Daerah

Daerah, Ekonomi, Makassar, Politik

Bakal Calon Ketua Hipmi Makassar, Merupakan Generasi Kedua dari Politisi Hebat di Sulsel.

ruminews.id, Makassar, 31 Januari 2025 — Kontestasi pemilihan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Makassar periode 2025-2028 semakin memanas dengan munculnya Prediksi lima nama bakal calon yang memiliki latar belakang keluarga berpengaruh di Sulawesi Selatan. Jadwal pengambilan formulir yang telah ditetapkan mulai 30 Januari hingga 12 Februari 2024 menjadi awal persaingan sengit yang akan membawa warna baru dalam dunia kewirausahaan muda di Makassar. Hasil pantauan Ruminews.id mengungkap lima nama kuat yang diperkirakan siap bersaing: Andi Adrian Adiputra Iwan Anak dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras. Adrian dikenal sebagai pengusaha muda yang santun dan memiliki reputasi baik di kalangan pebisnis. Muammar Feri Rae Gandi Putra Ketua DPW Nasdem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse. Gandi aktif dalam berbagai program kewirausahaan dan dikenal inovatif dalam membangun bisnis. Farid Rayendra Anak dari Wakil Bupati Gowa Terpilih, Darmawangsyah Muin. Farid yang juga anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Gerindra sejak 2024 ini dikenal progresif dan memiliki visi bisnis yang tajam. Yasika Aulia Ramadhany Putri dari Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yassir Mahmud. Aulia merupakan pengusaha muda perempuan dengan jaringan bisnis yang luas dan berpengaruh di berbagai komunitas bisnis. Nidal Rusdin Anak dari pengusaha senior Rusdin Abdullah (Rudal). Saat ini menjabat Sekretaris HIPMI Makassar dan dikenal memiliki portofolio bisnis yang cukup menjanjikan. Kontestasi ini tidak hanya sekadar memilih pemimpin baru, tetapi juga menjadi ajang unjuk kemampuan dalam menghadirkan inovasi bisnis yang dapat mendorong perkembangan ekonomi Makassar. Dengan latar belakang politik dan bisnis yang kuat, pemilihan kali ini diprediksi menjadi salah satu yang paling dinamis dalam sejarah HIPMI Makassar.

Daerah, Pertanian

Dukung Program Presiden Prabowo, DPC PTI Takalar Sukses Gelar Mina Padi Inovati

ruminews.id- Takalar, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kabupaten Takalar sukses menggelar program Mina Padi (budidaya ikan dan padi) di Dusun Bontomanai, Desa Kale Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah awal untuk mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. Ketua DPC PTI Takalar, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kontribusi nyata Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Takalar dalam mendukung ketahanan pangan melalui penerapan metode Mina Padi. “Kami berharap program ini menjadi percontohan di Kabupaten Takalar. Terima kasih kepada Kodim 1426 Takalar, Dinas Pertanian, serta Dinas Kelautan dan Perikanan yang telah membersamai dan membantu merealisasikan program Mina Padi sehingga dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Abdul Rahman. Ketua Dewan Pembina DPC PTI Takalar, Mansyur Salam Dg. Nakku, juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus mendukung program tersebut demi memperkuat ketahanan pangan nasional. Dandim 1426 Takalar, Letkol Inf Faizal Amin, S.IP, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan program ini. Ia menegaskan bahwa pihak Kodim siap mendukung inisiatif Pemuda Tani Indonesia di sektor pertanian. Kadis Pertanian Kabupaten Takalar juga menambahkan, “Kami bersama-sama mendukung dan merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.” Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia Sulawesi Selatan, Andi Saiful, yang memberikan apresiasi besar terhadap pelaksanaan program tersebut. Ini adalah langkah transformasi penting dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional,” ungkap Andi Saiful. Program Mina Padi yang dilaksanakan DPC PTI Takalar diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya dalam mewujudkan pertanian terpadu yang inovatif dan berkelanjutan.

