik tersebut merupakan upaya mengingatkan bahwa tujuan akhir dari penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi seluruh rakyat Indonesia, serta mengelola kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan kekuasaan.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Universitas Bukan Pabrik, Mahasiswa Bukan Benda Mati Ketika Pendidikan Kehilangan Jiwanya

Penulis: Muh.Adri (Mahasiswa UINAM) Ruminews.id-Bayangkan sebuah pabrik yang tidak pernah berhenti beroperasi. Setiap pagi bahan baku datang dalam jumlah besar. Mesin-mesin bekerja dengan ritme yang sama, ban berjalan terus bergerak, dan setiap proses telah memiliki standar yang baku. Tidak ada ruang untuk perbedaan. Tidak ada tempat bagi sesuatu yang dianggap menyimpang dari target produksi. Kini bayangkan jika “bahan baku” itu adalah mahasiswa. Mereka datang dengan wajah yang berbeda, mimpi yang beragam, pengalaman hidup yang tidak sama, dan harapan yang mereka bawa sejak meninggalkan rumah. Namun perlahan, sistem mulai bekerja. Mereka dipertemukan dengan kurikulum yang seragam, target akademik yang sama, standar penilaian yang kaku, serta tuntutan untuk lulus tepat waktu. Pada akhirnya mereka keluar dengan gelar, transkrip nilai, dan label “siap kerja.” Pertanyaannya, apakah itu tujuan utama pendidikan? Apakah universitas hanya bertugas menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja? Ataukah kampus seharusnya menjadi ruang untuk melahirkan manusia yang mampu berpikir kritis, memiliki empati sosial, dan berani mempertanyakan ketidakadilan? Di tengah derasnya arus modernisasi pendidikan, pertanyaan-pertanyaan itu semakin relevan. Kampus perlahan bergeser dari ruang pembentukan karakter menjadi ruang produksi sumber daya manusia. Pendidikan tidak lagi dipahami sebagai proses memanusiakan manusia, melainkan sebagai mekanisme mencetak tenaga kerja yang efisien. Ironisnya, perubahan ini sering kali diterima sebagai sesuatu yang wajar. Mahasiswa mulai percaya bahwa tujuan utama kuliah hanyalah memperoleh IPK tinggi, lulus secepat mungkin, lalu mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar. Kampus pun berlomba meningkatkan reputasi melalui angka-angka: jumlah publikasi, tingkat kelulusan, akreditasi, hingga persentase lulusan yang langsung bekerja. Tidak ada yang salah dengan prestasi akademik ataupun kesiapan memasuki dunia kerja. Namun persoalan muncul ketika seluruh proses pendidikan hanya berhenti pada tujuan tersebut. Ketika nilai lebih penting daripada kejujuran. Ketika sertifikat lebih dihargai daripada kemampuan berpikir. Ketika kompetisi lebih diprioritaskan daripada kolaborasi. Dan ketika mahasiswa dipandang sebagai angka statistik, bukan sebagai manusia yang sedang bertumbuh. Padahal pendidikan sejati tidak pernah lahir dari logika produksi. Pendidikan adalah perjalanan panjang yang mengajarkan seseorang mengenal dirinya sendiri. Ia tidak hanya mengisi kepala dengan teori, tetapi juga membentuk hati agar mampu merasakan penderitaan orang lain dan melatih keberanian untuk mengambil sikap ketika melihat ketidakadilan. Di sinilah kampus memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada sekadar mencetak lulusan. Universitas seharusnya menjadi ruang lahirnya gagasan-gagasan besar. Tempat mahasiswa bebas berdiskusi tanpa rasa takut. Tempat perbedaan pendapat dipandang sebagai kekayaan intelektual, bukan ancaman. Tempat dosen bukan sekadar penyampai materi, melainkan pendamping dalam proses pencarian makna. Sayangnya, ruang seperti itu semakin sempit. Mahasiswa sering kali lebih sibuk mengejar deadline dibandingkan memahami persoalan masyarakat. Mereka hafal teori pembangunan, tetapi asing terhadap kemiskinan yang ada di sekitar kampusnya. Mereka mampu menjelaskan konsep demokrasi di ruang kelas, tetapi memilih diam ketika kebebasan berpendapat dibatasi. Mereka fasih berbicara tentang etika, tetapi takut bersikap ketika melihat ketidakadilan. Pendidikan yang kehilangan keberanian hanyalah rutinitas administratif. Ilmu yang kehilangan keberpihakan hanyalah tumpukan informasi. Dan kampus yang kehilangan daya kritis perlahan berubah menjadi institusi yang sekadar memenuhi kebutuhan pasar. Di sinilah kita perlu kembali mengingat hakikat mahasiswa. Mahasiswa bukan benda mati yang dapat dibentuk sesuka hati. Mereka bukan logam yang ditempa mengikuti cetakan industri. Mereka bukan mesin yang diprogram untuk menghasilkan nilai tinggi. Mahasiswa adalah manusia. Mereka memiliki keresahan, impian, ketakutan, kegagalan, dan harapan. Mereka membawa cerita hidup yang berbeda-beda. Ada