Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Anak, The Indonesian Institute Desak Penanganan yang Berpihak pada Hak Anak

Ruminews.id, Jakarta — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia empat tahun.

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, mengecam putusan tersebut. Menurutnya, pembebasan terdakwa menunjukkan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak masih belum sepenuhnya berperspektif korban dan ramah terhadap trauma.

Natasya menilai putusan tersebut mengabaikan bukti visum yang telah diperoleh serta pengalaman traumatis yang dialami korban. Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku.

“Seharusnya, pelaku dihukum atas perbuatannya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah mengatur dengan jelas terkait sanksi bagi pelaku,” tegas Natasya.

Ia juga menyoroti pertimbangan bahwa korban tidak menunjukkan rasa takut, trauma, atau penghindaran ketika memanggil nama terdakwa. Menurut Natasya, respons yang terlihat dari seorang anak tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai ada atau tidaknya trauma.

“Perlu menjadi catatan bersama bahwa tanda trauma pun tidak bisa dinilai hanya dari penampilan atau respons yang terlihat dari luar. Untuk menentukan diagnosa trauma dan kondisi kesehatan mental korban, aparat penegak hukum seharusnya mengambil kesimpulan dari asesmen psikologis yang dilakukan oleh profesional kesehatan secara mutlak,” ujarnya.

Natasya mengatakan pengambilan keputusan berdasarkan respons anak yang terlihat selama proses persidangan atau penanganan perkara berisiko mengabaikan pengalaman kekerasan yang dialami korban, terlebih karena korban masih berusia sangat belia.

Ia juga mengaitkan kekerasan seksual pada masa kanak-kanak dengan adverse childhood experiences (ACEs), yang menurutnya dapat berdampak terhadap perkembangan kognitif, sosial, dan fisik anak dalam jangka panjang. Tanpa pemulihan yang menyeluruh dan ruang aman bagi korban, pengalaman tersebut dapat memengaruhi rasa keberhargaan diri dan kondisi psikologis korban.

Karena itu, The Indonesian Institute mendorong agar perkara tersebut tetap ditindaklanjuti dengan memastikan adanya proses hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak anak dan keluarga korban.

Natasya juga menekankan pentingnya pendampingan oleh profesional kesehatan bagi korban untuk mencegah memburuknya kondisi psikologis setelah mengalami kekerasan seksual.

“Jangan sampai putusan pada kasus ini menjadi hal yang diwajarkan di setiap proses penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di masa mendatang. Semua pihak harus bekerja sama dalam mengawal kasus ini untuk menghadirkan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu memastikan perlindungan korban, kepastian hukum, serta pertanggungjawaban pelaku.

Menurutnya, proses tersebut juga tidak seharusnya berakhir dengan mengesampingkan pengalaman korban atas nama penyelesaian secara kekeluargaan.

Share

Scroll to Top