Author name: Admin01

Daerah, Pertanian

Dukung Program Presiden Prabowo, DPC PTI Takalar Sukses Gelar Mina Padi Inovati

ruminews.id- Takalar, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kabupaten Takalar sukses menggelar program Mina Padi (budidaya ikan dan padi) di Dusun Bontomanai, Desa Kale Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah awal untuk mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. Ketua DPC PTI Takalar, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kontribusi nyata Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Takalar dalam mendukung ketahanan pangan melalui penerapan metode Mina Padi. “Kami berharap program ini menjadi percontohan di Kabupaten Takalar. Terima kasih kepada Kodim 1426 Takalar, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan dan Perikanan yang telah membersamai dan membantu merealisasikan program Mina Padi sehingga dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Abdul Rahman. Ketua Dewan Pembina DPC PTI Takalar, Mansyur Salam Dg. Nakku, juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus mendukung program tersebut demi memperkuat ketahanan pangan nasional. Dandim 1426 Takalar, Letkol Inf Faizal Amin, S.IP, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan program ini. Ia menegaskan bahwa pihak Kodim siap mendukung inisiatif Pemuda Tani Indonesia di sektor pertanian. Kadis Pertanian Kabupaten Takalar juga menambahkan, “Kami bersama-sama mendukung dan merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.” Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia Sulawesi Selatan, Andi Saiful, yang memberikan apresiasi besar terhadap pelaksanaan program tersebut. Ini adalah langkah transformasi penting dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional,” ungkap Andi Saiful. Program Mina Padi yang dilaksanakan DPC PTI Takalar diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya dalam mewujudkan pertanian terpadu yang inovatif dan berkelanjutan.

Daerah, Makassar, Politik

Ulang Tahun ke- 61, Danny Pomanto dan Pertaruhan Demokrasi di MK.

ruminews.id- MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, atau yang akrab disapa Pak DP, memasuki usia 61 tahun pada Kamis, 30 Januari 2025. Namun, tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan ulang tahunnya kali ini berlangsung di tengah dinamika politik yang begitu menegangkan. Sebagai Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 pada Pilgub 27 November 2024 lalu, Pak DP kini tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilgub yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan. Bagi Danny Pomanto, usia 61 tahun bukan hanya soal bertambahnya angka, melainkan titik refleksi atas perjalanan panjangnya dalam dunia politik dan pemerintahan. Dua periode sukses memimpin Makassar menjadikannya salah satu figur paling berpengaruh di Sulsel. Kini, dengan gugatan yang sedang berproses di MK, Pak DP menghadapi ujian terbesar dalam karier politiknya. Perjuangan Keadilan di MK, Kado Ulang Tahun yang Berbeda Juru Bicara pasangan Danny-Azhar, Asri Tadda, menegaskan bahwa peringatan ulang tahun Pak DP kali ini terasa sangat berbeda. Jika sebelumnya dirayakan dengan kebersamaan bersama masyarakat dan relawan, tahun ini justru menjadi momentum perjuangan hukum dan demokrasi. “Di usia 61 tahun ini, Pak DP menghadapi tantangan besar, bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai simbol perjuangan demokrasi di Sulawesi Selatan. Ulang tahun ini bukan sekadar perayaan, tetapi refleksi tentang integritas, keberanian, dan keteguhan dalam menghadapi dinamika politik yang begitu kompleks,” ujar Asri di Makassar, Kamis (30/1/2025). Menurutnya, gugatan ke MK bukan hanya sekadar upaya hukum semata, tetapi bentuk komitmen Pak DP dalam menjaga demokrasi dan memastikan suara rakyat benar-benar dihargai. “Perjuangan ini bukan hanya untuk Pak DP dan Bang Azhar, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Sulsel yang menginginkan proses demokrasi yang jujur dan adil. Tidak boleh ada ruang bagi kecurangan dalam pesta demokrasi, karena ini menyangkut masa depan daerah kita,” tegasnya.   Makna Usia 61 Tahun: Kedewasaan Politik dan Arah Masa Depan Dalam dunia politik, usia 61 tahun sering dianggap sebagai puncak kematangan kepemimpinan. Politisi di usia ini biasanya telah melewati berbagai tantangan dan memiliki pemahaman mendalam tentang pemerintahan, strategi politik, dan dinamika masyarakat. Bagi Danny Pomanto, usia ini bukan hanya tentang pencapaian masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana ia merancang langkah ke depan. Dengan rekam jejak kuat di Makassar dan dukungan luas dari berbagai kalangan, banyak pihak menilai bahwa Pak DP masih memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih jauh, baik di tingkat provinsi maupun nasional. “Di usia ini, Pak DP telah membuktikan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang keberanian mengambil sikap. Gugatan ke MK ini adalah wujud dari itu—bahwa beliau tidak tinggal diam melihat ketidakadilan. Ini juga menjadi pesan bagi semua bahwa demokrasi harus terus diperjuangkan,” tambah Asri.   Dukungan Terus Mengalir, Perjuangan Belum Usai Sejak gugatan diajukan, dukungan terhadap Danny Pomanto dan Azhar Arsyad terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Relawan, simpatisan, dan berbagai kelompok masyarakat tetap solid mengawal proses hukum yang sedang berjalan di MK. “Pak DP tidak hanya merayakan pertambahan usia, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan ini belum selesai. Kami percaya dengan proses hukum di MK dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana demokrasi harus dijaga,” pungkas Asri. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Akankah gugatan ini menjadi momentum perubahan bagi politik Sulawesi Selatan? Satu hal yang pasti, di usia 61 tahun ini, Danny Pomanto tidak hanya merayakan hidup, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan tidak mengenal batas usia. (*)

