Kesehatan

Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Sinjai

Jalan Tanah Warga Tonrong Terpaksa Tandu Pasien Menuju Puskesmas Tengalembang Sejauh Dua Kilometer.

ruminews.id, Sinjai – Sekitar jam 15:00 WITA, Masyarakat Dusun Tonrong Desa Terasa Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai bernama Ramlah 22 THN. Mengalami pendarahan setelah melahirkan beberapa hari yang lalu, 02/03/2026. Sebelum pasien tersebut di larikan ke Puskesmas Tengalembang sempat mendapatkan pertolongan pertama oleh salah satu perawat, hingga darahnya berhenti keluar setelah dua jam dan sempat pingsan karena banyak darah yang keluar. Karena ditakutkan kondisinya tidak baik dan demi mendapatkan perawatan yang maksimal keluarga memutuskan untuk membawa ke Puskesmas Tengalembang yang berada di Bonto salama Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai. Pasien tersebut ditandu sejauh 2 km untuk sampai dijalan yang bisa dijangkau mobil ambulance menggunakan alat seadanya berupa sarung juga sebatang bambu. Pasien tersebut ditandu karena kondisi jalan yang masih jalan tanah hingga tidak bisa dilalui mobil. “Iya kami keluarga putuskan untuk kita bawa ke Puskesmas demi pasilitas kesehatan yang cukup dan mudah terkontrol langsung oleh perawat dan dokter. Jelas Syamsul ” “Namun karena kondisi jalanan yang ada di dusun kami ini tepatnya di Dusun Tonrong Desa Terasa Kecamatan Sinjai Barat tidak memungkinkan untuk dilalui mobil Ambulance karena jalan tanah dan licin saat musim hujan seperti ini. Jelas Syamsul” Jadi ini salah satu contoh apabila ada orang sakit di tempat kami ini harus ditandu untuk samapai ke Puskesmas terdekat “Syamsul berharap agar pembangunan di daerahnya bukan sekedar wacana atau janji saja . “ “Saya berharap pemerintah daerah memperhatikan wilayah Dusun kami ini jangan asal janji dan wacana saja tapi buktikan dengan mengaspal atau cor jalanan kami ini juga”

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

IPAL dan SLHS Diabaikan: Program MBG di Sulsel Berpotensi Jadi Bom Waktu Bagi Kesehatan

ruminews.id – Makassar, April 2026 — Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, menunjukkan celah serius dalam aspek dasar sanitasi. Di tengah ambisi peningkatan gizi masyarakat, sejumlah dapur MBG justru beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dua komponen yang seharusnya bersifat non-negotiable dalam sistem pangan massal. Data regional mengindikasikan ratusan hingga ribuan dapur di Indonesia Timur belum memenuhi standar tersebut, hingga berujung pada penghentian operasional. Namun, masalah utamanya bukan sekadar penghentian, melainkan lemahnya pengawasan sejak awal implementasi. Dwiky Prasetyo menekankan secara tegas “Jami menilai bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, telah menunjukkan bentuk kelalaian serius terhadap standar dasar kesehatan lingkungan. Fakta bahwa masih banyak dapur beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti nyata bahwa program ini dijalankan tanpa kesiapan sistem yang matang. Secara ilmiah, ketiadaan IPAL berarti limbah organik dengan beban BOD dan COD tinggi berpotensi dibuang langsung ke lingkungan, mempercepat degradasi kualitas air dan meningkatkan risiko kontaminasi mikrobiologis. Di sisi lain, absennya SLHS menunjukkan tidak adanya jaminan terhadap kontrol higiene, membuka peluang terjadinya foodborne diseases dalam skala massal. Ironisnya, program yang dirancang untuk memperbaiki status gizi justru berisiko menciptakan beban kesehatan baru jika dijalankan tanpa disiplin standar. Ini bukan sekadar persoalan teknis, ini adalah kegagalan tata kelola. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka MBG di Sulawesi Selatan tidak hanya kehilangan legitimasi publik, tetapi juga berpotensi menjadi sumber krisis kesehatan lingkungan yang sistemik. Standar bukan pelengkap. Tanpa IPAL dan SLHS, dapur MBG bukan solusi melainkan ancaman.

