Author name: Muh Adri

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan

Ini Bukan Reformasi Pendidikan, Ini Kekacauan yang Dilegalkan

Penulis : Muh Thafdil Wirawan S (Kabit PTKP Cabang GOWA Raya) Ruminews.id-Setiap tanggal 2 Mei, kita kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional. Momen yang seharusnya menjadi refleksi bersama tentang arah dunia pendidikan di negeri ini. Namun, alih-alih merayakan kemajuan yang menggembirakan, saya justru sering diselimuti rasa penasaran sekaligus gelisah. Dua pertanyaan besar terus mengusik: mengapa kurikulum di Indonesia seolah tak pernah puas berubah-ubah? Dan mengapa di sisi lain, isu gizi begitu digenjot sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan? Mari kita mulai dari pertanyaan pertama. Sejak era reformasi hingga sekarang, kita sudah berganti-ganti kurikulum bak berganti baju. Mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, Kurikulum 2013, hingga yang terbaru, Kurikulum Merdeka. Setiap perubahan selalu dibalut narasi manis: “Ini kurikulum yang lebih adaptif, humanis, dan sesuai zaman.” Tapi ironisnya, guru dan murid di lapangan seringkali menjadi kelinci percobaan. Saat mereka baru saja memahami alur sebuah kurikulum, esoknya sudah ada lagi kebijakan baru. Mengapa ini terjadi? Saya beropini bahwa akar masalahnya adalah ketidakmampuan kita membedakan antara perubahan dan perbaikan. Pendidikan memang harus dinamis, tetapi fondasi utamanya yaitu logika berpikir kritis, literasi mendalam, dan karakter seharusnya tetap konsisten. Sayangnya, di Indonesia, perubahan kurikulum kerap menjadi alat politik semata. Setiap menteri baru ingin meninggalkan “tanda tangan” kebijakan. Belum lagi tekanan dari berbagai kepentingan, baik itu industri, ideologi, atau bahkan donor asing. Akibatnya, kurikulum jadi tak punya nyawa. Ia hidup hanya di kertas kebijakan, mati di ruang kelas. Di situlah kemudian pertanyaan kedua menjadi relevan. Di tengah hiruk-pikuk perubahan kurikulum, pemerintah justru sangat getol menggenjot program gizi di sekolah. Program makan siang gratis, pemberian susu, dan fortifikasi pangan di sekolah-sekolah digaungkan dengan keras. Bagi sebagian orang, ini terlihat seperti melompati urutan. “Kok urusan perut didahulukan, sedangkan urusan otak tertatih-tatih dengan kurikulum yang patah-patah?” Namun, saya melihat ada secercah logika yang jarang kita sadari. Bahwa gizi adalah fondasi paling dasar dari pendidikan itu sendiri. Sehebat apa pun kurikulumnya, seideal apa pun tujuannya, semua akan sia-sia jika anak datang ke sekolah dengan perut kosong dan otak kekurangan nutrisi. Penelitian neurologis menunjukkan bahwa kekurangan zat besi (anemia) saja mampu menurunkan IQ anak hingga 5-10 poin. Stunting, yang masih menghantui 1 dari 4 anak Indonesia, bukan hanya membuat tubuh pendek, tapi secara permanen merusak kemampuan kognitif. Maka, menggenjot gizi bukanlah pelarian dari masalah kurikulum. Ini adalah pengakuan jujur bahwa selama ini kita salah urutan. Selama puluhan tahun, kita terlalu sibuk menyusun silabus, mengejar nilai ujian, dan mengganti-ganti buku teks. Kita lupa bahwa seorang anak yang lapar tidak akan pernah bisa diajak berpikir abstrak. Seorang anak yang kekurangan mikronutrien tidak akan bisa menyerap pelajaran matematika meskipun gurunya menggunakan kurikulum terbaik di dunia. Dengan kata lain, kebijakan gizi yang digenjot justru menjadi tamparan halus bagi para pembuat kebijakan di bidang kurikulum. “Berhentilah mengubah-ubah isi otak, jika kau tak pernah memikirkan isi perut.” Jadi, pada Hari Pendidikan tahun ini, opini saya tegas: jangan lagi memisahkan urusan gizi dari urusan kurikulum. Keduanya bukanlah pilihan “atau”, melainkan “dan”. Perubahan kurikulum boleh saja terjadi asalkan dilandasi riset yang panjang, bukan ego sektoral. Namun di atas segalanya, pastikan bahwa perubahan itu beriringan dengan jaminan bahwa setiap anak Indonesia mendapat hak paling dasarnya: makanan bergizi setiap hari. Karena pada akhirnya, pendidikan yang memerdekakan, seperti yang diajarkan Ki Hajar Dewantara, bukanlah pendidikan yang pintar dalam teori tetapi sakit-sakitan dalam praktik. Melainkan pendidikan yang membangun manusia utuh dari akal budinya hingga kesehatan raganya. Selamat Hari Pendidikan. Mari kita berhenti mengganti-ganti peta perjalanan sebelum kita memastikan semua penumpangnya cukup makan untuk berangkat.  

Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Tenda Besar yang Mulai Retak: Ujian Loyalitas dan Arah Kekuasaan

Penulis : Muhammad Nur Haikal (Ketua Umum Bidang Sosial dan Politik SEMMI CABANG BULUKUMBA) Ruminews.id-Koalisi “tenda besar” yang dibangun pemerintahan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka sejak awal dipuji sebagai strategi cerdas untuk meredam polarisasi dan memastikan stabilitas politik pasca kontestasi elektoral. Hampir seluruh kekuatan partai besar dirangkul dalam satu orbit kekuasaan. Secara jangka pendek, pendekatan ini efektif: konflik terbuka mereda, resistensi politik melemah, dan pemerintah memiliki ruang gerak yang luas. Namun, stabilitas yang dibangun di atas koalisi yang terlalu gemuk menyimpan paradoks. Ia tampak kokoh di permukaan, tetapi rapuh di dalam. Ketika terlalu banyak kepentingan berhimpun dalam satu wadah, politik tidak lagi soal oposisi versus pemerintah, melainkan bergeser menjadi kompetisi internal yang lebih halus, lebih kompleks, dan sering kali lebih menentukan. Gejala keretakan itu kini mulai terlihat. Wacana perpanjangan kekuasaan hingga dua periode yang mengemuka sejak awal 2026 menjadi titik krusial yang mengubah orientasi politik pemerintahan. Alih-alih memperkuat konsolidasi, isu tersebut justru memicu kalkulasi baru di antara para elite. Setiap aktor mulai menimbang posisi, mengukur peluang, dan menyusun strategi untuk masa depan. Akibatnya, fokus pemerintahan berpotensi terdistorsi dari kerja kebijakan menuju manuver kekuasaan. Dalam konteks ini, ancaman terbesar bagi pemerintahan bukan lagi datang dari luar, melainkan dari dalam koalisi itu sendiri. Koalisi besar menciptakan ilusi tanpa oposisi, tetapi sekaligus melahirkan banyak “oposisi kecil” di dalamnya. Friksi kepentingan tidak lagi diekspresikan secara terbuka, melainkan bergerak melalui negosiasi jabatan, distribusi sumber daya, hingga pengaruh dalam pengambilan kebijakan. Sinyal paling sensitif muncul dari relasi antara Presiden dan Wakil Presiden. Apa yang oleh Selamat Ginting disebut sebagai “kompetisi halus” bukan sekadar spekulasi, melainkan refleksi dari dinamika kekuasaan yang wajar namun berisiko. Manuver politik yang dilakukan oleh Gibran untuk memperkuat basis akar rumput dapat dibaca sebagai investasi politik jangka panjang menuju Pemilihan Presiden Indonesia 2029. Di sisi lain, langkah tersebut juga berpotensi menciptakan ketegangan simbolik dalam relasi kekuasaan saat ini. Dinamika ini membawa implikasi serius pada tiga aspek sekaligus. Pertama, aspek tata kelola pemerintahan (governance). Ketika elite sibuk dengan konsolidasi politik dan persiapan elektoral, efektivitas kebijakan publik rentan terabaikan. Program strategis terutama di sektor ekonomi, pangan, dan kesejahteraan membutuhkan fokus, konsistensi, dan koordinasi yang kuat. Fragmentasi politik internal akan melemahkan semua itu. Kedua, aspek kelembagaan demokrasi. Koalisi tanpa oposisi yang kuat berisiko mengikis fungsi checks and balances. Parlemen yang didominasi koalisi besar cenderung kehilangan daya kritisnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mendorong konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan mempersempit ruang deliberasi publik. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan kedalaman substantifnya. Ketiga, aspek kepercayaan publik. Masyarakat pada dasarnya tidak terlalu peduli pada konfigurasi elite selama kebutuhan dasarnya terpenuhi. Namun ketika politik terlihat semakin elitis dan berjarak dari realitas rakyat, kepercayaan itu perlahan terkikis. Publik mulai membaca bahwa “tenda besar” bukan lagi simbol persatuan, melainkan arena pembagian kekuasaan. Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi kepemimpinan nasional. Mengelola koalisi besar bukan hanya soal membagi kursi, tetapi memastikan semua energi politik terarah pada tujuan yang sama: kinerja pemerintahan yang efektif. Tanpa itu, koalisi akan berubah menjadi beban, bukan kekuatan. Presiden dihadapkan pada dilema klasik: mempertahankan stabilitas politik melalui akomodasi luas, atau memperkuat efektivitas pemerintahan melalui seleksi yang lebih ketat dan berbasis kinerja. Sementara itu, Wakil Presiden berada dalam posisi yang tidak kalah kompleksantara menjalankan peran konstitusional saat ini dan menjaga momentum politik untuk masa depan. Jika tidak dikelola dengan matang, retakan kecil dalam “tenda besar” dapat berkembang menjadi fragmentasi serius. Bukan dalam bentuk konflik terbuka, melainkan stagnasi kebijakan, tarik-menarik kepentingan, dan melemahnya arah kepemimpinan. Pada akhirnya, sejarah akan menilai apakah koalisi besar ini menjadi fondasi bagi pemerintahan yang kuat dan efektif, atau justru menjadi simbol dari politik akomodasi yang berlebihan. Stabilitas sejati tidak lahir dari absennya oposisi, melainkan dari hadirnya kepemimpinan yang mampu mengelola perbedaan tanpa kehilangan arah. “Tenda besar” kini berada di persimpangan. Ia bisa tetap menjadi pelindung bagi stabilitas nasional, atau berubah menjadi ruang sempit yang penuh kompetisi tersembunyi. Pilihan itu, pada akhirnya, ditentukan oleh keberanian untuk menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Reshuffle Tanpa Evaluasi? Menguji Substansi Jilid VI