Nasional, Politik

Kawendra Lukistian : Gerindra HUT ke- 17 Sebagai Momentum Kedekatan Dengan Rakyat

ruminews.id- Jakarta, Partai Gerindra akan segera merayakan hari jadinya yang ke-17 dengan penuh semangat dan makna. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, telah dipercaya sebagai Ketua Pelaksana perayaan HUT Gerindra kali ini. Dalam pernyataannya, Kawendra menegaskan bahwa peringatan ulang tahun ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol penguatan peran Fraksi Gerindra di DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Ia menekankan pentingnya momentum ini dalam mempererat hubungan partai dengan masyarakat, sesuai dengan arahan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, yang terus mendorong kadernya untuk bekerja keras dan semakin dekat dengan rakyat. “InsyaAllah, di media sosial, Partai Gerindra saat ini paling dicintai. Mungkin karena ini 17 tahun Gerindra, rasanya ingin lebih meriah lagi dan melibatkan lebih banyak masyarakat,” ujar Kawendra. Lebih lanjut, Kawendra menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-17 ini menjadi pengingat bagi Fraksi Gerindra di DPR untuk semakin solid dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Ia mengakui adanya tantangan besar dalam memimpin acara ini, tetapi tetap optimis bahwa perayaan yang akan digelar pada awal Februari mendatang dapat berjalan dengan sukses. Sebagai seseorang yang memiliki latar belakang di dunia event, Kawendra menyatakan bahwa kesuksesan sebuah acara tidak diukur dari besar kecilnya, melainkan dari dampak dan kepuasan yang dihasilkan. Menurutnya, HUT ke-17 Gerindra memiliki dampak strategis terhadap perjalanan politik partai ke depan. Ia berharap bahwa melalui acara ini, Gerindra dapat terus merefleksikan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat serta semakin mempererat hubungan dengan masyarakat. “Target kita di 2029, semoga semua momentum ini bisa mempengaruhi elektoral secara maksimal. Dengan melibatkan lebih banyak orang, kami harap partisipasi masyarakat semakin meningkat dan mereka semakin mencintai Partai Gerindra,” pungkas Kawendra. Perayaan ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa Partai Gerindra semakin matang dalam perjalanannya serta semakin solid dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

hmi
Hukum & Kriminal, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Politik

PB HMI : Malaysia Terlalu Represif dan Berlebihan, Desak Presiden, Menlu, Dan BP2MI Lindungi WNI.

ruminews.id- Kedaulatan sebuah negara diukur, ketika dapat melindungi warga negaranya baik di dalam negeri maupun luar negeri. Baru-baru ini, Lima warga negara Indonesia (WNI) berprofesi pekerja migran ditembak di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2024) dini hari. Penembakan itu dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), insiden terjadi sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat. Petugas patroli APMM yang tengah bertugas mendapati kapal berisi lima PMI melintas di perairan tersebut. Dari kejadian itu, satu PMI dilaporkan meninggal dunia, satu dalam kondisi kritis, dan tiga lainnya menderita luka-luka. Kejadian ini terjadi menjelang tiga hari Presiden Rebuplik Indonesia Praobowo Subianto, dengan gelar Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (D.K I Johor). Langsung diberikan oleh Sultan Ibrahim Yang Dipertuan Agong ke XVII kerajaan Malaysia. Kejadian penembakan ini mengakibatkan 1 pekerjan Migran yang merupakan WNI tewas dan 2 lainnya kritis. Oleh karena itu Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui Muhammad Arsyi Jailolo Ketua Bidang Hubungan Internasional menyatakan, PB HMI mengecam keras Tindakan sepihak dari petugas APPM Malaysia, Kami menduga APPM Malaysia melakukan tindakan Excessive Use of Force (tindakan kekuatan berlebihan), Tak hanya itu, kami meminta kepada Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia melalui KBRI Malaysia mengirimkan nota diplomatik dan protes terhadap sikap APPM Malaysia, dan akibat dari dugaan penggunaan kekuatan berlebih terhadap PMI (pekerja migran Indonesia) oleh APMM. penggunaan excessive use of force dan begitu represif. “Kami mendesak Presiden RI melalui kementrian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menuntut dan meminta  pemerintah Malaysia untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli jika terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan,” tegas Muhammad Arsyi Jailolo, cukup permasalahan Ligitan dan Sipadan dan Ambalat yang menjadi duka konflik teritori masa lalu kita bersama Malaysia. Alasan APPM malaysia menembak 5 PMI kita, karena PMI WNI kita melanggar batas wilayah, harusnya mereka tidak langsung menembak ke objek, harusnya peringatan dan di proses secara hukum, tidak langsung represif, harus ada peringatan. Saatnya Indonesia memperlihatkan ketegasannya dan melindungi rakyatnya dalam pemenuhan hak asasi manusia. Setiap warga negara harus dilindungi, minimal dalam hak-hak hidupnya, Tegas Kabid Hubungan Internasional PB HMI ini.

