Author name: Iman Amirullah

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas, Roy Suryo Sebut Ada Skenario Licik Pecah Belah

Ruminews.id, Yogyakarta – Roy Suryo Umumkan Keputusan dr. Tifa, Sebut Kurang Ajar Penyeretan Nama Tokoh di Kasus Ijazah Jokowi Pakar telematika Roy Suryo mengungkap keputusan terbaru dr. Tifa setelah sempat menghilang dan memicu kekhawatiran publik di tengah polemik dugaan ijazah palsu. Dalam podcast Madilog yang tayang pada Jumat (27/3/2026) malam, Roy menegaskan bahwa dr. Tifa tetap konsisten dan tidak mundur dari sikap awalnya, meskipun sebelumnya sempat diam dan menimbulkan tanda tanya. “Alhamdulillah kemarin dr Tifa sudah muncul kembali dengan gagah beraninya. Memang sempat dikhawatirkan karena diam, tapi akhirnya tetap bersama para lawyer dan tetap kekeh dengan pernyataan awal,” kata Roy, dikutip dari siaran YouTube Forum Keadilan TV. Ia memastikan, keputusan dr. Tifa adalah tetap melanjutkan sikap sesuai harapan masyarakat. Roy menjelaskan, kemunculan kembali dr Tifa menjadi jawaban atas spekulasi yang beredar, termasuk isu bahwa ia telah berubah sikap. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan justru bagian dari upaya sistematis untuk memecah kelompok yang masih tersisa dalam polemik tersebut. “Yang tersisa sekarang lima orang. Ini yang justru diupayakan agar terpecah,” ujarnya. Roy secara terang-terangan menyebut adanya pola “adu domba” yang dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui penyebaran pesan WhatsApp palsu yang mengatasnamakan dr. Tifa. Ia mengungkap, pesan tersebut sengaja dibuat menyerupai komunikasi asli, lengkap dengan ucapan Idul Fitri dan ajakan pertemuan tertutup. Namun, terdapat banyak kejanggalan. “Penulisan nama saja salah, lokasi pertemuan juga tidak sesuai. Setelah saya telusuri, nomor itu memang dibuat khusus dan baru diaktifkan untuk tujuan ini,” tegasnya. Roy menilai, pola tersebut sengaja dirancang untuk membangun narasi bahwa dr. Tifa mulai goyah atau menyerah. “Padahal itu tidak benar sama sekali. Ini jelas siasat licik untuk memecah belah,” katanya. Dalam pernyataannya, Roy juga menyinggung kelompok yang ia sebut sebagai “Ceboker Nusantara”, yang menurutnya berperan dalam memperkuat dan menyebarkan narasi tersebut. Ia menilai kelompok ini bekerja dengan pola seragam, yakni mengamplifikasi isu yang belum terverifikasi, menggunakan framing bombastis, dan menyerang secara serempak di berbagai platform. “Mereka langsung percaya, lalu menyebarkan tanpa verifikasi. Bahkan diglorifikasi seolah itu fakta,” ujar Roy. Menurutnya, pola ini bukan terjadi sekali, melainkan berulang dan terstruktur. Roy juga menyoroti kemunculan isu lain, yakni tudingan adanya dana Rp50 miliar yang disebut terkait polemik tersebut. Ia menilai narasi itu sengaja dibuat untuk menggiring opini publik dan mengalihkan fokus dari isu utama. Lebih jauh, ia mengecam keras karena narasi tersebut menyeret nama sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Luhut Binsar Pandjaitan, Jusuf Kalla, hingga Mahfud MD. Roy menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak dapat dibenarkan. “Ini menurut saya sangat kurang ajar. Nama-nama besar diseret untuk membuat seolah-olah informasi itu valid,” tegasnya. Ia memastikan tidak ada bukti autentik yang mendukung klaim tersebut. “Tidak ada video asli, tidak ada pernyataan langsung. Semua hanya narasi,” lanjutnya. Roy menilai, pola penyebaran isu ini memiliki karakter yang sama. Yaitu muncul menjelang momentum tertentu (seperti sebelum Lebaran), menyebar lebih dulu di media sosial, menggunakan akun-akun dengan pola serupa, dan mengaitkan nama besar untuk legitimasi. “Ini pola lama yang diulang. Tujuannya jelas, menggiring opini dan memecah fokus,” tegas mantan Menpora ini. Roy menegaskan, jejak digital dari pola semacam ini sebenarnya bisa ditelusuri secara teknis. Menurut dia, aparat yang menangani kejahatan siber semestinya dapat memeriksa asal-usul nomor, waktu aktivasi, keterhubungan akun, hingga pola distribusi konten yang menyebarkan narasi tersebut. “Kalau mau ditelusuri, sebenarnya mudah. Nomor itu dibuat kapan, aktif di mana, digunakan untuk apa, itu bisa dilacak,” kata Roy.

