Badan Gizi Nasional

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Polewali Mandar

Polemik Perubahan SPMT PPPK Tahap 2 Polman: Dugaan Maladministrasi Menguat, Guru Menuntut Hak dan Transparansi

ruminews.id, Polewali Mandar — Polemik perubahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterima PPPK Tahap 2 Kabupaten Polewali Mandar kembali mencuat setelah para guru mendapati bahwa tanggal SPMT mereka diubah secara sepihak, tanpa penjelasan resmi dan tanpa dasar hukum yang kredibel. Perubahan ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga telah berdampak langsung pada penundaan penggajian, sehingga merugikan banyak PPPK yang sudah bekerja sejak awal penugasan. Informasi dari pihak keuangan menyebutkan bahwa SPMT sebelumnya “ditolak sistem” apabila tidak bertanggal 1 Desember. Namun alasan ini semakin memperbesar tanda tanya. Jika sistem memang mengharuskan tanggal 1, mengapa tidak ditetapkan 1 November, mengingat banyak PPPK telah hadir dan melaksanakan tugas sejak awal November? Lebih jauh, Tanggal Mulai Tugas (TMT) telah ditetapkan BKN secara nasional pada 1 Oktober, sehingga sangat tidak logis apabila SPMT justru dimundurkan tanpa memperhatikan kehadiran faktual pegawai. Banyak PPPK mengaku sudah mengajar, sudah menjalankan amanah negara, dan telah mengeluarkan biaya pribadi selama melaksanakan tugas di lokasi penempatan. Namun perubahan SPMT secara mendadak membuat hak gaji mereka tertunda dan masa kerja mereka tidak dihitung sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya maladministrasi, tindakan administratif tanpa perencanaan yang matang, bahkan potensi konspirasi yang pada kondisi tertentu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, apabila perubahan dokumen tersebut terbukti menyebabkan kerugian bagi ASN. Atas kondisi tersebut, para PPPK melalui pernyataan sikap ini menyampaikan tuntutan tegas sebagai bentuk keberatan atas kebijakan yang tidak adil dan tidak transparan. Pertama, kami menolak penundaan penggajian PPPK yang terjadi akibat perubahan SPMT yang tidak terencana dan dilakukan tanpa dasar administratif yang jelas. Guru telah bekerja, dan hak mereka tidak boleh ditahan karena kesalahan birokrasi. Kedua, kami meminta pemerintah segera menerbitkan SPMT sesuai tanggal masuk kerja atau kehadiran nyata di lokasi penugasan. SPMT harus merepresentasikan fakta lapangan, bukan ditentukan berdasar alasan teknis yang tidak dapat diverifikasi. Ketiga, kami mendesak pemerintah menjamin kepastian pembayaran gaji pertama secara tepat waktu, khususnya bagi PPPK yang telah bekerja dan menanggung biaya pribadi selama melaksanakan tugas. Keempat, kami menuntut transparansi penuh dan komunikasi yang jelas terkait perubahan administrasi SPMT agar tidak lagi merugikan PPPK, baik di Polewali Mandar maupun di seluruh Indonesia. Kelima, kami meminta adanya skema kompensasi atau solusi administratif bagi PPPK yang telah mengeluarkan biaya pribadi selama masa penugasan akibat tertundanya hak gaji yang seharusnya mereka terima. Polemik SPMT ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi ujian terhadap integritas birokrasi daerah. Pertanyaan yang kini menggantung adalah apakah ini sekadar kesalahan teknis, atau justru indikasi penyimpangan sistemik yang harus segera diusut oleh Inspektorat dan Ombudsman?

Badan Gizi Nasional, Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Bahasa Kekuasaan di Era Prabowo: Politik Tutur dan Disiplin Wacana

