Kesehatan

Kesehatan

Sebanyak 43 persen pasien RSUD Pontianak penderita diabetes

Ruminews.id – Sebanyak 43 persen pasien RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Kalimantan Barat sejak 2023 hingga 2024 adalah penderita diabetes. “Hampir separuh pasien di RSUD SSMA Pontianak penderita diabetes. Hal itu perlu menjadi perhatian bersama untuk pencegahan,” ujar Edukator Diabetes RSUD SSMA Pontianak, Daryati saat menjadi narasumber INSAN 1st Diabetic Educator 2024 di Pontianak, Jumat. Ia menjelaskan dengan potret yang ada, pihaknya merasa perlu untuk melakukan edukasi. Edukasi tersebut seperti kegiatan INSAN 1st Diabetic Educator 2024 yang memberikan informasi tentang dasar-dasar teknis edukasi diabetes. “Bagaimana memberikan edukasi kepada pasien diabetes yang efektif. Selain itu juga peserta bisa menjelaskan bagaimana cara mengecek gula darah mandiri di rumah dan juga bagaimana cara melakukan suntik insulin yang benar,” kata dia. Ia berharap melalui kegiatan tersebut mampu membuat replikasi klinik edukasi di tempat kerjanya sebagaimana klinik edukasi yang ada di RSUD SSMA Kota Pontianak. “Melalui kegiatan ini diharapkan penanganan diabetes bisa diimplementasikan oleh peserta di tempatnya masing-masing,” sebutnya. Sementara itu, Direktur RSUD SSMA Kota Pontianak dr Eva Nurfarihah Sp THT-KL, MKes menerangkan INSAN 1st Diabetic Educator 2024 diikuti sebanyak 80 peserta yang berasal dari puskesmas se-Kota Pontianak serta perwakilan rumah sakit di Provinsi Kalbar. Menurutnya, kegiatan itu merupakan implementasi dari penatalaksanaan berkelanjutan yang melibatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). “Saya menyambut baik dan berbangga dengan adanya acara INSAN 1st Diabetic Educator 2024 karena ini merupakan implementasi kegiatan nyata dari Komite Medik RSUD SSMA dalam rangka peningkatan mutu keselamatan pasien,” kata dia. Ia menambahkan kegiatan tersebut merupakan kali kedua yang dilaksanakan oleh INSAN di tahun 2024. Sebelumnya, pihaknya juga telah melaksanakan simposium dan workshop INSAN 1st Medical Update 2024. “Workshop yang kita lakukan hari ini adalah bagaimana tenaga kesehatan lainnya dilatih oleh para pemateri untuk menjadi edukator sehingga mampu mengedukasi pasien diabetes melitus terutama pasien di wilayah kerjanya,” tuturnya.*

Kesehatan

Ketua DPR tekankan tempat bekerja wajib sediakan daycare amanat UU KIA

Ruminews.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan tempat bekerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). “Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. Hal itu disampaikannya merespons imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak atau daycare yang berkualitas. “Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” ujarnya. Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas daycare bagi orangtua bekerja tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR, untuk itu turut disertakan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orangtua bekerja. Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare). “Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholders terkait,” katanya. Puan memandang aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja sehingga tetap dapat produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak. “Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” ucap ibu dua anak itu. Dia juga menilai fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat bagi anak maupun bagi orangtua bekerja. Sebab, kata dia, lokasi yang berdekatan dengan orangtua akan menambah rasa aman bagi anak yang menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak. Di sisi lain, orangtua terbebas dari kondisi khawatir terhadap anaknya sehingga motivasi bekerja pun menjadi lebih tinggi yang dapat berpengaruh positif bagi perusahaan tempat bekerja itu sendiri. Meski demikian, dia menekankan fasilitas daycare di tempat kerja harus berkualitas dan menjadi bagian dari standar minimum perusahaan, menyusul sejumlah kasus kekerasan di daycare yang terjadi beberapa waktu terakhir. “Tapi perlu dipastikan bahwa daycare yang disediakan harus berkualitas. Bukan hanya dari segi tempat dan layanannya saja, tapi juga para fasilitator yang mendampingi anak selama orangtua bekerja,” paparnya. Menurut dia, penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja bukan hanya menyangkut solusi praktis, melainkan juga bagaimana negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak. “Karena anak-anak ini adalah aset bangsa yang akan memimpin Indonesia ke depan, sehingga semua elemen Negara harus bisa memastikan anak-anak memiliki tumbuh kembang yang baik,” katanya.   Untuk itu, dia meminta Pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja. “Kita mendorong Pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya. Puan menambahkan bahwa UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif sehingga tidak hanya dibebankan kepada ibu semata. “UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan karena mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja,” kata dia.

Scroll to Top