Daerah, Kota Yogyakarta, Politik

Dukungan Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II Menguat, Pelajar hingga Akademisi Yogyakarta Turut Bersuara

Ruminews.id, Yogyakarta – Gelombang dukungan terhadap pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) sebagai Pahlawan Nasional semakin menguat di Yogyakarta. Tidak hanya datang dari kalangan tokoh masyarakat dan budayawan, aspirasi ini juga mengalir dari pelajar hingga akademisi yang menilai jasa Sultan HB II layak mendapat pengakuan negara. Dalam sebuah pernyataan sikap bertajuk “Surat Pernyataan Dukungan Masyarakat” yang dirilis di Yogyakarta, Rabu (25/3), berbagai elemen yang terdiri dari budayawan, akademisi, hingga Trah Sultan HB II menegaskan bahwa Sultan HB II adalah simbol nyata perlawanan terhadap dominasi asing. “Sri Sultan Hamengku Buwono II bukan sekadar raja, tetapi pemimpin yang secara tegas menolak intervensi kolonial. Sikap keras dan tidak kompromistisnya menjadikannya simbol keberanian bagi bangsa Indonesia,” bunyi petisi tersebut. Dukungan dari generasi muda juga muncul melalui inisiatif dari komunitas “Kampung Literasi Kalimasada” yang juga menyerahkan daftar ratusan tanda tangan dukungan dari pelajar di DIY. Bagi mereka, nilai-nilai nasionalisme yang ditunjukkan Sultan HB II masih relevan untuk membangun kesadaran kebangsaan di kalangan generasi sekarang. Dari sisi regulasi, pengusulan ini dinilai memiliki landasan kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa luar biasa, integritas moral tinggi, serta kontribusi signifikan bagi bangsa dan negara. Kajian hukum dan sejarah yang disusun oleh pihak Trah Sultan HB II menyebutkan bahwa seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi. Sultan HB II tercatat pernah: Mengorganisasi kekuatan militer, termasuk pembentukan pasukan perempuan Memimpin langsung dengan gagah berani perlawanan saat Keraton Yogyakarta diserang pada 1812 dalam peristiwa yang lebih dikenal sebagai “Geger Sepehi” atau “Geger Sepoy”. Memilih dilengserkan berulang kali daripada tunduk pada kolonialisme Fakta-fakta ini memperkuat posisi HB II sebagai tokoh yang tidak hanya simbolik, tetapi juga aktif dalam perjuangan fisik melawan penjajahan. Petisi pun ditandatangani sejumlah tokoh publik, antara lain Marsekal Madya (Purn) Syajadijono, Dr. Agus Pandoman, hingga perwakilan akademisi dari berbagai universitas ternama di Yogyakarta seperti UGM, UAJY, dan UPN. Sejumlah sejarawan internasional turut memperkuat narasi kepahlawanan Sultan HB II. Peneliti seperti M.C. Ricklefs dan Peter Carey mencatat bahwa perlawanan terhadap ekspansi Eropa di Jawa tidak lepas dari peran penting elite lokal, termasuk HB II yang dikenal keras menentang dominasi asing. Dalam perspektif historiografi, posisi HB II sering dikaitkan dengan fase awal resistensi Jawa terhadap kolonialisme modern yang kemudian berkembang menjadi gerakan nasional di abad berikutnya. Upaya pengusulan gelar ini kini memasuki tahap krusial. Sejumlah tokoh, akademisi, dan perwakilan masyarakat telah memberikan dukungan formal, termasuk dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain itu, sebuah seminar nasional bertajuk “Jejak Kepahlawanan Sri Sultan Hamengku Buwono II” direncanakan digelar untuk memperkuat argumentasi berbasis arsip sejarah dan bukti otentik. Forum ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam proses penilaian oleh pemerintah pusat. Dorongan menjadikan Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional tidak hanya soal pengakuan historis, tetapi juga soal memaknai kembali warisan perjuangan lokal dalam konteks Indonesia modern.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Students For Liberty Indonesia: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Andrie Yunus, Akhiri Impunitas, Jamin dan Tegakkan Supremasi Hukum

