Korupsi

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Jelang Sertijab Kajati Sulsel yang Baru, Panglima GAM: Selamat Datang di Sulsel, Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mandek

Ruminews.id – Makassar, Jum’at 17 April – Beredar informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan resmi dijabat oleh Dr. Sila Haholongan, S.H.. Ia menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi yang mendapatkan promosi ke tingkat pusat. Mutasi tersebut merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Di tengah issue tersebut, masih ada beberapa kasus korupsi dilaporkan mandek di Kejati Sulsel. Dugaan korupsi Bansos Covid-19, pengadaan seragam olahraga, Indikasi penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk persiapan PON 2024, hingga dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral senilai Rp59 miliar (2026) dan dugaan korupsi dana Disdik Rp34 miliar (2024/2025) di Kabupaten Bulukumba. Jelang sertijab, Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (Fajar Wasis) menantang kepemimpinan yang baru tersebut untuk menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. “Pertama, kami mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sulsel yang baru. Keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi menjadi modal utama dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya di Sulawesi Selatan,” tegas Panglima GAM. Ia juga menilai, Kejati Sulsel belum serius dan konsisten dalam memberantas kasus korupsi. “Potret penanganan perkara di Kejati Sulsel hingga hari ini, yang masih menyisakan sejumlah kasus tanpa kejelasan, menjadi indikasi kuat bahwa komitmen dalam pemberantasan korupsi belum dijalankan secara serius dan konsisten,” Tutupnya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik

Noel: Para Banteng PDI Perjuangan Akan Diburu “Anjing-Anjing Liar”

Ruminews.id, Jakarta – Immanuel Ebenezer Gerungan kembali menggegerkan publik. Setelah sebelumnya memicu perhatian dengan mengungkap status mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah. Kali ini mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang biasa disapa Noel ini kembali melontarkan pernyataan menohok terkait dugaan penargetan penegakan hukum terhadap partai tertentu yang berada di luar lingkar kekuasaan. “Sampaikan ke Bu Mega dan juga Mas Hasto, anjing liar sedang memburu banteng. Saya ingin sampaikan ke kawan-kawan PDIP, kader-kader PDIP sekarang lagi diburu oleh ‘anjing-anjing liar’,” tegas Noel pasca persidangannya pada Senin (6/4/26) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pernyataan ini seolah menjadi alarm keras yang dilemparkan Noel kepada PDI Perjuangan. Publik pun bertanya-tanya mengenai siapa “anjing-anjing liar” yang dimaksud Noel? Noel menyebut yang dia maksud dengan “anjing-anjing liar” adalah aparat penegak hukum (APH) yang kerap berbohong. “APH-nya yang sering bohong itu loh, ya kan? Nah, kawan-kawan tinggal simpulkan siapa aparat penegak hukum yang suka berbohong. Nah, merekalah yang saya identikkan seperi anjing liar,” ujar Noel Ia menyebut bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sasaran karena adanya agenda politik berskala besar. Ia menilai situasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan dinamika politik yang lebih luas. Noel juga menyinggung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pihak lain yang turut mengalami tekanan serupa. “Ini terkait agenda politik soalnya. Ini ada agenda politik besar. Ya kan kawan-kawan tahu. Satu-satunya partai yang punya grassroots loyalnya luar biasa ya PDIP. Dan kita lihat bahwa selain PDIP ya PKB juga menjadi buruan para anjing liar,” imbuh Noel. Sementara itu, politikus PDIP yang juga aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU), Guntur Romli, menyampaikan apresiasi atas peringatan yang disampaikan Noel. Ia mengungkapkan bahwa PDIP memang telah menerima berbagai sinyal peringatan sejak memposisikan diri sebagai oposisi terhadap pemerintahan saat ini. “Padahal, kami hanya menjalankan mekanisme demokrasi bahwa ada yang di dalam, ada yang di luar, agar ada mekanisme checks and balances. Risiko politisasi dan kriminalisasi dengan kasus hukum seperti yang disampaikan Bang Noel memang terasa,” kata Guntur. Lebih lanjut, Guntur berpandangan bahwa persoalan hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari sikap kritis terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Kasus yang menimpa Sekjen kami, Bapak Hasto Kristiyanto, juga kami yakini karena modus tersebut karena sikapnya yang keras mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dan memecat Jokowi,” ujar Guntur. Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pernyataan Noel ini.

