Author name: Fikri Haikal

Nasional, Opini, Pendidikan, Politik

Dari Soekarno ke Reformasi : Jejak Panjang Unhas hingga UNM

Penulis: Ishadi Ishak (alumni SPPB XI Megawati Institute) Ruminews.id – Setiap tanggal 17 Agustus, kita mengibarkan bendera Merah Putih untuk mengenang sebuah peristiwa besar pada tahun 1945, ketika bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Namun, setelah 81 tahun, ada pertanyaan yang tetap relevan untuk diajukan: merdeka untuk apa? Jika kemerdekaan dimaknai sebagai pembebasan dari penjajahan, jawabannya telah kita peroleh sejak Proklamasi. Tetapi jika kemerdekaan dimaknai sebagai jalan menuju masyarakat yang cerdas, berdaulat, sejahtera, dan mampu menentukan masa depannya sendiri, maka perjuangan itu belum selesai. Salah satu medan perjuangan tersebut adalah pendidikan.

Bulukumba, Daerah, Pemuda, Politik

Polemik HGU PT Lonsum Tak Kunjung Usai, Anggota DPRD dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Ruminews.id, ​BULUKUMBA — Konflik pertanahan yang melibatkan PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba terus menyita perhatian publik. Permasalahan ini bukan sekadar mengenai hasil produksi perkebunan karet, melainkan terkait konflik lahan dengan masyarakat serta habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. ​Praktisi hukum asal Bulukumba, Supriadi alias Adi Bintang, memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang tengah terjadi. Mantan aktivis ini menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam kasus ini. “Secara hukum, kita perlu membedakan antara ‘HGU lama yang telah berakhir’ dan ‘tidak adanya keputusan pembaruan HGU baru’,” ujar Adi Bintang, S.H. ​Ia memaparkan beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan penyelesaian polemik tersebut: ​Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Konstitusi mengamanatkan bahwa tanah tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen akumulasi keuntungan korporasi, melainkan harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ​UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 2 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. ​PP No. 18 Tahun 2021: Pasal 31 huruf a menyatakan HGU hapus karena berakhirnya jangka waktu. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa tanah bekas HGU kembali menjadi Tanah Negara, dan negara berwenang melakukan penataan kembali penggunaan lahan tersebut. ​Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Pasal 7 menetapkan bahwa tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dapat menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat. ​Atas dasar regulasi tersebut, Adi Bintang menyarankan agar arah perjuangan masyarakat difokuskan pada pengembalian fungsi kontrol oleh negara. ​”Narasi hukumnya bukan ‘Lonsum harus menyerahkan tanah kepada Pemkab Bulukumba’, melainkan jauh lebih kuat jika berbunyi: ‘Tanah bekas HGU PT Lonsum yang telah berakhir harus dikembalikan terlebih dahulu dalam penguasaan negara untuk dilakukan inventarisasi, pengukuran ulang, verifikasi alas hak, pemetaan konflik, serta penataan kembali melalui Reforma Agraria dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Bulukumba’,” tegasnya. ​Sorotan Politisi NasDem ​Dukungan evaluasi terhadap PT Lonsum juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Bulukumba dari Partai NasDem, H. Tamrin, menilai keberadaan perkebunan karet tersebut belum memberikan dampak positif yang optimal bagi daerah jika pengelolaannya tidak melibatkan pemerintah daerah. ​”Saya berpikir, apabila lahan ini dikelola oleh pemerintah daerah dan tanah hak masyarakat dikembalikan, saya yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba akan meningkat signifikan. Ini baru salah satu dampak positifnya,” ujar pria yang akrab disapa Puang Tamo tersebut saat ditemui di Bulukumba.

Daerah, Makassar

Masalah: Kemacetan Akibat Antrean Truk di SPBU Wilayah Tamalanrea

ruminews.id – Kami mewakili warga sekitar menyampaikan keluhan yang sudah berlangsung lama dan semakin memburuk: kemacetan lalu lintas yang parah di sepanjang jalan ini, semata-mata akibat antrean truk yang mengisi bahan bakar di SPBU di sini. Setiap hari, terutama jam berangkat dan pulang kerja, antrean truk memanjang hingga menutupi separuh bahkan seluruh badan jalan umum. Kendaraan warga, pelajar, orang yang bergegas bekerja, semuanya terhambat. Waktu terbuang, biaya perjalanan membengkak, dan risiko kecelakaan sangat tinggi karena jalan menyempit tanpa petugas pengatur. Ini bukan sekadar ketidaknyamanan ini pelanggaran hak kami atas jalan yang aman, lancar, dan nyaman. Oleh karena itu, dengan tegas kami menuntut: 1. SEGERA: Pengelola SPBU wajib mengatur antrean agar tidak satu pun kendaraan mengantre di luar pagar/area SPBU. Petugas SPBU harus mengatur keluar-masuk truk agar jalan raya tetap bersih. 2. SEGERA: Dinas Perhubungan dan Kepolisian turun langsung, mengatur lalu lintas saat jam sibuk, serta menindak tegas truk yang parkir/antre di badan jalan. 3. JANGKA MENENGAH: Ditetapkan jam khusus pengisian bahan bakar untuk truk besar — di luar jam padat warga beraktivitas. 4. JANGKA PANJANG: Pengelola dan Pemerintah Daerah harus segera mengevaluasi kapasitas lahan SPBU ini. Jika tidak cukup, harus ada perluasan, pengalihan lokasi, atau penambahan SPBU alternatif di sekitar Tamalanrea. Kami tidak menolak keberadaan SPBU. Kami juga tidak menolak truk mengisi bahan bakar. Yang kami minta sederhana saja: aturlah dengan tertib agar tidak mengorbankan kepentingan ribu warga demi kemudahan beberapa kendaraan besar. Kami tunggu tindakan nyata, bukan janji yang berulang tanpa hasil. Jika dalam waktu singkat tidak ada perubahan, kami warga Tamalanrea akan memperjuangkan hak ini lebih lanjut. Sumber :Muh. Faisal l – Mahasiswa

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Politik

Korupsi, Reformasi, dan Hilangnya Kepekaan Publik

Penulis: Fachrizal Ubbe – Penggiat Demokrasi dan Ekonomi Kreatif ruminews.id – Pagi ini diawali dengan ajakan ngopi dari seorang sahabat, Iwan Mazkrib, seorang seniman sekaligus pegiat hukum asal Gowa. Sudah beberapa bulan saya tidak menikmati suasana ngopi di pagi hari. Baru kali ini ada ajakan, dan saya menyambutnya dengan senang hati.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Polewali Mandar, Politik

BADKO HMI SULBAR Warning Pembentukan Panitia Pilkades 77 Desa Di Polman Harus Transparan

Ruminews.id, Polewali Mandar – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat melalui Kabid Pemberdayaan Desa dan UMKM Muh. Yunus, mengingatkan bahwa proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 77 Desa di Kabupaten Polewali Mandar harus transparan yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. BADKO HMI Sulbar menegaskan bahwa proses demokrasi di tingkat desa tidak boleh dimulai dengan proses pembentukan panitia yang tertutup, sarat kepentingan, ataupun membuka ruang intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Scroll to Top