Ruminews.id, Bandung — Students For Liberty (SFL) Indonesia mengecam keras tindakan teror berupa serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan ini adalah bentuk kekerasan keji yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merupakan teror terbuka terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Lebih jauh, perkembangan penyelidikan menunjukkan bahwa keterlibatan prajurit intelejen militer oleh Kepolisan serta Detasemen Polisi Militer RI menunjukkan peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Keterlibatan unsur aparat, termasuk BAIS TNI, menandakan praktik nyata penyalahgunaan kekuasaan. Ketika instrumen negara digunakan untuk menyerang warga yang kritis, maka negara telah melampaui batas dan berubah menjadi sumber ancaman bagi rakyatnya sendiri. Ironisnya, penanganan hukum yang tidak transparan dan berlarut-larut semakin memperkuat kesan bahwa negara tidak serius mengungkap kebenaran. Pola yang sama terus berulang, pelaku lapangan dijadikan sorotan, sementara aktor utama dibiarkan bebas dan mengabaikan fakta bahwa militer bekerja dengan sistem komando. Ini bukan kelalaian, melainkan bentuk impunitas yang terus dipelihara. Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Serangan terhadap Andrie Yunus adalah bagian dari pola siklikal pelanggaran HAM di Indonesia. Berbagai kasus pelanggaran HAM terus menggantung tanpa penyelesaian. Kasus-kasus tersebut kemudian dilupakan atau hanya menjadi memorial tanpa keadilan. Dari kekerasan terhadap aktivis, kriminalisasi mahasiswa, teror terhadap jurnalis, hingga kekerasan yang terus berlangsung di Papua, semuanya menunjukkan satu benang merah, kekuasaan digunakan secara berlebihan dan tanpa akuntabilitas. Kecenderungan ini semakin terlihat sejak gelombang demonstrasi Agustus, praktik penggunaan kekuasaan secara berlebihan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH) menjadi semakin brutal. Penangkapan massal, intimidasi terhadap oposisi, hingga pelabelan terhadap intelektual dan kelompok kritis sebagai ancaman negara memperlihatkan kecenderungan otoritarian yang semakin menguat. Situasi ini mengancam fondasi utama demokrasi, yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ketika kritik dibalas dengan teror dan hukum gagal memberikan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi legitimasi negara itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut, Students For Liberty Indonesia sebagai organisasi mahasiswa libertarian menyatakan sikap: Mengutuk keras penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk teror brutal yang mencederai kemanusiaan dan demokrasi. Menuntut pengusutan tuntas secara transparan dan menyeluruh, termasuk pengungkapan aktor intelektual dan seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian. Mengecam keterlibatan unsur aparat dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat ditoleransi. Menuntut pengakhiran praktik impunitas yang selama ini melindungi pelaku pelanggaran HAM dan membuat kejahatan serupa terus berulang. Mendesak penghentian pendekatan represif terhadap masyarakat sipil, termasuk di Papua, yang telah lama menjadi contoh nyata penggunaan kekuasaan secara berlebihan. Mengajak seluruh masyarakat sipil untuk tetap bersolidaritas dan melawan segala bentuk represi terhadap kebebasan. Students For Liberty (SFL) Indonesia menyatakan sikap untuk berdiri dan bersolidaritas bersama Andrie Yunus dan seluruh korban kekerasan negara. Jika pola ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.   Bandung, 21 Maret 2026   Hormat kami, Fadel Imam Muttaqin Regional Coordinator Students For Liberty

Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Demokrasi, Etika, dan Arah Ekonomi Kita