Daerah, Hukum, Yogyakarta

Kasus Korupsi Hibah Sleman, Sri Purnomo Dituntut JPU 8,5 Tahun

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (13/3). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan Ruminews.id, Yogyakarta – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di Sleman memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sri Purnomo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Jumat 13 Maret 2026, jaksa menuntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp. 500 juta terhadap politisi senior PAN tersebut. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh jaksa Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko. Sidang sempat mengalami penundaan dari jadwal semula pukul 09.00 WIB dan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama. Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. “Satu, menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, dua membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer yang tersebut di atas,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. Meski demikian, jaksa menilai Sri Purnomo terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, yakni terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp. 500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara 3 bulan,” tegas jaksa dalam persidangan. Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 10,95 miliar, sesuai dengan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, jaksa meminta agar hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan diberlakukan sebagai pengganti. Kasus ini merupakan bagian dari penanganan perkara korupsi dana hibah pariwisata di Sleman yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena menggoyang dinasti Sri Purnomo. Pasca kekalahannya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sleman 2025 lalu, kabar mengenai pengungkapan korupsi yang melibatkan keluarga Sri Purnomo yang telah menguasai Sleman selama 15 tahun mulai menyeruak. Praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah dinilai kerap terjadi karena lemahnya pengawasan, mekanisme pertanggungjawaban yang tidak kuat, serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah. Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan putusan.

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik, Uncategorized

Rakor Bersama KPK, Pemkab Gowa Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi di Sektor Strategis

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi dan Pendalaman Area Kerawanan Korupsi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Baruga Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (12/3). Rakor ini diikuti oleh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Gowa dan difokuskan pada identifikasi titik rawan dalam tata kelola pemerintahan daerah serta langkah perbaikan sistem agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa forum ini menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk melihat secara terbuka area yang masih memiliki kerawanan dalam tata kelola pemerintahan. “Forum seperti ini membantu kita melihat lebih jelas titik rawan dalam sistem pemerintahan, sehingga perbaikannya bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya. Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah bersama Tim KPK membahas sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi kerawanan, diantaranya pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah. Pendalaman ini juga menjadi bagian dari penguatan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang digunakan untuk memetakan risiko sekaligus memperbaiki tata kelola di berbagai sektor strategis pemerintahan daerah. Menurut Bupati Talenrang, penguatan sistem pencegahan korupsi pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pelayanan publik serta efektivitas penggunaan anggaran pembangunan daerah. “Kalau sistem semakin transparan dan akuntabel, maka dampaknya bukan hanya pada tertib administrasi. Yang paling penting, masyarakat akan merasakan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang berjalan lebih tepat sasaran,” katanya. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah agar integritas menjadi standar dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Integritas birokrasi harus menjadi budaya kerja kita bersama. Kalau seluruh perangkat daerah bekerja dengan prinsip itu, maka ruang untuk penyimpangan akan semakin sempit dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” tegasnya. Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan penguatan tata kelola pada sektor-sektor strategis sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pencegahan korupsi juga ditekankan oleh Kepala Satuan Tugas IV.2 Koorsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rochmanto. Ia menilai penguatan integritas menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, berbagai sistem pengawasan yang dibangun pemerintah daerah akan berjalan efektif jika didukung komitmen integritas dari seluruh aparatur. “Pencegahan korupsi pada dasarnya adalah soal integritas. Integritas itu seperti iman, kadang naik kadang turun. Karena itu harus terus dikuatkan melalui komitmen bersama agar setiap proses pemerintahan tetap berjalan di jalur yang benar,” ujarnya. Ia berharap komitmen tersebut dapat mendorong peningkatan hasil penilaian pencegahan korupsi di Kabupaten Gowa, seiring dengan semakin kuatnya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah. Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, PIC Koorsup Wilayah Sulawesi Selatan, Maskur Seto Samiaji, serta Tim Analis Tindak Pidana Korupsi KPK RI.(PS)

Daerah, Hukum, Jayapura, Politik

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Jalan 135 Km Proyek PSN di Merauke: “Kami Kehilangan Tanah dan Hutan Kami”

