12 Februari 2026

Daerah, Internasional, Nasional, Opini, Pendidikan

La Galigo: Epos Warisan Leluhur

ruminews.id – Kitab La Galigo menempati posisi yang sangat istimewa dalam khazanah sastra Nusantara karena bukan sekadar karya sastra, melainkan fondasi kosmologis dan kultural masyarakat Bugis. Epos ini merekam cara pandang manusia Bugis terhadap asal-usul dunia, hubungan antara langit dan bumi, serta tatanan hidup yang harus dijalani manusia. Dengan demikian, La Galigo dapat dipahami sebagai teks identitas yang membentuk kesadaran kolektif suatu masyarakat sejak berabad-abad lalu. Keistimewaan La Galigo juga terletak pada ukurannya yang luar biasa. Naskah terlengkap yang kini dikenal, yakni manuskrip NBG Boeg 188, terdiri atas 12 jilid dan ribuan halaman. Panjangnya epos ini menunjukkan bahwa tradisi sastra Bugis telah mencapai tingkat kompleksitas tinggi jauh sebelum berkembangnya tradisi tulis modern di Nusantara. Fakta ini sekaligus membantah anggapan bahwa masyarakat tradisional hanya bergantung pada budaya lisan tanpa sistem intelektual yang mapan. Isi La Galigo tidak berfokus pada sejarah faktual, melainkan pada mitologi penciptaan dan legitimasi adat. Tokoh-tokoh seperti Batara Guru dan Sawerigading bukan sekadar figur cerita, tetapi simbol nilai-nilai ideal: kepemimpinan, keberanian, kesetiaan pada adat, dan kehormatan diri (siri’). Melalui kisah-kisah ini, masyarakat Bugis belajar memahami batas antara yang sakral dan yang profan. Bahasa yang digunakan dalam La Galigo, yakni bahasa Bugis kuno dengan aksara Lontara, memperkuat nuansa sakral teks ini. Struktur bahasanya puitis, ritmis, dan penuh pengulangan, menandakan bahwa teks ini diciptakan untuk dilagukan atau dibacakan dalam ritual tertentu. Oleh karena itu, La Galigo tidak dapat dilepaskan dari tradisi massure’, yang menempatkan pembacaan teks sebagai peristiwa budaya dan spiritual. Pembagian La Galigo ke dalam 12 jilid bukan sekadar urusan teknis naskah, tetapi mencerminkan luasnya cakupan cerita yang tidak linear. Setiap jilid berisi rangkaian episode yang saling terhubung, namun tidak selalu mengikuti alur kronologis yang ketat. Hal ini menunjukkan bahwa konsep waktu dalam La Galigo lebih bersifat kosmologis dari pada historis. Menariknya, La Galigo tidak hanya berbicara tentang dunia atas dan para makhluk setengah dewa, tetapi juga tentang kehidupan manusia biasa. Dalam teks ini, adat, hukum, dan etika sosial diturunkan sebagai bagian dari kehendak kosmis. Dengan demikian, pelanggaran adat tidak hanya dipandang sebagai kesalahan sosial, tetapi juga sebagai gangguan terhadap keseimbangan alam semesta. Keberadaan La Galigo dalam bentuk manuskrip yang kini tersimpan di luar Indonesia memunculkan persoalan penting tentang kepemilikan dan akses budaya. Di satu sisi, penyimpanan di perpustakaan Eropa menyelamatkan naskah ini dari kemungkinan kerusakan. Namun di sisi lain, kondisi tersebut menjauhkan masyarakat Bugis sendiri dari warisan intelektualnya. Peran tokoh seperti Colliq Pujie dalam penyalinan dan penyusunan La Galigo menunjukkan bahwa pelestarian teks ini merupakan hasil kerja intelektual yang sadar, bukan proses kebetulan. Fakta bahwa seorang perempuan Bugis memegang peranan kunci dalam transmisi epos ini juga memperkaya pemahaman kita tentang posisi perempuan dalam tradisi intelektual Bugis. Sebagai epos, La Galigo dapat disejajarkan dengan Mahabharata, Ramayana, atau Iliad. Namun, kekhasannya terletak pada penekanannya terhadap keseimbangan kosmos dan adat, bukan pada kemenangan perang semata. Hal ini mencerminkan pandangan hidup masyarakat Bugis yang menempatkan harmoni dan kehormatan sebagai nilai utama. Dalam konteks kekinian, La Galigo sering kali hanya dikenal sebagai “epos terpanjang di dunia”, tanpa pendalaman makna isinya. Pandangan semacam ini berisiko mereduksi La Galigo menjadi sekadar objek kebanggaan, bukan sumber refleksi nilai. Padahal, di dalamnya tersimpan pandangan etis yang masih relevan dengan kehidupan modern, seperti tanggung jawab sosial dan kesadaran akan batas manusia. Oleh karena itu, pengkajian La Galigo seharusnya tidak berhenti pada aspek filologis semata, tetapi juga diarahkan pada pemaknaan ulang nilai-nilainya dalam konteks Indonesia kontemporer. Upaya penerjemahan, pengajaran, dan digitalisasi menjadi langkah penting agar epos ini tidak hanya hidup di ruang akademik, tetapi juga di tengah masyarakat. Pada akhirnya, La Galigo adalah bukti bahwa Nusantara memiliki tradisi pemikiran besar yang setara dengan peradaban dunia lainnya. Melalui 12 jilid kisah kosmologis dan adat, epos ini mengajarkan bahwa sastra bukan sekadar cerita, melainkan sarana memahami dunia dan menata kehidupan. Menjaga dan mempelajari La Galigo berarti merawat salah satu akar terdalam kebudayaan Indonesia. Daftar Pustaka Leiden University Libraries. La Galigo Manuscript (NBG Boeg 188). Rahman, Nurhayati. 2006. Pelayaran Sawérigading dalam Epos La Galigo. Makassar. UNESCO. La Galigo: The Epic Literary Heritage of the Bugis. Memory of the World Programme. Kompas.id. “Epos La Galigo: Huruf, Bahasa, dan Karya Sastra Bugis.” ANRI. Warisan Dokumenter Dunia: La Galigo.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Petani Desa Harapan Luwu Timur Klaim Hak atas Lahan 28 Tahun, Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

