Author name: Fikri Haikal

Hukum & Kriminal, Pendidikan

Investigasi Belum Dibuka, FMPP-Sulsel Pertanyakan Penanganan Kasus Rektor Unhas

ruminews.id, JAKARTA – Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP-Sulsel) kembali mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membuka secara transparan hasil investigasi dugaan pelanggaran etika dan integritas jabatan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas). Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 24 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, sebagai tindak lanjut atas aduan yang telah dilayangkan sejak November 2025. Dalam suratnya, FMPP-Sulsel menyoroti belum adanya informasi resmi terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek yang dilakukan pada 15–18 Desember 2025 dan investigasi lanjutan pada 6–8 Januari 2026. “Ketiadaan penjelasan yang memadai berpotensi memicu spekulasi dan narasi liar di ruang publik, yang justru merugikan institusi pendidikan dan masyarakat,” tulis Koordinator FMPP-Sulsel, M. Raffi dalam surat tersebut. Dugaan Pelanggaran Netralitas Sebelumnya, pada November 2025, FMPP-Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran etika dan netralitas yang diduga dilakukan Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, melalui sebuah dokumen bertajuk Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) tertanggal 26 Januari 2022. Dokumen tersebut diduga memuat pernyataan yang mengarah pada afiliasi politik dan sikap diskriminatif, di antaranya komitmen membantu kepentingan partai politik tertentu serta pernyataan tidak berafiliasi dengan kelompok tertentu. FMPP-Sulsel menilai isi dokumen itu berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), kebebasan akademik, serta etika kepemimpinan perguruan tinggi negeri. Dalam laporannya, FMPP-Sulsel juga merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik Dosen Unhas. Apresiasi, Namun Minta Transparansi Meski mengapresiasi langkah Inspektorat Jenderal yang telah melakukan dua tahap pemeriksaan terhadap puluhan orang di Unhas, FMPP-Sulsel menilai keterbukaan informasi tetap diperlukan dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik. “Keterbukaan yang proporsional merupakan bagian dari keadilan itu sendiri,” tulis FMPP-Sulsel dalam surat lanjutan mereka. Menurut mereka, transparansi hasil investigasi penting untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan tinggi. FMPP-Sulsel juga menyoroti bahwa proses pemilihan pimpinan di Unhas tetap berjalan di tengah berlangsungnya investigasi, sehingga memperkuat urgensi kejelasan status penanganan perkara. Harapan kepada Kementerian Melalui surat terbarunya, FMPP-Sulsel meminta Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal untuk menyampaikan status terkini penanganan kasus, menjelaskan secara umum hasil pemeriksaan, serta menginformasikan arah tindak lanjut yang akan diambil. Mereka menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk tekanan politik, melainkan aspirasi masyarakat yang menginginkan negara hadir secara transparan dan bertanggung jawab. “Keterbukaan justru akan memperkuat wibawa Kemdiktisaintek sebagai institusi negara,” tulis FMPP-Sulsel. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemdiktisaintek maupun Universitas Hasanuddin belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan hasil investigasi tersebut. (*)

Ekonomi, Jakarta, Nasional

Pengunduran Diri Dirut BEI Redam Tekanan Jangka Pendek, Krisis Kepercayaan Pasar Belum Terjawab

ruminews.id, Jakarta, 30 Januari 2026 — Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,18% pada perdagangan Jumat (30/1) pasca pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai lebih mencerminkan technical rebound setelah kondisi oversold, bukan pemulihan kepercayaan investor terhadap tata kelola pasar modal Indonesia. Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, menilai bahwa rebound IHSG tersebut merupakan respons teknikal yang lazim terjadi setelah koreksi tajam hampir 10% dalam dua hari perdagangan sebelumnya. “Pasar berada dalam kondisi jenuh jual. Rebound hari ini lebih bersifat teknikal dan psikologis, bukan refleksi perubahan fundamental atau pemulihan kepercayaan,” ujar Kusfiardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1). Ia menjelaskan, pola pergerakan IHSG yang sangat volatil—sempat menguat lebih dari 2%, berbalik ke zona negatif pasca pengumuman pengunduran diri Dirut BEI, lalu kembali menguat—menunjukkan pasar masih rapuh secara psikologis dan belum memiliki keyakinan arah yang solid. Dari sisi perilaku investor, khususnya investor asing, Kusfiardi menilai belum terdapat indikasi akumulasi jangka menengah-panjang. Aktivitas asing masih bersifat selektif dan trading-oriented, berfokus pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid untuk memanfaatkan volatilitas jangka pendek. “Tidak terlihat broad-based buying yang biasanya muncul ketika kepercayaan struktural mulai pulih. Saham-saham dengan isu tata kelola, free float rendah, dan kepemilikan terkonsentrasi tetap berada di bawah tekanan,” ujarnya. Menurut Kusfiardi, pengunduran diri Dirut BEI lebih berfungsi sebagai shock absorber simbolik untuk meredam tekanan jual jangka pendek, namun tidak menyentuh akar persoalan yang menjadi perhatian utama investor global. Sebagaimana disorot dalam keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI), masalah struktural pasar modal Indonesia mencakup rendahnya free float efektif, ketidakjelasan struktur kepemilikan saham—terutama di bawah ambang 5%—serta praktik perdagangan yang dinilai mengganggu mekanisme price discovery. “MSCI dan investor global tidak menilai stabilitas dari pergantian figur, melainkan dari perubahan struktur, kualitas pengawasan, dan konsistensi penegakan aturan,” kata Kusfiardi. Ia menambahkan, respons regulator dan pengelola bursa pasca-keputusan MSCI sejauh ini masih berada pada level komitmen normatif. Pasar, menurutnya, kini menunggu bukti implementasi nyata, termasuk penegakan aturan free float minimum, peningkatan transparansi kepemilikan, serta penerapan sanksi yang kredibel—bahkan terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran. Tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan MSCI untuk melihat meaningful transparency improvements dipandang sebagai batas uji kredibilitas pasar modal Indonesia. Kegagalan memenuhi ekspektasi tersebut berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam indeks MSCI Emerging Markets atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market. “Rebound IHSG hari ini sebaiknya dipahami sebagai stabilisasi teknikal pasca koreksi ekstrem, bukan resolusi krisis kepercayaan. Tanpa perubahan tata kelola yang terukur dan konsisten, volatilitas akan tetap tinggi dan risiko koreksi lanjutan masih terbuka,” tegas Kusfiardi.