ruminews.id – Dalam sejarah politik Indonesia, setiap rezim selalu memiliki gaya tutur sendiri yang direfleksikan sebagaisebuah cara berbicara sekaligus menjadi cermin daribagaimana kekuasaan merekonstruksi makna. Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkanhal serupa. Sejak awal masa jabatannya, publik disuguhi bahasayang tegas, militeristik, dan penuh metafora perjuangan. Kata-kata seperti “kedaulatan”, “kemandirian”, dan“percepatan pembangunan” kini menjadi diksi yang berulang dalam berbagai pidato kenegaraan (Setneg, 2025). Dalam pidatonya pada Mei 2025, Prabowomenegaskan bahwa “energi dan pangan adalah kuncikedaulatan bangsa.” Bahasa semacam ini tentu tidaklah netral. Ia menjelmamenjadi sebuah strategi kekuasaan simbolik. Jikameminjam istilah Pierre Bourdieu (1991), maka iaberfungsi sebagai “tindakan simbolik yang implikatif danmengatur legitimasi sosial.” Melalui bahasa, kekuasaantidak hanya berbicara, tetapi juga mendisiplinkan carabagaimana publik memahami kenyataan. Bahasa sebagai Alat Legitimasi Kekuasaan Bahasa kekuasaan pada masa kini bekerja bukanmelalui perintah keras, tetapi melalui pembingkaianmakna (reframing) yang halus. Dalam berbagai forum, istilah “ketahanan pangan” atau “kemandirian bangsa” digunakan bukan hanya untuk menjelaskan kebijakanekonomi, tetapi juga untuk meneguhkan ideologipertahanan. Dalam konteks ini, ekonomi ditempatkan di bawah narasi nasionalisme—seolah-olah keberhasilanekonomi adalah bukti loyalitas kepada negara (Setneg, 2025). Bagi Norman Fairclough (1995), wacana politik selaluberfungsi membentuk kesadaran melalui naturalisasiideologi; apa yang ideologis, disajikan sebagai hal yang “alami”. Ketika kata “kedaulatan” dilekatkan pada hampirsemua kebijakan publik, makna politiknya bergeser: iabukan lagi sekadar soal kemandirian negara, melainkanalat untuk mengamankan keabsahan kekuasaan. Kritikterhadap kebijakan semacam itu pun dapat denganmudah dipersepsikan sebagai serangan terhadap“kedaulatan bangsa”. Retorika Nasionalisme dan Moralitas Negara Bahasa nasionalisme di era ini dibungkus denganmoralitas. Kata-kata seperti “pengabdian”, “loyalitas”, dan“cinta tanah air” kerap muncul beriringan dengan frasa“percepatan pembangunan”. Retorika ini menciptakankesan bahwa percepatan adalah kewajiban moral, danmenunda atau mengkritik berarti tidak nasionalis ataubahkan kontra-produktif. Prabowo dalam beberapa pidatonya seringmenggunakan bentuk inklusif seperti “kita harus terusberjuang” atau “kita berada di jalan yang benar.” Diksi “kita” di sini bekerja secara pragmatis sebagaimetafora kebersamaan, tetapi pada saat yang samamenciptakan garis batas; siapa yang tidak termasukdalam “kita”, secara simbolik menjadi “mereka” pihak yang dianggap tidak sejalan dengan semangat bangsa. Foucault (1972) menyebut mekanisme semacam inisebagai “rezim kebenaran”, yaitu sistem ujaran yang menentukan siapa yang boleh berbicara dan dengan caraseperti apa. Dengan demikian, bahasa nasionalismeberubah menjadi perangkat moral yang menilai kepatuhanwarganya. Bahasa Pembungkaman dan Kontrol Jika pemerintahan sebelumnya sering menggunakanistilah “radikal” dan “intoleran” untuk meredam oposisi, maka pada era ini pembungkaman hadir dalam wajah baru melalui diksi seperti “stabilitas nasional”, “penegakan hukum”, dan “tindak tegas terhadapprovokator digital.” Kementerian dan aparat keamanan seringmenegaskan pentingnya menjaga stabilitas di tengahkebebasan digital (Setneg, 2025). Bahasa hukum dankeamanan ini tampak netral, namun secara pragmatik iaberfungsi mengendalikan ruang ujaran publik. Kasus gugatan Menteri Pertanian Andi AmranSulaiman terhadap Tempo Inti Media Tbk adalah cerminyang nyata. Gugatan senilai lebih dari Rp 200 miliar atasberita “Poles-Poles Beras Busuk” (Tempo.co, 2025) dinilaiLBH Pers sebagai bentuk yang berpotensi membungkamkritik, meski media tersebut telah mengikuti mekanismehak jawab Dewan Pers. Dalam analisis wacana, tindakan seperti inimenunjukkan bahwa kekuasaan tidak perlu menutupmulut lawan bicara; cukup mengubah makna bicara itusendiri. Kritik kemudian dikonstruksi sebagai “gangguanterhadap stabilitas”, bukan sebagai bagian dari demokrasi. Normalisasi Kekuasaan dalam Komunikasi Publik Bahasa kekuasaan juga mengatur nada bicara publikmelalui konsep “kritik konstruktif”. Di permukaan, istilah initerdengar positif mengajak warga untuk memberimasukan yang “produktif”. Namun di baliknya tersembunyimekanisme penyaringan: kritik yang tidak sesuai dengankerangka “konstruktif” akan mudah dilabeli sebagai “tidakmembantu bangsa”. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kekuasaanmenormalisasi bahasa. Masyarakat sipil seolah diberistimulus agar menyesuaikan gaya berujar agar selarasdengan diksi resmi yang dibangun oleh kekuasan secaratunggal.. secara implisit, masyarakat sipil digiring untukberhati-hati, memilih kata yang aman, dan menjagaintonasi agar tetap “sopan terhadap negara”. Fairclough (2001) menyebut proses semacam inisebagai “kolonialisasi kesadaran linguistik” ketikamasyarakat secara sukarela meniru bahasa kekuasaankarena takut dipidana atau kehilangan legitimasi sosial. Maka, bahasa tidak lagi menjadi alat komunikasihorizontal, tetapi mekanisme vertikal yang menandai siapayang berhak berbicara. Refleksi dan Penutup Bahasa dalam rezim ini memperlihatkan paradox; di satu sisi ia menjanjikan keterbukaan dan solidaritas, di sisilain ia menertibkan perbedaan dan kritik. Diksi-diksiseperti “kedaulatan”, “percepatan”, “stabilitas nasional”, dan “konstruktif” membentuk lanskap wacana yang tampak patriotik, namun menyimpan potensipembungkaman. Jika Orde Baru menekan dengan larangan eksplisit, maka era kini menggunakan persuasi linguistik menundukkan dengan kata-kata yang terdengar bijak. Seperti diingatkan Fairclough (1992), analisis wacanakritis bukan hanya membaca teks, tetapi membaca relasikekuasaan di balik teks. Dalam konteks Indonesia kini, setiap kata politik membawa jejak ideologinya sendiri. Maka, tugas akademisi bukan sekadar menilai apakahbahasa itu santun atau kasar, melainkan menelusuribagaimana ia bekerja sebagai instrumen kontrol sosial.Sebab di balik kata “kedaulatan” bisa tersembunyi bentukbaru penaklukan, dan di balik kata “konstruktif” bisabersemayam keheningan yang dipaksakan. Daftar Rujukan Singkat Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Polity Press. Fairclough, N. (1992). Discourse and Social Change. Polity Press. Fairclough, N. (1995). Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. Longman. Fairclough, N. (2001). Language and Power (2nd ed.). Pearson. Foucault, M. (1972). The Archaeology of Knowledge. Routledge. LBH Pers. (2025). Pernyataan sikap atas gugatan MenteriPertanian terhadap Tempo Inti Media Tbk. Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025). PidatoPresiden Prabowo Subianto tentang Kedaulatan Energidan Pangan.

Badan Gizi Nasional, Opini

MBG dan Sekolah Rakyat, Simbol Generasi Sehat dan Mempersiapkan Masa Depan

ruminews.id, – Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke – 61 kembali diperingati mengangkat tema “Generasi sehat dan Masa depan Hebat” dan saat ini kita harus menghadapi realitas bahwa Indonesia tengah berada di tengah pergeseran serius dalam profil kesehatan masyarakat. Meskipun penyakit infeksi masih ada, tantangan paling dominan kini adalah Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung, yang menjadi penyebab kematian dan disabilitas tertinggi. PTM ini sangat erat kaitannya dengan gaya hidup modern yang kurang bergerak, pola makan tidak sehat, dan kebiasaan merokok. Solusi mendasar untuk mengatasi permasalahan ini bukanlah hanya fokus pada pengobatan di hilir, tetapi memperkuat upaya promotif dan preventif di tingkat masyarakat, memastikan setiap individu memiliki akses dan kesadaran untuk memodifikasi gaya hidupnya sebelum penyakit itu datang. Ini membawa kita pada urgensi perlunya perubahan cara pandang yang radikal dalam menyikapi kesehatan. Kesehatan tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan berobat saat sakit, melainkan sebagai aset dan investasi yang harus dijaga setiap hari. Paradigma harus bergeser dari kuratif (pengobatan) menjadi preventif (pencegahan). Mengadopsi pola hidup sehat meliputi gizi seimbang, aktivitas fisik rutin, dan manajemen stres adalah benteng pertama dan paling efektif. Mencegah penyakit sebelum datang jauh lebih murah, lebih efektif, dan secara kualitas hidup jauh lebih unggul dibandingkan mengobati komplikasi yang sudah parah. Isu ini menjadi semakin krusial mengingat Indonesia sedang berada di fase bonus demografi, di mana populasi usia produktif (pemuda) jumlahnya jauh lebih besar. Generasi muda ini adalah penentu masa depan bangsa. Namun, jika generasi ini terbebani oleh masalah gizi (seperti stunting) sejak dini, atau terjebak dalam gaya hidup yang memicu PTM di usia muda, potensi bonus demografi ini dapat berubah menjadi bencana demografi yang membebani sistem kesehatan dan perekonomian. Oleh karena itu, investasi kesehatan pada pemuda adalah upaya strategis untuk memastikan produktivitas nasional dapat terjaga dan ditingkatkan. Sejalan dengan semangat tersebut, tema Hari Kesehatan Nasional tahun ini adalah “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat. Pilar Generasi Sehat, diwakili oleh penguatan program seperti MBG (Makan Bergizi Gratis), yang harus dipastikan tepat sasaran dan berkesinambungan, tidak hanya fokus pada kuantitas tetapi juga kualitas gizi untuk membangun fondasi fisik yang kuat. Sementara itu, pilar Masa Depan Hebat memerlukan upaya lintas sektor, terutama dalam menghadirkan pendidikan yang berkeadilan dan terjangkau oleh semua kalangan, seperti inisiatif Sekolah Rakyat yang berfokus pada pemerataan akses pendidikan berkualitas. Selain itu, upaya kesehatan dan pendidikan harus senantiasa beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk meningkatkan efektivitas layanan dan jangkauan informasi. Selamat Hari Kesehatan Nasional! Dr. Haerul Anwar Praktisi Kesehatan / Ambulance, Centre Layanan Kemanusiaan DPP Gerindra