Penulis: Suko Wahyudi – Pegiat Literasi Yogyakarta Ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan yang disampaikan oleh The Indonesian Institute tentang melemahnya kualitas tata kelola di Indonesia seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai catatan teknis ekonomi. Di balik istilah yang terdengar administratif itu, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana demokrasi dijalankan dan nilai apa yang membimbing praktik kekuasaan kita hari ini. Selama ini, ekonomi kerap diposisikan sebagai wilayah yang netral, seolah berdiri sendiri dari dinamika politik. Ia dibaca melalui indikator pertumbuhan, stabilitas harga, dan arus investasi. Namun pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa ekonomi tidak pernah benar-benar otonom. Ia selalu merupakan hasil dari pilihan-pilihan politik, yang pada gilirannya ditentukan oleh kualitas tata kelola dan etika para pengambil keputusan. Dalam konteks ini, peringatan tentang lemahnya koordinasi kebijakan, inkonsistensi regulasi, serta dominasi kepentingan jangka pendek perlu dimaknai sebagai gejala dari persoalan yang lebih dalam. Kita tidak hanya berhadapan dengan problem teknokrasi, tetapi juga dengan krisis dalam praktik demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang semestinya menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial, dalam banyak hal justru terjebak pada prosedur formal tanpa kedalaman substansi. Pemilu berjalan, kekuasaan berganti, dan institusi tetap berfungsi. Namun pertanyaannya, apakah semua itu cukup untuk menjamin lahirnya kebijakan yang konsisten, adil, dan berorientasi jangka panjang? Di sinilah letak persoalannya. Demokrasi yang berhenti pada prosedur cenderung melahirkan kebijakan yang reaktif, bukan strategis. Ia mudah dipengaruhi oleh tekanan politik jangka pendek, tetapi lemah dalam menjaga kesinambungan arah pembangunan. Pada saat yang sama, etika politik tampak semakin terpinggirkan. Politik lebih sering dipraktikkan sebagai arena kompromi kepentingan ketimbang sebagai ruang pengabdian publik. Jabatan publik tidak selalu dipahami sebagai amanah, melainkan sebagai posisi yang harus dijaga dan dipertahankan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan publik berisiko kehilangan orientasi moralnya. Ketika etika politik melemah, dampaknya segera terasa dalam tata kelola. Kebijakan menjadi tidak konsisten, regulasi mudah berubah, dan koordinasi antar lembaga tidak berjalan optimal. Dalam jangka pendek, kondisi ini mungkin masih dapat ditutup oleh berbagai capaian makro. Namun dalam jangka panjang, ia berpotensi menggerus fondasi kepercayaan yang menjadi syarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat. Kepercayaan adalah elemen yang sering diabaikan dalam analisis ekonomi, padahal perannya sangat menentukan. Tanpa kepercayaan, pelaku usaha akan menahan ekspansi, investor akan bersikap hati-hati, dan masyarakat akan cenderung defensif dalam mengambil keputusan ekonomi. Sebaliknya, ketika kepercayaan terjaga, aktivitas ekonomi dapat berkembang dengan lebih stabil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, persoalan tata kelola tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga dan membangun kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu, pada akhirnya, sangat bergantung pada bagaimana demokrasi dijalankan serta sejauh mana etika politik dijunjung tinggi. Tanpa dua hal tersebut, berbagai kebijakan ekonomi berisiko menjadi tidak efektif, bahkan kontraproduktif. Penting untuk disadari bahwa tantangan ekonomi Indonesia ke depan tidak hanya berasal dari faktor eksternal seperti ketidakpastian global atau fluktuasi harga komoditas. Tantangan internal, khususnya yang berkaitan dengan kualitas tata kelola dan praktik politik, justru bisa menjadi faktor penentu. Dalam banyak kasus, krisis ekonomi bukan semata-mata dipicu oleh tekanan luar, melainkan oleh kelemahan dalam pengelolaan domestik. Dalam kerangka ini, perbaikan tata kelola harus ditempatkan sebagai agenda prioritas. Namun perbaikan tersebut tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan penguatan koordinasi memang penting, tetapi tidak akan efektif tanpa adanya komitmen untuk memulihkan etika dalam politik. Integritas, konsistensi, dan keberpihakan pada kepentingan publik harus menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Selain itu, peran masyarakat sipil juga tidak kalah penting. Demokrasi menyediakan ruang bagi partisipasi publik, dan ruang tersebut perlu dimanfaatkan untuk mendorong akuntabilitas. Kritik yang konstruktif, pengawasan yang konsisten, serta keterlibatan aktif dalam proses kebijakan merupakan bagian dari mekanisme untuk memperbaiki kualitas tata kelola. Pada akhirnya, masa depan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan kita memperkuat hubungan antara demokrasi, etika politik, dan tata kelola. Ketiganya tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa etika akan melahirkan kebijakan yang kehilangan arah, sementara tata kelola tanpa integritas hanya akan menghasilkan kinerja yang rapuh. Jika kita ingin membangun ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, maka fondasi politiknya juga harus kokoh. Demokrasi harus dijalankan tidak hanya sebagai prosedur, tetapi juga sebagai nilai. Etika politik harus ditempatkan bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai prinsip utama. Hanya dengan cara itu, kebijakan ekonomi dapat memperoleh legitimasi sekaligus efektivitas. Tanpa langkah tersebut, kita mungkin masih dapat mempertahankan stabilitas dalam jangka pendek. Namun tanpa fondasi yang kuat, stabilitas itu akan sulit dipertahankan. Karena pada akhirnya, ekonomi yang sehat tidak hanya ditopang oleh angka-angka, tetapi oleh kepercayaan yang lahir dari tata kelola yang baik dan politik yang beretika.

