17 November 2025

Daerah, Hukum, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Pengadilan Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman

ruminews.id, Jakarta — Di ruang sidang yang hening, tempat kata-kata sering berubah menjadi babak baru sebuah cerita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengetukkan palu penentu. Dengan suara yang tegas namun tetap berwibawa, hakim membacakan amar putusan yang seketika menggema melampaui dinding ruang peradilan. “Pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan, sebuah kalimat sederhana namun sarat makna dalam pertarungan hukum antara Tempo sebagai tergugat dan Kementerian Pertanian, yang menggugat dengan nilai perkara mencapai Rp200 miliar. Putusan itu berlanjut, mengalir seperti alinea yang tak bisa diputus begitu saja: “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Dengan demikian, gugatan megabesar yang sebelumnya menjadi sorotan publik, mendadak mereda sebelum sempat memasuki babak pembuktian. Seperti sungai yang berubah arah sebelum mencapai muaranya, perkara ini berhenti pada gerbang yurisdiksi. Tak hanya sampai di situ, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban administratif: Kementerian Pertanian sebagai penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu. Nilainya kecil dibanding gugatan yang diajukan, namun tetap menjadi penanda bahwa setiap langkah hukum memiliki konsekuensinya sendiri. Di luar ruang sidang, kabar itu menyebar dengan cepat menyusup ke lorong-lorong redaksi, ruang diskusi publik, hingga percakapan warga dunia maya. Ada yang menyebutnya sebagai kemenangan prosedural, ada pula yang memaknainya sebagai pengingat bahwa hukum memiliki jalannya sendiri, tak selalu searah dengan keinginan para pihak yang bersengketa. Namun satu hal pasti: hari itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukum berbicara lewat ketukan palu. Dan di antara dinamika yang menyelimuti perkara ini, putusan tersebut menjadi bab penting yang menandai arah baru dari perjalanan panjang narasi hukum antara pemerintah dan pers.

Daerah, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ketika Politik Menepi: Adnan Purichta Ichsan dan Amir Uskara Menyeruput Kehangatan di Peringatan HUT Gowa

ruminews.id, Gowa — Di tengah hiruk-pikuk peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Gowa, ada sebuah adegan kecil yang merebut perhatian publik, bukan karena kemegahan panggung atau gemerlap perayaan, melainkan karena sepotong momen sederhana: dua sosok yang selama ini berdiri di kutub politik berbeda, duduk berdampingan menikmati secangkir kopi. Dalam unggahan Instagram Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, tampak dirinya berbagi tawa dan cerita bersama Amir Uskara, politisi yang kerap disebut sebagai lawan di gelanggang politik. Namun pada sore itu, politik seakan menepi, memberi ruang bagi kemesraan dua sahabat lama yang sempat terpisah oleh arus kepentingan. Mereka duduk tidak jauh dari pusat perayaan, tepat di sudut lokasi yang teduh, seolah menjauh sebentar dari riuh panggung dan mendekat pada keheningan percakapan. Asap tipis kopi mengepul dari cangkir, seakan menjadi jembatan yang meruntuhkan sekat-sekat yang selama ini dibangun oleh dinamika politik. Potret itu, yang dibagikan Adnan tanpa sepatah keterangan panjang, justru berbicara lebih lantang dari banyak pernyataan resmi. Senyum mereka mengandung isyarat: bahwa persaingan tidak selalu harus berujung pada jarak, bahwa dalam politik pun masih ada ruang untuk merawat persaudaraan. Warganet pun segera membanjiri kolom komentar, sebagian dengan kagum, sebagian dengan tanda tanya. Ada yang menyebut momen tersebut sebagai pertanda mencairnya suhu politik di Gowa, ada pula yang melihatnya sebagai seni silaturahmi yang tak mengenal musim kontestasi. Apa pun tafsirnya, unggahan itu telah menorehkan satu pesan kuat: bahwa di antara gemuruh perayaan dan gesekan politik, selalu ada secangkir kopi yang mampu menyatukan. Dan di Gowa, hari itu, kopi menjadi saksi bisu dua tokoh yang memilih untuk duduk berdampingan walau hanya sejenak.

