Sobat KBB Kecam Pembubaran Kemah Anak dan Remaja Ahmadiyah di Karanganyar

Ruminews.id, Karanganyar — Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) mengecam pembubaran paksa kegiatan Kemah Pemuda dan Anak Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berlangsung di Watu Gambir Park, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 5 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti puluhan anak dan remaja Ahmadiyah tersebut dihentikan oleh aparat kepolisian setelah adanya penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya. Padahal, menurut berbagai keterangan, kegiatan kemah berlangsung secara damai dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun keamanan masyarakat.

Kemah yang mengangkat tema “Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat Pembawa Damai” dirancang sebagai ruang pembinaan bagi generasi muda Ahmadiyah. Berbagai aktivitas seperti olahraga, tracking, permainan tradisional, hingga penguatan nilai-nilai moral menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tersebut.

Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada 12 Juni 2026, Sobat KBB menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak anak. Sekitar 70 anak dan remaja peserta kemah terdampak langsung akibat penghentian kegiatan tersebut.

Sobat KBB mengecam tindakan ini dan menyatakan bahwa aksi keji ini menghilangkan ruang aman bagi anak-anak Ahmadi untuk belajar, bermain, dan berinteraksi semata-mata karena identitas keyakinan yang mereka anut. Situasi semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut, stigma sosial, hingga trauma psikologis yang seharusnya dicegah oleh negara.

“Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar Cederai Kebebasan Beragama dan Hak Anak!”

Peristiwa pembubaran kemah Ahmadiyah ini juga menuai perhatian dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Agama, lembaga hak asasi manusia, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan keprihatinan atas penghentian kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai tersebut.

Sobat KBB menilai kasus di Karanganyar kembali menunjukkan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya. Berulangnya pembatasan terhadap aktivitas keagamaan Ahmadiyah dianggap sebagai indikator bahwa perlindungan terhadap kelompok minoritas beragama masih menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi negara.

“Negara tidak boleh membiarkan tekanan atau intimidasi dari kelompok tertentu menjadi dasar pembatasan hak warga negara,” tegas Sobat KBB dalam rilis yang diterima oleh Redaksi.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Atas peristiwa tersebut, Sobat KBB mendesak aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembubaran paksa kemah Ahmadiyah dan memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara dalam menjalankan kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri turut didorong untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik diskriminasi dan intoleransi yang menghambat kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Sobat KBB juga menyerukan pencabutan berbagai regulasi dan kebijakan yang selama ini kerap dijadikan dasar pembatasan aktivitas keagamaan kelompok minoritas. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan jaminan konstitusional yang berlaku di Indonesia.

Menutup pernyataannya, Sobat KBB menegaskan bahwa pembubaran paksa kegiatan kemah Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berlangsung damai tidak boleh menjadi preseden dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara, menurut mereka, harus hadir untuk melindungi hak setiap warga negara, termasuk kelompok minoritas, serta memastikan keberagaman dapat hidup dan berkembang tanpa rasa takut.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
KATEGORI
Scroll to Top