Daerah, Hukum, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Ormas Elang Timur Indonesia Mengecam Dugaan Pemulangan Paksa Pasien di RS.HIKMAH Makassar yang Berujung Kematian

ruminews.id, Makassar – Pada tanggal, 2 April 2026. Organisasi masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia secara tegas mengecam dugaan tindakan pemulangan paksa pasien yang terjadi di RS Hikmah Makassar, yang diduga berujung pada meninggalnya seorang pasien atas nama Bapak Irianto. Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, almarhum Bapak Irianto menjalani perawatan di RS Hikmah Makassar sejak tanggal 23 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026. Berdasarkan Resume Medis Nomor RM 081014, pasien didiagnosis menderita Severe Brain Infarction (stroke iskemik berat) yang disertai Atrial Fibrillation (gangguan jantung), kondisi yang secara medis tergolong gawat darurat dan memerlukan pengawasan intensif serta perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan. Namun, pada tanggal 31 Maret 2026, pihak rumah sakit melalui dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) diduga membujuk keluarga pasien untuk membawa pulang pasien dengan alasan kondisi pasien telah “membaik” serta adanya keterbatasan tempat tidur (slot penuh) di rumah sakit. Ironisnya, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan kondisi riil pasien. Berdasarkan keterangan keluarga dan temuan di lapangan, saat dipulangkan pasien masih dalam kondisi lemah dan bahkan masih menggunakan alat bantu medis berupa nasogastric tube (NGT). Fakta semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian penilaian medis, setelah pasien meninggal dunia dalam waktu kurang dari 22 jam setelah tiba di rumah, tepatnya pada 1 April 2026. Ketua Elang Timur Indonesia, Imran, S.E, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam proses pemulangan pasien tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan resume medis, kondisi pasien masih sangat kritis dan belum layak untuk dipulangkan. “Kami menilai ada indikasi kuat pemulangan dini atau premature discharge yang tidak sesuai prosedur medis. Kondisi pasien saat itu masih membutuhkan penanganan intensif, namun justru dipulangkan dengan alasan non-medis seperti keterbatasan tempat tidur,” tegas Imran. Lebih lanjut, pihak Elang Timur Indonesia juga menyoroti perbedaan keterangan antara dokter yang menangani dengan dokumen medis resmi. Dokter spesialis saraf, dr. Ramlian, dan dokter spesialis jantung, dr. Arif, disebut menyatakan bahwa kondisi pasien telah stabil. Namun, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi resume medis yang menunjukkan kondisi pasien masih dalam kategori gawat. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan, pihak manajemen RS Hikmah Makassar melalui jajaran direksi telah mengakui adanya kelalaian dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Meski demikian, Elang Timur Indonesia menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. “Kami meminta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional. Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Imran. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi evaluasi serius bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengedepankan keselamatan pasien di atas segala kepentingan lainnya.

Kesehatan, Nasional

Pengusaha Muda Rai Rafif Sumbangkan Mobilnya Seharga 1,2 Miliar Untuk Dijadikan Mobil Ambulance Gratis