Ekonomi, Internasional, Jakarta, Jakarta

IHSG Terkoreksi: MSCI sebagai Pemicu, Tata Kelola Pasar sebagai Akar Masalah

ruminews.id, Jakarta, 30 Januari 2026 — Koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 27 Januari 2026 dinilai bukan sekadar dampak teknis dari kebijakan indeks global, melainkan mencerminkan akumulasi persoalan tata kelola pasar modal Indonesia yang telah lama diabaikan. Untuk Indonesia kondisi ini menunjukkan pola berulang dalam beberapa tahun terakhir, di mana lembaga keuangan global seperti MSCI, Goldman Sachs, dan Morgan Stanley secara berkala memberikan sinyal negatif terhadap pasar Indonesia, baik melalui penurunan peringkat, rekomendasi underweight, maupun kebijakan pengetatan metodologi indeks. Episode terbaru terjadi pada 28–29 Januari 2026, ketika keputusan MSCI disusul penurunan rating saham Indonesia oleh Goldman Sachs. Analis Ekonomi Politik, Kusfiardi, menilai keputusan MSCI untuk menerapkan interim freeze terhadap penyesuaian indeks saham Indonesia berfungsi sebagai pemicu, tetapi bukan penyebab utama koreksi pasar. “MSCI tidak menyoroti kejadian insidental. Yang disorot adalah isu-isu struktural yang berulang dan belum ditangani secara meyakinkan,” kata Kusfiardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1). Dalam pengumuman resminya, MSCI menekankan tiga persoalan utama: ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, terutama terkait pengendali akhir di bawah ambang 5%; rendahnya free float efektif, dengan batas minimal 7,5% yang sering tidak mencerminkan likuiditas riil; serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai merusak mekanisme pembentukan harga dan keadilan pasar. Menurut Kusfiardi, ketiga isu tersebut bukan anomali, melainkan konsekuensi dari desain dan penegakan tata kelola pasar yang permisif. Selama bertahun-tahun, pasar modal Indonesia mentoleransi emiten dengan free float sangat rendah, kepemilikan terkonsentrasi, dan likuiditas semu. Fenomena saham berisiko tinggi yang populer disebut saham gorengan berkembang bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan akibat pengawasan yang lambat, penegakan yang tidak konsisten, serta sanksi yang gagal menciptakan efek jera. Sebagai ilustrasi historis, media dan otoritas pasar modal kerap merujuk pada saham-saham yang terkait dengan skandal Asuransi Jiwasraya pada 2020, seperti PT Hanson International Tbk. dan PT Trada Alam Minera Tbk., yang menunjukkan volatilitas ekstrem, free float rendah, serta struktur kepemilikan tertutup. Dalam konteks yang lebih mutakhir, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara rutin memasukkan saham-saham berkapitalisasi kecil dengan pergerakan harga ekstrem dan likuiditas tipis ke dalam daftar pemantauan khusus. Praktik ini, menurut pelaku pasar, menciptakan distorsi price discovery dan meningkatkan risiko bagi investor ritel. Pada 28 Januari 2026, MSCI juga memberikan sinyal potensi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market. Kebijakan sementara yang diumumkan meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta tidak adanya penambahan saham Indonesia ke MSCI IMI atau migrasi ukuran saham hingga review Mei 2026. Sehari setelahnya, Goldman Sachs menurunkan peringkat saham Indonesia menjadi underweight. Pola ini bukan yang pertama. Pada Maret 2025, Goldman Sachs menurunkan rating saham Indonesia dari overweight ke market weight, disusul Morgan Stanley yang menurunkan peringkat saham Indonesia ke underweight pada Februari 2025. Pada Juni 2024, kedua lembaga tersebut juga menurunkan rekomendasi ekuitas Indonesia dalam alokasi Asia dan Emerging Markets. Bagi investor global, rangkaian sinyal ini memperkuat persepsi bahwa persoalan tata kelola di pasar modal Indonesia bersifat kronis. Dampaknya tercermin jelas dalam pergerakan pasar. IHSG tercatat terkoreksi sekitar 7,35% hingga mendekati 8–9% hanya dalam dua hari perdagangan, disertai trading halt berulang dan penghapusan sekitar US$80 miliar nilai kapitalisasi pasar. Kusfiardi menilai koreksi tersebut lebih mencerminkan krisis kepercayaan dibandingkan pelemahan fundamental ekonomi nasional yang relatif masih solid. Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi, juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut telah lama mengingatkan perlunya membersihkan bursa dari saham gorengan. Menurut Kusfiardi, pernyataan tersebut justru menegaskan persoalan fragmentasi otoritas dan lemahnya akuntabilitas kelembagaan. “Pengawasan pasar modal berada di bawah OJK. Ketika peringatan publik berulang kali datang dari luar otoritas pengawas, itu menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas penegakan,” ujarnya. Dalam perspektif regional, pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan serupa dapat ditangani jika reformasi dilakukan secara konsisten. Vietnam, yang direklasifikasi oleh FTSE Russell ke dalam kategori Emerging Market pada Oktober 2025, sebelumnya menghadapi masalah rendahnya likuiditas, keterbatasan akses investor asing, dan transparansi pasca-transaksi. Sejak 2024–2025, Vietnam mewajibkan English disclosure untuk emiten utama, memperbaiki sistem settlement, memperkenalkan central clearing, serta merencanakan pelonggaran foreign ownership limits. Hasilnya, likuiditas meningkat dan arus masuk dana asing kembali positif. Sebaliknya, Filipina—menurut OECD Capital Market Review 2024–2025—masih bergulat dengan free float rendah dan likuiditas terendah di ASEAN. Meski pemerintahnya mendorong insentif untuk peningkatan free float dan partisipasi dana pensiun domestik, lemahnya penegakan dan skandal tata kelola pada 2025–2026 justru memperburuk sentimen investor. Pengalaman ini menunjukkan bahwa reformasi tanpa penegakan tegas berisiko berhenti pada level retorika. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar telah merespons dengan rencana menaikkan batas minimal free float menjadi 15%, meningkatkan keterbukaan data kepemilikan saham melalui KSEI, serta memperkuat supervisi dan koordinasi dengan MSCI. OJK menargetkan implementasi awal pada Februari 2026, dengan penyelesaian signifikan sebelum Maret 2026. BEI juga mulai mempublikasikan data free float bulanan sejak awal Januari. Namun, menurut Kusfiardi, pasar tidak lagi menilai komitmen dari pengumuman kebijakan semata. “Yang diuji sekarang adalah konsistensi, kecepatan, dan keberanian penegakan, termasuk terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran,” katanya. Tenggat waktu MSCI hingga Mei 2026 untuk melihat meaningful transparency improvements dipandang sebagai batas kredibilitas. Kegagalan memenuhi ekspektasi tersebut berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Index atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market, dengan potensi arus keluar dana pasif diperkirakan mencapai US$7–20 miliar. Menurut Kusfiardi, reformasi tata kelola pasar modal kini memasuki fase penentuan. Setiap penundaan membawa biaya reputasi dan finansial yang nyata, dan pasar global akan menilai hasilnya dari perubahan struktur yang terlihat, bukan dari janji kebijakan. “Pasca-keputusan MSCI, ruang kompromi terhadap praktik lama praktis telah tertutup. Dalam beberapa bulan ke depan, pasar akan melihat apakah reformasi ini benar-benar mengubah struktur kekuasaan dan insentif di bursa, atau hanya menunda koreksi berikutnya,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa arah pasar modal Indonesia ke depan akan ditentukan oleh tindakan konkret dan perubahan struktur pasar yang terukur, bukan oleh niat atau retorika.

Uncategorized

HMI Parepare Sukses melaksanakan dialog awal tahun dalam rangkaian MILAD HMI KE 79 Tahun

