Author name: Fikri Haikal

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

DPRD Sulsel Dalami Status Lahan Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Jadi Perhatian

ruminews.id, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terus mengintensifkan upaya penyelesaian polemik lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sebagai langkah lanjutan, Komisi D menjadwalkan konsultasi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjelas status hukum lahan tersebut. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan konsultasi ini bertujuan memastikan kepastian aset serta mekanisme pemanfaatan lahan yang selama ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Komisi D sudah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status aset dan mekanisme pemanfaatannya,” ujar Kadir Halid, Senin (2/2/2026). Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi dasar penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat setempat. Ia menegaskan, DPRD Sulsel ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Semua kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya. Selain konsultasi ke kementerian, Komisi D juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi lahan kompensasi di Luwu Timur setelah agenda koordinasi di tingkat pusat rampung. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di lokasi,” tambah Kadir. Kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lahan, aktivitas pemanfaatan, keberadaan warga terdampak, serta dampak sosial yang muncul. Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe mencuat setelah area tersebut digunakan dalam pengembangan kawasan industri. Pemanfaatan tersebut memicu keberatan sebagian warga yang merasa haknya belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam forum tersebut, DPRD Sulsel menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Namun, persoalan bangunan dan tanaman milik warga yang berada di atas lahan tersebut masih menjadi fokus pembahasan. Melalui rangkaian konsultasi lintas kementerian dan peninjauan lapangan, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan. “Tujuan akhirnya adalah menemukan jalan keluar yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan pembangunan daerah,” tutup Kadir. (*)

Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid : “Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran”

