Author name: Admin01

Uncategorized

Ketua Komisi B DPRD Makassar Soroti Ratusan Kios Kosong di Pasar Sentral

ruminews.id, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyoroti masih banyaknya kios di Pasar Sentral Makassar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari total 900 kios yang tersedia, hanya sekitar 200 yang terisi, sementara 700 lainnya dibiarkan kosong. “Dari 900 kios, baru 200 yang terisi. Artinya ada 700 kios kosong—ini jumlah yang sangat besar,” ujar Ismail, Rabu (26/3/2025).   Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan tujuan awal pembangunan Pasar Sentral, yang diharapkan menjadi pusat perdagangan yang tertata dan nyaman. Namun kenyataannya, banyak pedagang justru memilih berjualan di luar area pasar.   “Pasar ini dibangun agar lebih baik—lebih rapi dan nyaman. Tapi malah lebih banyak yang jualan di luar. Ini masalah yang harus segera ditangani,” tambahnya.   Ismail menyebut, suasana pasar yang panas dan kurang bersih menjadi salah satu alasan pembeli enggan masuk, sehingga mengurangi daya tarik kios-kios di dalam pasar.   “Sekarang masyarakat lebih memilih pasar lain. Padahal dulu kita harapkan Pasar Sentral bisa menjadi pilihan utama karena harga yang kompetitif,” jelasnya.   Ia pun mendesak pengelola pasar, termasuk kepala pasar dan PD Pasar Makassar Raya, agar lebih aktif mencari solusi konkret.   “Kepala pasar tidak bisa hanya diam. Harus proaktif, mendekati pedagang dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar kios bisa dimanfaatkan,” tegasnya.   Menurut Ismail, kondisi ini bukan sekadar soal kekosongan kios, tapi juga bentuk pemborosan fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran besar.   “Kalau terus dibiarkan, ini jadi mubazir. Harus ada kebijakan yang tegas agar pasar kembali hidup,” tutupnya.   DPRD Makassar berkomitmen terus mendorong langkah strategis agar Pasar Sentral benar-benar berfungsi sebagai pusat ekonomi rakyat. (*)

Uncategorized

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Dugaan Hotel Gammara Beroperasi Tanpa SLF

ruminews.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan Hotel Gammara beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pada Rabu (26/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh perwakilan Hotel Gammara, Lurah, Satpol PP, serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar.   Andi Pahlevi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Hotel Gammara belum memiliki SLF. Namun, perwakilan hotel yang hadir dalam rapat, yakni bagian HRD yang baru bekerja selama dua bulan, tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai hal tersebut.   “Pihak Gammara tidak bisa memberikan keterangan yang jelas karena yang diutus hanya HRD yang baru dua bulan bekerja. Jadi, ia tidak mengetahui banyak mengenai masalah perizinan,” ujar Pahlevi.   Pahlevi pun meminta agar manajemen Hotel Gammara lebih kooperatif dan transparan dalam menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan.   “Kami harap mereka mengikuti aturan yang ada, terutama peraturan daerah yang sudah ditetapkan. Setidaknya, mereka dapat transparan dalam memberikan data terkait izin operasional,” tegasnya.   Sementara itu, anggota Komisi A, Tri Sulkarnain, menilai bahwa pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.   “Mereka mengutus orang yang tidak berkompeten, dan setiap kali kami bertanya, jawabannya selalu tidak tahu,” kata Tri.   Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat, Hotel Gammara tidak dapat menunjukkan dokumen legalitasnya, termasuk SLF, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.   “Dalam satu atau dua hari ini, sebelum Lebaran, kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika mereka tidak bisa menunjukkan bukti legalitas, kami akan melakukan penyegelan,” tandasnya.

Uncategorized

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Permasalahan Lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa

ruminews.id, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan terkait lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh jajaran Komisi A serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dalam kesempatan itu, Andi Pahlevi menyampaikan bahwa kedua belah pihak yang terlibat telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum, dan Komisi A hanya bertindak sebagai mediator dalam permasalahan ini. “Komisi A tidak dalam posisi untuk mengeluarkan rekomendasi. Kami hanya berupaya memediasi, tetapi ternyata tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Pahlevi, Rabu (26/3/2025). Menurut Pahlevi, permasalahan muncul karena ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan Aditarina, sementara pihak lain mengaku telah membeli lahan tersebut dari mantan RW setempat, yang diduga menjualnya kepada warga yang kini tinggal di sana. “Masalah ini berawal dari klaim kepemilikan masing-masing pihak. Satu pihak memiliki data dan alas hak, sementara pihak lain mengaku sudah membeli lahan tersebut melalui kwitansi pembelian dari mantan RW yang diduga menjual tanah kepada warga,” jelasnya. Pahlevi juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi ketegangan di antara masyarakat yang terlibat, dan pihaknya sangat prihatin dengan perasaan warga yang terlibat dalam kasus ini. Ia berharap pihak pengembang, PT Aditarina, dapat membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga dan mencari solusi terbaik bagi mereka. Sementara itu, Tri Sulkarnain, anggota Komisi A lainnya, menambahkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun baik warga maupun pihak PT Aditarina tidak ada yang bersedia mengalah. “Perkara lahan Aditarina tidak menemukan titik temu sama sekali. Warga dan pihak pengembang sama-sama bersikeras. Kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum agar masing-masing pihak dapat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya. Sulkarnain juga menjelaskan bahwa mantan RW setempat membantah telah menjual tanah kepada warga, dan mengklaim hanya menerima uang sewa lahan saja. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akhirnya berakhir tanpa ada solusi untuk menyelesaikan perselisihan antara warga dan PT Aditarina. “Intinya, kami telah memberikan kesempatan untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik. Namun, karena kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Politik

Vonny Ameliani Suardi Terpilih sebagai Ketua Tidar Sulsel 2025-2030

Ruminews.id, Makassar – Vonny Ameliani Suardi resmi terpilih sebagai Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulawesi Selatan periode 2025-2030 dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang digelar di Hotel Gammara, Makassar, Minggu (23/3/2025). Vonny terpilih secara aklamasi, mendapat dukungan penuh dari seluruh peserta musyawarah. Sebagai ungkapan syukur, ia langsung menggelar acara buka puasa bersama dan memberikan santunan kepada anak yatim di Kota Makassar. “Ini bukan sekadar tentang saya, tetapi bagaimana kita bersama membawa Tidar Sulsel ke arah yang lebih baik. Di bulan Ramadan ini, saya ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim. Semoga santunan ini bermanfaat bagi mereka,” ujar Vonny, Senin (24/3/2025). Musdalub tersebut dihadiri Ketua Umum PP Tidar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga keponakan Presiden Prabowo, serta Sekjen PP Tidar Rocky Candra. Turut hadir jajaran pengurus pusat, daerah, dan cabang dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Rahayu Saraswati menyambut baik terpilihnya Vonny dan optimistis di bawah kepemimpinannya, Tidar Sulsel akan semakin maju. “Vonny adalah sosok dengan semangat dan visi yang kuat. Saya yakin Tidar Sulsel akan berkembang pesat di bawah kepemimpinannya,” kata Rahayu. Ke depan, Vonny berkomitmen menjadikan Tidar Sulsel sebagai wadah kepemudaan yang lebih inklusif, dengan memperkuat jaringan di dunia usaha, akademisi, dan komunitas kreatif. Ketua DPC Gerindra Jeneponto itu juga menargetkan program kaderisasi yang lebih modern, termasuk pelatihan kepemimpinan dan pengembangan soft skill bagi generasi muda. “Tidar Sulsel harus menjadi tempat bagi pemuda untuk berkembang, berinovasi, dan berperan dalam perubahan,” tegasnya.

Hukum

BADKO HMI SULSEL Akan Laporkan Perusahaan Nakal Yang Tidak Bayarkan THR Bagi Pekerja

ruminews.id, Makassar – Pembayaran THR secara tepat waktu dianggap sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi guna menyambut hari raya keagamaan dengan layak. Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. selain itu pemerintah juga mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Ahmad Aidil Fahri selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial BADKO HMI SULSEL mengingatkan agar perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran THR secara penuh dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan “aturannya sudah jelas, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan”. Ucap Aidil nama sapaannya ia juga mengatakan akan melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut ke Disnaker dan meminta agar diberi sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar. “tentu kami akan melaporkan ke Disnaker jika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. kami juga meminta kepada Disnaker agar perusahaan yang melanggar untuk diberi sanksi yang tegas”. ucapnya terakhir ia menambahkan bahwa THR diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan dan pekerja/butuh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “berdasarkan SE Kemenaker bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan berhak untuk diberikan THR. dalam arti pekerja tidak harus bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR”. tutupnya