Badan Gizi Nasional, Daerah, Luwu Utara, Nasional, Pemerintahan

GMPH Sul-Sel Desak Pemerintah Luwu Utara Dan Pemerintah Pusat Untuk Evaluasi Program MBG

ruminews.id – Luwu Utara, Kejadian keracunan yang kembali menimpa salah satu siswi SD 098 Matoto, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, yang memiliki kepala sekolah bernama Nur Jaya menjadi potret nyata kegagalan pemerintah dalam menjalankan program yang seharusnya membawa kebaikan bagi anak-anak bangsa. Program “Makan Bergizi” yang digadang-gadang sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi penerus, justru berubah menjadi ancaman bagi di mana letak tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat? Sampai kapan keselamatan anak-anak kita dijadikan bahan percobaan atas program yang tidak dievaluasi secara matang? Bukankah tugas pemerintah adalah menjamin mutu dan keamanan pangan sebelum disalurkan kepada masyarakat? Ataukah program ini sekadar dijadikan proyek seremonial demi citra dan kepentingan politik semata? Tragis, ketika slogan “Makanan Bergizi untuk Anak Negeri” justru berubah menjadi “Racun Bersubsidi dari Negara.” Setiap kali korban berjatuhan, jawaban pemerintah selalu sama: “Akan dievaluasi.” Namun, evaluasi macam apa yang terus diulang tanpa hasil nyata? Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan dengan tegas menyatakan bahwa diam adalah bentuk kejahatan baru. Ketika rakyat kecil menderita, dan aparat pemerintah memilih bungkam, maka wajar bila kepercayaan terhadap negara kian luntur. Sudah saatnya pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Republik Indonesia berhenti menutup mata. Rakyat tidak butuh janji manis, rakyat butuh bukti nyata bahwa hidup mereka dihargai dan masa depan anak-anak mereka dijaga. Jika sebuah program bergizi justru membawa penyakit, maka yang busuk bukan makanannya melainkan sistem dan nurani mereka yang mengelolanya.

Badan Gizi Nasional, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan, Uncategorized

Bukan Sekadar Janji, MBG Adalah Langkah Revolusioner Membangun SDM Unggul

ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipimpin oleh pemerintahan Prabowo-Gibran awalnya terdengar seperti janji kampanye yang terlalu bagus untuk jadi nyata bahkan terkesan janji populis. Ia menawarkan fasilitas gratis, bergizi, dan tersedia bagi seluruh anak sekolah — hal ini terdengar ambisius di tengah kondisi keuangan yang sulit. Namun di balik keraguan itu, MBG memiliki visi besar: membentuk manusia Indonesia yang mempunyai kemampuan yang unggul. Selama bertahun-tahun, pembangunan di Indonesia lebih sering bicara tentang jalan tol, embung, dan jembatan. Tapi jarang yang benar-benar membangun manusia. MBG hadir dengan ide sederhana namun penting: sebelum membicarakan kualitas pendidikan, pastikan anak-anak tidak lapar saat belajar. Karena tak ada pelajaran yang bisa masuk jika perut kosong. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka stunting Indonesia masih mencapai lebih dari 21 persen pada tahun 2024. Artinya, satu dari lima anak tumbuh tidak sesuai dengan usianya. Stunting bukan hanya tubuh pendek, tapi juga menunjukkan sistem yang gagal dalam memenuhi hak anak. Itulah sebabnya MBG sangat penting: ia bukan hanya proyek politik, tetapi usaha kemanusiaan. Secara teori, gagasan ini punya dasar yang kuat. Theodore W. Schultz dan Gary Becker melalui teori Human Capital menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika negara berinvestasi pada manusia — terutama lewat pendidikan dan gizi. Anak yang sehat akan belajar lebih baik, tumbuh lebih produktif, dan memberikan kontribusi besar bagi ekonomi. Dengan begitu, MBG sebenarnya adalah investasi jangka panjang, bukan beban anggaran. Amartya Sen, seorang ekonom, melalui konsep capability approach juga menekankan bahwa pembangunan yang sejati terjadi ketika setiap manusia memiliki kesempatan untuk hidup sehat dan bermartabat. MBG adalah bentuk konkret dari keadilan sosial tersebut — memastikan anak-anak dari keluarga miskin pun berhak mendapatkan makanan bergizi, bukan hanya mereka yang lahir di kota besar. Namun, di tengah pujian, program ini juga menghadapi kritik. Dalam beberapa uji coba di beberapa daerah, terdapat laporan kasus keracunan makanan di sekolah akibat kurangnya standar kebersihan dan pengawasan distribusi. Kejadian-kejadian itu memicu kekhawatiran: apakah MBG bisa dijalankan secara nasional tanpa persiapan teknis yang memadai? Kritik publik ini sah dan perlu dijadikan cermin. Karena niat baik bisa kehilangan maknanya jika pelaksanaannya tergesa-gesa dan minim pengawasan. Pemerintah perlu mengambil langkah taktis dan transparan: 1.Menegaskan standar keamanan pangan di setiap dapur sekolah, dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan dan BPOM. 2.Melibatkan ahli gizi dan masyarakat setempat dalam merancang menu agar sesuai dengan kebutuhan anak di tiap wilayah. 3.Membangun sistem digital untuk melacak distribusi bahan makanan agar mengurangi risiko penyimpangan atau penurunan kualitas. 4.Mengevaluasi bertahap dan terbuka sebelum memperluas cakupan program secara nasional. Selain masalah kesehatan, ada tantangan lain dalam mengelola program ini. MBG harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik — transparan, bertanggung jawab, dan didasarkan pada data. Diperlukan audit yang terbuka dan partisipasi masyarakat sipil agar uang triliunan rupiah benar-benar sampai kepada anak-anak, bukan terhenti di meja birokrat. Meski memiliki kekurangan, arah kebijakan ini patut diapresiasi. Jika dijalankan dengan pendekatan lokal, MBG memiliki potensi ekonomi yang besar. Bahan pangan dibeli dari petani, nelayan, dan pengusaha kecil di sekitar sekolah. Dengan cara ini, uang negara mengalir ke desa, bukan hanya ke perusahaan besar. Inilah bentuk ekonomi rakyat sejati — sekaligus menjaga kesehatan anak dan menggerakkan perekonomian lokal. Kritik terhadap MBG sebagai program populis mungkin tidak sepenuhnya salah. Namun, jika hanya melihat dari sisi biaya, kritik tersebut terlalu dangkal. Bangsa yang besar tidak lahir dari perhitungan untung-rugi semata, melainkan dari keberanian berinvestasi pada manusia. MBG menanam gizi hari ini untuk mendapatkan generasi yang unggul di masa depan. Jika dijalankan dengan hati-hati, MBG bisa menjadi kebijakan terbesar dalam dua dekade terakhir — setara dengan wajib belajar dan jaminan kesehatan nasional. Karena membangun bangsa bukan hanya membangun jalan, melainkan membangun manusia yang memiliki kemampuan dan kemapanan kognitif . Dari satu piring makanan bergizi, lahir jutaan harapan. Makan Bergizi Gratis bukan hanya sebuah program — ia merupakan pernyataan moral bahwa negara akhirnya memilih berpihak kepada anak-anak, mereka yang paling kecil, paling sunyi, dan hidup di perkampungan dan jauh dari perkotaan dan kelayakan hidup.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Makan Bergizi Gratis, “Cobra Effect” dan Sabotase?

