Penulis: Iman Amirullah, S.Sos. — Wk. Pimred Ruminews
Ruminews.id, Yogyakarta — Demokrasi Indonesia saat ini mengalami gejala yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai democratic hollowing, yakni situasi ketika prosedur demokrasi tetap berjalan tetapi substansi demokrasi perlahan mengalami erosi. Pemilu tetap diselenggarakan secara rutin, partai politik masih mengikuti kontestasi elektoral, parlemen terus bersidang, dan institusi negara secara formal tetap berdiri. Namun, dibalik keberlangsungan prosedural tersebut, fungsi ideologis dan partisipatoris demokrasi semakin melemah.
Meskipun Indonesia pasca-Reformasi berhasil mempertahankan pemilu kompetitif dan institusi demokrasi formal, banyak studi menunjukkan terjadinya penurunan kualitas demokrasi substantif melalui oligarkisasi partai, personalisasi politik, serta menyusutnya kapasitas masyarakat sipil dalam memengaruhi negara (Aspinall, et al,. 2019). Partai-partai politik tidak lagi berfungsi sebagai ruang kaderisasi dan pendidikan politik yang berorientasi pada gagasan, melainkan semakin berubah menjadi kendaraan elektoral pragmatis yang berpusat pada elite dan patronase kekuasaan. Akibatnya, demokrasi perlahan kehilangan makna sebagai sarana pembentukan warga negara yang aktif secara politik. Politik tidak lagi diarahkan untuk memperluas partisipasi publik dan memperkuat kesadaran kolektif masyarakat, tetapi semakin bergeser menjadi arena manajemen kekuasaan yang dikendalikan elite, oligarki ekonomi, dan logika stabilitas negara.
Dalam merespon situasi ini, para elit politik Indonesia jamak menyalahkan kebebasan individu yang terlalu luas, partisipasi rakyat dalam Pemilu langsung, hingga demokrasi yang terlalu terbuka. Perspektif ini jelas mencerminkan logika stabilitas negara warisan Orde Baru yang terbukti hanya menjadi dalil sakti para politisi untuk menuju otoritarianisme. Ilmuwan politik libertarian, Mikayla Novak dan Stefanie Haeffele membantah argumen-argumen dangkal ini dalam sebuah artikel berjudul ‘Politicians Shouldn’t Blame Freedom for a Fraying Society’. Keduanya menawarkan perspektif penting bahwa keretakan sosial tidak lahir karena terlalu banyak kebebasan, melainkan karena melemahnya institusi sosial sukarela yang memungkinkan warga membangun solidaritas secara organik (Novak & Haeffele, 2025).
Perspektif tersebut relevan untuk membaca krisis demokrasi Indonesia yang semakin terjebak dalam demokrasi prosedural. Setelah Reformasi 1998, demokrasi Indonesia berhasil membangun mekanisme elektoral yang relatif terbuka, tetapi gagal memperkuat fondasi ideologis partai dan masyarakat sipil. Partai-partai politik perlahan kehilangan karakter programatiknya dan berubah menjadi kendaraan elektoral yang cair. Perbedaan ideologi antar partai menjadi semakin kabur karena orientasi utama politik bukan lagi perjuangan gagasan, melainkan distribusi kekuasaan dan akses terhadap sumber daya negara. Akibatnya, kaderisasi politik mengalami kemunduran serius. Generasi muda tidak lagi dididik melalui tradisi intelektual partai, melainkan direkrut berdasarkan popularitas, kedekatan patronase, atau kemampuan finansial. Politik kehilangan dimensi pendidikan publiknya dan bergeser menjadi industri elektoral yang mahal sekaligus transaksional (Hadiz & Robison, 2004).
Kondisi tersebut kemudian menciptakan kekosongan sosial-politik yang berbahaya. Ketika partai gagal membangun keterikatan ideologis dengan masyarakat, negara mulai mencari legitimasi melalui pendekatan keamanan. Di sinilah militerisme perlahan kembali memperoleh ruang dalam demokrasi Indonesia. Pendekatan keamanan tidak lagi terbatas pada isu pertahanan negara, tetapi meluas ke ruang-ruang sipil seperti demonstrasi mahasiswa, konflik agraria, gerakan buruh, hingga kritik digital di media sosial. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana negara semakin melihat masyarakat sebagai objek pengendalian, bukan subjek demokrasi yang harus dilibatkan. Padahal menurut Novak dan Haeffele, masyarakat yang sehat justru tumbuh dari kebebasan warga untuk membentuk komunitas, asosiasi, dan solidaritas sosial tanpa dominasi negara yang berlebihan (Novak & Haeffele, 2025).
Lebih jauh lagi, meningkatnya pendekatan keamanan dalam ruang sipil juga menunjukkan krisis kepercayaan institusional. Ketika parlemen dianggap gagal merepresentasikan aspirasi publik, partai kehilangan legitimasi moral, dan lembaga hukum dipersepsikan tunduk pada kepentingan oligarki, negara cenderung menggantikan legitimasi demokratis dengan legitimasi stabilitas. Dalam situasi seperti ini, kritik publik mudah dicurigai sebagai ancaman terhadap ketertiban sosial. Demokrasi kemudian direduksi menjadi sekadar absennya kekacauan, bukan hadirnya kebebasan politik. Analisis ini sejalan dengan kritik Yascha Mounk mengenai munculnya “undemocratic liberalism” dan “illiberal democracy”, yakni kondisi ketika institusi demokrasi formal tetap bertahan tetapi kehilangan hubungan substantif dengan partisipasi warga negara (Mounk, 2018).
Karena itu, krisis demokrasi Indonesia sesungguhnya bukan hanya persoalan elektoral, melainkan persoalan matinya kehidupan politik sebagai ruang pembentukan kesadaran kolektif. Demokrasi prosedural tanpa ideologi, kaderisasi, dan masyarakat sipil yang kuat hanya akan menghasilkan kekosongan yang mudah diisi oleh oligarki dan militerisme. Ketika kebebasan sipil terus dipersempit atas nama stabilitas, maka demokrasi perlahan kehilangan rohnya sendiri. Oleh sebab itu, pemulihan demokrasi Indonesia membutuhkan revitalisasi partai berbasis gagasan, penguatan organisasi masyarakat sipil, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, serta pembatasan ekspansi pendekatan keamanan dalam kehidupan publik. Sebab tanpa kebebasan dan partisipasi warga yang nyata, demokrasi hanya akan bertahan sebagai prosedur administratif yang kosong.
Referensi:
- Aspinall, E., Fossati, D., Muhtadi, B., & Warburton, E. (2020). “Elites, masses, and democratic decline in Indonesia”. Democratization, 27(4), 505–526. doi.org/10.1080/13510347.2019.1680971.
- Robison, R., & Hadiz, V. R. (2005). “Reorganising power in Indonesia: The politics of Oligarchy in an age of markets”. BIES 41 (1), April 2005. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 41(3), 395–396. doi.org/10.1080/00074910500306619
- Mounk, Y. (2018). The people vs. democracy: Why our freedom is in danger and how to save it. Harvard University Press.
- Novak, M., & Haeffele, S. (2025). “Politicians shouldn’t blame freedom for a fraying society”. The Hill. Diakses dari https://thehill.com/opinion/campaign/5519760-freedom-strengthens-communities-liberty/ pada 13 Mei 2026, pukul 09.00 WIB.