Penulis : Muhammad Nur Haikal (Ketua sosial dan politik SEMMI Cabang Bulukumba) Ruminews.id-Perombakan kabinet kembali terjadi. “Jilid VI” bukan sekadar angka yang menandai frekuensi reshuffle di era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, melainkan cerminan dari dinamika kekuasaan yang belum sepenuhnya menemukan bentuk stabilnya. Alih-alih menghadirkan kepastian, reshuffle kali ini justru membuka ruang tafsir baru: apakah ini langkah strategis memperkuat pemerintahan, atau sekadar respons jangka pendek atas tekanan politik? Komposisi pejabat yang dilantik memperlihatkan pola yang menarik sekaligus problematis. Masuknya tokoh seperti Mohammad Jumhur Hidayat ke dalam kabinet memberi kesan inklusivitas, terutama dari kalangan aktivis buruh. Namun di sisi lain, kembalinya figur lama seperti Hasan Nasbi dan Abdul Kadir Karding menunjukkan bahwa sirkulasi elite masih berputar di lingkaran yang sama. Pergeseran posisi tokoh seperti Hanif Faisol Nurofiq hingga penunjukan Dudung Abdurachman dan Muhammad Qodari semakin menegaskan bahwa reshuffle ini bukan sekadar evaluasi kinerja, melainkan juga penataan ulang keseimbangan kekuasaan. Di titik inilah publik mulai mempertanyakan arah kebijakan. Harapan bahwa reshuffle menjadi momentum “bersih-bersih” pejabat berkinerja buruk tampaknya belum terjawab. Kritik dari kalangan akademisi seperti Lili Romli menegaskan bahwa publik menginginkan perombakan berbasis kompetensi, bukan sekadar rotasi jabatan. Senada dengan itu, Arya Fernandes mengingatkan bahwa frekuensi reshuffle yang tinggi justru memberi sinyal bahwa kabinet belum mencapai kematangan yang dibutuhkan untuk menghadapi tekanan ekonomi global. Lebih jauh, reshuffle ini mempertegas strategi “Koalisi Tenda Besar” yang sejak awal menjadi ciri pemerintahan. Logika politiknya sederhana: merangkul semua kekuatan untuk menciptakan stabilitas. Namun dalam praktiknya, pendekatan ini berisiko mengaburkan batas antara profesionalisme dan akomodasi politik. Ketika jabatan publik lebih dilihat sebagai representasi kelompok atau balas jasa politik, maka kualitas kebijakan berpotensi menjadi korban. Penunjukan figur-figur tertentu juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Masuknya tokoh militer seperti Dudung ke posisi sipil strategis memantik diskursus lama tentang relasi sipil-militer. Apakah ini sekadar upaya menghadirkan disiplin dalam birokrasi, atau sinyal halus menuju normalisasi peran ganda militer dalam pemerintahan? Pertanyaan ini menjadi relevan di tengah memori kolektif publik terhadap praktik dwifungsi di masa lalu. Di sisi lain, kehadiran konsultan politik dalam posisi strategis komunikasi pemerintah memperlihatkan bahwa pengelolaan persepsi publik menjadi prioritas. Ini bukan hal yang keliru, tetapi menjadi problematik jika citra lebih diutamakan daripada substansi kebijakan. Pemerintahan yang kuat bukan hanya yang mampu mengendalikan narasi, tetapi juga yang mampu menghadirkan hasil nyata. Pada akhirnya, Reshuffle Jilid VI adalah cermin dari dilema klasik dalam politik Indonesia: antara menjaga stabilitas kekuasaan dan memastikan efektivitas pemerintahan. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menyusun kabinet, tetapi legitimasi publik tidak dibangun dari kewenangan semata melainkan dari hasil yang dirasakan. Pertanyaannya kini sederhana, namun krusial: apakah reshuffle ini akan menghasilkan percepatan kinerja atau justru memperpanjang fase “uji coba” pemerintahan? Jawabannya tidak akan ditentukan oleh komposisi kabinet di atas kertas, melainkan oleh kerja nyata para pejabat dalam beberapa bulan ke depan.

