Luwu Utara

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Rangkaian Investigasi Lahan Kompensasi PLTA Karebbe: Mengurai Persoalan Koordinat, Status Hak, hingga Pemanfaatan Jangka Panjang

Ruminews.id, Luwu Timur – Rangkaian laporan investigatif yang disusun oleh The Sawerigading Institute mengangkat sejumlah persoalan mendasar terkait status hukum dan tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kajian yang terdiri dari lima bagian ini menelusuri perjalanan status lahan sejak kesepakatan awal pada pertengahan 2000-an hingga pemanfaatan jangka panjang oleh pihak ketiga pada dekade berikutnya. Investigasi ini berangkat dari premis bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen formal, tetapi juga oleh konsistensi identitas objek, kesesuaian prosedur administratif, serta keharmonisan antara berbagai rezim hukum yang mengatur mulai dari kehutanan, agraria, hingga pengelolaan aset daerah. Dalam konteks tersebut, rangkaian temuan menunjukkan adanya sejumlah titik kritis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan. Indikasi Pergeseran Koordinat sebagai Titik Awal Persoalan   Laporan pertama menyoroti indikasi perbedaan titik koordinat antara peta dalam dokumen kesepakatan awal tahun 2006 dengan peta pada sertifikat Hak Pakai tahun 2007 serta sertifikat Hak Pengelolaan yang terbit kemudian. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut detail teknis pemetaan, tetapi juga berimplikasi pada identitas hukum objek tanah.    Dalam sistem pertanahan Indonesia, kepastian mengenai letak, batas, dan luas merupakan unsur esensial yang menentukan keabsahan hak. Oleh karena itu, setiap perubahan data fisik semestinya disertai prosedur pengukuran ulang, dokumentasi resmi, serta publikasi yang transparan. Tanpa mekanisme tersebut, pergeseran koordinat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan objek dalam rantai hak. Kajian ini juga menekankan bahwa jika objek dalam dokumen awal tidak identik dengan objek dalam sertifikat berikutnya, maka secara teoritis dapat timbul risiko cacat asal yang berdampak pada seluruh keputusan administratif setelahnya. Persoalan Sertifikat Hak Pakai atas Lahan Kompensasi Pada bagian kedua, investigasi menyoroti penerbitan sertifikat Hak Pakai atas lahan yang pada dasarnya merupakan kewajiban kompensasi penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur energi. Secara normatif, lahan kompensasi memiliki fungsi sebagai instrumen pemulihan kawasan hutan negara, sehingga statusnya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam rezim kehutanan sebelum diperlakukan dalam rezim agraria. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi dapat disertifikatkan sebagai hak penggunaan oleh pihak yang memiliki kewajiban tersebut. Analisis hukum dalam laporan ini menguraikan kemungkinan terjadinya disharmonisasi antara kewenangan sektoral, terutama apabila kewajiban kehutanan belum sepenuhnya dipenuhi pada saat pensertifikatan dilakukan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan, maka potensi cacat administratif pada tahap awal dapat membuka ruang evaluasi terhadap keabsahan hak yang lahir kemudian. Kontroversi Hibah dan Batasan Doktrin Agraria Laporan ketiga mengulas proses hibah yang dilakukan kepada pemerintah daerah pada awal dekade 2020-an. Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak atas tanah negara yang memberikan kewenangan penggunaan, bukan kepemilikan. Oleh karena itu, pengalihan hak harus mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat, termasuk persetujuan otoritas pertanahan. Kajian ini menyoroti perbedaan konseptual antara hibah atas tanah milik dan peralihan hak penggunaan. Jika konstruksi hukum hibah tidak mencerminkan karakter Hak Pakai, maka dapat timbul persoalan mengenai kepastian objek dan alas hak dalam pencatatan sebagai aset publik. Dalam konteks tata kelola, hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak terjadi interpretasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Penerbitan Hak Pengelolaan dan Uji Rantai Keabsahan Bagian keempat menelusuri proses penerbitan Hak Pengelolaan yang kemudian menjadi dasar pengaturan pemanfaatan lahan oleh pemerintah daerah. Secara administratif, penerbitan HPL mensyaratkan bahwa tanah harus berstatus negara yang bebas dari sengketa dan memiliki alas hak yang sah. Investigasi ini menekankan prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan yang sah harus lahir dari proses yang sah. Dengan demikian, apabila terdapat persoalan pada tahap sebelumnya, maka keputusan lanjutan berpotensi terpengaruh oleh cacat turunan. Selain itu, laporan menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa seluruh tahapan mulai dari pelepasan hak hingga penetapan status tanah telah dilakukan sesuai prosedur. Penyewaan Jangka Panjang kepada Investor Laporan kelima mengkaji perjanjian pemanfaatan lahan selama 50 tahun dengan pihak investor industri. Secara normatif, kerja sama pemanfaatan aset daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk status tanah yang jelas, persetujuan lembaga pengawas, serta kajian kelayakan. Namun investigasi ini menggarisbawahi bahwa apabila terdapat ketidakpastian dalam rantai hak sebelumnya, maka transaksi jangka panjang dapat meningkatkan eksposur risiko hukum baik bagi pemerintah daerah maupun pihak investor. Dalam praktik, sengketa atas status tanah dapat berdampak pada keberlangsungan kontrak dan kepastian investasi. Dimensi Tata Kelola dan Kepentingan Publik Di luar aspek legal formal, rangkaian kajian ini juga menyoroti dimensi tata kelola yang lebih luas. Pengelolaan lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi menyangkut kepentingan publik, termasuk perlindungan lingkungan, akuntabilitas kebijakan, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah sejauh mana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan, serta bagaimana transparansi dijaga agar publik dapat memahami dasar kebijakan yang diambil. Pentingnya Evaluasi dan Klarifikasi Sebagai penutup, rangkaian investigasi menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh rantai legalitas lahan kompensasi. Audit geospasial independen, verifikasi dokumen oleh otoritas pertanahan, serta keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan. Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan final, melainkan untuk mendorong dialog berbasis data dan analisis hukum guna memastikan bahwa pengelolaan aset publik berjalan sesuai prinsip good governance dan kepentingan masyarakat luas.

