Gowa

Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Moratorium Ritel Modern di Gowa: Menakar Keberpihakan Pemda dan Wakil Rakyat

ruminews.id. GOWA – Kabupaten Gowa masih bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat. Struktur perekonomiannya didominasi sektor informal, UMKM, kios kecil, dan warung kelontong yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Dalam kondisi pendapatan per kapita yang relatif rendah dan akses permodalan yang terbatas, pelaku usaha kecil di Gowa bertahan dengan margin tipis dan daya saing yang tidak seimbang. Di tengah realitas tersebut, ekspansi ritel modern yang terus bertambah tanpa pengendalian ketat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan ini memperkuat ekonomi daerah secara menyeluruh, atau justru mempersempit ruang hidup usaha rakyat? RDP yang telah dilaksanakan sebelumnya mengungkap berbagai persoalan, mulai dari ketidaklengkapan perizinan hingga lemahnya pengawasan. Bahkan dalam forum tersebut terungkap bahwa sejak beroperasinya ritel modern di Kecamatan Pattallassang, beberapa usaha ritel lokal mengalami penurunan omzet yang signifikan hingga akhirnya gulung tikar. Fakta ini tidak bisa dipandang sebagai dinamika pasar biasa, melainkan sinyal adanya ketimpangan daya saing yang tidak diimbangi kebijakan perlindungan bagi usaha kecil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka perlahan struktur ekonomi lokal akan bergeser. Usaha rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga bisa tersisih oleh jaringan usaha bermodal besar. Ketika warung tutup, yang hilang bukan hanya papan nama, tetapi juga penghidupan dan kemandirian ekonomi warga. Dalam konteks tersebut, moratorium perizinan ritel modern menjadi langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan secara serius. Moratorium bukan tindakan anti-investasi, melainkan jeda kebijakan untuk mengevaluasi tata ruang, kepatuhan izin, serta dampak sosial-ekonomi terhadap UMKM dan pasar rakyat. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menata dan melindungi pasar rakyat. Beberapa daerah telah membuktikan bahwa kebijakan ini bukan hal tabu. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul melakukan penghentian sementara dan pembatasan ketat izin ritel modern sebagai bagian dari evaluasi dan perlindungan UMKM. Kota Bogor dan Kota Denpasar juga mengambil langkah pembatasan serupa. Investasi tetap berjalan; yang berubah adalah keberanian menata agar pertumbuhan tidak timpang. Kekhawatiran bahwa moratorium akan merusak citra investasi perlu diluruskan. Investor yang sehat membutuhkan kepastian regulasi dan tata kelola yang adil. Justru pembiaran dan ketidaktegasanlah yang menciptakan ketidakpastian. Moratorium berbasis kajian adalah pesan bahwa pemerintah hadir mengatur, bukan sekadar menyetujui. Namun moratorium harus dibarengi kebijakan afirmatif: akses permodalan murah bagi UMKM, keringanan pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu, perlindungan ekonomi rakyat hanya akan menjadi slogan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang ritel modern. Ini tentang arah pembangunan ekonomi Gowa. Apakah pertumbuhan akan dibiarkan bergerak tanpa kendali, atau ditata agar adil dan berkelanjutan? Keberpihakan tidak cukup dinyatakan dalam pidato. Ia harus tampak dalam kebijakan. Moratorium ritel modern adalah ujian keberanian bagi pemerintah daerah dan wakil rakyat: berani menata demi melindungi ekonomi rakyat, atau memilih aman dengan membiarkan ketimpangan berjalan perlahan. Sejarah pembangunan daerah selalu mencatat satu hal: keberanian berpihak sering kali lebih menentukan daripada kenyamanan bersikap netral.

Badan Gizi Nasional, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG, HAM, dan Kekeliruan Negara Membaca Kritik