ruminews.id – Pada tahun 1969 Setelah Nurcholish Madjid atau sapaan akrabnya Cak Nur (m. 2005) berhasil melakukan pendekatan persuasif dengan Omi Komariah (istri almarhum Cak Nur). Tujuannya untuk melanjutkan ke jenjang lebih serius, setelah masa jabatan Cak Nur sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) . Di tahun yang sama, pada tanggal 3-10 Mei 1969 PB HMI menggelar kongres Ke-9 di kota Malang. Tentu, sebagai Ketua Umum PB HMI, Cak Nur menyampaikan pidato pertanggungjawaban dan sekaligus mengakhiri periode kepengurusannya. Mungkin muncul dibenak Cak Nur, dengan rasa senang dan bahagia setelah akhir dari masa kepengurusannya sebagai ketua PB HMI, karena ia dengan Omi akan melangsungkan pernikahan. Nampaknya, Cak Nur tidak menyadari situasi tersebut. Kongres memilih kembali Cak Nur sebagai Ketua Umum PB HMI untuk periode kedua yang tidak pernah disangkanya. Terlebih lagi “ia tidak mencalonkan diri”. Karena situasi politik berubah, seperti yang diungkapkan Ahmad Gaus AF “situasi politik yang mendorongnya untuk kembali dipilih sebagai ketua ialah munculnya isu primordial Jawa dan luar Jawa dalam menetapkan pimpinan”, (Api Islam 2010: 59). Dengan mempertimbangkan kembali, akhirnya Cak Nur bersedia untuk mengambil mandat Ketua PB HMI untuk kedua kalinya. Karena beberapa aktivis HMI dari luar Jawa mendekati Cak Nur dan mengatakan bahwa kalau dia tidak menjadi ketua umum lagi, HMI akan terpecah, (Ahmad Gus 2010; 59) “Maka dengan terpaksa saya menjadi ketua umum lagi pada 1969”, ujar Cak Nur, (Ahmad Gaus 2010; 59). Ia pun menyatakan kesediaannya setelah satu jam sebelum pemilihan. Periode kedua memimpin HMI, membawa Cak Nur sebagai pembuka jalan pembaharuan pemikiran Ketika sekumpulan organisasi mahasiswa mengagendakan acara halal bi halal pada Januari 1970-an. Pada acar tersebut, Cak Nur sebagai pembicaranya dengan menulis makalah dengan judul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”, yang kelak menjadi polemik berkepanjangan. Sekaligus awal kemunculan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia. Bagaimana Pembaharuan Pemikiran Itu Muncul? Bagi Cak Nur, pembaharuan pemikiran Islam merupakan keharusan. Ia melihat bahwa umat Islam pada saat itu mengalami gejala kejumudan pemikiran sehingga pengembangan ajaran Islam mengalami kemunduran dan kehilangan daya juang. Selain itu, ketika umat mengambil posisi pembaharuan terhadap ajaran Islam dalam kontekstualisasi, maka sebagian umat akan mengambil reaksi terhadapnya. Reaksi penolakan pada pembaharuan dipahami sebagai bukan ajaran Islam. Reaksi tersebut kata Cak Nur “berkali-kali sejarah telah menunjukan kebenaran hal itu”, dalam Karya Lengkap Nurcholish Madjid (2019; 277). Para tokoh partai-partai/organisasi-organisasi Islam dalam mengemukakan ide-idenya beranggapan dapat menarik dukungan politik dari masyarakat. Kalaupun keberhasilan dalam memobilisasi massa dalam dukungan politik, Cak Nur melihat hal tersebut sebagai adaptasi sosial. Karena perkembangan politik masih dalam transisi Orde Lama ke Orde Baru. Gejala tersebut, Cak Nur melihat umat Islam lebih cenderung pada kuantitas dari pada kualitas. Sehingga melumpuhkan kritik terhadap diri/internalnya. “kelumpuhan umat Islam akhir-akhir ini, antara lain, disebabkan oleh kenyataan bahwa mereka cukup rapat menutup mata terhadap cacat-cacat yang menempel pada tubuhnya”, tulis Cak Nur (2019; 279). Oleh karena itu, cacat-cacat tersebut jika tidak disadari akan terjadi perpecahan internal mereka. Lantas bagaimana menghilangkan itu?, Tanya Cak Nur, disinilah mengharuskan adanya gerakan pembaharuan ide-ide, guna menghilangkannya. Greg Barton dalam memahami ide pembaharuan Cak Nur, melihat bahwa organisasi-organisasi Islam tidak lagi menarik dukungan massa seperti sebelumnya, alasannya; pertama, karena sifat pemikiran yang dipunyai oleh organisasi-organisasi ini dan yang mereka sebarkan sudah basi. Kedua, karena partai-partai Islam dan pemimpin-pemimpin mereka telah kehilangan kepercayaan di mata publik, dalam Biografi Gusdur (2016:142). Cak Nur melihat apa yang ditawarkan tentang ide-ide Islam bagi partai-partai dan organisasi-organisasi Islam adalah sesuatu yang tidak menarik, sehingga Cak Nur merumuskan “Islam, yes, partai Islam, no”, dan memulai agenda pembaruannya. Ahmad Agus AF menilai ide pembaharuan Cak Nur, sebagai upaya mengajak umat muslim untuk “melepaskan diri dari nilai-nilai tradisional (baca; rasional) dan mencari nilai-nilai yang berorientasi ke masa depan”. Ide pembaharuan Cak Nur bukanlah hal yang baru dikemukakannya. Ide tersebut sejak tahun 1960-an, telah ia jelaskan dalam makalahnya tentang “ Modernisasi Ialah Rasionalisasi Bukan Westernisasi”, meski pada waktu itu, tidaklah sepopuler gagasan pidatonya tentang pembaharuan pemikiran Islam. Gagasan tentang modernisasi, seperti dikatakannya; “kita sepenuhnya berpendapat bahwa modernisasi ialah rasionalisasi yang ditopang oleh dimensi-dimensi moral, dengan berpijak pada prinsip iman kepada Tuhan Yang Maha Esa”, (2019; 239). Perhatiannya pada semangat keislaman sebagai pondasi kebebasan manusia, yang diawali dengan pandangan dunia tauhid. Agar umat Islam dapat menyongsong masa depan yang lebih berorientasi dalam menghadapi dinamika zaman. Maka kebebasan menurut Cak Nur adalah efek dari semangat tauhid, sehingga ide pembaharuan yang ditawarkan adalah proses liberalisasi. “efek pembebasan semangat tauhid antara lain merupakan kelanjutan langsung pandangan kemanusiaan yang melekat dan menjadi konsekuensinya”, tulis Cak Nur dalam Islam Doktrin dan Peradaban (2019;86). Lebih jauh, proses liberalisasi menyangkut tiga hal yakni; sekularisasi, kebebasan berpikir dan idea of progress, Ahmad Gaus (2010; 91). Yang menjadi polemik dalam ide pembaruannya mengenai sekularisasi itu sendiri. Sebab orang memahaminya, Cak Nur mengamini sekularisme yang diproduksi oleh Barat. Cak Nur dengan gigih menolak sekularisme dan liberalisme. Sehingga dia tidak mengunakan kata isme dalam sekularisasinya. “sekulariasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme dan mengubah kaum muslim menjadi sekularis, tetapi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawi-kannya,” tulis Cak Nur (2019; 281).

