Luwu Utara

Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Nyawa Bukan Soal Gender: Menyoal Logika Kebijakan dalam Respons Menteri PPPA

Penulis: Iin Nirmala – Fungsionaris Kohati Cab. Makassar Timur ruminews.id, Luwu Utara – Pernyataan Arifatul Choiri Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait insiden KAI yang menelan korban perempuan dan anak memunculkan pertanyaan serius tentang cara pandang negara dalam melihat keselamatan publik. Alih-alih menempatkan keselamatan sebagai isu universal yang menyangkut seluruh penumpang tanpa kecuali, respons yang menyarankan pemisahan posisi gerbong berdasarkan gender justru berpotensi menyederhanakan persoalan menjadi sekadar urusan kategorisasi laki-laki dan perempuan. Dalam situasi darurat seperti kecelakaan transportasi, faktor utama yang seharusnya menjadi perhatian adalah standar keselamatan, sistem mitigasi risiko, serta kesiapan operator dalam melindungi seluruh penumpang. Ketika narasi yang muncul justru mengarah pada pemisahan berbasis gender, muncul kesan bahwa keselamatan diposisikan tidak setara, seolah ada kelompok yang perlu “diprioritaskan” dengan cara yang tidak menyentuh akar masalah. Pendekatan semacam ini juga berisiko menimbulkan persepsi bahwa nyawa manusia dipandang melalui lensa identitas tertentu, bukan sebagai entitas yang sama berharganya. Padahal, dalam prinsip kebijakan publik yang adil, negara seharusnya hadir dengan solusi yang menyeluruh, bukan segmentatif. Keselamatan transportasi bukan isu perempuan, laki-laki, atau anak semata melainkan isu kemanusiaan. Lebih jauh, wacana seperti ini dapat memicu polarisasi yang tidak produktif. Ketika kebijakan atau pernyataan publik terkesan membandingkan nilai keselamatan antar kelompok, maka yang terjadi bukan penguatan perlindungan, melainkan potensi konflik persepsi di masyarakat. Ini tentu kontraproduktif dengan semangat perlindungan inklusif yang seharusnya diusung oleh kementerian terkait. Kritik terhadap pernyataan ini bukan berarti menafikan pentingnya perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Namun, perlindungan tersebut harus dirancang secara sistemik dan berbasis keselamatan menyeluruh, bukan dengan pendekatan simbolik yang berpotensi menimbulkan bias baru. Negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak hanya sensitif, tetapi juga adil, rasional, dan tidak menimbulkan kesan bahwa satu kelompok “dikorbankan” demi kelompok lainnya.

Daerah, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pendidikan

Kartini, Gramsci, dan Manifestasi Melawan, Narasi Perjuangan di Ruang Epistemologis