Ruminews.id – Kegiatan yang dilaksanakan oleh HMI CABANG PAREPARE ini berlangsung pada tanggal 28 januari 2026 bertempat di warkop king streat. Adapun tema dialog awal tahun ini adalah “smart city kota parepare: Apakah proaktif…? Kegiatan ini juga adalah bentuk keresahan dari HMI CABANG PAREPARE mengenai kota smart di kofa parepare dengan melihat transisi kepemimpinan dari walikota sebelumnya dan sekarang. HMI CABANG PAREPARE mempertanyakan transformatif kota parepare untuk membangun yang namanya smart city. Menurut KETUA UMUM HMI CABANG PAREPARE, Smart ciry bukan sekedar wacana teknologi,melainkan kolaborasi strategis antara pemerintahan,sektor swasta,akademisi, dan elemen organisasi kepemudaan dikota parepare agar meningkat ka kualitas sumber daya manusia serta sumber daya lainnya. Kegiatan ini juga diisi oleh 2 narasumber yaitu Kapolres Kota parepare AKBP INDRA WASPADA YUDA,S.I.K.,M.H dan Kepala Bappeda Kota Parepare ZULKARNAEN NASRUN, S.T.,M.Si. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tetap proaktif dalam membangun kota smart itu sendiri, Agar sumber daya manusia bisa menjadi smart people dan smart goverment, Tegas Muh. Ilham M selaku KETUA UMUM HMI CABANG PAREPARE Melalui kegiatan ini HMI CABANG PAREPARE juga memperlihatkan komitmennya untuk tetap menjadi inkubator untuk kemajuan kota parepare san sebagai mitra kritis dan strategis seluruh stakeholder dilingkup kota parepare. HMI CABANG PAREPARE juga berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan selalu ada untuk melahirkan gagasan gagasan baru demi terwujudnya kita smart seperti kota kita yang sudah lebih terdahulu melaksanakan konsep kota smart. Kedua Narasumber juga mengapresiasi kegiatan seperti ini yang melibatkan kepemudaan serta mahasiswa agar bisa lebih berdampak dan bisa mewujudkan smart people.

Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Inovasi Hijau Mahasiswa KKN-T 115 Unhas: Pestisida Nabati dari Bahan Lokal

ruminews.id – Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Revaelyne Alfrianata Pamirring, Program Studi Proteksi Tanaman, melaksanakan kegiatan edukasi dan praktik pembuatan pestisida nabati pada 22 Januari 2026 bertempat di Posko KKN-T UNHAS Gelombang 115 Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini Bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, khususnya petani, dalam membuat pestisida nabati dari bahan alami yang mudah diperoleh di lingkungan desa sebagai alternatif pengendalian hama yang ramah lingkungan dan untuk mengurangi penggunaan pestisida kimia. Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng, khususnya petani yang menunjukkan antusiasme tinggi. Sejak awal kegiatan, peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi dan praktik langsung yang disampaikan oleh mahasiswa KKN-T. Edukasi ini difokuskan pada pemanfaatan daun pepaya, daun sirsak, dan serai sebagai bahan utama pembuatan pestisida nabati. Ketiga bahan tersebut dipilih karena mudah diperoleh, murah, dan memiliki kandungan senyawa alami yang efektif dalam mengendalikan berbagai jenis hama tanaman. Mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa daun pepaya mengandung senyawa papain dan alkaloid yang dapat mengganggu sistem pencernaan serangga. Sementara itu, daun sirsak mengandung acetogenin yang bersifat toksik bagi hama, dan serai memiliki aroma khas yang berfungsi sebagai penolak serangga. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai tahapan pembuatan pestisida nabati, mulai dari proses penghalusan bahan, perendaman, penyaringan, hingga cara aplikasi yang tepat pada tanaman. Penjelasan disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Selain pemaparan materi, mahasiswa KKN-T juga melakukan demonstrasi langsung pembuatan pestisida nabati. Peserta diajak untuk terlibat langsung dalam proses pembuatan, sehingga dapat memahami langkah-langkahnya secara praktis dan mandiri. Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, menyampaikan bahwa penggunaan pestisida nabati merupakan solusi alternatif untuk mengurangi ketergantungan petani terhadap pestisida kimia. Penggunaan bahan alami dinilai lebih aman bagi kesehatan manusia, lingkungan, serta organisme bukan sasaran. Salah satu pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi adalah, “apakah ada bahan lain selain daun pepaya, daun sirsak, dan serai yang dapat digunakan untuk membuat pestisida nabati?” Menanggapi hal tersebut, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin menjelaskan bahwa terdapat berbagai bahan alami lain yang dapat dimanfaatkan sebagai pestisida nabati. Beberapa di antaranya adalah daun mimba, bawang putih, cabai, jahe, lengkuas, tembakau, serta daun mindi. Bahan-bahan tersebut mengandung senyawa aktif alami yang bersifat insektisida, repelan, maupun penghambat pertumbuhan hama, sehingga efektif digunakan sebagai alternatif pengendalian hama yang ramah lingkungan. Pertanyaan lain yang juga banyak diajukan oleh peserta adalah “hama apa saja yang dapat dikendalikan dengan menggunakan pestisida nabati?” Mahasiswa KKN-T menjelaskan bahwa pestisida nabati dapat digunakan untuk mengendalikan berbagai jenis hama tanaman, terutama hama penghisap dan pemakan daun. Beberapa hama yang dapat dikendalikan antara lain ulat daun, kutu daun (aphids), wereng, thrips, belalang, dan tungau. Selain itu, pestisida nabati juga dapat membantu menekan populasi lalat putih dan serangga kecil lainnya yang sering menyerang tanaman hortikultura dan tanaman pangan.