Hukum, Internasional, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

Gubernur Sul-Sel Enggan Lepas Luwu Raya, Kali Ini Gandeng Perusahaan Israel untuk Keruk Kekayaan Tana Luwu. HMI Cabang Luwu Utara Menolak

ruminews.id, Luwu Utara – Upaya Gubernur Sul-Sel, Andi Sudirman Sulaiman dalam menangguhkan pemekaran Luwu Raya jadi provinsi tidak hanya sampai pada wilayah administratif, melainkan dengan berbagai macam cara. Kali ini, adik dari Menteri Pertanian RI tersebut menggandeng korporasi asing untuk terus menguras SDA Luwu Raya dengan alasan perbaikan akses ke Seko. Rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara, tepatnya di Kecamatan Rongkong oleh PT Ormat Geothermal Indonesia menuai banyak penolakan, tak terkecuali HMI Cabang Luwu Utara. Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Luwu Utara menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara yang melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel yakni PT Ormat Geothermal Indonesia. Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menegaskan penolakan terhadap proyek panas bumi atau geothermal yang akan dilakukan oleh perusahaan Israel tersebut. “Proyek tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda investasi semata, melainkan harus diuji berdasarkan konstitusi, keamanan energi nasional, konsistensi politik luar negeri Indonesia serta yang paling penting adalah keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan”. Panas bumi merupakan sumber daya strategis yang pengelolaannya harus mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2014. “Kebijakan tersebut juga akan menciderai komitmen bangsa Indonesia yang selama ini berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan”. HMI Cabang Luwu Utara membeberkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan. “Dampak negatif geothermal terhadap lingkungan dan masyarakat yang akan ditimbulkan dari proyek panas bumi tersebut antara lain: Pencemaran air dan tanah, pencemaran udara dan bau, kerusakan struktur geologi, konflik sosial dan ekonomi serta kerusakan ekosistem, seperti apa yang dirasakan masyarakat di Jawa, Sumatera dan Flores. Tidak hanya itu, potensi konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah semakin besar”. Sudah seharusnya Luwu Raya yang mengelola SDA nya sendiri untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan malah antek-antek asing yang hendak merusak alam Tana Luwu. Provinsi Luwu Raya Harga Mati

