3 Desember 2025

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Demokrasi dan Kritik Otoritarianisme dalam Perspektif Cak Nur

ruminews.id – Prof. Dr. Nurcholish Madjid atau lebih populer dipanggil Cak Nur merupakan seorang cendekiawan muslim yang juga penulis buku Islam Doktrin dan Peradaban. Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya, Menurut Cak Nur, prinsip-prinsip Islam yang humanis sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, menciptakan masyarakat adil makmur, dan menghargai hak-hak individu tanpa mengorbankan nilai sosial. Nurcholish Madjid menyampaikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, terutama dalam hal keadilan, musyawarah (syura), dan kebebasan yang bertanggung jawab. Menurut Cak Nur, demokrasi bukan hanya tentang kebebasan individu, tetapi juga tentang kewajiban moral untuk mendengarkan dan menghormati pandangan orang lain. la menegaskan bahwa demokrasi yang ideal adalah yang mengakomodir semua perbedaan, pluralisme, dan memberikan ruang untuk keberagaman, sebagaimana ajaran Islam yang menghargai hak-hak setiap individu. Dengan demikian, demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mendukung terciptanya kesejahteraan sosial, di mana seluruh lapisan masyarakat dapat berpartsipasi aktif dalam proses politik. Demokrasi bagi Cak Nur bukan hanya soal kebebasan memilih pemimpin, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam proses politik untuk memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menekankan bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus mampu mengurangi masalah ketimpangan sosial, serta memfasilitasi proses kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, yang akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi berdasarkan golongan sosial, suku, agama, dan ras. Otoritarianisme dalam Kritik Nurcholis Madjid Dalam menghadapi otortarianisme, Cak Nur menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak terkendali dapat menimbulkan banyak dampak negatif. la percaya bahwa otoritarianisme sering kali mengabaikan hak-hak dasar rakyat, mereduksi kebebasan individu, serta membatasi ruang untuk pembaruan sosial. Cak Nur mengingatkan bahwa apabila suatu negara tidak memiliki mekanisme kontrol sosial yang efektif terhadap kekuasaan, maka otoritarianisme dapat berkembang menjadi bentuk pemerintahan yang represif. Meskipun dalam beberapa keadaan otoritarianisme dapat dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk menciptakan stabilitas. Cak Nur mengingatkan bahwa sistem ini cenderung memperburuk ketidakadilan. Penyalahgunaan kekuasaan sering kali berkembang dalam sistem pemerintahan yang tidak transparan dan tertutup, yang pada gilirannya dapat memperburuk ketimpangan sosial. Oleh karena itu, ia memfokuskan bahwa demokrasi yang sejati tidak hanya berbicara soal mekanisme pemilu, tetapi lebih jauh lagi tentang bagaimana masyarakat secara aktif terlibat dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.  

Daerah, Hukum, Jeneponto, Makassar, Politik

Arogansi Kades Gantarang Mencuat: APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Kasus Tersangka