yang berjuang sambil bekerja untuk membayar uang kuliah. Ada yang datang dari pelosok desa dengan mimpi mengangkat derajat keluarganya. Ada pula yang memilih kuliah karena ingin mengubah keadaan masyarakatnya. Keberagaman itulah yang semestinya dirawat oleh kampus. Sebab pendidikan bukan tentang menyeragamkan manusia, melainkan membantu setiap orang menemukan potensi terbaiknya. Albert Einstein pernah mengingatkan bahwa pendidikan bukanlah sekadar belajar fakta, melainkan melatih pikiran untuk berpikir. Pesan itu terasa semakin penting di tengah zaman yang dipenuhi informasi tetapi miskin refleksi. Kampus tidak boleh hanya menghasilkan lulusan yang pandai menghafal, tetapi harus melahirkan manusia yang mampu memahami realitas, membaca perubahan zaman, dan menawarkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Bangsa ini sesungguhnya tidak sedang kekurangan sarjana. Setiap tahun ribuan lulusan diwisuda dari berbagai perguruan tinggi. Namun kita masih menyaksikan korupsi, ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, intoleransi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang terus berulang. Hal itu menunjukkan bahwa pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan orang pintar. Kita membutuhkan manusia yang memiliki keberanian moral. Manusia yang tidak hanya bertanya, “Bagaimana saya bisa sukses?” tetapi juga bertanya, “Apa manfaat ilmu saya bagi orang lain?” Kampus yang baik bukanlah kampus yang paling cepat meluluskan mahasiswa. Kampus yang baik adalah kampus yang mampu melahirkan manusia yang tetap rendah hati ketika berhasil, tetap jujur ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang, tetap peduli ketika banyak orang memilih diam, dan tetap belajar bahkan setelah meninggalkan ruang kuliah. Sudah saatnya kita mengembalikan ruh pendidikan ke tempatnya semula. Kampus bukanlah pabrik yang sibuk memproduksi tenaga kerja. Mahasiswa bukanlah komoditas yang diperjualbelikan dalam logika pasar. Pendidikan bukanlah sekadar investasi ekonomi. Pendidikan adalah ikhtiar memanusiakan manusia. Dan selama kampus masih menjadi tempat lahirnya manusia-manusia yang berpikir kritis, mencintai keadilan, menghormati perbedaan, serta mengabdikan ilmunya untuk kepentingan masyarakat, selama itu pula harapan terhadap masa depan bangsa akan tetap menyala. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah universitas bukan terletak pada berapa banyak gelar yang dibagikan setiap tahun, melainkan pada berapa banyak manusia yang pulang dari kampus dengan hati yang lebih bijaksana, pikiran yang lebih merdeka, dan keberanian untuk menjadikan ilmu sebagai jalan pengabdian bagi sesama.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Padukan Literasi Digital dan Nilai Keislaman, Prodi HI UIN Alauddin Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Pengrajin Pinisi Lembanna

Ruminews.id-Bulukumba. Sebagai wujud nyata aktualisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Program Studi Hubungan Internasional (HI) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menyelenggarakan program Pengabdian Masyarakat di Desa Lembanna, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, pada 26 hingga 27 Juni 2026. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat pesisir—khususnya di kawasan sentra pengrajin Kapal Pinisi dalam menghadapi perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang semakin memengaruhi dinamika ekonomi lokal. Melibatkan jajaran Pemerintah Desa, sivitas akademika, mahasiswa, dan warga setempat, program ini dikemas melalui forum diskusi interaktif. Masyarakat diposisikan bukan sekadar sebagai peserta, melainkan sebagai mitra dialog dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan di lapangan. Ketua Program Studi HI UIN Alauddin Makassar, Nur Aliyah Zainal, S.IP., M.A., menegaskan bahwa kehadiran perguruan tinggi di tengah masyarakat merupakan bagian tak terpisahkan dari misi akademik. “UIN Alauddin senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan melalui pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan berbagai disiplin keilmuan. Pengabdian ini tidak hanya diarahkan pada peningkatan kapasitas intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan agar memberi manfaat berkelanjutan,” jelas Nur Aliyah. Apresiasi dan Harapan Masyarakat Lokal Inisiatif ini disambut hangat oleh masyarakat dan aparatur desa setempat. Kepala Desa Lembanna, Abdul Kaedir Jaelani, mengapresiasi langkah Prodi HI UIN Alauddin yang memilih desanya sebagai lokasi pengabdian. Ia menilai kegiatan ini membuka peluang lahirnya dampak positif, baik secara akademik maupun non-akademik, bagi pengembangan potensi desa ke depan. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembanna, Abdul Gafur, memandang kolaborasi ini sebagai jembatan penting antara ruang akademik dan realitas lapangan. “Desa Lembanna dengan potensi pengrajin Kapal Pinisinya sangat layak diperkenalkan lebih luas melalui pendekatan akademik. Kami berharap kegiatan serupa dapat berlanjut dengan durasi yang lebih panjang. Selain memperkuat hubungan kampus dan masyarakat, hal ini bisa menjadi media promosi daya tarik Lembanna sebagai destinasi wisata budaya maritim di Bulukumba,” ujar Abdul Gafur. Kolaborasi Materi: Literasi Digital hingga Fiqih Ibadah Untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif, pengabdian ini menghadirkan perpaduan materi yang relevan dengan tantangan masa kini. Pada sesi pertama, Angga Anugrah, S.Sos. membawakan materi Digital Marketing. Ia menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital sebagai peluang pengembangan ekonomi lokal, mulai dari penggunaan media sosial hingga strategi membangun identitas produk. Diskusi berjalan dua arah ketika warga mulai membagikan pengalaman dan tantangan mereka dalam memasarkan produk. Sesi berikutnya berfokus pada penguatan nilai spiritual yang dibawakan oleh Dr. H. Mubarak Taswin, Lc., M.Fil.I melalui materi Fiqih Sholat. Materi ini dirancang untuk menyeimbangkan kapasitas ekonomi dengan pondasi keagamaan. Melalui pendekatan dialogis, peserta mendapatkan kesempatan langsung untuk mengklarifikasi berbagai persoalan praktik ibadah sehari-hari yang kerap mereka temui. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menjadi bukti komitmen Prodi HI UIN Alauddin Makassar dalam memberdayakan masyarakat berbasis kebutuhan lokal. Melalui kolaborasi ini, diharapkan potensi Desa Lembanna dapat terus berkembang melalui inovasi dan literasi digital, tanpa harus meninggalkan akar budaya dan nilai spiritual yang telah lama hidup di tengah masyarakatnya. Ardika Jendra (Mahasiswa HI UIN).

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

MAPALASTA Perkuat Peran dalam Riset Nasional Pemulihan Gunung Bulu Bawakaraeng Berbasis Ekoteologi

Ruminews.id-Gowa Baruga Benteng Sombaopu. Mahasiswa Pencinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) UIN Alauddin Makassar kembali mengambil peran dalam pengembangan riset nasional melalui keterlibatannya sebagai kolaborator pada Focus Group Discussion (FGD) Validasi Konsep Post-Complex Humanitarian Emergency: Ecotheological Humanitarian Restoration Framework (POSTCHE-EHRF) yang berlangsung pada 24-25 Juni 2026 di Baruga Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rancang tindak lanjut pada 25-27 Juni 2026 di Rumah Adat Mandar, Benteng Somba Opu. POSTCHE-EHRF merupakan program riset yang didanai melalui MoRA The AIR Funds LPDP Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2025-2027. Penelitian ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Kementerian Agama RI, IAIN Kendari, LPDP, IAIN Bone, Universitas Negeri Makassar, FISS, Yayasan Bumi Toala Indonesia, MAPALASTA UIN Alauddin Makassar, dan WIRPALA Politani Pangkep, dengan Dr. Andi Yaqub, M.H.I. sebagai Principal Investigator. Keterlibatan MAPALASTA dalam riset ini menjadi komitmen kelanjutan dari observasi lapangan yang telah dilakukan pada April 2026 di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng bersama tim peneliti lintas disiplin. Pada tahap FGD, MAPALASTA tidak hanya mengikuti proses validasi konsep Ecotheological Humanitarian Restoration Framework (EHRF), tetapi juga berperan sebagai mitra pelaksana kegiatan sekaligus memfasilitasi keterlibatan organisasi Mahasiswa Pencinta Alam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (MAPALA PTKIN) dari berbagai wilayah Indonesia Timur. Melalui keterlibatan tersebut, MAPALASTA mendorong agar forum ilmiah tidak berhenti pada penyusunan kerangka akademik, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi organisasi pecinta alam kampus dalam memperkuat peran generasi muda terhadap isu konservasi, kebencanaan, kemanusiaan, dan pelestarian lingkungan. FGD menghadirkan Koordinator Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Moderasi Beragama, Dr. Farid F. Saenong, serta Ketua LPPM UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sekaligus Reviewer Nasional, Prof. Dr. Ngainun Naim, yang memberikan penguatan mengenai nilai-nilai ekoteologi dalam proses validasi konsep Ecotheological Humanitarian Restoration Framework (EHRF). Dalam sambutannya, Ketua LPPM IAIN