ruminews.id.,Raihan Rafif Nafianto adalah Pengusaha kelahiran Bogor yang biasa di sapa Rai Rafif, dia mendonasikan mobilnya untuk dijadikan mobil ambulance bagi masyarakat yang membutuhkan dan kurang mampu. Pengusaha muda ini Nekat memberikan mobilnya yang seharga 1,2 miliar untuk di jadikan mobil ambulance gratis untuk membantu melayani masyarakat yang membutuhkan. Rai melakukan aksi sosialnya itu untuk warga Kota Bogor Jawa Barat dan Kota Denpasar Bali, pengusaha Rental mobil mewah ini memiliki sekitar 100 unit lebih mobil mewah yang tersebar di hampir seluruh wilayah indonesia Seperti di Bali,Jakarta, Kalimantan,Yogyakarta dan kota-kota lainnya. Rai menyediakan layanan mobil ambulance gratis kepada masyarakat yang tidak mampu,untuk transportasi pasien yang berobat ke rumah sakit,maupun fasilitas kesehatan & pelayanan kesehatan lainnya. “Saya ingin masyarakat bisa merasakan kenyamanan pelayanan dan fasilitas juga yang mungkin belum pernah di rasakan sebelumnya jadi menurut saya apa salahnya membuat orang yang sedang dalam kondisi sulit bisa merasakan kenyamanan tanpa harus terbebani dengan biaya ambulance yang mencekik selain itu unit Alphard saya yang sudah terlalu banyak juga” Ungkapnya saat dihubungi media Selasa (01/04/2026). Diketahuai Rai Rafif telah Memberikan 2 unit mobil ambulance untuk melayani masyarakat wilayah Provinsi Bali dan Bogor, satu unit sudah ready di Bali yang dioperasikan oleh Namru402 dan untuk bogor sedang dalam proses, kedua ambulance gratis untuk masyarakat yang tidak mampu, mobil Ambulance ini akan di titipkan dan di operasikan kepada layanan darurat dengan nama NAMRU402. NAMRU402 pun menyediakan,layanan darurat,pelayanan kedukaan,dan segala jenis pelayanan pre-hospital lain nya menuju daerah ataupun provinsi manapun di Indonesia, ambulance ini akan beroperasi penuh pada Tahun 2026 dengan Abu Ahmad sebagai Dir Ops dari layanan tersebut. Bagi masyarakat yg membutuhkan layanan bisa langsung kontak media instagram @namru402 atau @rai.rentcar.

Daerah, Jambi, Kesehatan, Pemerintahan, Pertanian, Peternakan

Balai Karantina Jambi Musnahkan Ratusan Spesies Ikan Invasif

Ruminews.id, Jambi – Upaya melindungi ekosistem perairan Indonesia terus diperkuat. Selain ancaman polusi dan pencemaran industrial, penyebaran spesies asing invasif turut pula menjadi ancaman yang perlu diperhatikan. Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi melakukan pemusnahan ratusan ikan invasif yang dinilai berbahaya bagi keseimbangan lingkungan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran spesies asing invasif yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keberlangsungan ikan lokal. Pemusnahan ini dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan fasilitas insinerator Karantina Jambi pada Kamis (5/3/2026). Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa ikan yang dimusnahkan terdiri dari 105 ekor ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys gibbiceps albino) serta dua ekor ikan aligator gar (Atractosteus spp). Sebagian besar merupakan hasil penahanan lalu lintas antarwilayah yang tidak memenuhi ketentuan karantina. Menurutnya, keberadaan spesies ini tidak bisa dianggap sepele karena memiliki karakteristik biologis yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. “Ikan invasif memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, berkembang biak dengan cepat, serta dapat mendominasi habitat. Jika dilepas ke perairan di wilayah Indonesia, dapat mengancam keberadaan ikan lokal dan merusak keseimbangan ekosistem,” ujarnya. Secara ekologis, ikan sapu-sapu dikenal mampu bertahan di berbagai kondisi perairan dan cenderung mendominasi habitat. Sementara itu, aligator gar merupakan predator yang dapat memangsa ikan lokal dalam jumlah besar. Jika kedua spesies ini berkembang di perairan umum, dampaknya dapat mengganggu rantai makanan dan menurunkan populasi ikan asli seperti yang sudah terjadi di beberapa sungai di Indonesia seperti Sungai Ciliwung dan Brantas. Dalam perspektif kebijakan, tindakan pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Karantina Jambi mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memungkinkan pemusnahan terhadap media pembawa yang berisiko merusak sumber daya hayati. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 juga menetapkan ikan invasif sebagai komoditas yang dilarang karena berpotensi merugikan. “Langkah pemusnahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan atau diduga membawa hama dan penyakit, mengganggu Kesehatan manusia dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati dapat dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan,” jelas Sudiwan. Meski demikian, proses pemusnahan tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan dan prosedur operasional yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian spesies invasif tidak hanya berorientasi pada perlindungan ekosistem, tetapi juga mempertimbangkan aspek etis dalam perlakuan terhadap hewan. Selain tindakan pemusnahan, Karantina Jambi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penyebaran spesies invasif. Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan, memelihara, maupun melepaskan ikan invasif ke perairan umum. “Peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati perairan Indonesia,” tegasnya. Secara lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya terkait masuknya spesies asing melalui perdagangan atau hobi akuarium. Tanpa pengawasan ketat, spesies invasif dapat dengan cepat mengganggu keseimbangan ekologis yang telah terbentuk secara alami selama bertahun-tahun. Langkah tegas Karantina Jambi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan ekosistem tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman spesies invasif.