Barru, Daerah, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Diduga Mendiamkan Putusan BK DPRD Kab. Barru, FORPMAHUM SULSEL Desak Gubernur Sulsel Terbitkan SK Pemberhentian Oknum Anggota DPRD Kab. Barru.

ruminews.id, Makassar — Puluhan Massa Aksi Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan (FORPMAHUM Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (17/11/2025). Massa mendesak Gubernur Sulsel segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Barru berinisial RH. Dalam aksinya, massa membawa spanduk berisi tuntutan agar Gubernur Sulsel tidak melindungi oknum dewan yang diduga terlibat kasus asusila tersebut. Jenderal Lapangan FORPMAHUM Sulsel, Wildan Kusuma, mengatakan bahwa desakan itu merujuk pada Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2025 yang merekomendasikan pemberhentian RH. “Gubernur wajib menindaklanjuti keputusan tersebut. Tidak ada ruang untuk intervensi,” ujar Wildan. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan tatib DPRD Provinsi Sulsel, Gubernur harus menindaklanjuti keputusan pemberhentian anggota DPRD paling lambat 14 hari setelah menerima keputusan resmi dan kemudian menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri. Diketahui bahwa RH diberhentikan Oleh Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru karena telah terbukti dalam sidang Badan Kehormatan melanggar sumpah/janji dan kode etik anggota DPRD dalam hal perbuatan Asusila. Wildan menyebut bahwa salinan keputusan sudah diterima Gubernur Sulsel sejak 26 September 2025 namun hingga kini belum ditindaklanjuti dan hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang menyatakan paling lambat 14 hari Gubernur harus menindak lanjuti terkait Surat Pemberhentian tersebut. “Kami menduga ada praktik tebang pilih dan kepentingan politik dalam penundaan penerbitan SK Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Barru ini, Gubernur jangan melindungi oknum yang merusak citra dan nama baik lembaga legislatif. Gubernur harus segera terbitkan SK pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru” katanya. Perwakilan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel yang menemui massa menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu satu pekan. “Paling lambat satu minggu akan kami proses. Mohon bersabar,” ujarnya. Sebagai bentuk protes, massa melakukan aksi simbolis dengan melempar telur ke halaman kantor Gubernur Sulsel. Aksi kemudian ditutup dengan penyampaian komitmen bahwa mereka akan kembali menggelqr aksi jika tuntutan tidak dipenuhi.

Daerah, Hukum, Makassar, Pemerintahan

Aksi Demonstrasi LIKINDO Tegaskan Penolakan Eksekusi yang Dinilai Cacat Hukum di PN Makassar

ruminews.id – Makassar, Aksi demonstrasi digelar oleh Lembaga Investigasi dan Informasi Independen Indonesia (LIKINDO) di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, sebagai respons atas terbitnya surat pelaksanaan eksekusi objek perkara No. 8 EKS.RIS.LELANG/2025/PN.Mks. Aksi ini dilakukan karena kebijakan eksekusi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengabaikan prosedur peradilan yang semestinya. Jenderal Lapangan, Gymzar Gybran, dalam orasinya menyampaikan bahwa secara yuridis, eksekusi tersebut dipersoalkan karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, saat ini masih berlangsung pemeriksaan perkara perdata terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 459/Pdt.G/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR, yang mengatur bahwa eksekusi hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan perdata yang telah inkracht, bukan semata-mata berdasarkan risalah lelang. Selain itu, LIKINDO menilai adanya dugaan cacat formil dan maladministrasi dalam proses eksekusi karena dilakukan tanpa konstatering dan tanpa verifikasi dari BPN, sebagaimana diatur dalam PP 18/2021 Pasal 93 ayat (2). Kondisi ini dipandang bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan menyangkut integritas lembaga peradilan dan kepastian hukum bagi warga negara. Secara filosofis, penolakan ini berangkat dari pandangan bahwa Indonesia adalah Rechtsstaat, negara hukum yang menempatkan aturan dan keadilan sebagai dasar utama penyelenggaraan kekuasaan. Ketika proses hukum yang masih berjalan diabaikan, asas due process of law dianggap runtuh dan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. “Aksi ini merupakan ikhtiar moral agar aparat negara tidak melangkahi hukum, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hak yang setara di hadapan hukum, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tegas Gymzar Gybran. Dengan demikian, demonstrasi ini bukan sekadar bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi, tetapi juga seruan untuk menjaga marwah peradilan, menegakkan supremasi hukum, dan mencegah perubahan negara dari Rechtsstaat menjadi Machtsstaat.

Nasional

Ngeri ! Serka LL Oknum Intel Kodim 1630 Pamer Senjata Api Saat Ukur Tanah di Labuan Bajo