ruminews.id – Kritik semestinya menjadi alarm dini bagi negara. Ia hadir bukan untuk meruntuhkan kekuasaan, melainkan untuk mengingatkan agar kebijakan publik tetap berada pada rel konstitusional, rasional, dan bermoral. Namun dalam praktik mutakhir, kritik justru kerap diperlakukan sebagai ancaman. Pernyataan Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang menyebut penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tindakan yang menentang HAM, memperlihatkan dengan jelas kekeliruan negara dalam membaca kritik. Alih-alih dipahami sebagai koreksi kebijakan, kritik diposisikan sebagai pembangkangan moral. Di titik inilah problem mendasar muncul: ketika negara gagal membedakan antara kritik dan permusuhan, antara oposisi kebijakan dan penolakan terhadap negara itu sendiri. Dalam teori demokrasi deliberatif, sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas, ruang publik yang sehat ditandai oleh kebebasan warga untuk menyampaikan kritik secara rasional tanpa rasa takut. Kritik bukan gangguan stabilitas, melainkan prasyarat legitimasi kebijakan. Negara yang menutup telinga terhadap kritik sejatinya sedang merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Ironisnya, kekeliruan membaca kritik tidak berhenti pada tataran narasi. Ia menjalar ke praktik yang lebih mengkhawatirkan. Sejumlah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dilaporkan mengalami teror dan intimidasi setelah menyuarakan kritik terhadap MBG. Mulai dari tekanan psikologis, ancaman, hingga pembungkaman melalui stigma. Fenomena ini menunjukkan gejala shrinking civic space, yakni menyempitnya ruang kebebasan sipil, sebuah indikator kemunduran demokrasi yang banyak dikaji dalam literatur politik kontemporer. Ketika mahasiswa sebagai kelompok intelektual dan agen kontrol sosial tidak lagi merasa aman menyampaikan kritik, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. Padahal, dalam sejarah republik ini, kritik mahasiswa selalu menjadi elemen penting dalam koreksi arah kebijakan negara. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan tidak boleh berdiri di atas tafsir sepihak penguasa. John Locke menegaskan bahwa kekuasaan politik memperoleh legitimasi justru dari persetujuan dan pengawasan rakyat. Karena itu, kritik adalah manifestasi kedaulatan warga negara, bukan ancaman terhadap stabilitas. HAM sendiri, secara teoritik, lahir sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Hannah Arendt mengingatkan bahwa bahaya terbesar negara modern bukanlah kritik warga, melainkan ketika negara mengklaim monopoli kebenaran moral. Pada titik itu, hukum dan HAM berisiko direduksi menjadi alat pembenaran kebijakan, bukan lagi sarana perlindungan manusia. Maka menjadi paradoks ketika kritik terhadap kebijakan publik yang sejatinya dilindungi oleh HAM, justru dianggap sebagai tindakan yang menentang HAM. Cara pandang semacam ini berbahaya karena menggeser HAM dari instrumen perlindungan warga negara menjadi alat legitimasi kekuasaan. Kritik terhadap MBG tidak muncul tanpa alasan. Ia berangkat dari fakta-fakta empiris: laporan keracunan massal anak sekolah, temuan makanan yang tidak layak konsumsi, serta lemahnya pengawasan distribusi. Dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pangan bukan sekedar hak untuk menerima makanan, melainkan hak atas makanan yang aman, bergizi, dan layak konsumsi. Perspektif ini sejalan dengan pendekatan human rights-based approach, yang menempatkan negara sebagai duty bearer dan warga terutama anak-anak sebagai rights holder. Ketika negara gagal memenuhi standar tersebut, maka kritik bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban moral dan konstitusional warga negara. Namun persoalan mendasar pendidikan tidak berhenti pada isu gizi. Di Nusa Tenggara Timur, publik pernah dikejutkan oleh kabar tragis seorang anak sekolah dasar yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup membeli buku tulis. Peristiwa memilukan ini menjadi potret getir bahwa masih ada anak-anak Indonesia yang bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Tragedi tersebut menampar kesadaran kita bahwa tujuan konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kecerdasan bangsa tidak hanya ditopang oleh program makan bergizi, tetapi juga oleh akses terhadap buku, sarana belajar, rasa aman, dan dukungan psikososial. Ketika seorang anak merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli buku tulis, itu menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan sosial dan pendidikan. Negara tampak begitu fokus menjalankan program besar yang bersifat nasional dan simbolik, namun pada saat yang sama luput memastikan bahwa kebutuhan paling mendasar peserta didik terpenuhi. Tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak mungkin tercapai jika kebijakan yang mengatasnamakan gizi dan pendidikan justru menciptakan risiko kesehatan bagi siswa, atau jika perhatian negara terpusat pada proyek makro tetapi mengabaikan realitas mikro yang dialami anak-anak di daerah. Anak yang keracunan, jatuh sakit, kehilangan hari belajar, atau bahkan putus asa karena tidak mampu membeli alat tulis adalah cermin dari kebijakan yang belum matang dan pengawasan yang lemah. Dalam konteks ini, kritik terhadap MBG sejatinya adalah upaya menjaga agar kebijakan negara tetap sejalan dengan mandat konstitusi, bukan upaya menegasikan HAM. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki diri. Teror terhadap Ketua BEM, stigma anti-HAM terhadap pengkritik, serta narasi yang memosisikan kritik sebagai ancaman justru memperlihatkan kegagalan memahami esensi demokrasi dan HAM itu sendiri. HAM tidak pernah diciptakan untuk membela program, apalagi membenarkan intimidasi. HAM hadir untuk melindungi manusia, termasuk mahasiswa yang bersuara dan anak-anak yang menjadi korban kebijakan yang keliru atau kelalaian negara. Kritik terhadap MBG bukanlah penolakan terhadap HAM, melainkan ekspresi tanggung jawab warga negara. Jika kritik terus dipahami sebagai ancaman, maka yang dipertaruhkan bukan sekedar satu program kebijakan, melainkan masa depan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi Indonesia. Negara perlu segera mengoreksi cara pandangnya: mendengar kritik bukan tanda kelemahan, melainkan syarat kedewasaan kekuasaan.

