8 Februari 2026

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Palestina, Iran dan Perlawanan Terhadap Kezaliman.

ruminews.id – Para ulama yang terhormat dan para akademisi serta para penulis bahkan para pembicara harus menyampaikan kebenaran demi membela Islam yang terzalimi. Ini bukan hanya tentang Palestina, Iran, Lebanon, Surya, Turki, Pakistan dan Negara Islam lainnya, atau Negara yang terzalimi. Akan tetapi, ini tentang Islam dan umat manusia yang terzalimi agar tidak mengalami perpecahan antara satu sama lain. Masyarakat dunia perlu membuka mata, akal dan hatinya, untuk melihat kebenaran dan kezaliman yang di lakukan oleh Israel dan Amerika. Sekarang masyarakat dunia telah melihat berbagai tanah kaum muslimin telah ditundukan oleh tirani penindasan yang di lakukan oleh Israel dan Amerika. Libanon dibakar oleh Amerika, sejumlah pasukan dikerahkan ke sana oleh Amerika, Prancis, dan para antek mereka, karenakan terdapat segelintir orang-orang Islam tak berdosa, segelintir kaum Muslim tak berdosa. Namun, masih saja kaum Muslimin lainnya hanya duduk dan menonton. Hari ini, kaum muslim semestinya menyadari bahwa dalam kebangkitan Revolusi Islam dan perhatian yang dibawanya atas kekuatan Islam yang menakjubkan, semua rencana dan akal busuk Amerika untuk menciptakan pertikaian antara dua saudara yakni Sunni dan Syiah dan itu penyerangan atas Iran  yang merupakan pusat gerakan Islam hingga rencana yang luas untuk menyerang Libanon; semua kejahatan besar itu direncanakan dengan maksud menghapuskan Islam dan melemahkan kekuatan Ilahiah ini. Mereka harus sadar bahwa rencana Amerika, yang sedang dilaksakan oleh penjahat Israel, tidak akan berakhir di Beirut dan Libanon, melaikan akan menghancurkan Islam di mana pun, di Negara-negara Islam, khususnya di sekitar Teluk Persia dan Hijaz pusat turunnya wahyu ILAHI. (1) Berbicara tentang kontribusi dan peran keilmuan atau cendekiawan dari Iran dalam memajukan peradaban dunia bukan melupakan masyarakat dan bagian dari masyarakat Iran lainnya. Melainkan di dasari oleh riwayat yang dibacakan dalam kitab suci Al-quran yakni tidak ada perbedaan antara Arab dan non Arab atau kulit hitam dan kulit putih, yang membedakan masyarakat adalah tingkat keimanannya dan tingkat pengetahuannya. (2) Hadirnya, Israel sekarang menentang negara-negara Islam dan mengatakan kepada mereka untuk tidak melakukan tindakan buruk. Tidakkah ini menyedihkan? Mereka yang menajalankan urusan-urusan para pemerintah Muslim bukanlah manusia yang sebenarnya, karena membiarkan Israel menentang mereka dan mengatakan kepada mereka untuk berhenti ikut campur. Israel mengambil Beirut, melakukan semua kejahatan dan dia jadikan organisasi pembebasan menjadi bingung, memaksa setiap orang untuk terpencar. Ketahuilah bahwa gilirannya akan datang bagi mereka yang tetap diam di hadapan kejahatan-kejahatan ini dan tidak berdiri melawannya. (3) Iran tidak bermaksud putus asa atas para pemerintah Muslim tersebut. Iran masih berharap bahwa Islam akan berhasil dan para pemerintah ini akan menyesuaikan diri mereka kepada Islam. (4) Bagi Iran, kemandirian adalah harga yang tidak ternilai. Mereka relah menanggung sanksi dan embargo, bahkan ancaman militer, demi menjaga martabat bangsa. Indonesia memang tidak berada dalam situasi serupa, tetapi prinsip yang sama tetap berlaku, bahwa tanpa kemandirian kedaulatan hanyalah slogan kosong belaka. Menekankan gambaran tentang apa yang terjadi pada orang palestina tahun 1948 dan setelahnya sebagai kejahatan, dan bukan hanya tragedi atau bahkan bencana, sangat penting jika kejahatan masa lalu ingin diperbaiki. Paradigma pembersihan etnis menunjuk dengan jelas pada korban dan pelaku, dan yang lebih penting lagi pada mekanisme rekonsiliasi. (5) Dengan demikian, keheningan internasional dalam menghadapi kejahatan terhadap kemanusiaan ini yang merupakan definisi pembersihan etnis dalam kamus hukum internasional mengubah pembersihan etnis menjadi infrastruktur ideologis di mana negara Yahudi dibangun. Pembersihan etnis menjadi DNA masyarakat Yahudi Israel dan tetap menjadi perhatian sehari-hari bagi mereka yang berkuasa dan terlibat dalam satu atau lain cara dengan berbagai komunitas Palestina yang dikontrol Israel. Ini menjadi sarana untuk mewujudkan mimpi yang belum terpenuhi. Jika Israel ingin bertahan dan berkembang, apa pun bentuk negara tersebut, makin sekidit orang Arab di dalamnya, makin baik. (6) Berdasarkan uraian singkat di atas, bahwa masyarakat dunia telah melihat langsung negara mana yang menyatakan sikap melakukan perlawanan terhadapa kezaliman yang telah di lakukan Amerika dan konco-konconya (teman-temannya). Yakni hanya negara Iran dan beberapa negara yang mendukungnya yang menyatakan sikap melawan terhadap kezaliman. Daftar Pustaka: Muhammad Anis Maulachela (Penerjemah), Pokok-pokok pemikiran Imam Khomenei Tentang Palestina, Penerbit; Rausyanfikr, h. 25 Ghulam Reza Awani, Islam, Iran, dan Peradaban. Penerbit; Rausyanfikr- Yogyakarta, h. Muhammad Anis Maulachela (Penerjemah), Pokok-pokok pemikiran Imam Khomenei Tentang Palestina, Penerbit; Rausyanfikr, h. 158 Muhammad Anis Maulachela (Penerjemah), Pokok-pokok pemikiran Imam Khomenei Tentang Palestina, Penerbit; Rausyanfikr, h. 155 Noam Chomsky dan Ilan Pappe, On Palestina; Kita banyak. Kita akan menang!, Penerbit; Bentang Pustaka-Yogyakarta, h. 19 Noam Chomsky dan Ilan Pappe, On Palestina; Kita banyak. Kita akan menang!, Penerbit; Bentang Pustaka-Yogyakarta, h. 20

Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Revolusi AI dan Domestikasi Penulis

ruminews.id, – Jujur saja, akhir-akhir ini saya muak berkunjung ke beberapa situs artikel yang menawarkan opini-opini dan esai. Mungkin saja seperti masuk ke toko buku dengan rak-rak yang penuh sesak oleh sampah motivasi dengan sampul warna pastel sampai orens terang yang meneriakkan “cara menjadi kaya sebelum usia 30an” atau “seni bersikap bodo amat” yang isinya justru sangat peduli dengan validasi pembaca. rasanya seperti masuk ke pabrik gula kapas saat anda sedang menderita diabetes akut; manis, lengket, dan mematikan bagi akal sehat. Walaupun saya cukup kompromi dengan data-data yang dihimpun untuk menguatkan narasi penulis atau sebagai alat bantu. Tapi di sisi lain, kita merasakan narasi seragam dan sangat identik warna dan karakternya. Seperti yang saya katakan di awal, ini bukan tentang toko atau rak-rak buku, tapi ini tentang keseragaman warna atau aroma tulisan. Atau kalau mau pakai istilah gamblang, kesamaan gaya penulisan. Saya sadar betul, jikalau tulisan ini cukup cerewet. Bahkan hal-hal yang bersifat aksidental pun dipermasalahkan. Yah, entahlah? Terserah bagaimana anda menginterpretasikan tulisan ini. Dan, ayolah! Sekali-kali kita membicarakan hal-hal yang tidak begitu substansial, remeh-temeh, atau tidak berdaging sama sekali. Boleh dibilang, ini bentuk kepekaan atas gaya tulisan setiap orang. Bahkan gaya penulisan sang raksasa Tan Malaka–yang sering terasa berat dan kaku–kerap kami jadikan bahan komedi sesama pembaca karyanya. Bukan merendahkan beliau–Mungkin narasinya yang kami rasa berat dalam menelaah teks-perteks. Sebab kami pikir gaya juga bisa dikritik, dibicarakan, bahkan dirasakan. Baiklah, cukup main-mainnya. Kita coba menyelami dimensi abstrak persoalan narasi-narasi dengan gaya yang kaku, berjarak, dan membosankan. Perlu digarisbawahi, saya sedang tidak mempermasalahkan substansi atau bobot dari data yang terhimpun sebagai penguatan. Dan sayapun tidak mempermasalahkan gaya penulisan teks-teks berita. Selain itu, tulisan ini sepenuhnya terbuka dalam setiap kritikan. Mari sedikit menyentuh pembahasan. Belakangan ini tidak sedikit saya temui gaya penulisan yang mungkin saja saya istilahkan sebagai tulisan yang terasa tidak bernyawa. Rasanya kering, juga narasi yang monoton. Terasa seperti laporan robotik. Memang pandangan ini cukul subjektif. Tapi di sisi lain, saya berusaha mengajak pembaca, kiranya kembali merefleksikan sebuah tulisan yang ada, atau mencoba lebih merasakan lagi gaya penulisan, yang entah dari novel-novel ternama atau buku-buku penyuplai bahan baku ilmu pengetahuan, yang substansinya mungkin bisa kita telaah bagaimana keragaman corak perspektif setiap buku yang berbeda-beda. Tapi di sisi lain, bukan cuma daging yang mesti bernyawa dalam setiap tulisan, tapi karakter penulisan pun mesti dirasakan. Sederhananya, substansi memang penting, tetapi nuansa adalah bagian dari substansi itu sendiri. Saya menyebutnya “nyawa tulisan”. Sejauh ini sudahkah anda menangkap maksudnya? Yap. Kita sedikit-banyaknya mengobrolkan tulisan di wilayah atribut luarnya saja, dengan generator AI sebagai arsitek bagunan narasinya. Tapi saya akan mencoba mengurai tanpa ragu atribut yang rasa-rasanya begitu seragam ketika menelan tulisan opini atau esai yang tidak sedikit berseliweran di luar sana, terlepas itu sebagai klaim tulisan yang murni dari narasi pikiran. Saya lumayan peka dalam menikmati gaya penulisan orang-orang, selain melahap setiap isi pikiran penulis dari tulisannya. Kalau pun memaksa itu sah-sah saja, sah dalam artian apa? Kita berada di era percepatan informasi dan perkembangan teknologi yang begitu masif. Saya