Ruminews.id, Labuan Bajo – Suasana konflik sengketa tanah seluas 3,1 hektare di hamparan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali memanas. Ketegangan meningkat pasca peristiwa 26 Oktober 2025 yang oleh para pemilik tanah dirasakan sebagai tindakan intimidasi dan ancaman oleh oknum TNI–AD di lokasi sengketa. Dandim dan oknum anak buahnya intimidasi pemilik tanah di rumah pemilik tanah. “Tiba-tiba saya kedatangan tamu. Masuk rumah dengan anak buahnya, Lalu, LMFP. Pakaian seragam TNI, ternyata bliau Dandim. Duduk. Bilang ke saya supaya pagar yang barusan dibuat supaya dibongkar. Saya tidak mau, saya bilang hubungi pengacara kami saja”, kata Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, kepada media, Senin (17/11/2025) di Labuan Bajo. Tidak berhenti di situ, kemudian esok pagi tanggal 28/10/2025, oknum TNI-AD LMFP jemput Muhamad Hata, diajak ke lokasi untuk bongkar pagar. “Tanggal 28/10/25 saya dijemput Lalu, naik mobil menuju lokasi. Dalam perjalanan, merasa sendiri tanpa rekan2 lain, saya turun di tengah jalan, balik pulang ke rumah,” kata Muhamad Hatta, salah satu pemilik. “Karena merasa terancam, kami pergi lapor ke Pomdam IX Udayana tgl 4 November 2025,” tutup Hatta menambahkan. Tujuh pemilik tanah yang tengah berperkara perdata mengaku tindakan tersebut mengesankan dukungan terhadap pihak Santosa Kadiman dan anak-anak dari Nikolaus Naput, pemilik klaim 40 hektare yang telah dinyatakan fiktif. Sejumlah dari tujuh pemilik tanah itu telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Pomdam IX/Udayana pada 4 November 2025. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan dan BAP, termasuk para saksi, pada 5 November 2025 di kantor Pomdam, Jl. Udayana No. 1, Denpasar. Terkait pemberitaan berbagai media, Dandim 1630/Manggarai Barat, Letkol Budiman Manurung, memberikan bantahan sebagaimana dimuat harianlabuanbajo.com pada Jumat, 14 November 2025. Dalam pernyataannya, Budiman menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya intimidasi, ancaman, atau tindakan membekingi pihak tertentu oleh anggota berinisial LMFP adalah tidak benar. “Yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sesuai fungsi aparat teritorial. Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak pernah mengonfirmasi pihak Kodim. Tuduhan seperti itu bisa mencemarkan nama baik institusi TNI,” ujarnya. Budiman menyebut keberadaan prajurit TNI di sekitar Bukit Kerangan hanya untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi bentrok antarwarga akibat sengketa lahan yang masih berproses hukum. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita tidak benar. Pernyataan Dandim itu langsung menuai respons dari tim kuasa hukum para pelapor dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners. Dr.(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., menilai Dandim tidak menanggapi substansi laporan para pemilik tanah ke Pomdam, melainkan lebih sibuk mengkritik teknis pemberitaan media. “Materinya beda. Ia mengkritik media soal tidak cover both side, sementara pernyataannya sendiri dimuat di media yang narasumbernya hanya dia. Itu lebih seperti berpidato dengan toa daripada seorang pemimpin yang objektif,” ujar Indra, Sabtu (15/11/2025). Indra menegaskan bahwa klien mereka telah memilih jalur hukum dengan melapor ke Pomdam, sehingga Dandim semestinya menghormati dan mengikuti proses hukum tersebut. “Kalau mau lebih sadar hukum, datang saja ke Pomdam tanpa harus menunggu panggilan,” tambahnya. Salah satu pelapor, Muhamad Hatta, menanggapi keras pernyataan Dandim yang menyebut laporan intimidasi itu tidak berdasar. “Apa yang diucapkan Dandim itu bohong semua. Kami yang mengalami langsung. Kalau kami merasakan intimidasi, ya itulah faktanya,” ujarnya. Menurut Hatta, tindakan oknum TNI tersebut dirasakan lebih memihak pada Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput dibanding pada warga lokal yang tanahnya tumpang tindih oleh klaim 40 hektare yang telah diputus inkrah sebagai fiktif. Pelapor lain, Mustarang, menilai pernyataan Dandim soal penutupan jalan oleh warga pada 26 Oktober tidak sesuai kenyataan. “Jalan itu tidak ditutup. Kami membuat pagar di depan portal yang lebih dulu dibuat Santosa Kadiman. Tapi pagar kami disuruh bongkar, sementara portal Santosa dibiarkan. Itu yang terasa intimidatif,” kata Mustarang. Ia menilai inkonsistensi perlakuan itu memperkuat dugaan bahwa Dandim membekingi pihak tertentu, sehingga mereka memilih melaporkannya ke Pomdam. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat Serka LMFP ikut melakukan pengukuran tanah di Labuan Bajo sambil membawa pistol. Menurutnya, tindakan itu tidak terkait tupoksi teritorial. “Dandim bilang berani tindak anggota yang melanggar. Maka buktikan sekarang,” ujar narasumber tersebut. Tokoh masyarakat adat sekaligus anggota tim kuasa hukum pelapor, Jon Kadis, S.H., menegaskan bahwa para petani hanya melaporkan apa yang mereka alami tanpa rekayasa apa pun. “Mereka rakyat sederhana. Apa yang mereka alami itulah yang mereka laporkan. Membantah fakta yang mereka rasakan justru membuat mereka semakin militan, karena mereka hanya takut pada Tuhan,” ujarnya. (red)

Scroll to Top