Daerah, Makassar, Politik

Ulang Tahun ke- 61, Danny Pomanto dan Pertaruhan Demokrasi di MK.

ruminews.id- MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, atau yang akrab disapa Pak DP, memasuki usia 61 tahun pada Kamis, 30 Januari 2025. Namun, tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan ulang tahunnya kali ini berlangsung di tengah dinamika politik yang begitu menegangkan. Sebagai Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 pada Pilgub 27 November 2024 lalu, Pak DP kini tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilgub yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan. Bagi Danny Pomanto, usia 61 tahun bukan hanya soal bertambahnya angka, melainkan titik refleksi atas perjalanan panjangnya dalam dunia politik dan pemerintahan. Dua periode sukses memimpin Makassar menjadikannya salah satu figur paling berpengaruh di Sulsel. Kini, dengan gugatan yang sedang berproses di MK, Pak DP menghadapi ujian terbesar dalam karier politiknya. Perjuangan Keadilan di MK, Kado Ulang Tahun yang Berbeda Juru Bicara pasangan Danny-Azhar, Asri Tadda, menegaskan bahwa peringatan ulang tahun Pak DP kali ini terasa sangat berbeda. Jika sebelumnya dirayakan dengan kebersamaan bersama masyarakat dan relawan, tahun ini justru menjadi momentum perjuangan hukum dan demokrasi. “Di usia 61 tahun ini, Pak DP menghadapi tantangan besar, bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai simbol perjuangan demokrasi di Sulawesi Selatan. Ulang tahun ini bukan sekadar perayaan, tetapi refleksi tentang integritas, keberanian, dan keteguhan dalam menghadapi dinamika politik yang begitu kompleks,” ujar Asri di Makassar, Kamis (30/1/2025). Menurutnya, gugatan ke MK bukan hanya sekadar upaya hukum semata, tetapi bentuk komitmen Pak DP dalam menjaga demokrasi dan memastikan suara rakyat benar-benar dihargai. “Perjuangan ini bukan hanya untuk Pak DP dan Bang Azhar, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Sulsel yang menginginkan proses demokrasi yang jujur dan adil. Tidak boleh ada ruang bagi kecurangan dalam pesta demokrasi, karena ini menyangkut masa depan daerah kita,” tegasnya.   Makna Usia 61 Tahun: Kedewasaan Politik dan Arah Masa Depan Dalam dunia politik, usia 61 tahun sering dianggap sebagai puncak kematangan kepemimpinan. Politisi di usia ini biasanya telah melewati berbagai tantangan dan memiliki pemahaman mendalam tentang pemerintahan, strategi politik, dan dinamika masyarakat. Bagi Danny Pomanto, usia ini bukan hanya tentang pencapaian masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana ia merancang langkah ke depan. Dengan rekam jejak kuat di Makassar dan dukungan luas dari berbagai kalangan, banyak pihak menilai bahwa Pak DP masih memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih jauh, baik di tingkat provinsi maupun nasional. “Di usia ini, Pak DP telah membuktikan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang keberanian mengambil sikap. Gugatan ke MK ini adalah wujud dari itu—bahwa beliau tidak tinggal diam melihat ketidakadilan. Ini juga menjadi pesan bagi semua bahwa demokrasi harus terus diperjuangkan,” tambah Asri.   Dukungan Terus Mengalir, Perjuangan Belum Usai Sejak gugatan diajukan, dukungan terhadap Danny Pomanto dan Azhar Arsyad terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Relawan, simpatisan, dan berbagai kelompok masyarakat tetap solid mengawal proses hukum yang sedang berjalan di MK. “Pak DP tidak hanya merayakan pertambahan usia, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan ini belum selesai. Kami percaya dengan proses hukum di MK dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana demokrasi harus dijaga,” pungkas Asri. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Akankah gugatan ini menjadi momentum perubahan bagi politik Sulawesi Selatan? Satu hal yang pasti, di usia 61 tahun ini, Danny Pomanto tidak hanya merayakan hidup, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan tidak mengenal batas usia. (*)

