Hukum

Daerah, Hukum, Makassar

Celebes Law And Transparency (CLAT) Gelar Aksi di Kejati Sulsel: Menyambut Kajati Baru.

ruminews.id, Makassar, Senin 27 Oktober 2025 Puluhan massa dari Celebes Law And Transparency (CLAT) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Aksi ini merupakan bentuk sambutan dan sekaligus tantangan “selamat datang” kepada Kepala Kejati Sulsel yang baru, dengan pesan agar segera menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menuntaskan berbagai perkara hukum yang mandek di Sulawesi Selatan, khususnya dugaan penyalahgunaan dana aspirasi mantan anggota DPR RI Komisi V periode 2019–2024, Muhammad Fauzi, serta kasus pengrusakan oleh anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong. Dalam pernyataannya, Andi Rifky, Jenderal Lapangan CLAT, menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan wujud kepedulian publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. “Kami datang untuk menyambut sekaligus menantang Kajati baru agar benar-benar menunjukkan keberpihakan pada kebenaran. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, apalagi pejabat publik, harus diproses secara terbuka dan tuntas,” ujar Andi Rifky di tengah orasi massa. Ia menegaskan bahwa CLAT telah mengajukan pengaduan resmi ke Kejati Sulsel pada 22 Oktober 2025, terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi yang bersumber dari APBN melalui Komisi V DPR RI. Dalam laporan tersebut, CLAT menemukan dugaan pungutan fee sebesar 20% hingga 25% dari nilai proyek yang disalurkan melalui sejumlah kelompok tani di Dapil Sulawesi Selatan III, serta penerima manfaat yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). “Dana aspirasi adalah hak rakyat, bukan alat memperkaya diri. Kami menuntut Kejati Sulsel segera menindaklanjuti laporan kami dengan memanggil seluruh pihak terkait dan mengusut aliran dana secara menyeluruh,” tegas Rifky. Selain kasus dana aspirasi, CLAT juga menyoroti kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan anggota DPRD Tana Toraja, Dahlan Kembong, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam hal ini, CLAT meminta agar Kejaksaan segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi politik. “Jangan ada kesan bahwa pejabat daerah bisa kebal hukum. Dahlan Kembong harus segera ditahan dan disidangkan agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan di Sulawesi Selatan,” tambah Rifky. Aksi CLAT yang berlangsung damai ini diwarnai dengan orasi dan pembacaan pernyataan sikap di depan gerbang utama Kejati Sulsel. Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan “Selamat Datang Kajati Baru, Bersihkan Sulsel dari Korupsi!”, “Usut Fee 25% Dana Aspirasi!”, dan “Tahan Dahlan Kembong, Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!” CLAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dua kasus besar tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Selatan. “Kedatangan Kajati baru harus menjadi momentum pembenahan total. CLAT akan terus mengawal, melaporkan, dan turun ke jalan bila ada upaya pembiaran. Kami percaya, keadilan tidak akan hadir kalau rakyat diam,” tutup Andi Rifky.

Berau, Gowa, Hukum, Uncategorized

Gali Emas di Tanah Sendiri, Warga Gowa Terancam 5 Tahun Penjara: Kilau Harapan yang Berujung Petaka

ruminews.id, Gowa — Harapan warga untuk memperbaiki nasib justru berubah menjadi ancaman hukum. Sebuah tambang emas di Kabupaten Gowa digerebek Polres Gowa karena diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan mereka sendiri. Aktivitas Tambang Tradisional, Masuk Jerat Hukum Penambangan dilakukan secara tradisional dengan alat sederhana. Meski tampak sebagai usaha kecil untuk mencari rezeki, kegiatan ini termasuk pelanggaran hukum berat. “Prediksi kami, tambang ini sudah beroperasi satu hingga dua bulan,” ungkap pihak kepolisian saat penggerebekan. Penyelidikan menunjukkan bahwa para warga menggali tanah mereka sendiri untuk menemukan butiran emas, tanpa izin resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum Polisi menegaskan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko besar bagi lingkungan. “Selain merusak alam, kegiatan ini bisa menimbulkan longsor dan pencemaran air. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas petugas kepolisian. Saat ini, lokasi tambang telah ditutup, dan aparat mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan cepat dari aktivitas tambang ilegal. Pelajaran Pahit dari Kilau Emas Kilau emas yang semula dianggap berkah kini berubah menjadi jerat hukum yang menakutkan. Di balik setiap butir emas yang berkilau, tersimpan pelajaran pahit tidak semua yang bersinar membawa keberuntungan.