Daerah, Jambi, Kesehatan, Pemerintahan, Pertanian, Peternakan

Balai Karantina Jambi Musnahkan Ratusan Spesies Ikan Invasif

Ruminews.id, Jambi – Upaya melindungi ekosistem perairan Indonesia terus diperkuat. Selain ancaman polusi dan pencemaran industrial, penyebaran spesies asing invasif turut pula menjadi ancaman yang perlu diperhatikan. Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi melakukan pemusnahan ratusan ikan invasif yang dinilai berbahaya bagi keseimbangan lingkungan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran spesies asing invasif yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keberlangsungan ikan lokal. Pemusnahan ini dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan fasilitas insinerator Karantina Jambi pada Kamis (5/3/2026). Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa ikan yang dimusnahkan terdiri dari 105 ekor ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys gibbiceps albino) serta dua ekor ikan aligator gar (Atractosteus spp). Sebagian besar merupakan hasil penahanan lalu lintas antarwilayah yang tidak memenuhi ketentuan karantina. Menurutnya, keberadaan spesies ini tidak bisa dianggap sepele karena memiliki karakteristik biologis yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. “Ikan invasif memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, berkembang biak dengan cepat, serta dapat mendominasi habitat. Jika dilepas ke perairan di wilayah Indonesia, dapat mengancam keberadaan ikan lokal dan merusak keseimbangan ekosistem,” ujarnya. Secara ekologis, ikan sapu-sapu dikenal mampu bertahan di berbagai kondisi perairan dan cenderung mendominasi habitat. Sementara itu, aligator gar merupakan predator yang dapat memangsa ikan lokal dalam jumlah besar. Jika kedua spesies ini berkembang di perairan umum, dampaknya dapat mengganggu rantai makanan dan menurunkan populasi ikan asli seperti yang sudah terjadi di beberapa sungai di Indonesia seperti Sungai Ciliwung dan Brantas. Dalam perspektif kebijakan, tindakan pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Karantina Jambi mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memungkinkan pemusnahan terhadap media pembawa yang berisiko merusak sumber daya hayati. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 juga menetapkan ikan invasif sebagai komoditas yang dilarang karena berpotensi merugikan. “Langkah pemusnahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan atau diduga membawa hama dan penyakit, mengganggu Kesehatan manusia dan menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati dapat dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan,” jelas Sudiwan. Meski demikian, proses pemusnahan tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan dan prosedur operasional yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian spesies invasif tidak hanya berorientasi pada perlindungan ekosistem, tetapi juga mempertimbangkan aspek etis dalam perlakuan terhadap hewan. Selain tindakan pemusnahan, Karantina Jambi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penyebaran spesies invasif. Masyarakat diimbau untuk tidak memperjualbelikan, memelihara, maupun melepaskan ikan invasif ke perairan umum. “Peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati perairan Indonesia,” tegasnya. Secara lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya terkait masuknya spesies asing melalui perdagangan atau hobi akuarium. Tanpa pengawasan ketat, spesies invasif dapat dengan cepat mengganggu keseimbangan ekologis yang telah terbentuk secara alami selama bertahun-tahun. Langkah tegas Karantina Jambi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan ekosistem tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman spesies invasif.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

