Author name: Iman Amirullah

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

RUU PPRT Mandek 22 Tahun, “Ibu Bangsa” Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan

Ruminews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan publik dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 2026. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi yang diharapkan melindungi jutaan pekerja domestik yang didominasi oleh perempuan di Indonesia itu masih belum juga disahkan. RUU PPRT sebenarnya telah diajukan sejak 2004 dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga kini pembahasannya terus berlarut tanpa kepastian pengesahan. Kondisi tersebut memicu kritik dari masyarakat sipil yang menilai negara lamban memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, sektor kerja yang sebagian besar diisi oleh perempuan. Lamanya proses legislasi RUU PPRT bahkan disebut sebagai salah satu pembahasan undang-undang paling lama di DPR. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut perjuangan pengesahan RUU tersebut sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia menggambarkan lamanya proses tersebut secara simbolik. “Kalau diibaratkan, dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah bekerja,” ujar Lita dalam program Breaking News Metro TV, Kamis, (5/3/26). Lita berharap DPR tidak lagi menunda pembahasan dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan proses legislasi. Sementara itu di parlemen, sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan mengapa pembahasan RUU tersebut begitu lama. Anggota Badan Legislasi DPR, Sugiat Santoso, menyebut keterlambatan tersebut sebagai hal yang memalukan. “.Proses legislasi selama 22 tahun menunjukkan perlunya komitmen politik yang lebih kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga”. Ujar Wakil Ketua Komisi XIII tersebut. Tekanan terhadap pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT semakin menguat setelah sejumlah tokoh perempuan nasional yang menyebut diri sebagai “Ibu Bangsa” menyampaikan surat terbuka kepada negara. Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menjelang Hari Perempuan Internasional pada Maret 2026. Adapun enam tokoh perempuan yang terlibat dalam seruan ini antara lain:  Saparinah Sadli (akademisi, pendidik, dan pejuang hak asasi manusia, khususnya isu gender dan pemberdayaan perempuan).  Shinta Nuriyah Wahid (Akademisi dan pemikir Islam, aktivis toleransi dan keberagaman).  GKR Hemas (Permaisuri Kesultanan Yogyakarta, istri Sultan Hamengkubuwana X. Politisi dan senator DPD RI sejak 2024. Ia juga dikenal sebagai advokat kesetaraan gender dan fiantropis).  Prof. Masyitoh Chusnan (Akademisi, tokoh pendidikan, dan tokoh Muhammadiyah terkemuka di Indonesia. Ia dikenal sebagai rektor perempuan pertama di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), serta aktif mengawal pendidikan anak usia dini melalui HIMPAUDI).  Nyi Yulianti Setiasari (Akademisi dan aktivis pendidikan yang tengah menjabat sebagai Ketua Wanita Taman Siswa). Elly Kusumawati Handoko (Aktivis Keberagaman dan Toleransi serta menjabat sebagai Ketua Presidium Wanita Katolik Indonesia. Dalam surat tersebut mereka menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan martabat. GKR Hemas menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat. “PRT bukan pembantu, tetapi pekerja dan warga negara yang memiliki martabat.” Menurutnya, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap kerja perawatan yang selama ini menopang kehidupan keluarga dan masyarakat. Inisiator surat tersebut, Eva Kusuma Sundari, menyebut desakan pengesahan RUU PPRT sebagai panggilan moral bagi negara untuk melindungi pekerja domestik yang selama ini rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. “Ini bukan tuntutan sektoral, tetapi panggilan moral dan kemanusiaan,” ujar politisi perempuan senior yang juga menjabat sebagai Direktur Institut Sarinah (InSari). Ia juga mengingatkan bahwa Presiden sebelumnya pernah menyatakan komitmen untuk mendorong pengesahan undang-undang ini, namun hingga kini proses legislasi masih belum selesai. Koalisi masyarakat sipil berharap pembahasan yang tersisa di DPR dapat segera dituntaskan. Menurut mereka, sebagian besar substansi RUU sebenarnya sudah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya. Jika proses legislasi berjalan sesuai rencana, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada pertengahan 2026. Bagi para pekerja rumah tangga dan kelompok advokasi, pengesahan undang-undang tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap jutaan pekerja domestik yang selama ini bekerja tanpa jaminan hak dasar.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Fasilitas Simulator Berkuda Rp.1 Miliar Polri Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Urgensinya