Gowa, Pemuda

Audiensi Penuh Makna di Bulan Ramadhan: SAPMA PP Gowa Sampaikan Aspirasi, Kritik, dan Dukungan kepada Bupati

ruminews.id – Gowa – Dalam suasana penuh keberkahan bulan suci Ramadhan, Pengurus Cabang SAPMA PP Gowa melaksanakan audiensi bersama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa. Pertemuan ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat di tahun pertama masa kepemimpinan Bupati. (24/2) Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemuda dalam mengawal pembangunan daerah serta membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa. “Kami hadir untuk menyampaikan program kerja yang dapat dikolaborasikan dengan program Pemda. Selain itu, di momen satu tahun masa kepemimpinan Ibu Bupati, kami juga menyampaikan sejumlah kritik dan aduan masyarakat,” ujar Sigit. Beberapa isu yang disampaikan antara lain: 1. Maraknya dan menjamurnya gerai modern/waralaba di Kabupaten Gowa. 2. Evaluasi pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). 3. BPJS/KIS masyarakat yang tiba-tiba nonaktif. Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Bupati sebagai sosok perempuan yang dinilai akan mencatat sejarah penting bagi Kabupaten Gowa. “Di bawah kepemimpinan Ibu Bupati, kami yakin tokoh perempuan akan kembali mengukir sejarah yang dikenang masyarakat. Jika kita melihat sejarah, raja pertama di Gowa adalah sosok perempuan, dan hari ini Bupati pertama Gowa juga merupakan sosok perempuan. Ini momentum sejarah yang harus kita dukung bersama,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Ramadhan, Muh. Haidir, menyampaikan bahwa SAPMA PP Gowa juga akan menggelar kegiatan sosial besar berupa Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim. “Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung dan mensupport kegiatan kemanusiaan ini sebagai bentuk kepedulian bersama di bulan suci Ramadhan,” katanya. Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyampaikan terima kasih atas kritik konstruktif yang diberikan. Terkait menjamurnya gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan MoU untuk memastikan dampak positif bagi daerah. “Kami mewajibkan karyawan yang direkrut adalah masyarakat Gowa dan produk UMKM lokal harus masuk ke gerai tersebut. Pelaku UMKM dapat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi & UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya. Bupati juga menegaskan bahwa seluruh gerai modern maupun investor yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib menaati aturan dan melengkapi administrasi sesuai regulasi yang berlaku. “Jika ada investor yang bermain-main dan tidak menaati aturan, saya akan tindak tegas. Termasuk jika ada oknum ataupun dinas terkait yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, akan kami evaluasi dan tindak tegas,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan investasi harus tetap seimbang antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan lapangan kerja, penguatan UMKM lokal, serta kepatuhan terhadap regulasi. Terkait pelayanan di MPP, Bupati menyatakan akan melakukan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Sementara untuk BPJS/KIS yang nonaktif, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar masyarakat tidak dirugikan. Menutup pertemuan, Bupati juga menegaskan bahwa program dan janji politik yang disampaikan saat kampanye akan dijalankan secara bertahap. “Program-program yang telah kami sampaikan kepada masyarakat akan kami jalankan secara bertahap. InsyaAllah setiap tahunnya akan terus kami realisasikan sesuai kemampuan dan tahapan perencanaan daerah,” tutupnya. Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosial yang digagas SAPMA PP Gowa dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan. Audiensi ini menjadi bukti bahwa ruang dialog antara pemuda dan pemerintah tetap terbuka. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, semangat kolaborasi, kontrol sosial, dan dukungan terhadap pembangunan daerah diharapkan terus terjaga demi Gowa yang lebih maju dan berkeadilan.