Opini

Memahami Niat dan Perbuatan Melalui Kacamata Neurosains

ruminews.id- Dalam penelitian mutakhir, otak kita bekerja sebagai sebuah sistem yang saling terhubung, bukan sebagai bagian-bagian terpisah dengan fungsi tertentu. Semua bagian otak saling berkomunikasi dan bekerjasama untuk membantu kita memahami dunia, membuat keputusan, dan bertindak. Banyak orang menganggap otak seperti komputer, dimana ada “bagian khusus” untuk berpikir (logika), merasa (emosi), dan bertindak. Namun, otak lebih seperti “orkestra”, dimana setiap instrumen (bagian otak) memainkan perannya secara harmonis untuk menciptakan satu musik yang utuh. Ketika kita memutuskan untuk membantu seseorang, itu bukan hanya karena emosi, tetapi juga karena otak kita memproses informasi, membuat prediksi, dan menggerakkan tubuh kita secara terkoordinasi. Otak tidak hanya merespons dunia luar seperti kamera yang merekam apa yang terjadi. Sebaliknya, otak adalah “mesin prediksi”. Ia terus memprediksi apa yang mungkin terjadi berdasarkan pengalaman sebelumnya dan menggunakan prediksi itu untuk menentukan tindakan terbaik. Jika kita melihat seseorang menjatuhkan barang, otak kita mungkin memprediksi bahwa mereka butuh bantuan, sehingga kita langsung bertindak. Tidak ada “pusat logika” atau “pusat emosi” yang bekerja secara terpisah. Semua perasaan, pikiran, dan tindakan melibatkan kerjasama seluruh otak. Ketika kita merasa kasihan kepada seseorang (emosi), itu melibatkan bagian otak yang memproses hubungan sosial. Saat kita memutuskan cara membantu (logika), bagian lain dari otak membantu kita mengevaluasi opsi. Ketika kita benar-benar membantu (gerakan), bagian yang mengontrol tubuh kita ikut bekerja. Ketika seseorang menolong orang lain demi kepentingan tertentu, otak tidak lagi berfokus pada perasaan empati, melainkan pada hasil atau manfaat yang diharapkan dari tindakan tersebut. Dalam situasi ini, otak limbik memproses motivasi berbasis kepentingan. Alih-alih empati, mungkin yang muncul adalah keinginan untuk mendapatkan penghargaan, status sosial, atau keuntungan material. Neokorteks berperan dalam memproses informasi sosial dan mengevaluasi tindakan berdasarkan norma atau keuntungan pragmatis. Ini termasuk membuat prediksi tentang bagaimana tindakan tersebut akan diterima oleh orang lain atau manfaat apa yang bisa diperoleh (Saya akan dipuji jika saya membantu dia di depan umum). Setelah motivasi dan rencana ditetapkan, otak reptil menggerakkan tubuh untuk melaksanakan tindakan. Tindakan membantu ini mungkin dilakukan secara otomatis, tetapi didasari oleh motivasi rasional yang sudah diproses di neokorteks. Dalam kasus ini, realitas yang dirasakan individu sebagian besar dibentuk oleh prediksi tentang respons sosial dan hasil yang diinginkan. Orang tersebut tidak sepenuhnya merasakan empati, tetapi dia masih membangun realitas berdasarkan asumsi tentang bagaimana tindakan akan menguntungkan dirinya. Orang tersebut memprediksi bahwa tindakannya akan meningkatkan citra dirinya, mendapatkan rasa hormat, atau memengaruhi orang lain untuk membalas budi. Ini adalah bentuk model internal yang dibuat otak untuk memandu perilaku. Realitas yang terbentuk adalah bahwa menolong seseorang bukan semata-mata untuk kebaikan orang tersebut, tetapi untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Bagi individu ini, tindakan baik tetap terlihat sebagai “realitas sosial yang benar”, meskipun niatnya berbeda. Jadi, saat kita menolong karena empati, otak limbik memainkan peran utama dengan memicu perasaan kasih atau kepedulian. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan orang lain, tanpa ekspektasi langsung akan imbalan. Sedangkan dalam kasus di atas, motivasi berasal dari prediksi yang lebih logis atau strategis, dengan neokorteks mengambil peran dominan (berpikir pragmatis). Otak limbik cenderung hanya memainkan peran kecil, seperti menekan rasa bersalah atau menciptakan dorongan untuk memenuhi kebutuhan sosial. Menolong karena empati didorong oleh emosi murni tanpa perhitungan besar, tetapi berorientasi pada hubungan antarmanusia. Sedangkan menolong karena adanya kepentingan tertentu, didorong oleh logika strategis untuk mendapatkan manfaat pribadi, dengan ketulusan yang terbatas. Ada lagi niat yang lebih tinggi dari demi kepentingan tertentu dan empati, yaitu mengharapkan ridha Sang Maha Sempurna. Ketika kita menolong orang lain murni karena mengharapkan ridha Sang Maha Sempurna, maka tindakan tersebut mencerminkan motivasi spiritual yang mendalam. Dalam konteks kerja otak yang terintegrasi, tindakan ini melibatkan proses kompleks yang tidak hanya mencakup aspek emosional dan rasional, tetapi juga keyakinan yang melibatkan dimensi makna dan tujuan hidup. Dalam konteks spiritual, otak mengkonstruksi realitas berdasarkan keyakinan terhadap nilai-nilai agama, moralitas, dan tujuan hidup. Keyakinan kepada Sang Maha Sempurna memengaruhi cara kita memandang dunia dan menentukan makna dari setiap tindakan. Otak menggunakan keyakinan ini untuk membuat prediksi tentang konsekuensi spiritual dari tindakan. Kita percaya bahwa menolong orang lain akan membawa keridhaan-Nya. Otak limbik berperan dalam memunculkan perasaan cinta kepada Sang Maha Sempurna dan rasa empati kepada sesama manusia. Namun, dalam konteks ini, emosi tersebut tidak berhenti pada hubungan antarmanusia, tetapi ditransformasikan menjadi bentuk ibadah kepada Sang Maha Sempurna. Ketika kita menolong demi ridha Sang Maha Sempurna, otak limbik memproses perasaan damai, syukur, dan kebahagiaan yang timbul dari keyakinan bahwa Sang Maha Sempurna memerintahkan kita melakukan amal tersebut. Ini adalah bentuk kepuasan spiritual yang berbeda dari kepuasan material atau sosial. Neokorteks, yang bertanggung jawab atas logika dan perencanaan, memainkan peran dalam menghubungkan tindakan menolong dengan konsekuensi akhirat (Saya membantu orang ini karena Sang Maha Sempurna memerintahkan untuk berbuat baik. Pahala saya ada di sisi-Nya, bukan pada penilaian manusia). Otak memprediksi bahwa menolong akan membawa manfaat spiritual, meskipun mungkin tidak ada keuntungan langsung secara duniawi. Prediksi ini didasarkan pada keyakinan agama yang mendalam, seperti firman-Nya: “Barangsiapa yang melakukan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat balasannya” (QS 99:7). Setelah motivasi spiritual ditentukan dan rencana tindakan dibuat, otak reptil bertanggung jawab untuk menggerakkan tubuh. Dalam situasi ini, tindakan membantu dilakukan dengan lancar dan ikhlas karena didasari niat yang sudah terinternalisasi. Ketika kita bertindak karena niat semata-mata karena-Nya, otak reptil menjalankan perintah tanpa terpengaruh oleh hambatan emosional seperti rasa gengsi atau keinginan akan pengakuan. Menolong demi ridha Sang Maha Sempurna menunjukkan bagaimana otak manusia mampu bekerja secara terintegrasi dalam konteks spiritual. Motivasi spiritual ini melibatkan otak limbik (emosi), neokorteks (logika berbasis agama), dan otak reptil (tindakan otomatis). Realitas yang terbentuk adalah keyakinan bahwa setiap perbuatan baik bernilai ibadah, dan prediksi otak diarahkan pada balasan di akhirat karena kita yakin bahwa Sang Maha Sempurna mencintai perbuatan baik, bukan pada hasil duniawi. Hal ini menciptakan tindakan yang tulus, ikhlas, dan bermakna mendalam. Menolong karena ridha Sang Maha Sempurna menghubungkan dunia nyata dengan tujuan spiritual. Ini bukan hanya soal membantu, tetapi juga soal menjalani hidup sesuai dengan nilai-nilai agama, yang memberikan makna mendalam bagi setiap tindakan. @pakarpemberdayaandiri