Hukum, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

HMI Badko Sulsel Desak Pembatalan Proyek Panas Bumi Rp1,5Triliun di Luwu Utara: Uji Konstitusi, Kedaulatan Energi, dan Risiko Geopolitik

ruminews.id – Makassar, 23 Februari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam melalui HMI Badko Sulsel Bidang ESDM menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Kabupaten Luwu Utara senilai Rp1,5 triliun yang berdasarkan pemberitaan melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel. Ketua Bidang ESDM, Andi Akram Al Qadri, menegaskan bahwa proyek ini tidak dapat dipandang semata sebagai agenda investasi, melainkan harus diuji dalam kerangka konstitusi, keamanan energi, dan konsistensi politik luar negeri Indonesia. “Kami menolak secara argumentatif dan konstitusional. Energi adalah sektor strategis yang menyangkut kedaulatan negara. Setiap kerja sama yang berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia wajib dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Andi Akram Al Qadri. HMI Badko Sulsel mendasarkan sikap pada pijakan hukum yang kuat berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Menegaskan bahwa cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Panas bumi sebagai energi strategis termasuk dalam rezim penguasaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Mengatur bahwa pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel. Serta Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal Menegaskan bahwa investasi asing wajib memperhatikan stabilitas politik, keamanan negara, dan kepentingan nasional. Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi bahkan membatalkan kerja sama apabila dinilai berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional. HMI Badko Sulsel memandang proyek ini melalui tiga pendekatan strategis: Resource Sovereignty (Kedaulatan Sumber Daya) dimana Negara harus menjadi aktor dominan dalam penguasaan sumber daya strategis. Keterlibatan entitas dengan afiliasi geopolitik sensitif berpotensi mengurangi kontrol strategis negara. Energy Security Doctrine (Keamanan Energi) dimana Keamanan energi tidak hanya soal pasokan dan investasi, tetapi juga stabilitas politik, kepercayaan publik, dan risiko geopolitik jangka panjang. Economic Nationalism (Nasionalisme Ekonomi) dimana Nasionalisme ekonomi bukan anti-investasi, melainkan memastikan bahwa arus modal memperkuat kedaulatan, bukan menciptakan ketergantungan baru. Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan entitas yang memiliki afiliasi dengan Israel dalam sektor energi strategis dinilai berpotensi Mencederai konsistensi politik luar negeri bebas aktif, Memicu resistensi sosial dan polarisasi, Menurunkan legitimasi kebijakan energi pemerintah HMI Badko Sulsel menilai bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib melakukan uji kelayakan geopolitik (geopolitical due diligence) sebelum menetapkan mitra pengelola proyek strategis nasional. Apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, potensi risiko yang muncul antara lain: Resistensi sosial di tingkat lokal dan nasional Ketidakstabilan politik kebijakan energi Gugatan hukum atau judicial review Delegitimasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam HMI Badko Sulsel dengan tegas menyatakan: Mendesak audit kebijakan dan evaluasi hukum menyeluruh atas proses penetapan mitra proyek panas bumi di Luwu Utara. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi asing di sektor energi strategis. Menuntut transparansi penuh atas struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan yang terlibat. Mendorong prioritas kepada entitas nasional atau mitra internasional yang tidak memiliki sensitivitas geopolitik tinggi. “Investasi boleh masuk, tetapi kedaulatan tidak boleh keluar. Energi adalah instrumen strategis bangsa. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan sekadar angka investasi,” tutup Andi Akram Al Qadri.

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Palopo

Diaspora Wija to Luwu Tamalanrea Perkuat Konsolidasi, Tegaskan Dukungan untuk Provinsi Luwu Raya

