9 Desember 2025

Daerah, Gowa, Nasional, Opini

Hari Anti Korupsi ; Menegakkan Hakikat Hukum dalam Dugaan Penyimpangan Agraria dan Penyalahgunaan Kewenangan (Pungli)

ruminews.id –  Gowa, 9 Desember 2025 – Dalam perspektif hakikat hukum (the essence of law), tujuan utama penegakan hukum adalah memastikan ketertiban, kepastian, dan keadilan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ketika terdapat indikasi penyimpangan dalam proses administrasi agraria mulai dari pungutan yang tidak berdasar hukum, penggunaan kwitansi hibah untuk memuluskan proses pertanahan, hingga penerbitan sertifikat program PTSL yang tidak memenuhi asas legalitas, maka relasi antara rakyat dan negara berada pada titik rapuh. Situasi ini menimbulkan “cacat yuridis yang bersifat substantif” karena tindakan administratif disandarkan pada dokumen yang tidak memiliki relevansi hukum dalam skema PTSL. Lebih jauh, dalam kacamata ilmu hukum administrasi negara, pungutan yang dilakukan di luar ketentuan merupakan tindakan detournement de pouvoir, penyimpangan tujuan kewenangan. Jika pungutan tersebut dilakukan secara “suka rela” oleh masyarakat, hal itu tetap tidak memiliki daya pembenar (non-exculpatory), sebab perbuatan melawan hukum dalam konteks jabatan tunduk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus tentang tindak pidana korupsi mengesampingkan alasan pembenar umum. Dengan demikian, dalih suka rela tidak menghapuskan unsur pidana, sekaligus tidak memutus pertanggungjawaban seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aspek lainnya yang tidak boleh diabaikan adalah praktik pengambilan barang bukti tanpa dasar perintah pengadilan. Tindakan semacam itu menyalahi asas due process of law serta melanggar prinsip proper legal authority, yang dalam hukum pidana acara merupakan rambu mutlak. Ketika barang bukti diambil tanpa prosedur, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan berpotensi masuk dalam domain tindak pidana korupsi melalui ketentuan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat atau negara sebagaimana konsep dalam maladministration dan penegakan kode etik aparatur. Dalam konteks agraria, rangkaian penyimpangan administratif hingga pidana seperti ini menunjukkan adanya kerusakan struktural dalam tata kelola. Jika praktik demikian dibiarkan, maka negara gagal menjalankan fungsi penguasaan negara atas tanah (right of controlling by the state) yang menuntut keadilan distributif. Oleh karena itu, pemberantasan kejahatan agraria bukan sekadar tindakan represif terhadap oknum, tetapi upaya mengembalikan marwah hukum agraria nasional agar sesuai dengan tujuan sosial tanah dalam UUPA. Dari sudut pandang lembaga whistleblower, pengawasan publik terhadap dugaan penyimpangan menjadi bagian dari penegakan check and balances. Ketika hukum kehilangan daya korektif di internal birokrasi, maka suara publik, kontrol moral, dan tekanan sosial menjadi instrumen penting untuk mengembalikan hukum kepada hakikatnya: melindungi, bukan melukai; menjamin kepastian, bukan menciptakan ketidakpastian; dan menegakkan keadilan, bukan memperjualbelikannya. Selamat Hari Anti Korupsi  

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Ketua Harian AMPI Sulawesi Selatan Sesalkan Pengeroyokan pada Forum Musda KNPI Sulsel di Hotel Horison Ultima Makassar