Daerah, Makassar

Curah Hujan Tinggi Ancam Makassar, Warga Diminta Siaga Banjir!

ruminews.id – Kota Makassar kembali menghadapi curah hujan tinggi pada Rabu, 29 Januari 2025. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan lebat disertai angin kencang serta petir akan melanda sebagian besar wilayah kota. Dengan curah hujan yang diperkirakan mencapai 300-500m, risiko banjir dan genangan air semakin tinggi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di daerah rawan banjir seperti Antang, Daya, dan daerah pesisir. Banjir yang terjadi pada Desember 2024 lalu menyebabkan kerugian besar, dan potensi kejadian serupa masih tinggi jika curah hujan terus meningkat. Warga dihimbau untuk selalu memantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi BMKG dan BPBD. Selain itu, masyarakat diharapkan segera mengamankan barang berharga, memastikan sistem drainase di sekitar rumah berfungsi dengan baik, dan bersiap untuk evakuasi jika diperlukan. Jangan anggap remeh potensi bencana ini! Hujan deras yang terus mengguyur dapat meningkatkan risiko banjir di beberapa titik serta melumpuhkan akses transportasi. Tetap waspada, jaga keselamatan keluarga, dan segera laporkan kondisi darurat ke pihak berwenang. Makassar, bersiaplah! Musim hujan belum berakhir, dan kewaspadaan kita adalah kunci untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin terjadi.

Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan

Reklamasi Laut Makassar Disorot: Pemprov dan ATR/BPN Diduga Langgar Aturan

ruminews.id- Dugaan penerbitan sertifikat tanah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang laut pesisir selatan Kota Makassar memicu polemik serius. Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini menjadi sorotan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah perairan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat. Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, muncul dugaan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan ini tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut. Jika terbukti, tindakan ini menjadi pelanggaran serius karena ruang laut tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi kawasan daratan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat. Aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemilik sertifikat juga berpotensi melanggar ketentuan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi acuan pengelolaan ruang laut di tingkat provinsi yang telah dilebur pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dugaan Reklamasi dan Privatisasi Dugaan awal menyebut bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan langkah awal untuk melakukan penimbunan laut guna menciptakan daratan baru. Jika reklamasi ini terjadi, ruang laut yang menjadi milik publik berpotensi berubah menjadi area privat, sehingga menutup akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya alam laut. Andi Januar Jaury Dharwis aktivis bahari menyebutkan, “Langkah reklamasi ini, jika tidak sesuai aturan, adalah bentuk privatisasi ruang publik yang akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak tegas.” Ketentuan Hukum tentang Sempadan Pantai dan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, sempadan pantai memiliki fungsi ekologis penting dan harus dilindungi. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah wilayah yang diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Penerbitan sertifikat di wilayah laut jelas bertentangan dengan fungsi ruang laut sebagai aset publik dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah. Hal ini juga bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Desakan Peninjauan Ulang dan Klarifikasi Publik mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor ATR/BPN untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Peninjauan ulang atas semua sertifikat tanah yang telah diterbitkan di kawasan laut dan garis pantai menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Andi Januar Jaury Dharwis mendorong DKP Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa jika terdapat izin pemanfaatan ruang laut, serta bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mengevaluasi status hukum sertifikat tanah di ruang laut. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat.” Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang laut sebagai aset publik yang dikelola secara berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti benar, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Privatisasi Laut di Tanjung Bunga, SHGB Diduga Langgar Aturan.

ruminews.id- Makassar, Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, memicu polemik serius. SHGB yang diterbitkan untuk Dillah Group pada 2015 ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan memicu potensi privatisasi ruang publik. Aktivis bahari, Andi Januar Jaury Dharwis, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejatinya diperuntukkan untuk kawasan daratan. Namun, kawasan tersebut saat itu masih berupa wilayah perairan dan aktivitas reklamasi telah berlangsung sebelum ada izin resmi. “Penerbitan SHGB ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tata ruang wilayah. Ini adalah pelanggaran serius,” ujar Januar, Senin (27/1). Sedangkan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan baru menetapkan kawasan tersebut sebagai daratan pada 2022. Artinya, aktivitas reklamasi sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, reklamasi tanpa izin juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, yang melindungi fungsi ekologis ruang laut. Penerbitan SHGB di kawasan laut ini dinilai sebagai langkah awal privatisasi ruang publik melalui reklamasi. Akibatnya, akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya laut bisa terhalang. “Jika reklamasi dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, ini akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir,” tegas Januar. Januar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPN Makassar untuk segera meninjau ulang SHGB tersebut. Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel memeriksa izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan pemegang sertifikat. Ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah aset publik yang diatur oleh pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Penerbitan SHGB di ruang laut bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007,” ungkapnya. Langkah reklamasi di kawasan pesisir harus diawasi ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir. “Pemprov harus segera bertindak tegas agar ruang laut tetap menjadi milik publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial,” tutup Januar.

