Luwu Utara

Daerah, Hukum & Kriminal, Jakarta, Luwu Utara, Pemerintahan, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

ruminews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum. Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal pun menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah, seraya menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada para pendidik di tanah air.  

Luwu Utara, Pendidikan

Hasbi Syamsu Ali: Pemerintah Harus Adil dalam Kasus Dua Guru Luwu Utara

ruminews.id – MAKASSAR — Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemecatan tidak dengan hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dinilai beritikad baik membantu rekan guru honorer mereka. Menurut Hasbi, keputusan pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis sangat melukai rasa keadilan publik, terutama di tengah berbagai persoalan serius yang masih dihadapi dunia pendidikan Indonesia. “Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius di dunia pendidikan kita,” kata Hasbi di Makassar, Rabu (12/11). Ia menegaskan, jika ditelaah secara jernih, tindakan kedua guru tersebut tidak memiliki unsur memperkaya diri. Sebaliknya, mereka justru berinisiatif membantu guru honorer lain yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan. “Kalau disimak seksama kasus ini, tidak ada tujuan memperkaya diri pada kedua orang pelaku itu. Niatnya murni mau bantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” ujarnya. Hasbi juga menyerukan perhatian serius dari pemerintah, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, hingga Presiden Prabowo Subianto, agar meninjau kembali keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. “Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, memberi atensi terhadap hal ini. Dunia pendidikan kita jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Hasbi meminta agar pemerintah menelusuri akar persoalan sebenarnya, yakni mengapa ada guru honorer yang tidak memperoleh hak gajinya dalam waktu lama. Menurutnya, hal itulah yang seharusnya menjadi prioritas penyelidikan dan pembenahan. “Yang harus ditelusuri adalah mengapa bisa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang harusnya jadi prioritas, karena pasti ada kebijakan atau pelaku yang menyebabkan para guru honorer itu tidak dapat alokasi gaji,” pungkasnya. Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pengumpulan dana dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji guru honorer. Keputusan tersebut menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan yang menilai sanksi itu tidak sebanding dengan niat baik dan pengabdian para guru tersebut. (*)

Badan Gizi Nasional, Daerah, Luwu Utara, Nasional, Pemerintahan

GMPH Sul-Sel Desak Pemerintah Luwu Utara Dan Pemerintah Pusat Untuk Evaluasi Program MBG

ruminews.id – Luwu Utara, Kejadian keracunan yang kembali menimpa salah satu siswi SD 098 Matoto, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, yang memiliki kepala sekolah bernama Nur Jaya menjadi potret nyata kegagalan pemerintah dalam menjalankan program yang seharusnya membawa kebaikan bagi anak-anak bangsa. Program “Makan Bergizi” yang digadang-gadang sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi penerus, justru berubah menjadi ancaman bagi di mana letak tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat? Sampai kapan keselamatan anak-anak kita dijadikan bahan percobaan atas program yang tidak dievaluasi secara matang? Bukankah tugas pemerintah adalah menjamin mutu dan keamanan pangan sebelum disalurkan kepada masyarakat? Ataukah program ini sekadar dijadikan proyek seremonial demi citra dan kepentingan politik semata? Tragis, ketika slogan “Makanan Bergizi untuk Anak Negeri” justru berubah menjadi “Racun Bersubsidi dari Negara.” Setiap kali korban berjatuhan, jawaban pemerintah selalu sama: “Akan dievaluasi.” Namun, evaluasi macam apa yang terus diulang tanpa hasil nyata? Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan dengan tegas menyatakan bahwa diam adalah bentuk kejahatan baru. Ketika rakyat kecil menderita, dan aparat pemerintah memilih bungkam, maka wajar bila kepercayaan terhadap negara kian luntur. Sudah saatnya pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Republik Indonesia berhenti menutup mata. Rakyat tidak butuh janji manis, rakyat butuh bukti nyata bahwa hidup mereka dihargai dan masa depan anak-anak mereka dijaga. Jika sebuah program bergizi justru membawa penyakit, maka yang busuk bukan makanannya melainkan sistem dan nurani mereka yang mengelolanya.

Scroll to Top