Ruminews.id, Makassar — Praktisi hukum sekaligus lawyer, Muh. Syahban Munawir, SH., MH., yang akrab disapa Awhi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membongkar secara menyeluruh dugaan penggelapan kewajiban perpajakan PT Catur Kencana Sakti selama kurang lebih lima tahun menjalankan aktivitas perdagangan dan pergudangan Semen Tonasa di Kota Makassar. Pendesakan itu disampaikan kepada ruminews.id pada saat dimintai tanggapan soal sejumlah dugaan pelanggaran yang selama ini berlangsung kurang lebih lima tahun. Awhi menilai, dugaan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari riwayat perizinan perusahaan yang disebut berlangsung dalam dua fase. Dimana kata Awhi, perusahaan tersebut kabarnya kekitar tiga tahun pertama, PT Catur Kencana Sakti diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sesuai. Kemudian sekitar dua tahun berikutnya, perusahaan disebut telah mengantongi izin pertokoan, tetapi aktivitas di lokasi justru diduga berupa penyimpanan, bongkar muat dan distribusi Semen Tonasa. “Kalau benar tiga tahun pertama perusahaan beroperasi tanpa izin yang sesuai, kemudian dua tahun berikutnya mengantongi izin pertokoan tetapi faktanya digunakan sebagai gudang, maka ini harus dibongkar secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas. Lihat apa yang sebenarnya dilakukan perusahaan di lapangan,” tegasnya, Minggu (04/10/2026). Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila aktivitas perdagangan selama kurang lebih lima tahun ternyata tidak diikuti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. “Selama ada aktivitas usaha, ada barang yang masuk, ada barang yang keluar dan ada transaksi dengan konsumen. Maka harus dibuka berapa nilai transaksi selama lima tahun, bagaimana pembukuannya, bagaimana pelaporannya dan berapa kewajiban pajak yang sebenarnya harus dipenuhi,” ujarnya. Awhi meminta Kejati Sulsel tidak hanya memeriksa izin perusahaan, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap arus transaksi dan dokumen perpajakannya. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup pembukuan perusahaan, faktur penjualan, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, rekening transaksi, nilai omzet, serta bukti penyetoran pajak. “Kalau angka penjualan tidak sejalan dengan laporan pajak, itu harus dijelaskan. Kalau ada kewajiban yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar, hitung berapa nilainya. Jangan berhenti pada asumsi,” tegasnya. Awhi menegaskan, dugaan penggelapan kewajiban perpajakan harus diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemeriksaan juga perlu melihat ketentuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku pada periode kegiatan usaha tersebut. “Kalau kemudian ditemukan adanya kesengajaan menyembunyikan transaksi, memberikan keterangan yang tidak benar atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran pidana perpajakan, maka tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” katanya. Awhi mengingatkan, penggunaan istilah dugaan penggelapan kewajiban pajak harus ditempatkan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, kehati-hatian hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk tidak membuka persoalan. “Jangan karena belum ada bukti kemudian pemeriksaannya tidak dilakukan. Bukti itu dicari melalui pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan bahwa tidak ada. Kalau ada, jangan ditutup-tutupi,” ujarnya. Ia kemudian menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin pertokoan dengan aktivitas gudang Semen Tonasa. Awhi meminta Kejati Sulsel memeriksa NIB, KBLI, data Online Single Submission (OSS), dokumen izin pertokoan, persyaratan pergudangan, serta dokumen Tanda Daftar Gudang apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Kalau izinnya toko tetapi aktivitasnya gudang, pertanyaannya apakah kegiatan itu memang tercakup dalam KBLI dan izin yang dimiliki? Kalau tidak sesuai, bagaimana bisa aktivitas tersebut berlangsung selama dua tahun?” katanya. Ia menyebut rezim perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus menjadi salah satu pijakan dalam pemeriksaan sesuai periode berlakunya. Untuk periode sebelum PP Nomor 28 Tahun 2025 berlaku, pemeriksaan harus memperhatikan regulasi yang berlaku saat kegiatan tersebut dilakukan, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021. “Aturan perizinan sudah mengatur kewajiban pelaku usaha, standar kegiatan dan pengawasan. Jadi jangan hanya bertanya apakah perusahaan punya NIB. Pertanyaannya, NIB dan KBLI itu untuk kegiatan apa, lalu kegiatan sebenarnya apa?” tegas Awhi. Selain perizinan usaha, ia meminta pemeriksaan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021. Jika bangunan yang diperuntukkan sebagai pertokoan ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi Semen Tonasa, menurut Awhi, kesesuaian fungsi bangunan juga harus diuji. “Kalau fungsi bangunannya berbeda dengan pemanfaatannya, jangan dibiarkan menjadi persoalan yang dianggap biasa. Pemerintah harus memastikan apakah perubahan fungsi atau pemanfaatannya sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya. Pemeriksaan juga diminta mencakup aspek tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Termasuk kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang Kota Makassar yang berlaku. Ia menegaskan ijin yang selama ini dikantongi PT Catur harus jelas peruntukannya. “Harus jelas lokasi itu diperuntukkan untuk apa. Kalau aktivitasnya pergudangan, apakah tata ruangnya membolehkan? Jangan sampai izin mengatakan toko, bangunan digunakan sebagai gudang, sementara peruntukan ruangnya juga tidak sesuai,” kata Awhi. Selain kewajiban pajak pusat, Awhi meminta Pemerintah Kota Makassar memeriksa kemungkinan kewajiban pajak daerah yang relevan dengan aktivitas PT Catur Kencana Sakti. Pemeriksaan tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jangan mencampuradukkan pajak pusat dengan pajak daerah. Tetapi jangan pula membiarkan kewajiban yang memang menjadi objek pajak daerah tidak diperiksa. Bapenda harus membuka data dan memastikan apa saja kewajiban perusahaan kepada daerah,” jelasnya. Awhi juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan selama kurang lebih lima tahun. Apabila benar perusahaan selama sekitar tiga tahun menjalankan kegiatan tanpa perizinan yang sesuai, kata dia, maka perlu diketahui bagaimana pengawasan pemerintah berlangsung. “Kalau benar tiga tahun berjalan tanpa izin yang sesuai, siapa yang mengawasi? Apakah pernah ada pemeriksaan? Apakah pernah ada teguran? Kalau pernah ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya?” ujarnya. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. “Kalau ada kewenangan pengawasan, harus dilihat apakah kewenangan itu dijalankan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diuji. Tetapi sekali lagi, semuanya harus berdasarkan bukti,” tegasnya. Terkait penghentian aktivitas gudang Semen Tonasa PT Catur Kencana Sakti di Jalan Sultan