ruminews.id – MAKASSAR — Diaspora Wija to Luwu yang bermukim di wilayah Tamalanrea dan sekitarnya menggelar silaturahmi yang dirangkaikan dengan senam bersama di Lapangan Tala BTP, Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi kebersamaan sekaligus penegasan dukungan terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Acara diawali dengan senam bersama yang diikuti puluhan warga, lalu dilanjutkan pertemuan penuh nuansa kekeluargaan. Para peserta yang berasal dari berbagai daerah di Luwu Raya memanfaatkan momentum tersebut untuk mempererat hubungan emosional dan memperkuat komitmen kolektif terhadap agenda perjuangan daerah. Kegiatan ini dimotori sejumlah tokoh senior Wija to Luwu di Tamalanrea, antara lain Prof Muzakkir, Dr Hidayat Mahmud, Dr Andi Yusuf, Letkol Laut KH Ramadan, Buramin Dandu, Dr Hikmah Manganni, Ashdar Asdar Thosibo, Nurliati S Danga, serta tokoh masyarakat lainnya. Dalam pertemuan tersebut, peserta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya yang saat ini diintensifkan melalui Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru (BPP-DOB) Provinsi Luwu Raya. Badan ini dibentuk oleh Kerukunan Keluarga Luwu Raya bersama Kedatuan Luwu sebagai wadah formal perjuangan administratif. Dalam sambutannya, Prof Muzakkir menegaskan pentingnya peran diaspora dalam mendukung perjuangan, meskipun berada di perantauan. “Paling tidak, kita bisa mendukung ikhtiar ini dengan doa-doa terbaik agar seluruh proses berjalan lancar hingga Provinsi Luwu Raya dapat terbentuk,” ujarnya. Turut hadir Sekretaris BPW KKLR Sulawesi Selatan, Asri Tadda, yang memaparkan perkembangan terbaru perjuangan pembentukan provinsi baru tersebut. Ia menilai, konsolidasi berbagai elemen masyarakat Luwu Raya menunjukkan kemajuan signifikan. “Alhamdulillah, eskalasi perjuangan Provinsi Luwu Raya tahun ini sangat solid. Semua elemen sudah bersatu. Sehingga kita optimistis, apabila seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi, maka Provinsi Luwu Raya tinggal selangkah lagi menjadi kenyataan,” jelasnya. Ia juga mengajak seluruh diaspora Wija to Luwu untuk terus memberikan dukungan moral dan sosial demi terwujudnya tujuan tersebut, yang diyakini akan berdampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Luwu Raya. Silaturahmi ini tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan kekeluargaan diaspora Luwu Raya di Makassar, tetapi juga simbol menguatnya dukungan kolektif terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan di Sulawesi Selatan. (*)

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pemekaran Tertahan Regulasi, KOMPPAK Luteng Surati Presiden Prabowo

ruminews.id, JAKARTA – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kelalaian pemerintah dalam menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun. Dalam surat itu ditegaskan, Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit memerintahkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 30 September 2016. Namun hingga kini, dua regulasi krusial—PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)—belum juga diterbitkan. “Ketiadaan dua PP tersebut telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan dan pemekaran daerah,” demikian ditegaskan dalam dokumen keberatan tersebut. KOMPPAK Luteng menilai kelalaian pemerintah ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Akibatnya, aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah, terhambat tanpa kepastian prosedural. Lebih jauh, KOMPPAK Luteng memaparkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB, mulai dari sulitnya akses pelayanan publik akibat jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, hingga melemahnya representasi dan partisipasi politik masyarakat setempat. “Moratorium pemekaran selama ini pada hakikatnya bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan UU, bukan semata-mata alasan teknis,” tulis KOMPPAK Luteng dalam bagian legal reasoning. Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng menuntut Presiden RI segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sekaligus memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut. KOMPPAK Luteng juga menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan jika dalam waktu 21 hari kerja tidak memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah. (*)

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Ketua KKLR Sulsel: Isu Kelayakan Ekonomi Luwu Tengah Sudah Clear Sejak 2012

ruminews.id, MAKASSAR – Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, MM, menilai perdebatan mengenai prospek ekonomi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah tidak lagi relevan untuk dipersoalkan. Hasbi yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Badan Pekerja Pemekaran (BPP) DOB Luwu Raya serta Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan DOB di Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif pembentukan Kabupaten Luwu Tengah telah rampung sejak lama. “Berkas persyaratan administratif DOB Kabupaten Luwu Tengah sudah selesai dan diterima pemerintah pusat sejak 2012. Bahkan sudah memperoleh Amanat Presiden (Ampres) untuk segera dibahas DPR RI dan diterbitkan undang-undangnya,” kata Hasbi di Makassar, Minggu (8/2/2026). Menurut Hasbi, satu-satunya kendala yang membuat pembentukan Kabupaten Luwu Tengah belum terealisasi hingga saat ini adalah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014, bukan persoalan kelayakan ekonomi maupun administratif. Dengan fakta tersebut, Hasbi menilai pernyataan sejumlah pihak yang membandingkan prospek ekonomi Luwu Tengah dengan kawasan lain, termasuk Womantorau di Luwu Timur, tidak perlu diperdebatkan secara berlarut-larut. “Kalau berkasnya sudah sampai tahap Ampres, itu artinya seluruh kajian kelayakan, termasuk aspek ekonomi, sudah dinyatakan memenuhi syarat. Jadi, perdebatan soal layak atau tidaknya ekonomi Luwu Tengah sesungguhnya sudah selesai,” ujarnya. Meski demikian, Hasbi memandang pandangan kritis tersebut dapat dimaknai secara positif sebagai tantangan dan motivasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Luwu Tengah agar mampu melakukan akselerasi pembangunan ekonomi setelah resmi menjadi daerah otonom. Lebih jauh, Hasbi mengingatkan bahwa pada fase krusial perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, hal paling mendesak saat ini adalah menjaga persatuan dan kekompakan seluruh elemen Wija to Luwu. “Perdebatan yang tidak substansial justru berpotensi melemahkan soliditas perjuangan yang belakangan ini sudah terbangun dengan sangat baik. Yang kita butuhkan sekarang adalah energi kolektif yang positif,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh pejuang pemekaran, baik Provinsi Luwu Raya maupun DOB Luwu Tengah, untuk bersikap bijak dan selektif dalam bermedia sosial, dengan memperbanyak konten-konten yang meneduhkan dan mempersatukan. “Sebarkan narasi yang memperkuat perjuangan bersama. Tidak perlu ikut menyebarkan konten yang justru melemahkan persatuan kita,” pungkas Hasbi.(*)

