Author name: Juari Bilolo

Pendidikan, Tekhnologi, Toraja, Toraja Utara

Dosen FIP UNM Gelar Pelatihan AI untuk Tingkatkan Kemampuan Mahasiswa UKI Toraja Menulis Artikel Ilmiah

ruminews.id.,Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (FIP UNM) menyelenggarakan pelatihan bertema pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam penulisan artikel ilmiah di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Jumat, 8 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai program studi. Dalam pelatihan ini, dosen Administrasi Pendidikan FIP UNM, Syamsurijal Basri, hadir sebagai narasumber utama. Ia menekankan bahwa AI seharusnya dipandang sebagai alat bantu akademik yang dapat meningkatkan efektivitas mahasiswa dalam menulis karya ilmiah, bukan sebagai pengganti kemampuan berpikir kritis. Menurutnya, masih banyak anggapan bahwa penggunaan AI dapat membuat mahasiswa bergantung pada teknologi atau memicu plagiarisme. Namun, ia menjelaskan bahwa AI justru dapat dimanfaatkan untuk membantu proses penyusunan draf, pencarian referensi, hingga perbaikan tata bahasa, sementara ide, analisis, dan orisinalitas tetap berasal dari penulis. Syamsurijal juga menyampaikan bahwa sejumlah jurnal internasional bereputasi kini membuka ruang bagi penggunaan AI selama dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Ia menilai substansi dan kualitas analisis tetap menjadi faktor utama dalam penilaian karya ilmiah. Ketua Tim Pengabdian Prodi Administrasi Pendidikan FIP UNM menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons terhadap tantangan publikasi ilmiah di era digital. Para peserta tidak hanya mendapatkan materi teori, tetapi juga melakukan praktik langsung menggunakan berbagai perangkat AI untuk menyusun kerangka tulisan, menemukan peluang penelitian, serta melakukan parafrase guna meminimalkan potensi plagiarisme. Pelatihan kemudian ditutup dengan komitmen bersama untuk memanfaatkan teknologi AI secara bijak, etis, dan bertanggung jawab dalam mendukung kegiatan akademik dan penelitian mahasiswa.  

Toraja

Keluarga Besar Tongkonan Layuk Kaero Kec. Sangalla Menolak Keras Eksplorasi Panas Bumi di Wilayah Adat Basse Maroang

Penulis : vichzell mahardhika pamaru’ (Aktivis IPPMS Makassar) ruminews.id.Sangalla, Tana Toraja. Rencana eksplorasi panas bumi di Dusun Wala Kec. Sangalla ini mendapat penolakan dari keluarga besar Tongkonan Layuk Kaero yang dimana masuk dalam wilayah adat Basse Maroang (wilayah adat tongkonan layuk kaero). Pernyataan penolakan ini disampaikan langsung oleh Puang Massora, Tongkonan Layuk Kaero kepada Mahasiswa setelah melakukan diskusi di lingkungan Tongkonan Layuk Kaero pada 1 Mei 2026. “Kami Keluarga Besar Tongkonan Layuk Kaero menolak ketika wilayah adat kami akan di eksplorasi, tanpa aktivitas saja gunung kaero pernah longsor besar, apalagi ketika ada aktivitas semacam pengeboran” Puang  Massora, Tongkonan Layuk Kaero. Alasan penolakan ini atas kekhawatiran masyarakat adat dengan adanya pelanggaran hak kolektif dan pendapatan dari sektor pertanian. Seperti yang ditemukan di sekitar Dusun Wala terdapat beberapa patok berwarna Merah, Biru, dan Kuning yang di ketahui milik PLN aliran listrik tegangan tinggi dari proyek dari gardu Bakaru sampai Palopo. Menurut warga sekitar tidak mengetahui adanya patok tersebut “Kami tidak tahu ini patok untuk apa, dan pada saat dipasang kami tidak diberitahu sebelumnya kalau lahan kami mau dipasangi patok seperti ini” Diketahui juga bahwa penolakan masyarakat adat sekitar Tongkonan Layuk Kaero didasari dari akan terganggunya mata air dari proses pengeboran eksplorasi panas bumi ini. Dan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa ada beberapa titik mata air yang digunakan masyarakat untuk mengaliri rumah-rumah serta lahan pertanian seperti kebun lada katokkon dan sawah. “Satu mata air ini bisa mengaliri rumah sekitar 20-25 rumah, kita tampung di galon besar lalu di aliri ke rumah-rumah warga” Kata salah satu warga sekitar.

