15 Juni 2026

Nasional, Pemuda, Politik

Al Kautsar Taufik Tegaskan Dukungan Penuh KAMMI Barru untuk Muktamar XIV di Ambon

Ruminews.id, Barru – Pelaksanaan Muktamar Kepulauan KAMMI XIV yang akan digelar di Ambon, Maluku, pada 24–28 Juni 2026 terus mendapatkan dukungan dari berbagai daerah. Salah satunya datang dari Pjs. Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Barru, Al Kautsar Taufik, yang menyatakan dukungan penuh terhadap terselenggaranya forum tertinggi organisasi tersebut. Menurut Al Kautsar Taufik, muktamar merupakan agenda yang sangat penting dalam kehidupan organisasi karena menjadi ruang pertemuan berbagai gagasan, pandangan, dan pemikiran kader dari seluruh Indonesia. Ia menilai bahwa kemajuan organisasi tidak akan terwujud tanpa adanya forum yang memberikan kesempatan bagi kader untuk menyampaikan ide dan berdiskusi secara terbuka. “Muktamar bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan atau kegiatan seremonial organisasi. Muktamar adalah ruang bertemunya gagasan dan pemikiran. Di sanalah ide-ide dikaji, gagasan diadu, dan arah gerakan organisasi dirumuskan untuk masa depan,” ujar Al Kautsar Taufik. Ia menegaskan bahwa setiap kader memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam dinamika organisasi, baik melalui kontribusi pemikiran maupun keterlibatan aktif dalam berbagai agenda strategis. Menurutnya, kader tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perjalanan organisasi, tetapi harus hadir sebagai bagian dari solusi dan pembawa perubahan. “Organisasi yang besar tidak dibangun oleh kader yang hanya menyaksikan dari jauh. KAMMI membutuhkan kader-kader yang berani berpikir, menyampaikan gagasan, dan terlibat aktif dalam menentukan arah perjuangan organisasi,” tegasnya. Lebih lanjut, Al Kautsar Taufik menilai bahwa kemandirian berpikir menjadi salah satu aspek penting yang harus terus diperkuat dalam tubuh KAMMI. Baginya, muktamar merupakan sarana yang tepat untuk membangun tradisi intelektual serta melahirkan berbagai pemikiran baru yang relevan dengan tantangan zaman. “Kemandirian berpikir sangat diperlukan dalam sebuah organisasi kader. Melalui muktamar, kita berharap lahir pemikiran-pemikiran baru yang mampu menjawab kebutuhan umat, bangsa, dan organisasi. Dinamika yang terjadi dalam forum seperti ini justru menjadi energi positif untuk menjadikan KAMMI lebih progresif dan adaptif terhadap perubahan,” katanya. Ia juga mengajak seluruh kader KAMMI di berbagai wilayah untuk menyukseskan Muktamar Kepulauan KAMMI XIV sebagai momentum konsolidasi dan penguatan gerakan. Menurutnya, semangat persaudaraan, musyawarah, dan pertukaran gagasan harus menjadi fondasi utama dalam menyongsong masa depan organisasi. “Mari kita sukseskan bersama Muktamar Kepulauan KAMMI XIV. Dari Ambon, Maluku, kita tunjukkan bahwa KAMMI tetap menjadi organisasi kader yang kokoh, progresif, dan konsisten menghadirkan kontribusi terbaik bagi Indonesia. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, tetapi persatuan dan cita-cita perjuangan harus tetap menjadi prioritas bersama,” pungkasnya. Diketahui, Muktamar Kepulauan KAMMI XIV akan berlangsung di Kota Ambon, Maluku, pada 24–28 Juni 2026 dengan mengusung semangat “Dari Maluku untuk Indonesia”. Forum ini akan menjadi ajang konsolidasi nasional kader KAMMI sekaligus momentum menentukan arah gerakan organisasi untuk periode mendatang.