ruminews.id, LUWU TIMUR — Ratusan petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menolak rencana penggusuran yang diduga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim). Penolakan itu menguat setelah beredarnya dokumen resmi yang memuat jadwal pelaksanaan penertiban di lokasi lahan seluas 395 hektare yang kini berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim. Warga yang tergabung dalam kelompok Petani Laoli mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Mereka juga menyatakan sebagian warga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). “Kami sudah bayar pajak ke pemerintah daerah. Ada juga yang punya SKT. Tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kata Ancong Taruna Negara, salah seorang warga. Dokumen Penertiban Beredar Berdasarkan salinan dokumen “Lampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026”, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan pada 12–14 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut dijelaskan tahapan mobilisasi alat berat dilakukan pada 11 Februari 2026, termasuk dua unit ekskavator yang disiapkan di titik land clearing. Kegiatan pelaksanaan meliputi apel pengecekan personel, mobilisasi melalui jalan hauling PT CLM, hingga pelaksanaan penertiban dan pengamanan di lokasi yang disebut sebagai area Program Strategis Nasional (PSN) PT IHIP. Dokumen yang sama juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi. Selain itu, disiapkan kendaraan operasional termasuk alat berat dan dump truck. Bagi petani, rincian tersebut memperkuat kekhawatiran akan adanya pengosongan lahan secara paksa. Klaim Penguasaan Hampir 30 Tahun Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan tersebut hampir tiga dekade. Tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah kini memasuki usia produktif. Iwan, salah seorang petani, mengatakan masyarakat telah berupaya mengurus legalitas lahan sejak lama. “Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan ini. Mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” ujarnya. Pemda Lutim sendiri diketahui mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022. Minta Penyelesaian Lewat Jalur Hukum Advokat Publik YLBHI LBH Makassar, Hasbi, yang mendampingi petani, menegaskan bahwa jika pemerintah mengklaim kepemilikan lahan, maka sengketa harus diuji melalui pengadilan. “Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Petani Desa Harapan menyatakan tidak menolak penyelesaian hukum, namun meminta agar pemerintah mempertimbangkan fakta penguasaan lahan yang telah berlangsung hampir 30 tahun, termasuk dokumen administratif seperti SKT dan PBB yang telah mereka kantongi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Luwu Timur terkait detail pelaksanaan penertiban sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut maupun tanggapan atas keberatan warga. (*)

