19 Desember 2025

Daerah, Opini, Yogyakarta

Belajar Pelan-Pelan di Kota yang Bergerak Cepat

ruminews.id – Akhir-akhir tahun ini, saya mulai melakukan sesuatu yang tampak sepele: berjalan kaki ke mana-mana. Bukan karena tidak punya kendaraan, tetapi karena ingin mencoba hidup dengan ritme yang berbeda. Yogyakarta, yang selama ini saya kenal sebagai kota ramah dan bersahaja, justru memperlihatkan wajah lain ketika saya menyusurinya dengan langkah kaki, bukan dari balik setang atau kemudi. Awalnya, berjalan kaki adalah keputusan praktis. Untuk jarak dekat, menggunakan kendaraan terasa tidak efisien. Saya harus memikirkan parkir, membayar parkir, lalu kembali mengulangi proses yang sama di tempat lain. Dari situ saya mulai bertanya: mengapa untuk jarak yang bisa ditempuh sepuluh atau lima belas menit dengan berjalan, saya justru memilih cara yang lebih rumit dan mahal? Namun, semakin sering saya berjalan kaki, alasannya tidak lagi sebatas efisiensi. Ada kesadaran baru yang tumbuh, bahwa berjalan kaki membuat saya benar-benar hadir di kota ini. Saya mulai memperhatikan hal-hal kecil yang sebelumnya terlewat: trotoar yang tidak selalu rapi, wajah-wajah orang yang lalu-lalang, suara kota yang lebih jujur terdengar ketika langkah melambat. Yogyakarta tidak lagi sekadar latar tempat, melainkan ruang hidup yang saya alami secara langsung. Di titik ini, berjalan kaki menjadi praktik reflektif. Tubuh bergerak, pikiran ikut bekerja. Saya merasakan sendiri bagaimana aktivitas sederhana ini memberi efek pada kesehatan: tubuh terasa lebih ringan, pikiran lebih jernih, dan stres berkurang tanpa harus mencari cara yang rumit. Berjalan kaki seperti mengingatkan bahwa kesehatan tidak selalu harus diupayakan melalui sesuatu yang mahal atau kompleks. Ironisnya, kebiasaan berjalan kaki bukanlah praktik umum di Indonesia. Rata-rata langkah harian masyarakat masih rendah, dan kendaraan bermotor sering menjadi pilihan utama bahkan untuk jarak dekat. Saya menyadari bahwa pilihan saya berjalan kaki sebenarnya adalah sikap kecil yang melawan arus kebiasaan. Namun justru di situlah letak maknanya: berjalan kaki menjadi bentuk kesadaran personal, sekaligus kritik diam-diam terhadap gaya hidup yang terlalu bergantung pada kecepatan. Di Yogyakarta, pilihan ini terasa masuk akal. Kota ini tidak selalu ramah pejalan kaki, tetapi cukup manusiawi untuk dilalui dengan langkah. Berjalan kaki membuat saya menyadari bahwa waktu tidak selalu perlu dikejar. Ada nilai dalam melambat dalam memberi ruang bagi tubuh dan pikiran untuk beradaptasi dengan ritme yang lebih sehat. Pada akhirnya, berjalan kaki bagi saya bukan sekadar soal mobilitas. Ia adalah investasi kesehatan, disiplin diri, dan cara baru memaknai kota. Setiap langkah adalah keputusan kecil yang, jika dilakukan terus-menerus, membentuk cara hidup yang lebih sadar. Menjelang akhir tahun 2025, saya belajar satu hal sederhana namun penting, bahwa hidup tidak selalu perlu dipercepat. Kadang, ia justru menemukan maknanya ketika dijalani dengan berjalan kaki.