Opini

Sejarah Penggunaan Istilah Andi di Luwu, Bugis, Makassar dan Mandar

Saudara-saudariku yang saya cintai dan saya sayangi se-Sulawesi serta seluruh Nusantara. Sebelumnya, pada era PuangTa’ Datu I La Galigo Opunna Addatuang Cina’ (Sebuah Kedatuan yang se-era dengan Kedatuan Luwu dan menjadi asal usul istilah To Ugi yang merujuk pada nama Rajanya yaitu PuangTa’ Datu “La SattumpUgi” Datu Cina’ sehingga To Ugi berarti “Pengikut atau Orang-Orang atau Warga dari PuangTa’ La SattumpUgi Datu Cina’” yang diprakarsai oleh OpunTa’ Sawerigading Opunna WarE’ karena sangat menghormati mertuanya sebagaimana beliau menghormati kedua orangtuanya di Kedatuan Luwu sehingga penduduknya tidak lagi disebut To Cina’ tapi To Ugi’, yang juga Kedatuan tersebut dikemudian hari mengubah namanya menjadi Kedatuan Pammana-Wajo), OpunTa’ We Tenri’ Dio’ Opunna Putabangun Datu Ri SilajaRa’ dan PuangTa’ Opu We Tenri’ Balobo Opunna Takalala Addatuang Cina’ (Takalala merupakan salah satu wilayah di bagian timur Kedatuan Cina’ sebelum Kedatuan Soppeng muncul) telah dikenal gelar “Batara” untuk Seorang Datu (Raja) karena kakeknya dari garis Ayahanda OpunTa’ Sawerigading Opunna WarE’ yang merupakan seorang To-Manurung dengan gelar Batara Guru pendiri Kedatuan Luwu, “Puang” ketika seorang Pemimpin tersebut juga berdarah Pemimpin dari wilayah To Latimojong Manai’ (Wilayah To Duri [Enrekang] dan khusus To Luwu dari Pegunungan Latimojong Bagian Timur) karena kakeknya juga dari garis Ibunda PuangTa’ Datu We Cudai Daeng Risompa Datu Cina’ yang bernama PuangTa’ Datu “La Tenri’ Angke’” pendiri Kedatuan Cina’ yang berasal dari daerah Pegunungan Latimojong), “Opu” untuk seorang Pangeran atau Pemimpin Lokal yang juga merupakan representasi Datu dan “Daeng” yang berarti Tuan dan dipertuan karena seorang Putera-Puteri Mahkota dari turunan To-Manurung Sang Pembawa Peradaban Luwu – Bugis Kuno – Makassar Kuno. Adapun istilah “Petta (WarE’/Bugis)” dan “Patta (Selayar dan Makassar)” berasal dari kata PuwatTa’ dan kata PuwatTa’ berasal dari kata PuangTa’ yang berarti “Tuan Pemimpin kita” yang merupakan sapaan bagi orang-orang yang mempunyai kedudukan pada sebuah kerajaan serta sebagai gelar tambahan bagi seseorang yang merupakan seorang Arung (Kepala Wilayah) dari kerajaan-kerajaan tersebut yang berdiri pada sekitaran akhir abad 13 dan sekitaran awal abad 14 pasca fase PuangTa’ I La Galigo. Penggunaan istilah Petta (WarE’/To Ugi) atau Patta (Makassar) juga ditujukan bagi orang-orang yang mempunyai “Pa’-Daeng-Ang” Ana’ Opu (Keopuan Selayar), Ana’ Datu Ri Wanua Ugi – Arung (Kedatuan Pammana, Kedatuan Suppa, Kedatuan Sidenreng-Rappang, Kedatuan Soppeng Ri Aja – Ri Lau, Kesultanan Mangkau Bone, Kedatuan Sawitto, Kearungan Wajo dan Kerajaan To Ugi lainnya) dan Pa’daengang Ana’ Karaeng (Kesultanan Somba Gowa-Tallo’) yang telah menikah sehingga bagi orang-orang yang mempunyai Pa’daengang Ana’ Opu, Datu Ri Wanua Ugi – Arung dan Ana’ Karaeng tersebut tidak lagi disapa dengan nama Pa’daengangnya melainkan dengan sapaan nama Pettanya jika ia dari Adat Bugis dan nama Pattanya jika ia dari Adat Makassar. Oleh sebab itu pula penggunaan Pa’daengang juga pada Adat Bugis dan Makassar (kecuali Adat Luwu, Siang [Kedatuan Siang adalah Kekaisaran Makassar Kuno yang menaungi kerajaan-kerajaan besar termasuk Kerajaan Gowa awal, Suppa awal dan lainya namun runtuh karena persekutuan Kerajaan Luwu, Gowa, Wajo dan Mandar pada awal abad 16] Selayar dan Adat Mandar karena Pa’daengang ditujukan bagi Anak Raja, Keluarga Raja atau Bangsawan Tinggi) itu kemudian terbagi menjadi dua penggunaan Pa’daengang sesuai dengan Pangadereng/Pangadakkang Wari’ Bugis dan Makassar, “yang pertama” Pa’daengang Ana’ Arung (Anak Raja dari Kerajaan Bugis) atau Ana’ Karaeng (Anak Raja dari Kerajaan Makassar) dan “yang kedua” Pa’daengang untuk kalangan Ana’ To Deceng (Seorang anak dari peranakan Bugis yang masih keturunan Raja tapi sudah bukan kategori Bangsawan karena telah keluar dari kategori Ana’ Cera’) atau Ana’ To Baji’ (Seorang anak dari peranakan Makassar yang masih keturunan Raja tapi sudah bukan lagi bangsawan karena telah keluar dari katergori Ana’ Cera’). “Perbedaan” dari seseorang yang mempunyai Pa’daengang Ana’ Arung atau Ana’ Karaeng tersebut dengan seseorang yang juga menggunakan Pa’daengang dari kalangan Ana’ To Deceng atau Ana’ To Baji’ adalah bilamana Ana’ dengan Pa’daengang Ana’ Arung atau Ana’ Karaeng ketika telah menikah tidak disapa lagi dengan Pa’daengangnya melainkan dengan sapaan Petta atau Patta (Contoh; Daeng Lawa [Bugis] dan Daeng Baso’ [Makassar] ketika telah menikah, kedua orang tersebut tidak disapa lagi dengan Daeng Lawa dan Daeng Baso’ namun disapa dengan sebutan Petta Lawa [Bugis] dan Patta Baso’ [Makassar]) sementara dari kalangan dengan Pa’daengang Ana’ To Deceng (Bugis) atau Ana’ To Baji (Makassar) ketika telah menikah biasanya disapa dengan Ambo dan Tetta (Contoh; Daeng Deceng [Bugis] dengan Daeng Baji [Makassar] ketika telah menikah maka kedua orang tersebut disapa dengan Ambo Deceng [Bugis] dengan Tetta Baji [Makassar]). Sementara orang-orang yang biasa disapa dengan Opu (Luwu dan Selayar), Puang yang kadang kala disapa dengan sebutan Petta (Bugis) atau Karaeng (Makassar) tanpa sapaan Pa’daengangnya dan belum menjadi Opu/Arung/Karaeng (Kepala Wilayah) itu karena mereka-mereka seorang Pangeran Adat dan tentu pula itu karena mereka orang-orang yang masih berdarah dengan derajat Mattola Angngileng/Samaraja/Ti’no Manrapi’, Sangaji, Rajeng/Manrapi dan Cera’ tapi dalam konteks Cera’ Sengngeng Ri MallinrungE atau Cera’ Pati Matarang. Perlu diketahui juga bahwa di daerah Selayar Kuno masyarakat awalnya merupakan sebuah “komunitas tersendiri” yang berbeda dengan para penduduk dari wilayah “To Bawakaraeng Manai’” yang meliputi Pujananting (Barru), Pangkep, Maros, Kota Makassar, Gowa, Takalar, Je’ne’ponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai dan sebagian dari bagian selatan Bone “di zaman itu” sebelum ada istilah Bugis-Makassar karena dulu sebelum ada istilah tersebut pada “bagian selatan Sulawesi Selatan” penduduknya disebut dengan To Bawakarang Manai’ kecuali Selayar Kuno karena mempunyai komunitas tersendiri. Sementara di “bagian utara Sulawesi Selatan” penduduknya disebut dengan “To Latimojong Manai’”. Masyarakat Federasi Keopuan Selayar pada saat itu dipimpin oleh Opu atau Kepala Wilayah dengan orang-orang yang bergelar “Lalaki” di masing-masing wilayah Keopuan Selayar, ketika I We Tenri Dio ke Selayar dan diangkat menjadi Opu Putabangun, ia juga dinikahkan dengan saudara sepupunya yang bernama Lalaki Sigaya. Jadi masyarakat Selayar tidak menyebut Karaeng kepada Kepala Wilayah atau Pemimpin dan Pangerannya atau Bangsawannya melainkan Opu yang dipertuan (di-Pa’Daeng-kan) sebagai Pemimpin. Seiring berjalannya waktu karena banyaknya laki-laki dari kalangan keluarga Raja yang menikahi perempuan dari kalangan masyarakat umum sehingga sejak 1880an-1930an dijadikanlah Istilah Andi sebagai penanda pada kaum bangsawan yang digunakan pada awalan nama pada anak bangsawan yang masih berdarah Mattola (100%-95% Putera Mahkota; anak dari Raja dengan Permaisuri), Sangaji (95%-90% Putera Mahkota *jika Ana’ Mattola tidak ada; seorang anak dari pernikahan turunan Raja Bugis dengan turunan Raja Makassar