Ruminews.id, Jakarta – Viralnya video yang menampilkan fasilitas simulator berkuda milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memicu perbincangan luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan ruang simulator berkuda yang digunakan oleh Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri sebagai sarana latihan personel satuan berkuda. Menanggapi viralnya video tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan alat pelatihan bagi anggota yang bertugas menunggang kuda dalam kegiatan kepolisian, seperti pengamanan acara atau patroli protokoler. “Ada empat unit (simulator) untuk latihan dasar menunggang kuda,” kata Johnny kepada wartawan dalam siaran pers Polri pada Selasa (10/3/26). Video yang memicu perhatian publik sebelumnya memperlihatkan ruang simulator berkuda lengkap dengan layar interaktif. Dalam video tersebut, Kasubdit Pelacakan dan Penangkalan Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Kombes Gatot Aris Purbaya menjelaskan fungsi fasilitas tersebut. “Layarnya sangat lengkap. Jadi kalau naik ini dijamin, ini untuk pertandingan segala macam,” kata Gatot dalam video yang beredar di media sosial. Ia merinci, satu unit simulator digunakan untuk melatih teknik dasar menunggang kuda seperti berjalan, berlari, hingga gallop. Satu unit lainnya digunakan untuk latihan jumping atau melompati rintangan. Sementara dua unit lainnya dipakai untuk simulasi balapan kuda.  Johnny juga mengungkapkan bahwa harga satu unit simulator tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Pengadaannya sendiri berasal dari anggaran lama, yakni tahun anggaran (TA) 2016 melalui skema pinjaman luar negeri (PLN). “Simulasi berkuda adalah anggaran PLN TA 2016,” ujar jenderal bintang tiga tersebut. Video yang memicu perhatian publik sebelumnya diunggah oleh Kasubdit Cakkal Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Kombes Pol. Gatot Aris Purbaya di media sosial. Dalam unggahannya, Gatot menyebut fasilitas tersebut sebagai upaya memadukan teknologi dengan metode latihan tradisional. “Inilah cara Ditpolsatwa mengawinkan teknologi dan tradisi demi mencetak personel yang tangguh,” tulis Gatot dalam unggahannya. Menurut penjelasan Polri, simulator tersebut digunakan untuk melatih anggota sebelum menunggangi kuda sungguhan. Selain simulator, di ruangan tersebut juga terdapat replika kuda yang dirancang menyerupai kuda asli untuk menunjang proses latihan. Meski telah dijelaskan sebagai fasilitas pelatihan, keberadaan simulator berkuda dengan harga hingga Rp1 miliar per unit tetap memicu kritik publik mengenai prioritas penggunaan anggaran institusi kepolisian. Kritik dengan segera muncul bak cendawan dari warganet yang menilai keberadaan simulator berkuda berharga jumbo ini adalah bentuk buang-buang anggaran. Lebih lanjut, ini mencerminkan buruknya skala prioritas dan pengawasan serta evaluasi pengadaan belanja institusi keamanan Polri. Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) khususnya dari Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan harusnya menekankan bahwa anggaran Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalitas penyidikan, serta modernisasi peralatan penegakan hukum. Sebagai salah satu lembaga yang berada di posisi paling dasar dalam klasemen tingkat kepercayaan publik serta banyaknya kasus “abuse of power” dan impunitas, Polri harusnya berbenah serta meningkatkan komunikasi publik yang lebih asertif serta peka terhadap situasi kebatinan rakyat yang tengah berhadapan dengan kemiskinan, PHK, buruknya penataan skema bantuan sosial, dan lain-lain. Kasus-kasus yang terjadi belakangan ini tentu berkebalikan dengan semangat “Reformasi Kepolisian” yang tengah digaungkan oleh berbagai pejabat dan lembaga negara, serta masyarakat sipil Indonesia. Semangat ini kemudian hanya menjadi seolah omong kosong di hadapan korps penegak hukum ini. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Rosihan Anwar dan Tradisi Liberalisme Konstitusional di Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta – Dalam sejarah intelektual Indonesia, nama Rosihan Anwar sering muncul sebagai salah satu figur yang konsisten membela kebebasan sipil. Ia bukan politisi partai yang dominan, melainkan seorang jurnalis dan intelektual publik yang menggunakan ruang pers untuk mempertahankan nilai-nilai demokrasi. Secara ideologis, posisinya dapat didudukkan secara longgar sebagai liberal-demokrat atau liberal konstitusional. Meski memiliki sedikit kecenderungan sosial-demokratik, Rosihan tetap dapat dipahami sebagai bagian dari garis pemikiran yang menolak dominasi negara sekaligus tetap menyadari pentingnya institusi demokrasi yang plural. Rosihan tumbuh dalam generasi intelektual pasca-kemerdekaan yang melihat kebebasan sebagai prasyarat utama bagi kehidupan politik yang sehat. Baginya, kebebasan pers bukan sekadar hak profesional wartawan, melainkan fondasi dari masyarakat yang terbuka. Melalui surat kabar “Pedoman”, yang ia pimpin, Rosihan secara konsisten memposisikan pers sebagai kekuatan yang mengawasi tindak