pikir memang begitu! Sehingga manusia mesti beradaptasi dalam perkembangan yang pesat ini. Teknologi adalah alat bantu untuk memudahkan pekerjaan manusia. Seperti halnya teknologi kapak yang menjadi alat untuk memudahkan manusia memotong kayu. Sekitar 2,6 juta tahun lalu, alat batu paling awal (tradisi Oldowan) dibuat oleh Homo habilis. Istilahnya belum “kapak” dalam arti modern, tapi sudah alat pemotong hasil serpihan batu. Sampai sekitar 1,7-1,6 juta tahun lalu, muncul kapak genggam dari tradisi Acheulean, diasosiasikan dengan Homo erectus. Ini yang biasanya dianggap kapak pertama yang sesungguhnya: simetris, diasah di kedua sisi, multifungsi (memotong, mencacah, menguliti). Seperti halnya teknologi-teknologi modern yang kita kenal hari ini. Entah itu kendaraan, alat penghalus buah, atau bahkan komputer. Berkembangnya peradaban dari mulai manusia berpindah dengan berjalan kaki. Mengenal binatang-binatang yang ternyata bisa ditunggangi. Sampai menciptakan mesin yang tak lagi menggunakan rumput dan air sebagai bahan bakar dalam arti biologis. Perkembangan-perkembangan ini ditopang oleh teknologi, sampai kita menciptakan sendiri teknologi yang mampu mengolah data, seperti komputer dan bahkan Akal Imitasi (AI). Konsekwensinya, setiap teknologi yang diciptakan manusia, justru berimplikasi secara evolusioner pada anatomi biologis manusia. Sebab manusia memiliki pola yang adaptif dalam perubahan berkehidupan. Dalam hal ini, mengubah dua hal sekaligus: memperkuat satu fungsi dan membiarkan fungsi lain atrofi (menyusut). Karena perkembangan ini, otak kita tidak lagi dipaksa melakukan banyak tugas. Dan implikasi lainnya dari perkembangan teknologi, manusia mulai bergantung secara penuh. Ini bukan soal menolak teknologi, tapi mengulas dengan sedikit radikal tentang bagaimana teknologi membuat kita bergantung secara penuh. Seperti yang kita rasakan hari ini, perkembangan teknologi AI yang begitu pesat, sampai mampu menghasilkan tulisan yang sangat mirip dengan buatan manusia, bahkan dalam beberapa kasus bisa lebih cepat dan efisien. Sampai pertanyaan tentang, apakah seorang penulis akan tergantikan oleh AI? Pertanyaan ini sangat relevan di era percepatan hari ini. Tapi dari pertanyaan itu, saya hanya bisa menjawab: “AI memang bisa meniru gaya menulis, tapi penulis manusia memiliki kreativitas, imajinasi, dan perasaan yang mendalam. Bahkan kita mampu menuangkan pengalaman pribadi, nilai budaya, dan emosi ke dalam tulisan”. Kurang lebih itu yang menjadi sepenggal pembelaan, atau justru pembenaran dari saya. Manakala saya sedikit skeptis dengan pembelaan itu. Tapi jangan buru-buru ikut skeptis. Kita lanjut! Setiap penulis memiliki warna dan gaya unik yang membedakan satu dengan yang lain. AI bisa meniru pola tulisan, tetapi originalitas dan keunikan ide dari penulis manusia tetap sulit digantikan. Dalam dunia sastra, opini, atau bahkan tulisan ilmiah, sudut pandang unik sangat dihargai. AI seringkali hanya mengolah data yang ada, tanpa benar-benar bisa menciptakan sesuatu yang benar-benar baru atau revolusioner. Sehingga muncullah pertanyaan tentang: apakah kita bisa memanfaatkan AI dalam menuliskan narasi? Jawaban saya singkat: boleh-boleh saja, tapi sangat disayangkan, mengubur struktur dan gaya penulisan yang kaya akan rasa, dan menggantinya dengan narasi copy paste yang disediakan AI. Ataukah pertanyaan yang lain: apakah sah-sah saja menjawab dengan menggunakan tulisan dari AI? Menurut saya, tidak! Kalau pun memaksa: Sah (legal) tapi tidak etis. Begitulah hasil tulisan AI, boleh dipakai tapi tidak pantas. Apalagi jika pertanyaannya perlu jawaban dari disiplin ilmu tertentu alias bidang akademik, pertanyaan non-akademik saja rasanya tidak

Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Dugaan Kongkalikong Izin Lingkungan: Sidali-Sultra Kecam Kepala DLH Sultra dan Muna Terkait PT Krida Agrisawita”

ruminews.id, Jakarta – Serikat Demokrasi dan Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Sidali-Sultra) melayangkan kritik keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara dan DLH Kabupaten Muna. Ketua Sidali-Sultra, Aldi Ramadhan, menilai kedua instansi ini terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal PT Krida Agrisawita yang nekat membangun mes karyawan dan pembibitan sawit skala besar tanpa dokumen AMDAL yang sah. Sidali-sultra menyoroti peran DLH Kabupaten Muna yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lapangan. Meski telah melimpahkan kewenangan penilaian dokumen melalui Surat Nomor 600.11.5/70 , DLH Muna dianggap lalai karena membiarkan aktivitas konstruksi dimulai sebelum izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati. “Bagaimana mungkin pembangunan mes dan pembibitan masif bisa berjalan di wilayah Muna tanpa teguran dari DLH setempat? Ini menunjukkan fungsi pengawasan di daerah tumpul,” ujar Aldi Ramadhan dalam keterangannya, Jum’at (6/2/2026). Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala DLH Provinsi Sultra , yang menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 600.4.3.2/DLH/1033/VIII/2025 pada 11 Agustus 2025. Sidali-Sultra mempertanyakan validitas rekomendasi tersebut mengingat aktivitas lapangan sudah “curi start” mendahului proses administrasi. Sidali-Sultra mencatat beberapa poin kejanggalan dalam rekomendasi tersebut: Prakiraan Dampak Fiktif: Surat menyebutkan adanya prakiraan dampak cermat pada tahap pra-konstruksi dan konstruksi, padahal di lapangan konstruksi mes sudah berjalan tanpa pengawasan AMDAL. Evaluasi Holistik Diragukan: Rekomendasi menyatakan telah dilakukan evaluasi holistik terhadap dampak penting, namun mengabaikan fakta bahwa perusahaan sudah melanggar aturan izin berusaha sejak awal. Legalitas Formalitas: Rapat Komisi Penilai Amdal pada 2 Juli 2025 diduga hanya menjadi alat untuk “memutihkan” aktivitas ilegal yang sudah dilakukan perusahaan. Sidali-Sultra menegaskan bahwa tindakan PT Krida Agrisawita yang memulai pembangunan sarana pendukung dan pembibitan merupakan pelanggaran nyata terhadap: PP No. 5 Tahun 2021: Mengabaikan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko yang mewajibkan dokumen lingkungan selesai sebelum aktivitas fisik dimulai. Kriteria Kelayakan Lingkungan: Menabrak poin kelayakan terkait kesesuaian tata ruang dan daya dukung lingkungan yang baru dinyatakan layak pada Agustus 2025. “Kami menuntut pertanggungjawaban Kepala DLH Provinsi dan Kabupaten Muna. Jangan sampai jabatan digunakan hanya untuk memuluskan karpet merah bagi investor yang tidak taat hukum,” tegas Aldi Ramadhan.

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Ketua KKLR Sulsel: Isu Kelayakan Ekonomi Luwu Tengah Sudah Clear Sejak 2012

ruminews.id, MAKASSAR – Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, MM, menilai perdebatan mengenai prospek ekonomi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah tidak lagi relevan untuk dipersoalkan. Hasbi yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Badan Pekerja Pemekaran (BPP) DOB Luwu Raya serta Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan DOB di Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif pembentukan Kabupaten Luwu Tengah telah rampung sejak lama. “Berkas persyaratan administratif DOB Kabupaten Luwu Tengah sudah selesai dan diterima pemerintah pusat sejak 2012. Bahkan sudah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) untuk segera dibahas DPR RI dan diterbitkan undang-undangnya,” kata Hasbi di Makassar, Minggu (8/2/2026). Menurut Hasbi, satu-satunya kendala yang membuat pembentukan Kabupaten Luwu Tengah belum terealisasi hingga saat ini adalah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014, bukan persoalan kelayakan ekonomi maupun administratif. Dengan fakta tersebut, Hasbi menilai pernyataan sejumlah pihak yang membandingkan prospek ekonomi Luwu Tengah dengan kawasan lain, termasuk Womantorau di Luwu Timur, tidak perlu diperdebatkan secara berlarut-larut. “Kalau berkasnya sudah sampai tahap Ampres, itu artinya seluruh kajian kelayakan, termasuk aspek ekonomi, sudah dinyatakan memenuhi syarat. Jadi, perdebatan soal layak atau tidaknya ekonomi Luwu Tengah sesungguhnya sudah selesai,” ujarnya. Meski demikian, Hasbi memandang pandangan kritis tersebut dapat dimaknai secara positif sebagai tantangan dan motivasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Luwu Tengah agar mampu melakukan akselerasi pembangunan ekonomi setelah resmi menjadi daerah otonom. Lebih jauh, Hasbi mengingatkan bahwa pada fase krusial perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, hal paling mendesak saat ini adalah menjaga persatuan dan kekompakan seluruh elemen Wija to Luwu. “Perdebatan yang tidak substansial justru berpotensi melemahkan soliditas perjuangan yang belakangan ini sudah terbangun dengan sangat baik. Yang kita butuhkan sekarang adalah energi kolektif yang positif,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh pejuang pemekaran, baik Provinsi Luwu Raya maupun DOB Luwu Tengah, untuk bersikap bijak dan selektif dalam bermedia sosial, dengan memperbanyak konten-konten yang meneduhkan dan mempersatukan. “Sebarkan narasi yang memperkuat perjuangan bersama. Tidak perlu ikut menyebarkan konten yang justru melemahkan persatuan kita,” pungkas Hasbi.(*)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Indonesia di Ambang Penjajahan Gaya Baru