ruminews.id – Sebagai sebuah kebijakan publik, sebetulnya Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah wujud kehadiran negara dalam keadilan gizi. Karena itu secara substansi, tak ada problem dengan kebijakan ini. Tentu kita juga percaya dengan maksud baik di baliknya. Tapi, sebagai suatu kebijakan publik, kita juga tentu menyadari kalau tidak selalu kebijakan itu berjalan sesuai niat awalnya. Ada kalanya, niat baik justru melahirkan dampak sebaliknya, yaitu dampak buruk, bahkan kontraproduktif. Fenomena inilah yang dikenal dengan istilah “Cobra Effect”. Kisahnya sudah masyhur. Pada masa kolonial Inggris di India, pemerintah dibuat resah oleh banyaknya ular kobra berbisa di Delhi. Mereka kemudian membuat kebijakan sederhana, yaitu memberi hadiah kepada setiap warga yang menyerahkan bangkai kobra. Sekilas, kebijakan itu berjalan efektif. Populasi kobra menurun drastis. Namun, tak lama kemudian warga menemukan “celah” untuk memanfaatkan situasi. Mereka mulai beternak kobra dengan sengaja, agar bisa menyerahkan bangkainya dan memperoleh hadiah. Ketika pemerintah menyadari penyimpangan itu, kebijakan dihentikan. Sayangnya, para peternak kobra terlanjur memiliki banyak stok ular. Alih-alih dimusnahkan, ular-ular itu dilepaskan kembali ke alam. Hasilnya? Populasi kobra justru melonjak lebih banyak dari sebelumnya. Sejak itu, cerita ini menjadi peringatan klasik bagi para perancang kebijakan, bahwa sebuah niat baik bisa berubah menjadi bumerang jika tidak disertai perhitungan matang. Program MBG dan Potensi Cobra Effect Di Indonesia, pemerintah tengah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu janji politik presiden terpilih. Gagasan ini tentu dilandasi niat mulia, yakni meningkatkan gizi anak sekolah, menekan angka stunting, serta membangun generasi sehat dan produktif. Tidak ada yang menolak cita-cita luhur tersebut. Namun, sebagaimana pepatah “jalan ke neraka juga dipenuhi dengan niat baik”, maksudnya ada banyak orang yang memiliki niat baik, tapi karena dilaksanakan dengan tidak baik, ya ke neraka juga akhirnya. Begitulah juga dengan kebijakan tanpa perencanaan dan tata kelola yang cermat, bisa saja berpotensi berubah menjadi Cobra Effect. Karenanya kita perlu bertanya, apakah program ini benar-benar akan meningkatkan kualitas gizi, atau justru membuka ruang bagi praktik yang merusak tujuan awalnya? Risiko nyata sudah muncul. Pertama, degradasi gizi. Kritik dari para ahli gizi, salah satunya dr. Tan Shot Yen, mengungkapkan banyak menu MBG yang disiapkan tanpa standar gizi ketat, bahkan cenderung mengandalkan produk instan dan kemasan. Mungkin anak-anak akan kenyang, tapi kenyang belum tentu sehat, apalagi bergizi, inilah yang disebut malnutrisi terselubung. Kedua, politik anggaran. Program MBG bukan proyek kecil. Pemerintah mengalokasikan Rp 71 triliun untuk 2025, awalnya untuk 17,5 juta penerima. Namun target diperluas menjadi 82,9 juta anak, membuat anggaran membengkak menjadi Rp 171 triliun. Proyeksi kebutuhan 2026 bahkan bisa mencapai Rp 335 triliun, atau sekitar Rp 1,2 triliun per hari jika seluruh target dijangkau. Dengan skala ini, peluang penyalahgunaan meningkat, dan niat baik bisa tersedot oleh praktik rente atau mark-up. Cobra effect bekerja disini, orang-orang akan mengambil untung dari program ini, dan akhirnya berujung program buntung. Ketiga, ketimpangan kebutuhan gizi antarwilayah. Penurunan stunting nasional memang positif, yaitu 19,8 persen tahun 2024, turun dari 21,5 persen pada 2023. Namun angka ini tidak merata. NTT masih tinggi di 37 persen, sedangkan Bali hanya 8,7 persen. Jika MBG diterapkan seragam di seluruh wilayah, porsi sekolah di kota besar yang relatif sejahtera akan sama dengan sekolah di daerah miskin. Akibatnya, sumber daya tidak diarahkan ke yang paling membutuhkan. Keempat, budaya ketergantungan. Tanpa pendekatan edukatif, program makan gratis bisa membentuk mental instan, bahwa negara selalu hadir untuk menyiapkan makanan. Padahal tujuan jangka panjang kebijakan gizi adalah mendorong kemandirian keluarga dan komunitas. Karena itu intervensi berupa pembinaan keluarga, UMKM berupa kantin sekolah yang justru penting. Kelima, keberadaan kasus nyata memperkuat kekhawatiran ini. Hingga September 2025, menurut data Kompas, lebih dari 6.400 anak dilaporkan mengalami keracunan akibat MBG. Di Jawa Barat saja, lebih dari 1.000 anak terjangkit. Pemerintah menyebut bahwa ketidakpatuhan dalam standar kebersihan, penggunaan bahan rusak, serta distribusi yang lemah menjadi faktor penyebab. Fakta ini menunjukkan bahwa risiko buruk bukan lagi hipotetis, efek bumerang sudah mulai terasa. Cobra Effect dan Sabotase? Pelajaran dari kobra Delhi manandaskan satu hal, kebijakan publik tidak cukup hanya berdasarkan niat baik. Pemerintah kolonial saat itu hanya melihat masalah di permukaan, banyaknya ular, tanpa memprediksi perilaku warga. Ketika warga mulai memelihara kobra demi hadiah, niat baik berubah menjadi masalah baru. Untuk menghindari efek buruk, MBG sebaiknya dijalankan secara asimetris, fokus pada masyarakatyang mengalami stunting, kemiskinan ekstrem, atau keterbatasan akses pangan. Program juga harus berbasis pangan lokal, dengan melibatkan petani, nelayan, dan UMKM agar sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Lidah anak-anak juga sudah akrab dengan menu tersebut, gizinya saja yang perludiintervensi. Selain itu, edukasi gizi sangat penting. Anak-anak, orang tua,  guru dan kantin perlu memahami nutrisi agar kebiasaan makan sehat terbentuk berkelanjutan. Tanpa edukasi, makan gratis hanya solusi sesaat. Pengawasan dan ketegasan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program MBG. Setiap kesalahan, sekecil apa pun, harus ditindak tegas, tidak ada toleransi, ini soal nyawa, soal keselamatan. Tidak cukup pemerintah hanya memberi peringatan atau beralasan bahwa ada pihak yang mempolitisasi, mensabotase, atau bahkan campur tangan asing. Semua alasan “cuci tangan” itu tidak relevan jika menyangkut keselamatan dan gizi anak-anak bangsa. Pemerintah memiliki seluruh instrumen hukum dan mekanisme pengawasan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran, baik yang terjadi di dapur penyedia makanan, yayasan pengelola, vendor catering, pengawas lapangan, maupun pihak terkait lain, harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Tidak ada ruang untuk pembiaran, kompromi, atau penundaan tindakan. Hukum harus berbicara, bukan sekadar komentar. Yang perlu diingat, kebijakan ini bukan lah proyek politik atau program bisnis. Program makan bergizi untuk anak-anak harus dijalankan dengan prinsip zero accident. Artinya, setiap risiko harus diantisipasi, setiap prosedur dijalankan sesuai standar, dan setiap pelanggaran diberi konsekuensi hukum. Keselamatan, kesehatan, dan kualitas gizi anak-anak bukanlah hal yang bisa dinegosiasikan, mereka adalah prioritas mutlak. Dengan pengawasan yang ketat, tindakan hukum yang tegas, dan komitmen untuk zero accident, program MBG baru bisa mencapai tujuan sebenarnya, yaitu anak-anak sehat, gizi terpenuhi, dan masa depan generasi bangsa terlindungi.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan

Alibi Dangkal Menteri HAM: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM?

ruminews.id – ​Beberapa pekan terakhir, linimasa saya dipenuhi oleh kabar keracunan massal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang awalnya disambut hangat karena dianggap mampu memperbaiki gizi anak sekolah, kini justru ramai diperbincangkan bukan karena keberhasilan, melainkan karena kegagalannya yang paling mendasar: makanan yang seharusnya menjadi sumber kesehatan justru berbalik membawa penyakit. Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin terlihat sepele dan dianggap sekadar urusan teknis atau kelalaian yang bisa segera dibenahi. Namun bagi saya, justru di situlah letak masalah seriusnya: Bagaimana mungkin sebuah program yang bertujuan memberikan gizi justru menimbulkan masalah baru di meja makan sekolah? Yang paling mengganggu saya dari kasus ini bukan hanya soal keracunan itu sendiri, melainkan bagaimana negara meresponsnya. Respons yang cenderung mereduksi tragedi ini hanya sebagai kesalahan teknis-administratif membuat pertanyaan besar muncul: apakah negara sungguh memahami arti hak asasi manusia dalam konteks pangan yang aman? Saya khawatir, jika cara pandang semacam ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan rasa percaya pada negara. MBG dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia ​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicanangkan dengan semangat yang tampak sederhana namun punya makna besar. Yakni, memastikan setiap anak sekolah mendapat makanan layak tanpa harus memandang status ekonomi keluarganya. Ide ini sendiri bukan lahir dari ruang kosong. Dalam visi politik, MBG diproyeksikan sebagai salah satu strategi mengatasi masalah gizi kronis di Indonesia, mulai dari stunting hingga lemahnya daya saing generasi muda. Dengan kata lain, ia bukan sekadar “program bagi-bagi makanan”, tetapi sebuah intervensi negara untuk menutup celah ketidakadilan sosial yang paling nyata: perbedaan akses pangan antara si kaya dan si miskin. Di titik ini, program MBG bersentuhan langsung dengan prinsip hak asasi manusia. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang layak bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk pangan yang memadai. Hal ini ditegaskan kembali dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Artinya, negara punya kewajiban hukum untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi rakyatnya tidak hanya tersedia, tetapi juga aman dan bergizi. Persoalannya, hak atas pangan di Indonesia sering kali berhenti di ranah konsep. Data Badan Pangan Nasional mencatat bahwa pada tahun 2023, masih ada sekitar 7,7% rumah tangga Indonesia yang mengalami kerawanan pangan sedang hingga berat (Badan Pangan Nasional, 2023). Angka ini menunjukkan betapa pentingnya program seperti MBG. Ia menjadi jawaban politik atas situasi nyata di lapangan, di mana jutaan anak masih berangkat sekolah dengan perut kosong atau hanya ditopang makanan seadanya. Namun di balik niat baik itu, ada satu hal mendasar yang sering dilupakan, yaitu memastikan kualitas dan keamanan makanan. Di sinilah hubungan antara MBG dan HAM menemukan titik krusialnya. Hak atas pangan tidak bisa dipisahkan dari hak atas kesehatan. Pangan yang diklaim “bergizi” tapi berpotensi menimbulkan keracunan justru melanggar prinsip HAM itu sendiri. Pertanyaannya, apakah negara benar-benar serius menjadikan MBG sebagai instrumen pemenuhan hak warga, ataukah sekadar simbol politik untuk meraup simpati? Saya melihat, problem terbesar bukan pada ide MBG itu sendiri, melainkan pada bagaimana negara menerjemahkan ide itu dalam praktik Hak atas pangan yang tidak berhenti pada kegiatan membagikan makanan, tetapi menuntut jaminan mutu, keamanan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaannya. Tanpa pengawasan dan jaminan mutu yang memadai, MBG bisa berubah menjadi ironi, yakni program yang dirancang untuk menyehatkan anak-anak justru dapat menimbulkan ancaman baru bagi kesehatan mereka. Masalah dalam Implementasi MBG ​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang tampak menjanjikan. Ia hadir sebagai wujud kepedulian negara terhadap anak-anak yang sering kali berangkat sekolah dengan perut kosong. Namun, kenyataan di lapangan justru jauh dari ideal. Sejak awal pelaksanaannya, program ini diwarnai berbagai kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Menurut data resmi Kementerian Kesehatan, hingga Juli 2025 tercatat lebih dari enam ribu siswa mengalami gejala keracunan yang diduga kuat berasal dari makanan MBG. Pemeriksaan laboratorium bahkan menemukan keberadaan bakteri E. coli, Salmonella, hingga Bacillus cereus pada beberapa sampel makanan yang dikonsumsi siswa (Detik, 2025). Saya melihat persoalan utama bukan semata pada niat baik programnya, melainkan pada kualitas pengelolaan yang belum siap menghadapi skala nasional. Laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada 13 temuan pelanggaran serius di dapur penyedia MBG yang berkaitan langsung dengan kasus luar biasa (KLB) keracunan (Kontan, 2025). Dari mulai penyimpanan bahan makanan tanpa pendingin yang layak, proses distribusi yang tidak higienis, hingga dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dasar. Ahli gizi publik, Imas Arumsari dari RUKKI, menilai bahwa akar masalahnya terletak pada absennya standar keamanan pangan yang seharusnya diterapkan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa setiap dapur MBG semestinya menggunakan pendekatan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), bukan sekadar mengandalkan pemeriksaan visual atau uji acak. Menurutnya, “Keamanan pangan bukan hanya soal memasak dengan benar, tetapi juga bagaimana sistem distribusi dan penyimpanan dijaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi anak-anak yang mengonsumsinya” (Liputan6, 2025). Ironinya, di beberapa wilayah justru ditemukan menu MBG yang menggunakan makanan ultra-proses seperti burger, sosis, atau spaghetti instan atau jenis makanan yang dalam banyak penelitian disebut memiliki dampak jangka panjang bagi kesehatan anak. Pakar gizi Tan Shot Yen bahkan menyebut langkah ini “keliru secara filosofi”, karena tujuan MBG mestinya membangun kebiasaan makan sehat berbasis pangan lokal, bukan memperkenalkan pola makan instan ala industri (Suaramerdeka, 2025). Tanggapan Menteri HAM Ketika berita keracunan massal mulai menghampiri berbagai daerah, harapan publik tertuju kepada pejabat tinggi negara untuk memberikan jawaban yang bertanggung jawab. Namun tanggapan yang muncul justru menimbulkan kegelisahan baru. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan di kantor Kementerian HAM bahwa kasus keracunan massal dalam proyek MBG “tidak melanggar HAM milik korban.” Pigai menyatakan bahwa ribuan siswa yang mengalami keracunan itu “tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM”. Unsur pelanggaran HAM yang ia maksud adalah negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi. Menurutnya, “Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan.” (Tempo, 2025). Pernyataan tersebut seolah hendak menegaskan bahwa kegagalan teknis atau administratif tidak sama dengan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, pandangan itu menyisakan kekeliruan mendasar karena kelalaian yang terjadi secara sistematis dan berdampak luas terhadap masyarakat, seperti ribuan siswa yang jatuh sakit yang dapat

Badan Gizi Nasional, Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan

MBG: Modus Baru Genosida

‎ruminews.id – ‎Di suatu pagi merangkak siang, seorang anak menyantap satu porsi makanan. Tak ada yang memintanya membayar. Si anak itu pun berpikir, ini gratis. Namun tidak ada yang benar-benar gratis di kehidupan ini, kecuali udara yang kita hirup atau sinar matahari yang menyapa pagi. Makanan bergizi yang dihidangkan untuk si anak dan untuk ribuan anak lainnya tidak jatuh begitu saja dari langit atau gratis. Ia datang dari keringat yang mengucur, dari waktu yang terkurung, dari keping-keping uang yang disetorkan dengan sukarela maupun tidak rela ke negara. Ia datang dari pajak. ‎ ‎Pajak. Kata itu seringkali memberatkan, seperti batu yang diseret dalam impian. Ia adalah potongan dari penghasilan, pengurangan dari kesenangan, sesuatu yang kita berikan tanpa melihat wajah penerimanya. Tak jarang kita memberikannya dengan gerutu, kadang dengan kelupaan, seolah ia hilang dalam labirin birokrasi yang tak berwajah. ‎Dari pajak itulah muncul kosa kata Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sesungguhnya tidak gratis. Program andalan Presiden terpilih. ‎ ‎Berdasarkan laporan Tempo, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah awalnya mengalokasikan Rp 71 triliun untuk MBG, lalu menambah Rp 100 triliun, sehingga total dana yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp 171 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, proses maladministrasi dimungkinkan berlangsung, melingkupi penguasa, pihak swasta dan pemenang tender MBG di berbagai daerah. Oleh sebab itu, menjadi alarm bising bagi kekuasaan politik untuk menegakkan secara konsisten Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. ‎ ‎Sejak diterapkannya MBG ini, ada sebanyak 6.457 anak keracunan hingga September 2025. Tentu, kita mesti bertanya ada apa gerangan demikian? Apakah bergizi sama dengan beracun? Tentunya tidak. Ada semacam upaya negara untuk mengatur kehidupan biologis, dalam hal ini standarisasi gizi dan penyeragaman nutrisi. Bahkan negara berupaya mengambil alih dapur. Tidak ada lagi percakapan intim antara anak dan orang tuanya di pagi hari. Seperti kata Michael Foucault, dimana ada kekuasaan di situ ada perlawanan, hal demikianlah yang menciptakan protes ibu-ibu di Monas dengan perkakas dapur, menolak MBG. ‎ ‎Keracunan massal juga terjadi di Nunukan, tepatnya di Sebatik Tengah pada 30 September 2025. Sebanyak 58 Siswa dari berbagai sekolah diduga kuat keracunan MBG, yang dapurnya baru beroperasi selam dua hari. Masyarakat Nunukan dan Indonesia pada umumnya harus menyadari bahwa tidak ada yang gratis dalam program ini. Setiap suap yang masuk ke mulut anak-anak telah dibayar lunas dengan potongan kebebasan dan pajak yang kita sumbangkan. Kita sedang membiarkan negara menentukan apa yang “baik” untuk tubuh kita, tentang apa itu “bergizi”, sambil mengabaikan kebijaksanaan lokal dan keunikan individual. ‎ ‎Ini adalah sebuah gejala. Mungkin sudah waktunya untuk mendengarkan protes ibu-ibu dengan perkakas dapurnya, dan merenungkan ulang makna sebenarnya dari kemandirian dan kebebasan dalam mengurus tubuh dan generasi kita sendiri. Masyarakat Nunukan sudah saatnya menyadari bahwa kunjungan bupati yang terlihat cepat dan peduli hanyalah reaksi sesaat atas kegagalan struktural. Sebuah gerak cepat yang sesungguhnya adalah dengan menghentikan sementara program seperti desakan salah satu anggota DPRD Nunukan, dan melakukan evaluasi total. ‎ ‎Semoga kejadian ini dapat membuka kesadaran bersama untuk membaca aksi-aksi publik para pemimpinnya dengan kritis, serta selalu mempertanyakan, apakah ini kerja nyata atau sekadar pencitraan yang dibungkus dalam kemasan “gerak cepat”? Atas keracunan massal ini, Bupati Nunukan mesti mengevaluasi total pihak swasta atau pemenang tender yang mungkin saja orang dekatnya. Keracunan massal ini bisa memicu Modus Baru Genosida (MBG), bukan lagi Makan Bergizi Gratis. ‎ ‎ ‎Taman Pustaka: ‎Anggaran Makanan Bergizi Gratis Naik, Salip Dana Untuk Pertahanan dan Kesehatan. (2025, Juni 11). Diakses pada 30 September 2025. https://www.tempo.co/ekonomi/anggaran-makan-bergizi-gratis-naik-salip-dana-untuk-pertahanan-dan-kesehatan-1674238 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Pelayanan Publik yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. 6.457 Orang Keracunan MBG per September 2025, Terbanyak di Pulau Jawa. (2025, Oktober 1). Diakses pada 1 Oktober 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/15390941/6457-orang-keracunan-mbg-per-september-2025-terbanyak-di-pulau-jawa Diduga Keracunan MBG, 58 Siswa di Sebatik Tengah Alami Muntahber, Camat : Sebagian Dirujuk Kerumah Sakit Pratama. (2025, September 30). Diakses pada 1 Oktober 2025. https://rubrikkaltara.id/2025/09/30/diduga-keracunan-mbg-58-siswa-di-sebatik-tengah-alami-muntahber-camat-sebagian-dirujuk-kerumah-sakit-pratama/