Makassar, Pemuda

Pelantikan Ditunda Sepihak: Ingat KNPI Milik OKP, Bukan Mainan Segelintir Penguasa

ruminews.id – MAKASSAR, 15 Juni 2026 — Hari yang ditunggu-tunggu berubah menjadi kekecewaan pahit. Rencana pelantikan Pengurus PK KNPI Kecamatan Wajo Kota Makassar yang sudah diagendakan hari ini ditunda secara sepihak, hanya disampaikan lewat telepon dan pesan singkat semalam — tidak ada surat resmi, tidak ada alasan tertulis, dan sama sekali tidak ada rasa hormat terhadap proses demokrasi akar rumput. Muhammad Aldy Hidayat selaku Ketua Terpilih mengaku terguncang sekaligus muak. Undangan sudah tersebar ke seluruh penjuru Wajo, Camat siap hadir, tokoh masyarakat sudah menempatkan diri, seluruh elemen pemuda dan Organisasi Kepemudaan (OKP) sudah menyatukan langkah. Namun semua itu dianggap tiada hanya karena permainan di balik pintu tertutup DPD KNPI Kota Makassar. “Saya maju atas keyakinan sendiri, didampingi mentor, berjuang tanpa tahu-menahu ada urusan gelap apa pun. Baru setelah menang didukung penuh oleh seluruh OKP, saya dikejutkan: ternyata dua oknum petinggi tertinggi DPD sudah membuat komitmen diam-diam jauh hari sebelumnya — bahkan sampai mengatur siapa yang harus duduk sebagai Sekretarisnya. Saya tidak dilibatkan, tidak diajak bicara, tidak diberi tahu sedikitpun,” tegas Aldy dengan nada menusuk. Ia melontarkan analogi yang paling telanjang membongkar logika busuk itu: “Inilah puncak ketidakwarasan mereka: Dia yang berbuat, dia yang membuat kesepakatan, dia yang ‘menghamili’ urusan ini diam-diam — tapi begitu masalah muncul, saya yang diminta melahirkan, saya yang harus membesarkan, dan saya yang dipaksa memikul tanggung jawab penuh atas perbuatan yang sama sekali bukan saya yang lakukan! Logika macam apa ini kalau bukan upaya meloloskan diri dari kesalahan sendiri?” Aldy kemudian mengingatkan batas yang sering dilupakan para penguasa sementara itu: “Ingat baik-baik wahai penguasa di DPD KNPI Kota Makassar: KNPI ini milik seluruh OKP! Bukan milik perorangan, bukan milik satu kelompok, bukan milik satu warna kepentingan semata. Di dalamnya ada banyak aspirasi, banyak suara, banyak warna. Saya dipilih dan diamanahkan oleh OKP Kecamatan Wajo — bukan ditunjuk, bukan diatur, bukan dibeli oleh DPD Kota. Jadi jangan bertindak seenaknya seolah organisasi ini adalah harta pusaka keluarga yang bisa diatur sesuka hati!” Penundaan yang disampaikan tanpa surat resmi itu menurutnya membuktikan satu hal: Sudah tidak ada lagi intelektualitas, sudah lenyap rasa keadilan, dan yang tersisa hanyalah nafsu memegang kendali serta kebiasaan bermain di belakang layar. Karena itu ia tidak akan diam: “Saya akan bersurat resmi kepada Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Makassar meminta klarifikasi dan keadilan mutlak. Jika tidak mendapat jawaban yang memuaskan, langkah akan saya teruskan sampai ke tingkat Provinsi. Biarkan pimpinan lebih tinggi melihat sendiri: apakah ini organisasi pemuda yang ingin melahirkan pemimpin, atau sekadar tempat memuaskan ambisi segelintir orang?” Aldy menegaskan satu kalimat terakhir yang menusuk kesadaran: “Kalau kalian membuat kesepakatan, tanggung jawablah atas kesepakatan itu sendiri. Jangan jadikan hasil muscam sebagai kambing hitam untuk menutupi aib logika terbalik kalian. Wajo sudah memilih, dan kami tidak akan tunduk pada kekuasaan yang kehilangan akal sehatnya.” Sumber Pernyataan: Muhammad Aldy Hidayat Ketua Terpilih PK KNPI Kecamatan Wajo Kota Makassar