Ekonomi, Hukum, Pemerintahan, Uncategorized

Bea Cukai Ingatkan, Beli atau Hisap Rokok Ilegal Bisa Kena Penjara❗️

ruminews.id, Bogor – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak main main dengan rokok ilegal. Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa bukan hanya produsen atau penjual, tapi pembeli hingga pengguna rokok ilegal pun bisa dijerat hukum berat. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau didenda Rp200 juta, tegas Finari seusai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025). Finari menekankan, sanksi ini adalah bentuk ketegasan negara terhadap pelanggaran cukai. Semua pihak yang ikut menikmati hasil dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi akan dikenakan hukuman yang sama, ujarnya. Dalam kesempatan itu, Finari juga mengungkapkan bahwa Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul Purwakarta, dan Bogor yang kini masuk dalam zona pengawasan ketat Bea Cukai. Bogor termasuk daerah yang kami awasi ketat. Kalau di Jabar, yang terbesar masih Cirebon, lalu Purwakarta, jelasnya. Bea Cukai menargetkan penindakan terhadap 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat sepanjang tahun ini. Angka tersebut mencerminkan tingginya aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai di berbagai kabupaten dan kota. Upaya ini bukan sekadar penindakan, tapi juga edukasi agar masyarakat paham bahwa membeli rokok ilegal sama saja mendukung tindak pidana, tutup Finari,

Hukum, Makassar

Audiens Bersama Komnas HAM ; HMI Sulsel Dorong Komitmen Diseminasi HAM Antar Lembaga Negara Menuju Revisi UU HAM

ruminews.id – Makassar, 22 Oktober 2025 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar audiens nasional bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal Komnas HAM sekaligus Komisioner Bidang Pengaduan, dan dipandu oleh Nathanai Prisca dari Komnas HAM RI. Dari pihak HMI, hadir Iwan Mazkrib selaku Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Aenul Ikhsan (Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa/Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel), Sultan Daeng Mangalle (Aktivis Sosial Politik/Mantan Sekretaris Bidang Sospol BADKO HMI Sulselbar), Hidayat (Bidang Advokasi dan Pengabdian Masyarakat LKBHMI Cabang Gowa Raya), serta Azhari Kastella (Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel/Kader LKBHMI Cabang Makassar). Audiens nasional ini membahas substansi dan urgensi penguatan hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam sinkronisasi kewenangan antar lembaga negara serta arah kebijakan menuju revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, menyampaikan apresiasi dan kesiapan Komnas HAM dalam memperkuat kerja-kerja hak asasi manusia hingga ke tingkat daerah. “Melalui kegiatan silaturahmi ini, kami sangat berterima kasih atas aspirasi dan kepedulian HAM yang telah disampaikan oleh rekan-rekan HMI Sulsel. Tentu hal ini menjadi perhatian khusus bagi Komnas HAM ke depannya. Komnas HAM terus berupaya memperkuat kesadaran HAM di berbagai sektor melalui program edukatif seperti Camping HAM dan kegiatan penyuluhan lainnya. Kami juga senantiasa mendorong penghormatan HAM oleh korporasi maupun pemerintahan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan kejahatan HAM,” ujar Dr. Prabianto. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara hukum, ruang gerak Komnas HAM memang dibatasi oleh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Dalam UU HAM, Komnas memiliki fungsi dan peran tertentu. Kami tetap berkomitmen untuk mendorong partisipasi publik dalam penegakan HAM, meskipun terbatas pada kewenangan yang diberikan undang-undang. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah membahas rancangan revisi UU HAM. Harapan kami, revisi tersebut dapat memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk dalam memperluas ruang partisipasi penegakan HAM. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi seperti HMI, tentu sangat berarti dalam mengawal RUU HAM agar lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Ia juga menyinggung kerja aktual Komnas HAM dalam menindaklanjuti sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik. “Komnas HAM saat ini sedang menyusun laporan akhir terkait sejumlah peristiwa kemanusiaan yang terjadi pada Agustus–September 2025 lalu. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya. Sebagai penutup, Dr. Prabianto menyampaikan kesiapan Komnas HAM untuk memperkuat kolaborasi strategis dengan HMI dan berbagai pihak di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan. “Melalui audiens ini, kami membuka ruang kerja sama yang lebih matang di masa mendatang. Komnas HAM siap berpartisipasi dalam berbagai agenda penguatan HAM di daerah, terutama di Sulawesi Selatan, demi masa depan HAM Indonesia yang lebih baik,” tutupnya. Dalam diskusi tersebut, Iwan Mazkrib menegaskan bahwa penguatan HAM tidak bisa hanya berhenti pada tataran moral dan wacana, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk sinergi dan sistem koordinatif antar lembaga negara (diferensiasi fungsional). “Melihat kondisi darurat HAM, yang setiap tahunnya menambah daftar kejahatan dan pelanggaran HAM diberbagai sektor. Menandakan adanya kelemahan antar kewenangan lembaga negara, yang membawa HAM semakin jauh dari amanat konstitusi. Diseminasi nilai-nilai HAM harus menjadi komitmen bersama antar lembaga negara. HMI mendorong agar Komnas HAM memimpin koordinasi substantif menuju revisi UU HAM yang lebih adaptif terhadap tantangan keadilan sosial dan hak warga negara menuju Indonesia emas,” ujar Iwan Mazkrib. Lebih lanjut, HMI Sulsel menilai bahwa semangat konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 secara tegas menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Artinya, pengawasan antar lembaga bukan sekadar teknis, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada fungsi pelayanan publik dan hak warga negara. Amanat konstitusi ini adalah perintah moral sekaligus hukum yang menegaskan bahwa penghormatan dan perlindungan HAM tidak boleh bergantung pada rezim atau situasi politik. Negara wajib menjamin pelaksanaannya secara menyeluruh.” Dengan demikian, HMI Sulsel melalui Bidang Perlindungan HAM menilai revisi UU HAM nantinya harus diarahkan pada penguatan struktur kelembagaan, perluasan fungsi dan kewenangan Komnas HAM, serta penyesuaian norma-norma HAM dengan realitas digital dan sosial kontemporer. HAM harus diposisikan sebagai agenda prioritas dalam menjalankan misi kenegaraan. Pertemuan ini menjadi momentum awal mitra kerjasama strategis antara HMI dan Komnas HAM dalam mendorong gerakan nasional diseminasi HAM berbasis konstitusi dan kebijakan publik menuju masyarakat adil makmur.

