24 November 2025

Daerah, Hukum, Makassar

Jalan Urip Memanas! GMPH Paksa Kejati Buka Aktor Besar Kasus Nanas 60 Miliar

ruminews.id, Makassar — Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin, 24 November 2024. Massa aksi menutup sebagian ruas Jalan Urip Sumoharjo sebagai bentuk desakan agar Kejati mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah informasi mengenai penggeledahan di tiga instansi pemerintah serta satu instansi swasta yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir. GMPH menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang hanya dijadikan tumbal. Kejati: Kasus Masih Dalam Tahap Penyelidikan Dalam dialog dengan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmin, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut bahwa bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengumpulkan dan menelaah sejumlah dokumen yang telah disita dari proses penggeledahan sebelumnya. “Kasus ini sementara dalam tahap penyelidikan. Pidsus masih mengumpulkan seluruh barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang telah melalui proses penyitaan,” ujar Soetarmin. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan GMPH yang mempertanyakan sejumlah nama yang mereka duga ikut terlibat namun belum terlihat dipanggil oleh penyidik. GMPH Pertanyakan Keberanian Penegak Hukum Ketua GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, menyampaikan bahwa nama-nama yang mereka duga terlibat telah termuat dalam dokumen tuntutan yang mereka miliki. Ia mempertanyakan alasan Kejati belum memanggil pihak-pihak tersebut. Menanggapi hal itu, Soetarmin menegaskan bahwa Kejati membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan informasi tambahan. Namun, ia juga menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, termasuk laporan yang disampaikan oleh GMPH sendiri. Pernyataan ini kemudian dianggap GMPH sebagai sinyal adanya potensi upaya pembungkaman terhadap gerakan mereka. Empat Tuntutan Massa Aksi Dalam aksinya, GMPH membawa empat tuntutan utama: 1. Menantang Kepala Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar. 2. Menegakkan supremasi hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulsel. 3. Mendesak Pidsus untuk memeriksa PJ Gubernur Sulsel berinisial BB dan mantan Bupati Barru berinisial SS atas dugaan keterlibatan dalam program tersebut. 4. Menangkap dan memeriksa Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Barru berinisial A serta mantan Kabid pada instansi provinsi berinisial UN. GMPH: Gerakan Tidak Akan Berhenti GMPH menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui aksi lanjutan hingga para aktor yang mereka duga sebagai pihak utama benar-benar tersentuh proses hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Hukum harus ditegakkan, dan aktor utama harus diproses seadil-adilnya,” tegas Ryyan.

Daerah, Pangkep, Pemerintahan

Dua Screenshot yang Mengguncang Pangkep: HMI Menggema, Menuntut Terang di Balik Bayang-Bayang Proyek