ruminews.id – Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai dinamika kompleks yang patut menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. Dinamika tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan gejala struktural yang berpotensi mengarah pada perpecahan sosial dan bentuk penjajahan baru yang berlangsung secara halus dan sistematis. Penjajahan pada era modern tidak lagi hadir dalam wujud pendudukan fisik oleh bangsa asing, melainkan melalui penguasaan ekonomi, politik, dan terutama sumber daya manusia. Ketika suatu bangsa kehilangan kendali atas kualitas pendidikannya, maka pada saat itulah bangsa tersebut membuka pintu bagi dominasi pihak luar. Salah satu krisis paling krusial yang tengah dihadapi Indonesia adalah krisis pendidikan. Pendidikan sejatinya merupakan fondasi utama dalam mengukur kualitas dan daya saing suatu negara. Namun realitas yang terjadi menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih sering diperlakukan sebagai aspek sekunder, bukan sebagai prioritas strategis pembangunan nasional. Indonesia dianugerahi sumber daya manusia yang melimpah, namun kondisi ini berbanding terbalik dengan meningkatnya angka kemiskinan dan semakin sempitnya lapangan pekerjaan. Ketidaksinkronan antara ketersediaan sumber daya manusia dan kesempatan kerja mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan pembangunan manusia. Akibatnya, kemiskinan struktural terus meningkat dan kesenjangan sosial semakin melebar. Rendahnya kualitas dan pemerataan pendidikan memperparah situasi tersebut. Ketika masyarakat tidak dibekali kemampuan berpikir kritis, literasi yang memadai, serta kesadaran politik dan hukum, maka masyarakat akan mudah dimanipulasi dan dikendalikan. Dalam kondisi inilah penjajahan gaya baru menemukan momentumnya bukan melalui senjata, melainkan melalui kebodohan yang dipelihara. Oleh karena itu, jika pendidikan terus diabaikan dan masyarakat tetap dibiarkan berada dalam ketertinggalan intelektual, maka Indonesia tidak perlu menunggu datangnya penjajah dari luar. Penjajahan itu akan tumbuh dari dalam, menggerogoti kedaulatan bangsa secara perlahan namun pasti.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Membaca Ulang Sejarah Pemilu Indonesia: Dinamika Politik Terhadap Konfigurasi Kekuasaan

