Hukum & Kriminal

Andres Chandra
Hukum & Kriminal, Nasional, Opini

Polri Harus Berbenah, Pangkas Buah yang Busuk!

Penulis: Andreas Chandra, CPLA — Paralegal dan Pemerhati Sosial Ruminews.id, Yogyakarta — Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) hari-hari ini rasanya telah menjadi garda terdepan sebagai pengayom masyarakat. Pengabdian mereka kepada masyarakat terus terlihat secara nyata melalui pembinaan, perlindungan, dan pelayanan yang diberikan dengan tulus. Kepentingan rakyat menjadi prioritas dan merupakan tugas pokok yang harus dijalankan oleh setiap anggota kepolisian.

Hukum & Kriminal, Pemuda

Kasus Nico Widjaja: Ujian Penegakan Hukum, Kepastian Investasi, dan Perlindungan Hak Warga Negara

ruminews.id – Kasus yang menjerat Nico Widjaja, mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures), menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian publik karena berada pada persimpangan antara hukum pidana korupsi, tata kelola korporasi, investasi negara, dan perlindungan hak-hak warga negara. Perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu atas suatu keputusan investasi, tetapi juga menimbulkan diskursus yang lebih luas mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi oleh entitas yang memiliki keterkaitan dengan keuangan negara. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta jaminan proses hukum yang adil (fair trial)Oleh karena itu, penanganan perkara Nico Widjaja harus dilihat tidak hanya dari perspektif penegakan hukum, tetapi juga dari aspek kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Perspektif Konstitusional dan Prinsip Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum.” Prinsip negara hukum mengandung konsekuensi bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, menjunjung asas legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketentuan tersebut menjadi fondasi bahwa siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum, termasuk Nico Widjaja, berhak mendapatkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan yang objektif, independen, serta bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu. Selain itu, Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum. Perspektif Hukum Pidana Korupsi Dalam perkara yang dikaitkan dengan kerugian negara, aparat penegak hukum umumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Berdasarkan ketentuan tersebut, unsur utama yang harus dibuktikan bukan hanya adanya kerugian negara, melainkan juga adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Dengan demikian, kerugian yang timbul akibat suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Business Judgment Rule dan Perlindungan Direksi Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam perkara Nico Widjaja adalah penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) Prinsip ini diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 97 ayat (5), yang menyatakan bahwa anggota direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa: 1. Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2. Pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian; 3. Tidak memiliki benturan kepentingan; 4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Doktrin ini lahir dari kebutuhan dunia usaha untuk memberikan ruang bagi direksi mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko. Dalam praktik investasi, terutama investasi modal ventura dan startup digital, kegagalan investasi merupakan risiko yang inheren dan tidak selalu mencerminkan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara jelas antara: Risiko Bisnis (Business Risk) * Penurunan valuasi perusahaan; * Gagalnya model bisnis; * Kebangkrutan perusahaan portofolio; * Perubahan kondisi pasar. Tindak Pidana Korupsi * Penyalahgunaan jabatan; * Rekayasa investasi; * Konflik kepentingan; * Gratifikasi atau suap; * Penggelapan aset negara. Perbedaan ini menjadi sangat penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang diambil secara profesional dan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Nasional Kasus Nico Widjaja juga memiliki dimensi strategis terhadap iklim investasi nasional. Indonesia saat ini sedang berupaya memperkuat ekonomi digital, industri startup, serta ekosistem investasi berbasis inovasi. Dalam konteks tersebut, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menarik dan menjaga kepercayaan investor. Apabila setiap kegagalan investasi yang dilakukan melalui prosedur yang sah kemudian berpotensi dipidanakan tanpa adanya pembuktian unsur korupsi yang jelas, maka dapat muncul fenomena yang dikenal sebagai: Criminalization of Business Decisions atau kriminalisasi terhadap keputusan bisnis. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beberapa dampak: 1. Menurunnya keberanian direksi dan pejabat perusahaan dalam mengambil keputusan strategis. 2. Berkurangnya investasi pada sektor inovatif yang memiliki risiko tinggi. 3. Terhambatnya pengembangan startup nasional. 4. Menurunnya daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan keuangan negara dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perlindungan Hak Warga Negara dan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap memiliki hak-hak fundamental yang dijamin oleh hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, proses hukum terhadap Nico Widjaja harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penegakan hukum yang adil tidak hanya bertujuan menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada warga negara yang kehilangan hak-haknya akibat proses hukum yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Kasus Nico Widjaja merupakan ujian penting bagi sistem hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Negara memiliki kewajiban untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, tidak serta-merta dikriminalisasi hanya karena menghasilkan kerugian. Pada akhirnya, penyelesaian perkara ini akan menjadi preseden penting bagi arah penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Putusan yang berlandaskan hukum, fakta persidangan, dan prinsip keadilan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap

The Indonesian Institute
Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Menakar Kebebasan Digital di Tengah Meluasnya Kewenangan Siber dalam UU Polri

Ruminews.id, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sidang Paripurna DPR, 9 Juni 2026, menjadi salah satu langkah legislasi paling penting sekaligus kontroversial tahun ini. Pemerintah dan DPR menyebut revisi tersebut sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan keamanan di era digital.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan

Gejayan Memanggil Lagi: Ratusan Massa Tolak MBG, Kenaikan BBM, dan Kebijakan Anti-Rakyat

Ruminews.id, Yogyakarta — Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Memanggil menggelar aksi demonstrasi di Pertigaan Jalan Affandi, atau lebih dikenal warga Yogyakarta sebagai Pertigaan Gejayan pada Sabtu, (13/6).