Lima penggugat dari masyarakat adat Malind, Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse, bersama dengan penasihat hukum mereka menerima tanda terima yang mengkonfirmasi pendaftaran gugatan mereka di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura, Papua. Kredit foto: © Alif R Nouddy Korua / Greenpeace Ruminews.id, Jayapura — Perjuangan Masyarakat Adat Malind untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari proyek pembangunan kembali memasuki babak baru. Lima orang perwakilan masyarakat adat resmi menggugat izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis (5/3/2026). Izin yang digugat merupakan Surat Keputusan Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan yang direncanakan melintasi wilayah adat masyarakat Malind. Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke pengadilan mengenakan busana adat Malind dan diiringi aksi solidaritas dari sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok anak muda di Jayapura. Massa aksi membentangkan berbagai spanduk dukungan bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, hingga “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”. Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat terlebih dahulu melakukan doa dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang terus terjadi. “Kami Kehilangan Tanah dan Tempat Mencari Makan” Sinta Gebze, perempuan Malind yang menjadi salah satu penggugat, menyampaikan bahwa gugatan ini lahir dari pengalaman langsung masyarakat yang kehilangan sumber kehidupan mereka. “Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka, kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi. Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” kata Sinta Gebze. Menurut masyarakat adat, pembangunan jalan tersebut telah membuka kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, ruang hidup, sekaligus bagian penting dari identitas budaya masyarakat Malind. Jalan Pendukung Proyek ‘Food Estate‘ Pemerintah pusat menyatakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan mendukung sarana dan prasarana proyek ketahanan pangan dan energi nasional di wilayah selatan Papua. Jalan ini direncanakan menghubungkan Kampung Wanam menuju Muting dan menjadi akses utama bagi proyek cetak sawah atau food estate di Wanam, Distrik Ilwayab. Proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad. Namun, pembangunan jalan yang membelah hutan adat dan tanah ulayat masyarakat Malind itu dinilai penuh dengan pelanggaran hukum dan administratif. Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk proyek jalan telah mencapai sekitar 56 kilometer. Proyek tahap kedua kini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi. Diduga Berjalan Sebelum Izin Lingkungan Tigor Hutapea dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum menyebut proyek tersebut bermasalah secara prosedural sejak awal. “Proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan Prabowo Subianto. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025, dan kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung.” Menurut tim advokasi, selain terbit setelah kegiatan pembukaan lahan berjalan, substansi dokumen tersebut juga dinilai mengabaikan hak masyarakat adat yang wilayahnya terdampak. Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai proyek PSN yang dijalankan di wilayah adat berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi kekerasan dan konflik yang traumatik untuk orang Papua,” tegas pengacara kawakan asli Papua tersebut. Selain persoalan konflik sosial, proyek pembangunan jalan di kawasan hutan Merauke juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan. Sekar Banjaran Aji, anggota tim hukum sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyampaikan kritik terhadap arah pembangunan tersebut. “Saat di Sumatera masih banyak jalan-jalan yang rusak dan memerlukan penanganan, pemerintah malah membelah hutan di Merauke untuk proyek jalan yang hanya akan makin memuluskan perampasan Tanah Papua atas nama PSN. Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi, melainkan jalan menuju kehancuran hutan dan segala pengetahuan adat di dalamnya.” Bagian dari Perjuangan Lebih Luas Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat dalam menghadapi proyek PSN di Merauke. Sebelumnya, Selain gugatan ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga tengah melakukan uji materi terhadap pasal-pasal kemudahan proyek PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Di tingkat kampung, masyarakat adat Malind juga terus melakukan perlawanan dengan cara-cara adat, termasuk memasang salib merah dan palang adat serta simbol-simbol penolakan lain di wilayah yang mereka anggap terancam. Bagi masyarakat Malind, perjuangan ini bukan sekadar soal pembangunan jalan, melainkan upaya mempertahankan tanah, hutan, dan keberlanjutan hidup generasi mereka di Tanah Papua.(*)