Penulis : Muhammad Rajab – Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Luwu Utara ruminews.id, Kita sering kali terjebak dalam narasi Kartini yang “dijinakkan” sosok yang digantung di dinding sekolah, memakai kebaya, dan melambangkan kepatuhan perempuan dalam bingkai domestik. Namun, jika kita membedah sosoknya melalui kacamata Antonio Gramsci, Kartini muncul bukan sebagai simbol kepasrahan, melainkan sebagai seorang intelektual organik yang sedang melancarkan Perang Posisi sebuah perjuangan sistematis untuk merebut ruang pemikiran dari hegemoni feodal dan kolonial. Dalam terminologi Gramscian, hegemoni adalah perekat yang menahan masyarakat agar tetap patuh pada tatanan yang menindas. Di masa Kartini, tatanan ini adalah perpaduan kaku antara feodalisme priyayi yang patriarkal dan kolonialisme Belanda. Kartini tidak melawan dengan senjata fisik, melainkan melalui pertukaran simbolik. Surat-suratnya adalah manifestasi dari usahanya mengguncang struktur dasar kekuasaan. Ia sadar bahwa untuk meruntuhkan tembok yang nyata, ia harus terlebih dahulu meruntuhkan tembok dalam pikiran. Ini adalah upaya untuk menciptakan sebuah kesadaran kolektif bahwa martabat manusia tidak bisa dibatasi oleh garis keturunan atau gender. Untuk memahami bagaimana semangat Kartini bermanifestasi hari ini, kita perlu menarik narasi ini keluar dari ruang sejarah yang statis dan menempatkannya dalam kondisi kontemporer, misalnya dalam dinamika sosial-politik di daerah seperti Luwu Utara. Jika kita menerapkan pisau analisis Kartini dan Gramsci pada situasi di Luwu Utara, kita akan menemukan bahwa musuh utamanya bukanlah lagi kolonialisme, melainkan birokrasi yang terjebak dalam anomali struktural. Seringkali, kebijakan publik di tingkat lokal terhambat oleh mentalitas “priyayi modern” di mana proses deliberatif musyawarah untuk mencapai mufakat hanya menjadi formalitas, sementara keputusan sebenarnya ditentukan oleh elitisme birokrasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Dalam konteks ini, “Kartini” di Luwu Utara adalah setiap individu atau kelompok yang berani, Mempertanyakan mengapa pendidikan dan layanan kesehatan masih menjadi privilese bagi mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan. Menolak narasi tunggal yang disodorkan oleh elit lokal berani menggunakan data dan nalar kritis untuk membedah kebijakan yang tidak efisien serta mengorganisir diskusi publik yang deliberatif, di mana masyarakat sipil tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi menjadi subjek yang ikut menentukan arah pembangunan daerah. Kartini sebagai hegemoni melawan bukanlah sosok yang harus dirayakan sekali setahun. Ia adalah sebuah proses. Ia adalah pengingat bahwa setiap kali kita mempertanyakan kebijakan yang tidak adil, setiap kali kita menolak untuk bungkam di depan otoritas yang korup, dan setiap kali kita memperjuangkan kesetaraan akses intelektual di sana Kartini sedang hidup kembali. Narasi perlawanan hari ini, baik di Luwu Utara maupun di tingkat nasional, menuntut keberanian untuk menjadi Kartini-Kartini baru individu yang tidak hanya mampu membaca dunia, tetapi juga memiliki ketajaman nalar untuk mengubahnya. Hegemoni kekuasaan yang mapan akan selalu mencoba untuk membungkus kita dengan kenyamanan status quo, namun sejarah mengajarkan bahwa perubahan sejati hanya lahir dari mereka yang bersedia menantang arus, berargumen dengan data, dan mempertahankan martabat kemanusiaan sebagai nilai tertinggi, dan terus berjuang untuk tumbuh dan berdampak.

Luwu Utara

Pembatasan Kebebasan Beribadah Kembali Terjadi: Bhinneka yang Retak di Cermin Bangsa

PENULIS : Sam Jermy (BPC GMKI Cabang Makassar) ruminews.id.,Di tanah yang katanya satu, tempat seribu bahasa, berpelukan di bawah langit yang sama, saya mendengar gema semboyan lama, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Namun, ternyata kini suaranya serak, tercekik oleh amarah dan seruan yang menolak perbedaan. Sebuah peristiwa yang sangat di sayangkan kembali terjadi. Kebebasan untuk melakukan kegiatan iman yang di batasi, dengan spanduk yang keras menolak pembangunan rumah ibadah, terjadi di Masamba, Kab. Luwu Utara. ini menjadi sebuah tanda tanya terhadap konsistensi dari makna Berbeda beda tetapi satu. Indonesia tidak berdiri di atas kaki kesamaan, tetapi tegak di atas perbedaan yang menjadi satu-kesatuan. Kebebasan melakukan kegiatan keagamaan bagi yang minoritas bukan lagi menjadi hal baru di Indonesia. Intimidasi sering di terima, namun suara-suara pemerintah tidak pernah terdengar untuk menyelesaikan malah di biarkan sebagai sebuah tradisi bagi kaum yang di anggap mayoritas yang selalu mendikte sebuah kelompok kecil dengan dalih aturan. Saya berharap, kita sama sama memaknai bahwa kasih lebih kuat dari pada dogma, bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan anugerah. Sebab negeri ini tak akan kokoh oleh keseragaman, melainkan oleh hati-hati yang bersedia untuk saling mendukung dan memahami. Mari, kita rawat kembali makna tunggal itu, bukan untuk menyeragamkan, melainkan untuk menyatukan. Karena sejatinya, Indonesia bukan satu warna, tapi pelangi yang hanya indah jika semua warnanya bersinar bersama-sama