tanduk negara. Ia percaya bahwa tanpa media yang bebas, kekuasaan akan cenderung menutup diri dan menjadi otoriter. Dalam pandangannya, “pers harus menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan agar demokrasi tidak berubah menjadi otoritarianisme terselubung” (Anwar, 2004). Komitmen ini membawa konsekuensi politik yang tidak ringan. Pada masa Demokrasi Terpimpin, “Pedoman” ditutup oleh pemerintah pada tahun 1961 karena dianggap terlalu kritis terhadap kebijakan negara. Penutupan ini menunjukkan ketegangan klasik antara kekuasaan yang ingin memonopoli narasi politik dan jurnalisme yang berusaha mempertahankan otonominya. Situasi ini sekali lagi mengaminkan tesis libertarianisme bahwa negara akan membatasi kebebasan individu ketika kekuasaan tidak dibatasi secara institusional. Namun, posisi Rosihan tidak dapat disederhanakan sebagai anti-negara secara mutlak. Ia tetap melihat pentingnya kerangka konstitusional yang menjamin kebebasan sipil. Dalam hal ini, Rosihan lebih dekat dengan tradisi liberalisme klasik yang menekankan “limited government“, di mana negara akan tetap ada, tetapi dibatasi oleh hukum dan oleh masyarakat sipil yang kuat. Demokrasi parlementer tahun 1950-an sering ia pandang sebagai periode yang relatif lebih sehat secara politik karena memberi ruang bagi oposisi, kompetisi partai, dan kebebasan pers (Hill, 2010). Kritik Rosihan terhadap Demokrasi Terpimpin berangkat dari kekhawatiran bahwa konsentrasi kekuasaan pada satu figur politik akan melemahkan institusi demokrasi. Ketika Sukarno mengkonsolidasikan kekuasaan melalui sistem politik yang lebih sentralistik, Rosihan melihatnya sebagai kemunduran dari prinsip pluralisme politik. Dalam pandangannya, demokrasi tidak boleh bergantung pada karisma seorang pemimpin, melainkan pada aturan yang membatasi kekuasaan itu sendiri. Menariknya, posisi anti-otoritarian Rosihan juga tidak berhenti pada kritik terhadap Sukarno. Setelah perubahan politik tahun 1965, ia sempat melihat peluang bagi pemulihan demokrasi. Namun, seiring menguatnya kontrol politik pada masa Orde Baru, Rosihan kembali menunjukkan sikap kritis terhadap pembatasan kebebasan sipil. Hal ini menandakan bahwa komitmen liberalnya tidak bersifat selektif. Ia tidak hanya menolak otoritarianisme kiri yang diasosiasikan dengan komunisme, tetapi juga menolak bentuk otoritarianisme yang muncul dari negara militeristik (Steele, 2005). Dalam konteks ideologi global Perang Dingin, Rosihan memang dikenal sebagai tokoh yang anti-komunis, terutama terhadap Partai Komunis Indonesia. Namun, posisi anti-komunismenya tidak bersifat reaktif atau ultra-nasionalis. Kritiknya lebih berfokus pada potensi monopoli politik yang dapat menghilangkan pluralisme dan kebebasan individu. Ia juga kritis terhadap polarisasi ideologi yang ada dan dibakar oleh para politisi demi kepentingan elektoral. Sikap-sikap Rosihan ini mencerminkan tradisi liberal yang melihat kebebasan sebagai nilai universal, bukan sekadar alat politik dalam konflik ideologis (Anwar, 1983). Selain itu, Rosihan juga dikenal sebagai intelektual yang kosmopolitan. Ia banyak menulis tentang sejarah dunia, membaca literatur internasional, serta terlibat dalam jaringan jurnalisme global. Keterbukaan ini mencerminkan tradisi liberal-humanis yang melihat pertukaran gagasan lintas budaya sebagai sumber kemajuan intelektual. Dalam perspektif libertarian yang lebih luas, kosmopolitanisme seperti ini juga memperkuat gagasan bahwa kebebasan individu tidak boleh dibatasi oleh nasionalisme sempit atau kontrol negara yang berlebihan. Dengan demikian, Rosihan Anwar dapat dipahami sebagai figur yang berada di persimpangan antara liberalisme klasik dan demokrasi konstitusional. Ia bukan libertarian radikal yang menolak negara sepenuhnya, tetapi ia juga bukan pendukung negara yang kuat tanpa batas. Posisi intelektualnya lebih tepat dilihat sebagai pembela masyarakat terbuka: sebuah masyarakat di mana negara dibatasi, pers bebas, dan warga memiliki ruang untuk mengkritik kekuasaan. Dalam konteks Indonesia kontemporer di mana kebebasan sipil sering kembali diperdebatkan, warisan intelektual Rosihan menjadi penting untuk dibaca kembali dan mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal keberanian mempertahankan kebebasan terhadap siapa pun yang berkuasa. Referensi: Anwar, R. (1983). “Menulis dalam air: Di sini sekarang, esok hilang“. Jakarta: Sinar Harapan. Anwar, R. (2004). “Sejarah kecil “petite histoire” Indonesia“. Jakarta: Kompas. Hill, D. T. (2010). “Journalism and politics in Indonesia: A critical biography of Mochtar Lubis (1922–2004) as editor and author“. London: Routledge. Steele, J. (2005). “Wars within: The story of Tempo, an independent magazine in Soeharto’s Indonesia“. Jakarta: Equinox Publishing. Penulis, Iman Amirullah merupakan Managing Editor Suara Kebebasan dan National Coordinator untuk Students For Liberty Indonesia 2024/2025. Ia merupakan lulusan S1 Hubungan Internasional di Universitas AMIKOM Yogyakarta dengan fokus studi internasionalisasi gerakan sosial.