Luwu Timur, Makassar

Bupati Luwu Timur Siap Mendukung Bakti Sosial GMKI Cabang Makassar tahun 2026 di Luwu Timur

ruminews.id.Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial yang akan dilaksanakan oleh GMKI Cabang Makassar pada tahun 2026 mendatang di wilayah Luwu Timur. Hal tersebut disampaikan dalam agenda silaturahmi dan koordinasi antara pengurus GMKI Cabang Makassar bersama Bupati Luwu Timur yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan gerakan mahasiswa dalam menghadirkan kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, pihak GMKI Cabang Makassar menyampaikan rencana pelaksanaan Bakti Sosial yang akan difokuskan pada pengabdian masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan pemuda dan lingkungan di beberapa wilayah di Luwu Timur. Bupati Luwu Timur menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap kolaborasi bersama organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, perwakilan GMKI Cabang Makassar menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi energi baru bagi kader GMKI untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kerja-kerja sosial dan kemanusiaan. Kegiatan Bakti Sosial GMKI Cabang Makassar tahun 2026 direncanakan akan melibatkan mahasiswa lintas kampus, pemuda gereja, serta masyarakat lokal sebagai bentuk penguatan solidaritas sosial dan pengabdian kepada rakyat. Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan GMKI Cabang Makassar dalam mewujudkan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Enrekang, Opini

Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan

Penulis : PRESIDEN BEM FIS H UNM (Anreyza yusri) ruminews.id.,PRESIDEN BEM FIS H UNM Anreyza yusri sekaligus putra bumi Massenrempulu Angkat bicara persoalan tambang emas yng ada di kabupaten Enrekang Kabupaten Enrekang sejak lama dikenal sebagai daerah dengan alam yang subur, udara yang sejuk, serta pegunungan yang hijau dan menenangkan. Kondisi ini bukan hanya menjadi ciri geografis, tetapi juga membentuk identitas sosial masyarakatnya. Dari situlah istilah Massenrempulu lahir sebuah gambaran tentang masyarakat pegunungan yang hidup dalam kebersamaan dan bergantung pada alam sebagai sumber kehidupan. Belakangan ini, ketenangan tersebut mulai terusik. Rencana masuknya perusahaan pertambangan memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Lahan pertanian, sungai, hingga kawasan hutan yang selama ini menjadi penopang hidup warga terancam berubah fungsi. Dalih pembangunan dan kemajuan kerap dikedepankan, tetapi muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: apakah pembangunan ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas? Sebagian besar warga Enrekang hidup dari sektor pertanian. Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga bagian dari kehidupan dan keberlangsungan generasi. Ketika aktivitas pertambangan masuk, risiko yang mengintai tidaklah kecil mulai dari pencemaran lingkungan, rusaknya hutan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem. Belum lagi dampak lain seperti debu, kebisingan, dan potensi bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Sulit dibayangkan jika wilayah yang selama ini dikenal dengan keasriannya harus berubah drastis akibat aktivitas eksploitasi. Gunung-gunung yang menjadi kebanggaan daerah perlahan terkikis, sungai tak lagi jernih, dan ruang hidup masyarakat menyempit. Dalam jangka panjang, perubahan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus identitas daerah itu sendiri. Penolakan masyarakat terhadap rencana tersebut tentu memiliki dasar yang kuat. Jika dilihat dari sudut pandang konflik sosial, kondisi ini menunjukkan adanya benturan kepentingan antara masyarakat lokal dan pihak yang memiliki kekuatan modal. Sering kali, posisi masyarakat menjadi lemah karena suara mereka tidak sepenuhnya menjadi pertimbangan utama. Selain itu, fenomena ini juga bisa dipahami sebagai bentuk penguasaan sumber daya oleh pihak tertentu dengan mengorbankan masyarakat. Ketika ruang hidup warga diambil alih tanpa persetujuan yang memadai, maka yang terjadi bukan lagi pembangunan, melainkan peminggiran. Di sisi lain, situasi ini turut memperlihatkan lemahnya peran pemerintah dalam menjaga kepentingan publik. Kepercayaan masyarakat akan mudah runtuh jika pemerintah tidak hadir sebagai pelindung, melainkan justru terkesan membiarkan. Padahal, keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan seharusnya menjadi prinsip utama, bukan sekadar formalitas. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah seharusnya berdiri di tengah sebagai penyeimbang. Tidak cukup hanya berpegang pada aturan tertulis, tetapi juga harus mampu memastikan keadilan, menjaga lingkungan, serta melindungi masyarakatnya. Jika aspirasi mayoritas terus diabaikan, maka wajar jika muncul ketidakpercayaan. Reaksi masyarakat, baik dalam bentuk penolakan maupun aksi kolektif, adalah bagian dari upaya mempertahankan ruang hidup mereka. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang menerima atau menolak tambang. Ini adalah tentang mempertahankan masa depan. Sebab, jika ruang hidup terus terancam, maka perlawanan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Sebagaimana hal sederhana yang sering kita abaikan: bahkan makhluk kecil seperti semut pun akan melawan ketika tempat hidupnya dirusak apalagi manusia.