Nasional, Pemuda, Pendidikan

Respons Dampak Konflik Timur Tengah, DEMA FUF UINAM Bersama GDN Gelar FGD Bahas Stabilitas Energi dan Kamtibmas

MAKASSAR – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar sukses menggelar Focus Group Discussion (FGD) kolaboratif bersama Jelajah Jarak dan Green Diplomacy Network (GDN). Kegiatan yang mengangkat tema strategis “Dampak Gangguan Kamtibmas Akibat Kelangkaan Sumber Daya Energi (BBM, Gas, dan LPG) Pasca Konflik Timur Tengah” ini berlangsung di Red Corner Cafe, Makassar, Selasa (21/04/2026). Diskusi ini dihadirkan sebagai bentuk respons intelektual mahasiswa terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya ketegangan antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran, yang diprediksi akan memicu disrupsi pasokan energi global dan berdampak pada stabilitas keamanan dalam negeri. Hadir sebagai narasumber pertama, Achmad Abdi Amsri, S.IP., M.Si., akademisi UIN Alauddin Makassar, membedah secara mendalam mengenai anatomi konflik geopolitik global. Ia menekankan bahwa gangguan pada jalur distribusi energi internasional dapat memicu kenaikan harga domestik yang berpotensi menimbulkan riak-riak sosial. Sejalan dengan hal tersebut, narasumber kedua, Aspin Nur Arifin Rivai, S.IP., M.Si., yang juga merupakan akademisi UIN Alauddin Makassar, menyoroti aspek sosiologis dan keamanan. Ia memaparkan bagaimana kelangkaan sumber daya energi seperti BBM dan LPG dapat bertransformasi menjadi pemicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) jika tidak dimitigasi dengan kebijakan yang tepat. Sementara itu, narasumber ketiga, Muh. Zulhamdi Suhafid, Direktur Eksekutif Green Diplomacy Network, menekankan pentingnya transisi energi dan peran pemuda dalam mengawal kedaulatan energi nasional. “Konflik global hari ini bukan sekadar berita di televisi, tapi ancaman nyata bagi ketersediaan BBM di SPBU kita dan gas di dapur rakyat. GDN bersama mahasiswa harus hadir memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah agar memperkuat diplomasi energi serta memastikan stabilitas Kamtibmas tetap terjaga melalui ketersediaan energi yang inklusif,” tegas Zulhamdi. Kegiatan ini menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya urgensi penguatan sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan elemen mahasiswa dalam mengawasi distribusi energi agar tepat sasaran dan mencegah praktik penimbunan oleh spekulan di tengah situasi krisis. Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang antusias mendiskusikan langkah taktis dalam menjaga kondusivitas wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, dari dampak ekonomi-politik global.

Daerah, Uncategorized

Peringatan Hari Kartini SAPMA PP Gowa Aksi & Tebar 200 Bunga Mawar, Stop Diskriminasi Perempuan