Gowa, Hukum & Kriminal, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa

ruminews.id, Gowa – Satu tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa berjalan dengan narasi “Hati Damai”. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara slogan dan praktik pemerintahan. Alih-alih memperkuat keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi. Pemerintah terlihat sangat tegas terhadap pedagang kaki lima dengan dalih ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, menggunakan legitimasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban dilakukan secara masif dan represif atas nama penataan ruang dan kepastian hukum. Namun pada saat yang sama, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tetap beroperasi meskipun dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat DPRD, telah disampaikan adanya persoalan perizinan, zonasi, jarak antar gerai, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal yang belum sepenuhnya dipenuhi. Jika fakta tersebut benar adanya, maka pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menegakkan hukum secara selektif. Diskresi pemerintahan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melampaui batas kewenangan. Ketika penertiban keras diberlakukan terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik untuk bertahan hidup, sementara dugaan ketidakpatuhan perizinan oleh jaringan ritel nasional dibiarkan tanpa tindakan transparan dan terbuka, maka pemerintah sedang mempertaruhkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan usaha mikro dan kecil dari persaingan yang tidak seimbang. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengaturan zonasi, pengendalian jarak, serta kemitraan yang adil antara toko modern dan pelaku usaha kecil. Norma-norma ini bukan hiasan regulatif, melainkan instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Apabila pemerintah tidak memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi juga mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh berlindung di balik narasi ketertiban jika ketertiban itu hanya menyasar yang lemah. Ketertiban yang tidak disertai keadilan adalah ketimpangan yang dilembagakan. Penegakan hukum harus simultan, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jika terdapat gerai ritel yang belum memenuhi syarat perizinan dan zonasi, maka wajib dilakukan audit administratif terbuka, evaluasi menyeluruh, dan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi data perizinan, publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan proses pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam kerangka asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Satu tahun kepemimpinan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah keberpihakan. Pemerintah harus berhenti pada pendekatan simbolik dan segera membuktikan konsistensi regulatifnya. Gowa tidak membutuhkan slogan yang menenangkan, melainkan kebijakan yang adil dan terukur. Jika hukum ditegakkan hanya kepada pedagang kecil sementara pelaku usaha besar mendapatkan toleransi, maka pemerintah telah gagal menjaga prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan ekonomi. Hati yang damai tidak lahir dari pembiaran ketidakadilan. Ia lahir dari keberanian menegakkan hukum secara utuh, objektif, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun. Gowa membutuhkan pemerintah yang berani adil, bukan sekadar berani menertibkan yang lemah. Apabila “Hati Damai” hanya berhenti sebagai slogan, maka ia kehilangan legitimasi kepercayaan. Kedamaian tidak diukur dari retorika dan pencitraan, tetapi dari konsistensi kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif. Rakyat menilai pada tindakan, bukan pada narasi, dan setiap janji publik pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kepemimpinan Daerah dan Signifikansi Keberpihakan Kebijakan: Efektivitas Realisasi Program Sosial Husniah Talenrang