Daerah, DPRD Kota Makassar, Hukum, Kesehatan, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Uncategorized

Usai Demo, Aktivis Lingkungan Terima Somasi; Diduga Bentuk Pembungkaman

ruminews.id, Makassar — Seorang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan dilaporkan menerima surat somasi dari pihak Mall Panakukang Makassar melalui kuasa hukumnya, usai melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pengelolaan sampah mall tersebut. Somasi ini muncul setelah rangkaian upaya advokasi yang telah dilakukan oleh para aktivis. Beberapa waktu lalu, aktivis bersama sejumlah anggota DPRD Kota Makassar telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menemukan tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat, yang diduga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Temuan lapangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada DPRD Kota Makassar guna meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai ruang klarifikasi dan penyelesaian masalah secara institusional. Namun hingga waktu yang cukup lama, tidak ada respons maupun tindak lanjut dari pihak terkait. Karena tidak adanya kejelasan dan respon, para aktivis akhirnya menempuh jalur aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial. Ironisnya, aksi tersebut justru dibalas dengan somasi hukum, yang dinilai oleh para aktivis sebagai langkah yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta serta data yang ada di lapangan. “Somasi ini kami anggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, terlebih aksi yang dilakukan berangkat dari temuan nyata dan kepentingan lingkungan hidup,” ujar salah satu perwakilan Front Aktivis Kerakyatan Sulsel. Para aktivis menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah langkah terakhir setelah jalur formal ditempuh namun diabaikan. Mereka juga menilai bahwa dugaan pencemaran lingkungan seharusnya dijawab dengan klarifikasi terbuka, audit lingkungan, dan perbaikan pengelolaan, bukan dengan ancaman hukum terhadap warga yang bersuara. Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan menyatakan akan tetap konsisten mengawal isu lingkungan hidup, serta membuka kemungkinan untuk melaporkan balik apabila somasi tersebut mengarah pada kriminalisasi dan pembatasan partisipasi publik. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar agar bersikap tegas dan responsif, serta menjadikan persoalan lingkungan sebagai prioritas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

SINDIKASI Tuntut Eksekusi ke Pengadilan Usai Anantarupa Studios Mangkir Perjanjian Bersama