Luwu Utara, Opini, Prov Sulawesi Selatan

Penolakan Pendirian Gereja di Luwu Utara: GMKI CABANG MAKASSAR Mengecam Sikap Intoleran

Berkham Sanggani Seno : KABID AKSPEL GMKI MAKASSAR ruminews.id,.Peristiwa penolakan pendirian rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara menjadi cerminan bahwa praktik intoleransi masih nyata dan mengancam keharmonisan kehidupan berbangsa. Spanduk penolakan yang terpasang di ruang publik bukan sekadar ekspresi keberatan, melainkan bentuk penyangkalan terhadap hak dasar warga negara untuk beribadah. Dalam negara yang berlandaskan serta dijamin untuk mendaptkan kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi oleh tekanan kelompok mana pun. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, maka tidak ada legitimasi untuk melakukan penolakan sepihak. Melihat tindakan sejumlah oknum masyarakat yang mempraktikan sikap intoleran, GMKI Cabang Makassar menyatakan sikap: 1. Mengecam keras segala bentuk intoleransi, termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah di Luwu Utara. 2. Menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat kebhinekaan. 3. Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu. 4. Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan serta menghormati perbedaan sebagai kekuatan bangsa. 5. Mendorong penyelesaian melalui dialog yang konstruktif dan berlandaskan hukum, bukan melalui tekanan atau intimidasi. Indonesia adalah rumah bersama. Tidak boleh ada ruang bagi sikap eksklusif yang menutup hak orang lain untuk beribadah. Jika intoleransi dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kelompok tertentu, tetapi keutuhan bangsa itu sendiri. GMKI Cabang Makassar menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garis depan dalam melawan intoleransi dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Ekonomi, Luwu Utara, Pemuda

Nikmat dan Murah! UMKM di Bungadidi Hadirkan Somay, Bakso, dan Minuman Kekinian

ruminews.id, Luwu Utara – Nikmati kelezatan kuliner lokal dengan harga ramah di kantong! Kini hadir UMKM pilihan di Desa Bungadidi Luwu Utara yang siap memanjakan lidah Anda dengan aneka hidangan favorit. Berlokasi strategis di Jalan Trans Sulawesi, tepat di samping Alfamart Bungadidi, tempat ini menawarkan berbagai menu lezat seperti somay gurih dengan bumbu kacang yang khas, bakso hangat dengan kuah kaldu yang menggugah selera, serta minuman kekinian yang segar dan cocok dinikmati kapan saja. Dengan cita rasa yang terjaga dan harga yang terjangkau untuk semua kalangan, tempat ini menjadi pilihan tepat untuk makan santai bersama keluarga, teman, maupun sekadar melepas penat di tengah aktivitas harian. Yuk, mampir dan rasakan sendiri kelezatannya! Jangan lewatkan pengalaman kuliner yang sederhana tapi penuh rasa di Desa Bungadidi.

