26 Juli 2026

Daerah, Pemuda, Pendidikan

KKN 116 UNHAS Lakessi mengadakan edukasi sampah plastik menjadi ecobrick di Sekolah Lentera Harapan.

Ruminews.id, Parepare — Sebagai Wujud nyata pengabdian kepada masyarakat Kota Parepare terkhusus wilayah Kelurahan Lakessi, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 116 Universitas Hasanuddin mengadakan kegiatan Pemanfaatan Sampah Menjadi Ecobrick pada Jumat, 24 Juli 2026 bertempat di Sekolah Lentera Harapan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Daerah, Maluku, Pemerintahan, Pemuda

Belanja Desa Diduga Belum Direalisasikan, Kaur Keuangan Ohoi Tayando Yamtel Buat Surat Pernyataan Tanggung Jawab

Ruminews.id – Maluku, Dugaan masih adanya belanja desa yang belum direalisasikan di Ohoi Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, menjadi perhatian masyarakat. Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan Ohoi Tayando Yamtel berinisial A.R.

Dali Souwakil
Opini

Nasib PPPK dan Tanggung Jawab Pemerintah.

Penulis: Dali Souwakil – MKKO HIPMALUT UMI Ruminews.id, Makassar — Berbicara mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diatur dalam regulasi terbaru PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Wacana tersebut adalah alternatif atau jalan tengah pemerintah untuk menata tenaga honorer (non-ASN) tanpa melakukan PHK massal. Bahkan Permen ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan stabilitas pendapatan bagi eks-honorer. Melalui status PPPK, para guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis kini memiliki payung hukum resmi yang melindungi mereka dari kesewenang-wenangan pemotongan insentif sepihak.

Halmahera

Sidang Disiplin Vonis 2 Oknum Penyidik Polres Halsel: Teguran Tertulis dan Tunda Pendidikan 1 Tahun

Ruminews.id -LABUHA, Sidang disiplin terhadap dua anggota Polres Halmahera Selatan telah digelar dan memutus keduanya terbukti melakukan pelanggaran. Keduanya adalah Aipda YB dan ML. Putusan itu tertuang dalam Putusan Sidang Nomor EID/10/VII/2026. Sidang merupakan tindak lanjut dari Tuntutan Perkara Disiplin Nomor EID/10/VII/2026/Sipropam tertanggal 3 Juni 2026. Majelis sidang dalam pertimbangannya mendasarkan pada keterangan saksi RL, ML, MS, serta 10 barang bukti yang diajukan dalam proses pemeriksaan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kedua terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebagai konsekuensi, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun Menanggapi putusan tersebut, pihak pelapor Ringgo Larengsi menyatakan bahwa sidang disiplin merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal di lingkungan Polri. “Namun demikian, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang sama, maka proses pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ringgo, Jumat 25 Juli 2026. Ia berharap putusan ini menjadi momentum bagi institusi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas anggota dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. Penulis : Ringgo Larengsi  

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Religi

Bambang Patijaya Dorong Kader GEMABUDHI Tak Berhenti pada Kaderisasi, tetapi Hadir Menjawab Persoalan Bangsa

Ruminews.id, Jakarta – Ketua Umum DPP GEMABUDHI sekaligus Ketua Komisi XII DPR-RI, Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M., mendorong kader GEMABUDHI untuk terus meningkatkan kapasitas, memperluas wawasan, dan memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap berbagai isu strategis yang dihadapi bangsa.

Scroll to Top