Ruminews.id-Gowa, 21/04/2026 – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, SAPMA PP Gowa menggelar aksi sosial dengan tema “Stop Diskriminasi Perempuan”, yang dirangkaikan dengan kegiatan tebar 200 bunga mawar kepada para pengguna jalan, khususnya kaum perempuan. Aksi ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata kepedulian dan perlawanan terhadap berbagai bentuk diskriminasi yang masih dialami perempuan, baik dalam kehidupan sosial, pendidikan, maupun dunia kerja. Kegiatan ini melibatkan unsur SAPMA PP Gowa, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Gowa dan Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Gowa, sebagai bentuk sinergitas dalam mendorong gerakan sosial yang berpihak pada keadilan dan kesetaraan. Ketua SAPMA PP Gowa dalam keterangannya menyampaikan: “Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi diskriminasi terhadap perempuan dalam bentuk apa pun. Hari Kartini adalah momentum untuk menyuarakan keberanian, bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk dihormati, dilindungi, dan diberi ruang yang setara. Aksi ini adalah simbol bahwa perempuan bukan pihak yang lemah, tetapi pilar penting dalam pembangunan bangsa.” Jenderal Lapangan, Nurifka Indriani, juga menegaskan: “Kami turun ke jalan bukan hanya membagikan bunga, tetapi membawa pesan tegas: stop diskriminasi terhadap perempuan. Perempuan harus bebas dari tekanan, stigma, dan ketidakadilan. Hari ini kami hadir untuk menyuarakan bahwa perempuan berhak atas ruang aman dan kesempatan yang sama.” Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pula pembacaan puisi oleh Nurmianti yang menggugah semangat perjuangan perempuan: Puisi: “Kami Tidak Lagi Diam” Kami adalah suara yang lama dipendam, Yang kini bangkit menembus diam. Bukan untuk meminta, Tapi untuk menuntut hak yang sama. Perempuan bukan bayang-bayang, Bukan pelengkap dalam ruang sempit, Kami adalah langkah yang bergerak, Kami adalah suara yang tak bisa dibungkam. Hentikan diskriminasi, Hentikan batasan yang mengekang, Karena kami bukan untuk dibatasi, Kami lahir untuk setara. Hari ini kami berdiri, Bukan sekadar membawa bunga, Tapi membawa pesan— Bahwa perempuan harus dihargai, Bukan disisihkan, bukan dilemahkan. Jika dunia masih membatasi kami, Maka hari ini kami jawab: Kami tidak lagi diam. SAPMA PP Gowa berharap aksi ini menjadi pengingat bahwa perjuangan Kartini belum selesai, dan harus terus dilanjutkan melalui aksi nyata melawan diskriminasi terhadap perempuan. STOP DISKRIMINASI PEREMPUAN! HIDUP PEREMPUAN INDONESIA!

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Militer Harus Patuh pada Konstitusi: Jangan Ulang Era Dwifungsi ABRI

Penulis: Adryano Yanson (Ketua HMJ HTN Uin Alauddin Makassar) Ruminews.id-Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim. Ia adalah titik balik sejarah yang menandai kemenangan rakyat dalam merebut kembali ruang demokrasi dari cengkeraman kekuasaan otoriter. Salah satu capaian terpenting dari momentum itu adalah diakhirinya praktik dwifungsi ABRI, sebuah konsep yang selama puluhan tahun menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor dominan dalam kehidupan sosial dan politik. Melalui reformasi, Tentara Nasional Indonesia dipisahkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus ditegaskan bahwa militer tidak lagi memiliki ruang dalam politik praktis. Publik saat itu menarik napas lega sebuah harapan baru lahir untuk Indonesia yang lebih demokratis, di mana supremasi sipil menjadi fondasi utama kehidupan bernegara. Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi, tanda-tanda kemunduran mulai terlihat. Nama-nama purnawirawan jenderal kembali meramaikan kontestasi politik, wacana penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali mencuat, dan tak jarang muncul pernyataan oknum militer yang terkesan mengarahkan preferensi politik. Fenomena ini bukan sekadar dinamika biasa, melainkan alarm yang mengingatkan kita pada masa lalu yang kelam. Arah reformasi sejatinya sudah sangat jelas. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer bukan mengelola kekuasaan politik. Ketentuan ini bukan lahir tanpa alasan. Ia merupakan respons atas pengalaman panjang bangsa Indonesia di bawah bayang-bayang militerisme pada era Orde Baru, di mana dwifungsi ABRI dijadikan legitimasi untuk mengontrol hampir seluruh sendi kehidupan negara. Dampaknya nyata: pelanggaran HAM, pembungkaman kebebasan sipil, serta praktik korupsi yang sistemik. Sejarah mencatat luka itu melalui berbagai peristiwa, seperti Tragedi Trisakti dan Tragedi Semanggi, serta kasus penculikan aktivis yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan keadilan. Semua itu menjadi pengingat bahwa ketika militer melampaui batasnya, demokrasi menjadi korban pertama. Wacana yang mencoba membuka kembali ruang bagi militer dalam jabatan sipil adalah langkah mundur yang berbahaya. Dalih seperti “efisiensi”, “stabilitas nasional”, atau bahkan “hak prerogatif presiden” tidak boleh menjadi pintu masuk bagi normalisasi kembali peran ganda militer. Sejarah menunjukkan bahwa penyimpangan besar sering dimulai dari kompromi kecil. Dwifungsi ABRI pun tidak hadir secara tiba-tiba; ia tumbuh dari pembenaran-pembenaran yang awalnya dianggap sementara. Ketika preseden itu terbentuk, akan sangat sulit untuk menarik kembali batas yang telah dilanggar. Lebih berbahaya lagi, keterlibatan militer dalam politik praktis akan merusak profesionalisme institusi itu sendiri. Netralitas adalah fondasi utama militer modern. Ketika prajurit atau perwira mulai menunjukkan keberpihakan politik, maka loyalitas terhadap konstitusi berpotensi tergantikan oleh loyalitas kepada individu atau kelompok tertentu. Negara-negara demokrasi maju menjaga prinsip yang sama: militer harus berada di bawah kendali sipil dan tidak terlibat dalam politik praktis. Prinsip ini bukan sekadar teori, melainkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan militer mengambil alih fungsi sipil. Karena itu, tidak ada justifikasi rasional untuk membuka kembali ruang intervensi militer dalam politik. Yang dibutuhkan justru adalah penguatan institusi sipil, bukan pengaburannya. Menjaga agar militer tetap berada di jalurnya bukan hanya tugas pemerintah atau parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi masyarakat sipil, akademisi, dan pers juga memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan batas antara militer dan politik harus dikritisi secara terbuka. Diam bukanlah pilihan, karena sejarah telah membuktikan bahwa kemunduran demokrasi sering kali terjadi bukan karena kekuatan yang besar, melainkan karena pembiaran yang terus-menerus. Dwifungsi ABRI adalah pelajaran mahal dalam perjalanan bangsa ini. Ia meninggalkan jejak panjang pelanggaran, ketidakadilan, dan ketimpangan kekuasaan. Reformasi 1998 telah membuka jalan untuk memperbaikinya, dan demokrasi yang kita nikmati hari ini adalah hasil dari perjuangan panjang itu. Karena itu, satu prinsip harus terus dijaga: militer harus patuh pada konstitusi. Tidak ada ruang untuk kembali ke masa lalu. Biarkan tentara fokus menjaga kedaulatan negara. Biarkan aparat sipil mengelola pemerintahan. Dan biarkan rakyat, melalui mekanisme demokrasi, menentukan arah politik bangsa. Jika batas ini dilanggar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.