Hukum, Nasional

Mahfud MD Nilai Sikap KPK Aneh Soal Kasus Whoosh: “Harusnya Langsung Selidiki!”

ruminews.id – Jakarta — Polemik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Kereta Whoosh kembali mencuat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti dugaan penggelembungan biaya atau mark-up dalam proyek strategis nasional tersebut. Menurut Mahfud, biaya pembangunan proyek yang mencapai sekitar US$ 52 juta per kilometer dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan proyek sejenis di Tiongkok yang hanya menelan biaya sekitar US$ 17 hingga 18 juta per kilometer. Menanggapi pernyataan Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka terhadap setiap informasi atau data yang bisa memperkuat proses penegakan hukum. Namun, lembaga antirasuah itu meminta agar Mahfud menyampaikan laporan secara tertulis dan resmi agar bisa ditindaklanjuti secara prosedural sesuai ketentuan penyelidikan. Pernyataan KPK itu justru ditanggapi kritis oleh Mahfud MD. Ia menilai langkah KPK yang menunggu laporan resmi dari masyarakat atau tokoh publik justru menunjukkan lemahnya inisiatif penegakan hukum. “Itu aneh. Kalau sudah ada informasi publik dan data awal, seharusnya KPK langsung turun menyelidiki. Tidak perlu menunggu saya buat laporan tertulis,” ujar Mahfud dalam keterangannya. Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah sumber utama tudingan adanya mark-up di proyek tersebut. Menurutnya, isu tersebut pertama kali muncul dari sejumlah pengamat dan ekonom seperti Agus Pambagyo dan Anthony Budiawan yang mengulasnya di media. “Saya hanya menanggapi informasi publik yang sudah beredar luas. Kalau itu dianggap sebagai laporan, ya silakan saja,” kata Mahfud. Sementara itu, pihak KPK menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya menunggu laporan dari Mahfud MD, melainkan secara aktif menelusuri berbagai informasi yang berpotensi mengandung unsur korupsi dalam proyek kereta cepat tersebut. “KPK terus memantau, mengumpulkan bahan keterangan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar juru bicara KPK seperti dikutip dari berbagai sumber. Selain dugaan mark-up, sorotan publik juga tertuju pada besarnya utang proyek Whoosh yang ditaksir mencapai miliaran dolar AS. Sejumlah kalangan menilai pembengkakan biaya ini berpotensi menjadi beban fiskal bagi pemerintah serta menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana proyek. Hingga kini, meskipun Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan, belum ada jadwal resmi pemanggilan dirinya oleh KPK. Lembaga tersebut menyebut masih melakukan penelaahan terhadap substansi data dan memastikan apakah dugaan mark-up proyek Whoosh termasuk dalam ranah kewenangan penyelidikan KPK.