ruminews.id – Pangkep kembali bergetar bukan oleh gempa bumi, melainkan oleh gelombang desakan yang bergulung dari suara-suara muda yang menuntut keadilan. Dua screenshot percakapan WhatsApp, yang datang tanpa permisi dan menyebar seperti angin liar dari status pribadi ke linimasa publik, mendadak menjelma bara. Bara yang menyala di hadapan Gedung DPRD Pangkep, memantik keresahan, memantik penolakan, memantik tuntutan akan kejelasan. Senin, (24/11/2025), halaman kantor DPRD Pangkep berubah menjadi panggung bagi puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep. Di bawah langit yang sedikit muram, mereka berdiri seperti tembok penyangga moral, menghadang kabut keraguan yang menghalangi pandangan publik. Indra Gunawan, jenderal lapangan aksi, berdiri di depan massa dengan suara yang menggema. Kata-katanya meluncur tegas, mengiris udara siang seperti guratan pedang keadilan. “Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jika tidak benar, jelaskan. Kalau ada persoalan, buka. Jangan biarkan kabur,” serunya, memaksa setiap telinga mendengar dan setiap hati mempertimbangkan. Ketua Umum HMI Cabang Pangkep, Fadli Muhammad, menambahkan tekanan dari sisi lain, dengan nalar yang tak kalah tajam. Bagi Fadli, potongan chat yang viral itu bukan sekadar teks digital melainkan pintu kecil yang mungkin mengarah pada ruang lebih luas tempat persoalan bersembunyi. “Ini bukan hanya potongan chat. Ini bisa menjadi awal pembongkaran dugaan penyimpangan pengelolaan proyek. APH harus turun tangan,” tuturnya, seolah membunyikan lonceng tanda dimulainya penyelidikan moral. Aksi mahasiswa itu diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pangkep, H. Tauhid. Dengan wajah yang menimbang situasi, ia menyampaikan apresiasi sekaligus janji. Sebuah janji bahwa laporan itu tidak akan dibiarkan menguap seperti kabut pagi. “Aspirasi ini akan kami teruskan ke Badan Kehormatan untuk pemanggilan dan klarifikasi terkait screenshot WA yang beredar,” kata Tauhid, mencoba menjemput harapan yang dibawa para mahasiswa. Isu ini bermula dari dua screenshot percakapan WhatsApp yang pertama kali menyelinap melalui status WA, lalu berlari ke Facebook dan TikTok. Kalimat-kalimat dalam tangkapan layar itu penuh frasa pembagian persentase, kecemasan terhadap aparat, hingga kerja swakelola menyulut spekulasi publik. Nama-nama panggilan seperti Pablo, Emil, dan Emman muncul seperti bayang-bayang tokoh tanpa wajah, menggantung di antara rasa penasaran dan kecemasan. Beberapa potongan kalimat yang berhasil ditangkap publik menambah riuh suasana: “Janganki harap bisa na ambil 20% itu kerja seokololah krn banyaki dibagi-bagi di situ…”“Pengharapannya itu boska kita sendiri kelolai, tdk natauki bilang dijualki pekerjaannta…” Namun hingga kini, tidak ada satu pun pihak yang berani memastikan konteks sebenarnya. Identitas para pembicara masih kabur, seperti siluet di balik tirai gelap. DPRD maupun Badan Kehormatan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemanggilan legislator berinisial HI. Kekosongan informasi itu membuat ruang spekulasi semakin lebar, dan keresahan masyarakat kian meninggi. Sebelum aksi ditutup, HMI menegaskan komitmen mereka: perjuangan ini tidak berhenti hari ini. Jika tak ada perkembangan berarti, mereka berjanji akan kembali turun ke jalan lebih banyak, lebih lantang, lebih tegas. Di Pangkep, angin perubahan tampaknya sedang bergerak pelan namun pasti. Dan mahasiswa, seperti biasa, memilih menjadi gelombang pertama yang menabrak sunyi.

Daerah, Nasional, Papua, Pemerintahan, Uncategorized

Wagub Papua Buka Rakornas Gercin Indonesia, Apresiasi Peran Strategis Gercin dalam Pembangunan Tanah Papua