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Nasional, Uncategorized

MBG: Dari Hidangan Harapan Menjadi Hidangan Kekecewaan

ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai mahkota kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini kian terjerat polemik. Apa yang mula-mula dirancang sebagai upaya menyehatkan generasi, justru mulai dipertanyakan lantaran deretan masalah yang tak kunjung reda. Di Bulukumba, Sulawesi Selatan, kecemasan orangtua murid meledak ketika menemukan belatung merayap di tempe, salah satu menu MBG yang dibagikan di Kecamatan Kajang. Pemandangan menjijikkan ini seakan menorehkan noda baru pada program yang bahkan belum genap berusia setahun. Bukan hanya di Bulukumba. Jejak kelam MBG sudah lebih dulu tercium di Takalar, Februari lalu, saat 12 siswa SD dari tiga sekolah berbeda dilarikan ke puskesmas setelah diduga keracunan menu serupa. Kini, catatan gelap itu kian menggunung: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 6.452 kasus keracunan hingga September 2025, sementara versi pemerintah yang diwakili Badan Gizi Nasional (BGN), Kemenkes, dan BPOM menyebutkan angka sedikit lebih rendah, 5 ribu kasus. Tak berhenti pada keracunan, berbagai laporan lain menyeruak: makanan basi, dapur yang jauh dari standar higienitas, hingga dugaan permainan anggaran. Alih-alih “Makanan Bergizi Gratis,” sindiran publik kini lebih sering menyebutnya sebagai “Makanan Beracun Gratis.” Prof. Aminuddin Syam, pakar gizi dari Universitas Hasanuddin, menilai program ini telah melenceng jauh dari niat awal. “Dulu digagas untuk meningkatkan kualitas gizi anak, tapi kini berubah jadi proyek berebut margin. Masyarakatlah yang akhirnya menanggung risiko. Dari makanan bergizi gratis, bergeser menjadi makanan beracun gratis,” ujar mantan Dekan FKM Unhas itu dengan nada getir. Ia mengingatkan bahwa pangan adalah urusan sensitif, rapuh terhadap kontaminasi. Standar Good Manufacturing Practice (GMP) mestinya menjadi harga mati: dari pemilihan bahan, kualitas air, proses pengolahan, tenaga kerja, hingga distribusi makanan. Jika semua itu diabaikan, bakteri dan kuman berbahaya hanya tinggal menunggu waktu untuk menyerang. Lebih jauh, ia juga menyoroti kondisi dapur penyelenggara MBG yang sebagian berada dekat saluran limbah, TPA, bahkan area rawan lalat. Padahal, dapur seharusnya memiliki dinding rapat, ventilasi sehat, hingga sanitasi memadai. “Kalau tempatnya saja tidak layak, bagaimana mungkin makanannya bisa aman?” tegasnya. Persoalan lain yang disorot adalah komposisi pejabat BGN. Dari sepuluh pucuk pimpinan, nyaris tak ada yang berlatar belakang gizi. Ketua BGN, Dadan Hindayana, memang akademisi, tetapi dengan kepakaran serangga. Wakil-wakilnya pun mayoritas berasal dari kalangan militer, polisi, hingga birokrat, jauh dari ranah nutrisi. “Ide MBG sejatinya mulia,” Aminuddin menutup perbincangan. “Tetapi jika eksekusi lebih banyak bernuansa politik ketimbang profesional, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pemerintah, melainkan kesehatan dan nyawa anak bangsa.”