ruminews.id, Makassar — Ketua Harian Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sulawesi Selatan menyampaikan penyesalan mendalam atas pengeroyokan yang terjadi pada forum Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulsel yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar. Dalam keterangannya, Ketua Harian AMPI Sulsel menegaskan bahwa insiden tersebut tidak hanya mencederai marwah organisasi kepemudaan di Sulawesi Selatan, tetapi juga merusak semangat Musda yang seharusnya menjadi ajang konsolidasi, dialog, dan pembentukan gagasan konstruktif bagi masa depan pemuda. Kami sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi. Musda adalah momentum penting bagi pemuda untuk menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Kejadian ini justru menimbulkan citra negatif dan menggeser fokus dari tujuan utama penyelenggaraan Musda. Lebih lanjut, pihak AMPI Sulsel menekankan pentingnya komitmen seluruh elemen kepemudaan untuk menjaga kondusivitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai dialog, persatuan, dan sportivitas organisasi. Kami mendorong semua pihak untuk menahan diri, mengedepankan musyawarah, dan menanamkan kembali nilai etika kepemudaan dalam setiap proses organisasi. Pemuda Sulawesi Selatan harus menjadi teladan, bukan justru memperlihatkan tindakan yang kontraproduktif. AMPI Sulsel juga meminta agar kejadian tersebut disikapi secara proporsional dan dijadikan pelajaran bersama agar Musda, maupun kegiatan organisasi kepemudaan lainnya, berjalan lebih tertib, aman, dan produktif di masa mendatang. Kami berharap seluruh peserta Musda dapat kembali pada semangat persatuan dan membangun energi positif untuk keberlangsungan organisasi. Perbedaan pendapat adalah hal wajar, namun kericuhan bukan solusi.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Titik Terang Pasar Butung, Pemkot–Kejati Sepakat Ambil Alih Sebelum 2026

ruminews.id, MAKASSAR — Komitmen Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo akhirnya menemui titik terang. Polemik panjang terkait pengelolaan pasar yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga dan merugikan pedagang membuat Pemkot Makassar terus mencari jalan keluar. Kini, langkah strategis diambil, pengelolaan Pasar Butung akan dikembalikan kepada pemerintah sebelum memasuki tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen mengembalikan aset daerah dan menata ulang pusat ekonomi kota. Titik terang tersebut terlihat saat Wali Kota Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini membahas langsung persoalan hukum dan pengelolaan yang melilit Pasar Butung. Hadir mendampingi Wali Kota, jajaran Pemkot antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi PD Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, penyampaian bahwa sangat berterima kasih atas dukungan dan support dari Kejati dan jajaran perihal pengambilan aset, ia sangat berharap bersama Kejati dan Kejari dapat mengawal pengambilan aset Pasar Butung. “Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujar Munafri. Ia melanjutkan bahwa persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar. Pemerintah kota telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi upaya tersebut. “Sehingga, kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya. Wali Kota berlatar politisi itu menambahkan, persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung, yakni masalah pendataan pedagang. Menurutnya, hingga kini Pemkot tidak memiliki gambaran jelas mengenai siapa pengelola lapak dan siapa yang menentukan area tertentu dapat dijadikan tempat berjualan. “Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi. Setelah pertemuan ini, Pemkot akan langsung melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah-langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan. Munafri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmennya, untuk menertibkan dan mengembalikan aset-aset pemerintah daerah. “Bersama Kajati dan Kajari, kita ingin menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar, agar bisa kembali dan dikelola oleh pemerintah,” harap Politisi Golkar itu. “Ada beberapa aset yang menjadi konsen kita. Insya Allah dengan kolaborasi yang baik dan kerja sama seluruh pihak, apa yang menjadi hak negara akan kembali ke negara melalui Pemerintah Kota Makassar bersama seluruh aparat, termasuk kejaksaan dan kepolisian,” sambung dia. Lebih lanjut orang nomor satu Kota Makassar itu, juga menyinggung kondisi Pasar Butung yang sebenarnya pernah berhasil dikuasai oleh Pemkot. Sehingga ia menegaskan siap melaksanakan seluruh arahan dan bekerja bersama seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan. Ia pun menyampaikan permohonan kepada Kajati karena masih ada beberapa persoalan lain terkait aset yang perlu dikomunikasikan, termasuk kondisi aset-aset daerah yang setiap tahun terus berkurang. Dijelaskan bahwa banyak aset Pemkot berada dalam posisi tercatat namun tidak terdaftar secara resmi. Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar dalam berbagai situasi. “Jadi, dari hasil pertemuan kami Pemkot Makassar menyampaikan harapan besar agar koordinasi bersama Kajati dan seluruh jajaran dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan Pasar Butung ke pengelolaan pemerintah, sebelum 2026,” tegasnya. Wali Kota kembali menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi dalam upaya pengembalian aset daerah. Langkah ini sejalan dengan komitmen pasangan MULIA yang meyakini bahwa Pasar Butung harus kembali kepada pemerintah agar dapat dikembangkan menjadi pusat grosir terbesar dan paling vital di Kota Makassar. Saat kampanye tahun 2024 lalu, Appi telah memaparkan serangkaian rencana revitalisasi untuk menghidupkan kembali pasar yang pernah menjadi ikon ekonomi Makassar tersebut. Ketika itu, Appi disambut hangat oleh pedagang Pasar Butung, yang menaruh harapan besar pada perubahan pengelolaan Bak gayung bersambut, upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih kembali aset Pasar Butung mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pihak Kajati Sulsel dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti masalah Pasar Butung melalui pembentukan tim khusus. Mereka berharap seluruh data yang dimiliki Pemkot dapat dikombinasikan dengan data Kejaksaan agar langkah tegas dapat diambil. Kasus Pasar Butung dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan pengembalian aset-aset lain yang selama ini dikuasai pihak luar. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah bersepakat untuk menuntaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung. “Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya. “Mengapa? Karena ini menyangkut aset Pemerintah Kota, dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” lanjut dia secara tegas. Dia menjelaskan bahwa secara hukum, perkara terkait Pasar Butung telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan inkrah tersebut mencakup dua poin utama, yaitu eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi pembayaran uang pengganti. Saat ini Kejaksaan sedang melakukan penelusuran terhadap aset milik terpidana. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah institusi negara, termasuk PPATK dan BPKP, demi memastikan seluruh aliran dan keberadaan aset dapat dideteksi. “Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya. Namun Didik menegaskan bahwa persoalan terbesar saat ini tidak hanya pada aspek pidana, melainkan juga terkait penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih dikuasai pihak lain. Pihak Kejaksaan, kata Didik, telah beberapa kali berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar, termasuk melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pemkot Makassar. Dalam pertemuan bersama Pemkot Makassar, mendapat hasil langkah-langkah teknis mulai dirumuskan untuk memastikan pengamanan dan pengambilalihan aset. “Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ungkap Didik. Kejaksaan akan meminta seluruh data terkait perjanjian kerja sama, dokumen kepemilikan, dan surat-surat terkait dari Pemkot Makassar. Menurutnya, penyitaan perlu dilakukan segera agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum, terutama karena perjanjian antara Pemkot dengan pihak pengelola sebelumnya