ruminews.id – Kepemimpinan daerah kerap dinilai dari seberapa cepat dan masif pembangunan terlihat secara kasat mata. Padahal, dalam praktik pemerintahan modern, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada proyek fisik atau popularitas figur, melainkan pada arah kebijakan, kualitas tata kelola, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks inilah kepemimpinan Husnia Talenrang (HT) sebagai Bupati Gowa patut dibaca secara lebih jernih dan analitik. Sejumlah program strategis yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah komando perempuan visioner yang akrab disapa HT itu, menunjukkan orientasi pada penguatan layanan publik dan penanganan masalah sosial secara langsung. Program LACAK (Layanan Cepat Atasi Kemiskinan), misalnya, menjadi variabel positif karena mencoba memutus pola birokrasi berlapis dalam penanganan kemiskinan dengan pendekatan responsif dan lintas sektor. Alih-alih menunggu laporan administratif berjenjang, program ini menempatkan negara lebih dekat dengan warga yang membutuhkan intervensi cepat dan tepat. Selain LACAK, penguatan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan juga mencerminkan upaya membangun kebijakan yang berorientasi jangka panjang. Program-program yang menekankan akses, pencegahan, dan keberlanjutan menunjukkan kesadaran bahwa pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata. Meski demikian, tantangan klasik tetap mengemuka: konsistensi implementasi dan akurasi data agar kebijakan tidak bias sasaran hingga menghadirkan spekulasi serta polemik yang menggiring wacana publik yang menimbulkan stigma politik di tengah masyarakat. Isu pendidikan misalnya, yang juga menjadi medan ujian penting bagi kepemimpinan daerah, terutama ketika kebijakan yang diambil memicu polemik di ruang publik. Salah satu yang sempat mengemuka di Kabupaten Gowa adalah pencabutan beberapa program beasiswa S3 yang kemudian menjadi perbincangan luas. Polemik ini, jika dibaca secara dangkal, mudah ditafsirkan sebagai kemunduran komitmen terhadap pengembangan sumber daya manusia. Namun dalam perspektif kebijakan publik, langkah tersebut justru dapat dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi program agar lebih efisien, berkeadilan, dan tepat sasaran. Evaluasi terhadap program beasiswa merupakan praktik lazim dalam tata kelola pemerintahan modern, terutama ketika dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan kebutuhan mendesak di sektor lain yang lebih luas dampaknya. Penajaman kriteria penerima, penyesuaian skema pendanaan, hingga penghentian sementara program tertentu bukan serta-merta mencerminkan pelemahan sektor pendidikan, melainkan upaya memastikan bahwa anggaran publik benar-benar menjangkau kebutuhan strategis daerah dan kelompok yang paling membutuhkan—dan Husnia mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya efektivitas program. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut seharusnya dibaca sebagai koreksi administratif dan fiskal, bukan penarikan komitmen negara terhadap pendidikan. Tentu saja, evaluasi kebijakan semacam ini tetap mensyaratkan komunikasi publik yang transparan dan argumentatif agar tidak melahirkan kecurigaan atau rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Di sinilah tantangan kepemimpinan Husnia Talenrang diuji: bagaimana keputusan yang secara teknokratis rasional dapat diterjemahkan secara politik dan sosial agar dipahami sebagai bagian dari penataan kebijakan, bukan pengabaian hak. Jika disertai mekanisme evaluasi yang terbuka dan perumusan ulang kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, polemik beasiswa tersebut justru dapat menjadi momentum pembenahan sistem dukungan pendidikan yang lebih berkelanjutan dan berdampak luas, serta langkah progresif yang diambil oleh pemerintahan daerah kab. Gowa di bawah kepemimpinan HT. Kepemimpinan Husnia juga menarik dibaca dari perspektif representasi politik. Sebagai salah satu pemimpin perempuan di tingkat daerah, kehadirannya memiliki arti penting dalam lanskap politik lokal yang selama ini didominasi figur maskulin. Namun, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya direduksi menjadi simbol semata. Relevansinya justru terletak padakepekaan kebijakan terhadap ketimpangan sosial, termasuk isu kemiskinan struktural, akses layanan publik, dan perlindungan kelompok rentan—wilayah kebijakan yang sering kali terpinggirkan dalam logika pembangunan arus utama. Gaya kepemimpinan yang komunikatif dan relatif terbuka terhadap aspirasi masyarakat menjadi modal politik yang signifikan. Keterbukaan ini berpotensi memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik, terutama ketika diterjemahkan dalam mekanisme kebijakan yang jelas dan terukur. Namun, keterbukaan tanpa penguatan institusi berisiko berhenti sebagai gestur politik. Karena itu, program-program strategis seperti LACAK perlu terus dievaluasi secara transparan agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen kebijakan, bukan sekadar inovasi administratif. Dalam konteks pembangunan daerah, keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kebijakan sosial tetap menjadi ujian utama. Infrastruktur memang penting sebagai prasyarat pertumbuhan, tetapi tanpa keberpihakan sosial yang jelas, ia berpotensi memperlebar ketimpangan. Di sinilah kepemimpinan daerah diuji: sejauh mana program-program strategis benar-benar menyasar kebutuhan warga di lapisan bawah, bukan hanya memenuhi target kinerja birokrasi. Pada akhirnya, Husnia Talenrang menunjukkan model kepemimpinan yang dapat dibaca sebagai upaya mendorong pemerintahan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pelayanan. Dukungan terhadap arah kebijakan ini tentu relevan, namun harus selalu disertai sikap kritis. Sebab, pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan yang mampu menjadikan kritik sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Di situlah makna kepemimpinan daerah dan arti penting kehadiran pemimpin perempuan menjadi signifikan, bukan sebagai simbol politik semata, tetapi sebagai praktik kebijakan yang terus diuji oleh realitas sosial. Tentu, tidak ada kepemimpinan yang sepenuhnya tanpa kekurangan. Kritik tetap perlu, pengawasan publik harus terus hidup. Namun secara objektif, program kerja dan gaya kepemimpinan Husnia Talenrang menunjukkan ikhtiar serius untuk membawa Kabupaten Gowa ke arah pemerintahan yang lebih terbuka, melayani, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dalam lanskap politik lokal yang kerap terjebak pada simbol dan seremoni, pendekatan kerja seperti ini patut diapresiasi dan didorong untuk terus berkembang.

Gowa, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Takalar

SAPMA PP Gowa Kecam Dugaan Premanisme Dalam Aksi Damai di SPBU Kalampa Takalar, Siap Gelar Aksi Lebih Besar di Pertamina Makassar

ruminews.id – Takalar, 14 Februari 2026 – Aksi damai yang dilaksanakan oleh Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa di SPBU Kalampa, Kabupaten Takalar, pada Sabtu (14/02/2026), diwarnai dugaan tindakan premanisme oleh sejumlah oknum yang diduga sengaja dihadirkan untuk menghalangi dan membubarkan massa aksi. SAPMA PP Gowa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap hak konstitusional warga Negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan pengerahan oknum berpakaian preman yang diduga bertindak secara intimidatif terhadap massa aksi. “Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum bayaran yang berpakaian preman untuk membubarkan aksi damai kami. Ini adalah bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap gerakan moral mahasiswa dan pemuda yang memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegas Ketua SAPMA PP Gowa. Ia menambahkan bahwa aksi yang dilaksanakan di SPBU Kalampa tersebut merupakan aksi pra-kondisi, sebagai peringatan awal atas dugaan pelanggaran dan pembiaran dalam penyaluran BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat kecil. SAPMA PP Gowa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur menghadapi segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya pembungkaman oleh pihak manapun. Sementara itu, Jenderal Lapangan, Bung Taufik, menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di lapangan justru semakin memperkuat komitmen gerakan untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mundur selangkah pun. Justru dugaan tindakan premanisme ini semakin membuktikan bahwa ada sesuatu yang berusaha ditutup-tutupi. Kami akan terus melawan segala bentuk ketidakadilan dan praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Bung Taufik. Senada dengan itu, Koordinator Mimbar, Muh. Haidir, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemuda dalam mengawal hak rakyat. “Ini adalah perjuangan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami tidak bergerak untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar diperuntukkan bagi yang berhak. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi, maka itu adalah bentuk perlawanan terhadap kepentingan rakyat,” ujar Muh. Haidir. SAPMA PP Gowa juga menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah langkah awal. Dalam waktu dekat, SAPMA PP Gowa akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, dengan titik aksi di SPBU Kalampa Kabupaten Takalar dan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, sebagai bentuk eskalasi perjuangan dan tekanan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. SAPMA PP Gowa menuntut: 1. Dilakukannya evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU Kalampa Kabupaten Takalar. 2. Dihentikannya segala bentuk praktik yang bertentangan dengan regulasi penyaluran BBM subsidi. 3. Aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan intimidasi dan premanisme. 4. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayahnya. 5. Cabut Ijin SPBU Kalampa SAPMA PP Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta mencederai keadilan sosial. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang

Gowa, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Gerakan Rakyat Indonesia Sehat (GARIS) Penonaktifan BPJS PBI/KIS Mendadak di Gowa Mengancam Hak Dasar Masyarakat

ruminews.id – Gowa, 13 Februari 2026 – Gerakan Rakyat Indonesia Sehat (GARIS) menyoroti serius penonaktifan secara tiba-tiba kepesertaan BPJS PBI/KIS yang dialami sejumlah masyarakat di Kabupaten Gowa. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan luas, khususnya bagi warga miskin dan rentan yang selama ini bergantung sepenuhnya pada program tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan. Penonaktifan yang terjadi tanpa sosialisasi yang jelas dan tanpa pemberitahuan yang layak mencerminkan bahwa sistem jaminan sosial masih dijalankan dengan pendekatan administratif semata, tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan. Akibatnya, masyarakat yang sebelumnya terlindungi kini dihadapkan pada ketidakpastian dan ketakutan ketika harus mengakses layanan kesehatan. Jenderal Lapangan GARIS, Ainun Najib, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa, karena menyangkut hak dasar masyarakat. “Kami melihat adanya kegagalan dalam memastikan perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat kecil. BPJS PBI/KIS bukan sekadar program, melainkan jaminan hidup bagi rakyat yang tidak mampu. Ketika statusnya bisa dinonaktifkan secara tiba-tiba tanpa kejelasan, maka yang muncul adalah ketidakpastian dan penderitaan nyata di tengah masyarakat,” tegas Ainun Najib. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan pembaruan data sebagai alasan yang mengabaikan realitas sosial di lapangan. “Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk sistem, tetapi harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata. Jangan sampai masyarakat dipaksa menghadapi risiko sakit sendirian hanya karena persoalan administratif yang tidak transparan. Ini bukan hanya soal data, ini soal tanggung jawab dan keberpihakan,” lanjutnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini Jumat Pukul 14.00 di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa, GARIS menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur. Jika tidak ada kejelasan yang pasti terkait status penonaktifan BPJS PBI/KIS masyarakat, maka GARIS mendesak agar segera dibentuk TIM khusus untuk melakukan kroscek dan penelusuran data secara langsung melalui operator SIKS-NG di tingkat desa dan kabupaten. Penelusuran tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan alur data secara transparan, mulai dari proses input dan verifikasi di tingkat desa, kemudian ditelusuri ke Dinas Sosial Kabupaten, diteruskan ke Kementerian Sosial, hingga ke Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat sebagai bagian dari sistem pendataan nasional. Proses ini harus dipantau secara aktif hingga ada kejelasan status, termasuk memastikan bahwa masyarakat yang diusulkan kembali melalui mekanisme usulan tambahan dari desa benar-benar diproses dan tidak terhenti di tingkat administrasi tertentu. Ainun Najib menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena ketidakjelasan sistem. “Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari sistem yang tidak transparan. Jika memang ada proses verifikasi, maka harus dibuka secara jelas dan dikawal sampai tuntas. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan jaminan kesehatan tanpa kepastian. Kami akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kembali haknya secara utuh,” tegasnya. GARIS menilai bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat, agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh, transparansi data, serta langkah konkret untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan. GARIS menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar warga Negara, dan setiap kebijakan yang berdampak pada akses kesehatan masyarakat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat.

Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Sapma PP Gowa Desak Pencopotan Kadis Duckcapil dan Kadis DPMPTSP, Sorot Dugaan Kelalaian Sistem Pelayanan MPP

ruminews.id – GOWA, 6 Februari 2026 – Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa melontarkan kritik keras terhadap dugaan buruknya tata kelola pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa, menyusul meninggalnya seorang warga lanjut usia usai mengurus dokumen kependudukan. SAPMA menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah, melainkan dugaan adanya kelalaian sistemik dalam pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan keselamatan dan kenyamanan warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit Sigit, menegaskan bahwa tragedi ini menjadi indikator kuat perlunya evaluasi menyeluruh, bahkan pencopotan pimpinan OPD terkait apabila terbukti gagal menjalankan tanggung jawabnya. “Kami menduga ada kegagalan sistem pelayanan yang tidak adaptif terhadap kondisi warga lansia. Jika standar pelayanan publik dijalankan secara maksimal dan pengawasan berjalan baik, seharusnya kejadian seperti ini bisa dicegah,” tegas Sigit. Ia juga menyoroti klaim layanan online yang dinilai belum sepenuhnya efektif di lapangan. “Jika layanan daring benar-benar berjalan optimal, mengapa masih ada lansia yang harus datang dan menghabiskan waktu lama di lokasi pelayanan?” tambahnya. Wakil Ketua SAPMA PP Gowa, Ainun, secara khusus menekankan perlunya pembenahan teknis pelayanan di MPP. “Perlu ada pemisahan pelayanan di lantai 1 antara lansia dan disabilitas dengan masyarakat usia muda yang masih kuat secara fisik. Ini bukan sekadar prioritas antrean, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak kelompok rentan,” ujar Ainun. Selain itu, Kordinator Lapangan Jamal Dg Pasuntik, menduga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan bagi lansia dan penyandang disabilitas seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme jemput bola atau pelayanan ke rumah. “Kami menduga sosialisasi terkait layanan khusus bagi lansia dan disabilitas sangat minim. Banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa ada mekanisme pelayanan yang bisa dilakukan tanpa harus datang langsung. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penyebaran informasi publik,” tegas Jamal. Jenderal Lapangan, Bung Taufik, menyatakan bahwa pihaknya menduga terjadi pembiaran terhadap pola pelayanan yang lambat dan tidak responsif. “Kami menduga ada kelalaian dalam manajemen dan pengawasan di MPP. Ketika pelayanan publik tidak responsif terhadap kondisi fisik warga, maka itu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi persoalan kemanusiaan,” ujarnya. Sementara itu, Koordinator Mimbar, Muh Haidir, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk peringatan keras agar tidak ada lagi korban akibat dugaan buruknya tata kelola pelayanan. “Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Pemerintah harus bertanggung jawab dan melakukan pembenahan menyeluruh,” ujar Muh Haidir. TUNTUTAN TEGAS SAPMA PP GOWA: 1. Mendesak Bupati Gowa untuk mencopot Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa yang diduga gagal menjamin pelayanan adminduk yang cepat, aman, dan ramah lansia. 2. Mendesak Bupati Gowa untuk mencopot Kepala DPMPTSP Kabupaten Gowa yang diduga lalai dalam pengelolaan dan pengawasan Mall Pelayanan Publik. 3. Melakukan audit total terhadap sistem pelayanan MPP Gowa, termasuk SOP pelayanan bagi lansia dan disabilitas. 4. Memastikan adanya pemisahan dan prioritas pelayanan khusus di lantai 1 bagi lansia dan penyandang disabilitas. 5. Melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait layanan jemput bola atau pelayanan ke rumah bagi lansia dan disabilitas. Bagi SAPMA, pelayanan publik bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum pemerintah terhadap keselamatan warganya. “Pelayanan publik yang tidak responsif terhadap kelompok rentan berpotensi menjadi bentuk kelalaian serius. Pemerintah tidak boleh abai,” tutup Sigit.

Gowa, Politik

Gelar Konsolidasi Internal, DPD Gerakan Rakyat Gowa Satukan Langkah Ormas dan Partai