Daerah, Makassar

Curah Hujan Tinggi Ancam Makassar, Warga Diminta Siaga Banjir!

ruminews.id – Kota Makassar kembali menghadapi curah hujan tinggi pada Rabu, 29 Januari 2025. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi hujan lebat disertai angin kencang serta petir akan melanda sebagian besar wilayah kota. Dengan curah hujan yang diperkirakan mencapai 300-500m, risiko banjir dan genangan air semakin tinggi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di daerah rawan banjir seperti Antang, Daya, dan daerah pesisir. Banjir yang terjadi pada Desember 2024 lalu menyebabkan kerugian besar, dan potensi kejadian serupa masih tinggi jika curah hujan terus meningkat. Warga dihimbau untuk selalu memantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi BMKG dan BPBD. Selain itu, masyarakat diharapkan segera mengamankan barang berharga, memastikan sistem drainase di sekitar rumah berfungsi dengan baik, dan bersiap untuk evakuasi jika diperlukan. Jangan anggap remeh potensi bencana ini! Hujan deras yang terus mengguyur dapat meningkatkan risiko banjir di beberapa titik serta melumpuhkan akses transportasi. Tetap waspada, jaga keselamatan keluarga, dan segera laporkan kondisi darurat ke pihak berwenang. Makassar, bersiaplah! Musim hujan belum berakhir, dan kewaspadaan kita adalah kunci untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin terjadi.

Daerah, Hukum, Kriminal, Pemerintahan

Reklamasi Laut Makassar Disorot: Pemprov dan ATR/BPN Diduga Langgar Aturan

ruminews.id- Dugaan penerbitan sertifikat tanah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang laut pesisir selatan Kota Makassar memicu polemik serius. Sertifikat yang diduga diterbitkan oleh pihak Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ini menjadi sorotan karena lokasi tanah yang dimaksud berada di wilayah perairan. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat. Peran ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran Menurut regulasi, penerbitan sertifikat tanah oleh ATR/BPN harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, muncul dugaan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan ini tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan dan peraturan tentang pemanfaatan ruang laut. Jika terbukti, tindakan ini menjadi pelanggaran serius karena ruang laut tidak seharusnya dialihfungsikan menjadi kawasan daratan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa melalui mekanisme perizinan yang ketat. Aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemilik sertifikat juga berpotensi melanggar ketentuan zonasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi acuan pengelolaan ruang laut di tingkat provinsi yang telah dilebur pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dugaan Reklamasi dan Privatisasi Dugaan awal menyebut bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan langkah awal untuk melakukan penimbunan laut guna menciptakan daratan baru. Jika reklamasi ini terjadi, ruang laut yang menjadi milik publik berpotensi berubah menjadi area privat, sehingga menutup akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya alam laut. Andi Januar Jaury Dharwis aktivis bahari menyebutkan, “Langkah reklamasi ini, jika tidak sesuai aturan, adalah bentuk privatisasi ruang publik yang akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak tegas.” Ketentuan Hukum tentang Sempadan Pantai dan Ruang Laut Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, sempadan pantai memiliki fungsi ekologis penting dan harus dilindungi. Kawasan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang dapat merusak lingkungan. Selain itu, ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah wilayah yang diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Penerbitan sertifikat di wilayah laut jelas bertentangan dengan fungsi ruang laut sebagai aset publik dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah. Hal ini juga bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Desakan Peninjauan Ulang dan Klarifikasi Publik mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor ATR/BPN untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Peninjauan ulang atas semua sertifikat tanah yang telah diterbitkan di kawasan laut dan garis pantai menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Andi Januar Jaury Dharwis mendorong DKP Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa jika terdapat izin pemanfaatan ruang laut, serta bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mengevaluasi status hukum sertifikat tanah di ruang laut. Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat.” Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang laut sebagai aset publik yang dikelola secara berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti benar, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Privatisasi Laut di Tanjung Bunga, SHGB Diduga Langgar Aturan.