Daerah, Ekonomi, Kota Yogyakarta, Politik

Beranda Migran Soroti Kerentanan Perempuan* Migran dalam Peringatan International Working Women’s Day 2026

Ruminews.id, Yogyakarta – Beranda Migran menerbitkan pernyataan sikap dalam rangka memperingati International Working Women’s Day (IWWD) 2026. Momentum tersebut digunakan untuk menyoroti kondisi pekerja perempuan*, khususnya pekerja migran Indonesia, yang dinilai masih menghadapi berbagai bentuk kerentanan, eksploitasi, serta kurangnya perlindungan negara. Dalam pernyataan resminya, yang mengangkat tema, “Perempuan* Pekerja Sedunia, Lawan Balik Kebencian, Fasisme, Dan Imperialisme! Akhiri Perang Dan Penindasan, Wujudkan Keadilan Dan Perdamaian!” Beranda Migran menegaskan bahwa perempuan* pekerja, termasuk pekerja migran Indonesia, berada dalam posisi yang sangat rentan akibat kombinasi berbagai faktor seperti ketimpangan ekonomi, diskriminasi gender, relasi kuasa, hingga lemahnya perlindungan hukum. Kondisi ini membuat perempuan migran kerap menghadapi kekerasan, eksploitasi kerja, hingga perdagangan orang. Organisasi yang aktif mengadvokasi dan memberikan layanan sosial terhadap PMI, Purna Migran, serta keluarga migran tersebut juga menilai bahwa sistem migrasi kerja yang ada saat ini masih menempatkan perempuan* pekerja dalam posisi yang tidak setara. Banyak perempuan* yang terpaksa bekerja di luar negeri karena keterbatasan akses terhadap pekerjaan layak di dalam negeri. Situasi tersebut pada akhirnya membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak. Lebih lanjut, Beranda Migran menegaskan pentingnya melihat persoalan pekerja migran perempuan* sebagai bagian dari persoalan struktural yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. “Pekerja perempuan*, khususnya pekerja migran, masih ditempatkan dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak dasar,” tegas Beranda Migran dalam Pernyataan Sikapnya. Beranda Migran juga menyoroti masih tingginya kasus perdagangan orang (TPPO) dan praktik perekrutan yang tidak transparan. Dalam banyak kasus, perempuan* pekerja migran direkrut melalui jalur yang tidak aman atau melalui perantara yang tidak memiliki izin resmi, sehingga meningkatkan risiko eksploitasi. Selain itu, Beranda Migran juga menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran perempuan* tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan kesehatan. “Peringatan International Working Women’s Day harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan perjuangan kolektif pekerja perempuan*,” tegas Beranda Migran melalui siaran persnya. Beranda Migran juga menuntut pemerintah dan stakeholders terkait untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, mulai dari proses perekrutan, penempatan, hingga kepulangan. Mereka menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan yang memadai serta terbebas dari praktik eksploitasi. Selain itu, Beranda Migran juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dengan pekerja perempuan* dan pekerja migran, serta terus mendorong kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak-hak perempuan pekerja. Melalui peringatan International Working Women’s Day 2026, Beranda Migran berharap situasi dan perjuangan para pekerja migran perempuan* dapat menjadi perhatian lebih luas. Momentum ini dipandang penting untuk memperkuat advokasi terhadap hak-hak pekerja perempuan* sekaligus menegaskan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh pekerja.

Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Politik

Peringatan International Women’s Day Jogja 2026, Serukan Penghentian Penindasan terhadap Perempuan* dan Ragam Gender

Ruminews.id, Yogyakarta – Sejumlah kelompok masyarakat sipil di Yogyakarta memperingati International Women’s Day (IWD) 2026 dengan mengusung tema “Perempuan* Hempaskan Penindasan : Hentikan segala bentuk agresi, dominasi, dan penindasan terhadap rakyat, perempuan* dan ragam gender”. Peringatan yang digelar pada 8 Maret 2026 ini dimaksudkan sebagai ruang bagi perempuan dan kelompok ragam gender untuk menyuarakan pengalaman penindasan sekaligus membangun solidaritas lintas isu, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan pada Minggu (8/3/26), Komite IWD Jogja menilai kondisi perempuan* dan kelompok ragam gender semakin rentan dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai bentuk marjinalisasi, pembatasan ruang hidup, serta kebijakan pembangunan yang dianggap eksploitatif disebut terus berlangsung dan berdampak pada kelompok-kelompok rentan. “Dengan jargon ‘pembangunan nasional’, perempuan* dan kawan ragam gender malah mengalami penindasan berlapis dalam segala sektor kehidupan. Maka dari itu, penindasan perempuan* dan kawan ragam gender terjadi secara struktural.” Dalam pernyataan sikap tersebut juga menyoroti kaitan antara kebijakan nasional dengan dinamika geopolitik global yang dinilai turut mereproduksi bentuk-bentuk dominasi baru. Sejumlah kebijakan pembangunan disebut berdampak pada perampasan ruang hidup serta memperburuk kondisi lingkungan, yang pada akhirnya memperbesar kerentanan perempuan dan kelompok ragam gender. Di tingkat nasional, kritik diarahkan pada berbagai proyek pembangunan yang dikaitkan dengan program swasembada air, pangan, dan energi. Program tersebut disebut mendorong alih fungsi lahan serta perluasan industri energi di berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua. Praktik ini dinilai berpotensi mengancam kehidupan masyarakat adat serta memperparah krisis iklim. Selain itu, persoalan yang terjadi di tingkat lokal juga menjadi perhatian. Di Yogyakarta, upah minimum regional (UMR) masih jauh dari kata layak. Seiring dengan menjamurnya pertumbuhan industri kreatif seperti coffee shop dan usaha di sektor F&B ternyata tidak selalu diiringi dengan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu, kasus kekerasan seksual masih terjadi di berbagai ruang, termasuk di lingkungan seni dan kebudayaan. Komite IWD Jogja 2026 juga menjelaskan penggunaan istilah “perempuan*” dalam tema kegiatan. Istilah tersebut dimaksudkan untuk mencakup spektrum identitas gender yang lebih luas, tidak hanya perempuan cisgender tetapi juga kelompok ragam gender seperti transpuan, transpria, non-biner, queer, individu tanpa label identitas gender tertentu, masyarakat adat, serta kelompok difabel dan beragam perempuan dalam situasi rentan. Dalam penjelasannya, Humas Komite IWD Jogja 2026, Kim menyatakan bahwa peringatan IWD 2026 ini dapat menjadi ruang perjuangan bersama yang saling menghubungkan berbagai perjuangan, utamanya ditengah makin menguatnya tendensi kebencian terhadap kelompok perempuan* dan ragam gender. IWD kali ini akan menyuarakan berbagai isu yang mencakup hak perempuan* pekerja, jurnalis, migran, disabilitas, transgender, dan pekerja seks, termasuk upah rendah di Yogyakarta, perlindungan dari kekerasan seksual, serta patriarki. Beberapa dari kelompok rentan juga mengungkapkan keresahannya, diantaranya perempuan* disabilitas menuntut fasilitas inklusif seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI), sementara transgender meminta akses Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan perlindungan dari diskriminasi. Tuntutan utama adalah kenaikan upah, bantuan sosial, penegakan regulasi anti-kekerasan seksual, serta realokasi anggaran pemerintah untuk kesejahteraan perempuan*”. Papar Kim yang juga salah satu aktivis perburuhan dan feminisme di Yogyakarta. Lebih lanjut, Kim juga mengharapkan agar panggung rakyat seperti ini dapat menjadi ruang yang lebih representatif bagi teman-teman dari perempuan dan ragam gender sehingga bisa mengangkat ketertindasannya. Selaras dengan tema yang diusung pada IWD 2026 yakni “Perempuan* Hempaskan Penindasan”. Melalui peringatan ini, IWD 2026 menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah dan berbagai pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak perempuan* dan kelompok ragam gender. Tuntutan tersebut mencakup pembangunan ruang aman dan inklusif, penerapan kebijakan yang melindungi korban kekerasan seksual, serta penghentian berbagai bentuk diskriminasi. Dalam sektor ketenagakerjaan, mereka juga menuntut lingkungan kerja tanpa diskriminasi serta penerapan upah layak bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal. Mereka juga mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, serta penghentian praktik pemberangusan serikat buruh. Selain itu, melalui pernyataan sikap ini, IWD 2026 juga menyoroti isu represi negara, konflik bersenjata, serta diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Penyelenggara menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap pekerja seks, jurnalis, advokat, dan aktivis pembela hak asasi manusia serta lingkungan. “Peringatan International Women’s Day Yogyakarta 2026 diharapkan menjadi wadah bagi perempuan* dan kawan-kawan ragam gender untuk menyuarakan pengalaman ketubuhan dan perjuangan sekaligus membangun solidaritas lintas isu, dari lokal hingga global.”

