8 Desember 2025

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemuda

Keadilan Dipertanyakan, Aparat Malah Bertindak Kasar di Depan Kejati Sul-Sel.

ruminews.id – Makassar, 08 Desember 2025 — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali turun ke jalan menuntut Kejati Sul-Sel mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Namun, aksi yang berlangsung damai tersebut justru diwarnai tindakan represif dari aparat kepolisian yang dinilai tidak proporsional. Dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Sul-Sel, massa GMPH menyuarakan kekecewaan mendalam atas mandeknya proses hukum kasus yang sejak awal digembor-gemborkan akan “dikebut” oleh pihak kejaksaan. Faktanya, hingga hari ini, publik tidak mendapatkan satu pun penjelasan resmi berupa konferensi pers, pemaparan perkembangan penyidikan, maupun penyebutan inisial pejabat yang telah diperiksa. Ketua GMPH Sul-Sel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa Kejati Sul-Sel terkesan hanya membuat jargon penegakan hukum tanpa bukti nyata. “Kasus ini seperti dibiarkan menggantung. Tidak ada kejelasan, tidak ada transparansi, padahal sudah dijanjikan akan dipercepat. Pernyataan kejaksaan di media tidak sesuai dengan realitas di lapangan.” ungkapnya dengan nada tegas. GMPH juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang dianggap menghalangi kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi. “Kami turun sebagai kontrol sosial. Tindakan represif terhadap massa aksi adalah bentuk pembungkaman yang tidak bisa kami terima.” Ryyan menegaskan, selama Kejati Sul-Sel tidak membuka perkembangan kasus ke publik, GMPH akan terus hadir di jalan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum. “Besok kami kembali turun. Ini bukan sekadar aksi, ini perlawanan terhadap ketidakjelasan dan lemahnya integritas penegakan hukum.” Aksi lanjutan pun telah dijadwalkan sebagai penegasan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat dugaan korupsi puluhan miliar menguap tanpa arah.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Fasilitasi UMKM, Dinas Koperasi Serahkan Mesin Jahit untuk Tingkatkan Produksi

ruminews.id –  Makassar, 08/12/2025 Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor usaha mikro melalui program fasilitasi sarana produksi. Bertempat di Makassar Government Center, kegiatan penyerahan mesin jahit kepada para pelaku usaha berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, hadir secara langsung memberikan sambutan sekaligus menyerahkan mesin jahit secara simbolis kepada para penerima manfaat. Dalam sambutannya, Arlin Ariesta menegaskan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kapasitas produksi UMKM, khususnya sektor konveksi dan kerajinan tekstil. Penyerahan mesin jahit ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku UMKM agar dapat memperkuat usaha mereka, meningkatkan pendapatan, dan membuka peluang tenaga kerja baru di lingkungan masing-masing. Program pemberdayaan ini juga menjadi bagian dari agenda prioritas Dinas Koperasi dan UKM dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi kota melalui sektor usaha mikro.

Daerah, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

DARURAT ! Perusahaan Tambang Menjajah Masyarakat Sulawesi Selatan Atas Nama Investasi ‼️

ruminews.id, Makassar – Sulawesi Selatan kini berada dalam kondisi kritis. Gunung-gunung dibor, hutan-hutan ditembus alat berat, dan tanah adat menjadi sasaran empuk perusahaan tambang. Ini bukan sekadar soal tambang, ekonomi, atau pembangunan melainkan bentuk penjajahan modern yang bersembunyi di balik slogan “investasi”. Rencana penambangan emas oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai mencakup empat kecamatan: Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Sinjai Selatan, dan Bulupoddo, dengan luas konsesi lebih dari 11 ribu hektar. Penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat: aktivis, mahasiswa, orang tua, hingga masyarakat adat. Sementara itu, tambang emas Kalla Arebamma di wilayah Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara, juga mendapat penolakan keras. Masyarakat Rampi mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit sejak 2017, dengan luas konsesi lebih dari 12 ribu hektar dan berlaku hingga 24 April 2037. Ironisnya, wilayah konsesi mencakup pemukiman masyarakat adat, lahan pertanian, peternakan, situs sejarah, hingga perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi. Tambang emas lainnya, yang dikelola PT Masmindo Dwi Area di kawasan Gunung Latimojong, Kabupaten Luwu, mencakup wilayah seluas 14.390 hektar. Pada 17 Juni 2025, perusahaan mulai melakukan peledakan (blasting) di sekitar kawasan konsesi meskipun penolakan masyarakat telah berlangsung sejak 2019. Kehadiran investor tambang memang sering menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena berharap lapangan kerja dan pembangunan. Namun kelompok yang menolak mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Pada kenyataannya, sekeras apa pun masyarakat menolak, perusahaan tetap melaju dengan dukungan penuh pemerintah. Intinya, masyarakat membutuhkan jaminan kelangsungan hidup, namun negara gagal memberikannya. Warga dipaksa berjuang sendiri sementara negara justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi swasta dan asing tanpa memikirkan nasib rakyat. Keuntungan besar menjadi satu-satunya tujuan. Lalu apakah hasil tambang kembali kepada masyarakat? Tentu saja tidak. Masyarakat hanya menerima ampasnya, sementara keuntungan mengalir deras kepada para elite dan korporasi. Pemerintah terus menggaungkan narasi kemajuan ekonomi melalui pertambangan. Namun faktanya, Ibu Pertiwi justru menangis menyaksikan lingkungan yang rusak akibat oligarki yang didukung oleh pemerintahan penuh pencitraan namun otoriter dalam praktiknya. Semua ini adalah konsekuensi dari sistem kapitalisme yang individualistis: alam dipandang sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi keuntungan pribadi meski harus mengorbankan kehidupan banyak orang. Sangat tidak manusiawi. Masyarakat hanya menginginkan kehidupan damai, selaras dengan alam, dan kebutuhan dasar yang terpenuhi. Namun harapan itu dirampas oleh pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan pelayan investor. Parahnya lagi, banyak yang tidak menyadari bahwa para perampas itu dapat duduk di kursi kekuasaan karena sistem politik demokrasi yang membiarkan praktik oligarki tumbuh subur. Sistem yang katanya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” namun implementasinya justru dari oligarki, oleh oligarki, dan untuk oligarki. Sistem seperti ini tentu bertentangan dengan sistem Islam. Dalam Islam, tambang merupakan kepemilikan umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Penambangan juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertimbangkan seluruh makhluk hidup. Islam mengenal konsep “hima”, yaitu kawasan konservasi yang wajib dijaga. Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin kebutuhan hidup masyarakat dengan menyediakan pekerjaan dan gaji layak bagi setiap kepala keluarga. Semua ini berjalan dalam sistem kepemimpinan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan Ijma’ Sahabat bukan aturan yang dapat diubah demi kepentingan politik.

Scroll to Top