12 Juni 2026

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan

Pergantian Kepemimpinan BGN: Langkah Pengendalian Kondisi Atau Menarik Simpati Rakyat?

Penulis:  Carissa Listya P. — Siswa SMP Budya Wacana Yogyakarta & Angga Riyon Nugroho S.Pd. — Guru SMP Budya Wacana Yogyakarta Ruminews.id, Yogyakarta — Berita terkait pergantian kepala BGN (Badan Gizi Nasional) sudah tersebar luas di berbagai media, media koran bahkan berita di televisi. Seperti yang diketahui, seseorang yang cocok menjadi kepala BGN adalah yang sudah berpengalaman di bidang gizi. Presiden Prabowo Subianto mengganti pimpinan BGN. Kepala BGN Dadan Hindayana, diberhentikan sebagai kepala BGN, bersama dengan dua wakil kepala BGN lainnya. Presiden Prabowo Subianto pun menunjuk: Nanik S. Deyang (sebagai Kepala BGN), Agustina Arum Sari (sebagai Wakil Kepala BGN), Trenggono (sebagai Wakil Kepala BGN). Ujar menteri sekertaris negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Sampah Palopo: Antara Keterbatasan Pemerintah dan Rendahnya Kesadaran Warga

ruminews.id, Palopo -‏ Persoalan sampah kembali menjadi sorotan dalam Dialog Civil Society yang digelar Populi Institute di Warkop Kopingho, Jalan Islamic Center 1, Kota Palopo, Rabu, 10 Juni 2026. Forum yang mengangkat tema “Persoalan Sampah di Kota Palopo: Tantangan dan Solusi yang Berkelanjutan” itu menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk membedah akar persoalan sampah yang hingga kini belum menemukan titik terang. Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Ir. Erdir, S.T., M.Si., pemerhati lingkungan Muhammad Fajri, S.T., serta Abdul Malik, S.T. dari Yayasan Sawerigading. Sejumlah komunitas dan elemen masyarakat sipil turut hadir untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka terkait persoalan lingkungan di Kota Palopo. Diskusi diawali dengan pemaparan mengenai kondisi sampah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia masih menjadi salah satu penyumbang sampah plastik ke laut terbesar di dunia. Bagi para peserta diskusi, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan lagi isu lokal, melainkan krisis lingkungan yang membutuhkan perhatian serius. Di tingkat daerah, situasinya tak kalah mengkhawatirkan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah di Kota Palopo mencapai sekitar 37.823 hingga 38.823 ton per tahun, atau setara 103 hingga 120 ton per hari. Pada momentum tertentu seperti Ramadan dan Hari Raya, volumenya bahkan dapat meningkat hingga 50 hingga 60 ton. “Masalah terbesar sebenarnya berada di tingkat hulu,” ujar Muhammad Fajri dalam diskusi tersebut. Menurut dia, sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang cukup dibuang begitu saja. Padahal, sampah memiliki jenis dan metode pengelolaan yang berbeda. Pandangan serupa juga muncul dari peserta diskusi lainnya. Rendahnya kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama yang membuat persoalan sampah terus berulang dari tahun ke tahun. Edukasi mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah dinilai masih sangat minim. Dari sisi pemerintah, Erdir mengakui bahwa pengelolaan sampah di Kota Palopo masih menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan armada pengangkut, kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah, serta belum optimalnya regulasi menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah. “Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak kekurangan. Armada terbatas, fasilitas belum merata, dan beberapa program sering terkendala di lapangan,” kata Erdir. Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) sampah, penambahan fasilitas tempat sampah, hingga penyusunan regulasi yang lebih tegas terkait pengelolaan sampah. Namun implementasinya tidak selalu berjalan mulus. Salah satu hambatan yang kerap ditemui, kata dia, adalah penolakan sebagian warga terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan atau pembuangan sampah di sekitar kawasan permukiman. Dalam kesempatan yang sama, Abdul Malik menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami jenis-jenis sampah agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan tepat. “Secara umum, sampah terbagi menjadi sampah organik dan anorganik. Keduanya memiliki metode pengelolaan yang berbeda sehingga perlu dipilah sejak dari rumah,” ujarnya. Menurut Abdul Malik, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam mengurangi dan mengelola sampah yang mereka hasilkan. Ia mencontohkan berbagai inovasi yang telah dilakukan Yayasan Sawerigading. Salah satunya mengolah sampah menjadi bahan baku batako dan produk kerajinan yang memiliki nilai ekonomis. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sampah tidak selalu menjadi beban lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber daya jika dikelola dengan baik. Selain memperkuat infrastruktur dan regulasi, pemerintah juga berupaya mendorong lahirnya aturan dari tingkat kelurahan hingga kota. Beberapa di antaranya berupa penerapan sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan serta pengaturan retribusi pengangkutan sampah bagi setiap kepala keluarga. Meski demikian, para peserta dialog sepakat bahwa solusi jangka panjang tetap harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat. Kesadaran lingkungan perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Pendidikan lingkungan hidup bahkan dinilai perlu mendapatkan porsi yang lebih besar dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, budaya menjaga kebersihan dan mengelola sampah dapat tumbuh sejak usia muda. Pada akhirnya, persoalan sampah bukan sekadar masalah teknis pengangkutan atau penyediaan tempat pembuangan. Masalah ini menyangkut budaya, kebiasaan, dan kesadaran kolektif masyarakat. Pemerintah, komunitas, dunia pendidikan, dan warga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Sebab, sampah yang hari ini diabaikan tidak akan hilang begitu saja. Ia akan kembali dalam bentuk pencemaran, banjir, kerusakan lingkungan, hingga ancaman kesehatan. Karena itu, perubahan harus dimulai dari hal paling sederhana: kesadaran bahwa setiap sampah yang kita hasilkan adalah tanggung jawab kita sendiri.