ruminews.id, Jayapura – Rakornas Gercin Indonesia di Jayapura Papua Dihadiri Pejabat Pusat dan Daerah Wagub Papua, Aryoko Alberto Rumaropen. Gercin Indonesia Memiliki Posisi Strategis  Memperkuat Semangat Kebangsaan Saat Hadiri Rakornas Gercin Indonesia, Wagub Papua Ajak Bersatu Bangun Enam Provinsi di Tanah Papua Wagub Papua, Rakornas Gercin Indonesia Sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi Papua menuju Transformasi Papua Baru Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Rumaropen, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin Indonesia) yang melibatkan kepengurusan dari 6 Provinsi di Tanah Papua. Gelaran bergengsi ini dilaksanakan di Aula Lukmen Lantai 9, Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Jumat (21/11/25). Dalam sambutannya, Wagub Aryoko menegaskan bahwa sebagai organisasi masyarakat, Gercin Indonesia memiliki posisi strategis dalam memperkuat semangat kebangsaan, mengisi ruang sosial, serta meneguhkan komitmen terhadap NKRI di Tanah Papua. “Gercin Indonesia adalah ormas yang membawa visi cinta tanah air. Perannya sangat penting dalam memperkuat kebersamaan dan menjadi bagian dari pembangunan Papua dan Indonesia,” ujar Wagub Aryoko melalui rilis media, Senin (24/11/2025). Harapan Rakornas: Rumuskan Kebijakan yang Konstruktif untuk Papua Wagub berharap Rakornas tidak hanya menjadi forum konsolidasi organisasi, tetapi juga dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif bagi pemerintah pusat maupun daerah, terutama dalam membangun Papua yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Menurutnya, tujuan strategis Rakornas ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Papua menuju Transformasi Papua Baru yang maju dan harmonis, meliputi: peningkatan kualitas SDM Papua, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, serta tata kelola pemerintahan yang bersih, modern, dan profesional. Rakornas Gercin Indonesia turut dihadiri oleh: Dr. Lenis Kogoya, Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Bidang Kedaulatan Negara, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, yakni Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri,Dr Sumule Tumbo SE. M dan ajaran Forkopimda Provinsi Papua, Serta ketua, sekretaris, dan bendahara DPD dan DPC Gercin Indonesia Se-Tanah Papua. Gercin Indonesia Diapresiasi Sebagai Wadah Anak Papua Dalam kesempatan itu, Wagub Aryoko memberikan apresiasi mendalam kepada DPN Gercin Indonesia beserta seluruh jajaran yang telah konsisten memperkuat wawasan kebangsaan dan menjadi mitra strategis pemerintah. “Gercin Indonesia telah menjadi wadah bagi anak-anak Papua untuk berkontribusi dalam gerakan sosial kebangsaan. Papua bukan hanya penerima pembangunan, tetapi pelaku utama dan bagian penting dari masa depan Indonesia,” tegasnya. Menutup sambutannya, Wagub mengajak seluruh peserta Rakornas untuk menjadikan momentum ini sebagai pijakan memperkuat persatuan dan mempercepat pembangunan di Bumi Cenderawasih. “Mari kita bangun enam provinsi di Tanah Papua dengan hati bersih, semangat persaudaraan, dan tekad untuk mewujudkan masa depan baru bagi anak cucu kita.” Ia juga berharap penyelenggaraan Rakornas ini membawa berkah dan menjadi langkah nyata menuju Papua yang lebih damai, maju, dan sejahtera. (red)

Daerah, Makassar, Opini

Integrasi Akal dan Keadilan Ilahi dalam Tata Kelola Publik: Sebuah Renungan dari Pemikiran Murthada Mutahhari