Badan Gizi Nasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

KAMRI Desak Audit Menyeluruh Dugaan Konsentrasi Pengelolaan Dapur MBG Di Sulsel, Aksi di Depan BGN Sulsel Sempat Memanas

ruminews.id – Makassar, 15 Juni 2026 – Puluhan kader Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan Badan Gizi Nasional Sulawesi Selatan pada Senin (15/6/2026) siang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial atas berkembangnya informasi mengenai pengelolaan sedikitnya 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan yang dikaitkan dengan Yasika Aulia Ramadhani, putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud. Aksi yang dihadiri puluhan kader KAMRI tersebut berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan antara massa aksi dan aparat keamanan yang berjaga di lokasi. Situasi memanas ketika demonstran mendesak agar pihak BGN Sulsel memberikan penjelasan terbuka mengenai berbagai pertanyaan publik yang berkembang terkait tata kelola dan mekanisme pengelolaan dapur MBG di Sulawesi Selatan. Meski demikian, setelah dilakukan komunikasi antara perwakilan massa dan aparat keamanan, situasi kembali kondusif dan aksi berlanjut hingga selesai. Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, KAMRI menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang dibiayai oleh uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Oleh karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, serta bebas dari intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan. Menurut KAMRI, persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang mengelola dapur MBG, melainkan menyangkut kemampuan negara dalam memastikan bahwa proyek publik bernilai besar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pusat-pusat kekuasaan politik. “Apabila benar terdapat pengelolaan puluhan dapur MBG oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan elite politik daerah, maka publik berhak mempertanyakan apakah proses tersebut berlangsung secara terbuka, kompetitif, profesional, dan bebas dari pengaruh jabatan politik. Ini adalah hak rakyat sebagai pemilik sah anggaran negara,” tegas salah satu kader KAMRI dalam orasinya. Secara kelembagaan KAMRI memandang bahwa informasi mengenai pengelolaan sedikitnya 41 dapur MBG yang dikaitkan dengan pihak yang memiliki relasi keluarga dengan elite politik daerah merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri secara menyeluruh dan objektif. Menurut KAMRI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidaksetaraan akses terhadap proyek negara, serta memunculkan persepsi publik bahwa program kesejahteraan yang seharusnya berpihak kepada rakyat berisiko dikuasai oleh kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Sementara itu, Suwandi selaku ketua umum KAMRI saat dimintai keterangan menilai bahwa persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. Ketika proyek negara dengan nilai anggaran yang sangat besar terkonsentrasi pada pihak tertentu, maka risiko penyalahgunaan kewenangan, monopoli kesempatan ekonomi, praktik nepotisme, hingga tertutupnya akses bagi pelaku usaha lain menjadi ancaman yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, pihaknya mendesak agar dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh, tidak hanya terhadap aspek administratif semata, tetapi juga terhadap struktur kepemilikan usaha, afiliasi perusahaan, sumber modal, hubungan bisnis, pola distribusi pengelolaan, aliran pembiayaan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh politik dalam proses penunjukan maupun penguasaan pengelolaan dapur MBG. Suwandi juga menegaskan