Kendari, Dr. Abdul Kadir, M.Pd., menegaskan bahwa keterlibatan pemangku adat dan tokoh agama merupakan bagian penting dalam memastikan validitas ilmiah sekaligus legitimasi sosial terhadap kerangka pemulihan yang sedang disusun. “Kehadiran para pemangku adat dan tokoh agama merupakan inti dari keabsahan ikhtiar ilmiah yang dilakukan. Pengetahuan lokal dan nilai-nilai spiritual menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan kerangka pemulihan kawasan Bulu Bawakaraeng,” ujarnya. Gunung Bulu Bawakaraeng dipandang sebagai kawasan pegunungan yang memiliki kerentanan geomorfologis tinggi sekaligus menyimpan nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang kuat. Karena itu, penelitian ini diarahkan untuk merumuskan model pemulihan kawasan pascakedaruratan yang mengintegrasikan ekoteologi Islam, pengetahuan adat, geomorfologi, dan tata kelola pelestarian. Sebanyak 77 peserta dan 37 peninjau mengikuti forum tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemangku adat kawasan Bulu Bawakaraeng, tokoh agama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta dinas teknis, BPBD, Kantor Wilayah Kementerian Agama, BBKSDA Sulawesi Selatan, PUSDAL LH SUMA, organisasi Mahasiswa Pencinta Alam PTKIN, komunitas pecinta alam, akademisi, hingga para narasumber ahli. Selama forum berlangsung, peserta menerapkan pendekatan Participatory Ecotheological Assessment (PEA) melalui pemaparan hasil survei lapangan, validasi data, dan diskusi pada empat domain utama, yakni biofisik dan geomorfologi, sosial-spiritual, tata kelola, serta indikator dan sistem pemantauan. Menurut Ketua Tim Peneliti, Dr. Andi Yaqub, FGD ini menjadi ruang bertemunya berbagai bentuk pengetahuan dalam menyusun model pemulihan kawasan. “FGD ini bukan forum akademisi yang menggurui masyarakat, melainkan ruang pertemuan berbagai bentuk pengetahuan untuk bersama-sama menyusun kerangka pemulihan yang relevan, ilmiah, dan berakar pada nilai-nilai lokal,” jelasnya. Bagi MAPALASTA, pendekatan ekoteologi yang dikembangkan dalam riset ini akan memberikan perspektif baru upaya konservasi, tidak hanya dipahami sebagai perlindungan terhadap ekosistem, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual manusia terhadap alam. Semangat tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang turut didiskusikan dalam Sharing Session MAPALA PTKIN Indonesia Timur yang diinisiasi MAPALASTA pasca 2 hari rangkaian FGD. Forum tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman antarorganisasi pecinta alam kampus mengenai tantangan konservasi di daerah masing-masing sekaligus membahas arah penguatan jejaring dan peran MAPALA PTKIN dalam merespons isu lingkungan, kebencanaan, dan kemanusiaan di masa mendatang. Dari proses validasi yang dilakukan, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya tervalidasinya komponen inti kerangka pemulihan yang mengintegrasikan ekoteologi Islam, kearifan adat, dan tata kelola pelestarian, teridentifikasinya prioritas titik restorasi beserta batas etika pemanfaatan kawasan sakral, tersusunnya peta aktor dan mekanisme koordinasi lintas lembaga, serta dirumuskannya indikator awal pemantauan pada aspek biofisik, sosial-spiritual, dan tata kelola. Forum juga mengidentifikasi sejumlah situs dan jejak sejarah yang berkaitan dengan peradaban Islam di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng sebagai bagian dari pemetaan kawasan yang memiliki nilai sejarah sekaligus tingkat kerentanan bencana. Seluruh hasil FGD akan menjadi dasar penyempurnaan Ecotheological Humanitarian Restoration Framework (EHRF) sekaligus bahan rekomendasi bagi para pemangku kebijakan. Tim peneliti juga akan menindaklanjuti hasil kegiatan melalui audiensi dengan pemerintah daerah serta penyusunan berbagai luaran ilmiah berupa artikel dan naskah kebijakan sebagai bagian dari target riset periode 2025-2027. Sebagai tindak lanjut, MAPALASTA juga merencanakan diskusi terbuka pada akhir Juli 2026 sebagai ruang diseminasi hasil awal penelitian sekaligus memperluas dialog publik mengenai restorasi Gunung Bulu Bawakaraeng berbasis ekologi, kemanusiaan, dan ekoteologi. Bagi MAPALASTA, keterlibatan dalam POSTCHE-EHRF tidak hanya menjadi bagian dari kolaborasi riset nasional, tetapi juga merupakan wujud komitmen organisasi dalam memperkuat tradisi keilmuan, pengabdian, dan gerakan konservasi yang berpijak pada ilmu pengetahuan, nilai-nilai kemanusiaan, serta etika lingkungan.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda, Uncategorized

Apakah Pantas Toilet dan Musala Dibangun di Gunung Bulu Bawakaraeng?