Hukum, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kampus Tidak Aman: Perempuan dan Luka di Balik Dunia Pendidikan

Penulis: Naural (Mahasiswa Hukum Tatanegara Uin Alauddin Makassar) Ruminews.id– Lingkungan kampus hari ini. Ditengah maraknya kasus pelecehan dalam dunia pendidikan, sering kali kita mendengar bahwa pendidikan hadir untuk semua manusia, termasuk perempuan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, ruang untuk mengubah nasib, serta tempat untuk mengejar cita-cita. Namun, realitas yang terjadi tidak selalu sejalan dengan harapan tersebut. Bagi sebagian perempuan, ruang-ruang kampus justru menjadi tempat di mana suara mereka tidak lagi didengar, bahkan ketika mereka sedang terluka. Dalam kehidupan perkuliahan, berbagai bentuk ketidakadilan masih sering terjadi. Hal ini dapat terlihat dalam berbagai bentuk pelecehan, seperti pelecehan verbal, nonverbal, fisik, seksual, hingga pelecehan berbasis digital. Bentuk-bentuk tersebut sering kali dianggap sepele, padahal memiliki dampak yang serius, terutama bagi kondisi psikologis korban. Awal mula terjadinya pelecehan sering kali berangkat dari perilaku yang dianggap biasa, seperti candaan terhadap fisik yang bernuansa seksual. Sayangnya, perilaku ini kerap dinormalisasi dalam berbagai lingkungan, sehingga banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan tersebut termasuk bentuk pelecehan. Akibatnya, korban memilih untuk diam karena merasa takut, malu, atau tidak akan dipercaya. Lebih jauh lagi, dalam kasus yang lebih serius seperti kekerasan seksual, penanganannya sering kali tidak berpihak kepada korban. Tidak jarang, oknum yang tidak bertanggung jawab justru melindungi pelaku atau menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi. Kurangnya transparansi dalam penyelesaian kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam sistem yang seharusnya melindungi semua pihak secara adil tanpa diskriminasi. Dalam perspektif feminisme, kondisi ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan belum sepenuhnya terbebas dari ketidaksetaraan gender. Perempuan masih harus berjuang untuk mendapatkan rasa aman, dihargai, dan memperoleh keadilan. Feminisme hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memperjuangkan kesetaraan serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak yang sama. Secara hukum, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak secara tegas. Selain itu, lingkungan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, yang mewajibkan kampus untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan berpihak kepada korban. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta bebas dari ancaman ketakutan. Hal ini menegaskan bahwa kampus sebagai bagian dari ruang publik wajib menjamin keamanan seluruh civitas akademika tanpa terkecuali. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif. Kampus harus memperkuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan aturan yang tegas serta berpihak kepada korban. Selain itu, perlu disediakan mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan korban, sehingga mereka tidak lagi merasa takut untuk melapor. Edukasi mengenai kesadaran gender juga perlu terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, sosialisasi, maupun integrasi dalam proses pembelajaran. Hal ini bertujuan untuk mengubah pola pikir yang selama ini menormalisasi perilaku yang merendahkan. Di sisi lain, mahasiswa juga memiliki peran penting sebagai agen perubahan dengan tidak menormalisasi candaan yang bersifat merendahkan, serta berani mendukung korban dan menciptakan budaya saling menghormati. Dengan demikian, kampus tidak hanya menjadi tempat untuk menuntut ilmu, tetapi juga menjadi ruang yang aman, adil, dan manusiawi bagi semua. Upaya bersama dari berbagai pihak diharapkan mampu menghapus luka yang selama ini tersembunyi di balik dunia pendidikan, serta mewujudkan lingkungan akademik yang benar-benar melindungi setiap individu.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Lingkungan Terdampak, Dirkrimsus Polda Sulsel Diminta Tutup Operasional PT Tri Star Mandiri di Gowa