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DE(AD)MOKRASI: Ketika Demokrasi Kehilangan Nyawa

ruminews.id – Demokrasi di Indonesia seperti sebuah panggung yang tak pernah sepi penonton. Setiap lima tahun, lampu sorot dinyalakan, panggung politik ditata, dan rakyat dipanggil untuk menyaksikan pertunjukan bernama pemilu. Para kandidat bergantian menyampaikan janji, negara mengulang pidato tentang kemenangan kedaulatan rakyat, dan publik diajak percaya bahwa pesta itu adalah bukti kematangan demokrasi. Namun, seperti pertunjukan yang terlalu sering dipentaskan, kita mulai lupa menanyakan satu hal mendasar: _apakah yang kita rayakan adalah demokrasi, atau sekadar ritual kekuasaan?_ Demokrasi jarang mati secara tiba-tiba. Ia tidak selalu runtuh oleh kudeta militer atau penghapusan konstitusi. Demokrasi lebih sering kehilangan nyawanya secara perlahan, ketika prosedur tetap dijalankan dengan disiplin, tetapi nilai yang menopangnya dibiarkan keropos. Indonesia hari ini memperlihatkan gejala itu. Demokrasi masih berdiri sebagai sistem politik, tetapi semakin rapuh sebagai ruang keberpihakan terhadap rakyat. Pemilu tetap berlangsung rutin dan relatif damai. Namun, kompetisi politik semakin menyerupai pertarungan modal. Kandidat tidak lagi sepenuhnya diuji oleh gagasan, melainkan oleh kemampuan mengakses sumber daya finansial dan jaringan kekuasaan. Politik berubah menjadi investasi jangka panjang, bukan pertarungan visi masa depan bangsa. Dalam situasi seperti itu, rakyat memang tetap memiliki hak memilih. Tetapi pilihan yang tersedia sering kali telah melalui proses seleksi yang ditentukan oleh kekuatan elite. Demokrasi tidak dihapus, melainkan diarahkan. Ia berjalan, tetapi jalurnya semakin dikendalikan oleh kepentingan yang jauh dari aspirasi publik. Relasi antara negara dan oligarki ekonomi memperkuat arah perubahan tersebut. Banyak kebijakan publik lahir dari kompromi antara kekuasaan politik dan kekuatan modal. Regulasi yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat sering berubah menjadi legitimasi hukum bagi konsentrasi kekayaan segelintir kelompok. Negara perlahan bergeser dari pelindung kepentingan publik menjadi fasilitator kepentingan ekonomi elite. Lebih problematis lagi, penyempitan ruang kritik berlangsung melalui cara-cara yang lebih halus dan sulit dikenali. Kritik terhadap kebijakan negara tidak selalu dibungkam secara langsung, tetapi sering dilemahkan melalui stigmatisasi. Aktivis lingkungan dituduh menghambat pembangunan. Mahasiswa kritis dicap emosional. Organisasi masyarakat sipil dianggap mengganggu stabilitas. Narasi stabilitas menjadi mantra baru yang efektif meredam perbedaan pendapat. Padahal, demokrasi tidak pernah dirancang untuk menciptakan ketenangan absolut. Demokrasi lahir dari keberanian mengelola konflik secara adil. Ketika kritik dipandang sebagai ancaman, demokrasi kehilangan fungsi dasarnya sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Gejala serupa terlihat dalam proses legislasi. Banyak kebijakan strategis disusun melalui mekanisme konsultasi publik yang lebih bersifat formalitas administratif. Aspirasi masyarakat hadir sebagai catatan, bukan sebagai pertimbangan utama. Akibatnya, produk hukum sering dipersepsikan sebagai hasil kompromi kekuasaan, bukan refleksi kebutuhan rakyat. Di era digital, demokrasi menghadapi tantangan baru yang tak kalah serius. Media sosial yang diharapkan menjadi ruang kebebasan berekspresi justru berkembang menjadi arena produksi propaganda dan disinformasi. Kebenaran tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh fakta, tetapi oleh kemampuan mengendalikan narasi. Polarisasi sosial yang lahir dari manipulasi informasi semakin memperlemah fondasi demokrasi deliberatif. Ironi terbesar demokrasi Indonesia mungkin terletak pada kegagalannya menghadirkan keadilan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi sering dipromosikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Namun, ketimpangan sosial tetap menjadi luka struktural yang sulit disembuhkan. Demokrasi yang gagal memastikan pemerataan kesejahteraan berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Dalam sejarah Indonesia, mahasiswa dan masyarakat sipil sering hadir sebagai kekuatan moral yang menjaga arah demokrasi. Mereka menjadi pengingat ketika kekuasaan mulai menjauh dari kepentingan publik. Namun, perubahan orientasi pendidikan yang semakin menekankan efisiensi pasar berpotensi mengurangi ruang dialektika kritis di kampus. Ketika intelektualitas kehilangan keberanian moral, demokrasi kehilangan salah satu penopang utamanya. Demokrasi tidak runtuh ketika pemilu tetap diselenggarakan. Demokrasi runtuh ketika partisipasi publik kehilangan makna. Demokrasi runtuh ketika kebijakan negara tidak lagi mencerminkan aspirasi masyarakat. Demokrasi runtuh ketika rakyat mulai percaya bahwa keterlibatan politik tidak lagi berpengaruh terhadap arah kekuasaan. Menghidupkan kembali demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur politik yang tertib. Demokrasi memerlukan keberanian politik untuk membatasi dominasi oligarki dan memperkuat transparansi kebijakan. Proses legislasi harus dibuka sebagai ruang deliberasi yang sungguh-sungguh partisipatif. Negara harus kembali menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama pembangunan. Di sisi lain, masyarakat juga memikul tanggung jawab historis untuk menjaga kualitas demokrasi. Literasi politik bukan sekadar pengetahuan tentang pemilu, melainkan kesadaran untuk terus mengawasi kekuasaan. Demokrasi hanya dapat hidup jika rakyat menolak menjadi penonton pasif dalam panggung politik. Indonesia tidak kekurangan institusi demokrasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah keberanian kolektif untuk memastikan demokrasi tetap bernyawa. Jika tidak, demokrasi akan terus berdiri sebagai seremonial politik yang megah, tertib, sah, dan dirayakan tetapi kehilangan maknanya sebagai alat perjuangan keadilan sosial. Ketika demokrasi hanya hidup dalam prosedur, sementara rakyat kehilangan ruang untuk menentukan nasibnya, mungkin yang tersisa bukan lagi demokrasi. Melainkan sebuah panggung kosong yang terus dipertontonkan, sementara nyawa kedaulatan perlahan menghilang tanpa suara.