Daerah, Hukum, Makassar

Aliansi Wija To Bone Gelar Aksi Reformasi Polri Tuntut Stop Kriminalisasi Aktivis-Penegakan HAM

ruminews.id – Kasus penangkapan aktivis di Indonesia akhir-akhir ini menuai Kontroversi, seluruh aktivis yang diamankan oleh pihak kepolisian diduga dilakukan dengan tanpa memperlihatkan terlebih dahulu surat perintah penangkapan yang dinilai melanggar prosedural. Dan terkesan ditangkap paksa dan dikriminalisasi oleh pihak kepolisian. Selain penangkapan yang dilalukan tanpa surat perintah penangkapan, beberapa aktivis yang ditangkap juga mendapatkan tindakan kekerasan. Jenderal Lapangan Aliansi Wija To Bone Andang menilai bahwa tindakan kepolisian keliru dalam menangkap saudara ZM “Pihak kepolisian kami nilai telah mencederai dan melanggar UU KUHAP BAB V Pasal 18 (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Dimana salam UU tersebut pihak kepolisian seharusnya memperlihatkan terlebih dahulu surat penangkapannya sebelum menangkap saudara ZM, Jadi kesannya seakan kawan kami ini diculik” kata andang. Selain dari pada surat penangkapan yang tidka diperlihatkan oleh pihak kepolisian, aliansi wija to bone juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang memasuki lingkungan kampus untuk menangkap sodara ZM “Kampus merupakan ruang ademik yang otonom, yang mana itu bukan hanya sekedar symbol, tetapi dilandasi oleh hukum, yakni Pasal 28 C dan 28 E Undang-Undang Dasaar 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan kebebasan berpendapat, berserikat, serta berkumpul. Dengan begitu kampus sebagai institusi pendidikan tinggi otomatis menjadi wadah perlindungan bagi hak-hak tersebut serta pasal 88 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi juga menegaskan adanya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pasal-pasal tersebut implikasinya adalah kampus tidak boleh diintervensi secara sewenang-sewenang oleh pihak eksternal termasuk itu aparat” jelas andang Penangkapan ZM disertai dengan tindakan kekerasan aliansi wija to bone menilai hal tersebut mencederai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, “Tindakan kekerasan yang dialami saudara ZM, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA dan Pasal 11 ayat (1), dan melanggar UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia” tegas Andang Dalam aksinya aliansi wija to Bone menegaskan bahwa ada kejanggalan yang terjadi terhadap kasus yang di limpahkan terhadapa ZM Olehnya Aliansi Wija To Bone melayangkan beberapa tuntutan dalam aksinya diantaranya: 1. Stop Kriminalisasi Aktivis 2. Bebaskan ZM 3. Tegakkan HAM dan Supremasi Hukum #BEBASKANKAWANKAMI #BEBASKANZM

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Presiden BEM Hukum Unibos Soroti Satu Tahun Prabowo: Banyak Kebijakan Belum Pro Rakyat