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

KKLR: Provinsi Luwu Raya dan Luwu Tengah Satu Paket Perjuangan

ruminews.id – MAKASSAR – Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) kembali menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap berada pada satu garis perjuangan yang utuh, konsisten, dan terarah, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Silaturahmi Nasional (Silatnas) II Wija to Luwu tertanggal 20 Januari 2026 serta Surat Datu Luwu kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 23 Januari 2026. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKLR Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, dalam pertemuan sejumlah tokoh KKLR bersama anggota Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya di HSA Building, Kamis (5/2/2026). “Kami tegaskan kembali bahwa perjuangan membentuk Provinsi Luwu Raya secara konseptual sudah final. Rujukannya jelas, yakni Rekomendasi Silatnas II WTL dan Surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Hasbi. Menurut Hasbi, kedua dokumen tersebut secara tegas dan terang menyebutkan bahwa agenda pemekaran wilayah Luwu Raya diarahkan pada pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang sepaket dengan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Tidak ada lagi pembahasan lain di luar itu. Konsepsi Provinsi Luwu Raya terdiri atas Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur ditambah dengan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah yang sedang kita perjuangkan,” tegas Hasbi yang juga menjabat Koordinator Wilayah BPP DOB Luwu Raya. Ia menjelaskan, saat ini BPP DOB Luwu Raya tengah memfokuskan kerja pada perampungan seluruh dokumen administratif yang menjadi prasyarat pengusulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ke pemerintah pusat. “Badan pekerja sedang merampungkan seluruh persyaratan administrasi untuk Provinsi Luwu Raya, termasuk naskah kajian akademiknya. Sementara untuk Kabupaten Luwu Tengah, sebagaimana kita ketahui, dokumennya sudah lama siap, bahkan RUU-nya sudah ada. Jadi tinggal menunggu persetujuan DPR,” jelas Hasbi. Sebagai Ketua Forum Komunikasi Daerah (FORKODA) CDOB se-Sulawesi Selatan, Hasbi turut mengapresiasi sinergi dan keterlibatan lintas elemen dalam ikhtiar panjang pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. “Alhamdulillah, kita lihat bersama sinergi dan kolaborasi yang sangat luar biasa. Mulai dari Kedatuan Luwu, paguyuban KKLR, seluruh kepala daerah se-Luwu Raya, hingga dukungan mahasiswa, pemuda dan warga masyarakat. Insya Allah, perjuangan kali ini semakin mendekatkan kita pada hasil yang diharapkan bersama,” ujarnya optimistis. Oleh karena itu, Hasbi mengajak seluruh elemen Wija to Luwu di manapun berada untuk bersatu dan menjaga kekompakan, serta bersiap memberikan dukungan moril maupun materil agar perjuangan ini membuahkan hasil. “Saatnya kita satukan seluruh potensi dan sumber daya untuk memperjuangkan terbentuknya Provinsi Luwu Raya. Kita jaga kekompakan dan soliditas. Hindari provokasi yang tidak jelas, karena tentu akan banyak tantangan dan godaan dalam perjuangan ini, apalagi jika sudah menjelang garis finis,” pungkasnya. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh KKLR, antara lain Wakil Ketua Umum BPP KKLR Dr Abdul Talib Mustafa, Ketua Dewan Pertimbangan BPP KKLR Ir Buhari Kahar M, Dewan Pakar BPP KKLR Prof Jasruddin, Wasekjen BPP KKLR Udhi Hamun, dan Wakil Ketua Bidang OK BPP KKLR Baharuddin Solongi. Hadir juga Wasekjen Humas dan Media BPP KKLR Isra Lian, Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda, Wakil Ketua KKLR Sulsel Husba Phada, Penasehat KKLR Sulsel Nasrun Hamzah, Wasekbid Nurliati, serta Biro Humas dan Media KKLR Sulsel Adil Mubarak. (*)

Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo

Ketua BEM FH UNANDA Kecam Sikap Apatis Gubernur Sulsel Terkait Pemekaran Luwu Raya

ruminews.id, Palopo – KETUA BEM FAKULTAS HUKUM UNANDA Muh. Afif Ikhlash yang tergabung dalam aliansi “Presidium Rakyat Tana Luwu” menyampaikan kecaman keras atas sikap apatis Gubernur dan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan yang dinilai memprovokasi, dangkal, dan tidak mencerminkan kapasitas seorang pejabat publik. Sudah hampir 1 minggu lebih Aksi demonstrasi menuntut kejelasan pemekaran kab. Luwu Tengah & Prov. Luwu Raya berlangsung Namun mirisnya orang nomor 1 di sul-sel tersebut belum pernah mengeluarkan satu katapun baik itu secara lisan maupun tulisan terhadap Aspirasi seluruh elemen di Tana Luwu ini. Seluruh riuh/riak,serta kemacetan yang terjadi di 4 kabupaten 1 kota di Luwu raya ini tidak terlepas dari sikap apatis dan acuh bapak gubernur Sul-Sel yang menganggap remeh kami Masyarakat, Pemuda/i Wija To Luwu. Mulai dari perkataan yang mencela kami yang menginginkan pemekaran, malah di anggap sebagai perbuatan makar, lalu ketidak hadiran bapak gubernur dalam menghadiri Hari perlawanan & hari jadi Luwu di istana kedatuan Langkanae Pada tanggal 23 januari 2026, dimana pada saat itu bapak hanya memilih sibuk bermain sepak bola yang notabene nya tidak ada alasan urgensi di dalam kegiatan tersebut sehingga bisa tidak memenuhi undangan dari kedatuan luwu tersebut. Bahkan hingga perdetik ini tidak ada satupun klarifikasi terkait hal tersebut yang memperparah kegaduhan yang ada di luwu raya ini dari orang nomor 1 di sulsel ini yang seolah olah menginjak harkat martabat, serta memandang remeh d kami Wija To Luwu. Lebih lanjut juga dalam pernyataan Sekda sulsel baru-baru ini, kami menilai Sekda Sulsel hanya menyoroti dampak aksi, seperti kelangkaan BBM, kenaikan harga, dan terganggunya perjalanan, tanpa mengurai persoalan dari akar masalah. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan kemalasan berpikir dan ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat Tana Luwu. Saya Muh. Afif ikhlash menegaskan dan mengecam bahwa aksi yang kami lakukan bersama masyarakat bukanlah hanya euforia semata , melainkan respons terhadap ketimpangan struktural yang telah dibiarkan bertahun-tahun oleh pemerintah provinsi. Lebih lanjut, afif menyampaikan bahwa tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya muncul karena adanya ketimpangan sosial dan pembangunan yang nyata, mulai dari akses infrastruktur yang tidak merata, fasilitas pendidikan yang tidak memadai, hingga layanan kesehatan yang jauh dari kata layak. Salah satu contoh yang sanga miris terjadi adalah kondisi masyarakat Rampi dan Seko dimana salah satu kasus pernah terjadi disana seorang ibu hamil yang meninggal bersama anak yang dikandungnya akibat fasilitas kesehatan yang tidak memadai dan akses jalan yang buruk. Masyarakat di kecematan tersebut harus menandu pasien hingga berkilo-kilo meter, berjam-jam, bahkan berhari-hari. Menurut Afif Ikhlash, hal tersebut hanya salah satu contoh ketimpangan sosial dari sekian banyak persoalan yang ada di Luwu Raya ini. Perlu kita ketahui dan mengingat daerah Luwu Raya Ini merupakan salah satu penyumbang terbesar APBD Sulawesi Selatan, namun rakyatnya justru diperlakukan sebagai penonton pembangunan, kita seakan-akan di perlakukan seperti sapi perah yang hanya di paksa terus memproduksi susu bergizi tanpa memperhatikan kondisi pakan,kesehatan,serta hunian/kandang yang layak. Ketua Bem Fh Unanda menegaskan jika hari ini Kami terus menerus melakukan aksi protes (demonstrasi) yang mengakibatkan gangguan distribusi BBM, dan terhambatnya aktivitas ekonomi, hal itu bukan kesalahan kami rakyat Wija To Luwu, melainkan akumulasi kegagalan pemerintah provinsi dalam membaca keadilan wilayah. Seharusnya Pemprov bisa melihat bagaimana rakyat yang menuntut haknya justru dituduh sebagai sumber masalah, sementara negara abai terhadap kewajibannya. Oleh karena sikap apatis Gubernur dan pernyataan Sekda Sulsel yang menyederhanakan perjuangan rakyat sebagai gangguan stabilitas merupakan sikap yang tidak menghormati sejarah, pengorbanan, dan martabat rakyat Tana Luwu. Menurutnya, pejabat publik seharusnya lebih banyak mendengar daripada menggurui, serta turun langsung ke lapangan daripada hanya mengeluarkan peringatan. Selama Toddopuli temmalara masih menjadi prinsip yang mengalir dalam diri kami maka perjuangan kami ini tidak akan mundur sejengkal pun dari apa yang sudah kami sepakati, Selama Pemekaran Kab. Luteng & Pemekaran Prov. Luwu Raya belum terwujud Selama itu juga kami akan terus meneriakkan suara-suara keadilan ini.