Makassar, Pemuda

Pelantikan KP GAM Periode 2025–2027 Digelar esok, di Hotel Kyriad Makassar

ruminews.id, Makassar — Pelantikan Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) periode 2025–2027 akan digelar esok hari, Jum’at 13 Februari di Hotel Kyriad Makassar. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi gerakan mahasiswa serta meneguhkan komitmen terhadap isu-isu kebangsaan. Panglima Besar Terpilih Gerakan Aktivis Mahasiswa (Fajar Wasis) yang sebelumnya terpilih dalam forum Kongres Nasional ke-VII di Malino, menyampaikan bahwa pelantikan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan dialog bagi berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. “Pelantikan ini kami kemas bersama Dialog Kebangsaan sebagai wadah bertukar gagasan dan memperkuat peran strategis mahasiswa dalam mengawal masa depan demokrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi media. Diketahui, kegiatan tersebut akan dihadiri sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi, aktivis, akademisi hingga praktisi hukum. Di antaranya Umy Asyiatun Khadijah (Ketua DPRD Kab. Bulukumba), S.E., Andi Muhammad Anwar Purnomo, S.H. (Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulsel), Dr. M. Yusuf Alfian Rendra Anggoro, S.E., M.M. (WD 3 Feb Unismuh), Adhi Bintang, S.H. (Founder HJ Bintang & Partner), serta Ir. Taufik Kasaming, S.H (Aktivis Lingkungan dan Hukum).

Hukum, Takalar

Pengadilan Bungkam Kasus Israwati, Aparat Melakukan Represif Terhadap Massa Aksi

ruminews.id, Takalar – Aliansi Takalar Menggugat kembali menggelar aksi jilid III di depan Pengadilan Negeri Takalar sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum terhadap terdakwa Israwati. Aksi ini merupakan kelanjutan dari desakan sebelumnya yang menuntut adanya penahanan terhadap terdakwa serta penolakan terhadap upaya restorative justice dalam perkara yang dinilai telah memenuhi unsur objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan. Namun sangat disayangkan, hingga aksi jilid III ini digelar,Ketua Pengadilan Negeri Takalar tetap memilih bungkam dan tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan yang telah disampaikan secara terbuka oleh Aliansi Takalar Menggugat. Alih-alih mendapatkan ruang dialog, massa aksi justru dihadapkan dengan aparat kepolisian dalam jumlah besar. Situasi di lapangan sempat memanas akibat kekecewaan massa yang merasa aspirasi mereka tidak dihargai dan diabaikan oleh pimpinan lembaga peradilan tersebut. Ketegangan pun tak terhindarkan hingga terjadi insiden dorong-dorongan antara massa dan aparat keamanan. Dalam peristiwa tersebut, Jendral Lapangan Abdul Salam bersama rekannya Rezki,Hadi diamankan oleh pihak kepolisian. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Takalar terkait tuntutan massa aksi, khususnya mengenai: 1. Desakan penahanan terhadap terdakwa Israwati. 2. Penolakan penyelesaian melalui skema restorative justice. 3. Kepastian komitmen pengadilan dalam menegakkan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Aliansi Takalar Menggugat menilai bahwa sikap bungkam dan tidak adanya keterbukaan dari pimpinan pengadilan justru menimbulkan spekulasi dan mencederai prinsip transparansi peradilan. Sebagai lembaga yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan, pengadilan seharusnya membuka ruang komunikasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jendral Lapangan Abdul Salam sebelumnya menegaskan bahwa perjuangan ini bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Takalar. Aliansi Takalar Menggugat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan sikap resmi dari Pengadilan Negeri Takalar. Kami datang membawa aspirasi, bukan anarkisme. Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tegas pernyataan sikap Aliansi. Aliansi Takalar Menggugat juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak represif terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Perjuangan akan terus berlanjut sampai tuntutan masyarakat mendapat jawaban yang jelas dan terbuka.

Hukum, Yogyakarta

Ratusan Buruh Gerudug Balai Kota Yogyakarta, Ada Apa?

ruminews.id, Yogyakarta – Serikat Pekerja PT Tarumartani kembali menyuarakan tuntutan agar sengketa ketenagakerjaan yang berlarut-larut segera diselesaikan. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam aksi yang digelar di halaman Balai Kota pada Rabu, 11 Februari 2026. Sekitar lebih dari seratus-an pekerja dari Serikat Pekerja PT Tarumartani bersama berbagai elemen solidaritas dari serikat pekerja dan organisasi rakyat se-DIY meramaikan aksi ini. Mereka datang tidak lain tidak bukan untuk meminta kejelasan atas sejumlah persoalan hubungan industrial yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian. Para pekerja mengaku sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari komunikasi internal hingga proses hukum, namun hasilnya belum sesuai harapan. Sekretaris DBC KSPSI Kota Yogyakarta sekaligus perwakilan SP PT Tarumartani, Dinta Yulian menyampaikan bahwa beberapa putusan Pengadilan Hubungan Industrial disebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan internal yang dianggap merugikan pengurus serikat, termasuk keputusan pembebasan tugas yang dinilai tidak adil. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan karyawan, terutama mereka yang telah lama mengabdi. Sebagian besar pekerja yang ikut dalam aksi tersebut merupakan karyawan senior dengan masa kerja puluhan tahun. Ada yang telah bekerja keras dan menunjukan loyalitas selama 20 hingga 30 tahun di perusahaan tersebut. Mereka berharap hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan diperkuat oleh putusan pengadilan dapat benar-benar dijalankan, termasuk terkait pesangon dan kepastian status kerja. Dalam orasinya, serikat pekerja menegaskan bahwa mereka masih membuka ruang dialog. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada solusi konkret, para pekerja mempertimbangkan langkah mogok kerja sebagai bentuk protes lanjutan. Rencana tersebut disebut bisa dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu setelah aksi digelar. Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menerima perwakilan pekerja dan mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan. Meski demikian, pemerintah kota menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Pemerintah daerah berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pihak yang memiliki otoritas lebih lanjut mengingat status PT Tarumartani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dinas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sebaiknya tetap mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses dialog antara manajemen dan pekerja dinilai menjadi langkah awal yang penting sebelum menempuh tahapan mediasi formal melalui dinas tenaga kerja. Sengketa ketenagakerjaan di PT Tarumartani ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pekerja dan stabilitas hubungan industrial. Sejumlah pihak berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Bagi para pekerja, perjuangan ini bukan sekadar soal administrasi atau prosedur, melainkan tentang kepastian hak dan masa depan mereka. Mereka berharap persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini dapat segera diselesaikan secara adil, sehingga suasana kerja kembali kondusif dan produktivitas perusahaan tetap terjaga. Penulis: Iman Amirullah