Bone, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Uncategorized

Vonis Tanpa Pembuktian: Kriminalisasi Aktivis dan Potret Buram Supremasi Hukum di Makassar

ruminews.id, Makassar – 28 Januari 2026  Aliansi Wija To Bone menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk sikap tegas dan kecaman keras terhadap proses hukum yang menimpa Saudara ZM. Sejak awal penangkapan hingga putusan pengadilan, perkara ini menunjukkan serangkaian kejanggalan serius yang mencederai nilai keadilan dan supremasi hukum. Pada tahap awal, Saudara ZM dikenakan dua dakwaan, yakni Pasal 160 KUHP juncto KUHP dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Saudara ZM hanya dianggap terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto, sementara dakwaan UU ITE tidak lagi digunakan. Perubahan ini menunjukkan sejak awal konstruksi perkara dibangun secara tidak konsisten dan lemah secara pembuktian. ZM sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, majelis hakim dalam sidang putusan menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara. Penurunan vonis ini tidak dapat dimaknai sebagai keringanan, melainkan justru memperlihatkan keraguan hukum. Aliansi Wija To Bone menilai majelis hakim tidak menemukan pembuktian yang kuat, namun tetap menjatuhkan hukuman demi memberi legitimasi terhadap proses penahanan yang sejak awal telah berjalan. Kejanggalan serius juga terjadi pada tahap penangkapan. ZM diamankan oleh aparat kepolisian pada 1 September, tanpa disertai surat tugas maupun surat penangkapan. Surat penangkapan baru diterbitkan pada 3 September, ketika ZM telah lebih dahulu diamankan. Praktik ini merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan dengan cara-cara yang sewenang-wenang. Dalam persidangan, vonis 1 (satu) tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan utama pada keterangan dua orang saksi. Fakta penting yang diabaikan adalah bahwa kedua saksi tersebut secara tegas menyatakan bahwa mereka dipaksa oleh aparat kepolisian untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi di bawah sumpah Al-Qur’an di persidangan. Namun, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, tanpa menghadirkan penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan, serta tanpa menelaah secara kritis pernyataan awal saksi mengenai tekanan yang dialami selama proses penyidikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aparat kepolisian berupaya membangun konstruksi perkara secara sepihak untuk menyudutkan Saudara ZM. Pengabaian terhadap fakta pemaksaan saksi ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, melainkan berjalan secara parsial dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam tahap penyidikan. Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Wija To Bone, Andi Fitra Makkuaseng, menegaskan bahwa perkara ini telah kehilangan objektivitas hukum. Ia menyatakan: “Dakwaan terhadap Saudara ZM tanpa didukung satu pun bukti yang relevan dan konkret merupakan bentuk hukum yang dipaksakan. Kesaksian pun dibangun melalui tekanan aparat. Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Wija To Bone akan terus berdiri memperjuangkan keadilan bagi Saudara ZM dengan berpegang pada prinsip Getteng, Lempu, Ada Tongeng. tegas, jujur, dan berkata benar.” Aliansi Wija To Bone mencatat sejumlah fakta persidangan yang menguatkan dugaan kriminalisasi aktivis, antara lain: 1. tidak adanya bukti konkret terkait tuduhan provokasi; 2. penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah; 3. kesaksian yang lahir dari intimidasi dan paksaan aparat; 4. serta vonis 1 (satu) tahun yang kami nilai sebagai vonis kompromi untuk menutupi kegagalan pembuktian dakwaan awal. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, Aliansi Wija To Bone menegaskan bahwa kasus Saudara ZM merupakan bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivisme kritis. Kami menuntut pembebasan Saudara ZM, serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan pemaksaan saksi oleh aparat kepolisian. Perkara ini bukan semata tentang satu orang, melainkan tentang arah hukum hari ini: apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional

Pengamat Hukum : Penempatan Polri dibawah Presiden Cegah Conflict Of Interes

ruminews.id, Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Abd R. Rorano S. Abubakar menegaskan, penempatan Polri bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia. Kata dia, dalam sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia, penempatan kedudukan Polri langsung dibawah Prsiden Pasca Reformasi dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2000. ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden”. Rorano menyebut, kedudukan Polri langsung dibawah Presiden juga diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden”. Lebih lanjut, lahirnya UU Kepolisian Tahun 2002 menjadi tonggak awal sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai institusi atau Alat Negara yang mandiri dengan fungsi, kewenangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas nya pun langsung kepada Presiden. “Dalam sistem presidensial, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang memegang otoritas eksekutif tertinggi. Polri, sebagai bagian dari lembaga eksekutif, berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan Pasal 4 UUD 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tutur Rorano saat wawancarai kamis, (29/01/26). Selain itu, keberadaan Polri yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden diharapkan agar dapat membangun citra diri sebagai polisi negara yang juga berarti polisi rakyat, mampu memposisikan diri pada posisi yang tidak memungkinkan keberpihakan selain keberpihakan kepada hukum dan rakyat. Tanpa intervensi lembaga kementerian lain, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara independen. “Usulan mengubah posisi Polri menjadi dibawah Kementerian berpotensi mengaburkan garis komando dan akuntabilitas”. Terang Rorano Ia mengatakan, keberadaan Polri, yang bertanggungjawab atas keamanan dalam negeri, jika berada di bawah lembaga atau kementerian tertentu justru akan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi Polri, terutama dalam situasi yang membutuhkan keputusan yang cepat dan langsung dari kepala negara. “Perubahan ini berpotensi melanggar prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan”. Ujar Rorano Rorano mengungkapkan, sebagai lembaga penegak hukum, Polri memiliki tugas untuk mengawasi pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh aparatur pemerintah, termasuk kementerian. Jika Polri berada di bawah Kementerian, efektivitas pengawasan tersebut potensial terkompromikan. Penempatan Polri di bawah Kementerian dapat menciptakan risiko politisasi dan konflik kepentingan (conflict of interest). “Daripada mempoposikan Polri ke bawah Kementerian, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat mekanisme koordinasi tanpa mengorbankan independensi institusional Polri. Misalnya, memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi dan memberikan arahan strategis kepada Polri melalui revisi UU Kepolisian” tegas Rorano Reformasi hukum dan kebijakan yang melibatkan Polri harus dilakukan dengan hati-hati, mengutamakan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum.(*).

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Pendidikan Konstitusional dan Proyek Penyeragaman Manusia