Daerah, Makassar

Dugaan Praktik Nepotisme Coreng Wajah Ushuluddin Cup 2025: Peserta Soroti Ketidaknetralan

ruminews.id, GOWA – Ajang kompetisi “Ushuluddin Cup” tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) UIN Alauddin Makassar (UINAM), yang seharusnya menjadi panggung kreativitas dan sportivitas, kini diterpa isu tak sedap. Gelaran ini dinilai tercoreng oleh dugaan kuat praktik nepotisme yang melibatkan panitia pelaksana dan dewan juri. Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu peserta lomba yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai kegagalannya dalam kompetisi tersebut bukan disebabkan oleh kualitas karya yang rendah, melainkan adanya indikasi “permainan” di belakang layar yang memuluskan jalan bagi peserta tertentu. Pelanggaran Syarat dan Ketentuan Sumber tersebut membeberkan sejumlah kejanggalan terkait pemenang lomba. Berdasarkan pengamatannya, karya yang dinobatkan sebagai juara disinyalir tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan (S&K) yang telah ditetapkan secara tertulis oleh panitia. “Pemenang lomba tersebut seharusnya gugur secara administratif. Karyanya dikumpulkan melewati batas waktu (deadline) dan durasi videonya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan panitia. Namun anehnya, justru karya itu yang dimenangkan,” ungkap peserta tersebut. Indikasi Konflik Kepentingan Kecurigaan peserta semakin menguat setelah menelusuri latar belakang tim juri dan struktur kepanitiaan. Ditemukan adanya benang merah yang kuat antara pemenang, juri, dan petinggi organisasi penyelenggara. Diketahui bahwa tim juri yang memberikan penilaian merupakan rekan satu jurusan dengan pemenang pertama. Lebih jauh lagi, Ketua DEMA FUF tahun ini juga berasal dari jurusan yang sama dengan sang juara. Fakta ini memicu asumsi liar di kalangan peserta bahwa kemenangan tersebut telah dikondisikan melalui praktik nepotisme, bukan berdasarkan objektivitas karya. Ironi “Silaturahmi” Praktik ini dinilai sangat mencederai semangat akademis dan tujuan utama kegiatan Ushuluddin Cup yang mengusung narasi mempererat tali silaturahmi antar-mahasiswa, justru dianggap menciptakan sekat dan kerenggangan baru akibat ketidakadilan yang dipertontonkan. “Sangat disayangkan. Mereka berucap kegiatan ini untuk mempererat silaturahmi, tapi praktiknya justru membuat hubungan antar-mahasiswa menjadi renggang secara tidak langsung. Ini memalukan, apalagi terjadi di dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas,” tutup sumber tersebut dengan nada kecewa. Polemik ini dikhawatirkan akan mematikan semangat berkarya mahasiswa lainnya di masa depan. Cita-cita mempererat silaturahmi pun terancam gagal total, berganti menjadi apatisme dan ketidakpercayaan terhadap lembaga kemahasiswaan sendiri. Sangat diharapkan pihak penyelenggara segera buka suara untuk meluruskan isu yang telah mencoreng nama baik kegiatan ini.