Opini, Toraja, Toraja Utara

Toraja Dalam Cengkraman Tentakel Industri Ekstraktif

Penulis : Garsia Randa Bandask ( Aktivis Pemuda Sangalla) ruminews.id.,Setelah Kec. Bittuang dengan gelombang penolakan proyek geothermal yang sampai saat ini masih terus berlanjut, dan kini muncul isu baru bahwa Kec. Sangalla juga terancam dengan hadirnya proyek ini. Proyek-proyek ini masuk dalam RUPTL 2025-2034 yang tersebar di 23 titik yang ada di Sulawesi Selatan termasuk Kab. Tana Toraja. Ini kemudian menjadi ancaman nyata bagi masyarakat adat Toraja. Pasalnya di Kec. Bittuang proyek geothermal ini telah memasuki tahap pelelangan Penugasan Survei Pendahuluan Eksplorasi (PSPE). Dan Kec. Sangalla telah memasuki tahap Survei Rinci/Detail. Ini kemudian memantik api perlawanan dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat adat, mahasiswa, maupun pemuda Toraja bahwa Bittuang dan Sangalla bukan tanah kosong. Seperti yang kita ketahui bahwa toraja adalah daerah agraris yang masyarakatnya menghidupi diri mereka dari sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan bahkan sebelum negara ini merdeka. Dalam RT/RW Bittuang dan Sangalla masuk dalam daftar daerah rawan bencana longsor, contohnya januari 2020 telah memakan korban dari beberapa titik longsor di Kec. Bittuang. Kemudian November 2010 Sangalla mengalami bencana longsor yang mengakibatkan masyarakat mengungsi ke tempat aman. Belum sampai disitu mata air akan berhenti mengeluarkan air untuk kebutuhan masyarakat. “Kalau Bittuang punya buntu karua untuk pengairan kami di Sangalla punya Makula, dan ini adalah titik vital dari proyek geothermal ini” Garsia Bandaso Mahasiswa dan juga pemuda Sangalla. Proyek geothermal ini beresiko mengganggu sumber mata air warga melalui pengeboran yang dapat merusak akuifer dan penurunan muka air tanah. Air adalah sumber penghidupan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Begitu pula dengan kawasan hutan yang menjadi wilayah lindung bagi kawasan hulu. Menurut data pemerintah provinsi sulawesi selatan Tana Toraja di dominasi oleh wilayah pegunungan dan dataran tinggi (600-2.800 mdpl) yang memiliki struktur geologi yang kompleks dengan karakteristik batuan yang bervariasi, umumnya terdiri dari  batuan beku dan sedimen yang membentuk daerah aliran sungai (DAS). “Ketika dilakukan pengeboran untuk mencapai titik panas maka yang terjadi dibawah tanah akan terjadi longsor dan menyebabkan semburan lumpur panas seperti yang terjadi di Lapindo dan Mandailing Natal Sumatra Utara. Dan juga tidak bisa kita pungkiri mata air akan berhenti mengalir karena rata-rata di Toraja memiliki struktur batuan sedimen dan gamping yang mampu menyerap air untuk sumber penghidupan masyarakat sehari-hari” lanjut Garsia Bandaso.

