Penulis: Abdullah Rumadan – Kader HMI
ruminews.id – Di tengah perlambatan ekonomi global dan meningkatnya krisis iklim, dunia sedang memasuki babak baru persaingan internasional. Jika pada abad ke-20 perebutan kekuasaan bertumpu pada minyak bumi dan kekuatan militer, maka abad ke-21 ditentukan oleh siapa yang menguasai energi terbarukan, mineral kritis, teknologi hijau, serta rantai pasok industri rendah karbon. Pergeseran ini melahirkan apa yang kini dikenal sebagai geopolitik hijau, yakni kompetisi global yang menjadikan isu lingkungan sebagai instrumen baru dalam membangun pengaruh ekonomi dan politik.
Indonesia berada di persimpangan sejarah tersebut. Sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, khususnya cadangan nikel, bauksit, tembaga, dan timah, Indonesia memiliki peluang besar menjadi aktor utama dalam transisi industri global. Namun, peluang yang sama juga menyimpan paradoks besar: semakin tinggi tuntutan industrialisasi, semakin besar pula tekanan terhadap lingkungan hidup dan kedaulatan ekologis bangsa.
Paradoks industrialisasi tidak lagi sekadar mempertemukan kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan bahwa pembangunan industri tidak berubah menjadi instrumen eksploitasi sumber daya yang hanya menguntungkan pasar global, sementara masyarakat lokal menanggung kerusakan ekologis, konflik agraria, dan hilangnya ruang hidup. Industrialisasi yang tidak dikendalikan berpotensi melahirkan pertumbuhan ekonomi yang rapuh karena dibangun di atas kerusakan ekosistem yang menjadi fondasi kehidupan.
Dalam perspektif ekonomi politik, Karl Polanyi mengingatkan bahwa pasar yang dibiarkan bekerja tanpa kendali akan mengubah tanah, air, dan alam menjadi sekadar komoditas ekonomi. Akibatnya, nilai ekologis kehilangan makna karena seluruh kebijakan diarahkan pada logika akumulasi modal. Sementara itu, Ulrich Beck melalui teori Risk Society menjelaskan bahwa modernisasi justru menghasilkan risiko-risiko baru berupa perubahan iklim, pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga bencana ekologis yang dampaknya melampaui batas negara.
Fenomena tersebut dapat dilihat dalam berbagai proyek strategis berbasis sumber daya alam di Indonesia. Hilirisasi mineral memang meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok kendaraan listrik dunia. Namun di sisi lain, ekspansi kawasan industri juga memicu deforestasi, pencemaran pesisir, meningkatnya kebutuhan energi berbasis batu bara, serta konflik penguasaan lahan. Dengan kata lain, industri hijau belum tentu menghasilkan pembangunan yang benar-benar hijau apabila proses produksinya masih mengorbankan ekologi.
Di sinilah konsep kedaulatan ekologis menjadi semakin relevan. Kedaulatan ekologis bukan sekadar perlindungan lingkungan hidup, melainkan kemampuan negara mengendalikan arah pemanfaatan sumber daya alam sesuai kepentingan nasional, daya dukung lingkungan, dan keadilan antargenerasi. Negara tidak boleh hanya menjadi regulator investasi, tetapi juga harus menjadi penjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks geopolitik hijau, Indonesia sesungguhnya memiliki posisi tawar yang sangat kuat. Kepemilikan mineral kritis menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang paling dibutuhkan dalam transisi energi global. Akan tetapi, posisi strategis tersebut hanya akan menghasilkan kedaulatan apabila Indonesia mampu menguasai teknologi, memperkuat industri nasional, meningkatkan kapasitas riset dan inovasi, serta membangun kebijakan yang tidak bergantung pada kepentingan industri transnasional. Jika tidak, Indonesia berisiko hanya menjadi pemasok bahan baku bagi negara maju tanpa memperoleh manfaat ekonomi dan teknologi secara optimal.
Lebih jauh lagi, keberhasilan industrialisasi tidak semestinya diukur hanya melalui peningkatan investasi atau pertumbuhan produk domestik bruto. Ukuran keberhasilan pembangunan pada abad ke-21 juga harus mencakup kualitas lingkungan hidup, keberlanjutan sumber daya alam, keadilan sosial, serta kemampuan negara mempertahankan kedaulatan ekologis di tengah tekanan ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan daya dukung lingkungan pada akhirnya akan melahirkan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi jangka pendek.
Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan paradigma pembangunan baru yang memadukan industrialisasi, inovasi teknologi, dan keberlanjutan lingkungan secara seimbang. Industrialisasi harus menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pasar global. Sementara itu, kedaulatan ekologis harus menjadi fondasi utama agar setiap kebijakan pembangunan tetap berpijak pada kepentingan rakyat, kelestarian alam, dan keberlangsungan generasi mendatang.
Paradoks industrialisasi dan kedaulatan ekologis pada akhirnya bukanlah pilihan antara pembangunan atau lingkungan. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana Indonesia mampu membangun industri yang berdaya saing tinggi tanpa kehilangan kedaulatan atas alamnya sendiri. Di tengah perubahan geopolitik dunia, negara yang akan memimpin bukan hanya mereka yang memiliki sumber daya terbesar, melainkan mereka yang mampu mengelola sumber daya tersebut secara berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan.