23 Februari 2026

Ekonomi, Nasional

Dukungan untuk Achmad Muchtasyar di Puncak Pelindo: Momentum Modernisasi Pelabuhan Menuju Standar Dunia

ruminews.id – Jakarta – Penunjukan Achmad Muchtasyar sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo) mendapat dukungan kuat dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pakar SP TKBM Indonesia, Tommy Rahaditia. Ia menilai kepemimpinan baru ini menjadi momentum penting untuk mendorong transformasi menyeluruh pelabuhan nasional sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Rekan sesama alumni Universitas Trisakti Dirut Pelindo, Tommy Rahaditia, menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan harus diikuti langkah konkret modernisasi. “Pelabuhan adalah simbol peradaban dagang bangsa. Jika ingin Indonesia disegani secara ekonomi, maka wajah pelabuhannya harus modern, aman, dan profesional,” tegas Tommy Rahaditia. Modernisasi pelabuhan, menurut Tommy bukan sekadar pembaruan fisik, melainkan reformasi sistemik yang mencakup digitalisasi operasional terpadu, integrasi sistem logistik nasional, transparansi biaya, serta efisiensi waktu tunggu kapal. Langkah tersebut diyakini Tommy akan mempercepat hilirisasi industri, menekan biaya logistik nasional, serta meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Namun ia juga mengingatkan, transformasi tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan. Ketua Dewan Penasehat Ikatan Alumni ISMEI itu menekankan pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat, pembaruan peralatan bongkar muat berstandar internasional, audit keselamatan berkala, serta pelatihan disiplin operasional berbasis teknologi. “Modernisasi tanpa keselamatan bukan kemajuan, melainkan ancaman. Pelabuhan adalah area berisiko tinggi. Negara wajib memastikan pekerjanya terlindungi,” ujarnya. Selain itu, ia juga mendorong peningkatan profesionalisme buruh TKBM melalui sertifikasi kompetensi yang dijalankan Badan Diklat TKBM Indonesia. Standarisasi keahlian berbasis teknologi dan pelatihan berkelanjutan dinilai krusial agar buruh pelabuhan tidak lagi dipandang sebagai tenaga kasar, melainkan tenaga profesional strategis penopang perdagangan nasional. Tak kalah penting, Tommy menyoroti perlunya peningkatan dan penambahan peralatan penanggulangan tumpahan minyak dan limbah kapal di area pelabuhan. Menurutnya, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari modernisasi agar ekosistem laut dan kawasan pesisir tetap terjaga. Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Achmad Muchtasyar, Pelindo dapat menjelma bukan sekadar BUMN pengelola pelabuhan, tetapi simbol kebangkitan maritim Indonesia. “Jika transformasi dilakukan secara menyeluruh dan berpihak pada keselamatan serta peningkatan kualitas SDM, maka pelabuhan Indonesia akan benar-benar menjadi wajah perdagangan dunia,” tutup Tommy.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian IV)

ruminews.id – Cak Nur menulis naskah yang cukup panjang mengenai “Modernisasi ialah Rasionalisasi, Bukan Westernisasi” (1968) yang membawanya sebagai pemikir awal mengenai ide pembaharuan, yang kelanjutannya terjadi pada revolusi paradigma yang ia cetuskan pada Januari 1970, naskah tersebut menurut Dawam (2008;23) merupakan benang merah yang dirampungkan dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP). Bagi Cak Nur, ditulisanya merupakan kritik terhadap umat Islam dan para mahasiswa Islam yang memberi pandangan negatif terhadap modernisasi dan kejumudan berpikir mereka. Cak Nur menulis naskah tersebut ketika ia menjabat ketua PB HMI periode pertamanya dan memberikan kritik terhadap lembaga yang dipimpinnya sendiri: “Padahal dengan ukuran tertentu, mahasiswa merupakan lapisan yang lebih terpelajar…… sehingga kedudukan mahasiswa yang juga sering disebut sebagai “the nation’s best human material” itu, justru sebagai “modernizing agent”. Termasuk dikalangan umat Islam; dan mahasiswa Islam ialah HMI”, tulis Cak Nur (2008;207). Tulisan tersebut mendapatkan antusias generasi muda atas perkembangan Islam yang semakin terpinggirkan oleh rezim kekuasaan pada waktu itu. Dan memang demikian adanya, upaya untuk menolak modernisasi sebagai kelemahan dibidang ilmu pengetahuan. Selain itu, mereka masih dalam kondisi nostalgia masa lalu tentang kejayaan Islam. Upaya Cak Nur untuk mengkontekstualisasikan Islam dengan masuknya modernisasi mendapatkan dukungan dari kalangan Muslim modernis. Karena gagasannya yang baru dan mendalam yang cenderung modernis dan sosial religius itu, mendapatkan apresiasi oleh generasi tua Masyumi. Bahkan ia digadang-gadang sebagai pemimpin Islam di masa depan menggantikan Muhammad Natsir. Sehinga di masa itu, ia disebut sebagai “Natsir Muda”. Namun, pada 1970 ketika ia mengemukakan idenya mengenai pembaharuan pemikiran Islam, golongan tua Masyumi kecewa terhadapnya, terutama paham sekularisasi yang ditawarkannya. *Genealogi Pemikiran Akar dari perkembangan ide pembaharuan Cak Nur dimulai dari gagasannya tentang “Modernisasi ialah Rasionalisasi, Bukan Westerniasi” yang melibatkan perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk itulah, ia mengaharapkan umat Islam tidak khawatir dengan masuknya modernisasi, sebab hal tersebut merupakan keniscayaan zaman yang harus dijawab. Ia menegaskan bahwa modernisasi bukanlah suatu penghalang bagi umat Islam dalam menjalankan ajarannya, justeru umat Islam harus terlibat dalam menciptakan dan mengembangkan modernisasi. Yang tentu berbeda dengan pemahaman di Barat. Baginya, “Modernisasi ialah pengertian yang identik, atau hampir identik, dengan pengertian rasionalisasi. Dan hal itu berarti proses perombakan pola berpikir dan tata kerja lama yang tidak akliah (rasional), dan menggantikannya dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang akliah”, tulis Cak Nur (2008:208). Ini berarti perombakan pola pikir yang bernilai guna untuk memperoleh efisiensi kerja maksimal dalam membangun peradaban, yang bagi Cak Nur adalah sebuah penemuan di bidang ilmu pengetahuan. Maka dari itu, ketidaksiapan umat Islam menghadapi zaman modern disebabkan kekhawatiran mereka terhadap istilah “modernisasi” yang menurut mereka hal tersebut merupakan adaptasi dari pemikiran modern Barat. Oleh karena itu, ketika umat Islam menerima modernisasi, maka ia akan menjadi westernisasi yang menjadikan Barat sebagai standar hidup. Bagi mereka yang menolak modernisasi, memang bisa dipahami memiliki kekhawatiran seperti itu. Bahwa gelombang kebudayaan modern Barat memang hampir menguasai zaman akibat perkembangan sains dan teknologinya yang begitu masif dikalangan mereka. Sehingga, secara fakta, pengaruh Barat memang menjadi identitas gaya hidup dikalangan Muslim. Baik itu pada masa ketika Cak nur menuliskan modernisasi, maupun saat ini. Umat Muslim banyak bergantung terhadap standar kehidupan di Barat baik itu kebudayaan, etika, orientasi, gaya hidup, ilmu pengetahuan; sains dan teknologi, dan hampir seluruh implikasi kehidupan mereka. Sederhananya, kaum Muslim dengan mudah dapat dibentuk oleh apa yang ditawarkan Barat sebagai dunia modern. Namun, Cak Nur melihatnya berbeda, disebabkan kekhawatiran terhadap westernisasi itulah kaum Muslim harus terlibat aktif dalam dunia modern dan dapat bersaing secara ilmu pengetahuan; sains dan teknologi dengan Barat. Jika hanya mengandalkan kekhawatiran dan penolakan, kaum Muslim akan mengalami kemuduran dan ketertinggalan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu masif di Barat. Sehingga, kaum Muslim tinggal menunggu apa yang ditemukan Barat itulah yang kita gunakan, atau betul-betul menolaknya dan menghidar dari dunia modern. Bagi Cak Nur, ilmu pengetahuan itu selaras dengan hukum-hukum obejktif alam. Yang berarti, manusia bertindak atas ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hukum tersebut. Untuk menggunakannya dalam rangka mengembangkan peradaban dan nilai guna masyarakat. Baginya, pengertian modernisasi merupakan perintah dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakannya dengan paham modern Barat. “Bahwa modernisasi adalah suatu keharusan, malahan kewajiban yang mutlak. Modernisasi merupakan pelaksanaan perintah dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa….. lajutnya; karena adanya perintah untuk menggunakan akal-pikiran itu, Allah melarang segala sesuatu yang menghambat perkembangan pemikiran, yaitu terutama berupa pewarisan membuta terhadap tradisi-tradisi lama, yang merupakan cara berikir dan tata kerja generasi sebelumnya (Qs Al-Baqarah [2]: 170, Al-Zukhruf [43]: 22-25)”, tulis Cak Nur (2008:209-210). Pengertian modernisasi yang dipahami Cak Nur memang mengalami perbedaan yang signifikan dari mereka yang menolaknya. Baginya, modernisasi merupakan perintah imperatif dari ajaran Islam yang sesuai fitrah manusia yang selaras dengan sunnatullah (hukum ilahi) yang haq (sebab, alam adalah haq) menifastasi Tuhan yang perlu dipahami hukumnya menggunakan ilmu pengetahuan. Bukan arti modern yang malah tunduk terhadap dikte-dikte Barat yang mengikuti gaya hidupnya dan etikanya. Seolah-olah bahwa Barat adalah tata-surya kehidupan. Memahami hukum alam (sunnatullah) berarti memahami kekuasaan dan keagunan Tuhan. Hukum ilahi berbicara terhadap manusia tentang kekuasaannya, dan itu bisa dipahami dengan terlibat langsung dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, kaum Muslim dapat mandiri secara ilmu pengetahuan; sains dan teknologi tanpa didikte oleh produksi ilmu pengetahuan Barat. Sehingga, kaum Muslim tampil dengan ajaran Islam yang berkembang secara ilmu pengetahuan, yang melalui penemuan hukum alam. Sebab, Tuhan berbicara melalui sunnatullahNya. “Sunnatullah telah mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam, sehingga untuk dapat menjadi modern, manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam itu (perintah Tuhan). Pemahaman manusia terhadap hukum-hukum alam alam melahirkan ilmu-pengetahuan, sehingga modern berarti ilmiah. Dan ilmu pengetahuan diperoleh manusia melalui akalnya, sehingga modern berarti ilmiah, berarti pula rasional”, tulis Cak Nur (2008:210). Bersambung………………………..

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FLMI Soroti Kasus Brimob Maluku, Desak Polisi Tingkatkan Literasi dan HAM

ruminews.id, Makassar – Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) menyoroti dengan keras kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Maluku terhadap generasi bangsa anak berusia 14 tahun, siswa MTsN 1 Malta, yang berujung pada kematian. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang, mencoreng institusi kepolisian dan memicu kemarahan masyarakat. Ariel Putra Pratama, Presidium FLMI, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan rendahnya literasi di kalangan kepolisian, yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Polisi harusnya menjadi pelangung amanah rakyat, mengayomi dan melindungi, bukan mengincar dan menindas. Tapi, apa yang kita lihat? Polisi malah menjadi pelaku kekerasan. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya. FLMI menyerukan beberapa tuntutan, yaitu: peningkatan program literasi dan pendidikan HAM bagi anggota kepolisian, penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku, serta reformasi internal kepolisian untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme. “Revolusi kepolisian diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kami siap mendukung upaya ini dan akan terus mengawasi prosesnya,” tambah Ariel. Kapolri telah memerintahkan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. FLMI berharap proses ini berjalan adil dan tidak ada intervensi. “Kami juga meminta kepada Kapolri untuk tidak hanya menindak pelaku, tapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepolisian,” kata Ariel. FLMI juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung upaya reformasi kepolisian. “Kita harus menjadi bagian dari perubahan ini, agar polisi menjadi institusi yang benar-benar melayani dan melindungi rakyat,” tutup Ariel. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Yogyakarta

BEM UGM Enggan Lapor Polisi Meski Terima Ancaman Teror

ruminews.id, Yogyakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Yogyakarta, Tiyo Ardianto, mengaku menjadi target serangkaian teror setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Teror tersebut muncul usai BEM UGM mengirimkan pernyataan terbuka kepada lembaga internasional terkait isu kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kepentingan publik. Tiyo menyebut menerima berbagai ancaman melalui pesan dari nomor tak dikenal. Selain intimidasi langsung, di media sosial juga muncul penggiringan opini negatif yang menuding dirinya terlibat dalam penyalahgunaan dana KIP Kuliah mahasiswa. Tudingan tersebut beredar tanpa bukti yang terverifikasi dan dinilai sebagai bentuk serangan karakter untuk menggeser fokus dari substansi kritik yang disampaikan. Meski mendapat tekanan dan serangan opini, BEM UGM memilih tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan internal organisasi, sembari tetap mengutamakan keselamatan dan konsolidasi di tingkat kampus. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM. Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan akuntabel, serta mengingatkan pejabat publik agar menjalankan kewajiban konstitusional dengan melindungi, bukan membiarkan serangan terhadap kebebasan akademik. Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis. Menurutnya, pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, maupun disinformasi merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik. Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, menilai pola intimidasi digital dan ancaman yang dialami Ketua BEM UGM tidak bisa dianggap sebagai persoalan personal semata. Ia menyebut praktik tersebut sebagai serangan terhadap otonomi institusi pendidikan dan kebebasan akademik. Masduki juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan ruang deliberasi akademik tetap aman dan terlindungi dari tekanan maupun intimidasi. Berbagai sorotan dari beragam pihak tentu diharapkan akan mendorong kasus ini supaya tidak hanya berhenti pada polemik atau berita semata, melainkan menjadi momentum untuk menegakan rule of law serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik dan hak menyampaikan pendapat di lingkungan kampus. Di tengah dinamika demokrasi, ruang kritik yang sehat dinilai menjadi fondasi penting bagi kehidupan bernegara yang terbuka dan akuntabel.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Berkah Anugrah dan 47 Ronin, Gus Aan Anshori Soroti Penolakan MK atas Uji Materiil PBA

ruminews.id – Meski pengajuan uji materiilnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), kita patut bersyukur; ada anak muda yang berani menantang keangkeran MK dan brutalnya gerakan anti perkawinan beda agama (PBA) di Indonesia. Ega panggilannya. Nama lengkapnya Muhammad Anugrah Firmansyah. Lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Pasundan. Judul skripsinya keren; Akibat Hukum Indonesia Sebagai Peserta Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) 1979 dalam Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dari Diskriminasi Gender. Muhammad adalah nama awalnya. Sama seperti nama awal saya, sangat islami. Mungkin orangtuanya berharap ia mewarisi keteguhan hati, kesabaran serta keberanian memperjuangkan haknya, sebagaimana laku Junjungan Agung Nabi Muhammad SAW. Ega memang pemberani, maju sendirian ke MK, tanpa kuasa hukum, mencoba menemukan solusi atas problem hubungan asmara beda agama yang menjeratnya. Ia, sebagaimana ribuan orang yang senasib dengannya, merasa Negara tidak lagi akomodatif dalam pencatatan PBA. Apalagi, ia merasa kehadiran SEMA 2/2023 semakin menutup pintu pencatatan PBA yang selama ini masih relatif terbuka melalui pengadilan. Sunggguhpun mengalaminya sendiri, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meragukan legal standing Ega. Ditudingnya anak muda ini tidak punya pengetahuan hukum Islam yang, menurut Guntur, dengan mengutip Fatwa MUI, benderang mengharamkan PBA. “Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, sejak awal pun, Pemohon tidak memiliki basis hukum keagamaan untuk melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama jika berdasarkan pada fatwa MUI dimaksud,” Demikian tulis Hakim Guntur dalam dissenting opinionnya. Dalam permohonannya, Ega fokus pada adanya ketidakpastian hukum akibat multitafsir, distorsi, dan pergeseran makna terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini, menurut Ega, telah ditafsirkan sebagai alasan melarang pencatatan PBA. Substansi permohonan Ega bukan pada keabsahan perkawinan antar agama sebagaimana Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022, melainkan pada pencatatan perkawinan. Sederhananya, Ega ingin menyatakan seperti ini; jika ada gereja yang sanggup memberkati Ega yang tetap islam dan pacarnya yang juga tetap Protestan serta mengeluarkan surat perkawinan bagi keduanya, kenapa Dukcapil tidak mau mencatatkannya? MK sendiri mati-matian membela Negara, berkilah, bahwa sah tidaknya perkawinan tergantung agama masing-masing, bukan Negara. Negara, kata MK, hanya mencatatnya saja. Kata MK, “Menurut Mahkamah tidak ada pemaksaan negara atas penyelenggaraan perkawinan bagi suatu agama apapun. Dalam hal ini, peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang disepakati oleh lembaga atau organisasi keagamaan,” Pertanyaan kritisnya barangkali begini; jika memang tugas negara hanya menindaklanjuti penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, kenapa banyak pasangan beda agama ditolak Dukcapil dan diharuskan pergi ke pengadilan terlebih dahulu, padahal mereka telah mendapatkan surat pemberkatan PBA dari gereja? Saat pasangan PBA patuh ke pengadilan, kenapa Mahkamah Agung malah justru melarang para hakim mengabulkan permohonan mereka melalui SEMA 2/2023? Yang dialami Ega merupakan sesuatu yang konkrit, dialami banyak orang. Sayangnya, MK menulis demikian dalam salah satu putusannya, “Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” Permohonan Ega ditolak. Mungkin para hakim MK terlalu pintar sehingga kesulitan memahami problem yang dihadapi Ega. MK seperti sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan mengatakan negara manut penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, padahal di lapangan negara dengan beringas melakukan operasi besar-besaran membumihanguskan PBA. Jika MK terlalu sibuk beracara sehingga tidak memiliki pengetahuan terkait operasi tersebut, baiklah, saya beritahu; bahwa selama ini negara (Dukcapil) telah sedemikan offside memveto perkawinan yang sudah dianggap sah oleh institusi agama (misalnya Gereja Katolik dan sebagian protestan). Pemvetoan ini berwujud “aturan” yang mewajibkan pasangan harus memiliki kolom agama sama. Padahal, pewajiban ini tidak ada dalam aturan manapun, seperti gendruwo; tidak ada wujud fisiknya namun sangat ditakuti secara imajinatif oleh ASN Dukcapil seluruh Indonesia. Untuk memparipurnakan tertumpasnya PBA di bumi Indonesia, Negara (eksekutif) seolah “bermain mata” dengan yudikatif. Lembaga ini lantas memainkan peran signifikannya untuk menutup celah Pasal 35 A UU 24/2013. Hanya lembaga ini yang mampu. Tidak dengan cara mengubah UU, menerbitkan Perppu atau upaya serius lainnya, ketua lembaga ini, Mahkamah Agung, cukup menjentikkan jarinya; mengeluarkan surat edaran (SEMA 2/2023). Isinya; hakim tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan; jika ada permohonan, hakim harus menolak. Kita bisa bayangkan, hak konstitusional rakyat Indonesia bisa diblokir sedemikian mudahnya hanya menggunakan surat edaran yang bahkan tidak tertulis dalam tata urut perundangan. Saat Ega mengeluhkan SEMA 2/2023, MK seperti tercekat, kakinya lemas, sadar karena dibenturkan dengan institusi raksasa para hakim yang setara dengannya. Mungkin karena sungkan, MK menyatakan normatif sebagai berikut, “berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan SEMA 2/2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 adalah dalil yang tidak berdasar karena isi/substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.” MK seperti merasa rikuh jika harus mengomentari konstitusionalitas SEMA 2/2023. Padahal, jika SEMA a quo dikatakan sebagai sebuah produk hukum, maka ia adalah produk hukum yang superduper aneh; SEMA a quo secara nyata menghalangi para hakim melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Isinya, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Ketua MA M. Syarifuddin yang menandatangani SEMA a quo mungkin tertidur di ruang kuliah saat dosen menerangkan asas kepastian hukum, keadilan, independensi hakim, dan asa judex non potest declinare jurisdictionem. Dengan menggunakan dalil ex aequo et bono (demi keadilan dan kepatutan), MK lebih dari sekedar pantas bahkan wajib untuk berani melakukan terobosan hukum melalui ultra petita; dengan mengatakan SEMA 2/2023 bertentangan sepenuhnya dengan UUD 1945. Sebagai pengingat, terkait ultra petita MK pernah melakukannya dalam beberapa putusan; 005/PUU-IV/2006 terkait UU KPK, 11/PUU-V/2007 terkait UU Ketenagakerjaan, 102/PUU-VII/2009 terkait UU Pemilu, 48/PUU-IX/2011 terkait UU Perkebunan maupun Putusan 34/PUU-XI/2013 terkait UU Perkoperasian. Dalam urusan PBA, perlu dicatat, terdapat dua hakim konstitusi yang hatinya masih merah-putih; Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dengan berani, keduanya melakukan concurring opinion pada Putusan 24/PUU-XX/2022. Keduanya berpandangan PBA merupakan realitas hidup masyarakat Indonesia yang majemuk. Oleh sebab itu, menurut keduanya, Negara tidak boleh abai. Aku memprediksi, dalam 10-15 tahun ke depan, upaya membuka kembali jalan PBA melalui uji materiil UU 1/1974 akan sangat sulit dikabulkan. Karena, islamisasi semakin menguat dan semua partai politik bersikap pragmatis. Mendukung PBA berarti kuburan elektoral bagi parpol. Secara normatif,