Enrekang, Opini

DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi

Penulis : Fadil Adinata D Putra dari Bumi Massenrempulu (Presiden BEM KEMA FSD UNM PERIODE 24/25) ruminews.id.Konflik agraria di Enrekang ini menarik—bukan karena rumit, tapi karena terlalu terang untuk terus-menerus disangkal. Di satu sisi, ada rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya. Di sisi lain, ada izin resmi yang katanya lahir dari proses “bijak dan terukur.” Di tengahnya, negara berdiri… sebagai notaris kepentingan. Pemberian IUP kepada CV Hadaf Karya Mandiri seluas 1.000 hektare di jantung DAS Saddang seolah ingin membuktikan satu hal: bahwa peta lebih berkuasa daripada kenyataan. Di atas kertas, itu hanya wilayah konsesi. Di lapangan, itu adalah sumber air, sawah, kehidupan. Tapi mungkin memang begitulah cara kerja kebijakan hari ini, semakin jauh dari tanah, semakin mudah menandatangani nasibnya. Sebagai putra dari bumi Massenrempulu muncul sebagai representasi keganjilan dalam sistem yang sudah terlalu rapi. Ia berbicara tentang ancaman ekologis, tentang petani, tentang masa depan DAS Saddang hal-hal yang, sayangnya, tidak terlalu relevan dalam logika pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraksi. Dalam bahasa pembangunan, kekhawatiran seperti itu sering diterjemahkan sebagai “hambatan investasi.” Menariknya, negara tidak benar-benar membantah apa yang disampaikan. Tidak ada yang bilang tambang itu pasti aman. Tidak ada yang menjamin sungai tidak rusak. Yang ada justru keheningan yang elegan dibungkus prosedur, diselimuti regulasi, dan diamankan oleh aparat. Karena dalam banyak kasus, bukan kebenaran yang penting, tapi kelancaran proses. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria sudah sejak lama menunjukkan bahwa konflik agraria bukan insiden, melainkan pola. Namun, seperti biasa, pola itu tidak dianggap masalah justru dianggap konsekuensi. Sebuah harga yang, anehnya, selalu dibayar oleh mereka yang tidak pernah duduk di meja perundingan.DAS Saddang sendiri sudah dikategorikan sebagai wilayah kritis yang seharusnya dipulihkan. Tapi tampaknya, dalam logika kebijakan, “kritis” bukan berarti dilindungi melainkan siap untuk di manfaatkan secara optimal. Sebuah frasa yang terdengar canggih, sampai kita sadar bahwa yang dioptimalkan sering kali adalah kerusakan. Dalam konteks ini, bukan sekadar penolakan tambang. Ia adalah bentuk perlawanan terhadap cara berpikir yang menganggap tanah sebagai komoditas, bukan ruang hidup. Dan seperti biasa, perlawanan semacam ini akan diberi label emosional, tidak rasional, anti pembangunan segala istilah yang diperlukan agar tidak perlu benar-benar didengar. Sementara itu, pemerintah akan terus berjalan dengan bahasa resminya: dialog, kajian, evaluasi. Kata-kata yang terdengar menjanjikan, tapi sering kali berakhir sebagai jeda sebelum keputusan yang sama kembali diambil. Jadi, konflik ini sebenarnya sederhana antara mereka yang melihat Sungai Saddang sebagai sumber kehidupan, dan mereka yang melihatnya sebagai potensi. Masalahnya, dalam sistem hari ini, “potensi” selalu menang, setidaknya sampai bencana datang, dan semua orang kembali pura-pura kaget.