ruminews.id, – DKI JAKARTA. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menuntut PT Anantarupa Yaesa Suptesu Jagarti (Anantarupa Studios) untuk segera membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan pekerjanya sekaligus anggota SINDIKASI, DP. Perusahaan pengembang gim Lokapala ini terbukti mangkir dari perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak pada 3 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas pelanggaran tersebut, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. “Permohonan eksekusi ini terpaksa kami layangkan, karena tak ada itikad baik dari pihak Anantarupa. Sebelum mengambil langkah ini, kami sudah sempat melayangkan somasi,” kata Setyo A. Saputro, salah satu anggota tim advokasi SINDIKASI. Kasus ini bermula sejak November 2024. Ketika itu, DP dan para pekerja Anantarupa Studios lainnya mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Pada Desember 2024, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan para pekerja tiba-tiba dihentikan sepihak oleh perusahaan. Manajemen menjanjikan bahwa tunggakan gaji akan menjadi utang perusahaan dan pekerja nantinya akan mendapat kompensasi berupa bunga atas utang gaji per bulannya. Namun, dalam perkembangannya, gaji pekerja tak kunjung dibayarkan. Pada Maret 2025, DP memberikan kuasa kepada tim advokasi SINDIKASI terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Anantarupa Studios. Perundingan bipartit antara tim advokasi SINDIKASI dengan Anantarupa Studios digelar pada 15 April 2025. Ketika itu, pihak perusahaan diwakili oleh Ivan Chen (CEO Anantarupa Studios), Diana Paskarina (COO Anantarupa Studios), Stefanus Oliver (Manajer HR Anantarupa Studios), dan Ninoi Kiling (Kepala Divisi IP Anantarupa Studios). Namun, perundingan yang digelar di kantor Anantarupa Studios tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, SINDIKASI mencatatkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat. Setelah empat kali mediasi, DP dan Anantarupa Studios sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan sejumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan ke pekerja. Hal itu dituangkan di dalam perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan Yoel Albert Laoh, mediator hubungan industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Barat. Mekanisme pembayaran kompensasi disepakati akan diangsur empat kali setiap akhir bulan, mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Namun, pihak perusahaan hanya membayar sekali, yaitu di akhir Oktober 2025. SINDIKASI sudah beberapa kali menghubungi pihak Anantarupa Studios melalui kuasa hukum mereka, Suwarto S.H, tapi langkah itu tak membuahkan hasil. Suwarto mengaku sudah mengingatkan manajemen Anantarupa Studios bahwa perjanjian bersama dengan DP sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), yang artinya jika pihak perusahaan melanggar isi perjanjian, maka akan menghadapi konsekuensi hukum dari pengadilan. Namun, menurut Suwarto, manajemen Anantarupa Studios terus membuat alasan dan tak kunjung melakukan pembayaran. SINDIKASI mengecam sikap Anantarupa Studios yang tak menghormati perjanjian bersama yang sebelumnya sudah disepakati. Sejauh ini, SINDIKASI sudah melakukan semua tahapan proses advokasi secara legal formal, mulai dari bipartit, tripartit, hingga akhirnya tercapai kesepakatan. Karena itulah, SINDIKASI mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan membuka kasus ini ke publik. “Semoga langkah ini bisa jadi pengingat buat semua pihak, bahwa pekerja yang dicurangi punya hak untuk melawan. Jangan mentang-mentang perusahaan gim, terus nasib pekerja dibuat mainan” ucap Setyo. Tentang SINDIKASI Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi kolektif yang diinisiasi oleh pekerja untuk mengatasi berbagai tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan di sektor media dan industri kreatif, serta resmi tercatat di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017. Sejak didirikan pada 2017, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan, forum diskusi, pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan. Selain di tingkat nasional, SINDIKASI saat ini telah memiliki struktur di 3 (tiga) wilayah yakni: Jabodetabek, Jogja, dan Jawa Timur, serta Komite Persiapan SINDIKASI Wilayah di Bandung Raya dan Makassar. SINDIKASI juga mendukung pendirian serikat biro, yaitu Serikat Pekerja Dewan Kesenian Jakarta (SP DKJ) pada 2021 dan Serikat Pekerja Antikorupsi (SPASI) pada 2025.

Kesehatan, Pangkep, Pemuda, Politik

Jelang Puasa Ramadhan Andi Nirawati Gelar bagi Susu dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