bahwa negara tidak boleh menunggu munculnya kasus hukum terlebih dahulu untuk bertindak. Prinsip pencegahan korupsi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik mengharuskan setiap indikasi konflik kepentingan, konsentrasi penguasaan proyek negara, maupun potensi penyalahgunaan kewenangan segera diperiksa secara independen, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam aksi tersebut, KAMRI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, yakni: Mendesak BGN membuka secara transparan seluruh mekanisme penunjukan dan pengelolaan dapur MBG di Sulawesi Selatan. Mendesak dilakukan audit independen terhadap seluruh pengelolaan SPPG atau dapur MBG di Sulawesi Selatan. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap potensi konflik kepentingan, monopoli kesempatan ekonomi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola program MBG. Mendesak publikasi terbuka mengenai pihak-pihak yang memperoleh hak pengelolaan dapur MBG beserta dasar penunjukan dan mekanismenya. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis guna mencegah praktik nepotisme, monopoli, dan penyimpangan penggunaan anggaran publik. KAMRI secara kelembagaan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu lokal Sulawesi Selatan, melainkan alarm nasional mengenai arah tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang harus dijaga dari potensi pembajakan kepentingan oleh elite dan kelompok yang dekat dengan kekuasaan. Menurut KAMRI, rakyat berhak mengetahui siapa yang mengelola program negara, bagaimana mereka ditunjuk, apa dasar penunjukannya, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari proyek tersebut, serta bagaimana negara memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Di akhir aksi, KAMRI juga menegaskan bahwa demonstrasi yang digelar hari ini hanyalah awal dari rangkaian pengawalan yang lebih besar terhadap persoalan tersebut. Organisasi mahasiswa itu menyatakan siap memperluas konsolidasi gerakan apabila tuntutan yang disampaikan tidak memperoleh respons yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Kami ingin menegaskan bahwa aksi hari ini bukan akhir, melainkan awal. Jika tuntutan kami tidak mendapat atensi yang serius, maka kami akan memperluas gerakan dan menghadirkan gelombang aksi yang lebih besar. Persoalan ini menyangkut uang rakyat dan masa depan integritas program nasional, sehingga tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan,” tegas orator KAMRI dalam orasinya. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, Suwandi menyatakan bahwa KAMRI tengah mempersiapkan aksi lanjutan di sejumlah institusi strategis, antara lain di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mendesak penyelidikan terhadap potensi konflik kepentingan dan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG, serta di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan guna mendesak pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Sementara di tempat terpisah, Charles, divisi Humas KAMRI menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan ditempuh tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa pengawalan terhadap persoalan ini akan terus dilakukan hingga terdapat penjelasan yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab seluruh pertanyaan publik yang berkembang. “Program Makan Bergizi Gratis adalah program rakyat, dibiayai oleh uang rakyat, dan harus kembali kepada rakyat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika negara gagal memberikan jawaban yang memadai, maka rakyat akan terus bertanya dan gerakan akan terus bertumbuh.” Tutupnya Sumber: Fajar