Badan Gizi Nasional, Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Ikut Rakor Bareng Pusat Antisipasi Keracunan MBG

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mempercepat penanganan tuberkulosis (TBC). Senin (29/9/2025), Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengikuti Rapat Koordinasi Nasional yang digelar secara virtual dari Kantor Balai Kota Makassar. Dalam rapat yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, dibahas langkah antisipasi dan pencegahan terjadinya keracunan makanan pada program MBG yang kini berjalan di berbagai daerah. Selain Mendagri, hadir pula Menko PMK Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti, serta perwakilan Badan Gizi Nasional. Wali Kota Munafri, didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Kesehatan dr. Nursaidah Sirajuddin, Kepala Dinas Pendidikan Achi Soleman, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nirman Nisman Mungkasa. Rapat koordinasi ini menjadi tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam memastikan program MBG berjalan aman, higienis, dan memenuhi standar gizi. Di saat yang sama, pertemuan ini juga menekankan pentingnya percepatan penuntasan TBC sebagai salah satu agenda nasional di bidang kesehatan. Munafri menegaskan, Pemkot Makassar siap menjalankan langkah-langkah pengawasan, edukasi, dan sinergi lintas dinas agar pelayanan gizi bagi masyarakat tetap terjamin. “Sekaligus kami akan lakukan antisipasi memperkuat upaya pencegahan serta pengendalian TBC di seluruh wilayah kota,” jelas Munafri. “Kami mengajak TP PKK dan kader posyandu agar bersama-sama menangani persoalan tuberkulosis (TBC),” lanjut Appi. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar, kini terus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman dan memenuhi standar gizi. Hingga saat ini, terdapat 45 lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif dengan total penerima manfaat 138.636 orang, terdiri atas 136.645 peserta didik dan 1.991 non-peserta didik (kategori 3B). Wali Kota berlatar politisi itu menegaskan, pemerintah kota menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga kualitas makanan yang disajikan. “Untuk MBG, kita menunggu Peraturan Presiden (Perpres) baru, sambil terus melakukan koordinasi dengan semua sekolah untuk memastikan pengawasan berjalan baik,” tambah Appi. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mengantisipasi potensi keracunan makanan. Begitu pun untuk memperkuat pengawasan menjaga kesehatan peserta didik. Pemkot Makassar terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan layanan gizi dan kesehatan masyarakat berjalan maksimal. Munafri menekankan pentingnya sertifikat higienis bagi seluruh penyedia makanan dalam program MBG sebagai jaminan keamanan pangan. “Yang paling penting adalah setiap penyedia memiliki sertifikat higienis. Itu menjadi standar utama agar masyarakat, terutama anak-anak, mendapat asupan bergizi yang aman,” tambahnya. Ditegaskan, Pemerintah Kota, akan memperketat langkah pencegahan potensi keracunan pada program MBG. Ia menegaskan seluruh sekolah penerima program, diminta melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan agar pengawasan berjalan menyeluruh. “Di sekolah-sekolah harus rapat dulu, supaya semua pihak yang terlibat bisa memastikan pelaksanaan program ini benar-benar aman. Kita tidak boleh lengah, karena kalau terjadi sesuatu, risikonya besar,” imbuh Appi. Semua yang bertanggung jawab harus melakukan pengecekan secara berkala, termasuk menyesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah. Orang nomor satu Kota Makassar itu menambahkan, saat ini pemerintah kota juga menunggu aturan teknis Perpres terbaru dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih jauh. “Kita masih menunggu regulasi Perpres yang akan keluar. Sambil menunggu, saya minta semua pihak berhati-hati dan memastikan seluruh proses MBG aman bagi siswa,” tegasnya. Pada kesempatan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya penerapan protokol baku penanganan keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pesan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Badan Gizi Nasional (BGN), serta seluruh kepala daerah dan dinas terkait. Budi menyebutkan sejumlah kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah, porsi makanan yang dibuat bermasalah. Gejalanya jelas, dan masa inkubasi sangat menentukan jenis racun—apakah berasal dari bakteri atau bahan kimia. Ia menekankan bahwa setiap kali ada laporan keracunan, protokol penanganan harus dijalankan cepat dan tepat, mulai dari identifikasi lokasi, jumlah korban, jenis keracunan, hingga memastikan penanganan medis. “Prosedur tata laksana sudah baku dan teman-teman di daerah sudah tahu. Pastikan kalau ada keracunan, protokol segera dijalankan dan dilaporkan,” tegasnya. Budi meminta sinergi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan agar Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) diperkuat sebagai garda terdepan pencegahan. “Sekolah harus memeriksa makanan yang datang, cek bau, warna, dan teksturnya. Jika ada tanda mencurigakan, jangan disajikan. UKS harus segera menghubungi puskesmas,” imbuh dia. Ia juga mengajak pihak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah turut mendukung peningkatan kapasitas UKS agar tak hanya fokus pada edukasi, tetapi juga pengawasan dan penanggulangan dini keracunan makanan. Budi menekankan pentingnya inspeksi kebersihan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai sumber utama pengolahan makanan. “Dinas kesehatan harus memastikan bahan baku, proses masak, penyimpanan, dan kebersihan alat sesuai standar. Petugas harus mencuci tangan, memakai sarung tangan, dan berpakaian bersih,” jelasnya. Dia menegaskan seluruh SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dari BGN sudah dikeluarkan instruksi agar penerbitan SLHS dipercepat. “Targetnya satu bulan, bila perlu dua minggu. Dinas kesehatan harus jemput bola melakukan inspeksi,” tegas Budi. Kemenkes telah menyederhanakan prosedur penerbitan SLHS agar bisa selesai maksimal 13 hari tanpa mengurangi standar. Pemeriksaan meliputi kondisi dapur, kebersihan lingkungan, hingga sampel bahan makanan untuk trace back jika terjadi keracunan. Untuk deteksi cepat, Budi meminta daerah memperkuat laboratorium kesehatan daerah dengan peralatan PCR untuk bakteri dan virus, serta toxicology lab untuk zat kimia. “Kalau pakai kultur butuh waktu lama, jadi PCR wajib tersedia. Kami sedang menghitung biaya agar bisa menambah alat rapid test khusus bakteri dan kimia sebelum makanan didistribusikan,” paparnya. Pengalaman Kemenkes dalam pengawasan katering jamaah haji, dengan sistem uji cepat sebelum makanan disajikan menjadi contoh yang ingin diterapkan pada program MBG jika anggaran memungkinkan. Budi memastikan koordinasi lintas kementerian kini lebih solid. Kemenkes, Kemendagri, dan BGN sudah berkomitmen mempercepat pelaporan dan berbagi data. “Semua puskesmas akan di-zoom bersama BGN untuk memastikan standar kebersihan dapur SPPG,” ucapnya. Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi dasar seperti cuci tangan sebelum makan, pengecekan alergi makanan (misalnya alergi udang), dan pemantauan gejala keracunan sesuai masa inkubasi. “Setiap daerah harus siap. Gubernur, bupati, dan wali kota tentu tidak ingin kasus keracunan terjadi di wilayahnya,” saran Budi. Sebagai langkah akhir, Budi menyebut sudah dibentuk Gugus Gerak Cepat yang dipimpin Kemendagri. Tim ini memastikan setiap kejadian keracunan ditangani secara terkoordinasi, mulai dari pelaporan hingga penindakan. “Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus paham prosedur ini, karena keracunan

Scroll to Top