ruminews.id – Pangkep – Dalam rangka memperingati Hari lahir Partai Gerindra yang ke 18 tahun Andi Nirawati Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Turun menyapa warga yang ada di berbagai Kecamatan diKabupaten Pangkep untuk berbagi Susu Gratis dan Melaksanakan Pemeriksaan kesehatan Gratis Selasa, 17 Februari 2026 Kegiatan yang di Lakukan merupakan program serentak yang dilakukan oleh partai Gerindra se Indonesia yang diberi tema “Bergerak Berdampak”. Dan alhamdulillah Masyarakat sangat menyambut dengan penuh rasa gembira. Apalagi pembagian susu dan Pemeriksaan kesehatan gratis dilakukan secara gratis. Selain berbagi susu dan pemeriksaan kesehatan gratis, Andi Nirawati yang juga ketua Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) Sulawesi Selatan melakukan doa bersama. Partai Gerindra Lahir pada tanggal 06 Februari 2008 yang di dirikan oleh bapak Prabowo Subianto yang juga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Yang artinya Partai Gerindra telah berusia 18 Tahun. Sebagai kader Gerindra yang diberi amanah oleh Rakyat untuk menjadi wakilnya di DPRD Sulsel Anir sapaan akrab Andi Nirawati merasa bahwa program seperti ini sangat luar biasa mengharukan melihat antusiasme masyarakat berebut ingin mendapatkan susu secara gratis serta pemeriksaan kesehatan Gratis. Andi Nirawati menyampaikan sangat Senang serta bangga rasanya bisa selalu turun menyapa warga dan disambut hangat oleh mereka. Semoga kita semua senantiasa dalam lindunganNya. Apalagi kita semua akan memasuki bulan Suci penuh berkah dan ampunan. Agus salah seorang Tokoh Masyarakat diPangkep menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andi Nirawati dan partai Gerindra yang setiap saat mau peduli dan berjuang untuk rakyat dengan berbagai kegiatan sosial. Insya Allah kami mendoakan semoga partai Gerindra bersama bapak Presiden Prabowo senantiasa diberikan kekuatan agar bisa menjadikan Republik Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Tutup Agus penuh harapan.

Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

BPJS dan Kebijakan yang Mempersulit Orang yang Membutuhkan

ruminews.id – Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Negara menghadirkan BPJS Kesehatan sebagai instrumen jaminan sosial, terutama bagi masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun di lapangan, kebijakan penonaktifan kepesertaan dan pembaruan data justru memunculkan persoalan baru: warga baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak berobat. Dalam kondisi sakit atau darurat, situasi ini bukan sekadar administratif, ia menjadi beban sosial dan psikologis. Pemerintah beralasan bahwa penonaktifan dilakukan demi validasi dan ketepatan sasaran. Secara prinsip, pembaruan data memang penting untuk mencegah salah sasaran. Tetapi kebijakan yang benar secara teknis belum tentu adil secara sosial. Ketika proses dilakukan tanpa sosialisasi memadai, tanpa notifikasi yang jelas, dan tanpa mekanisme reaktivasi yang cepat, yang terjadi adalah ketidakpastian bagi kelompok paling rentan. Masalah utamanya bukan pada niat pembaruan, melainkan pada cara pelaksanaan. Sinkronisasi data antara lembaga sering kali tidak rapi. Perubahan status kepesertaan terjadi tanpa pemberitahuan resmi. Proses pengaktifan ulang bisa memakan waktu, sementara kebutuhan berobat tidak bisa menunggu. Dalam praktiknya, masyarakat miskin berada pada posisi paling lemah ketika berhadapan dengan sistem yang rumit. Kesehatan bukan komoditas yang bisa ditunda. Ketika akses jaminan kesehatan terhenti, konsekuensinya nyata: pengobatan tertunda, biaya membengkak, bahkan risiko memburuknya kondisi pasien. Negara tidak boleh memindahkan beban administratif kepada warga yang justru membutuhkan perlindungan. Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, kami memandang persoalan ini juga sebagai krisis komunikasi publik. Kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar seharusnya disertai transparansi penuh. Informasi perubahan status harus dikirim secara resmi dan mudah diakses. Kriteria kelayakan PBI harus terbuka dan dapat dipahami. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus. Kritik ini bukan untuk melemahkan sistem jaminan kesehatan. Justru sebaliknya, kami ingin sistem ini diperkuat dengan pendekatan yang lebih humanis. Reformasi data boleh dilakukan, tetapi harus disertai perlindungan transisi. Penonaktifan tidak boleh berlaku mendadak tanpa masa pemberitahuan. Mekanisme banding dan reaktivasi harus cepat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat. Pemerintah perlu memastikan integrasi data yang lebih akurat, mempercepat koordinasi lintas lembaga, serta memperkuat pengawasan pelayanan publik, termasuk oleh Ombudsman RI. Lebih dari itu, paradigma kebijakan harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, bahwa yang paling lemah harus paling dilindungi. Sebagai bangsa yang menjunjung nilai kemanusiaan, kita tidak boleh membiarkan persoalan administratif menghalangi hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Efisiensi anggaran penting, tetapi keberpihakan kepada rakyat kecil jauh lebih mendasar. BPJS adalah instrumen penting negara kesejahteraan. Namun instrumen itu hanya bermakna bila dapat diakses tanpa hambatan yang tidak perlu. Negara harus hadir bukan hanya saat merancang kebijakan, tetapi ketika rakyatnya sakit dan membutuhkan pertolongan. Kesehatan adalah hak. Kebijakan publik harus memastikan hak itu tidak terhalang oleh sistem yang seharusnya melindungi.