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kepung Kejati hingga Balai Kota, Aliansi Tegaskan: Urusan Hukum Pasar Butung Sudah Tamat

ruminews.id, Makassar — Makassar kembali memanas. Aliansi Peduli Pasar Butung turun ke jalan dan mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Kota Makassar, Senin, 02 Februari 2026. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan abuse of power Wali Kota Makassar yang dinilai nekat memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung secara brutal dan melawan hukum. Hukum Pasar Butung Dinilai Sudah Tamat Dalam aksinya, massa menyampaikan satu pesan tegas: urusan hukum Pasar Butung sudah selesai. Putusan pengadilan telah inkracht, final, dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tafsir, apalagi tawar-menawar. Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar secara sah berada di tangan H. Iwan Cs hingga tahun 2037, berdasarkan: Perjanjian tahun 1998, Addendum tahun 2012, Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 01 Agustus 2024. Menurut Aliansi, setiap upaya pengambilalihan paksa oleh Pemerintah Kota Makassar adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan dan penghinaan terhadap supremasi hukum. Kekuasaan Dinilai Nekat, Pedagang Jadi Korban Meski putusan hukum sudah jelas, Pemerintah Kota Makassar dituding tetap nekat. Putusan pengadilan diabaikan, kekuasaan dipamerkan, sementara pedagang dipaksa hidup dalam ketidakpastian. Aliansi menyebut kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi demokrasi lokal. Ketika hukum dikalahkan oleh jabatan, maka rakyat kecil dalam hal ini pedagang Pasar Butung akan selalu jadi korban pertama. Bung Cimeng: Ini Kejahatan Kekuasaan Di tengah aksi, Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Pasar Butung, melontarkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah sudah melampaui batas kewenangan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja berani diinjak, maka ini bukan salah urus, ini kesengajaan. Hari ini Pasar Butung yang dirampas, besok bisa pasar lain, lusa rakyat kecil yang digilas,” tegas Bung Cimeng. Desak Copot Kabag Hukum & HAM Tak hanya Wali Kota Makassar yang disorot. Massa aksi secara tegas mendesak pencopotan Kepala Bagian Hukum & HAM Kota Makassar, yang dinilai sebagai provokator utama kegaduhan Pasar Butung. Kabag Hukum & HAM dituding telah membangun narasi yang menyesatkan pedagang, termasuk seruan agar pedagang tidak melakukan pembayaran kepada pengelola Pasar Butung yang sah, sehingga memicu keresahan, kebingungan, dan konflik di lapangan. Selain itu, Aliansi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, yang diduga ikut terlibat dan memfasilitasi upaya pengambilalihan paksa pengelolaan Pasar Butung. Ancaman Gelombang Aksi Lebih Besar Aliansi menilai kekacauan yang terus dibiarkan di Pasar Butung telah memukul pedagang secara langsung. Menjelang bulan suci Ramadhan, pedagang justru dicekik oleh ketidakpastian hukum, tekanan politik, dan ancaman ekonomi. Aliansi Peduli Pasar Butung pun menyampaikan peringatan terbuka. Aksi hari ini disebut bukan akhir, melainkan awal perlawanan. “Hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar dan lebih massif akan berbicara,” tutup Bung Cimeng.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda

GAM Gelar Aksi di PN Makassar, Tuntut Vonis Bebas bagi Aktivis.

ruminews.id – Makassar, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (2/2/2026). Dalam Aksinya, Mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan “AKTIVIS BUKAN KRIMINAL, BEBASKAN KAWAN KAMI” dan menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya: Mendesak PN Makassar Vonis Bebas Aktivis Tertuduh Dalang Pembakaran Gedung DPRD Provinsi. Pulihkan Nama Baik Seluruh Aktivis Mahasiswa yang di Kriminalisasi. Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum. Hari ini dilangsungkan sidang vonis yang akan dijalani oleh para aktivis yang diduga sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus di DPRD Provinsi. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa sidang yang akan dilalui aktivis menjadi ujian bagi peradilan, apakah berpihak pada keadilan atau kepentingan politik. “Hari ini, digelar sidang vonis yang akan dilalui oleh para aktivis. Mereka bukan hanya datang sebagai terdakwa tetapi sebagai representasi suara rakyat yang memperjuangkan esensi keadilan.” Tegasnya Tentunya, perkara ini merupakan ujian bagi nurani dan integritas lembaga peradilan, apakah hukum tetap menjadi ruh keadilan di tengah masyarakat atau justru tunduk pada kepentingan politik .” Lanjut Akmal Di waktu yang sama, Panglima Terpilih GAM (Fajar Wasis) menegaskan bahwa hakim perlu memberikan vonis bebas terhadap dara aktivis yang dikirminalisasi. “Masyarakat berharap, hakim mampu melihat kasus ini bukan sekadar dokumen dan dakwaan, melainkan membaca pesan kemanusiaan di baliknya, bahwa kebenaran lah yang bersuara.” Jelasnya Selang beberapa saat, pembacaan putusan dilaksanakan dan para aktivis dijatuhi vonis pidana selama 6 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Depan Asrama Haji, Atasi Kemacetan Musiman

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap, namun perubahan nyata mulai terlihat di sejumlah titik kota. Kali ini, komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui langkah tegas namun humanis yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dengan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, Jumat (30/1/2026). Kawasan Jalan Poros Asrama Haji selama ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji tiba. Keberadaan lapak-lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase dan menutup sebagian badan jalan kerap mempersempit ruas jalan, memicu kepadatan kendaraan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Bakung, Nani Handayani, SH, dengan dukungan penuh Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos, serta melibatkan unsur lintas sektor mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Linmas Kelurahan Bakung, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Camat Biringkanaya, Juliaman, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut melibatkan unsur kewilayahan setempat dan menjadi wujud sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. “Penertiban ini difokuskan di Jalan Poros Asrama Haji RT 03 RW 010 yang selama ini kerap digunakan oleh PK5 gunakan lapak diatas drainase,” ujarnya. “Kondisi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan yang menjadi akses penting masyarakat,” sambung Juliaman. Penertiban dikawasan depan Asrama haji Sudiang hari ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jalan Pajjayang, tepatnya di depan GOR Sudiang, beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, Juliaman menjelaskan, kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dan berlangsung hingga selesai dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. “Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan terkendali tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” jelasnya. Menurut Juliaman, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dalam menata ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dia menegaskan bahwa langkah serupa akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik lain yang dinilai melanggar ketentuan. “Penertiban PK5 akan terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” tegasnya. Dalam penertiban tersebut, aparat menemukan sebanyak delapan lapak PK5 yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun di atas saluran drainase dan tepat di depan pagar kawasan Asrama Haji. Keberadaan lapak-lapak tersebut kerap menjadi penyebab kemacetan, terutama saat musim haji, karena mempersempit ruas jalan dan meningkatkan kepadatan kendaraan. “Kami sudah melakukan survei dan sosialisasi sebanyak tiga kali. Ada delapan lapak yang berdiri di atas drainase, tepat di depan pagar. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan untuk dibongkar secara aman dan damai,” ungkap Juliaman. Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang, yakni di kawasan Terminal Daya, agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ruang publik. Selain di Jalan Poros Asrama Haji, penertiban juga dilakukan di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) 2 Makassar. Keberadaan lapak liar di lokasi tersebut selama ini menutupi area sekolah dan mengganggu akses serta pandangan lingkungan pendidikan. “Pihak sekolah menyampaikan rasa syukur karena selama ini sekolah tertutupi lapak liar. Setelah penertiban, lingkungan sekolah menjadi lebih terlihat dan tertata,” pungkasnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Berdiri 48 Tahun, Lapak PKL Jualan di Jalan Lamuru Akhirnya Ditertibkan