Kesehatan, Luwu Utara, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

KPA PALHI Gelar Aksi Bakti Sosial di Sepanjang Sungai Plasma Bungadidi

ruminews.id – Luwu Utara, Minggu 05 April 2026 – Komunitas Pecinta Alam (KPA) PALHI yang bersekretariat di Bungadidi menggelar aksi bakti sosial dengan fokus pada pembersihan lingkungan di sekitar sekretariat, khususnya di sepanjang aliran Sungai Plasma yang selama ini kerap menjadi salah satu objek wisata masyarakat setempat. Kegiatan ini melibatkan anggota KPA PALHI serta partisipasi warga sekitar yang turut ambil bagian dalam membersihkan sampah dan merapikan area bantaran sungai. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang mulai terancam oleh penumpukan sampah dan kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan alam. Ketua KPA PALHI yang kerap disapa Kanda Idul menyampaikan bahwa kegiatan ini berangkat dari kesadaran kolektif organisasi dalam memperhatikan kelestarian lingkungan. Menurutnya, sungai bukan hanya sekadar sumber air, tetapi juga bagian dari ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya. “Sungai Plasma memiliki nilai penting, baik secara ekologis maupun sosial. Selain menjadi tempat wisata bagi masyarakat, sungai ini juga mencerminkan bagaimana kita memperlakukan lingkungan. Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kembali kesadaran bersama untuk mencintai dan merawat alam sekitar,” ujarnya. Sepanjang kegiatan, para peserta menyusuri aliran sungai sambil mengumpulkan sampah plastik, dedaunan kering, dan limbah lainnya yang mengganggu keindahan serta kebersihan area tersebut. Selain itu, mereka juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai. “Saya menghimbau agar setiap pengunjung agar sama-sama menjaga kebersihan sepanjang bantaran sungai plasma, serta mengajak warga agar kiranya menjaga bersihan lingkungan yang sehat, Ujar Iksan Sekertaris Umum KPA PALHI” Aksi bakti sosial ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga mampu menjadi pemicu gerakan berkelanjutan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. KPA PALHI berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa sebagai bentuk nyata kecintaan terhadap alam. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Sungai Plasma tetap menjadi ruang publik yang bersih, nyaman, dan lestari bagi masyarakat, sekaligus menjadi simbol kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan hidup. “Kebersihan bantaran Sungai Plasma bukan milik KPA PALHI melainkan milik kita bersama, kiranya kita bersama sama menjaga kebersihan Sungai terutama Desa Bungadidi, Tambah Iin Peserta Baksos”

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemuda, Politik

Konsolidasi Perjuangan Luwu Raya, HBH Wija to Luwu Digelar 18 April di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu 2026 resmi dijadwalkan pada hari Sabtu, 18 April 2026 bertempat di Gedung Graha Pena Fajar Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Semula, kegiatan ini dijadwalkan pada 4 April 2026. Keputusan perubahan jadwal ini diambil dalam rapat koordinasi panitia yang berlangsung pada Sabtu (28/3) petang. Penyesuaian waktu dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek teknis guna memastikan kelancaran dan kesuksesan acara. Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, bersama Sekretaris BPW KKLR Sulsel, Asri Tadda, Ketua Panitia Ir Ahmad Huzain, serta unsur-unsur kepanitiaan lainnya. Dalam arahannya, Hasbi menegaskan bahwa kegiatan Halalbihalal Wija to Luwu memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momentum penting dalam konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Halalbihalal Wija to Luwu 2026 adalah momentum penting dan strategis bagi konsolidasi perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin pada acara ini seluruh stakeholder Luwu Raya dapat berkumpul kembali untuk menguatkan barisan perjuangan,” ujar Hasbi. Ia juga meminta seluruh panitia bekerja maksimal dalam mempersiapkan kegiatan tersebut, sekaligus membuka ruang partisipasi yang luas bagi diaspora Wija to Luwu yang berada di Makassar dan sekitarnya. Menurut rencana, panitia akan mengundang seluruh kepala daerah di wilayah Luwu Raya, termasuk pimpinan dan anggota DPRD se-Luwu Raya untuk turut hadir meramaikan kegiatan yang mengangkat tema “Merajut Ukhuwah, Memperkuat Arah Perjuangan Provinsi Luwu Raya.” Selain itu, panitia juga berencana mengundang Datu Luwu serta unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya (BPP-DOB). “Jika jadwalnya memungkinkan, kita juga akan mengundang Datu Luwu agar bisa hadir bersama-sama di acara ini, termasuk dari unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin memaksimalkan konsolidasi,” tambahnya. Berdasarkan rancangan rundown yang tengah disusun panitia, acara HBH Wija to Luwu 2026 juga akan diisi dengan dzikir dan doa bersama untuk kelancaran perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Insya Allah semua ikhtiar kita lakukan untuk perjuangan yang mulia demi terwujudnya Provinsi Luwu Raya, termasuk dengan mengetuk pintu-pintu langit agar apa yang kita laksanakan mendapatkan rahmat dan ridho Allah,” ungkap Hasbi. Dirinya berharap diaspora Wija to Luwu yang berdomisili di Kota Makassar dan sekitarnya dapat menjadwalkan waktunya untuk hadir dan mensukseskan kegiatan Halalbihalal ini. (*)