Hukum & Kriminal, Infotainment, Nasional, Pemuda

DPN PERMAHI Dorong Publik Harus Menilai Secara Objektif Kasus Raffi Ahmad: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

Ruminews.id, Jakarta – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masyarakat harus memahami bahwa penyebutan nama dalam fakta persidangan atau proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan terhadap tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan,” ujarnya. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan atau opini publik semata. Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) juga menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, asas tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk terhadap figur publik seperti Raffi Ahmad. Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang atau membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Oleh karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan. “Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan,” tegasnya. DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Namun demikian, proses tersebut harus tetap menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UUD 1945, dan berbagai instrumen hukum nasional lainnya. Menurutnya, menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, setiap pihak hendaknya menunggu hasil proses hukum yang objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan putusan yang sah menurut hukum.

Pemerintahan, Pemuda

Mahasiswa Turun ke Jalan, ALMADUN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat Sulsel

Ruminews.id – Makassar, 11 Juni 2026 – Suara sirene kendaraan, lampu-lampu jalan yang menerangi malam, dan deretan kendaraan yang perlahan melambat di kawasan Pertigaan Jalan Sultan Alauddin menjadi saksi hadirnya aksi yang digelar oleh ALMADUN (Aliansi Mahasiswa Alauddin). Mengusung grand isu “Sulawesi Selatan Menjerit”, mahasiswa turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan ekonomi yang dinilai semakin membebani masyarakat. Aksi yang berlangsung pada malam hari tersebut sempat menyebabkan kepadatan arus lalu lintas dan penutupan sementara sebagian ruas jalan. Namun bagi massa aksi, kemacetan yang terjadi malam itu hanyalah gambaran kecil dari kemacetan yang lebih besar, yakni tersendatnya kesejahteraan rakyat di tengah berbagai klaim keberhasilan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dalam orasinya, Rahim, penggerak ALMADUN, menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari keresahan yang dirasakan masyarakat terhadap tingginya harga kebutuhan pokok, kenaikan harga BBM, melemahnya daya beli, serta ketimpangan antara besarnya potensi daerah dengan kesejahteraan yang dirasakan rakyat. “Malam ini mungkin ada yang terganggu karena jalan sempat ditutup. Namun kami ingin bertanya kepada para pengambil kebijakan, apakah mereka pernah terganggu melihat rakyat yang setiap hari harus memikirkan bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidupnya? Jalan ini hanya tertutup sementara, tetapi akses rakyat menuju kesejahteraan seperti tertutup bertahun-tahun.” Menurut Rahim, Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia. Berbagai sektor strategis seperti pertanian, perikanan, perdagangan, industri, hingga peluang pengembangan minyak dan gas bumi menjadi kekuatan yang seharusnya