DMFI Kecam Teror Kepala Hewan: Cerminan Krisis Moral dan Ancam Kemanusiaan

Ruminews.id, Jakarta – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengecam keras penggunaan tubuh hewan sebagai media teror, menyusul rangkaian kasus pengiriman kepala dan mayat hewan yang belakangan menyasar aktivis serta kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kekuasaan. Praktik tersebut ini tidak hanya menyasar korban secara psikologis, tetapi juga menunjukkan kemerosotan nilai kemanusiaan dan pengabaian serius terhadap kesejahteraan hewan. Dalam pernyataan resminya pada 19 Maret 2026, DMFI menyoroti penggunaan kepala anjing terhadap Palti Hutabarat dan juga penggunaan kepala babi serta bangkai tikus dan ular sebagai alat untuk menyampaikan ancaman. DMFI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan berlapis yang berdampak pada manusia sekaligus hewan. “Kami sungguh menyayangkan ada penggunaan bagian tubuh hewan, (dalam hal ini kepala anjing setelah sebelumnya kepala babi dan badan tikus dengan kepala dipenggal) sebagai media untuk menyampaikan ancaman atau teror terhadap seseorang”, tegas DMFI dalam pernyataannya. DMFI juga menyampaikan simpati kepada korban yang mengalami tekanan psikologis akibat teror tersebut. Namun, organisasi ini juga menggarisbawahi bahwa dampak teror-teror tidak berhenti pada korban manusia. Penggunaan tubuh hewan dalam konteks kekerasan menunjukkan cara pandang yang menempatkan hewan semata sebagai objek, bukan makhluk hidup yang memiliki kemampuan merasakan sakit dan penderitaan. Fenomena ini mencerminkan normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan di ruang publik. Hewan yang menjadi korban tidak hanya kehilangan nyawa tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tetapi juga dijadikan simbol intimidasi yang merendahkan nilai kemanusiaan. “Dalam konteks ini, anjing tersebut bukan hanya korban, tetapi juga simbol dari normalisasi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan,” tegas DMFI. Lebih jauh, DMFI mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menurunkan sensitivitas publik terhadap kekerasan. Ketika tindakan brutal dianggap sebagai alat komunikasi, maka batas moral dalam masyarakat berisiko semakin kabur. Dampaknya tidak hanya terbatas pada isu kesejahteraan hewan, tetapi juga merembet pada degradasi nilai-nilai kemanusiaan secara lebih luas. Sejalan dengan itu, DMFI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus teror yang melibatkan penggunaan tubuh hewan. Penegakan hukum dinilai harus mencakup dua aspek sekaligus: tindak pidana pengancaman serta pelanggaran terhadap perlindungan hewan. “Kami mendesak agar peristiwa ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi tindakan pengancaman maupun perlindungan terhadap hewan,” lanjut DMFI. DMFI juga menekankan pentingnya memastikan bahwa hewan tidak lagi digunakan sebagai alat dalam tindakan kriminal. Dalam konteks yang lebih luas, DMFI menilai rentetan kejadian ini menjadi bukti mendesaknya kehadiran regulasi yang lebih kuat terkait perlindungan hewan di Indonesia. Sebagai langkah konkret, DMFI mengajak masyarakat untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik kekerasan terhadap hewan di masa depan. “Pengesahan RUU ini adalah langkah nyata untuk memberi kepastian hukum dan memastikan hewan tidak lagi diperlakukan dengan kejam, yang pada akhirnya membangun masyarakat Indonesia yang lebih beradab,” tutup DMFI.

Bangkalan, Daerah, Pemuda, Politik

Tiga Ormas Madura Luncurkan Badan Musyawarah Madura: Akhiri Fragmentasi Keorganisasian untuk Dorong Pembangunan Madura

Ruminews.id, Bangkalan – Inisiatif konsolidasi organisasi masyarakat (ormas) ke-Maduraan memasuki babak baru. Tiga organisasi besar, yakni Madas Nusantara, Madas Sedarah, dan Madas Serumpun, bersiap menggelar halalbihalal sekaligus meluncurkan Badan Musyawarah (Bamus) Madura pada 1 April 2026 di Bangkalan, Jawa Timur. Agenda ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum strategis untuk menyatukan berbagai elemen masyarakat Madura dalam satu platform kolaboratif. Peluncuran Bamus Madura diposisikan sebagai langkah awal membangun sinergi lintas organisasi, pemerintah, hingga tokoh masyarakat guna mendorong pembangunan berkelanjutan di Pulau Madura. Ketua Umum Madas Nusantara dan aktivis anti-korupsi Jawa Timur, Drs. KRH. H. M. Jusuf Rizal, S.H., S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang melibatkan spektrum luas, mulai dari kepala daerah, pengusaha, ulama, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. “Mulai dari pupati se-Madura, pengusaha, tokoh Madura, ulama, akademisi, semua ormas ke-Maduraan, LSM, partai politik, Anggota Dewan, Kepala Desa hingga wartawan,” ujar Rizal yang juga merupakan salah satu inisiator deklarasi ini. Lebih lanjut, ia menerangkan pula bahwa halal-bihalal ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi konsolidasi awal untuk pembentukan Bamus sebagai wadah gerakan. Ia menilai, di tengah perubahan zaman dan tantangan pembangunan, Madura membutuhkan forum terpadu yang mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan. “Dengan adanya revolusi industri sudah saatnya Madura punya Bamus guna mewadahi berbagai unsur dalam upaya membangun Madura yang lebih baik, maju serta mensejahterakan masyarakatnya,” tegasnya. Secara konseptual, Bamus Madura dirancang sebagai ruang dialog sekaligus koordinasi antara ormas, pemerintah, dan masyarakat. Tujuannya adalah menghapus fragmentasi antar organisasi yang selama ini dinilai menghambat efektivitas gerakan sosial. Dengan pendekatan ini, Bamus diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang lebih terarah dan inklusif. Seorang pengamat lokal bahkan menilai peluncuran Bamus sebagai langkah strategis untuk mengubah pola lama organisasi yang cenderung berjalan sendiri-sendiri. “Diharapkan dengan adanya Bamus Madura ini, paradigma pengkotak-kotakan ormas bisa berubah,” ujarnya, menekankan pentingnya integrasi gerakan sosial di Madura. Lebih jauh, Jusuf Rizal menyebut bahwa Bamus tidak hanya akan menjadi forum komunikasi, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan dan penguatan kapasitas organisasi. Ia menegaskan bahwa seluruh ormas akan diarahkan untuk berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Secara politis dan sosial, langkah ini juga mencerminkan upaya membangun narasi baru tentang Madura dari yang kerap diasosiasikan dengan konflik atau stereotip negatif, menuju identitas kolektif yang lebih progresif dan produktif. Konsolidasi ini sekaligus menjadi respons atas tantangan struktural seperti kemiskinan dan ketimpangan pembangunan di wilayah tersebut. Dengan target kehadiran lebih dari seribu peserta dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, peluncuran Bamus Madura berpotensi menjadi titik balik penting bagi gerakan ormas ke-Maduraan. Jika mampu dijalankan secara konsisten dan inklusif, inisiatif ini tidak hanya memperkuat solidaritas internal, tetapi juga membuka peluang bagi Madura untuk bertransformasi menjadi kawasan yang lebih maju, terkoordinasi, dan berdaya saing.