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar gencar menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase gencar dilakukan di berbagai ruas jalan, terutama pada titik-titik yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Langkah penataan ini kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala, dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Jumat (30/1/2026). Penertiban dilakukan secara lewat edukatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Tercatat, sebanyak tujuh bangunan lapak semi permanen yang telah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan mencapai lebih dari 48 tahun, berdiri di atas trotoar dan jalur drainase di kawasan tersebut. Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menjelaskan bahwa total terdapat tujuh lapak PKL yang ditertibkan. Lapak-lapak tersebut tersebar di dua ruas jalan, yakni Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. “Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui pemerintah kecamatan dalam mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya. Sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Dia menuturkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas berjualan kambing di lokasi tersebut telah ada sejak puluhan tahun lalu. “Kurang lebih sudah 48 tahun. Menurut warga sekitar, para pedagang mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1978,” ungkapnya. Keberadaan lapak-lapak ini dinilai tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk. Melalui penertiban ini, pemerintah tidak sekadar melakukan pembongkaran, tetapi juga menyiapkan langkah relokasi ke lokasi yang lebih aman dan tertata, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Penataan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Ia menegaskan, langkah pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah memberikan peringatan secara bertahap dan berulang kepada para pedagang. “Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali,” terangnya. Selain itu, pendekatan persuasif dan komunikatif juga dilakukan secara intens kepada para pedagang. “Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya. Lebih lanjut, Camat Bontoala mengungkapkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah berlangsung sangat lama. Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kecamatan Bontoala turut menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang. Lokasi relokasi yang ditawarkan yakni Rumah Potong Hewan (RPH), apabila para pedagang bersedia untuk dipindahkan. “Sebagai solusi, menawarkan relokasi ke RPH bagi pedagang yang bersedia. Selain itu, pemerintah kecamatan juga akan membantu dengan membuatkan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang PK5 jualan kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tukansya. (*)

Badan Gizi Nasional, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian

Jangan Jadikan Keringat Kami Alibi! Petani Muda Murka Disebut Biang Kerok Keracunan Makan Bergizi Gratis.