ruminews.id- Makassar, Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, memicu polemik serius. SHGB yang diterbitkan untuk Dillah Group pada 2015 ini dinilai melanggar aturan tata ruang dan memicu potensi privatisasi ruang publik. Aktivis bahari, Andi Januar Jaury Dharwis, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejatinya diperuntukkan untuk kawasan daratan. Namun, kawasan tersebut saat itu masih berupa wilayah perairan dan aktivitas reklamasi telah berlangsung sebelum ada izin resmi. “Penerbitan SHGB ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tata ruang wilayah. Ini adalah pelanggaran serius,” ujar Januar, Senin (27/1). Sedangkan, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan baru menetapkan kawasan tersebut sebagai daratan pada 2022. Artinya, aktivitas reklamasi sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, reklamasi tanpa izin juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, yang melindungi fungsi ekologis ruang laut. Penerbitan SHGB di kawasan laut ini dinilai sebagai langkah awal privatisasi ruang publik melalui reklamasi. Akibatnya, akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, terhadap sumber daya laut bisa terhalang. “Jika reklamasi dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, ini akan merusak ekosistem dan memarjinalkan masyarakat pesisir,” tegas Januar. Januar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPN Makassar untuk segera meninjau ulang SHGB tersebut. Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel memeriksa izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan pemegang sertifikat. Ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai adalah aset publik yang diatur oleh pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Penerbitan SHGB di ruang laut bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007,” ungkapnya. Langkah reklamasi di kawasan pesisir harus diawasi ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir. “Pemprov harus segera bertindak tegas agar ruang laut tetap menjadi milik publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial,” tutup Januar.

Daerah, Ekonomi

Musyawarah Kota Kadin Makassar Akan Digelar di Hotel Maleo, Dua Calon Ketua Umum Siap Bertarung

rumunews.id , Makassar – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Makassar akan melangsungkan Musyawarah Kota (MUKOTA) di Hotel Maleo. Acara ini menjadi momentum penting dalam menentukan pemimpin baru yang akan mengarahkan organisasi ke depan di tengah dinamika ekonomi lokal dan global. Musyawarah tersebut telah memastikan dua calon Ketua Umum yang akan berkompetisi. Kedua kandidat membawa visi dan strategi yang diyakini mampu mendorong kolaborasi antara Kadin, pemerintah, dan pelaku usaha di Makassar. Menurut Ir. H. Munandar Muin, Ketua Steering Committee, pendaftaran calon telah ditutup sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami menutup jadwal pencalonan pada Kamis pukul 00.01 WITA. Setelah diverifikasi, terdapat dua kandidat yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai calon Ketua Umum. Selanjutnya, kedua kandidat akan mengikuti proses sesuai tata tertib MUKOTA. Agenda ini akan dihadiri oleh anggota Kadin Makassar yang memiliki KTA-B aktif tahun 2025,” jelasnya. Musyawarah ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan, tetapi juga wadah diskusi bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi terkait ekonomi lokal. Kepemimpinan baru diharapkan mampu menghadapi tantangan dunia usaha, menjadikan Kadin lebih kompetitif, dan bersama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Tahapan berikutnya, kedua calon Ketua Umum akan menyampaikan visi dan misi mereka. Hal ini bertujuan memberikan gambaran yang jelas kepada para anggota tentang program kerja yang akan diusung. Antusiasme tinggi dari anggota Kadin Makassar diprediksi membuat MUKOTA tahun ini berlangsung dinamis. Dengan hadirnya calon yang kompeten, para pelaku usaha berharap pemimpin terpilih mampu membawa Kadin Makassar menuju perubahan positif dan meningkatkan daya saing bisnis lokal.