Opini

Panggung Impostor : Kecemasan HAM menuju Indonesia Emas

ruminews.id- “Begitu rakyat membiarkan dirinya diwakili secara instan, Ia sesungguhnya meniadakan kebebasannya”. (Jean J. Rousseau). Hak Asasi Manusia atau ”human rights” jika dibangun berdasarkan kerangka perintah moral demokrasi, barang kali hakikatnya teridentifikasi pada state of liberty (hakikat kebebasan) yang terikat pada hukum-hukum alam. Setiap individu yang merawat hak asasinya adalah individu yang berkemampuan menghormati hak asasi orang lain. Membangun kesetaraan hak yang menghubungkan secara timbal balik antara keperluan kekuasaan dan rakyat dalam jurisdiksi kekuasaan yang dijalankan berdasarkan mandat sosialnya. Amanat tersebut harus dijaga, baik berupa hak secara personal, hak ekonomi serta hak politiknya. HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes” yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat, dimana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Negara adalah bentuk masyarakat yang terpenting, dan pemerintah adalah susunan pimpinan masyarakat yang terkuat dan berpengaruh. Oleh sebab itu pemerintahlah yang pertama-tama berkewajiban menegakkan keadilan. Maksud semula fundamental dari didirikannya negara dan pemerintahan ialah guna melindungi manusia yang menjadi warga negara dari kemungkinan perusakan terhadap kemerdekaan dan harga diri sebagai manusia. Sebaliknya setiap orang harus mengambil bagian yang bertanggungjawab dalam masalah-masalah negara atas dasar persamaan yang diperoleh melalui demokrasi, (Nilai-nilai Dasar Perjuangan). Yang pada dasarnya setiap individu memerintah dan memimpin dirinya sendiri (Khalifah) yang cenderung kepada yang hanif di muka bumi ini. Coba kita baca Indonesia dalam perspektif HAM! Problematika umat yang kian gejolak di balik kebrutalan rezim Jokowi-Prabowo adalah kejahatan hak asasi manusia. Rezim tersebut secara brutal memaksa keadaan untuk menormalisasi kejahatan kemanusiaan yang terjadi di beberapa peristiwa. Kenapa? Coba kita uji berdasarkan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Dalam konsep HAM ada yang disebut pelanggaran HAM berdasarkan pengabaian atau ‘by omission’. Nah! “Jika pemerintah abai terhadap pelanggaran HAM maka itu ialah pelanggaran HAM”. Sepertinya bukan lagi abai, tapi dinormalisasi. Di balik agenda-agenda petinggi negara, umat dan bangsa diperhadap-hadapkan dengan aparat kekuasaan (TNI/Polri). Di ruang-ruang aspirasi senantiasa terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (abuse of power) dalam tindakan pengamanan yang justru menyebabkan korban jiwa, dan itu juga jelas pelanggaran HAM. Agenda apa saja? Sejak 1998 terjadi pembunuhan secara “merangkak” terhadap demokrasi. Tepat tanggal 20 Maret 2025, Puan Maharani (Ketua DPR RI) mengetok palu atas disahkannya Revisi UU TNI di Rapat Paripurna DPR, Pemerintah bersama Petinggi TNI. Gelombang penolakan publik pun pecah dan terjadi demonstrasi di belahan kota-kota besar. Beragam petisi bertuliskan “Tolak RUU TNI”, “Supremasi Sipil Harga Mati Demokrasi”, “Kembalikan TNI ke Barak”, dan beragam petisi-petisi lainnya, termasuk kecemasan HAM. Kejadiannya begitu cepat, Revisi UU TNI dianggap sangat tidak objektif. Dikebutnya Revisi UU TNI oleh DPR dan Pemerintah tidak memberikan nilai tambah terhadap upaya pemberantasan korupsi. Adanya potensi Dwi Fungsi ABRI dan Stagnasi Generasi. Di balik penolakan tersebut, kebrutalan aparat semakin tidak terkendali. Banyaknya korban mempertegas matinya reformasi dan terlihat sebagai mainan di “Panggung Impostor” untuk memporak-poranda hak asasi manusia. Pelakunya disebut Wilson sebagai “Neo Orba” dan “Reformis gadungan”. Upaya legitimasi kekerasan di balik ambisi kekuasaan. Buktinya, beragam kriminalisasi berupa teror, intimidasi, represifitas aktivis semakin dipertontonkan sebagai hal yang normal. Diperlakukan