Ruminews.id – Dalam sejarah pemikiran pendidikan modern, pendidikan tidak pernah dipahami sekadar sebagai proses transfer pengetahuan. Ia selalu berkaitan dengan relasi kuasa, struktur sosial, dan pertarungan makna tentang manusia seperti apa yang hendak dibentuk oleh suatu masyarakat. Paulo Freire, dalam Pedagogy of the Oppressed, menegaskan bahwa pendidikan adalah praktik politi, ia dapat menjadi alat pembebasan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai mekanisme penjinakan. Pendidikan, dalam pandangan Freire, tidak pernah netral, ia selalu berpihak, entah pada pembebasan kaum tertindas atau pada pelestarian struktur yang menindas. Gagasan ini menjadi penting ketika kita membaca pendidikan Indonesia hari ini, terutama karena pendidikan telah ditempatkan secara konstitusional sebagai hak dasar warga negara. Konstitusi menjamin akses, negara menyediakan institusi, dan kebijakan publik mengejar pemerataan. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama seperti yang diajukan Freire puluhan tahun lalu: pendidikan ini membebaskan siapa, dan untuk kepentingan apa? Secara historis, pendidikan formal di Indonesia bahkan sebelum negara berdiri telah berfungsi sebagai alat seleksi sosial. Pada masa kolonial, sekolah dirancang bukan untuk memerdekakan kecerdasan rakyat, melainkan untuk memproduksi subjek terdidik yang patuh dan fungsional bagi administrasi kekuasaan. Pola ini sejalan dengan apa yang oleh Freire disebut sebagai banking model of education, di mana peserta didik diposisikan sebagai wadah kosong yang diisi pengetahuan resmi, sementara guru dan institusi bertindak sebagai pemilik kebenaran. Model ini tidak mengembangkan kesadaran kritis (conscientização), melainkan menormalisasi ketimpangan. Ironisnya, meskipun Indonesia telah lama merdeka dan menjadikan pendidikan sebagai amanat konstitusi, jejak model pendidikan semacam ini belum sepenuhnya ditinggalkan. Pendidikan masih dipahami secara linear: masuk sekolah, menyerap kurikulum, lulus, lalu terserap ke dalam sistem sosial-ekonomi yang sudah tersedia. Tujuan pendidikan dirumuskan secara normatif beriman, berilmu, berakhlaknamun jarang disertai pertanyaan epistemologis yang lebih mendasar: pengetahuan siapa yang diajarkan, pengalaman siapa yang diakui, dan suara siapa yang absen di ruang kelas. Di titik ini, pemikiran Paulo Freire beririsan dengan berbagai bacaan kritis lain yang banyak dikonsumsi mahasiswa hingga hari ini, mulai dari Ivan Illich dengan kritiknya terhadap institusionalisasi pendidikan, Pierre Bourdieu dengan analisis reproduksi kelas melalui sekolah, hingga Henry Giroux yang melihat pendidikan sebagai ruang resistensi budaya. Kesamaan pesan dari literatur-literatur ini jelasmenggambarkan pendidikan yang hanya mengejar efisiensi, standar, dan keterukuran administratif berisiko besar menjadi alat reproduksi ketimpangan, bukan pembongkarannya. Kerangka ini relevan ketika negara menilai keberhasilan pendidikan terutama melalui indikator kuantitatif atau angka partisipasi, jumlah lulusan, dan standar kompetensi nasional. Dalam logika semacam itu, pendidikan kaum tertindas, dalam pengertian Freire, kembali terancam direduksi. Kaum tertindas tidak hanya mereka yang miskin secara ekonomi, tetapi juga mereka yang tidak diberi ruang untuk menafsirkan dunia dengan bahasanya sendiri. Dalam sistem pendidikan yang terlalu terstandar, pengalaman hidup peserta didik dari kelas sosial bawah kerap diperlakukan sebagai deviasi, bukan sebagai sumber pengetahuan. Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional pendidikan di Indonesia. Pasal 31 UUD 1945 menempatkan pendidikan sebagai hak asasi dan mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu, serta mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Secara normatif, amanat ini menunjukkan kehadiran negara yang kuat dalam pendidikan. Namun ketika janji konstitusi dibenturkan dengan realitas empiris, tampak adanya ketegangan antara pemenuhan formal dan pelaksanaan substantif. Data menunjukkan bahwa akses pendidikan di Indonesia memang telah meluas secara signifikan. Partisipasi Indonesia dalam PISA sejak awal 2000-an mencerminkan komitmen untuk mengukur kualitas pembelajaran secara