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemuda, Politik

PARTAI PRIMA Kabupaten Luwu, mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.

ruminews.id – Perjuangan pemekaran Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya. Merupakan cita-cita kolektif masyarakat Tana Luwu sebagai utang sejarah yang harus dibayar tuntas oleh Negara. Perlawanan rakyat Luwu terhadap kolonialisme Belanda telah berlangsung sejak awal abad ke-20. Salah satu tokoh pejuang yang terkenal adalah Andi Djemma, seorang Datu sekaligus Raja Luwu yang memimpin perlawanan terhadap kolonialisme Belanda. Pada tahun 1905. Andi DJemma menjadi Datu Luwu yang ke-32 dan memimpin perlawanan terhadap Belanda, Ia menolak untuk menandatangani perjanjian yang mengakui kedaulatan Belanda atas Luwu. Perlawanan Andi Jemma dan rakyat Luwu terus berlangsung hingga tahun 1942, ketika Jepang menginvasi Indonesia. Pada tahun 1946, Andi Djemma memproklamirkan kemerdekaan, dan Kerajaan Luwu bergabung dengan Republik Indonesia, Pada tahun 1957, Ir Soekarno mengunjungi Tana Luwu dan berucap janji untuk menjadikan Tana Luwu sebagai daerah istimewa. Namun janji Soekarno untuk menjadikan Tana Luwu sebagai daerah istimewa tidak terlaksana. Perjuangan pemekaran kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya sudah bertahun-tahun digaungkan oleh rakyat Luwu, tetapi gerakan pemekaran kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya belum menemukan jalannya dikarenakan keterbatasannya kesadaran kolektif masyarat Tana Luwu. Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), pemerintah daerah lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan spesifik wilayahnya sehingga pembangunan lebih tepat sasaran (merata), dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara optimal. Persoalan ini bukan soal romantisme hystoris, melainkan mencari pijakan yang legal bagi pembentukan Provinsi Luwu Raya dan kabupaten Luwu Tengah upaya yang selama ini terhalang oleh kebijakan  moratorium pemekaran daerah. Moraturium pada hakikatnya adalah keputusan birokrasi yang bersifat menunda, bukan larangan, karena itu ia dapat dilampaui melalui diskresi atau keputusan pemerintah. Presiden telah melakukan diskresi di Papua dengan pertimbangan pemerataan pembangunan, mensejahterakan rakyat, mengoptimalkan potensi daerah, atas dasar yang sama, diskresi seharusnya dapat diterapkan di Tan Luwu dengan alasan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Perjuangan masyarakat Tana Luwu bukan sebatas menagi janji sejarah, tapi ini soal ‘Siri dan harga diri masyarakat Tana Luwu. Wattunnami ma’mesa, saatnya masyarat Tana Luwu bersuara lantang untuk wujudkan cita-cita kolektif masyarakat Tana Luwu. Provinsi baru berarti kesempatan baru dan pembangunan lebih merata di Tana Luwu. Wanua Mappatuo Naewai Alena. Mari wujudkan tatanan baru menuju Masyarat Adil Makmur. (Risal, S.P., M.Si Ketua Partai Prima Kabupaten Luwu)