ruminews.id, Makassar – Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kritik mulai berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk dari mahasiswa hukum. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Ardy Bangsawan, menilai bahwa perjalanan satu tahun ini masih menyisakan banyak tanda tanya atas arah kebijakan negara yang seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat. Satu tahun bukan waktu yang singkat untuk menakar arah kepemimpinan. Namun, di tengah euforia politik, rakyat justru masih menunggu kehadiran kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar mereka, ujar Ardy dengan tegas. Menurutnya, masih banyak kebijakan yang lahir tanpa mempertimbangkan dampak sosial di akar rumput. Kenaikan harga bahan pokok, ketimpangan ekonomi, dan sulitnya akses terhadap pendidikan serta kesehatan menjadi cermin bahwa kebijakan negara belum seluruhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat. Keadilan sosial bukan sekadar semboyan dalam Pancasila. Ia harus hadir nyata dalam kebijakan publik. Pemerintah hari ini harus sadar, bahwa pembangunan tidak bisa diukur dari angka-angka makro semata, tetapi dari seberapa banyak rakyat kecil yang tersenyum karena merasakan manfaatnya, lanjutnya. Di sisi lain, Ardy juga menyoroti krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum, khususnya di tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus menyentuh akar permasalahan, yakni integritas aparat penegak hukum dan kejelasan proses penyidikan. Kita tidak menutup mata bahwa masih banyak kasus hukum yang berhenti di tengah jalan, seolah kehilangan arah keadilan. Reformasi Polri harus dilakukan secara substansial, bukan sekadar kosmetik. Hukum tidak boleh lagi menjadi alat kekuasaan, tapi harus menjadi pelindung bagi rakyat, tegasnya. Sebagai mahasiswa hukum, Ardy menegaskan bahwa peran mahasiswa bukan sekadar mengkritik, tetapi mengingatkan agar kekuasaan tetap berada dalam rel konstitusi. Kami tidak sedang melawan negara. Kami hanya sedang berupaya mengingatkan agar negara tidak melupakan rakyatnya. Mahasiswa lahir dari nurani, dan nurani itu tak boleh bungkam ketika ketidakadilan berdiri di depan mata, Dengan nada yang lugas dan argumentatif, Ardy menutup pernyataannya dengan pesan reflektif Satu tahun sudah berjalan. Semoga tahun-tahun berikutnya bukan lagi tentang janji yang ditulis di kertas, tetapi tentang bukti yang dirasakan oleh rakyat di jalanan.

Gowa, Hukum

SAPMA PP Gowa Desak Pemda Tertibkan Menjamurnya Toko Modern di Kabupaten Gowa

ruminews.id – Gowa, 14 Oktober 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menyoroti maraknya pembangunan toko modern yang kini menjamur di berbagai titik wilayah Kabupaten Gowa. Fenomena ini dinilai semakin mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat seperti warung tradisional, kios, dan pedagang kaki lima (ga’de-ga’de) yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat kecil. Ketua SAPMA PP Kabupaten Gowa, Sigit, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah tegas untuk mengendalikan laju pertumbuhan toko-toko modern seperti Alfamidi, Alfamart, dan Indomaret, agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. “Bagaimana mungkin pedagang kecil bisa bertahan kalau mereka harus berkompetisi dengan pemodal besar yang memiliki jaringan dan modal raksasa? Ini bentuk ketimpangan yang nyata, dan pemerintah harus hadir untuk melindungi rakyat kecil,” tegasnya. SAPMA PP Gowa menilai bahwa kebijakan Pemkab Gowa yang menggaungkan komitmen pengentasan kemiskinan melalui program-program seperti Lacak Kemiskinan, menjadi kontradiktif apabila di saat yang sama pemerintah justru membiarkan ekspansi toko modern tanpa pengawasan ketat. “Kalau pemerintah daerah benar-benar berpihak pada masyarakat miskin, seharusnya ada pembatasan dan evaluasi terhadap izin-izin toko modern yang beroperasi. Kalau tidak, komitmen pro-rakyat Bupati Gowa patut dipertanyakan,” lanjut Sigit. Sementara itu, Sekretaris SAPMA PP Gowa, Rahman Lewa, menambahkan bahwa SAPMA PP Gowa tidak akan tinggal diam melihat situasi ini. Ia menegaskan bahwa organisasi siap turun langsung melakukan pengawasan dan mendesak tindakan nyata dari Pemkab Gowa. “Kami akan segera melayangkan surat resmi untuk audiensi dengan Bupati Gowa dan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, SAPMA PP Gowa akan melakukan aksi lapangan sebagai bentuk tekanan moral terhadap pemerintah,” ungkapnya. SAPMA PP Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan rakyat kecil, serta mendesak agar Pemerintah Daerah menghentikan perluasan toko modern, menertibkan izin yang tidak sesuai regulasi, dan mengembalikan keadilan ekonomi bagi pelaku UMKM lokal. “Tugas kami jelas — mengerem ketimpangan ekonomi dan memastikan keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil bukan sekadar slogan. Hentikan dan tertibkan! Jangan biarkan toko modern menjamur tanpa kendali,” tutup Ketua SAPMA PP Gowa.