Internasional, Politik

Majelis Para Ahli Resmi Tetapkan Ayatollah Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran

Ruminews.id, Iran – Majelis Para Ahli, yang merupakan lembaga tertinggi dalam struktur tata negara Iran mengumumkan penetapan Ayatollah Sayyid Mojtaba Hosseini Khamenei sebagai pemimpin baru Republik Islam Iran setelah wafatnya Pemimpin Agung Ayatullah Al-Udzma Imam Khamenei. Keputusan tersebut diambil melalui sidang luar biasa yang digelar di tengah situasi perang dan terus meningkatnya intensitas tekanan dan serangan dari pihak luar terhadap Iran. Dalam pernyataan resminya, Majelis Para Ahli menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Ayatollah Khamenei serta para korban lain yang gugur, termasuk beberapa perwira tinggi militer, anggota pasukan bersenjata, serta sejumlah pelajar di Kabupaten Minab. Pernyataan itu juga mengecam agresi militer Amerika Serikat dan rezim Zionis yang disebut sebagai serangan brutal dan kriminal terhadap Iran. Majelis menyatakan bahwa setelah kabar wafatnya Pemimpin Revolusi Islam tersebar, lembaga tersebut tetap melanjutkan proses konstitusional untuk menentukan pemimpin baru. Proses itu dilakukan meskipun berada dalam kondisi perang berat dan adanya ancaman langsung terhadap lembaga tersebut, termasuk serangan yang dilaporkan mengenai kantor sekretariat Majelis Para Ahli yang menyebabkan beberapa pegawai dan personel keamanan tewas. Dalam pernyataan yang dipublikasikan oleh Kantor Berita Nasional Iran (IRNA), langkah-langkah untuk menyelenggarakan sidang luar biasa segera dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan internal Majelis Para Ahli. Koordinasi juga dilakukan untuk mengumpulkan para anggota majelis dari berbagai wilayah Iran agar proses penunjukan pemimpin baru dapat berjalan tanpa menimbulkan kekosongan kepemimpinan negara. Majelis Para Ahli menegaskan pentingnya konsep Wilayat al-Faqih dalam sistem Republik Islam Iran baik secara theologis maupun kepemimpinan republik, terutama pada masa kegaiban Imam Mahdi. Lembaga tersebut juga menyinggung perjalanan pemerintahan Republik Islam selama 47 tahun yang disebut berjalan dengan prinsip kemuliaan, kemerdekaan, dan kekuatan di bawah kepemimpinan para pemimpin revolusi. Setelah melalui proses kajian dan pertimbangan yang luas, Majelis Para Ahli menyatakan bahwa sidang luar biasa yang digelar telah memutuskan penetapan Ayatollah Sayyid Mojtaba Hosseini Khamenei sebagai pemimpin ketiga Republik Islam Iran. Keputusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas kuat para anggota Majelis Ahli Kepemimpinan. Majelis Ahli Kepemimpinan juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Sementara yang sebelumnya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 111 konstitusi. Di akhir pernyataan, lembaga tersebut mengajak seluruh rakyat Iran, termasuk kalangan ulama dan akademisi dari hauzah serta universitas, untuk memberikan baiat kepada pemimpin baru dan menjaga persatuan nasional di bawah kepemimpinan Wilayat al-Faqih. Pernyataan tersebut ditutup dengan doa bersama agar rahmat dan karunia Tuhan tetap tercurah kepada Iran dan rakyatnya.