ruminews.id – Dalam lintasan pemikiran Murthada Mutahhari, akal bukan sekadar instrumen intelektual. Ia adalah cahaya pencerahanyang membimbing manusia mengenali kebenaran, mengkritisi realitas sosial, dan mengarahkan tindakan moral. Mutahharimenolak pandangan yang menempatkan akal hanya sebagai alat kalkulasi teknis. Baginya, akal adalah fondasi keberadaban manusia—pemberi arah bagi keadilan dan penjaga integritas sosial. Gagasan ini menemukan relevansi kuat saat kita menatap kondisi tata kelola publik di Indonesia. Banyak kebijakan publik hari ini dibangun atas pertimbangan teknokratis—efisiensi, serapan anggaran, efektivitas program. Namun Mutahhari mengingatkan bahwa rasionalitas teknis saja tidak cukup. Pemerintahan yang beradab membutuhkan akal yang bermoral, bukan sekadar akal yang cerdas. Fenomena inilah yang sering tampak dalam praktik governance di berbagai daerah: dokumen perencanaan disusun rapi tetapi program tidak tepat sasaran; indikator kinerja terpenuhi tetapi kemiskinan tetap membandel; audit dilakukan, namun kepercayaan publik tak kunjung pulih. Rasionalitas administratif berjalan, tetapi etika publik tertinggal jauh di belakang. Mutahhari menawarkan jalan: akal harus diikat oleh keadilan ilahi. Keadilan ilahi, dalam pemikirannya, bukan konsep abstrak atau normatif semata. Ia merupakan prinsip hidup yang menuntut setiap tindakan publik berpihak pada kebenaran, kesetaraan, dan kemanusiaan. Keadilan yang tidak lahir dari tekanan aturan, melainkan dari kesadaran moral yang lebih tinggi. Dalam bahasa Mutahhari, keadilan bukan hasil kompromi sosial, melainkan bagian dari fitrah manusia. Ketika prinsip ini dibawa ke ranah tata kelola publik, ia menghadirkan standar etika yang lebih tinggi daripada sekadar kepatuhan prosedural. Mengelola anggaran tidak lagi sekadar soal pengendalian dokumen, tetapi soal amanah. Mengawasi proyek bukan sekadar soal memeriksa bukti belanja, tetapi membela nilai-nilai kebenaran. Dan merumuskan kebijakan bukan sekadar menyusun angka, tetapi memastikan keberpihakan pada kelompok yang lemah. Mutahhari juga menekankan bahwa ketidakadilan sosial sering kali bukan hanya akibat perilaku individu, tetapi kegagalan struktur nilai. Inilah yang tampak dalam birokrasi yang lebih menghargai loyalitas politik daripada integritas; dalam program publik yang lebih memperhatikan pencitraan daripada kesejahteraan; dan dalam budaya seremonial yang mengalahkan kebutuhan masyarakat. Dengan membaca pemikiran Mutahhari, kita diingatkan bahwa krisis tata kelola publik sejatinya adalah krisis moral. Ia mencerminkan runtuhnya fungsi akal sebagai penuntun etika. Ketika akal dipisahkan dari keadilan, rasionalitas berubah menjadi justifikasi kekuasaan. Kebijakan menjadi formalitas, dan pengawasan menjadi ritual. Oleh karena itu, integrasi akal dan keadilan ilahi bukanlah wacana keagamaan yang eksklusif. Ia adalah tawaran etis bagi pemerintahan modern. Dalam konteks negara demokrasi, prinsip ini menyatakan bahwa kekuasaan harus tunduk pada nilai moral universal—kejujuran, amanah, keberpihakan, dan kemaslahatan. Tanpa itu, rasionalitas kebijakan hanya menjadi kalkulasi kosong yang kehilangan nilai kemanusiaannya. Kini menjadi pertanyaan reflektif bagi kita: apakah kebijakan publik kita sudah berpijak pada akal yang bermoral? Apakah aparat negara bekerja berdasarkan kesadaran keadilan, bukan sekadar kepatuhan administratif? Dan apakah tata kelola publik diarahkan untuk memuliakan rakyat, bukan memelihara kepentingan? Mutahhari mengajarkan bahwa masyarakat hanya bisa maju apabila akal dan keadilan berjalan seiring. Tanpa integrasi keduanya, kita memiliki hukum tetapi tidak mendapatkan keadilan; memiliki aturan tetapi tidak menghasilkan kesejahteraan; dan memiliki birokrasi tetapi kehilangan kepercayaan publik. Dalam situasi sosial-politik yang sering dipenuhi kegaduhan, pemikiran Mutahhari memberi kita ruang untuk kembali merenung: negara bukan sekadar mesin kebijakan, melainkan institusi moral. Dan para pengelolanya bukan hanya operator prosedur, tetapi penjaga amanah publik. Wassalam