ruminews.id – Pemilihan umum kerap dipahami sebagai pilar utama demokrasi. Namun, dalam sejarah politik Indonesia dan di tengah pergantian rezim dan konfigurasi kekuasaan yang berbeda beda, pelaksanaan pemilu sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik terhadap konfigurasi kekuasaan. Dalam catatan sejarah Pemilu Indonesia, Pemilu Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 13 kali, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 dengan mekanisme yang berbeda-beda. Secara umum, pemilu Indonesia bisa diklasifikasikan menjadi tiga rezim dan satu masa transisi; (1) Pemilu Rezim Orde Lama, (2) Pemilu Rezim Orde Baru, (3) Transisi Rezim Reformasi (4) Pemilu Pasca Reformasi. Keempatnya memiliki karakter yang menunjukkan dinamika politik Indonesia disetiap rezim. Pemilu Rezim Orde Lama Pemilu Indonesia direncanakan awal tidak lama setelah kemerdekaan, yaitu pada bulan Januari tahun 1946. Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 16 Oktober 1945, menjadi awal pembatasan kekuasaan presiden yang hanya dalam bidang eksekutif saja dan memperluas kewenangan komite nasional pusat sebelum terbentuk Majelis Permusjawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diserahi kekuasaan legislatif yang kemudian memicu Maklumat Pemerintah tanggal 3 November tahun 1945 yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Namun, karena kondisi keamanan belum memungkinkan, rencana tersebut tidak terlaksana. Pemilu baru terlaksana pada tahun 1955, ini merupakan langkah awal dan menjadi penanda pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia yang merupakan satu-satunya pemilu yang pernah dilaksanakan pada Rezim Orde Lama. Dalam pelaksanaannya Pemilu 1955 dilakukan dua tahap, yaitu pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada tanggal  15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. DPR hasil Pemilu 1955 tidak berubah kedudukan dan kewenangannya, bersumber pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. DPR mempunyai hak legislatif seperti hak anggaran, hak amendemen, hak inisiatif, hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, dan hak mosi. Sedangkan, Konstituante berperan merumuskan Undang Undang Dasar untuk menggantikan Undang Undang Sementara. Pemilu ini diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan untuk merebutkan kursi DPR. Sementara itu, untuk perebutan kursi konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, dan 29 calon perorangan. Sistem dalam pemilu ini menggunakan sistem perwakilan proposional, di mana setiap daerah pemilihan akan memperoleh jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak memperoleh jatah minimum 3 kursi untuk DPR dan 6 kursi untuk konstituante. Jumlah anggota DPR seluruh Indonesia merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas. Sementara itu, jumlah anggota konstituante merupakan total jumlah penduduk Indonesia dibagi 150.000 dan dibulatkan ke atas. Dengan demikian, terdapat 260 kursi DPR dan 520 kursi konstituante yang diperebutkan. Selain itu, anggota konstituante ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah. Pemilu Rezim Orde Baru Pada masa Orde Baru, pemilu diselenggarakan enam kali dalam kurun waktu pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam periode ini, tidak seluruh anggota DPR dipilih melalui mekanisme pemilu. Selain anggota yang dipilih langsung sebagai perwakilan politik, terdapat juga anggota DPR yang diangkat berdasarkan fungsi, jabatan, atau keahlian tertentu yang dikenal sebagai perwakilan fungsional. Pada Pemilu 1971-1982, ABRI diantaranya memperoleh alokasi 75 kursi di DPR, yang kemudian meningkat menjadi 100 kursi pada pemilu-pemilu berikutnya. Pada Pemilu 1971, tercatat 10 partai politik yang bersaing memperebutkan 351 kursi DPR, meskipun hanya delapan partai politik yang memperoleh kursi. Di Periode Pemilu 1977 sampai 1997, melalui Undang-undang nomor 3 Tahun 1975 partai politik mengalami penyederhanaan atau fusi partai politik. Pemilu hanya diikuti oleh dua partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan, yakni Golongan Karya (Golkar). Dua partai politik tersebut merupakan hasil fusi dari partai-partai sebelumnya. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan gabungan dari partai-partai Islam, antara lain NU, Perti, Parmusi, dan PSII, sedangkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan gabungan dari PNI, IPKI, Murba, serta dua partai berbasis Kristen. Penyederhanaan kepartaian ini mempertegas karakter pemilu Orde Baru sebagai instrumen stabilitas politik yang berlangsung dalam kerangka kontrol kekuasaan negara. Transisi Rezim Reformasi Krisis multidimensi di bidang politik, hukum, dan ekonomi pada akhir Rezim Orde Baru memicu lahirnya gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa dengan dalih Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dwi fungsi ABRI waktu itu, serta masa kekuasaan presiden yang tidak dibatasi periode, hal ini kemudian memperdalam krisis politik nasional. Tekanan politik yang besar akhirnya berujung dengan mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Kepemimpinan nasional beralih kepada Wakil Presiden B.J. Habibie, yang membentuk pemerintahan transisi reformasi. Salah satu langkah awal yang diambil adalah mempercepat penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diputuskan dalam Sidang Istimewa MPR. Pemilu yang semula dijadwalkan pada 2003 kemudian dimajukan dan dilaksanakan pada 1999 sebagai bagian dari upaya pemulihan legitimasi politik. Di bidang kepartaian dan kepemiluan, pemerintahan Presiden B.J. Habibie melahirkan beberapa kebijakan penting. Pemerintah membuka ruang kebebasan politik dengan menghapus larangan pendirian partai politik baru, menegaskan netralitas ABRI, serta melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Dampak dari kebijakan tersebut sangat signifikan. Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, tercatat 141 partai politik baru bermunculan, yang menandai babak baru demokrasi multipartai pasca-Reformasi. Pemilu Pasca Reformasi Pemilu Tahun 1999 Pemilu 1999 yang diselenggarakan pada 7 Juni 1999 menandai babak baru demokrasi Indonesia sebagai pemilu pertama dalam era multipartai pasca-reformasi. Pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik, mencerminkan terbukanya kembali ruang kompetisi politik setelah berakhirnya Orde Baru. Dalam pembagian kursi DPR, Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan varian Roget. Namun, terdapat perubahan penting dalam mekanisme penetapan calon terpilih dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Berbeda dengan Pemilu sejak 1977, di mana calon dengan nomor urut pertama dalam daftar partai secara otomatis dinyatakan terpilih apabila partainya memperoleh kursi, pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan. Dengan mekanisme ini, seorang calon tetap dapat terpilih meskipun berada di urutan terbawah dalam daftar calon partainya, sepanjang memperoleh suara terbesar di wilayah pencalonannya. Sementara itu, penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II mengikuti mekanisme yang pernah digunakan pada Pemilu 1971. Dalam konteks pemerintahan, Presiden B.J. Habibie menjabat hingga terselenggaranya Pemilu 1999 sekaligus membuka jalan bagi pemilihan presiden pertama pasca reformasi. Pada saat itu, pemilihan presiden masih dilakukan melalui pemungutan