Infotainment, Nasional, Yogyakarta

Haul Gus Dur ke-16 Tegaskan Semangat Toleransi dan Kebhinekaan Lintas Agama

ruminews.id, Yogyakarta – Komunitas Gusdurian menggelar peringatan 16 tahun wafatnya Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, di Gereja Santa Maria Assumpta Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/2/2026). Peringatan Haul XVI Gus Dur ini menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan komitmen terhadap toleransi, demokrasi, dan kebhinekaan lintas agama. Sejak siang hingga malam, hujan deras mengguyur wilayah Gamping. Namun, kondisi cuaca tidak menyurutkan antusiasme masyarakat yang hadir. Sekitar 500 orang dari berbagai latar belakang agama dan komunitas tetap memadati lokasi acara. Mereka datang bukan sekadar untuk mengenang sosok Gus Dur, tetapi juga untuk merawat nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan yang diwariskannya. Mengusung tema “Katanya Demokrasi”, Haul Gus Dur ke-16 di Gamping menghadirkan suasana hangat dan penuh kebersamaan. Acara ini menjadi ruang dialog terbuka tentang makna demokrasi yang tidak hanya dipahami sebagai sistem politik, tetapi juga sebagai sikap menghormati perbedaan, melindungi kelompok minoritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Rangkaian kegiatan dikemas dalam konsep yang santai namun bermakna. Penampilan seni tari dan sesi “stand-up comedy” bertema sosial menjadi pembuka yang mencairkan suasana. Tawa dan tepuk tangan peserta sesekali terdengar, memperlihatkan bahwa pesan toleransi bisa disampaikan dengan cara yang ringan namun tetap menyentuh. Puncak acara diisi dengan talkshow yang menghadirkan Putri Gus Dur, Inayah Wahid. Dengan gaya khasnya yang lugas dan penuh humor, ia menyampaikan pandangannya tentang kondisi bangsa saat ini yang menurutnya “tidak sedang baik-baik saja.” Kritik yang disampaikan tetap dibalut dengan candaan segar, sehingga suasana tetap hangat dan reflektif. Kehadiran Inayah Wahid mengingatkan kembali pada sosok Gus Dur yang dikenal berani menyuarakan kebenaran, bahkan dalam situasi sulit. Ia menegaskan bahwa semangat keberanian, kejujuran, dan pembelaan terhadap kelompok rentan harus terus dijaga oleh generasi saat ini. Selain talkshow, Haul XVI Gus Dur juga diisi dengan doa bersama lintas iman. Doa dipimpin secara bergantian oleh perwakilan umat Muslim, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu, serta Penghayat Kepercayaan. Momen tersebut menjadi simbol kuat bahwa perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang untuk bersatu dalam doa dan harapan bagi Indonesia yang lebih adil dan damai. Sejumlah tokoh daerah turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan lintas agama ini. Ketua DPRD Kabupaten Sleman Y. Gustan Ganda, Panewu Gamping Suyanto, Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo, serta Inayah Wahid selaku Penasehat Komunitas Gusdurian dan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama terlihat menyatu bersama masyarakat. Kehadiran para tokoh agama dari Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Buddha di wilayah Gamping semakin menegaskan kuatnya komitmen kebersamaan. Bagi masyarakat Sleman, Haul Gus Dur bukan sekadar agenda tahunan. Kegiatan ini telah menjadi ruang perjumpaan lintas iman yang mempererat persaudaraan dan memperkuat nilai toleransi di tengah keberagaman. Guyuran hujan justru menambah kesan mendalam, seolah menegaskan bahwa semangat persatuan tidak mudah luntur oleh keadaan. Secara keseluruhan, Haul Gus Dur ke-16 di Gamping berlangsung lancar dan penuh makna. Peringatan ini menjadi bukti bahwa warisan pemikiran Gus Dur tentang demokrasi, kemanusiaan, dan kebhinekaan masih hidup dalam tindakan nyata masyarakat yang memilih untuk hidup berdampingan secara damai meski berada dalam diversitas yang begitu luas. Penulis: Iman Amirullah