Daerah, Jakarta, Pemuda

Benny Ario Minta Publik Hentikan Opini Liar soal Video Golf Kepala BGN

ruminews.id – Jakarta, 19 Desember 2025 – Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE), Benny Ario, meminta publik dan media untuk menghentikan penyebaran opini liar terkait video viral yang menampilkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bermain golf di kawasan Sentul, Bogor. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data dan klarifikasi yang telah beredar, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan charity golf atau penggalangan dana sosial. Benny Ario menyampaikan bahwa polemik yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak dipicu oleh potongan video singkat tanpa konteks yang utuh, sehingga memunculkan persepsi keliru dan framing negatif terhadap pejabat negara. “Informasi yang sudah dikonfirmasi di sejumlah media menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan charity golf untuk penggalangan dana sosial, termasuk beasiswa dan bantuan kemanusiaan. Karena itu, publik perlu menghentikan opini liar yang tidak berbasis fakta,” ujar Benny Ario dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12). Menurut Benny, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga teknokratis yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan penguatan kebijakan gizi nasional. Oleh sebab itu, kinerja pimpinan lembaga tidak dapat diukur semata-mata dari kehadiran fisik di lapangan, melainkan dari fungsi koordinasi dan kebijakan yang dijalankan secara kelembagaan. Ia juga menilai polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang utuh dan berimbang di era digital. Tanpa penjelasan yang lengkap, potongan visual mudah disalahartikan dan berkembang menjadi narasi yang tidak sesuai dengan fakta. “Persoalan ini lebih kepada aspek komunikasi publik, bukan pelanggaran etika atau kelalaian tugas. Sampai saat ini tidak ada fakta yang menunjukkan Kepala BGN mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara,” katanya. Benny mengingatkan bahwa kritik publik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus dibangun di atas verifikasi dan pemahaman konteks agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif, terutama di tengah situasi bencana yang membutuhkan fokus dan solidaritas bersama. “Kami mengajak masyarakat dan media untuk tetap kritis namun berimbang, serta mengedepankan fakta agar ruang publik tetap sehat dan tidak dipenuhi opini liar,” pungkas Benny Ario.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda

DPP KNPI Nilai Keputusan Perpol Polri Sejalan Tujuan Negara

ruminews.id, Jakarta – Putri Khairunnisa, Ketua Umum Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengatakan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2025 terkait Anggota Polri yang bertugas di Luar Struktur Organisasi Polri sejalan dengan tujuan negara. “Saya menilai itu substansinya Perpol ini sejalan dengan tujuan negara,” tegasnya, Jumat (19/12/2025). Sebab menurutnya, sebagaimana 4 (empat) diktum tujuan negara dalam UUD 1945. Melaksanakan fungsi melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban, Kepolisian ini diperlukan. Putri Khairunnisa melihat substansi Perpol itu bukan pada posisi jabatan yang diterima tetapi pada kebutuhan personel POLRI di sektor-sektor lembaga pemerintah yang membutuhkan penguatan dari keahlian dan kemampuan penyelidik (intelegensi dan pemetaan stakeholder) dan penyidikan dari Kepolisian. Sebagai contoh, kemampuan personel Polri dalam intelegensi atau pemetaan stakeholder dan penyidikin pada sektor pertambangan dan jasa keuangan dalam konteks pencegahan tindak pidana pencucian uang, sangat dibutuhkan dan tidak mungkin bisa serta tidak mampu dilakukan SDM ASN pada umumnya di kementerian atau lembaga negara. “Presiden juga pengatakan pada rapat kabinet beberapa hari lalu, bahwa ada oknum jenderal TNI dan POLRI yang terlibat backing tambang ilegal dll. Nah, pada kejadian ini apakah ASN pada umumnya mempunyai kemapuan dan jumlah SDM dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan pada sektor tersebut dengan konsekuensi oknum pangkat yang tinggi melakukan tindak pidana pada sektor pertambangan ? Maka dibutuhkan POLRI secara kelembagaan untuk menempatkan personilnya yang secara kompetensi intelegensi atau pemetaan mampu,” katanya. Lebih lanjut, Khairunnisa yang juga Lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia ini menerangkan. Perpol tersebut tidak lah hanya dilihat pada konteks hegemoni kekuasaan, atau hanya soal kepastian hukum dan keadilan. Tapi harus juga di lihat dari unsur kemanfaatannya untuk negara. “Harus dilihat juga kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Jadi jangan semua hal dalam konteks kekuasaan, hegemoni melihat aturan Perpol ini,” pungkasnya. Diketahui artinya, tanpa harus mengundurkan diri, MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga dalam tugas pokok kepolisian tersebut. (red)

Daerah, Hulu Sungai Selatan, Pemerintahan

HMI Cabang Kandangan Gelar Audiensi dengan DPRD HSS Komisi III, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT AGM

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Komisi III guna menyampaikan temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT AGM. Audiensi tersebut menyoroti dampak serius aktivitas pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar. Dalam audiensi itu, HMI memaparkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dispera-KPLH pada 20 Juni 2025. Ditemukan adanya pencemaran air berupa limbah cair berkekeruhan tinggi dari wilayah operasional Blok III Utara PT AGM yang mengalir langsung ke lahan persawahan Desa Padang Batung. Limbah tersebut juga mencemari sejumlah sungai, di antaranya Sungai Minting, Sungai Rarahin, dan Sungai Amandit. Selain itu, PT AGM disebut tidak memiliki Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah (PTPAL) khusus untuk Blok III Utara, serta melakukan perusakan fasilitas lingkungan dengan membuka titik penaatan kualitas air pada settling pond Warutas dan menjadikannya area tambang aktif. HMI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berlapis. Secara administratif, PT AGM diduga melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 karena membuang limbah tanpa izin dan mengubah fungsi fasilitas lingkungan tanpa pembaruan dokumen perizinan. Dari sisi teknis, perusahaan dinilai tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Bahkan, terdapat indikasi tindak pidana lingkungan hidup karena unsur kelalaian yang menyebabkan pencemaran serta kerugian ekosistem dan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 98–99 UU Nomor 32 Tahun 2009. Dampak dari aktivitas tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya petani. Produktivitas lahan sawah warga menurun akibat pencemaran, sementara kualitas air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat juga mengalami degradasi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Melalui audiensi tersebut, HMI mendorong DPRD HSS Komisi III untuk mengambil langkah strategis dan tegas. Di antaranya mendesak pemerintah daerah maupun provinsi menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT AGM, mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan izin. Selain itu, HMI menuntut kewajiban pemulihan ekologis berupa rehabilitasi sungai dan lahan sawah terdampak, perbaikan sistem pengelolaan limbah secara permanen, pemberian kompensasi ganti rugi kepada petani, serta dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh titik pembuangan limbah PT AGM guna memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan. HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Uncategorized

Negara Sibuk Mengurus Sawit, Air Mengurus Rakyat: Air yang Jujur, Negara yang Mengelak

ruminews.id, Makassar – Air selalu bergerak lebih sigap dibanding negara. Ia turun dari hulu yang telah lama kehilangan pepohonan, dari kawasan hutan yang kini hanya tersisa dalam arsip kebijakan, lalu menyusuri pemukiman, menyapu dapur-dapur warga, dan merendam sisa harapan. Negara, seperti pola yang sudah akrab, baru menyusul kemudian dengan konferensi pers, klarifikasi resmi, serta janji-janji yang terasa jauh dari kenyataan di lapangan. Di Sumatra, banjir tidak lagi dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam. Ia telah menjelma menjadi hasil dari rangkaian Keputusan publik. Air yang merusak rumah, memutus distribusi pangan, dan menjebak anak-anak di wilayah terdampak bukanlah kejadian spontan. Ia merupakan akumulasi dari pilihan politik yang berulang, terstruktur, dan terus dipertahankan atas nama pertumbuhan dan pembangunan. Ketika jurnalis lapangan melaporkan bahwa warga Aceh dan sejumlah wilayah lain di Sumatra masih berjuang mendapatkan makanan setelah banjir surut, negara justru sibuk mempromosikan perluasan sawit, bioenergi, dan jargon ketahanan energi nasional. Tragedi kemanusiaan terdorong ke pinggir wacana, sementara narasi pembangunan tampil dominan di pusat perhatian. Dalam perspektif political ecology, situasi ini sama sekali bukan penyimpangan. (Blaikie dan Brookfield, 1987) telah lama menunjukkan bahwa bencana dan kerusakan lingkungan tidak pernah terlepas dari relasi kuasa, kepentingan ekonomi, serta arah kebijakan negara. Banjir di Sumatra merupakan konsekuensi logis dari model pembangunan yang memperlakukan alam sebagai komoditas, sementara warga diposisikan sebagai ongkos yang dapat dinegosiasikan. Alih fungsi lahan, deforestasi, dan ekspansi perkebunan monokultur secara sistematis telah melemahkan daerah aliran sungai dan daya dukung ekologis. Namun negara terus mereduksi persoalan ini menjadi soal curah hujan ekstrem atau fenomena alam semata. Di titik inilah kebijakan tidak lagi sekadar keputusan, melainkan juga permainan bahasa. Kajian environmental communication menyebut praktik ini sebagai discursive framing (Cox, 2010): penggunaan bahasa teknokratis untuk menormalisasi krisis. Istilah seperti hilirisasi, optimalisasi lahan, dan ketahanan energi bukanlah istilah netral. Ia berfungsi sebagai selubung ideologis yang menutupi kenyataan bahwa pembangunan dipaksakan di atas tubuh warga dan lanskap ekologis yang kian rapuh. Ironinya, ketika sawit dipromosikan sebagai solusi masa depan energi nasional, negara justru gagal memenuhi kebutuhan paling mendasar warganya hari ini, pangan dan rasa aman. Bantuan kemanusiaan diperlakukan sebagai urusan administratif, sebagian bahkan ditolak atau dipulangkan, sementara para pejabat berlomba menjelaskan prosedur. Negara tampak sangat hadir dalam regulasi, tetapi nyaris absen dalam empati. Situasi ini semakin menyentuh dan memalukan, ketika solidaritas justru datang dari warga bantu warga bahkan beberapa bantuan dari luar negeri. Bantuan luar/asing diterima sambil dihitung, dibandingkan, dan dijadikan bahan pembelaan politik. Dalam kerangka state-centered political ecology (Bryant & Bailey, 1997), kondisi ini mencerminkan negara yang lebih sibuk menjaga legitimasi simbolik ketimbang menjalankan tanggung jawab ekologis dan sosialnya. Negara memang hadir di lokasi bencana, tetapi kehadiran itu lebih sering bersifat simbolik. Helikopter, pernyataan resmi, dan konferensi pers menjadi penanda eksistensi, bukan solusi nyata. Yang dipulihkan adalah citra, bukan ekosistem. Yang dijaga adalah stabilitas wacana, bukan keselamatan warga. Setiap kali banjir datang, ia selalu disebut sebagai “ujian”, seolah berasal dari luar kendali manusia. Padahal, dalam kerangka risk society (Beck, 1992), bencana modern justru merupakan risiko yang diproduksi oleh keputusan rasional yang keliru. Dengan kata lain, banjir di Sumatra bukan takdir, melainkan akibat dari sistem pembangunan itu sendiri. Yang paling mengkhawatirkan, pola ini tidak berubah. Model yang terbukti gagal di Sumatra justru hendak direplikasi ke wilayah lain, dengan Papua sebagai sasaran berikutnya atau wilayah-wilayah lainnya. Seolah kehancuran ekologis bukan kesalahan, melainkan tahapan yang belum tuntas. Seolah penderitaan warga hanyalah efek samping sementara demi grafik pertumbuhan yang menjanjikan. Pada titik ini, menyebut banjir sebagai musibah alam terasa sebagai bentuk ketidakjujuran. Ia adalah kekerasan struktural yang dilembagakan, di mana keputusan politik secara perlahan namun pasti merampas ruang hidup warga. Negara bukan tidak mengetahui konsekuensinya, tetapi memilih untuk terus melaju. Air akan selalu menemukan jalannya. Dan selama negara lebih sibuk menyelamatkan sawit, citra, dan narasi pembangunan ketimbang warganya sendiri, banjir di Sumatra bukanlah kegagalan kebijakan, melainkan kebijakan yang bekerja persis sebagaimana dirancang. *Saat air kembali naik dan negara kembali terlambat, siapa yang sebenarnya sedang diuji: alam, atau nurani kita sendiri?* La Ode Muhamad Yuslan _Manusia yang suka menyimak kemungkinan-kemungkinan kecil di sekitar_ Rujukan Teoritis: Blaikie, P., & Brookfield, H. (1987). Land Degradation and Society. London: Methuen. Bryant, R. L., & Bailey, S. (1997). Third World Political Ecology. London: Routledge. Cox, R. (2010). Environmental Communication and the Public Sphere. Thousand Oaks: Sage. Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Makassar, Pemerintahan

Syukuran 3 Tahun Inkubator Makassar, UMKM Apresiasi Peran Dinas Koperasi UKM

ruminews.id – Memberikan dampak nyata pada usaha, UMKM binaan Inkubator menggelar syukuran tiga tahun program Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar. Acara yang diinisiasi oleh puluhan pelaku usaha ini bertujuan untuk merayakan rasa syukur atas program dari Dinas Koperasi UKM Kota Makassar yang hadir dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan usaha (Jumat,19/12/2025). ‘Saya mewakili teman-teman mengharapkan semoga inkubator menjadi tempat inspirasi. Tidak hanya itu, kami bisa mencapai titik ini karena Dinas Koperasi UKM Makassar’ ucap syukur Mariani Pemilik Bakso Bintang. Dalam sambutannya Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Andi Indrawaty yang mewakili kepala dinas, mengungkapkan agar Inkubator bisa melayani lebih banyak pelaku usaha. ‘Kami berharap pelaku usaha yang sudah menjadi binaan untuk untuk mengajak pelaku usaha yang belum tersentuh layanan Inkunbator ‘ bebernya. Atas pencapaian selama ini, Inkubator UMKM terus berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik, salah satunya dengan menghadirkan Inkubator Bisnis untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha di Kota Makassar ‘Awalnya program ini untuk membantu pelaku usaha berkembang namun, berjalan waktu akhirnya menjadikan kita semua bagaikan keluarga besar bersama pemerintah Kota Makassar’ ungkap Khairul Umam.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Appi Tegaskan Disiplin Kinerja 2026, Tak Siap Ikut Ritme, Silakan Mundur: Pesan Keras Wali Kota Makassar ke OPD

ruminews.id, MAKASSAR — Di hadapan jajaran perangkat daerah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting sekaligus tahun pembuktian bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menerjemahkan visi pembangunan Kota Makassar. Seluruh program dan kegiatan yang dirancang tidak lagi sekadar memenuhi rutinitas anggaran, tetapi harus benar-benar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta mampu menghadirkan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Penegasan tersebut menjadi penanda bahwa arah pembangunan Kota Makassar memasuki fase yang lebih terukur, berorientasi hasil, dan berbasis kebutuhan riil warga. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan pemerintah kota harus selaras dengan RPJMD, dan tidak lagi berhenti pada kegiatan simbolik maupun seremonial belaka. “Penegasan ini saya sampaikan, kepada jajaran perangkat daerah, atau OPD sebagai bagian dari evaluasi dan persiapan kinerja pemerintahan ke depan,” jelas Munafri, Kamis (18/12/2025). Menurutnya, keselarasan program dengan RPJMD merupakan basic point yang terus ia sampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada kegiatan yang sekadar menghadirkan acara, seremonial, atau formalitas kehadiran pimpinan, lalu dianggap selesai tanpa dampak nyata bagi masyarakat. “Tidak ada lagi program simbolik, bukan cuma bikin acara di mana-mana, lalu kalau Wali Kota atau Wakil Wali Kota datang, memukul gong, ketawa-ketawa, lalu pulang, dianggap aman. Bukan begitu. Pertanyaannya harus selalu what next,” tegasnya. Ia mengingatkan, setiap program harus memiliki kejelasan lanjutan, apakah program tersebut benar-benar terdeliver, sampai pada sasaran, dan menjawab cita-cita pembangunan Kota Makassar. Wali Kota juga menekankan pentingnya turun langsung ke tengah masyarakat untuk memastikan efektivitas kebijakan. Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari laporan administratif, melainkan dari pengakuan dan pengalaman langsung masyarakat. “Tidak susah sebenarnya, tugas ta tanya ke masyarakat. Program sosial sudah jalan atau belum? Stunting turun atau tidak? Keluarga berencana bagaimana? Forum lintas agama bagaimana? Jawabannya harus datang dari masyarakat,” imbuh Appi. Ia mengingatkan jajaran pemerintah agar tidak memposisikan diri lebih tinggi dari masyarakat. Menurutnya, ketika berada terlalu di atas, pemerintah akan sulit melihat persoalan riil yang terjadi di lapangan. “Kalau kita sejajarkan diri dengan masyarakat, kita tahu siapa yang sakit, siapa yang butuh bantuan, siapa yang terdampak,” ungkapnya. Dalam kesempatan ini, Appi menekankan pada persoalan pertanahan yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Ia meminta agar masalah tersebut dibenahi secara bertahap, tanpa reaksi emosional, melainkan dengan pendekatan yang solutif dan berkesinambungan. “Jangan ketika masyarakat mengeluh soal pertanahan, kita malah marah duluan. Benahi pelan-pelan, satu per satu,” katanya. Oleh sebab itu, Munafri menegaskan bahwa akhir tahun 2025 menjadi fase krusial dalam membangun pondasi pemerintahan yang solid, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dia menekankan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar harus memiliki kesiapan mental dan komitmen kerja yang kuat untuk bergerak dalam satu ritme. “Ini harus kita camkan dan simpan di kepala kita. Sejak awal saya sampaikan bahwa forum ini memastikan organisasi Pemerintah Kota Makassar siap bekerja lebih baik di tahun 2025. Ini menjadi dasar landasan kita,” tegas Munafri. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aparatur yang tidak siap bekerja, tidak mau mengikuti ritme, serta tidak sejalan dengan arah kepemimpinan yang telah ditetapkan. “Kalau tidak mau bekerja, tidak mau ikut ritme, tidak mau ikut alunan yang saya sama ibu Aliyah mainkan sebagai satu kesatuan, silakan datang menghadap saya dan Ibu Aliyah. Mundur, dan itu akan saya setujui dengan baik,” ujarnya dengan tegas. “Dari sini kita bisa menilai keseriusan, kesiapan, dan keselarasan. Intinya satu kata, kerja sama dan kolaborasi,” lanjutnya. Menurut orang nomor satu Kota Makassar itu, tahun 2025 merupakan tahun pondasi dalam masa transisi pemerintahan. RPJMD yang baru berjalan beberapa bulan harus dipahami sebagai kerangka awal untuk melihat apa saja yang perlu dibenahi ke depan. Dalam arahannya, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya kejujuran dalam birokrasi. Ia secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya tidak membutuhkan laporan yang bersifat asal bapak senang (ABS). “Saya ingin kejujuran, saya tidak butuh laporan-laporan ABS. Saya butuh kebenaran, tell me the truth the way you know the truth,” tuturnya. Lebih lanjut, Appi menegaskan bahwa muara dari seluruh proses pemerintahan adalah pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat tidak menilai pemerintah dari dokumen perencanaan, tetapi dari pengalaman langsung saat mengakses layanan. Dia juga menekankan bahwa keberhasilan birokrasi diukur dari kemudahan dan kenyamanan warga dalam berinteraksi dengan pemerintah. Diakui adanya warga yang bersikap emosional atau sulit, namun hal tersebut tidak boleh dibalas dengan pelayanan yang tidak profesional. Ia mendorong adanya pelatihan khusus bagi petugas layanan di kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan sekolah agar mampu menghadirkan pelayanan yang humanis dan berempati. “Pelayanan itu direct touch dengan masyarakat. Orang yang di depan meja layanan harus siap secara mental dan emosional,” katanya. Appi menyebutkan persoalan klasik dalam pelayanan publik, yakni proses yang berbelit-belit, waktu yang tidak pasti, dan biaya yang tidak jelas. Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak boleh lagi terjadi. “Kalau bisa gampang, kenapa harus susah? Kalau besok, pastikan jamnya. Kalau hari ini bisa selesai, pastikan waktunya. Orang punya urusan lain, bukan hanya mengurus ini,” tegasnya. Ia juga menekankan soal praktik biaya layanan yang tidak transparan dan berjenjang, yang menurutnya mencederai kepercayaan publik. “Kalau warga masih bingung dan lelah mengurus layanan, berarti kita belum berhasil melayani mereka,” ungkapnya. Masuk ke internal birokrasi, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa birokrasi Pemerintah Kota Makassar harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. ASN atau pegawai menurutnya, bukan sekadar pelaksana prosedur, dan kepala OPD bukan hanya administrator anggaran. Dia menegaskan, butuh kecepatan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab. Cepat tapi tidak tepat itu salah, lambat juga salah. Ia juga mengkritisi kuatnya ego sektoral dan lemahnya kerja lintas OPD yang masih kerap terjadi. Dalam penutup arahannya, Wali Kota menyampaikan pesan tegas kepada seluruh OPD agar tidak hanya pandai menjelaskan kendala, tetapi mampu menghadirkan solusi. “Saya tidak butuh OPD yang pintar menjelaskan masalah. Saya butuh OPD yang datang membawa solusi. Cerita bahwa ada masalah, tapi sudah diselesaikan. Itu yang bikin tenang,” tegasnya. “Pemerintah itu bukan dokumen perencanaan, Pemerintah itu adalah pelayan masyarakat saat mengurus layanan,” katanya. Politisi Golkar itu, dia memastikan bahwa mulai akhir tahun 2025, budaya kerja birokrasi Pemerintah Kota Makassar harus berubah secara mendasar. Sehingga pada tahun 2026 akan menjadi tahun pembuktian bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar. Sebagai tindak lanjut semua arahan,

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan

DPRD Sulsel Kaget, Sewa Lahan Pemkab Lutim ke IHIP Tak Libatkan DPRD

ruminews.id, MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengaku terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait, yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya karena kerja sama sewa lahan dengan pihak swasta tidak melibatkan lembaga legislatif daerah, padahal menurutnya praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan. “Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir Halid. Ia menegaskan, meski bentuk kerja sama disebut sebagai sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah dibandingkan besarnya investasi yang masuk. Isu ini sebelumnya dipertanyakan oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam forum RDP. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa merupakan hasil keputusan tim appraisal. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak melibatkan DPRD karena dianggap bukan pelepasan aset. “Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan. Namun pernyataan tersebut langsung ditegaskan kembali oleh Kadir Halid yang menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan praktik di tingkat provinsi. “Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya. Dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel juga menyepakati langkah lanjutan dengan melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan untuk menelusuri status lahan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menelusuri keabsahan sertifikat lahan dimaksud. RDP ini dipimpin oleh Kadir Halid dan H. Rahman, serta dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel, jajaran Pemkab Luwu Timur, BPN Luwu Timur, manajemen PT Vale dan PT IHIP, Aliansi Masyarakat Luwu Timur, kelompok mahasiswa serta sejumlah anggota DPRD Sulsel. (*)

Scroll to Top