Ruminew.id-Gunung Bulu Bawakaraeng bukan taman kota. Gunung ini merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis sebagai daerah tangkapan air, habitat berbagai jenis flora dan fauna, serta memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang harus dijaga. Menambah bangunan permanen di kawasan gunung bukanlah simbol kemajuan, tetapi dapat menjadi awal dari berkurangnya integritas kawasan konservasi jika dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Apabila benar pembangunan fasilitas ini dipicu oleh pengalaman Menteri Kehutanan yang membutuhkan tempat untuk buang air kecil dan menunaikan salat saat melakukan pendakian, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius. Kebijakan publik tidak boleh lahir hanya karena pengalaman sesaat seorang pejabat, melainkan harus berdasarkan kajian ilmiah, daya dukung lingkungan, dan kepentingan konservasi jangka panjang. Kami mempertanyakan keberanian para pihak yang memberikan persetujuan atas pembangunan tersebut. – Di mana peran Balai Besar Konservasi dan pihak pengelola kawasan dalam memastikan setiap pembangunan tidak bertentangan dengan prinsip konservasi? – Di mana sikap pemerintah daerah yang selama ini menggaungkan pelestarian lingkungan? – Di mana suara akademisi, pemerhati lingkungan, dan organisasi konservasi ketika kawasan pegunungan mulai dipenuhi bangunan yang sesungguhnya tidak menjadi kebutuhan utama ekosistem? Lebih jauh lagi, kami mempertanyakan konsistensi para pendaki. Selama ini pendaki terus diajarkan prinsip Leave No Trace, membawa turun sampah sendiri, menghormati alam, dan meminimalkan intervensi terhadap lingkungan. Namun ketika bangunan permanen mulai berdiri di gunung, mengapa banyak yang memilih diam? Jika alasan pembangunan adalah karena kebutuhan buang air dan beribadah, maka persoalan tersebut seharusnya dijawab melalui sistem sanitasi yang ramah lingkungan, edukasi pendaki, serta pengelolaan aktivitas pendakian yang lebih baik, bukan dengan membangun fasilitas permanen yang berpotensi menjadi preseden bagi pembangunan-pembangunan berikutnya. Hari ini toilet dan musala dibangun. Besok, apakah akan muncul warung permanen, penginapan, tempat parkir, atau fasilitas lain dengan alasan memenuhi kebutuhan pengunjung? Jika logika ini terus digunakan, maka perlahan-lahan Gunung Bulu Bawakaraeng akan kehilangan identitasnya sebagai kawasan alam yang harus dilindungi. Kami menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada kebutuhan beribadah maupun kebutuhan sanitasi. Kedua hal tersebut merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut harus dipenuhi dengan cara yang tidak mengorbankan kelestarian kawasan konservasi. Kami mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pemberian izin, maupun pelaksanaan pembangunan untuk membuka kepada publik: – Dasar kajian ilmiah pembangunan toilet dan musala. – Analisis dampak lingkungan dan daya dukung kawasan. – Mekanisme pengelolaan limbah dari fasilitas tersebut. – Dasar hukum yang menjadi landasan pembangunan. Gunung Bulu Bawakaraeng bukan milik pejabat, bukan milik pemerintah, dan bukan milik pendaki semata. Gunung ini adalah warisan ekologis yang harus dijaga bersama. Setiap keputusan yang mengubah wajahnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, hukum, moral, dan ekologis. Ketika kebijakan lebih mengutamakan kenyamanan manusia daripada kelestarian alam, maka yang sedang dibangun bukan sekadar toilet dan musala, melainkan preseden yang dapat mengancam masa depan kawasan pegunungan di Indonesia

Scroll to Top