Hukum, Nasional

KPK Akan Panggil Ulang Dua Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

ruminews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem, yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Fauzi dan Charles mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. “Akan dijadwalkan ulang [pemanggilan]. Namun, jadwal pastinya belum diketahui,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025). Menurut Tessa, penyidik telah menerima alasan ketidakhadiran kedua politikus tersebut dalam pemeriksaan pekan lalu. Fauzi dan Charles mengklaim mereka memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. “Mereka telah mengonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa seorang anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori. Penyidik juga menggeledah rumah serta beberapa lokasi di Cirebon, yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Satori. KPK menjelaskan bahwa BI memang menyalurkan dana CSR untuk berbagai kegiatan sosial. Dalam beberapa kasus, anggota Komisi XI DPR hanya berperan sebagai perantara atau pemberi rekomendasi. Mereka tidak terlibat langsung dalam penyaluran dana dan tidak menerima dana tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa anggota DPR memanipulasi aliran dana CSR tersebut demi kepentingan pribadi. Sejumlah kegiatan sosial di dapil mereka diduga fiktif. “Nah, ini yang sedang kami dalami, yaitu prosesnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ada yang menggunakan dana CSR dengan benar sesuai amanah, tetapi ada juga yang tidak sesuai peruntukannya.” Selain itu, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Ia diduga menerima gratifikasi terkait kasus ini. Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa barang yang akan dijadikan barang bukti.

Hukum, Takalar

Dugaan Korupsi Irigasi di Takalar: AMTPK Desak Kejaksaan Usut Oknum DPRD

Ruminews.id, Takalar – Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kabupaten Takalar. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ini memiliki nilai total Rp12,4 miliar, dengan setiap paket pekerjaan bernilai Rp200 juta. Koordinator AMTPK, Takhifal Mursalin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan yang diduga menjadi pengendali proyek tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan temuan di lapangan yang menunjukkan banyak proyek irigasi tidak sesuai spesifikasi dan adanya dugaan pungutan liar terhadap kelompok penerima manfaat. “Kami telah melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel yang diduga sebagai konsolidator proyek irigasi ini ke Kejaksaan Negeri Takalar. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa yang bersangkutan agar tidak muncul kesan bahwa pejabat kebal hukum,” ujar Takhifal Mursalin, Senin (10/3/2025). Menurut Takhifal, AMTPK telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan. Bukti-bukti tersebut mencakup: Dokumentasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk irigasi tanpa pintu air. Daftar kelompok fiktif yang diduga sengaja dibuat untuk memperlancar pencairan dana. Kesaksian dari kelompok penerima manfaat yang mengaku dimintai setoran sejumlah uang dengan berbagai nominal sebagai “komitmen fee” saat pencairan dana proyek. “Kami menemukan bahwa banyak irigasi yang dibangun tanpa pintu air, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kesengajaan. Selain itu, beberapa kelompok P3A-TGAI diminta menyetorkan uang sebelum proyek berjalan, sehingga kualitas pekerjaan pun menjadi rendah,” jelasnya. AMTPK menegaskan bahwa masyarakat Takalar sudah muak dengan praktik korupsi yang terus terjadi di daerahnya. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian malah dikorupsi demi kepentingan pribadi. “Korupsi ini bukan kasus pertama di Takalar. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara. Kami meminta Kejaksaan Negeri Takalar bertindak tegas untuk membongkar mata rantai korupsi yang melibatkan oknum anggota DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya. AMTPK berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Program irigasi ini seharusnya menjadi solusi bagi para petani yang bergantung pada pasokan air untuk pertanian mereka. Jika dikelola dengan baik, program ini dapat meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani. “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Jangan sampai petani yang seharusnya mendapat manfaat, justru menjadi korban dari praktik korupsi yang merajalela,” pungkas Takhifal Mursalin.

Hukum, Politik

Legislator DPRD Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Talud di Takalar

Ruminews.id, Takalar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke. Kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH, langsung ditahan di Lapas Kelas II B Takalar setelah menjalani pemeriksaan intensif. Proyek talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menelan anggaran sebesar Rp1,6 miliar dari APBN 2023. Namun, baru beberapa bulan setelah selesai dibangun, talud tersebut sudah mengalami kerusakan. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang kemudian melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang. Setelah menerima laporan, Kejari Takalar melakukan penyelidikan sejak Agustus 2024 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Takalar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp631.444.200. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. “Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu PPK berinisial JM dan kontraktor JH. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Tenriawaru dalam konferensi pers, Senin malam (24/2/2025). Kedua tersangka ditahan di Lapas Takalar selama 20 hari, mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP. Setelah penetapan dua tersangka, muncul kabar bahwa seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Gowa-Takalar berinisial “LBK” turut disebut dalam kasus ini. Meskipun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan legislator tersebut, sejumlah sumber menyebutkan bahwa proyek ini bersumber dari dana aspirasi seorang anggota DPR RI dan diawasi langsung oleh kerabatnya sendiri. Kejari Takalar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Kajari Takalar, Tenriawaru. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat yang berharap Kejari Takalar mengusutnya secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Scroll to Top