Ruminews.id–Gowa, 18-04-2026. Sulawesi Selatan –Masyarakat di sekitar area operasional PT Tri Star Mandiri (TSM) di Kabupaten Gowa menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik tersebut. Kondisi yang dirasakan warga tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga diduga telah berdampak pada kesehatan masyarakat. Sejumlah laporan warga mengindikasikan bahwa limbah dan aktivitas operasional pabrik telah memengaruhi kualitas lingkungan hidup di sekitar permukiman. Bahkan, terdapat informasi mengenai dua balita yang sempat menjalani perawatan medis, yang oleh warga diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan yang terdampak. Muh Thafdil Wirawan S (PTKP Cabang Gowa Raya), mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang signifikan. Selain dugaan pencemaran, kebisingan dari aktivitas industri juga disebut semakin memperburuk kondisi kehidupan sehari-hari masyarakat. Menyikapi hal tersebut. Muh Thafdil Wirawan S, kini mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi. Sebagai bentuk tuntutan yang terarah, masyarakat menyampaikan beberapa poin penting: Mendesak Dirkrimsus Polda Sulsel untuk segera menutup sementara operasional PT Tri Star Mandiri, guna mencegah potensi dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kesehatan warga. 1. Melakukan penyelidikan dan audit lingkungan secara menyeluruh, dengan melibatkan instansi terkait serta pihak independen guna memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran hukum. 2. Menetapkan tanggung jawab hukum dan sosial perusahaan, terutama dalam penanganan dampak kesehatan warga serta pemulihan lingkungan yang terdampak. 3. Membuka ruang pengaduan resmi yang terintegrasi dengan aparat penegak hukum, agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret demi melindungi hak dasar warga atas lingkungan yang sehat dan aman. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci dalam memastikan tidak adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pendidikan, Politik

Respons Kejati Sulsel yang Dingin terhadap Korupsi Kepala Daerah: Bentuk Pengkhianatan pada Mandat Rakyat

Penulis: Muhammad Nur Haikal (ketua umum Bidang Sosial dan Politik SEMMI Cabang Bulukumba) Ruminews.id-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan seharusnya berdiri di garis terdepan sebagai benteng terakhir dalam perang melawan korupsi di daerah. Namun realitas yang tersaji justru memantik kekecewaan publik, respons yang dingin, langkah yang lamban, dan sikap yang terkesan abai terhadap berbagai dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Ini bukan lagi sekadar persoalan prosedur hukum yang berbelit, melainkan telah menjelma menjadi krisis integritas, sebuah pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang mempercayakan penegakan hukum kepada institusi ini. Fakta di lapangan tidak bisa disangkal. Kasus dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba yang terus disuarakan oleh mahasiswa berbulan-bulan lamanya tak kunjung menemukan titik terang. Masyarakat dipaksa menunggu dalam ketidakjelasan, sementara aparat penegak hukum seolah kehilangan urgensi. Padahal, indikasi awal sudah mencuat ke permukaan, data dan desakan publik telah menguat. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berjalan karena tidak ada kemauan, bukan karena tidak ada kemampuan. Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang spekulasi yang berbahaya bagi kepercayaan publik. Apakah Kejati Sulsel sedang terjebak dalam tekanan politik? Ataukah ada kompromi diam-diam yang menghambat proses penegakan hukum? Dalam negara hukum, pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa jawaban. Sebab, ketika hukum tampak tunduk pada kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya satu institusi, tetapi keseluruhan kepercayaan terhadap sistem keadilan. Respons yang tidak tegas dari Kejati Sulsel juga menciptakan preseden buruk. Ia mengirim pesan bahwa kekuasaan dapat menjadi tameng bagi praktik korupsi. Ini berbahaya, karena akan melahirkan moral hazard di kalangan pejabat publik, bahwa selama memiliki jejaring kuat, hukum bisa dinegosiasikan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin korupsi akan semakin sistemik dan mengakar, merusak sendi-sendi pemerintahan daerah dari dalam. Di sisi lain, masyarakat Sulawesi Selatan hari ini bukan lagi masyarakat yang pasif. Kesadaran publik terus tumbuh, kontrol sosial semakin menguat, dan keberanian untuk bersuara kian besar. Ketika rakyat melihat ketimpangan antara anggaran yang besar dan hasil pembangunan yang mengecewakan, sementara aparat hukum terkesan diam, maka yang lahir adalah akumulasi kekecewaan yang bisa berubah menjadi krisis kepercayaan. Kejati Sulsel harus segera melakukan koreksi serius. Transparansi, keberanian, dan ketegasan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi tunduk pada kepentingan politik. Jika tidak, maka bukan hanya para pelaku korupsi yang akan dihakimi oleh sejarah, tetapi juga institusi yang gagal menjalankan tugasnya. Sebab pada akhirnya, hukum yang kehilangan keberanian adalah hukum yang mati. Dan ketika hukum mati, keadilan tidak lagi memiliki tempat berpijak.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Supremasi Sipil atas Militer