Makassar, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Ketika Pendidikan Tinggi Tak Lagi Sejalan dengan Undang-Undang

ruminews.id, – Menurut saya, kondisi pendidikan tinggi di Indonesia saat ini semakin menunjukkan ketidaksejajaran dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU tersebut secara tegas menempatkan pendidikan tinggi sebagai sarana pengembangan potensi manusia yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan arah yang semakin menjauh dari cita-cita tersebut. Pendidikan tinggi hari ini cenderung bergerak ke arah komersialisasi dan pragmatisme pasar. Kampus tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai ruang pembebasan intelektual, melainkan sebagai institusi penyedia jasa pendidikan. Biaya pendidikan yang terus meningkat, sistem UKT yang tidak sepenuhnya transparan, serta logika efisiensi ala korporasi menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, bukan oleh hak konstitusional warga negara. Padahal, UU No. 12 Tahun 2012 menegaskan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan tinggi. Selain itu, orientasi pendidikan tinggi yang seharusnya menekankan pengembangan keilmuan, karakter, dan daya kritis mahasiswa kini bergeser menjadi sekadar pencetak tenaga kerja. Kurikulum lebih sering disesuaikan dengan kebutuhan industri jangka pendek, sementara ruang untuk berpikir kritis, riset independen, dan keberpihakan pada persoalan sosial masyarakat justru semakin menyempit. Hal ini bertentangan dengan fungsi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai humaniora. Iklim akademik yang idealnya menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar ilmiah juga kerap tereduksi oleh kepentingan birokrasi dan kekuasaan. Kritik mahasiswa dan sivitas akademika sering dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari proses intelektual yang sehat. Padahal, UU No. 12 Tahun 2012 secara jelas melindungi kebebasan akademik sebagai fondasi utama pendidikan tinggi yang demokratis dengan kondisi tersebut, saya berpendapat bahwa pendidikan tinggi saat ini sedang mengalami krisis arah dan nilai. Ketidaksejajaran antara praktik pendidikan dan amanat UU No. 12 Tahun 2012 bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan ideologis: apakah pendidikan masih dipahami sebagai hak publik dan sarana pembebasan, atau telah direduksi menjadi komoditas. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka pendidikan tinggi akan kehilangan perannya sebagai agen perubahan sosial dan hanya menjadi alat reproduksi ketidakadilan.

Internasional, Nasional, Pemuda

Beranda Migran Perkuat Pendampingan Psikososial dan Pemahaman Hak bagi Relawan Pendamping dan Keluarga Korban dan Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong

ruminews.id, Yogyakarta – Beranda Migran menyelenggarakan rangkaian kegiatan pendampingan dan penguatan kapasitas bagi relawan pendamping dan keluarga korban Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong, yang berlangsung pada 5–7 Februari 2026 di Tara Hotel, Yogyakarta. Kegiatan ini dirancang sebagai upaya pendampingan menyeluruh yang mengintegrasikan dukungan psikososial, penguatan kapasitas relawan dan pendamping lokal, serta pemahaman hak-hak keluarga korban dalam konteks hukum Indonesia dan mekanisme kompensasi lintas negara. Tragedi kebakaran di Wang Fuk Court Estate, Distrik Tai Po, Hong Kong, pada November 2025 lalu tidak hanya menimbulkan kehilangan nyawa, tetapi juga meninggalkan duka mendalam, trauma, serta ketidakpastian yang berkepanjangan bagi keluarga pekerja migran Indonesia yang menjadi korban. Di sisi lain, para relawan dan pendamping lokal, yang sebagian besar merupakan purna pekerja migran, juga menghadapi tekanan emosional akibat intensitas pendampingan, keterbatasan pengetahuan, serta kompleksitas persoalan sosial di tingkat komunitas. Direktur Eksekutif Beranda Migran, Hanindha Kristy, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebutuhan keluarga korban tidak cukup hanya berhenti pada pemenuhan hak hukum dan administratif saja. “Keluarga membutuhkan kejelasan informasi dan keadilan, tetapi pada saat yang sama mereka juga membutuhkan pendampingan psikososial agar mampu bertahan, berkomunikasi, dan melanjutkan hidup setelah kehilangan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa relawan juga perlu diperhatikan sebagai subjek yang rentan mengalami kelelahan emosional dan trauma sekunder. Kegiatan pada 5-6 Februari diisi oleh Dr. Totok S. Wiryasaputra, Th.M., Kons. Pas., Sp. Ked. Beliau merupakan seorang konselor kedukaan dan praktisi intervensi krisis senior yang telah melalang buana di dunia konselor, terutama konseling kedukaan. Rangkaian kegiatan yang dimulai pada 5–6 Februari 2026 dengan fokus pada penguatan kapasitas pendampingan psikososial bagi keluarga korban dan relawan. Pada sesi-sesi awal, peserta diajak memahami kedukaan sebagai respons yang wajar atas kehilangan, sekaligus sebagai proses yang bersifat unik dan holistik, mencakup aspek fisik, mental, sosial, dan spiritual. Totok menjelaskan bahwa dalam berbagai kebudayaan, praktik melayat dan menemani orang berduka sejatinya berakar pada semangat kebersamaan, yang kini berkembang menjadi pendekatan psikososial yang lebih sadar dan etis. “Pendampingan bukan soal banyak bicara atau menghibur, tetapi tentang hadir sepenuhnya dengan segenap hati, pikiran, dan tubuh bersama orang yang berduka,” tegas Totok. Melalui materi Dasar Filosofis Pendampingan Psikososial, peserta diajak melihat pendampingan sebagai praktik mutual care atau saling peduli yang berakar pada nilai kebersamaan. Pendampingan dipahami bukan sebagai upaya memberi nasihat atau menghibur, melainkan kehadiran yang utuh dan empatik bersama orang yang berduka. Sesi-sesi selanjutnya membahas dinamika kedukaan dan trauma, tahapan-tahapan kedukaan, serta risiko kedukaan yang tidak tertangani dengan baik. Pada hari kedua, peserta mendalami Cerita Kedukaan dari Lapangan yang menggambarkan pengalaman nyata keluarga korban dan relawan pendamping. Diskusi mengungkap bahwa praktik sosial dan budaya di masyarakat, seperti pertanyaan berulang tentang santunan, tekanan untuk segera ‘ikhlas’, atau kehadiran orang-orang yang tidak dikenal, sering kali justru memperpanjang dan memperdalam duka keluarga. Melalui sesi roleplay pendampingan, peserta berlatih mendampingi situasi kedukaan dengan menekankan kehadiran yang tenang, mendengarkan tanpa asumsi, menghargai keheningan, serta menjaga batas diri sebagai pendamping. Rangkaian kegiatan berlanjut pada Sabtu, 7 Februari 2026, dengan fokus pada penguatan pemahaman hak dan prosedur hukum bagi keluarga korban. Kegiatan hari ketiga ini membahas hak dan kewajiban negara, termasuk prosedur klaim BPJS dan bantuan negara, hukum waris, serta mekanisme kompensasi kecelakaan kerja di Hong Kong. Seluruh sesi dirancang untuk menjawab kebingungan, kecemasan, dan kebutuhan praktis keluarga korban secara holistik, baik dari perspektif hukum Indonesia maupun Hong Kong, di tengah proses panjang yang masih mereka hadapi pasca tragedi. Sesi pertama disampaikan oleh Juwarih, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), yang memaparkan kerangka hukum perlindungan pekerja migran di Indonesia. Ia menjelaskan dasar hukum perlindungan PMI, definisi pekerja migran dan keluarga PMI, pentingnya kelengkapan dokumen, serta tanggung jawab perusahaan penempatan dan negara ketika terjadi musibah. Diskusi juga membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh keluarga ketika hak-hak tersebut tidak dipenuhi. Dalam sesi berikutnya, Juwarih membahas prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, dan bantuan negara, termasuk skema bantuan tanggap darurat bagi keluarga PMI yang tidak memiliki BPJS atau berada dalam kondisi non-dokumen. Diskusi mengungkap berbagai persoalan struktural yang masih dihadapi pekerja migran, seperti tumpang tindih asuransi, minimnya sosialisasi hak PMI, serta beban biaya penempatan. Pembahasan dilanjutkan dengan materi Hukum Waris Islam dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Waris yang disampaikan oleh Samsudin Nurseha. Peserta memperoleh pemahaman mengenai sistem hukum waris di Indonesia, kewajiban-kewajiban sebelum pembagian warisan, unsur-unsur pewarisan, serta mekanisme penyelesaian sengketa waris, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Sesi terakhir disampaikan oleh Fey dari ARIAV, organisasi advokasi korban kecelakaan industri di Hong Kong. Dalam paparannya, Fey menjelaskan konteks hukum kompensai kecelakaan kerja di Hong Kong, jenis-jenis kompensasi yang dapat diklaim, alur pengajuan klaim, serta dokumen yang perlu disiapkan keluarga. Ia menekankan bahwa perjuangan memperoleh kompensasi bukan semata persoalan uang, tetapi juga bagian dari upaya menuntut tanggung jawab dan keadilan atas hilangnya nyawa pekerja migran. Melalui rangkaian kegiatan 5–7 Februari 2026 ini, Beranda Migran menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban secara menyeluruh. Pendampingan tidak hanya difokuskan pada pemulihan psikososial, tetapi juga pada penguatan pemahaman hak, akses terhadap keadilan, serta upaya mendorong hadirnya perlindungan negara yang layak bagi keluarga korban dan relawan pendamping dalam proses pemulihan yang berkelanjutan. Catatan: Penulis an Iman Amirullah merupakan Advocacy and Research Officer Beranda Migran.

Scroll to Top