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Timur, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Laskar Muda Menggugat : Usut Tuntas Kasus W, Jangan Biarkan Luwu Timur Jadi Surga Predator Seksual

ruminews.id, – LUWU TIMUR, Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan yang dialami olehseorang pemudi berinisial W di kabupaten Luwu timur. Muh Fadly,Selaku Pimpinan Lingkaran Aksi Solidaritas, Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA), menegaskan bahwa apa yang menimpa saudari kita, seorang pemudi berinisial W, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan, sebuah serangan keji terhadap kehormatan, masa depan, dan martabat seorang perempuan di atas tanah Luwu Timur yang kita cintai ini. Ketika seorang pemudi diperkosa, hak paling mendasar darinya sebagai manusia telah dirampas secara paksa dalam kondisi tak sadarkan diri, Pelaku dengan Inisial B Menggunakan Momentum Tersebut Untuk Memenuhi Hasrat Seksualnya. Di manakah rasa aman itu jika di rumah kita sendiri, kejahatan seksual masih mengintai tanpa rasa takut? Oleh karena itu, atas nama Laskar Muda dan seluruh elemen masyarakat yang merindukan keadilan, kami menyatakan sikap tegas: TUNTUTAN UTAMA KAMI 1. Mendesak Kapolres Luwu Timur beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh saudari W tanpa menunda-nunda waktu. 2. Tangkap, adili, dan beri hukuman seberat-beratnya kepada pelaku! Tidak ada ruang bagi kompromi, tidak ada tempat bagi negosiasi di balik meja jika menyangkut kejahatan seksual. Lingkaran Aksi Solidarias,Keadilan Masyarakat dan Mahasiswa (Laskar Muda), Meminta Polres Luwu Timur bergerak cepat, progresif, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun. Sediakan Perlindungan Total bagi Korban. Pastikan saudari W mendapatkan perlindungan fisik, hukum, serta pendampingan psikologis (trauma healing) yang memadai tanpa adanya intimidasi atau stigmastisasi. “Kami sampaikan dengan tegas Kepada Polres Luwu Timur segera usut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang di alskipun itu kemudian akan menyeret rekan-rekan korban yang diduga mengetahui hal tersebut dan berusaha menyembunyikan dari pihak korban, dan kami juga mengecam keras untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan berusaha melakukan mediasiperdamaian”. ucap pimpinan laskar muda dengan tegas Kepada seluruh kader Laskar Muda dan masyarakat Luwu Timur, jangan biarkan korban berjuang sendirian. Rapatkan barisan! Jika dalam waktu dekat tidak ada progres yang jelas dan signifikan dari pihak aparat penegak hukum, maka Laskar Muda akan terus menjadi alarm peringatan bagi Polres Luwu Timur. Kami tidak akan pulang, kami tidak akan diam, sampai keadilan bagi saudari W ditegakkan seadil-adilnya!

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

DPP Gerakan Organisir Anak Nusantara Kecam Penolakan BEM UI terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Ruminews.id, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Organisir Anak Nusantara, Martho Zaini Warat, mengeluarkan pernyataan tegas menentang dan mengutuk keras sikap serta tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menolak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pernyataannya, Martho Zaini Warat menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak memahami kondisi riil masyarakat di lapangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, serta mengabaikan landasan hukum yang jelas yang melindungi hak atas gizi dan kesejahteraan rakyat. “Kami mengutuk keras tuntutan BEM UI yang menolak program MBG. Perlu disadari, secara umum masyarakat di Indonesia Timur, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau yang sering disebut daerah 3T seperti Papua, Maluku, dan wilayah lainnya, sangat membutuhkan program ini. Jika program ini ditiadakan, justru yang paling dirugikan adalah masyarakat kurang mampu dan anak-anak bangsa yang tinggal di daerah terpencil,” tegasnya. Landasan Hukum dan Undang-Undang Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan amanat konstitusi, antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 14: Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 3: Pangan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. “Program ini bukan sekadar kebijakan, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban negara memenuhi hak dasar warga negara. Secara hukum, negara berkewajiban memastikan tidak ada anak yang kekurangan gizi, terutama di daerah yang aksesnya masih sulit,” tambah Martho. Dukungan Penuh Terhadap Program Martho juga menyampaikan aspirasi dari seluruh anggotanya yang berasal dari berbagai pelosok nusantara. “Kami para anak pesisir dan pemuda dari berbagai daerah di Indonesia Timur yang tergabung dalam Gerakan Organisir Anak Nusantara, dengan tegas berdiri bersama Bapak Presiden untuk mendukung sepenuhnya program Makan Bergizi Gratis. Program ini menjadi harapan nyata agar anak-anak kami dapat tumbuh sehat, cerdas, dan memiliki kesempatan yang sama untuk maju sejajar dengan anak-anak di daerah lain,” tegasnya. Gerakan Organisir Anak Nusantara berharap seluruh elemen masyarakat dapat melihat manfaat nyata dan landasan hukum yang kuat dari program ini, demi pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di seluruh pelosok negeri.

Hukum & Kriminal, Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan

Tiga Reformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional

Penulis: Timboel Siregar – Koordinator Advokasi BPJS Watch Ruminews.id, Jakarta — Selasa, tanggal 9 Juni 2026 lalu Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional( DJSN).

Scroll to Top