Penulis: Risal Anggara (Ketua Lingkar Pemuda Sulsel) Ruminews.id-Tantangan Supremasi Sipil Hari Ini. Supremasi sipil atas militer bukan sekadar konsep normatif dalam teori politik, melainkan fondasi utama bagi tegaknya negara demokratis. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini memiliki makna historis yang sangat dalam. Ia lahir dari pengalaman panjang di bawah bayang-bayang otoritarianisme pada masa Orde Baru, ketika konsep dwifungsi ABRI menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai aktor dominan dalam ranah politik dan ekonomi. Akibatnya, ruang partisipasi sipil menyempit, kritik dibungkam, dan demokrasi kehilangan esensinya. Momentum Reformasi 1998 menjadi titik balik yang menentukan. Rakyat Indonesia mendorong perubahan besar, pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penghapusan peran politik militer, serta penegasan bahwa jabatan sipil harus diisi oleh warga sipil atau militer yang telah pensiun. Reformasi ini tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap negara. Militer didorong menjadi institusi profesional yang fokus pada pertahanan, sementara urusan politik dikembalikan kepada mekanisme demokrasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, publik mulai merasakan adanya gejala yang mengarah pada “pergeseran halus” dari prinsip tersebut. Wacana penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, rencana revisi undang-undang yang berpotensi memperluas peran militer di luar sektor pertahanan, hingga munculnya narasi yang keliru tentang supremasi sipil, menjadi tanda bahwa prinsip ini tidak boleh dianggap selesai. Sebagian pihak bahkan menyederhanakan supremasi sipil sebagai upaya membungkam militer, padahal esensinya justru sebaliknya: memastikan bahwa kekuatan bersenjata berada di bawah kendali otoritas sipil yang sah dan dipilih secara demokratis. Kekhawatiran publik hari ini bukan tanpa alasan. Batas antara profesionalisme militer dan intervensi politik mulai tampak kabur. Militer yang profesional seharusnya berpegang pada prinsip netralitas politik, loyal kepada konstitusi, serta tunduk pada mekanisme pengawasan oleh lembaga sipil seperti parlemen dan peradilan. Ketika muncul kecenderungan militer terlibat dalam dinamika politik praktis, menunjukkan sikap defensif terhadap kritik publik, atau bahkan secara implisit mendukung aktor politik tertentu, maka di situlah alarm demokrasi seharusnya berbunyi. Lebih jauh, supremasi sipil juga berkaitan erat dengan akuntabilitas. Dalam negara demokrasi, tidak ada institusi yang kebal dari kritik, termasuk militer. Transparansi anggaran, keterbukaan dalam operasi non-perang, serta kesediaan untuk tunduk pada hukum sipil merupakan indikator penting dari militer yang modern dan profesional. Tanpa itu, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan selalu mengintai. Menjaga supremasi sipil bukan berarti melemahkan militer. Justru sebaliknya, supremasi sipil adalah prasyarat bagi militer yang kuat, profesional, dan dipercaya rakyat. Negara-negara demokrasi yang mapan menunjukkan bahwa militer yang tunduk pada otoritas sipil mampu menjalankan fungsi pertahanan secara lebih efektif karena memiliki legitimasi publik yang tinggi. Oleh karena itu, tanggung jawab menjaga prinsip ini tidak hanya berada di pundak pemerintah atau militer semata, tetapi juga masyarakat sipil. Akademisi, mahasiswa, media, dan organisasi masyarakat harus terus mengawal agar tidak terjadi kemunduran demokrasi secara perlahan. Pengawasan kritis, diskursus publik yang sehat, serta pendidikan politik menjadi kunci untuk memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga. Pada akhirnya, supremasi sipil adalah tentang menjaga keseimbangan kekuasaan. Ia memastikan bahwa senjata tidak pernah lebih kuat daripada suara rakyat. Jika prinsip ini goyah, maka demokrasi pun ikut terancam. Sebaliknya, jika supremasi sipil tetap kokoh, maka masa depan demokrasi Indonesia akan berdiri di atas fondasi yang kuat, adil, dan berkeadaban.

Scroll to Top