Internasional, Nasional, Pemerintahan, Politik

Kemenlu Mulai Evakuasi WNI dari Iran, Tahap Pertama Melalui Azerbaijan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah (Dok. Kemlu/Ist) Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mulai melakukan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran menyusul meningkatnya ketegangan keamanan di kawasan Timur Tengah. Proses evakuasi tahap pertama dilakukan dengan memindahkan para WNI melalui Azerbaijan sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah dalam konferensi pers pada Jumat (6/3/2026) menyatakan bahwa proses evakuasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di lapangan. “Evakuasi WNI di Iran akan dimulai secara bertahap hari ini dan tahap pertama ini akan melalui Azerbaijan,” kata Heni Hamidah. Pada tahap awal, sebanyak 32 WNI dijadwalkan mengikuti proses evakuasi. Jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung perkembangan situasi keamanan di lapangan. Pemerintah juga terus memantau dinamika yang terjadi sebelum menentukan jalur evakuasi paling aman bagi para WNI. Heni menjelaskan bahwa penentuan jalur evakuasi akan disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan serta koordinasi antara perwakilan Indonesia di luar negeri. “Untuk jalur-jalur evakuasi akan dilihat sesuai kondisi di lapangan, dan ini akan ditentukan oleh rekan-rekan di KBRI Teheran dan KBRI Baku, Azerbaijan,” papar Heni. Pemerintah juga akan menentukan langkah evakuasi berikutnya setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi keamanan serta laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Teheran. Kementerian Luar Negeri memastikan komunikasi dengan para WNI di Iran tetap dilakukan secara intensif, terutama bagi mereka yang berada di Teheran baik yang tinggal menetap maupun yang sedang melakukan kunjungan. “KBRI Teheran akan terus beroperasi memberikan bantuan dan keperluan kepada seluruh WNI yang masih berada di Iran,” tegas perwakilan Kemenlu terkait status KBRI Teheran. Di sisi lain, pemerintah melalui Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Santo Darmosumarto, juga menyampaikan bahwa negara-negara di kawasan Teluk masih menjamin keamanan seluruh penduduk di wilayahnya, termasuk warga asing seperti diaspora Indonesia.

Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Politik

SINDIKASI Yogyakarta Nyatakan Dukungan Pada Pemogokan Kerja Buruh PT Taru Martani

Ruminews.id, Yogyakarta – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta menyatakan dukungan dan solidaritas penuh terhadap rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh buruh PT Taru Martani di Yogyakarta pada 10–12 Maret 2026. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas antar kelas pekerja terhadap perjuangan pekerja dalam menuntut pemenuhan hak-hak mereka. SINDIKASI Yogyakarta menegaskan bahwa mogok kerja merupakan hak pekerja yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, mogok kerja juga dipandang sebagai bentuk perjuangan kolektif kelas pekerja ketika proses perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan penyelesaian yang adil.

Cilacap, Daerah, Hukum & Kriminal, Politik

KOPPMI Desak Cabut Vonis Fandi dan Hentikan Tuntutan Hukuman Mati terhadap 5 ABK Lain

Ruminews.id, Cilacap – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) kembali menyatakan kritik keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) migran yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton. Dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu, (7/3/26) KOPPMI menilai putusan tersebut tetap tidak mencerinkan keadilan karena Fandi dianggap bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika, melainkan pekerja yang menjadi korban situasi di lapangan. Menurut KOPPMI, Fandi yang baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK jelas tidak mungkin dapat menjadi pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkotika. KOPPMI menyatakan bahwa vonis tersebut menunjukkan sikap hakim yang tidak berpihak kepada korban dan gagal menghadirkan keadilan. Lebih lanjut, organisasi para eks-migran ini juga mengecam tuntutan jaksa yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan lima ABK lain yang terlibat dalam perkara yang sama. Menurut KOPPMI, tuntutan hukuman mati terhadap para ABK menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas pekerja migran sektor maritim yang sangat rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, serta keterlibatan dalam jaringan kriminal tanpa sepengetahuan mereka. Dalam proses persidangan, hakim disebut mengakui bahwa Fandi bukan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman karena dianggap tidak melaporkan keberadaan kardus-kardus mencurigakan di kapal. KOPPMI menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan posisi Fandi sebagai pekerja yang berada dalam relasi kerja yang rentan. Menurut KOPPMI, Fandi adalah ABK yang bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia. Mereka menilai ketidaktahuan dan posisi Fandi sebagai pekerja justru membuatnya menanggung hukuman atas kejahatan yang tidak ia lakukan, sementara pelaku utama yang mengendalikan penyelundupan narkotika masih belum tersentuh oleh penegakan hukum. Selain menyoroti putusan pengadilan, KOPPMI juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Mereka menilai pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan pembelaan kepada Fandi serta ABK Indonesia lain yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut KOPPMI, ketidakhadiran negara dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran. Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memperjuangkan nasib pekerja migran Indonesia di luar negeri jika pekerja yang menghadapi kasus hukum di dalam negeri saja tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. KOPPMI menilai bahwa vonis terhadap Fandi tidak berujung pada hukuman mati berkat perjuangan panjang yang dilakukan oleh keluarga dan berbagai elemen masyarakat sipil yang terus menyuarakan ketidakadilan dalam kasus tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan sikap ini, KOPPMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, khususnya kepada Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pertama, mereka mendesak agar vonis terhadap Fandi Ramadhan dicabut dan yang bersangkutan dibebaskan sepenuhnya serta dipulihkan nama baiknya. Kedua, KOPPMI menuntut agar tuntutan hukuman mati terhadap lima ABK lain dalam perkara yang sama segera dicabut. Ketiga, menuntut pemerintah untuk memberikan layanan serta bantuan konkret bagi pekerja migran yang mengalami eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, maupun pemenjaraan akibat keterlibatan dalam jaringan kriminal yang tidak mereka ketahui. KOPPMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya berhenti pada tahap penempatan kerja, tetapi juga harus mencakup perlindungan hukum ketika mereka menghadapi risiko kriminalisasi dalam sistem kerja yang penuh kerentanan. (*)