tidak manusiawi, ditindak seperti penjahat. Rocki Gerung bilang “Sinting – “Negara memperkarakan warga negara”. Itu, otoritarianisme. Dalam perspektif politik, membaca rezim Prabowo dengan rentetan masalah seperti “Indonesia Gelap” baik terjadi di tingkat nasional, regional hingga sektor daerah. Sangat jauh dari substansi demokrasi. Masalah-masalah tersebut pun belum menuai kepastian hukum. Publik diombang-ambing guncangan kepentingan kelompok oligarki. Kejahatan-kejahatan demokrasi di Rezim Jokowi terbongkar, ditambah dengan program prioritas ala rezim Prabowo yang ambisius, memaksakan kepentingan kekuasaan. Terlihat dari riak-riak Revisi UU TNI, jalan menuju otoriter. Semacam persekutuan “Cucu Soekarno dengan Menantu Soeharto”, melawan Post-Power Syndrome Jokowi dengan isu seprangkat Polri-oligarki. Tentu ada tarik-menarik kepentingan investasi kekuasaan. Indonesia sedang maju menuju Emas. Tapi kenapa ribut-ribut? Iya, itu hanya prosesi pergantian pemain, yang berujung bagi-bagi kue Danantara! Entahlah. Publik sedang terjebak dalam pertunjukan ‘Ndasmu’ menuju Indonesia Emas yang dimainkan di “Panggung Impostor”. Apa itu Impostor? Impostor artinya “Peran Palsu” atau “Menipu”. Dalam permainan Among Us, “Impostor adalah sebuah peran yang bertugas menipu, mengacaukan permainan tanpa ketahuan dan membunuh karakter pemain lainnya”. Sebuah peran yang mendapatkan prestasi, namun merasa seperti ‘impostor’ tidak pantas mendapatkannya. Semacam validasi ‘fun-teck’ atau pengakuan palsu. Misal, Kementerian HAM bangga dengan program bagi-bagi piagam penghargaan peduli HAM. Namun abai terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM. Harry Browne mengungkapkan – “Pemerintah pandai dalam satu hal ; Ia tahu cara mematahkan kaki Anda, lalu memberi Anda tongkat dan berkata, ‘lihat, andai bukan karena pemerintah, kamu tak akan bisa berjalan”. Pemerintah tak pernah gagal menipu rakyat. Begitulah ‘impostor. Kita coba tarik ke kitab suci. “Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya”. (Q.S. Al-An’am ayat 123). Demikianlah peran Impostor, memainkan dan membunuh karakter ‘crewmates (spt. institusi/lembaga negara), sabotase atau membuat kekacauan. Hal demikian berakibat pada ‘delinguence demokrasi’, yang melanggengkan kenakalan-kenakalan dalam sistem demokrasi. Itu mengundang kecemasan. Kecemasan HAM menuju Indonesia Emas. ‘Criminal aetiologie’ menggambarkan ilmu yang menyelediki tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan atau asal-usul kejahatan. ‘Etiologi hukum’ melahirkan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan. Apa yang dicemaskan? Pertautan oligarki dan otoritarianisme membangun investasi kekuasaan sebagai bekal menuju Indonesia Emas. Tentu melahirkan kekhawatiran publik, termasuk nasib HAM. Hakikat kebebasan dibelenggu melalui penjajahan secara ‘Ekonomi-politik’ yang sangat berpotensi menambah deretan Kejahatan-kejahatan HAM. Kejahatan bukan yang hanya bertentangan dengan hukum pidana saja, tapi juga bertentangan dengan norma-norma kelakuan (candut norm) seperti; “norma kesopanan, norma susila, norma adat dan norma hukum”. Satjipto Rahardjo dari jauh-jauh hari menegaskan bahwa “Hukum Hadir untuk Manusia”, oleh karenanya segala bentuk tindakan yang mengurangi, meremehkan, mengkerdilkan nilai-nilai kemanusiaan tentunya tidak dapat ditolerir. Dalam objek studi kriminologi, yaitu – “Penjahat”, “Kejahatan” dan “Reaksi masyarakat terhadap keduanya”. Apa reaksinya terhadap kecemasan HAM? Karena siapa saja bisa jadi korban. Kita mesti mengembangbiakkan pemahaman SDM mengenani Diseminasi HAM sebagai upaya untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman dan aksi konkret yang mengarah pada “penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM”. Pikiran-pikiran baik itu minimal menyumbang untuk negara. Semisal memperjelas Komitmen Diseminasi