Daerah, Hukum, Makassar

Penyidik Polda Sulsel Diminta Tak Lindungi Pejabat: GMPH Soroti Dugaan Suap Rp4 Miliar di Proyek Jalan Sabbang–Tallang

ruminews.id – Makassar, 14 Oktober 2025 — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sulsel) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (14/10) sore. Aksi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA ini diikuti puluhan mahasiswa yang menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp55,6 miliar. Dalam orasinya, massa GMPH Sulsel menyoroti perkembangan terbaru dari fakta persidangan yang menyeret sejumlah nama pejabat penting. Salah satu fakta yang mencuat adalah pernyataan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel, I Sari Pudjiastuti, yang di hadapan persidangan menyebut nama Darmawansyah Muin, mantan Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa aktif, diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut, menurut kesaksian Sari Pudjiastuti, diterima melalui staf Darmawansyah bernama Andi Fajar, dengan pembagian masing-masing Rp1,5 miliar dan Rp2,5 miliar. Namun hingga kini, publik menilai belum ada langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan tersebut. Menanggapi hal itu, GMPH Sulsel menuntut transparansi dan ketegasan penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Sulsel, dalam menangani perkara ini. “Kami meminta agar penyidik Polda Sulsel tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Penanganan perkara ini harus dijelaskan secara terbuka di hadapan publik,” tegas Ryyan Saputra, Ketua GMPH Sulsel, dalam keterangan usai aksi. Ia juga menilai, potensi kerugian negara dalam proyek tersebut tidak bisa dianggap kecil, sehingga perlu adanya pembukaan babak baru penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, perwakilan Kejati Sulsel, Kasi Penkum Soetarmin, saat menemui massa aksi, menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses hukum. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel. “Kasus ini sudah bergulir di pengadilan, dan nama-nama yang disebut juga tercantum dalam berkas perkara. Saat ini kami dari Kejati Sulsel menunggu berkas lengkap dari penyidik Polda Sulsel untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Soetarmin. GMPH Sulsel berencana akan melanjutkan aksi serupa di Polda Sulsel dalam waktu dekat untuk mendesak aparat kepolisian membuka ke publik perkembangan penyidikan kasus ini.

Gowa, Hukum

SAPMA PP Gowa Geruduk Kantor Pemda dan DPRD, Memberikan Waktu 3×24 Jam Untuk Merespon Tuntutan.

ruminews.id – Gowa, 14 Oktober 2025 – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Gowa menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa. Aksi ini merupakan bentuk desakan terhadap pemerintah agar segera mengambil langkah tegas dalam menangani penimbunan kawasan Danau Mawang yang dinilai telah merusak ekosistem dan mengancam kepentingan masyarakat luas. Dalam aksi tersebut, SAPMA PP Gowa menolak keras segala bentuk penimbunan, penguasaan, maupun alih fungsi kawasan danau yang merupakan ruang publik dan aset negara yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Gowa. Tuntutan SAPMA PP Gowa: 1. Mendesak Balai Pompengan dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penimbunan serta melakukan audit menyeluruh terhadap terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Danau Mawang. 2. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi gratifikasi dalam penerbitan SHM tersebut. 3. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar menegakkan aturan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan memastikan pengamanan aset negara di kawasan perairan publik. 4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum dan menyelamatkan Danau Mawang sebagai ruang hidup bersama serta menjaga nilai sejarah dan marwahnya. 5. Usut dan adili mafia tanah di Kabupaten Gowa. 6. Tegakkan supremasi hukum di bawah bingkai NKRI. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta warisan sejarah masyarakat Gowa. “Kami berharap aksi ini membuka mata para pemangku kebijakan agar segera bertindak menyelamatkan Danau Mawang sebagai kawasan perairan publik yang dilindungi. Pemerintah tidak boleh diam melihat kerusakan lingkungan yang terjadi di depan mata,” tegas Sigit. Sementara itu, Qadri selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh menyepelekan tuntutan ini dan harus bersikap adil, bukan berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu. “Kami dari SAPMA PP Gowa meminta agar Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup mata demi kepentingan pribadi atau segelintir orang. Ini persoalan keadilan dan hak masyarakat. Kami menegaskan, pemerintah harus menegakkan supremasi hukum dan tidak main-main menghadapi mafia tanah di Kabupaten Gowa,” ujar Qadri. Aksi hari ini juga dinyatakan sebagai aksi pra-kondisi. SAPMA PP Gowa memberikan waktu 3×24 jam kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Gowa untuk merespons tuntutan dan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. “Jika tuntutan kami diabaikan, SAPMA PP Gowa akan menggelar aksi lanjutan yang jauh lebih besar. Sekalipun hujan mengguyur, langkah kami tidak akan surut. Kami akan terus meneriakkan perlawanan terhadap mafia tanah yang berani merampas aset bersejarah milik rakyat,” tutup Sigit dengan tegas.

Scroll to Top