Hukum, Makassar

HMI: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Diminta Jangan Serampangan dalam Penanganan Kasus

ruminews.id – Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak bersikap serampangan dalam menangani perkara hukum. Penegakan hukum yang tergesa-gesa, tidak transparan, dan terkesan selektif dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Alwi Agus, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Makassar. Ia menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan sejumlah perkara di Kejati Sulsel, di mana beberapa kasus terkesan mandek tanpa kejelasan, sementara kasus lainnya justru diproses dengan sangat cepat dan terkesan dipaksakan. “Kami melihat adanya indikasi standar ganda dalam penanganan perkara. Di satu sisi, ada kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum, namun di sisi lain terdapat perkara tertentu yang dipercepat secara tidak wajar. Kondisi ini tentu menimbulkan dugaan adanya politisasi penegakan hukum,” tegas Alwi Agus. Menurutnya, sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani dan berujung pada putusan bebas di pengadilan seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Beberapa di antaranya seperti kasus dugaan korupsi tambang pasir di Kabupaten Takalar, kasus dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar Cabang Pangkep, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perpustakaan Kota Makassar, kasus korupsi pupuk subsidi Jeneponto, kasus pembebasan lahan dan pembangunan Celebes Convention Centre (CCC), kasus dugaan korupsi kredit fiktif BTN Syariah Makassar, hingga kasus dugaan korupsi rehabilitasi irigasi Jaling. “Putusan bebas dalam berbagai perkara tersebut harus menjadi refleksi bersama. Jangan sampai ada kekeliruan dalam konstruksi hukum, pembuktian yang lemah, atau penerapan pasal yang tidak tepat sehingga perkara akhirnya kandas di persidangan. Ini tentu merugikan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian, profesionalisme, dan objektivitas. Kejaksaan, kata dia, tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan, pesanan, ataupun kepentingan tertentu. “Penegakan hukum bukan soal cepat atau lambat, tetapi soal benar atau salah. Jika hukum dijalankan secara serampangan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, melainkan harus menjadi alat keadilan,” ujarnya. Alwi juga mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak cermat dan tidak profesional berpotensi menimbulkan cacat hukum, baik formil maupun materil, yang pada akhirnya dapat menggugurkan perkara di pengadilan dan merugikan masyarakat. Lebih lanjut, HMI Cabang Makassar mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sulsel, khususnya dalam penanganan perkara-perkara strategis dan kasus yang menjadi perhatian publik. “Kejaksaan Agung harus turun tangan melakukan evaluasi agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan dan due process of law,” pungkasnya. HMI Cabang Makassar berharap Kejati Sulsel segera melakukan pembenahan internal, membuka ruang transparansi kepada publik, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dinas Koperasi Makassar

Legalitas Gratis, Omzet Melejit: Kisah Sukses Alura Brewcha Bersama Inkubator UMKM

ruminews.id – Makassar – Program Inkubator UMKM yang digagas Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha. Salah satunya dirasakan Alura Brewcha. Owner Alura Brewcha, Nursyafitri atau akrab disapa Pite, mengungkapkan hal tersebut dalam unggahan reels akun instagram @inkubatorumkmmks bahwa setelah bergabung, ia memperoleh berbagai fasilitas seperti pelatihan usaha, pendampingan legalitas, hingga pengurusan NIB dan sertifikat halal. Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis. Menurutnya, legalitas usaha yang difasilitasi Inkubator UMKM membuka akses lebih luas ke pasar ritel di Kota Makassar. “Alhamdulillah ada peningkatan omzet sekitar 2 sampai 3 kali dari sebelumnya, setelah menerapkan pelatihan yang saya dapatkan dan sudah masuk (produk) ke beberapa toko dan apotik” ujar Pite. Di akhir testimoninya, Pite menyampaikan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar serta Wali Kota Makassar atas Program Inkubator Bisnis Makassar yang dinilai telah membawa perubahan signifikan bagi perkembangan usahanya

Scroll to Top