ruminews.id, GOWA — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat (GR) Kabupaten Gowa menggelar Konsolidasi Internal pada Minggu malam (1/2/2026) di Sekretariat Bersama Gerakan Rakyat Gowa, Jalan Manggarupi Raya, Bonto-Bontoa, Sungguminasa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional I (Rakernas I) Gerakan Rakyat yang digelar Januari lalu, sekaligus menjadi forum penguatan struktur dan penyamaan arah gerakan Ormas dan Partai Gerakan Rakyat di Kabupaten Gowa. Puluhan pengurus struktural Gerakan Rakyat dari tingkat DPD hingga DPC hadir dalam konsolidasi tersebut. Acara ini secara khusus menghadirkan Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sulsel. Ketua DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Gowa, A. Karim Alwie, dalam sambutannya menegaskan bahwa konsolidasi internal ini penting untuk memastikan Gerakan Rakyat baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun partai politik—berjalan searah dengan tujuan dan target organisasi secara nasional. “Kami menggelar konsolidasi internal pasca Rakernas I Gerakan Rakyat untuk memastikan GR di Gowa dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai harapan dan garis perjuangan organisasi,” ujar Karim Alwie, yang juga Ketua Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Gowa. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen pengurus Ormas dan Partai Gerakan Rakyat untuk membangun kekuatan struktural hingga ke tingkat paling bawah. “Target kita adalah hadir di seluruh desa dan kelurahan di Gowa. Semua ini kita siapkan sebagai bagian dari ikhtiar besar memenangkan Anies Baswedan pada Pilpres mendatang,” kata Karim Alwie, disambut tepuk tangan dan yel-yel semangat peserta konsolidasi. Sementara itu, Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Asri Tadda, dalam arahannya menegaskan bahwa fondasi utama perjuangan Gerakan Rakyat adalah kesamaan visi dan tujuan politik. “Saya ingin menegaskan, kita yang berkumpul di tempat ini memiliki satu keinginan yang sama, yakni melihat Bapak Anies Baswedan menjadi Presiden demi perbaikan bangsa ini,” kata Asri, yang langsung disambut teriakan ‘setuju’ dari peserta. Menurut Asri, membesarkan Gerakan Rakyat merupakan salah satu jalan strategis untuk menopang perjuangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini Partai Gerakan Rakyat tengah diproses pendaftarannya sebagai badan hukum partai politik di Kementerian Hukum, sementara Ormas Gerakan Rakyat telah resmi berdiri sejak awal 2025. “Kita sedang menyiapkan alat perjuangan politik yang sah dan terstruktur. Namun sebagai Ormas, Gerakan Rakyat sudah lebih dulu eksis dan menjadi ruang konsolidasi rakyat,” jelas Jubir Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN Sulsel pada Pilpres 2024 itu. Asri juga mengajak seluruh relawan Anies Baswedan dan pejuang perubahan di Sulawesi Selatan untuk menyatukan langkah dalam Gerakan Rakyat sebagai rumah besar perjuangan. “Salah satu kelemahan kita pada Pilpres lalu adalah belum adanya kendaraan politik yang jelas. Meski begitu, Sulsel mampu menyumbang sekitar dua juta suara sah. Dengan hadirnya Gerakan Rakyat hari ini, peluang perjuangan kita ke depan tentu jauh lebih besar,” ujarnya. Ia menambahkan, Ormas Gerakan Rakyat juga menjadi wadah strategis bagi pendukung Anies dari kalangan ASN, TNI, Polri, serta insan BUMN dan BUMD yang secara aturan dilarang terlibat dalam politik praktis. “Gerakan Rakyat ini milik rakyat. Kita tidak digerakkan oleh oligarki mana pun. Donatur kita adalah rakyat, dan yang akan memenangkan Anies sebagai Presiden, insya Allah, adalah rakyat Indonesia,” pungkas Asri. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam dan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin Dewan Pembina DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Gowa, Dr Syam’un. Sejumlah pengurus DPW Gerakan Rakyat Sulsel turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Ketua POK Fuad Kesuma Fikar, Bendahara Irma Effendy, Wasekbid POK Rinaldi, serta Wasekbid Humas dan Media Digital Rury Asri P. Hadir pula Ketua DPW Muda Bergerak (MB) Sulawesi Selatan Muh. Alief, Ketua DPD MB Kabupaten Gowa, Dewan Pembina DPD GR Gowa Dr. Syam’un, Sekretaris DPD GR Gowa Gazali, serta jajaran pengurus lainnya. (*)

Bone, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemuda

DPK KEPMI Bone Latenriruwa Kecam Polres Gowa, Desak Pengusutan Kasus Pencurian Motor Kader

ruminews.id – Gowa, 15 Januari 2026 – Kader DPK Latenriruwa mengalami insiden pencurian motor. Peristiwa ini menunjukkan ketidakbecusan Polres Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak berselang lama, pada 20 Januari 2026, kader kami kembali menjadi korban pencurian motor. Hal ini mencerminkan lemahnya intensitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi maraknya kasus curanmor di Kabupaten Gowa. Selain pencurian motor, masyarakat juga diresahkan oleh maraknya aksi pembusuran dan bentrokan. Kondisi ini semakin menegaskan ketidakmampuan Polres Gowa menjaga keamanan dan ketertiban. Ultimatum PTKP DPK Latenriruwa Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, PTKP DPK Latenriruwa mengambil langkah konkret: Menyampaikan ultimatum kepada Polres Gowa agar segera mengusut dan menangkap pelaku pencurian motor yang melibatkan kader kami. Menegaskan bahwa ultimatum ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk perlawanan moral atas kegagalan sistemik dalam menjaga keamanan masyarakat. Memberikan tenggang waktu 3 × 24 jam kepada Polres Gowa untuk menindaklanjuti laporan korban. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Polres Gowa, maka DPK Latenriruwa akan melakukan langkah strategis berupa aksi demonstrasi dan menyuarakan ketidakbecusan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Gowa. Kami tidak akan diam melihat kader kami menjadi korban. Jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat lain pun berpotensi menjadi korban berikutnya akibat kendornya sistem keamanan di Kabupaten Gowa. Ultimatum ini kami sampaikan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menolak hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa keamanan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan. Tegas: PTKP DPK KEPMI BONE Latenriruwa

Scroll to Top