Opini

Pemerintah Perlu Segera Menetapkan Sumatera sebagai Bencana Nasional

ruminews.id – Gelombang banjir yang melanda sejumlah provinsi di Sumatera dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Ribuan warga mengungsi, rumah-rumah terdampak parah, fasilitas umum rusak, hingga akses transportasi nasional terputus. Skala dampak yang luas dan merata di berbagai wilayah menandakan bahwa bencana ini telah melampaui kemampuan penanganan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah pusat dinilai perlu mempertimbangkan penetapan status bencana nasional guna mempercepat upaya penanganan. Berbagai laporan dari daerah menunjukkan bahwa curah hujan tinggi yang terjadi sejak awal musim penghujan diperparah oleh menurunnya kualitas lingkungan. Deforestasi, alih fungsi lahan, dan aktivitas pertambangan tanpa pengawasan diduga turut memperbesar risiko banjir dan tanah longsor. Kondisi ini membuat sejumlah kawasan rentan mengalami bencana dalam skala besar ketika intensitas hujan meningkat. Sejumlah titik di Sumatera Barat mengalami longsor dan banjir dengan dampak signifikan terhadap infrastruktur dan jalur transportasi. Di Sumatera Utara, beberapa desa sempat terisolasi akibat akses jalan terputus. Wilayah Riau dan Jambi melaporkan ribuan rumah terendam dengan warga membutuhkan bantuan logistik cepat. Kerusakan yang terjadi di berbagai provinsi ini menunjukkan pola serupa: kapasitas daerah tidak lagi mencukupi untuk penanganan yang komprehensif. Penetapan status bencana nasional dinilai penting untuk membuka akses mobilisasi sumber daya negara secara lebih luas, mulai dari bantuan logistik berskala besar, tenaga medis tambahan, hingga pengerahan TNI-Polri untuk evakuasi dan pemulihan cepat. Selain itu, status tersebut memungkinkan pemerintah melakukan koordinasi lintas lembaga secara terpusat untuk mempercepat distribusi bantuan serta penguatan infrastruktur darurat. Menanggapi situasi yang berkembang, Kabid PTKP HMI Komisariat Nurcholish Madjid, Irsan, menilai pemerintah perlu mengedepankan langkah cepat dan terukur. “Melihat luasnya dampak banjir di Sumatera, pemerintah pusat sudah semestinya mempertimbangkan penetapan bencana nasional. Penanganan tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah daerah karena skala kerusakan dan kebutuhan warga jauh lebih besar dari kapasitas yang tersedia,” ujar Irsan. Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di Sumatera. “Pembenahan jangka panjang harus dilakukan. Selama perusakan hutan dan aktivitas yang mengancam ekosistem tidak dihentikan, siklus bencana akan terus berulang. Pemerintah harus memastikan bahwa upaya mitigasi dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tambahnya. Bencana yang terjadi hari ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Penetapan status bencana nasional diyakini dapat mempercepat penanganan dan memberikan perlindungan lebih optimal bagi masyarakat yang terdampak di berbagai wilayah Sumatera. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk memastikan keselamatan warga serta pemulihan yang menyeluruh.

Scroll to Top