Enrekang

Konflik Pertambangan Emas di Kabupaten Enrekang: Antara Kepentingan Investasi, Hak Masyarakat, dan Ancaman Lingkungan

Penulis : Kurniati,Putri dari bumi Massenrempulu  (MENSOSPOL BEM FBS UNM PERIODE 24/25) ruminews.id.Kasus pertambangan emas di Kabupaten Enrekang merupakan salah satu contoh nyata konflik sumber daya alam yang kompleks di Indonesia. Konflik ini tidak hanya melibatkan perusahaan dan masyarakat lokal, tetapi juga mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara investasi ekonomi, perlindungan lingkungan, serta hak-hak sosial masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, polemik ini semakin mencuat seiring dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh perusahaan swasta di wilayah Kecamatan Cendana. Awal mula konflik bermula dari masuknya perusahaan tambang, yaitu CV Hadaf Karya Mandiri, yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Namun, kehadiran perusahaan ini justru memicu gelombang penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai bahwa proses perizinan tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Hal ini menjadi titik awal ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pihak perusahaan. Penolakan masyarakat semakin menguat karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Wilayah yang direncanakan sebagai lokasi tambang merupakan daerah yang rentan terhadap bencana, seperti longsor, serta memiliki fungsi penting sebagai lahan pertanian. Bagi masyarakat lokal, lahan tersebut bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari keberlanjutan hidup mereka. Oleh karena itu, rencana pertambangan dianggap sebagai ancaman langsung terhadap mata pencaharian dan keselamatan lingkungan. Dalam perkembangannya, konflik ini tidak hanya berhenti pada penolakan verbal, tetapi juga berkembang menjadi aksi kolektif. Warga melakukan demonstrasi, audiensi dengan DPRD, hingga aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang. Mereka secara tegas menuntut pencabutan izin tambang yang diberikan kepada perusahaan. Tekanan ini bahkan diarahkan kepada pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik. Situasi semakin memanas ketika pihak investor, dengan pengawalan aparat keamanan, melakukan pengambilan sampel di lokasi tambang. Kehadiran aparat dalam kegiatan tersebut justru memicu persepsi bahwa negara berpihak kepada kepentingan investor, bukan kepada masyarakat. Kondisi ini memperuncing konflik sosial dan menimbulkan ketegangan antara warga dengan aparat keamanan. Dalam beberapa kasus, bahkan muncul dugaan kriminalisasi terhadap warga yang melakukan penolakan terhadap tambang. Dari aspek hukum dan administrasi, berbagai dugaan pelanggaran juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Beberapa pihak menilai bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban operasional sesuai ketentuan, serta terdapat indikasi bahwa lokasi tambang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, minimnya konsultasi publik dan belum adanya kesepakatan dengan pemilik lahan memperkuat argumen masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki legitimasi sosial yang kuat. Kasus ini menunjukkan bahwa konflik pertambangan di Enrekang bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan konflik multidimensi yang mencakup aspek lingkungan, sosial, hukum, dan politik. Di satu sisi, pemerintah berupaya mendorong investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, masyarakat menuntut perlindungan atas ruang hidup mereka yang terancam oleh aktivitas industri ekstraktif. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seharusnya mengambil langkah-langkah strategis dan terukur untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan berkelanjutan. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan yang telah diberikan kepada CV Hadaf Karya Mandiri. Evaluasi ini harus mencakup aspek legalitas, kesesuaian dengan RTRW, serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan seperti AMDAL. Jika ditemukan pelanggaran, maka pencabutan izin harus menjadi opsi yang tegas. Kedua, pemerintah perlu memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan. Masyarakat lokal harus dilibatkan secara aktif, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai pihak yang memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayahnya. Mekanisme seperti forum dialog terbuka, musyawarah desa, dan konsultasi publik harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ketiga, diperlukan pendekatan mediasi yang netral untuk meredakan konflik antara masyarakat, perusahaan, dan aparat. Pemerintah dapat melibatkan pihak ketiga yang independen, seperti akademisi atau lembaga swadaya masyarakat, untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif. Pendekatan represif justru harus dihindari karena berpotensi memperburuk situasi dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat. Keempat, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, baik yang sedang berjalan maupun yang masih dalam tahap eksplorasi. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran hak asasi manusia. Transparansi data dan akses informasi publik juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Kelima, sebagai langkah jangka panjang, pemerintah perlu mengembangkan model pembangunan alternatif yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Enrekang. Mengingat wilayah ini memiliki potensi besar di sektor pertanian, pemerintah dapat memperkuat sektor tersebut sebagai basis ekonomi masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya lebih ramah lingkungan, tetapi juga lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal. Terakhir, pemerintah pusat perlu memastikan sinkronisasi kebijakan antara tingkat pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Konflik seperti yang terjadi di Enrekang sering kali muncul akibat tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, reformasi tata kelola pertambangan menjadi kunci utama dalam mencegah konflik serupa di masa depan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyelesaian konflik pertambangan di Kabupaten Enrekang tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menciptakan keadilan bagi semua pihak serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Luwu Utara