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

BADKO HMI SULSEL “Aksi Reformasi Jilid II” Desak Hak Angket GMTD dan Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo-Gibran

ruminews.id – Makassar, 15 Juni 2026 – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Aksi Reformasi Jilid II bertajuk “Sulsel Gelap, Mahasiswa Bergerak” sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan daerah dan nasional yang dinilai semakin menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan, pengawasan publik, dan penegakan hukum. Aksi diawali dengan berkumpulnya massa di kawasan Fly Over Makassar sebelum melakukan longmarch menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, BADKO HMI Sulsel membawa sejumlah tuntutan strategis yang berkaitan dengan isu pengelolaan aset daerah, penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, hingga evaluasi terhadap kebijakan nasional Pemerintahan Prabowo–Gibran. Salah satu isu utama yang diangkat adalah persoalan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). BADKO HMI Sulsel menilai bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai pertanyaan publik yang belum terjawab terkait pengelolaan kawasan tersebut, termasuk dugaan persoalan agraria, transparansi pengelolaan aset daerah, struktur kepemilikan saham, serta kontribusi ekonomi yang diterima pemerintah daerah. Atas dasar itu, massa aksi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera menggunakan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan GMTD. Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, bersama unsur pimpinan komisi dan perwakilan fraksi DPRD Sulsel. Dalam dialog bersama massa aksi, Ketua DPRD Sulsel menyampaikan bahwa DPRD sebelumnya telah melakukan koordinasi internal dan menghasilkan rekomendasi terkait persoalan GMTD yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh BADKO HMI Sulawesi Selatan. Namun demikian, massa aksi menyatakan keberatan terhadap rekomendasi DPRD yang pernah diterbitkan sebelumnya. BADKO HMI Sulsel menilai rekomendasi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat, khususnya terkait dugaan penghilangan aset daerah, dugaan persoalan agraria, transparansi pengelolaan kawasan, serta kepastian kontribusi GMTD terhadap daerah. Menurut BADKO HMI Sulsel, rekomendasi yang pernah lahir dari rapat dengar pendapat DPRD lebih banyak menyoroti aspek administratif dan keberlanjutan investasi, sementara tuntutan masyarakat hari ini menuntut adanya langkah pengawasan yang lebih kuat, terbuka, dan berorientasi pada pengungkapan fakta secara menyeluruh. Sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, massa aksi juga mendesak pimpinan DPRD, unsur komisi, dan perwakilan fraksi yang hadir untuk menandatangani Pakta Integritas Pengawalan Pengelolaan GMTD dan Perlindungan Aset Daerah. Pakta integritas tersebut memuat komitmen untuk mengawal transparansi pengelolaan GMTD, memperkuat fungsi pengawasan DPRD, serta mendorong keterbukaan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Penandatanganan dilakukan langsung oleh perwakilan DPRD yang menerima aspirasi sebagai bentuk komitmen moral dan politik terhadap tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Selain mengangkat isu daerah, BADKO HMI Sulsel juga membawa sejumlah tuntutan nasional dalam bingkai “Reformasi Jilid II”. Massa aksi mendesak evaluasi total terhadap berbagai kebijakan Pemerintahan Prabowo–Gibran yang dinilai belum mampu menjawab tantangan ekonomi masyarakat, memperkuat kesejahteraan rakyat, serta memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. BADKO HMI Sulsel juga mendesak evaluasi terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, percepatan penanganan kasus-kasus korupsi, pengusutan dugaan penyimpangan program strategis nasional, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Sulawesi Selatan. Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sulsel, massa aksi kembali melakukan longmarch menuju kawasan Fly Over Makassar untuk melanjutkan mimbar bebas dan konsolidasi perjuangan. Dalam kesempatan tersebut, berbagai isu nasional kembali digaungkan sebagai bentuk kritik terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh demi menjaga amanat reformasi dan kepentingan rakyat. Aksi berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif hingga sore hari sebelum massa membubarkan diri. BADKO HMI Sulsel menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan akan terus dikawal melalui langkah-langkah advokasi, pengawasan publik, dan gerakan konstitusional yang berkelanjutan. Jenderal Lapangan Aksi, Muhammad Rafly Tanda, yang juga merupakan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan tetap berdiri sebagai kekuatan moral yang mengawal jalannya pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan negara tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, serta kepentingan rakyat. “Ketika pengawasan melemah, mahasiswa wajib mengawasi. Ketika hukum kehilangan keberanian, mahasiswa wajib bersuara. Dan ketika kepentingan rakyat dikesampingkan, mahasiswa wajib hadir mengingatkan negara pada amanat konstitusinya. Aksi hari ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengawalan yang lebih serius terhadap seluruh tuntutan yang telah kami sampaikan,” tegas Muhammad Rafly Tanda. YAKIN USAHA SAMPAI!

Daerah, Gowa, Kesehatan, Pemerintahan

JAM.ID Desak Audit Total RSUD Syekh Yusuf: Nyawa Bayi Melayang, Negara Tidak Boleh Hanya Berlindung di Balik SOP

ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, DPRD Kabupaten Gowa, serta seluruh lembaga pengawas yang berwenang untuk segera melakukan audit investigatif independen dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa pasca meninggalnya bayi berusia dua bulan, Alm. Muhammad Attar. Direktur Eksekutif JAM.ID, Alif Daisuri, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai apakah prosedur pelayanan telah dijalankan atau tidak. Menurutnya, fokus utama yang harus dijawab adalah apakah sistem pelayanan kesehatan yang tersedia telah bekerja secara maksimal untuk melindungi keselamatan pasien. “Negara tidak boleh hanya berlindung di balik narasi bahwa prosedur telah dijalankan. Ketika seorang bayi berusia dua bulan meninggal dunia dalam proses pelayanan kesehatan dan muncul berbagai pertanyaan dari keluarga maupun masyarakat, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh fakta diperiksa secara objektif, independen, dan transparan,” tegas Alif. Menurut JAM.ID, berbagai informasi yang berkembang dari pihak keluarga korban menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang patut diuji melalui audit dan investigasi independen. Mulai dari dugaan lambatnya respons terhadap kondisi pasien, proses rujukan yang berlangsung dalam waktu cukup lama, hingga dugaan minimnya pemantauan terhadap pasien dalam kondisi kritis. JAM.ID menegaskan bahwa berbagai informasi tersebut tidak boleh disimpulkan secara sepihak, baik untuk membenarkan maupun menyalahkan pihak tertentu. Seluruhnya harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional dan berwenang. “Kami tidak sedang mengadili tenaga kesehatan. Kami juga tidak ingin membangun kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun kami menolak jika ruang evaluasi ditutup hanya dengan alasan bahwa semuanya sudah sesuai SOP. Jika memang seluruh pelayanan telah dilakukan sesuai standar, maka audit independen justru menjadi sarana terbaik untuk membuktikannya kepada publik,” lanjutnya. Selain persoalan pelayanan medis, JAM.ID juga menyoroti dugaan persoalan administrasi yang hingga saat ini belum memperoleh penjelasan memadai. Berdasarkan informasi yang diterima, keluarga korban mengaku belum memperoleh dokumen yang menjelaskan secara utuh proses pelayanan yang diterima Alm. Muhammad Attar sejak masuk rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan serta pemenuhan hak keluarga pasien untuk memperoleh informasi yang memadai. JAM.ID juga menyesalkan munculnya berbagai upaya pembelaan yang berkembang di ruang publik sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Menurut Alif, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan perang opini, melainkan keterbukaan fakta. “Yang dibutuhkan publik bukan saling membela atau saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membuka seluruh fakta secara transparan. Audit harus dilakukan, rekam pelayanan harus diperiksa, sistem rujukan harus dievaluasi, dan seluruh proses harus diuji secara objektif. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik dapat dipulihkan,” ujarnya. Lebih lanjut, JAM.ID menilai kasus ini harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni menyangkut akuntabilitas negara dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Persoalan ini, menurut JAM.ID, bukan semata menyangkut satu peristiwa individual, melainkan menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas sistem pelayanan kesehatan daerah secara menyeluruh. “Persoalan ini bukan lagi sekadar soal ada atau tidak adanya kesalahan individual tenaga kesehatan. Persoalan ini menyangkut pertanggungjawaban negara untuk memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan anggaran publik benar-benar mampu melindungi keselamatan pasien.”   Atas dasar itu, JAM.ID mendesak: 1. Kementerian Kesehatan RI membentuk tim audit investigatif independen terhadap penanganan Alm. Muhammad Attar; 2. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola pelayanan RSUD Syekh Yusuf; 3. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi pelayanan publik; 4. DPRD Kabupaten Gowa segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan memanggil seluruh pihak terkait; 5. Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, manajemen, dan pengawasan RSUD Syekh Yusuf; 6. Aparat Penegak Hukum melakukan pendalaman apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.   JAM.ID memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan fakta, transparansi hasil pemeriksaan, serta langkah konkret dari negara untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. “Nyawa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik pelayanan. Setiap kematian yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelayanan kesehatan wajib diperiksa secara terbuka, objektif, dan akuntabel. Keadilan bagi masyarakat tidak cukup diwujudkan melalui klaim prosedural, tetapi harus dibuktikan melalui transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban institusional,” tutup Alif. Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID)