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Status Siaga 1 TNI Imbas Konflik Timur Tengah, Telegram Panglima TNI Beredar ke Publik

Ruminews.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah Siaga 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia menyusul meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Perintah tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 dan diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan.  Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun. Dokumen itu kemudian beredar luas di kalangan publik dan menjadi perhatian karena berisi perintah peningkatan kesiapsiagaan militer nasional. Status Siaga 1 merupakan tingkat kewaspadaan tertinggi dalam struktur kesiapsiagaan militer. Dalam kondisi ini, seluruh prajurit TNI diwajibkan berada dalam posisi siap tempur penuh, termasuk kesiapan personel, alutsista, amunisi, logistik, komunikasi, hingga kendaraan tempur yang dibutuhkan untuk operasi militer. Perintah peningkatan status kesiapsiagaan tersebut disebut berkaitan dengan eskalasi konflik antara Amerika Serikat bersama sekutunya dengan Iran yang memicu ketegangan di kawasan Timur Tengah. Situasi geopolitik yang memanas dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas global sehingga mendorong Indonesia meningkatkan kewaspadaan militernya. Telegram Panglima TNI itu juga memuat sejumlah instruksi operasional kepada seluruh jajaran TNI. Salah satunya adalah kewajiban setiap satuan untuk meningkatkan kesiapan tempur di wilayah masing-masing serta memastikan seluruh unsur personel dan peralatan berada dalam kondisi siap digunakan. Selain itu, seluruh satuan juga diminta meningkatkan pemantauan situasi keamanan serta melaporkan setiap perkembangan secara langsung kepada Panglima TNI. Instruksi tersebut menegaskan bahwa setiap perkembangan situasi harus dilaporkan secara cepat dan real-time sebagai bagian dari sistem komando dan kendali militer. Implementasi status Siaga 1 kemudian mulai terlihat di berbagai daerah melalui kegiatan apel kesiapsiagaan yang digelar oleh satuan TNI di berbagai wilayah Indonesia. Apel tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta mengevaluasi kondisi peralatan militer yang dimiliki masing-masing satuan. Di sejumlah daerah, apel siaga melibatkan ratusan prajurit dengan komposisi pasukan yang mencakup unsur tempur maupun cadangan. Para komandan satuan juga mengingatkan prajurit untuk memahami dinamika geopolitik internasional yang berkembang serta tetap menjaga kesiapsiagaan operasional. Peningkatan kesiapsiagaan tersebut juga diikuti dengan penguatan fungsi intelijen dan pemantauan situasi keamanan di wilayah masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perkembangan konflik global tidak memicu ketegangan atau provokasi di dalam negeri. Status Siaga 1 tidak otomatis berarti Indonesia berada dalam kondisi perang. Namun status ini menunjukkan bahwa militer berada pada tingkat kesiapsiagaan maksimal untuk menghadapi kemungkinan eskalasi situasi keamanan yang lebih luas. Dengan penerapan status Siaga 1, seluruh jajaran TNI diminta tetap siaga dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila situasi keamanan nasional maupun internasional menuntut respons militer yang cepat dan terkoordinasi. (*)

Scroll to Top