ruminews.id, Makassar — Polemik hukum di Desa Gantarang kembali memasuki fase paling genting. Unggahan provokatif di media sosial, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gantarang, memancing gelombang kemarahan publik dan komunitas aktivis. Sikap tersebut bukan hanya menciptakan kegaduhan baru, tetapi juga mempertegas gambaran kepemimpinan Pemerintah Desa Gantarang yang penuh tindakan intimidatif. Dari sikap yang ditunjukkan sang kades, tampak jelas adanya kecenderungan meremehkan suara publik, seakan mengukuhkan bahwa kultur kepemimpinan di desa tersebut jauh dari nilai etika dan keteladanan. “Kami berharap baik Pemerintah Setempat maupun aparat penegak hukum tetap teguh patuh pada regulasi yang berlaku tanpa memandang jabatan atau status sosial dalam menerapkan aturan dan menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terjerat persoalan.” Ujar Rian Dalam unggahan yang kini viral, terlihat nada sinis dan tidak etis yang ditujukan kepada mahasiswa yang menggelar aksi menuntut penegakan hukum atas status tersangka Kades Gantarang dalam perkara yang masih bergulir di Polres Jeneponto. Padahal, aksi yang membawa spanduk bertuliskan “Segera PLT-kan Kades Gantarang” dan “Tangkap dan Adili” merupakan bentuk kontrol sosial yang sah. Alih-alih menanggapi kritik secara dewasa, oknum Kades justru memilih membalas dengan bahasa provokatif—tindakan yang menunjukkan ketidakmatangan dan arogansi kekuasaan. Hal ini merusak martabat jabatan sekaligus memperkuat tuntutan publik untuk percepatan proses pemberhentian sementara melalui mekanisme Plt Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang pejabat desa yang berstatus tersangka. APHI Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penanganan Perkara Melihat situasi yang semakin memanas dan indikasi proses hukum yang dianggap tidak maksimal di tingkat Polres Jeneponto, APHI bersama sejumlah elemen mahasiswa menilai bahwa penanganan kasus ini rentan konflik kepentingan. Beberapa dinamika bahkan menimbulkan tanda tanya publik mengenai objektivitas aparat dalam menangani pejabat desa yang sudah berstatus tersangka. Atas dasar itu, APHI secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara demi: 1. Mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi penegakan hukum. 2. Mencegah potensi kompromi atau permainan hukum di level polres. 3. Menjamin penanganan perkara bebas intervensi pejabat lokal. 4. Menegaskan komitmen aparat dalam menindak pejabat publik yang menghadapi perkara hukum. Pernyataan Jenderal Lapangan Rian, selaku Jenderal Lapangan Aksi, menyatakan: “Arogansi seorang pejabat publik yang sedang berstatus tersangka tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Jeneponto. Kami turun ke jalan bukan karena benci, tetapi karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala desa berani mengolok-olok suara publik di tengah proses hukum, itu adalah pembangkangan terhadap etika jabatan. Dan ketika Polres Jeneponto tampak tidak tegas, maka Polda Sulsel wajib turun tangan. Ini bukan soal satu desa, ini soal martabat hukum di Sulawesi Selatan.” Tutupnya Kini publik menanti langkah konkret Polda Sulsel. Semakin lama polemik dibiarkan tanpa tindakan tegas, semakin besar potensi gesekan sosial dan erosi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Aksi, kritik, dan suara masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh arogansi seorang pejabat. Penegakan hukum harus berdiri lebih tinggi daripada kepentingan kekuasaan. Kasus Gantarang adalah ujian integritas hukum di Sulawesi Selatan apakah keadilan benar-benar berlaku sama bagi semua.

Daerah, Makassar, Pangkep, Politik

Kasus Hibah Pilkada Pangkep, MW KAHMI Sulsel Tegaskan Sikap Resmi

ruminews.id, MAKASSAR — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025. Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan meminta seluruh pihak untuk tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga status tersangka tidak boleh dianggap sebagai vonis sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar Ni’matullah di Makassar, Selasa (2/12/2025). Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut. “Kami berharap penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Saudara Ichlas pun kami harapkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya. Ni’matullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ichlas merupakan tanggung jawab hukum pribadi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, dan tidak terkait dengan organisasi KAHMI. “Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah organisasi. Perkara ini bukan terkait posisi beliau di KAHMI,” tegasnya. MW KAHMI Sulsel juga berencana melakukan komunikasi internal dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan keberlangsungan organisasi tetap terjaga serta mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme internal jika diperlukan. Selain itu, Ni’matullah mengimbau seluruh kader dan alumni HMI agar tetap tenang dan tidak larut dalam spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. “Kami meminta keluarga besar KAHMI dan HMI agar tetap menjaga kehormatan organisasi dan tidak terprovokasi oleh opini liar. Sikapi proses ini secara bijak,” ucapnya. Di akhir pernyataannya, Ni’matullah menegaskan kembali komitmen KAHMI terhadap nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. “KAHMI selalu berpegang pada prinsip integritas dan keadilan. Kami akan mengawal proses ini sambil tetap menghormati hak-hak setiap warga negara,” tutupnya. (*)

Scroll to Top