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Api Perjuangan Luwu Raya Kembali Menyala di Perbatasan Luwu Utara–Luwu Timur

 ruminews.id, Luwu Utara – Luwu Timur, 26 Januari 2026 – Api perjuangan di Tanah Luwu seakan tak pernah padam. Setelah sebelumnya nyala perlawanan dipadamkan aparat di sejumlah titik, api itu kembali menyala sebagai simbol keteguhan sikap masyarakat yang terus menyuarakan aspirasinya. Perjuangan ini menjadi penanda bahwa tuntutan rakyat Luwu Raya belum surut, meski dihadapkan pada berbagai tekanan. Api perjuangan tersebut kembali dinyalakan di Jembatan Perbatasan Luwu Utara–Luwu Timur. Aksi yang dimulai sejak sore hari itu menjadi pusat konsentrasi massa dan menyebabkan kemacetan panjang di jalur penghubung dua kabupaten tersebut. Arus kendaraan terpantau melambat dan mengular di kedua arah. Meski berdampak pada lalu lintas, aksi berlangsung dalam suasana kondusif. Massa aksi bergerak teratur di bawah arahan Jenderal Lapangan Ikhsar selaku Ketua HAM Luwu Timur, didampingi Ardi sebagai Wakil Jenderal Lapangan. Keduanya secara aktif mengimbau peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan provokatif. Sepanjang aksi berlangsung, tidak terlihat adanya tindakan anarkisme. Massa menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat dan peserta aksi terpantau saling menjaga jarak sehingga situasi tetap terkendali. Sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan, kendaraan vital tetap diberikan akses melintas. Mobil logistik, pengangkut BBM dan LPG, ambulans, serta warga yang hendak melayat dipersilakan melintas di tengah aksi. Hal ini menegaskan bahwa perjuangan yang dikobarkan tidak mengabaikan kepentingan dan keselamatan masyarakat luas. Dalam rangkaian aksi tersebut, pernyataan orator Bursang dari Desa Bungadidi, Kabupaten Luwu Utara, menggambarkan keteguhan sikap rakyat kecil dalam memperjuangkan aspirasi Luwu Raya. Sebagai seorang pedagang, Bursang memahami bahwa berdagang merupakan sumber utama penghidupannya. Namun di hadapan massa aksi, Bursang menegaskan bahwa perjuangan rakyat tidak bisa diukur semata dengan keuntungan ekonomi jangka pendek. Menurutnya, suara rakyat harus disampaikan dengan keberanian dan keikhlasan, meskipun harus mengorbankan kenyamanan dan rutinitas sehari-hari. Lebih lanjut, Bursang mengungkapkan bahwa selama empat hari ia memilih tidak berjualan demi ikut serta dalam perjuangan rakyat Luwu Raya. Baginya, pengorbanan tersebut merupakan tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat yang merasakan langsung ketidakadilan dan keterpinggiran. Sementara itu, Riani MP, tokoh perempuan dari Kecamatan Burau, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Luwu Raya bukan hanya disuarakan oleh kaum laki-laki. Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa perempuan Luwu Raya memiliki kepedulian dan tanggung jawab yang sama terhadap masa depan daerahnya. Riani menekankan bahwa kehadiran perempuan dalam barisan perjuangan ini bukan sekadar pelengkap, melainkan sebagai subjek aktif yang menyuarakan keadilan dan pemerataan pembangunan. Menurutnya, pemekaran adalah harapan bersama demi pelayanan publik yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata. Dari kalangan pemuda, Faldy, tokoh pemuda Lauwo, menegaskan bahwa tuntutan pemekaran Luwu Raya bukanlah perjuangan yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyampaikan bahwa perjuangan ini telah berlangsung panjang dan diwariskan dari generasi ke generasi sejak ia masih berstatus mahasiswa. Faldy mengenang kerasnya dinamika perjuangan yang harus dilalui, termasuk tekanan dan tindakan represif yang pernah ia alami hingga memaksanya bersembunyi di hutan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa luka dan ketakutan tidak pernah memadamkan semangat, justru menguatkan tekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Tanah Luwu.

Scroll to Top