Luwu Utara, Pemuda

HMI Cabang Luwu Utara bersama Alltra Group Gelar Aksi Berbagi Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan

ruminews.id, Masamba – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara bersama Alltra Group menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat pada hari Jum’at, 13 Maret 2026. Pembagian dipusatkan di depan Monumen Masamba Affair sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus upaya menebar kebaikan di bulan suci Ramadan. Pengurus dan Anggota HMI Cabang Luwu Utara serta Direktur Alltra Group turun langsung membagikan paket takjil kepada para pengguna jalan serta masyarakat yang melintas di depan Monumen Masamba Affair menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang menerima takjil. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan keluarga besar HMI Cabang Luwu Utara dalam memaknai bulan Ramadhan yang penuh berkah. “Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kepada masyarakat, sekaligus sebagai sarana berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadhan. Semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya. Ia berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan nilai kebersamaan, kepedulian, dan semangat berbagi. Melalui kegiatan tersebut, HMI Cabang Luwu Utara dan Alltra Group juga ingin menumbuhkan semangat berbagi serta mempererat hubungan antara lembaga sosial dengan masyarakat. Momentum Ramadan diharapkan menjadi penguat nilai-nilai kebersamaan, empati, dan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. Direktur Alltra Group, Ir. Nugra Ardiansyah, S.T, mengatakan bahwa kegiatan sosial yang dilakukan dengan organisasi kemahasiswaan (HMI Cabang Luwu Utara) merupakan kewajiban kita sebagai kaum Muslim. Di bulan yang penuh keberkahan ini tentu bulan paling tepat untuk berbagi sehingga sebagai Direktur Alltra Group berinisiatif berkolaborasi dengan salah satu organisasi kemahasiswaan di Luwu Utara yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk berbagi bersama dengan pengguna jalan sekitar kota Masamba tepatnya di Monumen Masamba Affair. “Sesuai dengan anjuran Al-Qur’an bahwa sebagian rejekimu ada hak orang lain sehingga kami dari keluarga besar Alltra Group melaksakan kegiatan seperti ini.” Imbuhnya. Disisi lain, Ketua Umum Kohati Cabang Luwu Utara, Jasirah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kohati Cabang Luwu Utara untuk terus hadir di tengah masyarakat dan menebarkan nilai- nilai kebaikan. Sebagai lembaga keperempuanan di HMI, Kohati berupa untuk selalu memberikan dharma bhakti nya kepada masyarakat. Ramadhan merupakan momentum untuk memperkuat kepedulian dan kebersamaan. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Kohati tidak hanya bergerak dalam ruang diskusi dan kaderisasi, tetapi hadir secara nyata dan memberikan manfaat.” ujar Jasirah.

Hukum & Kriminal, Luwu Utara, Pemerintahan, Pemuda

Luwu Utara Darurat Kriminal, Peran APH Dimana?