mampu menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat. Namun, menurutnya, realitas yang terjadi di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Di saat berbagai pihak berbicara tentang investasi dan pertumbuhan ekonomi, masyarakat justru berhadapan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi dari waktu ke waktu. “Rakyat tidak hidup dari grafik pertumbuhan ekonomi. Rakyat tidak mengisi dapurnya dengan angka statistik. Yangmereka rasakan adalah harga beras yang naik, biaya transportasi yang bertambah, kebutuhan pendidikan yang semakin mahal, dan daya beli yang semakin melemah. Di sinilah letak persoalannya. Pertumbuhan ekonomi yang tidak dirasakan rakyat hanya akan menjadi angka yang kehilangan makna.” Rahim juga menyoroti besarnya peluang migas dan sumber daya alam lainnya di Sulawesi Selatan yang hingga kini masih menjadi harapan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. “Kita sering mendengar bahwa Sulawesi Selatan memiliki potensi besar. Kita mendengar tentang investasi, proyek strategis, dan peluang migas. Tetapi pertanyaannya sederhana: sudah sejauh mana semua itu berdampak pada kehidupan masyarakat biasa? Jangan sampai daerah ini kaya akan sumber daya, tetapi rakyatnya tetap sibuk menghitung pengeluaran untuk bertahan hidup.” Dalam suasana aksi yang penuh semangat, massa ALMADUN membawa berbagai spanduk bertuliskan kritik terhadap kebijakan ekonomi yang dianggap belum mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat. Mereka menuntut agar pemerintah lebih serius mengendalikan harga kebutuhan pokok, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu. Rahim menilai bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk tetap menyuarakan kepentingan rakyat. Menurutnya, diam di tengah ketidakadilan hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat. “Jika rakyat menjerit dan mahasiswa memilih diam, maka kampus kehilangan fungsinya sebagai ruang perjuangan. Kami hadir malam ini untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak tenggelam di balik pidato-pidato seremonial dan laporan-laporan keberhasilan yang tidak selalu sejalan dengan kenyataan.” Ia juga menyampaikan sindiran terhadap para elite yang kerap berbicara mengenai kemajuan daerah tanpa melihat langsung kondisi masyarakat di lapangan. “Terkadang yang tumbuh lebih cepat daripada kesejahteraan rakyat adalah narasi keberhasilan. Yang semakin tinggi bukan hanya harga kebutuhan pokok, tetapi juga jarak antara rakyat dan para pengambil keputusan. Ketika rakyat mengeluh, mereka diberi data. Ketika rakyat meminta solusi, mereka diberi janji. Ketika rakyat menuntut kesejahteraan, mereka diminta bersabar.” Bagi ALMADUN, aksi “Sulawesi Selatan Menjerit” bukan sekadar agenda demonstrasi, melainkan peringatan bahwa pembangunan harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. “Kami tidak sedang melawan pembangunan. Kami justru mengingatkan bahwa pembangunan tanpa kesejahteraan rakyat adalah keberhasilan yang semu. Sulawesi Selatan tidak kekurangan potensi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memastikan bahwa setiap potensi yang ada benar-benar kembali kepada rakyat. Karena ukuran kemajuan suatu daerah bukan seberapa banyak proyek yang dibangun, melainkan seberapa banyak rakyat yang dapat hidup dengan layak.”

Scroll to Top