Hukum & Kriminal, Pemuda

Kasus Nico Widjaja: Ujian Penegakan Hukum, Kepastian Investasi, dan Perlindungan Hak Warga Negara

ruminews.id – Kasus yang menjerat Nico Widjaja, mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures), menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian publik karena berada pada persimpangan antara hukum pidana korupsi, tata kelola korporasi, investasi negara, dan perlindungan hak-hak warga negara. Perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu atas suatu keputusan investasi, tetapi juga menimbulkan diskursus yang lebih luas mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi oleh entitas yang memiliki keterkaitan dengan keuangan negara. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta jaminan proses hukum yang adil (fair trial)Oleh karena itu, penanganan perkara Nico Widjaja harus dilihat tidak hanya dari perspektif penegakan hukum, tetapi juga dari aspek kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Perspektif Konstitusional dan Prinsip Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum.” Prinsip negara hukum mengandung konsekuensi bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, menjunjung asas legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketentuan tersebut menjadi fondasi bahwa siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum, termasuk Nico Widjaja, berhak mendapatkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan yang objektif, independen, serta bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu. Selain itu, Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum. Perspektif Hukum Pidana Korupsi Dalam perkara yang dikaitkan dengan kerugian negara, aparat penegak hukum umumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Berdasarkan ketentuan tersebut, unsur utama yang harus dibuktikan bukan hanya adanya kerugian negara, melainkan juga adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Dengan demikian, kerugian yang timbul akibat suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Business Judgment Rule dan Perlindungan Direksi Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam perkara Nico Widjaja adalah penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) Prinsip ini diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 97 ayat (5), yang menyatakan bahwa anggota direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa: 1. Kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2. Pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian; 3. Tidak memiliki benturan kepentingan; 4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Doktrin ini lahir dari kebutuhan dunia usaha untuk memberikan ruang bagi direksi mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko. Dalam praktik investasi, terutama investasi modal ventura dan startup digital, kegagalan investasi merupakan risiko yang inheren dan tidak selalu mencerminkan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara jelas antara: Risiko Bisnis (Business Risk) * Penurunan valuasi perusahaan; * Gagalnya model bisnis; * Kebangkrutan perusahaan portofolio; * Perubahan kondisi pasar. Tindak Pidana Korupsi * Penyalahgunaan jabatan; * Rekayasa investasi; * Konflik kepentingan; * Gratifikasi atau suap; * Penggelapan aset negara. Perbedaan ini menjadi sangat penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang diambil secara profesional dan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Nasional Kasus Nico Widjaja juga memiliki dimensi strategis terhadap iklim investasi nasional. Indonesia saat ini sedang berupaya memperkuat ekonomi digital, industri startup, serta ekosistem investasi berbasis inovasi. Dalam konteks tersebut, kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menarik dan menjaga kepercayaan investor. Apabila setiap kegagalan investasi yang dilakukan melalui prosedur yang sah kemudian berpotensi dipidanakan tanpa adanya pembuktian unsur korupsi yang jelas, maka dapat muncul fenomena yang dikenal sebagai: Criminalization of Business Decisions atau kriminalisasi terhadap keputusan bisnis. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan beberapa dampak: 1. Menurunnya keberanian direksi dan pejabat perusahaan dalam mengambil keputusan strategis. 2. Berkurangnya investasi pada sektor inovatif yang memiliki risiko tinggi. 3. Terhambatnya pengembangan startup nasional. 4. Menurunnya daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan keuangan negara dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perlindungan Hak Warga Negara dan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap memiliki hak-hak fundamental yang dijamin oleh hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, proses hukum terhadap Nico Widjaja harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penegakan hukum yang adil tidak hanya bertujuan menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada warga negara yang kehilangan hak-haknya akibat proses hukum yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Kasus Nico Widjaja merupakan ujian penting bagi sistem hukum Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Negara memiliki kewajiban untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, tidak serta-merta dikriminalisasi hanya karena menghasilkan kerugian. Pada akhirnya, penyelesaian perkara ini akan menjadi preseden penting bagi arah penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Putusan yang berlandaskan hukum, fakta persidangan, dan prinsip keadilan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap

The Indonesian Institute
Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Menakar Kebebasan Digital di Tengah Meluasnya Kewenangan Siber dalam UU Polri

Ruminews.id, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sidang Paripurna DPR, 9 Juni 2026, menjadi salah satu langkah legislasi paling penting sekaligus kontroversial tahun ini. Pemerintah dan DPR menyebut revisi tersebut sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan keamanan di era digital.