ruminews.id, Makassar– Kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kontroversial. Alih-alih mengevaluasi rantai pasok atau higienitas dapur, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, justru menyoroti pola tanam petani sebagai salah satu pemicu masalah. Pernyataan yang Memantik Amarah Dalam penjelasannya, pihak BGN menyatakan bahwa kandungan nitrit yang tinggi pada sayuran akibat penggunaan pupuk nitrogen yang berlebihan oleh petani disinyalir menjadi penyebab gangguan kesehatan pada anak-anak. Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat dan petani muda. Mengapa Publik Geram Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk “lepas tangan” pemerintah. Kurangnya Standar Kontrol Kualitas, Jika bahan baku dianggap bermasalah, publik mempertanyakan mengapa bahan tersebut bisa lolos proses kurasi dan masuk ke dapur sekolah. Beban di Pundak Petani, Petani sering kali hanya menggunakan pupuk sesuai ketersediaan dan tradisi demi mengejar target produksi nasional. Menyalahkan mereka tanpa memberikan edukasi dan teknologi yang memadai dianggap sangat tidak empatik. Masalah Logistik & Penyimpanan, Pakar pangan menyebutkan bahwa nitrit meningkat bukan hanya dari pupuk, tapi juga dari cara penyimpanan sayur yang tidak segar atau dimasak terlalu lama, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola program. Seharusnya pemerintah memperkuat sistem Quality Control (QC) di dapur pusat, bukan menyalahkan petani yang berada di ujung paling bawah rantai produksi, ujar Imran salah satu pemuda Sulawesi Selatan. Pernyataan Imran, Kalau memang sayur dari petani dianggap mengandung zat berbahaya, kenapa lolos QC di dapur pusat? Kenapa tetap dimasak dan disajikan? Berarti yang bobrok itu sistem pengawasannya, bukan petaninya! Hingga saat ini, publik mendesak adanya investigasi menyeluruh yang transparan. Masyarakat berharap program MBG yang bertujuan mulia ini tidak dinodai oleh upaya saling tuding, melainkan diperbaiki melalui sistem pengawasan pangan yang lebih ketat dari hulu ke hilir. Stop narasi yang menyudutkan petani. Kami butuh dukungan teknologi dan kepastian harga, bukan fitnah untuk menutupi ketidaksiapan operasional program. Fokus benahi dapurmu, jangan acak-acak sawah kami! Sangat wajar jika Anda merasa geram, karena narasi seperti ini seringkali mengabaikan fakta bahwa petani adalah kelompok yang paling rentan secara ekonomi. Penulis: Imran Satria (Agen Of Change Agriculture South Sulawesi)

Gowa, Politik

Gelar Konsolidasi Internal, DPD Gerakan Rakyat Gowa Satukan Langkah Ormas dan Partai