Opini

Membincang Gender

Membincang gender selalu menjadi topik yang menarik untuk dikaji, bukan karena pembahasannya identik dengan perempuan, namun karena seringkali ada kontroversi mengenai wacana ini. Para pembaharu menginginkan emansipasi dan perubahan sedangkan para fundamentalis dan konservatif menginginkan status quo. Selama dalam perjalanan perjuangannya, gender kerap didebat oleh para pemikir konservatif yang mempertanyakan soal ”fitrah” dan “konstruksi sosial”. Perdebatan soal apakah feminin dan maskulin adalah sesuatu yang given (fitrah) atau buatan sosial (konstruksi) dan pertanyaan apakah sifat feminin jauh lebih unggul dari maskulin atau sebaliknya adalah tematema yang menghiasi ruang-ruang diskusi bertema gender. Meletakkan posisi perempuan pada tempatnya dan laki-laki pada tempatnya adalah solusi ringkas penganut konservatif. Sesungguhnya bukan tanpa sejarah sehingga wacana gender ini berkembang. Meskipun lahirnya gender berasal dari Amerika Serikat dan Eropa dengan diawali sebuah gerakan menuntut hak politik perempuan, namun pengaruh positif wacana ini sangat dirasakan di negara Indonesia. Munculnya kesadaran warga perempuan Indonesia akan hak-hak politiknya, menyatakan pendapatnya di depan umum, keinginan mengakses dunia pendidikan yang setara dengan laki-laki, bahkan keberanian menyuarakan penindasan dalam rumah tangga adalah buah dari arus besar wacana gender. Bahkan lahirnya Undang-Undang keterwakilan perempuan dalam parlemen maupun pemerintahan dan Undang-Undang mengenai kekerasan dalam rumah tangga adalah buah positif dari wacana gender. Terbaru adalah lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi hantu bagi para predator kejahatan seksual. Sebagai alat analisis sosial, gender telah berani mempertanyakan pola relasi sosial dan membongkar kepakeman yang ada dalam masyarakat, bukan hanya relasi laki-laki dan perempuan namun juga relasi negara terhadap perempuan. Diskriminasi, subordinasi, stereotype, bahkan prostitusi adalah bentuk-bentuk ketidakadilan gender yang terjadi dalam masyarakat yang ingin segera diakhiri oleh bukan hanya para feminis namun juga oleh mereka para aktivis yang ingin melihat tatanan masyarakat berkeadilan. Para feminis yang berjuang menggunakan perspektif berbeda-beda karena tiap kondisi memiliki penanganan yang berbeda. Membahas pengalaman ketidakadilan terhadap perempuan di negara maju tentu berbeda dengan yang dirasakan perempuan di negara berkembang atau terdapat perbedaan antara pengalaman ketidakadilan perempuan kulit putih dengan yang dirasakan perempuan kulit hitam yang mendasari lahirnya black feminism. Dikarenakan perempuan memiliki pengalaman yang berbeda-beda menyangkut soal ketertindasan, maka tidak ada paradigma tunggal tentang feminisme menurut pernyataan Kamla Bashin dan Nighat Said Khan, para feminis Asia Selatan. Secara umum feminisme mengajak untuk mewujudkan keadilan bukan hanya bagi perempuan namun juga bagi masyarakat secara umum. Semangat gender telah memberi kejutan positif di dalam kenyataan sosial yang cenderung pahit dan semangat itu tidak boleh surut. Tiap perspektif di dalam gerakan perempuan memiliki kontribusi terhadap perubahan sosial. Baik itu marxis, radikal, liberal, sosialis serta perspektif lainnya. Apapun alirannya, gerakan perempuan telah membangkitkan perjuangan agar perempuan tidak lagi tertinggal beberapa langkah dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan kesadaran untuk maju dapat tumbuh secara berkelanjutan. Andi Sri Wulandani Thamrin  Alumni Ilmu Hubungan Internasional FISIPOL UNHAS dan Magister Gender dan Pembangunan PASCASARJANA UNHAS. Lahir 30 Juni 1982. Mantan Ketua KOHATI Cabang Makassar Timur dan saat ini menjabat Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak PW Pemuda ICMI Sulsel. Aktif di beberapa organisasi kepemudaan, organisasi sosial dan keagamaan serta komunitas perempuan. Saat ini aktif menjalankan riset pada Lembaga Kerja Penelitian Publik, Lembaga yang ia dirikan.

Scroll to Top