Makassar

Prof Hamsu Gani Resmi Lantik Pengurus Kerukunan Keluarga Pendidikan Teknik Sipil UNM Resmi di Lantik

ruminews.id, Makassar – Kerukunan Keluarga Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar buka puasa bersama di Hotel Remcy, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (22/3/2025). Bukber dirangkaikan dengan pelantikan. Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisariat Fakultas Teknik IKA Universitas Negeri Makassar Prof Hamsu Abdul Gani. Turut hadir Dewan Pembina Dr.Drs. Latunreng, MM, Dewan Penasehat Prof Taufiq Natsir, M.Pd. Acara yang dihadiri oleh berbagai kalangan alumni, dosen, serta mahasiswa ini tidak hanya menjadi momen berbuka puasa yang penuh berkah, tetapi juga sebuah langkah penting dalam mempererat tali silaturahmi antar anggota keluarga besar Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan UNM. Dalam acara pelantikan tersebut, pengurus baru Kerukunan Keluarga Teknik Sipil dan Perencanaan UNM resmi dilantik untuk periode mendatang. Harapan besar disampaikan agar pengurus baru ini dapat memperkuat eksistensi organisasi serta meningkatkan kualitas akademik dan sosial di kalangan mahasiswa dan alumni PTSP UNM. “Buka puasa bersama ini bukan hanya soal berbuka, tetapi lebih kepada mempererat kebersamaan kita, memperkuat komunikasi dan kerja sama antar sesama, serta membangun semangat baru dalam menjalankan berbagai program yang telah direncanakan,” ujar Dr Anas Arfandi, Ketua Kerukunan Keluarga Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan UNM yang baru dilantik. Acara ini diakhiri dengan doa bersama dan semangat untuk terus berkolaborasi demi kemajuan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan UNM yang semakin unggul di masa depan.

hmi
Daerah, Hukum, Makassar

Aktivis Hukum : Syamsuddin Sosok Yang Dapat Memimpin DPC PERADI Makassar Yang Moderat Dan Adaptif

ruminews,id – Indonesia Adalah Negara Hukum, sesuai amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, negara harus memerhatikan kesejahteraan rakyat. Salah satu proses peningkatan ekonomi kerakyatan, jika terjadi proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Kota Makassar sendiri adalah salah satu kota mentropolitan, terdiri dari 15 kecamatan dan 153 kelurahan, dengan kurang lebih 1.000.000 penduduk. Salah satu unsur kemajuan Kota Makassar adalah dengan adanya penegakan hukum yanga adil dan selaras pada prinsip pembangunan negara. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Di kota Makassar sendiri terdapat ribuan advokat dalam naungan DPC Peradi Kota Makassar, yang melaksanakan Musyawarah Cabang ke II, salah satu kader advokat Peradi Makassar dan Juga Aktivis Mahasiswa Muhammad Arsyi Jailolo, S.H., M.H. menilai Peradi Makassar akan jauh lebih dimasa depan menjalankan fungsi reformis dalam pengembangan SDM Advokat yang moderat dan akuntabel. Menurut Arsyi, salah satu sosok yang ideal adalah Bapak Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. menurutnya, sosok pak Syam, dengan visi misinya, dapat membuat Peradi Makassar menjadi inkubator kelembagaan yang dapat menciptakan kader advokat yang profesional dan maju secara sumber daya manusia. “Betul, menurut hemat saya, Kanda Syamsuddin adalah salah satu orang yang mampu menciptakan infrastruktur kaderisasi advokat yang maju dan adaptif terhadap fenomena peristiwa hukum dan negara, dilain sisi pastinya kanda Syamsuddin dapat menciptakan kualitas PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dengan kurikulum terbaik dan sosok beliau adalah pemimpin kader advokat yang interaktif dengan kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Intinya tata kelola kedepannya, kami sangat yakin jika kanda Syamsuddin memimpin DPC Peradi Makassar, dia akan mampu meningkatkan kualitas kader Advokat dan membuat DPC Peradi Kota Makassar ini mampu memberikan efek keadilan bagi 1 juta lebih warga Kota Makassar, Jelas Muhammad Arsyi yang juga merupakan salah satu mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar.