Daerah, Politik

14 Paslon Kepala Daerah Sulsel Siap Dilantik di IKN oleh Presiden Prabowo pada Februari 2025

ruminews.id, Makassar – Sebanyak 14 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) hasil Pilkada 2024 dipastikan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota menetapkan para paslon tersebut tanpa adanya sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan serentak ini merupakan hasil rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 22 Januari 2025. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, menyampaikan bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih tanpa sengketa merupakan langkah penting dalam memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah. “Pelantikan akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di IKN, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan khusus sesuai perundang-undangan,” jelas Rifqinizamy dalam rapat tersebut. Adapun 14 kabupaten yang kepala daerahnya akan dilantik meliputi: Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. Penetapan paslon terpilih di daerah ini dilakukan melalui rapat pleno KPU pada 9 Januari 2025. Keputusan untuk melantik para kepala daerah di IKN ini dianggap sebagai simbol penting untuk memperkuat peran ibu kota baru dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Langkah ini juga menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Pilkada serentak yang transparan dan bebas sengketa. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan kesiapan pelaksanaan pelantikan serentak ini. “Kami akan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai rencana, termasuk pengaturan teknis dan protokoler di IKN,” ujarnya. Dengan pelantikan ini, diharapkan para kepala daerah yang baru dapat segera menjalankan tugasnya untuk membawa perubahan positif di daerah masing-masing. Pemerintah pusat juga berharap pelantikan di IKN menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara pusat dan daerah demi kemajuan bersama

Gowa, Hukum, Kriminal

Rudapaksa 3 Santri, Pemilik Rumah Tahfidz Gowa Ditangkap

ruminews.id, Gowa – Pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Al-Fatih di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Feri Syarwan (28), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap tiga santriwatinya yang masih di bawah umur. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Juni 2024. Modus operandi pelaku adalah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, dengan tujuan memenuhi nafsu pribadinya. Yang lebih mengejutkan, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut bersama istrinya. pelaku juga mengancam para korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua mereka, dengan ancaman akan menghamili korban jika melapor. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa telah memberikan pendampingan kepada para korban dan menyiapkan rumah aman untuk mereka

Daerah, Pemerintahan

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi Dorong Pemerintah Daerah Alokasikan APBD untuk Program Makan Bergizi Gratis

ruminews.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, mendesak pemerintah daerah agar tidak ragu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, investasi pada gizi anak-anak merupakan langkah penting untuk mencetak generasi emas Indonesia pada tahun 2045. “Jika kita serius ingin mencetak generasi emas pada tahun 2045, seharusnya kita tidak ragu untuk menggunakan APBD,” ujar Kahfi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (22/01/2025). Kahfi menekankan pentingnya pengalokasian anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi seharusnya dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan generasi bangsa. “Untuk apa PAD besar kalau tidak dapat berkontribusi untuk kemajuan anak-anak bangsa ini,” tambah politisi Fraksi PAN tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas data prevalensi balita stunting di Indonesia, yang saat ini menempati peringkat kedua tertinggi di Asia Tenggara. Kahfi menegaskan bahwa data tersebut menunjukkan kondisi nyata yang membutuhkan perhatian serius. “Data itu tidak pernah bohong. Indonesia hari ini berada di urutan teratas angka stuntingnya di Asia Tenggara, sehingga ini perlu jadi tanggung jawab bersama kita,” ungkapnya. Kahfi juga mendorong agar program MBG dijadikan gerakan nasional, dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan gizi anak-anak secara menyeluruh. Menurutnya, keberhasilan program ini hanya dapat dicapai jika kedua pihak bekerja sama dengan baik. “Terkait MBG ini, seharusnya disikapi bukan hanya sebagai program nasional, sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah satu kesatuan yang harus bertanggung jawab untuk mensukseskan program ini demi masa depan anak-anak kita,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya menciptakan generasi emas pada tahun 2045 tidak mungkin terwujud tanpa adanya dukungan gizi yang memadai bagi anak-anak sejak dini. “Mimpi kita generasi emas 2045 itu tidak mungkin bisa terwujud tanpa support dan dukungan gizi yang cukup pada hari ini,” tegas legislator dapil Sulawesi Selatan I tersebut. Pernyataan Kahfi ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia melalui perbaikan gizi anak-anak sebagai fondasi bagi kemajuan bangsa.

Scroll to Top