internasional. Hasil PISA 2022 menunjukkan adanya peningkatan peringkat dibandingkan 2018, meskipun skor literasi membaca, matematika, dan sains masih berada di bawah rata-rata global. Temuan ini diperkuat oleh Asesmen Nasional 2022, yang menunjukkan bahwa capaian kompetensi literasi dan numerasisiswa di berbagai jenjang masih berada pada kisaran moderat. Data ini menegaskan bahwa persoalan utama pendidikan Indonesia bukan lagi akses, melainkan kualitas pembelajaran itu sendiri. Di sisi lain, anggaran pendidikan yang besar mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas pedagogis. Sebagian besar anggaran terserap untuk belanja rutin, sementara porsi yang secara langsung menyasar kualitas pembelajaran, pelatihan guru, dan intervensi literasi masih relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan ironi struktural: negara hadir besar secara fiskal, tetapi hasil kualitasnya belum sebanding dengan investasi tersebut. Namun, kritik terhadap pendidikan Indonesia tidak cukup berhenti pada level implementasi kebijakan. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kerangka konstitusional itu sendiri. Konstitusi, sebagai produk negara-bangsa modern, lahir dari kebutuhan akan kesatuan nasional dan stabilitas politik. Dalam kerangka itu, pendidikan diposisikan sebagai instrumen penyatuan, bukan sebagai ruang plural yang sepenuhnya bebas. Kata “nasional” dalam sistem pendidikan mengandung tuntutan keseragaman minimum kurikulum, standar, dan nilai yang sama. Dengan demikian, kecenderungan pendidikan Indonesia yang seragam dan terstandar hari ini bukan semata penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari cara konstitusi membayangkan pendidikan. Di sinilah ketegangan dengan pendidikan emansipatoris ala Paulo Freire menjadi tak terhindarkan. Freire memandang pendidikan sebagai proses dialogis yang berangkat dari pengalaman konkret kaum tertindas, sementara pendidikan konstitusional cenderung menuntut keteraturan dan keterukuran. Maka, persoalan kualitas pendidikan Indonesia hari ini bukan sekadar soal anggaran atau kurikulum, melainkan soal ketegangan filosofis antara pendidikan sebagai alat negara dan pendidikan sebagai praktik pembebasan. Selama pendidikan sepenuhnya diletakkan dalam bingkai keseragaman konstitusional, pendidikan kritis akan selalu berada di pinggiran sah secara hukum, tetapi terbatas dalam membebaskan manusia

Kota Yogyakarta, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Pemkot Makassar Raih Best Adoption of Government Marketplace Award 2025

ruminews.id, YOGYAKARTA – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menghadiri sekaligus menerima penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 pada ajang Mbizmarket Award 2025 yang diselenggarakan oleh PT Brilliant Ecommerce Berjaya (Mbizmarket). Kegiatan prestisius ini berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Kamis (29/1/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengadopsi serta mengimplementasikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis digital melalui lokapasar Mbizmarket secara optimal, transparan, dan akuntabel. Ajang Mbizmarket Award 2025 menjadi wadah penghargaan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMD di seluruh Indonesia yang dinilai aktif dan konsisten dalam mendukung transformasi digital pengadaan pemerintah. Acara ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna membangun ekosistem pengadaan yang modern dan berkelanjutan. Sejumlah institusi nasional turut hadir dalam kegiatan ini, yakni, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia, serta para Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dari berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berbasis teknologi. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus memperkuat transformasi digital, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Aliyah Mustika Ilham. Turut mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Makassar, Syibli Muhammad, serta Kepala Bagian Umum RSUD Daya, Netty. Penghargaan ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai salah satu pemerintah daerah yang progresif dalam penerapan pengadaan digital dan reformasi birokrasi berbasis teknologi.