Blora, Pemerintahan, Pemuda

Pemotor di Blora Dilaporkan ke Polisi Usai Viral Terjang Jalan Cor Basah, Ini Kronologinya

ruminews.id, Blora – Seorang pemotor asal Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik setelah aksinya menerobos jalan yang baru dicor viral di media sosial. Pria bernama Agus Sutrisno itu kini dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan perusakan fasilitas proyek dan menghambat pekerjaan pembangunan jalan. Dilaporkan atas Dugaan Perusakan dan Menghambat Proyek Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Blora terkait insiden tersebut. Berdasarkan keterangan pelaksana proyek, laporan telah diterima dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng. Menurut Hermawan, tindakan Agus tidak hanya melintasi jalan cor yang masih basah, tetapi juga diduga mengganggu proses pengerjaan proyek. Ia menyebut pemotor tersebut sempat menghentikan kendaraan pengangkut material serta memindahkan rambu-rambu peringatan yang telah dipasang di lokasi. “Yang kami laporkan terkait dugaan perusakan cor dan tindakan yang menghambat proses dropping material serta penyingkiran rambu,” ujarnya berdasarkan keterangan di lokasi proyek, Sabtu (21/2/2026). Polisi Lakukan Penyelidikan Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi tambahan. “Masih proses penyelidikan. Kami sudah klarifikasi pengadu dan saksi serta cek TKP,” jelasnya. Viral di Media Sosial Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pemotor menerjang jalan beton yang masih basah beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, Agus tampak melintas di atas cor basah tidak hanya sekali, melainkan beberapa kali. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam potongan video lain, Agus terlihat terlibat adu argumen dengan petugas proyek. Ia mempertanyakan transparansi pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Klarifikasi Agus: Tidak Merasa Merusak Saat ditemui di kediamannya di Desa Palon, Agus membantah tudingan bahwa dirinya sengaja merusak jalan yang baru dicor. Berdasarkan pengakuannya, ia tidak merasa melakukan perusakan. “Kalau ada yang bilang saya merusak, saya tidak merasa,” ujarnya. Agus mengaku awalnya ingin meminta penjelasan terkait transparansi proyek, khususnya mengenai realisasi rencana anggaran belanja (RAB) yang seharusnya tercantum pada papan informasi proyek. Menurutnya, setiap proyek pembangunan wajib menampilkan informasi anggaran serta dilengkapi rambu-rambu yang jelas. Ia juga menyinggung soal izin tertulis apabila ada penutupan atau blokade jalan. “Saya hanya minta transparansi pekerjaan sesuai regulasi. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dikerjakan,” katanya. Detail Proyek Jalan Rigid di Jepon Sebagai informasi, proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan rigid beton pada ruas Turirejo-Palon-Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang jalan 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Masa pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026. Hingga kini, kasus pemotor terjang jalan cor basah di Blora tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi rambu dan tidak melintasi area proyek demi keselamatan serta kelancaran pembangunan infrastruktur daerah.

Scroll to Top