Daerah, Gowa, Pemerintahan

Pasca Penetapan Tersangka Pungli PTSL : APK Indonesia Desak Evaluasi Total Tata Kelola Agraria BPN Gowa

ruminews.id, Gowa — Penetapan mantan Lurah Tombolo sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Gowa kembali membuka borok tata kelola agraria. Dari pemberitaan media, total pungli yang berhasil dihimpun dalam praktik tersebut mencapai lebih dari Rp 300 juta lebih hasil pungli dari 78 bidang tanah, sebuah angka yang memperlihatkan sistem yang sangat longgar, bahkan rawan ditunggangi mafia tanah. Menanggapi perkembangan terbaru ini, Aliansi Pemerhati Keadilan (APK) Indonesia menegaskan bahwa BPN Gowa tidak boleh menutup mata dan wajib melakukan evaluasi total atas seluruh proses administrasi, pemetaan, validasi, hingga penerbitan sertipikat PTSL di Kelurahan Tombolo. Jenderal Advokasi APK Indonesia, Nurhidayahtullah, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Tombolo bukanlah isu baru. “Sejak pelaksanaan PTSL berjalan, khususnya di Kelurahan Tombolo, prosesnya diduga kuat tidak melalui mekanisme hukum yang benar. Dengan adanya tersangka, kita patut mempertanyakan BPN terkait seluruh administrasi berkas yang masuk. Semuanya harus dievaluasi menyeluruh. Tata kelola di BPN sangat longgar,” ujar Nurhidayahtullah. Menurut APK Indonesia, dugaan keterlibatan pihak yayasan tertentu (YUPET) yang mengelola tanah dengan status HGB, namun kemudian diduga mengurus sertipikat hak milik atas nama pribadi, merupakan pelanggaran serius. Jika benar, tindakan tersebut bukan hanya penyimpangan administratif, tetapi masuk dalam kategori kejahatan agraria karena mengalihkan status tanah secara tidak sah dan berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. “Jika tanah yang hanya boleh dikelola melalui HGB namun kemudian disertipikatkan atas nama pribadi, ini tidak boleh ditolerir. Ini bukan lagi kesalahan teknis, ini kejahatan agraria yang mengancam masyarakat,” tegasnya. APK Indonesia juga menilai bahwa proses PTSL tersebut diduga menyerobot lahan warga, tanah negara, termasuk fasum dan fasos, dan itu merupakan peringatan keras bahwa ada potensi sindikat mafia tanah bermain di Gowa. Nurhidayahtullah menyampaikan bahwa praktik PTSL yang tidak akuntabel berpotensi mengancam hak fundamental masyarakat, termasuk hak atas tempat tinggal dan rasa aman untuk bermukim. “Pelaksanaan PTSL yang disinyalir penuh rekayasa ini dapat mengancam hak masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal di wilayah tersebut. Ini pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya. APK Indonesia menuntut BPN Gowa untuk segera: 1. Melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses PTSL di Kelurahan Tombolo. 2. Menghentikan sementara (moratorium) seluruh produk administrasi pertanahan di wilayah tersebut sampai ada kejelasan hukum (administrasi yang jelas). 3. Membatalkan sertipikat yang terbukti cacat administrasi dan terbit dengan cara yang melanggar hukum. 4. Mengumumkan hasil evaluasi secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik. Selain BPN, APK Indonesia juga menyoroti Pemda Gowa, Inspektorat Kabupaten Gowa, dan DPRD Gowa yang dinilai lalai dan lamban merespons situasi. “Pemerintah daerah, inspektorat, hingga DPRD Gowa harus bertanggung jawab. Ini bukan persoalan administratif biasa, ini menyangkut hak hidup masyarakat. Ketidakmampuan mereka merespons cepat menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan,” tegas Nurhidayahtullah. APK Indonesia menegaskan bahwa kasus PTSL Tombolo harus menjadi momentum pembenahan total tata kelola agraria di Kabupaten Gowa. Jika tidak, maka ruang bermain bagi mafia tanah akan semakin terbuka, dan masyarakat akan terus menjadi korban.

Scroll to Top