Nasional, Opini, Pemerintahan

Memitigasi Persepsi Pasar atas Terpilihnya Deputi Gubernur Bank Indonesia

ruminews.id – Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 27 Januari 2026 melalui rapat paripurna DPR RI menjadi perhatian luas pelaku pasar, investor, dan publik. Proses ini—yang menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026—menandai fase penting dalam dinamika kelembagaan Bank Indonesia pasca-pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas mandat BI dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Respons pasar dalam jangka sangat pendek terpantau relatif stabil. Rupiah menguat tipis ke kisaran Rp16.768–16.780 per dolar AS pada 26–27 Januari 2026, sementara IHSG menunjukkan pergerakan fluktuatif dengan kecenderungan menguat terbatas (dibuka di 8.967,73 dan sempat menyentuh level 9.028 pada perdagangan siang). Namun, penguatan ini bersifat temporer dan spekulatif, lebih mencerminkan ekspektasi umum terhadap komitmen stabilisasi Bank Indonesia—termasuk sinyal intervensi dari Gubernur BI Perry Warjiyo—serta pengaruh faktor global, bukan reaksi fundamental terhadap pengangkatan itu sendiri. Justru di titik inilah risiko utama muncul: persepsi independensi Bank Indonesia. Dalam sistem keuangan modern, pasar bekerja berbasis ekspektasi. Ketika jarak institusional antara bank sentral dan kekuasaan eksekutif dipersepsikan menyempit, respons pasar tidak selalu hadir dalam bentuk gejolak instan, melainkan sebagai “bola liar” yang dapat memicu volatilitas jangka menengah—baik melalui tekanan nilai tukar, kenaikan premi risiko surat utang negara, maupun perubahan arah arus modal asing. Dalam konteks ini, risiko fiscal dominance tidak selalu hadir sebagai kebijakan eksplisit, melainkan sebagai ekspektasi pasar yang terbentuk dari sinyal politik dan kedekatan institusional. Bahkan ketika independensi BI secara hukum tetap terjaga—melalui UU No. 23 Tahun 1999 dan mekanisme kolektif Rapat Dewan Gubernur (RDG)—persepsi negatif yang dibiarkan tumbuh dapat menimbulkan biaya kredibilitas yang mahal. Risiko ini menjadi semakin relevan apabila stabilisasi jangka pendek bergantung pada intervensi agresif di pasar valas yang berpotensi menggerus cadangan devisa, yang per akhir Desember 2025 berada di kisaran USD156 miliar. Oleh karena itu, pengangkatan ini seharusnya dipahami bukan sebagai penutup polemik, melainkan sebagai awal pengujian kredibilitas institusional Bank Indonesia. Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret dan terukur: 1. Komunikasi kebijakan yang transparan dan konsisten Gubernur BI dan Deputi Gubernur yang baru perlu menyampaikan forward guidance yang jelas dan berbasis data, dengan penekanan bahwa sinergi fiskal–moneter tidak mengorbankan independensi operasional dan instrumen moneter Bank Indonesia. 2. Pembuktian melalui kinerja awal yang disiplin Sikap kebijakan yang prudent—termasuk respons tegas terhadap risiko inflasi, stabilisasi nilai tukar yang terukur, serta publikasi rutin indikator kunci seperti inflasi inti dan cadangan devisa—akan menjadi ujian nyata dalam 3–6 bulan pertama untuk membentuk ulang persepsi pasar. 3. Penguatan tata kelola dan transparansi kelembagaan Peningkatan kualitas publikasi notulen RDG, penguatan Chinese walls antara kebijakan fiskal dan moneter, serta keterbukaan terhadap evaluasi eksternal independen merupakan sinyal penting bagi pasar bahwa independensi BI tidak hanya normatif, tetapi operasional. 4. Peran pemerintah dan DPR yang proporsional Pemerintah perlu menghindari narasi “sinkronisasi total” yang berlebihan, dan secara konsisten menegaskan independensi BI sebagai pilar stabilitas makroekonomi. Sementara itu, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan pasca-pengangkatan berbasis indikator kinerja moneter dan stabilitas sistem keuangan, bukan preferensi atau kalkulasi politik jangka pendek. 5. Manajemen sentimen dan respons cepat Pemantauan aktif terhadap sentimen investor dan narasi media perlu diikuti dengan respons berbasis data dan fakta, guna mencegah rumor berkembang menjadi ketidakpastian yang merugikan. Pengangkatan Deputi Gubernur BI kali ini menempatkan Bank Indonesia di bawah sorotan yang lebih tajam, bukan karena individu semata, melainkan karena konteks institusional dan tantangan global yang sedang dihadapi. Dengan aksi kebijakan yang konsisten dan komunikasi yang kredibel, persepsi negatif dapat diredam. Namun tanpa itu, “bola liar” persepsi pasar berpotensi berubah menjadi tekanan nyata bagi stabilitas ekonomi nasional. Pengawasan publik, media, akademisi, dan pelaku pasar menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa independensi Bank Indonesia tetap terjaga sebagai benteng terakhir stabilitas makroekonomi Indonesia.

Scroll to Top