ruminews.id, Luwu Utara – Pada tanggal 20 Februari kisanran pukul 3:30 wita telah terjadi penyerangan beserta penikaman di kelurahan baliase kecamatan masamba kabupaten luwu utara, perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang kami duga dalam penegakan masuk dalam pasal kuhp 170 dan 472. sampai pada tanggal 24 februari pelaku yang melakukan penyerangan sekaligus penikaman belum ada yang di amankan, menjadi pertanyaan besar apakah aph serius dalam menangani kasus tersebut? Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat. Ketika terjadi tindak pidana penyerangan, terlebih yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 472 KUHP, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan. Reski aldiansyah jenral lapangan dan asril gafar wakil jenderal lapangan aliansi pemuda baliase menilai bahwa,terkadang dalam praktiknya, tidak jarang proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan kurang memberikan kepastian hukum. Pasal 170 KUHP secara tegas mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Tindak pidana ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan yang dapat mengancam keselamatan, menimbulkan trauma, serta merusak ketertiban umum. Sementara itu, Pasal 472 KUHP berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang juga memiliki dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua pasal tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa negara memandang serius tindakan penyerangan dan kekerasan kolektif. Ketika penanganan kasus seperti ini berjalan lambat, muncul berbagai pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Korban merasa keadilan tertunda, sementara pelaku yang belum diproses secara tuntas berpotensi menimbulkan rasa tidak aman. Lambatnya proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara dapat memunculkan persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara maksimal. Dalam negara hukum, prinsip “equality before the law” harus menjadi landasan utama. Siapa pun yang terbukti melakukan penyerangan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 472 KUHP harus diproses tanpa pandang bulu. Transparansi proses hukum juga menjadi hal penting agar publik dapat melihat bahwa aparat bekerja secara profesional dan akuntabel. Kami menilai bahwa percepatan proses hukum bukan semata-mata soal menghukum pelaku, tetapi juga soal memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, kejelasan tahapan proses, serta ketegasan dalam penerapan pasal-pasal yang relevan akan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum. Akhirnya, penegakan hukum yang cepat, adil, dan transparan adalah hak setiap warga negara. Dalam kasus penyerangan yang masuk dalam ketentuan Pasal 170 dan 472 KUHP, aparat penegak hukum diharapkan mampu menunjukkan keseriusannya agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban maupun masyarakat luas.

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Rangkaian Investigasi Lahan Kompensasi PLTA Karebbe: Mengurai Persoalan Koordinat, Status Hak, hingga Pemanfaatan Jangka Panjang