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

TII: Teror terhadap Aktivis Jadi Alarm Serius bagi Demokrasi Indonesia

Ruminews.id, Yogyakarta – Gelombang intimidasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil kembali menjadi sorotan setelah tragedi penyerangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Peristiwa ini dinilai bukan kasus terpisah, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. Pola yang dimaksud adalah terus meningkatnya represi terhadap suara-suara kritis di Indonesia.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Politik

PP Persis Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret

Ruminews.id, Jakarta – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2317/JJ-C.3/PP/2026 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1447 Hijriah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Persis. Melansir laman Persis, 1 Syawal 1447 Hijriyah tersebut ditetapkan dengan menggunakan metode hisab rukyat yang menjadi pedoman Dewan Hisab dan Rukyat organisasi masyarakat ini sejak 2012. Adapun hisab imkan rukyat adalah metode penentuan awal bulan dalam kalender Islam dengan menggabungkan pendekatan perhitungan astronomi (hisab) dengan kemungkinan terlihatnya hilal (rukyat). Dalam menetapkan pergantian bulan tersebut, Persis menggunakan kriteria MABIMS dengan parameter tinggi bulan minimal 3° dan elongasi 6,4°. Menurut perhitungan Persis, ijtima menjelang Syawal 1447 Hijriah terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23.26 WIB. Persis menemukan pada saat matahari terbenam di wilayah Indonesia di hari itu, posisi bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0° 53′ 58″ hingga 3° 07′ 15″, dan elongasi antara 4° 32′ 57″ hingga 6° 06′ 39″. Karena itu, Persis menyimpulkan bahwa kriteria Imkanur rukyat MABIMS belum terpenuhi. “Dengan demikian, berdasarkan kriteria tersebut, 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” demikian dalam keterangan pers PP Persis pada Kamis, 19 Maret 2026. Dalam keterangan yang sama, organisasi islam ini juga berharap pemerintah konsisten menggunakan kriteria MABIMS yang sama dengan Persis, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Isbat. Peraturan yang dimaksud menyatakan bahwa apabila kriteria imkanur rukyat tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari. “Berdasarkan kriteria Neo MABIMS dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut, Pemerintah diharapkan menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah bertepatan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” katanya. Kementerian Agama kemudian melalui Sidang Isbath yang diadakan pada Kamis, (19/03/26) ba’da Magrib menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026. Seperti biasa, sistem penentuan Hari Raya Idul Fitri ini akan didasarkan pada hasil hisab dan rukyatul hilal. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengingatkan, agar masyarakat di seluruh Indonesia dapat saling menghargai dan menghormati perbedaan pandangan dalam menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah. “Jangan menjadi perbedaan di antara kita, mari menjaga ukhuwah dengan baik,” kata politikus PKB itu dalam konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Kamis, 19 Maret 2026. Sedangkan sebelumnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026. Penetapan ini berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal.