ruminews.id, GOWA — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat (GR) Kabupaten Gowa menggelar Konsolidasi Internal pada Minggu malam (1/2/2026) di Sekretariat Bersama Gerakan Rakyat Gowa, Jalan Manggarupi Raya, Bonto-Bontoa, Sungguminasa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional I (Rakernas I) Gerakan Rakyat yang digelar Januari lalu, sekaligus menjadi forum penguatan struktur dan penyamaan arah gerakan Ormas dan Partai Gerakan Rakyat di Kabupaten Gowa. Puluhan pengurus struktural Gerakan Rakyat dari tingkat DPD hingga DPC hadir dalam konsolidasi tersebut. Acara ini secara khusus menghadirkan Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sulsel. Ketua DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Gowa, A. Karim Alwie, dalam sambutannya menegaskan bahwa konsolidasi internal ini penting untuk memastikan Gerakan Rakyat baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun partai politik—berjalan searah dengan tujuan dan target organisasi secara nasional. “Kami menggelar konsolidasi internal pasca Rakernas I Gerakan Rakyat untuk memastikan GR di Gowa dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai harapan dan garis perjuangan organisasi,” ujar Karim Alwie, yang juga Ketua Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Gowa. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen pengurus Ormas dan Partai Gerakan Rakyat untuk membangun kekuatan struktural hingga ke tingkat paling bawah. “Target kita adalah hadir di seluruh desa dan kelurahan di Gowa. Semua ini kita siapkan sebagai bagian dari ikhtiar besar memenangkan Anies Baswedan pada Pilpres mendatang,” kata Karim Alwie, disambut tepuk tangan dan yel-yel semangat peserta konsolidasi. Sementara itu, Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Asri Tadda, dalam arahannya menegaskan bahwa fondasi utama perjuangan Gerakan Rakyat adalah kesamaan visi dan tujuan politik. “Saya ingin menegaskan, kita yang berkumpul di tempat ini memiliki satu keinginan yang sama, yakni melihat Bapak Anies Baswedan menjadi Presiden demi perbaikan bangsa ini,” kata Asri, yang langsung disambut teriakan ‘setuju’ dari peserta. Menurut Asri, membesarkan Gerakan Rakyat merupakan salah satu jalan strategis untuk menopang perjuangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini Partai Gerakan Rakyat tengah diproses pendaftarannya sebagai badan hukum partai politik di Kementerian Hukum, sementara Ormas Gerakan Rakyat telah resmi berdiri sejak awal 2025. “Kita sedang menyiapkan alat perjuangan politik yang sah dan terstruktur. Namun sebagai Ormas, Gerakan Rakyat sudah lebih dulu eksis dan menjadi ruang konsolidasi rakyat,” jelas Jubir Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN Sulsel pada Pilpres 2024 itu. Asri juga mengajak seluruh relawan Anies Baswedan dan pejuang perubahan di Sulawesi Selatan untuk menyatukan langkah dalam Gerakan Rakyat sebagai rumah besar perjuangan. “Salah satu kelemahan kita pada Pilpres lalu adalah belum adanya kendaraan politik yang jelas. Meski begitu, Sulsel mampu menyumbang sekitar dua juta suara sah. Dengan hadirnya Gerakan Rakyat hari ini, peluang perjuangan kita ke depan tentu jauh lebih besar,” ujarnya. Ia menambahkan, Ormas Gerakan Rakyat juga menjadi wadah strategis bagi pendukung Anies dari kalangan ASN, TNI, Polri, serta insan BUMN dan BUMD yang secara aturan dilarang terlibat dalam politik praktis. “Gerakan Rakyat ini milik rakyat. Kita tidak digerakkan oleh oligarki mana pun. Donatur kita adalah rakyat, dan yang akan memenangkan Anies sebagai Presiden, insya Allah, adalah rakyat Indonesia,” pungkas Asri. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam dan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin Dewan Pembina DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Gowa, Dr Syam’un. Sejumlah pengurus DPW Gerakan Rakyat Sulsel turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Ketua POK Fuad Kesuma Fikar, Bendahara Irma Effendy, Wasekbid POK Rinaldi, serta Wasekbid Humas dan Media Digital Rury Asri P. Hadir pula Ketua DPW Muda Bergerak (MB) Sulawesi Selatan Muh. Alief, Ketua DPD MB Kabupaten Gowa, Dewan Pembina DPD GR Gowa Dr. Syam’un, Sekretaris DPD GR Gowa Gazali, serta jajaran pengurus lainnya. (*)

Enrekang, Pemuda, Pendidikan, Teknologi, Uncategorized

HPMM Komisariat PNUP Sukses Gelar Pengabdian Masyarakat dengan Inovasi Filter Air Bersih di Desa Cemba