Gowa, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Gerakan Rakyat Indonesia Sehat (GARIS) Penonaktifan BPJS PBI/KIS Mendadak di Gowa Mengancam Hak Dasar Masyarakat

ruminews.id – Gowa, 13 Februari 2026 – Gerakan Rakyat Indonesia Sehat (GARIS) menyoroti serius penonaktifan secara tiba-tiba kepesertaan BPJS PBI/KIS yang dialami sejumlah masyarakat di Kabupaten Gowa. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan luas, khususnya bagi warga miskin dan rentan yang selama ini bergantung sepenuhnya pada program tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan. Penonaktifan yang terjadi tanpa sosialisasi yang jelas dan tanpa pemberitahuan yang layak mencerminkan bahwa sistem jaminan sosial masih dijalankan dengan pendekatan administratif semata, tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan. Akibatnya, masyarakat yang sebelumnya terlindungi kini dihadapkan pada ketidakpastian dan ketakutan ketika harus mengakses layanan kesehatan. Jenderal Lapangan GARIS, Ainun Najib, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa, karena menyangkut hak dasar masyarakat. “Kami melihat adanya kegagalan dalam memastikan perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat kecil. BPJS PBI/KIS bukan sekadar program, melainkan jaminan hidup bagi rakyat yang tidak mampu. Ketika statusnya bisa dinonaktifkan secara tiba-tiba tanpa kejelasan, maka yang muncul adalah ketidakpastian dan penderitaan nyata di tengah masyarakat,” tegas Ainun Najib. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan pembaruan data sebagai alasan yang mengabaikan realitas sosial di lapangan. “Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk sistem, tetapi harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata. Jangan sampai masyarakat dipaksa menghadapi risiko sakit sendirian hanya karena persoalan administratif yang tidak transparan. Ini bukan hanya soal data, ini soal tanggung jawab dan keberpihakan,” lanjutnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini Jumat Pukul 14.00 di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa, GARIS menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur. Jika tidak ada kejelasan yang pasti terkait status penonaktifan BPJS PBI/KIS masyarakat, maka GARIS mendesak agar segera dibentuk TIM khusus untuk melakukan kroscek dan penelusuran data secara langsung melalui operator SIKS-NG di tingkat desa dan kabupaten. Penelusuran tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan alur data secara transparan, mulai dari proses input dan verifikasi di tingkat desa, kemudian ditelusuri ke Dinas Sosial Kabupaten, diteruskan ke Kementerian Sosial, hingga ke Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat sebagai bagian dari sistem pendataan nasional. Proses ini harus dipantau secara aktif hingga ada kejelasan status, termasuk memastikan bahwa masyarakat yang diusulkan kembali melalui mekanisme usulan tambahan dari desa benar-benar diproses dan tidak terhenti di tingkat administrasi tertentu. Ainun Najib menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena ketidakjelasan sistem. “Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari sistem yang tidak transparan. Jika memang ada proses verifikasi, maka harus dibuka secara jelas dan dikawal sampai tuntas. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan jaminan kesehatan tanpa kepastian. Kami akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kembali haknya secara utuh,” tegasnya. GARIS menilai bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat, agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh, transparansi data, serta langkah konkret untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan. GARIS menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar warga Negara, dan setiap kebijakan yang berdampak pada akses kesehatan masyarakat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat.

Scroll to Top