Pembatasan Kebebasan Beribadah Kembali Terjadi: Bhinneka yang Retak di Cermin Bangsa

PENULIS : Sam Jermy (BPC GMKI Cabang Makassar) ruminews.id.,Di tanah yang katanya satu, tempat seribu bahasa, berpelukan di bawah langit yang sama, saya mendengar gema semboyan lama, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Namun, ternyata kini suaranya serak, tercekik oleh amarah dan seruan yang menolak perbedaan. Sebuah peristiwa yang sangat di sayangkan kembali terjadi. Kebebasan untuk melakukan kegiatan iman yang di batasi, dengan spanduk yang keras menolak pembangunan rumah ibadah, terjadi di Masamba, Kab. Luwu Utara. ini menjadi sebuah tanda tanya terhadap konsistensi dari makna Berbeda beda tetapi satu. Indonesia tidak berdiri di atas kaki kesamaan, tetapi tegak di atas perbedaan yang menjadi satu-kesatuan. Kebebasan melakukan kegiatan keagamaan bagi yang minoritas bukan lagi menjadi hal baru di Indonesia. Intimidasi sering di terima, namun suara-suara pemerintah tidak pernah terdengar untuk menyelesaikan malah di biarkan sebagai sebuah tradisi bagi kaum yang di anggap mayoritas yang selalu mendikte sebuah kelompok kecil dengan dalih aturan. Saya berharap, kita sama sama memaknai bahwa kasih lebih kuat dari pada dogma, bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan anugerah. Sebab negeri ini tak akan kokoh oleh keseragaman, melainkan oleh hati-hati yang bersedia untuk saling mendukung dan memahami. Mari, kita rawat kembali makna tunggal itu, bukan untuk menyeragamkan, melainkan untuk menyatukan. Karena sejatinya, Indonesia bukan satu warna, tapi pelangi yang hanya indah jika semua warnanya bersinar bersama-sama

Luwu Utara, Opini, Prov Sulawesi Selatan

Penolakan Pendirian Gereja di Luwu Utara: GMKI CABANG MAKASSAR Mengecam Sikap Intoleran