ruminews.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Politeknik Negeri Ujung Pandang ( HPMM Kom. PNUP ) sukses menggellar kegiatan pengabdian masyarakat dengan inovasi baru yang diperlihatkan yaitu inovasi filter air bersih yang dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 30 januari 2026 di Desa Cemba Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa dari HPMM Kom. PNUP melakukan riset dan menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait kondisi air yang kerap berubah menjadi keruh, terutama setelah hujan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kesehatan serta kualitas hidup masyarakat. JUMAIN selaku Ketua Umum HPMM KOM PNUP menegaskan bahwa persoalan air bersih menjadi perhatian serius mahasiswa setelah melihat langsung kondisi di lapangan. “Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari masyarakat, kami melihat air yang digunakan sehari-hari itu tidak layak dikonsumsi, terutama saat musim hujan. Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat melatarbelakangi kegiatan tersebut menghadirkan solusi yang nyata dan aplikatif,” ujarnya. Respons dari permasalahan tersebut Hadir sebuah alat “Inovasi Filter Air Bersih Berbasis Internet of Things (IoT)” sebagai Solusi Lingkungan Sehat. Kegiatan ini difokuskan pada penerapan teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Agus Satriawan Ketua Bidang Jaringan Informasi Dan Advokasi (JIA) HPMM Kom PNUP menjelaskan bahwa alat filter air yang dirancang tidak hanya berorientasi pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kemudahan penggunaan. “Kami merancang sistem filtrasi yang sederhana, otomatis, dan mudah dipahami masyarakat, sehingga tidak memerlukan pengawasan terus-menerus,” Penerapan alat ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir berupa air bersih, tetapi juga disertai dengan edukasi kepada masyarakat terkait cara pengoperasian dan perawatan alat. Melalui peragaan langsung, masyarakat diperkenalkan dengan pemanfaatan teknologi sederhana yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai bentuk implementasi nyata, alat filter air ini berhasil diterapkan di Masjid Nurul Hidayah, Desa Cemba, Kecamatan Enrekang. Lokasi ini dipilih sebagai sentral umum agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat melihat dan merasakan langsung efektivitas teknologi yang dikembangkan oleh mahasiswa. Agus Satriawan selaku “Ketua Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi” (JIA) HPMM Kom. PNUP berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Ketua HPMM Kom PNUP menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. “Kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya hadir dengan gagasan, tetapi juga dengan solusi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Independensi Polri dalam Perspektif Negara Hukum: Sikap KOHATI Takalar atas Wacana Penempatan di Bawah Kementerian

ruminews.id – Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar turut menyampaikan sikap kritis terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Wacana tersebut dipandang sebagai isu serius yang perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum dan demokrasi, khususnya terkait independensi aparat penegak hukum. Dalam perspektif HMI, negara hukum mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara kekuasaan politik dan fungsi penegakan hukum. Polri sebagai institusi yang menjalankan mandat hukum seharusnya berdiri netral dan profesional, bebas dari intervensi politik praktis. Ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang secara inheren memiliki kepentingan politik, maka terdapat risiko bergesernya orientasi penegakan hukum dari kepentingan publik menuju kepentingan sektoral kekuasaan. Secara analogi, penegak hukum ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit harus berdiri netral agar permainan berlangsung adil. Ketika wasit berada di bawah kendali salah satu tim, maka keputusan yang lahir bukan lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Hal yang sama berlaku bagi Polri: independensi adalah fondasi utama agar hukum tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan. KOHATI Takalar juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Kelompok-kelompok ini seringkali menjadi pihak yang paling terdampak ketika hukum tidak bekerja secara objektif. KOHATI selama ini menekankan pentingnya perspektif responsif gender dalam pelayanan kepolisian, termasuk melalui unit-unit strategis seperti PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bergesernya prioritas institusi ketika Polri harus menyesuaikan diri dengan agenda politik kementerian. Penanganan kasus kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan diskriminasi membutuhkan institusi yang fokus pada pelayanan publik, empati sosial, serta keberpihakan pada korban, bukan pada target-target politik atau efisiensi administratif semata. Sebagai organisasi perempuan intelektual muslim, KOHATI memandang bahwa menjaga independensi Polri merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial. Perempuan dan masyarakat sipil berhak berharap pada penegak hukum yang bekerja berdasarkan nurani, profesionalisme, dan supremasi hukum, bukan berdasarkan tekanan politik. “Jika sebuah kementerian memiliki agenda politik tertentu, maka isu-isu kemanusiaan dan perlindungan masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan lansia berpotensi dikesampingkan demi efisiensi anggaran atau prioritas politik elite.” – Tari (Sekretaris Umum KOHATI Cabang Takalar). Melalui pernyataan ini, KOHATI HMI Cabang Takalar mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut struktur dan kewenangan Polri dikaji secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh direkayasa menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi penjaga keadilan. KOHATI juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk turut mengawal supremasi hukum dan hak-hak sipil. Negara hukum yang sehat hanya dapat berdiri jika aparatnya netral, masyarakatnya kritis, dan kebijakannya berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Scroll to Top