Hukum, Makassar

Silaturahmi dan Dukungan Advokat Maros: Syamsuddin Persiapkan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar

ruminews.id, Maros – Calon Ketua DPC Peradi Makassar Syamsuddin SH MH MM didampingi Rahmat Kurniawan, SH (Iwan Torres) buka puasa bersama advokat yang berdomisili Maros disalah satu Rumah Makan ternama yang terletak di belakang kantor Bupati Maros, Sabtu 22 Maret 2025. Dalam kunjungannya, Syamsudin meminta support advokat yang berdomisili Maros agar dapat memberikan support pada musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar 28 April 2025. Setelah berbuka puasa dengan rekan sejawat yang berdomisili Maros, Syamsuddin juga silaturahmi dengan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros di Sekertariatnya yang terletak di Jalan Gladiol, Maros Syamsuddin yang juga merupakan Bendahara DPC Peradi Makassar tiba di sekertariat LKBH Maros Pukul 19.15 Wita.Kehadirannya disambut hangat oleh pengurus LKBH Maros. Alhamdulillah melalui buka puasa bersama ini, saya dapat bersilaturahmi dengan teman-teman advokat yang berdomisili di Maros, Kata Syamsuddin Saya mengajak teman-teman advokat yang berdomisili Maros untuk dapat mensukseskan pelaksanaan Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar yang Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan April 2025 mendatang, ujarnya Syamsuddin berharap pelaksanaan Musawarah Cabang II DPC Peradi Makassar dapat berjalan lancar, dan dapat melahirkan pemimpin yang dapat membawa DPC PERADI Makassar jauh lebih baik.

Gowa, Pemerintahan

Membangun Gowa Sejahtera: Dukungan Kepala Inspektorat untuk Program Orangtua Asuh

ruminews.id, GOWA – Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, M Agus Salim Harahap, menegaskan dukungannya terhadap program orangtua asuh yang digagas Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin. Program orangtua asuh yang bertujuan mengentaskan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Gowa, implementasi dari program Gowa Sejahtera yang merupakan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Gowa. Dukungan Agus Salim ditunjukkan dengan mengunjungi rumah Hambali, keluarga miskin ekstrim di Kampung Mejang, Gowa, Sabtu (22/3/2025). Menurut Agus Salim, Hambali tidak memiliki pekerjaan dan tinggal di rumah tak layak huni bersama keluarganya. Kondisi tersebut membuat Agus Salim mengangkat Hambali sebagi anak asuhnya dan akan membimbing hingga menjadi mandiri. “Untuk saat ini, bantuan yang dibutuhkan Hambali adalah diberi pekerjaan dan perbaikan rumah,” ujar Agus Salim. Dia menjelaskan, Program Gowa Sejahtera yang dicanangkan Bupati adalah langkah mulia dan patut didukung oleh seluruh jajajaran Pemkab Gowa. “Pada dasarnya, kehidupan ini mengajarkan kita untuk memanusiakan manusia dan berbagi kebahagiaan kepada sesama,” ujar M Agus Salim Harahap dengan penuh semangat saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya. Menurutnya, Program Gowa Sejahtera diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi warga yang membutuhkan, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarga kurang mampu. “Karena itu saya siap mendukung penuh program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Gowa ini, dengan semangat dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan Gowa yang lebih sejahtera,” tegasnya. Sebelumnya, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk turut serta menjadi orang tua asuh bagi warga miskin ekstrem. Ketua DPD PAN Gowa ini mengingatkan pentingnya kerjasama semua pihak, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga desa dalam mensukseskan program Gowa Bersama. “Program 100 hari kerja ini telah berjalan sekitar tiga minggu. Kolaborasi antara seluruh stakeholder sangat diperlukan agar program ini dapat tercapai dengan optimal,” ungkap Husniah. Bupati Gowa juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Gowa turut turun langsung ke lapangan untuk menjadi orang tua asuh, guna menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gowa. Tak hanya itu, program “Gowa Annangkasi (Bersih)” juga telah berjalan dengan fokus pada kebersihan dan kenyamanan di titik-titik ikonik Kabupaten Gowa, termasuk perkantoran dan rumah ibadah. Lebih lanjut, program “Gowa Caradde (Cerdas) yang juga telah dilaunching mewajibkan siswa TK, SD, dan SMP untuk mengaji selama 30 menit sebelum memulai pembelajaran di sekolah. Untuk Program Gowa Sehat, fokusnya pada pemeriksaan kesehatan gratis bagi lansia dan warga yang merayakan ulang tahun. Dengan segala upaya ini, diharapkan Kabupaten Gowa dapat semakin maju dan sejahtera, dengan seluruh warganya menikmati hasil pembangunan yang merata.(*)

Scroll to Top