Nasional, Pemuda, Politik

Multitude Book Adakan Diskusi Buku: “Mendulang Juang Persatuan Kalimantan”

Ruminews.id, Yogyakarta – Sebagai generasi muda ketika membicarakan Indonesia adalah seluruh pulaudan kepulauannya yang besar dari ujung Sabang hingga Merauke. Salah satu pulau yang memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian negara Indonesia adalah Kalimantan (Borneo). Pada hari Kamis (11/6) Multitude Book bekerjasama dengan Semut Api Media mengadakan kegiatan diskusi buku “Mendulang Juang Persatuan Kalimantan”. Karya dari Khara Makrothomia Toda, seorang pemuda Kalimantan yang mencoba mencari identitas sosial ditengah kabut persatuan yang semakin samar di negara ini.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Sekjen DPP GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional di Tengah Guncangan Global

ruminews.id – Sekretaris Jenderal DPP GMNI Patra Dewa, menyampaikan seruan kepada seluruh elemen bangsa di tengah situasi ekonomi global penuh ketidakpastian dan tekanan geopolitik. Menurutnya, kondisi dunia saat ini yang ditandai dengan fluktuasi harga komoditas, ancaman resesi, telah menciptakan efek domino yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk tidak terpecah oleh isu-isu yang dapat memecah belah keutuhan persatuan nasional. Patra Dewa Sekjen DPP GMNI mengajak seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, elite politik, tokoh masyarakat, hingga generasi muda, untuk kembali bergotong royong. Patra menegaskan bahwa hanya dengan gotong royong dan persatuan nasional Indonesia bisa melewati badai global. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh narasi kebencian atau perbedaan pandangan yang sempit, sebab persatuan adalah aset paling berharga untuk menjaga stabilitas nasional di tengah krisis multidimensi. Di samping itu, Sekjen DPP GMNI menekankan akan mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam mengelola sumber daya alam dan ekonomi bangsa. Ia mendorong agar negara tegas mengembalikan fungsi kedaulatan atas bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya segelintir korporasi atau pemilik modal asing. Dalam kesempatan yang sama, Sekjen DPP GMNI juga mengajak seluruh komponen yang memiliki aspirasi untuk menyampaikan pandangannya dengan tetap fokus mengedepankan dialog konstruktif. Menurutnya, perbedaan pendapat dan kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat dan berbasis fakta. Dengan mengedepankan dialog, setiap persoalan dapat dicari solusi bersama tanpa harus mengorbankan stabilitas nasional atau menimbulkan konflik horizontal yang dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang tidak bertanggungjawab. Patra Dewa mengingatkan bahwa agenda sebenarnya yang harus menjadi fokus bersama adalah bagaimana mengentaskan kemiskinan, memberantas korupsi, penegakkan hukum dan ketergantungan ekonomi asing. Gotong royong nasional harus dimaknai secara substansial, bukan sekadar slogan seremonial, dengan cara membangun sinergi antara kekuatan rakyat, pemerintah, dan sektor swasta yang berorientasi pada keadilan sosial. Sebagai penutup, Sekjen DPP GMNI mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjadikan krisis global ini sebagai momentum evaluasi dan membangkitkan semangat nasionalisme ekonomi. “Dengan menjalankan nilai-nilai Pasal 33 UUD 1945, mengutamakan dialog dalam menyelesaikan perbedaan, serta memperkuat ketahanan sosial melalui gotong royong. Indonesia tidak hanya mampu bertahan tetapi juga bisa tampil sebagai kekuatan ekonomi yang mandiri dan berdaulat.” ujarnya, GMNI menyatakan siap untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal semua proses kebijakan agar tetap berpihak pada rakyat dan menolak segala bentuk anarkisme yang ada di dalam negeri.

Scroll to Top