Berkham Sanggani Seno : KABID AKSPEL GMKI MAKASSAR ruminews.id,.Peristiwa penolakan pendirian rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara menjadi cerminan bahwa praktik intoleransi masih nyata dan mengancam keharmonisan kehidupan berbangsa. Spanduk penolakan yang terpasang di ruang publik bukan sekadar ekspresi keberatan, melainkan bentuk penyangkalan terhadap hak dasar warga negara untuk beribadah. Dalam negara yang berlandaskan serta dijamin untuk mendaptkan kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi oleh tekanan kelompok mana pun. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, maka tidak ada legitimasi untuk melakukan penolakan sepihak. Melihat tindakan sejumlah oknum masyarakat yang mempraktikan sikap intoleran, GMKI Cabang Makassar menyatakan sikap: 1. Mengecam keras segala bentuk intoleransi, termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah di Luwu Utara. 2. Menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat kebhinekaan. 3. Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu. 4. Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan serta menghormati perbedaan sebagai kekuatan bangsa. 5. Mendorong penyelesaian melalui dialog yang konstruktif dan berlandaskan hukum, bukan melalui tekanan atau intimidasi. Indonesia adalah rumah bersama. Tidak boleh ada ruang bagi sikap eksklusif yang menutup hak orang lain untuk beribadah. Jika intoleransi dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kelompok tertentu, tetapi keutuhan bangsa itu sendiri. GMKI Cabang Makassar menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garis depan dalam melawan intoleransi dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Kesehatan, Nasional

Pengusaha Muda Rai Rafif Sumbangkan Mobilnya Seharga 1,2 Miliar Untuk Dijadikan Mobil Ambulance Gratis

ruminews.id.,Raihan Rafif Nafianto adalah Pengusaha kelahiran Bogor yang biasa di sapa Rai Rafif, dia mendonasikan mobilnya untuk dijadikan mobil ambulance bagi masyarakat yang membutuhkan dan kurang mampu. Pengusaha muda ini Nekat memberikan mobilnya yang seharga 1,2 miliar untuk di jadikan mobil ambulance gratis untuk membantu melayani masyarakat yang membutuhkan. Rai melakukan aksi sosialnya itu untuk warga Kota Bogor Jawa Barat dan Kota Denpasar Bali, pengusaha Rental mobil mewah ini memiliki sekitar 100 unit lebih mobil mewah yang tersebar di hampir seluruh wilayah indonesia Seperti di Bali,Jakarta, Kalimantan,Yogyakarta dan kota-kota lainnya. Rai menyediakan layanan mobil ambulance gratis kepada masyarakat yang tidak mampu,untuk transportasi pasien yang berobat ke rumah sakit,maupun fasilitas kesehatan & pelayanan kesehatan lainnya. “Saya ingin masyarakat bisa merasakan kenyamanan pelayanan dan fasilitas juga yang mungkin belum pernah di rasakan sebelumnya jadi menurut saya apa salahnya membuat orang yang sedang dalam kondisi sulit bisa merasakan kenyamanan tanpa harus terbebani dengan biaya ambulance yang mencekik selain itu unit Alphard saya yang sudah terlalu banyak juga” Ungkapnya saat dihubungi media Selasa (01/04/2026). Diketahuai Rai Rafif telah Memberikan 2 unit mobil ambulance untuk melayani masyarakat wilayah Provinsi Bali dan Bogor, satu unit sudah ready di Bali yang dioperasikan oleh Namru402 dan untuk bogor sedang dalam proses, kedua ambulance gratis untuk masyarakat yang tidak mampu, mobil Ambulance ini akan di titipkan dan di operasikan kepada layanan darurat dengan nama NAMRU402. NAMRU402 pun menyediakan,layanan darurat,pelayanan kedukaan,dan segala jenis pelayanan pre-hospital lain nya menuju daerah ataupun provinsi manapun di Indonesia, ambulance ini akan beroperasi penuh pada Tahun 2026 dengan Abu Ahmad sebagai Dir Ops dari layanan tersebut. Bagi masyarakat yg membutuhkan layanan bisa langsung kontak media instagram @namru402 atau @rai.rentcar.

Scroll to Top