Ruminews.id, Luwu Timur – Rangkaian laporan investigatif yang disusun oleh The Sawerigading Institute mengangkat sejumlah persoalan mendasar terkait status hukum dan tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kajian yang terdiri dari lima bagian ini menelusuri perjalanan status lahan sejak kesepakatan awal pada pertengahan 2000-an hingga pemanfaatan jangka panjang oleh pihak ketiga pada dekade berikutnya. Investigasi ini berangkat dari premis bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen formal, tetapi juga oleh konsistensi identitas objek, kesesuaian prosedur administratif, serta keharmonisan antara berbagai rezim hukum yang mengatur mulai dari kehutanan, agraria, hingga pengelolaan aset daerah. Dalam konteks tersebut, rangkaian temuan menunjukkan adanya sejumlah titik kritis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan. Indikasi Pergeseran Koordinat sebagai Titik Awal Persoalan   Laporan pertama menyoroti indikasi perbedaan titik koordinat antara peta dalam dokumen kesepakatan awal tahun 2006 dengan peta pada sertifikat Hak Pakai tahun 2007 serta sertifikat Hak Pengelolaan yang terbit kemudian. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut detail teknis pemetaan, tetapi juga berimplikasi pada identitas hukum objek tanah.    Dalam sistem pertanahan Indonesia, kepastian mengenai letak, batas, dan luas merupakan unsur esensial yang menentukan keabsahan hak. Oleh karena itu, setiap perubahan data fisik semestinya disertai prosedur pengukuran ulang, dokumentasi resmi, serta publikasi yang transparan. Tanpa mekanisme tersebut, pergeseran koordinat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan objek dalam rantai hak. Kajian ini juga menekankan bahwa jika objek dalam dokumen awal tidak identik dengan objek dalam sertifikat berikutnya, maka secara teoritis dapat timbul risiko cacat asal yang berdampak pada seluruh keputusan administratif setelahnya. Persoalan Sertifikat Hak Pakai atas Lahan Kompensasi Pada bagian kedua, investigasi menyoroti penerbitan sertifikat Hak Pakai atas lahan yang pada dasarnya merupakan kewajiban kompensasi penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur energi. Secara normatif, lahan kompensasi memiliki fungsi sebagai instrumen pemulihan kawasan hutan negara, sehingga statusnya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam rezim kehutanan sebelum diperlakukan dalam rezim agraria. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi dapat disertifikatkan sebagai hak penggunaan oleh pihak yang memiliki kewajiban tersebut. Analisis hukum dalam laporan ini menguraikan kemungkinan terjadinya disharmonisasi antara kewenangan sektoral, terutama apabila kewajiban kehutanan belum sepenuhnya dipenuhi pada saat pensertifikatan dilakukan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan, maka potensi cacat administratif pada tahap awal dapat membuka ruang evaluasi terhadap keabsahan hak yang lahir kemudian. Kontroversi Hibah dan Batasan Doktrin Agraria Laporan ketiga mengulas proses hibah yang dilakukan kepada pemerintah daerah pada awal dekade 2020-an. Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak atas tanah negara yang memberikan kewenangan penggunaan, bukan kepemilikan. Oleh karena itu, pengalihan hak harus mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat, termasuk persetujuan otoritas pertanahan. Kajian ini menyoroti perbedaan konseptual antara hibah atas tanah milik dan peralihan hak penggunaan. Jika konstruksi hukum hibah tidak mencerminkan karakter Hak Pakai, maka dapat timbul persoalan mengenai kepastian objek dan alas hak dalam pencatatan sebagai aset publik. Dalam konteks tata kelola, hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak terjadi interpretasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Penerbitan Hak Pengelolaan dan Uji Rantai Keabsahan Bagian keempat menelusuri proses penerbitan Hak Pengelolaan yang kemudian menjadi dasar pengaturan pemanfaatan lahan oleh pemerintah daerah. Secara administratif, penerbitan HPL mensyaratkan bahwa tanah harus berstatus negara yang bebas dari sengketa dan memiliki alas hak yang sah. Investigasi ini menekankan prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan yang sah harus lahir dari proses yang sah. Dengan demikian, apabila terdapat persoalan pada tahap sebelumnya, maka keputusan lanjutan berpotensi terpengaruh oleh cacat turunan. Selain itu, laporan menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa seluruh tahapan mulai dari pelepasan hak hingga penetapan status tanah telah dilakukan sesuai prosedur. Penyewaan Jangka Panjang kepada Investor Laporan kelima mengkaji perjanjian pemanfaatan lahan selama 50 tahun dengan pihak investor industri. Secara normatif, kerja sama pemanfaatan aset daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk status tanah yang jelas, persetujuan lembaga pengawas, serta kajian kelayakan. Namun investigasi ini menggarisbawahi bahwa apabila terdapat ketidakpastian dalam rantai hak sebelumnya, maka transaksi jangka panjang dapat meningkatkan eksposur risiko hukum baik bagi pemerintah daerah maupun pihak investor. Dalam praktik, sengketa atas status tanah dapat berdampak pada keberlangsungan kontrak dan kepastian investasi. Dimensi Tata Kelola dan Kepentingan Publik Di luar aspek legal formal, rangkaian kajian ini juga menyoroti dimensi tata kelola yang lebih luas. Pengelolaan lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi menyangkut kepentingan publik, termasuk perlindungan lingkungan, akuntabilitas kebijakan, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah sejauh mana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan, serta bagaimana transparansi dijaga agar publik dapat memahami dasar kebijakan yang diambil. Pentingnya Evaluasi dan Klarifikasi Sebagai penutup, rangkaian investigasi menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh rantai legalitas lahan kompensasi. Audit geospasial independen, verifikasi dokumen oleh otoritas pertanahan, serta keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan. Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan final, melainkan untuk mendorong dialog berbasis data dan analisis hukum guna memastikan bahwa pengelolaan aset publik berjalan sesuai prinsip good governance dan kepentingan masyarakat luas.

Scroll to Top