Hukum & Kriminal, Nasional

Jemaat Ahmadiyah Indonesia Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarikalah. Wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu warasuluh BISMILLAHIR-ROHMANIR-ROHIM   Siaran Pers Mengenai Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia.   Ruminews.id, Jakarta – Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia menetapkan hari raya Idul Fitri 1 syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 mengikuti keputusan resmi pemerintah Republik Indonesia yang disampaikan dalam Sidang Isbath pada hari Kamis, 19 Maret 2026. Amir Nasional Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia, Mln. Zaki Firdaus Syahid S.T., M.T. mewakili seluruh pengurus dan anggota Muslim Ahmadiyah Indonesia mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H untuk seluruh umat Muslim Indonesia, dengan harapan Idul Fitri melahirkan perubahan hakiki menjadi pribadi yang semakin di ridhoi Allah swt, memberikan banyak manfaat dan kedamaian kepada keluarga, masyarakat, bangsa dan negara tercinta Indonesia. Dalam pesan Idul Fitri, bapak Amir Nasional menekankan agar seluruh Ahmadi merayakannya dengan sederhana menjauhi hura-hura dan terus meningkatkan kedekatan dengan Allah swt, terlebih di tengah situasi ancaman perang dunia yang semakin nyata. Para Ahmadi harus menjadikan momen Idul Fitri juga sebagai sarana untuk memperkuat persaudaraan dan perdamaian. Muslim Ahmadi harus menjadi pelopor kerukunan dan membuktikan bahwa Islam adalah agama yang membawa kedamaian dan perdamaian. Lebih jauh dalam menyikapi kondisi dunia yang penuh konflik dan perang saat ini, Amir Nasional Ahmadiyah Indonesia, mengutip apa yang diamanatkan pemimpin tertinggi spiritual Muslim Ahmadiyah Hazrat Mirza Masroor Ahmad (a.b.a) dalam khutbah jum’at dan siaran pers 6 Maret 2026: Perang dunia telah dimulai, tetapi jika sekarang dunia Muslim bersatu, mereka dapat menyelamatkan diri dari bahaya lebih lanjut. Hazrat Mirza Masroor Ahmad (a.b.a.) juga kembali menegaskan: “Dunia Muslim harus berupaya berdamai dan hidup sebagai saudara satu sama lain. Inilah ajaran Islam yang hakiki, bukan supaya mereka menjadi orang-orang yang saling membunuh … Hanya dengan demikian kita akan mampu melindungi diri kita dari serangan dunia, menjaga martabat dan kehormatan kita, dan mencegah kekuatan yang menentang Islam untuk memecah belah kita dari dalam.” “Oleh karena itu, para pemimpin dunia Islam harus menyadari bahwa mereka perlu bersatu sebagai satu kesatuan dan harus berusaha ke arah tersebut. Hanya dengan cara itu mereka dapat menyelamatkan diri dari tekanan dunia, menegakkan martabat mereka, dan mencegah kekuatan anti-Islam menimbulkan perpecahan di antara umat Muslim.” Amir Nasional juga menyampaikan bahwa Khalifatul Masih V berdo’a agar Allah SWT memberikan kesadaran kepada dunia Muslim untuk bersatu. Jika mereka benar-benar percaya kepada Tuhan Yang Esa, maka mereka harus bersatu untuk menegakkan tauhid di muka bumi. Perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi sumber konflik. Islam mengajarkan perdamaian dan persaudaraan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an:   “Dan jika dua golongan orang beriman berperang, maka damaikanlah antara keduanya…” (QS. 49:10) Dan: “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara…” (QS. 49:11) Masih mengutip pesan sang Khalifah, Amir Nasional Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia juga menegaskan bahwa negara-negara Muslim harus mengingat bahwa mereka adalah saudara, dan tidak boleh membiarkan perbedaan kecil menghancurkan persatuan tersebut. Ia juga mengajak semua umat Muslim untuk merenungkan ketetapan Ilahi yang dengan mengikutinya dunia Muslim dapat bersatu. Ketetapan tersebut adalah telah munculnya Al-Masih yang Dijanjikan (a.s.) di era ini, yang diutus oleh Tuhan untuk menyatukan dunia Muslim. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab Muslim Ahmadi untuk berusaha mewujudkan persatuan dunia Muslim. Hudhur juga menyampaikan bahwa ia berdoa agar Allah SWT memungkinkan setiap Ahmadi benar-benar meraih manfaat dari bulan Ramadhan ini. Namun, setiap orang harus ingat bahwa manfaat sejati hanya dapat diraih apabila seseorang berusaha mempertahankan dan meningkatkan standar kecintaan kepada Allah dan ibadah kepada-Nya bahkan setelah bulan Ramadan usai. Hanya dengan demikian kita dapat memenuhi tujuan penciptaan kita. Cinta untuk semua tiada kebencian untuk siapapun.   LOVE FOR ALL, HATRED FOR NONE Jakarta, 19 Februari 2026   Yendra Budiana Sekretaris Pers dan Ketua Media Center JAI

Scroll to Top