HMI Cabang Gowa Raya Desak Pemkot Makassar Audit Legalitas Operasional Gudang PT KT&G AMO

ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya melalui Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional gudang PT KT&G AMO Makassar.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, kawasan pergudangan, dan perizinan usaha.

Wakil Sekretaris Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial HMI Cabang Gowa Raya, Fathul Qarib Adhinatha, mengatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum atas setiap dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pemeriksaan yang objektif dan transparan merupakan bagian dari prinsip good governance sekaligus bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan dunia usaha.

“Kami tidak sedang menghakimi ataupun menggiring opini terhadap pihak mana pun. Yang kami tuntut adalah keberanian Pemerintah Kota Makassar untuk menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan tanpa diskriminasi. Regulasi tidak boleh berhenti sebagai norma tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah wajib mengambil langkah penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sebab, kepercayaan publik tidak lahir dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari keberanian pemerintah menegakkannya secara adil kepada siapa pun tanpa pengecualian,” tegas Fathul.

Ia menegaskan, HMI Cabang Gowa Raya tidak menolak investasi maupun aktivitas dunia usaha. Sebaliknya, organisasi tersebut mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Namun, seluruh kegiatan usaha harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kepatuhan terhadap hukum sehingga tidak menimbulkan ketimpangan maupun preseden buruk dalam penegakan regulasi.

Menurut Fathul, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi operasional gudang dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah wajib melakukan verifikasi faktual melalui instansi teknis yang berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam setiap penyelenggaraan kegiatan usaha. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun standar ganda dalam penerapan regulasi. Semua pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

HMI Cabang Gowa Raya juga mengingatkan bahwa penataan kawasan pergudangan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut penataan ruang, ketertiban kawasan perkotaan, keselamatan masyarakat, kelancaran distribusi barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan aktivitas industri.

Karena itu, HMI Cabang Gowa Raya mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap legalitas operasional gudang PT KT&G AMO Makassar. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah diminta mengambil langkah penegakan hukum sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

HMI Cabang Gowa Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

Share

Scroll to Top