Ruminews.id, Jakarta — Wacana pendidikan tinggi gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai perlu dibarengi dengan penguatan kualitas pendidikan dan perlindungan kebebasan akademik. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema pendidikan tinggi gratis secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan agar program tersebut segera disiapkan. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi masih menghitung kebutuhan pembiayaan, termasuk sumber pendapatan PTN dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), dan sumber lainnya.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Felia Primaresti, mengatakan pembahasan pendidikan tinggi gratis tidak cukup hanya melihat berapa banyak mahasiswa yang dapat dibebaskan dari biaya kuliah. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan keberlanjutan pembiayaan dan kualitas layanan pendidikan.
“Jika negara ingin memperluas pembiayaan pendidikan tinggi, pertanyaannya bukan hanya berapa mahasiswa yang dapat dibebaskan dari UKT, tetapi juga apakah negara mampu memastikan kualitas pengajaran, fasilitas penunjang, kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur, riset, dan kapasitas perguruan tinggi tetap terjaga. Pendidikan tinggi tidak berhenti pada persoalan biaya masuk, tetapi juga menyangkut kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa,” ujar Felia.
Menurut Felia, pembebasan UKT hanya mengurangi salah satu hambatan ekonomi untuk mengakses pendidikan tinggi. Mahasiswa masih menghadapi berbagai kebutuhan lain, seperti biaya hidup, tempat tinggal, transportasi, perangkat pembelajaran, serta kebutuhan akademik.
Karena itu, desain kebijakan pendidikan gratis perlu mempertimbangkan sumber pembiayaan dan tata kelola sejak awal agar perluasan akses tidak berlangsung dengan mengorbankan kualitas pendidikan.
“Akses pendidikan gratis bagi peserta didik perlu berjalan beriringan dengan investasi terhadap orang-orang yang menjalankan sistem pendidikan tersebut. Jika biaya kuliah digratiskan tetapi kualitas dan kesejahteraan pendidik tidak menjadi prioritas yang seimbang, kebijakan berisiko lebih kuat pada sisi akses yang tidak diikuti kualitas pendidikan,” kata Felia.
Kesejahteraan tenaga pendidik, menurutnya, juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari desain kebijakan. Peningkatan akses pendidikan harus diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru, dosen, serta tenaga kependidikan.
Selain persoalan biaya dan kualitas, The Indonesian Institute menyoroti aspek kebebasan akademik. Perguruan tinggi dinilai tidak hanya berfungsi menghasilkan lulusan, tetapi juga menjadi ruang untuk melakukan penelitian, mengembangkan pengetahuan, menyampaikan gagasan, dan mengkritisi berbagai persoalan publik.
Perhatian terhadap kebebasan akademik menjadi semakin penting ketika negara menjadi sumber pembiayaan yang lebih besar bagi perguruan tinggi. Felia mengatakan dukungan finansial negara perlu disertai mekanisme yang menjamin agar pembiayaan tersebut tidak berubah menjadi instrumen untuk mengendalikan agenda akademik maupun kebijakan internal perguruan tinggi.
“Pembiayaan publik terhadap pendidikan tinggi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kebebasan akademik. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pendidikan dapat diakses masyarakat, tetapi pembiayaan tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk mengendalikan apa yang diteliti, diajarkan, maupun didiskusikan di lingkungan akademik,” jelasnya.
Temuan riset The Indonesian Institute pada 2025 menunjukkan masih adanya persoalan dalam praktik kebebasan akademik di perguruan tinggi. Melalui pengamatan media dan wawancara mendalam, penelitian tersebut mengidentifikasi 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi Indonesia sepanjang 2019 hingga pertengahan Juli 2025.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup intimidasi, represi, sanksi administratif, pembatasan, hingga kriminalisasi terhadap sivitas akademika.
Persoalan tersebut, menurut The Indonesian Institute, tidak hanya berkaitan dengan intervensi dari luar perguruan tinggi. Tata kelola internal kampus juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan sivitas akademika dapat menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara bebas dan bertanggung jawab.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, The Indonesian Institute mendorong agar kebijakan pendidikan tinggi gratis dirancang secara komprehensif. Setidaknya terdapat empat aspek yang perlu diperhatikan secara bersamaan, yakni perluasan akses, keberlanjutan pembiayaan, kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik, serta perlindungan kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi.
“Kuliah gratis seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang membayar UKT. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah visi dan misi pendidikan tinggi seperti apa yang ingin dibangun oleh negara dan para pemangku kebijakan terkait, bagaimana kualitasnya dijaga, siapa yang memiliki ruang untuk menentukan arah akademiknya, dan bagaimana memastikan bahwa pembiayaan publik memperkuat, bukan justru membatasi, fungsi perguruan tinggi sebagai ruang ilmu pengetahuan dan kritik publik,” pungkas Felia.



