Penulis : Safrudin Halik – Kader HmI Komisariat HUKUM 45 Unibos
Ruminews.id, – Indonesia, Tidak lama lagi kita akan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, momentum tahunan yang seharusnya melahirkan refleksi mendalam atas kedaulatan rakyat ini justru dibayang-bayangi oleh kecemasan yang kian menggejala. Kebijakan publik yang beredar makin jauh dari pemenuhan hak-hak mendasar masyarakat, indikasi komodifikasi hukum kian kentara, dan penyempitan ruang partisipasi sipil menandakan adanya pergeseran mendasar dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Sejak awal kepemimpinan nasional saat ini, melahirkan rentetan problematika mendasar mulai dari tingginya biaya pendidikan tinggi, kerentanan ekonomi masyarakat bawah, hingga ketimpangan sosial bukan saja tidak menemukan jalan keluar yang substantif, melainkan makin dikaburkan oleh lahirnya kebijakan-kebijakan yang keliru arah. Peringatan kemerdekaan ini menuntut evaluasi secara menyeluruh sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar masihkah Indonesia dijalankan sebagai sebuah Republik yang mengabdi pada kepentingan umum?
Untuk memahami akar penyimpangan yang terjadi hari ini, penulis menggunakan pemikiran filsafat politik klasik memberikan pisau analisis yang presisi. Sebagaimana dijelaskan oleh Robertus Robet dalam bukunya Republikanisme: Filsafat Politik untuk Indonesia, kata “republik” berakar dari bahasa Latin res publica, yang secara harfiah berarti “urusan publik” atau “kepunyaan bersama”. Landasan ontologis dari res publica adalah penolakan mutlak terhadap pemanfaatan kekuasaan negara untuk kepentingan privat atau golongan (res privata). Kekuasaan dalam tradisi republikanisme bukanlah milik pribadi penguasa, sekelompok elite, maupun rezim tertentu, melainkan milik seluruh warga negara yang wajib diabdikan sepenuhnya bagi kemaslahatan umum . Ketika sebuah kebijakan disusun tanpa memedulikan kebutuhan mendasar rakyat dan hanya berfokus pada akumulasi kekuasaan atau pembentukan citra ketahanan yang semu, maka hakikat res publica tersebut sejatinya telah dibajak.
Perspektif ini bertali-temali dengan konsepsi filsafat politik Plato dalam karya monumentalnya, Politeia (Republic). Plato menegaskan bahwa negara ideal hanya dapat terwujud apabila dipimpin oleh mereka yang berorientasi pada kebajikan (virtue) dan keadilan (justice), bukan oleh penguasa yang dikuasai oleh hasrat (appetite) akan dominasi, kemegahan fisik, atau penghormatan material semata. Bagi Plato, penyimpangan tata negara terjadi ketika penguasa gagal mengidentifikasi apa yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyatnya, lalu menggantikannya dengan retorika dan kepatuhan institusional yang kaku.
“Kepemimpinan yang adil adalah kepemimpinan yang bertindak atas dasar rasionalitas demi kebaikan jiwa dan kesejahteraan seluruh warganya, bukan yang memaksakan kehendak top-down demi tercapainya keseragaman komando.”
Negara gagal Menjawab Problem Rakyat dalam Kebijakan Publik
Jika kita menelaah arah kebijakan pemerintahan saat ini, terdapat jarak yang sangat lebar antara problem nyata yang dihadapi rakyat dan “jawaban” yang ditawarkan oleh negara. Negara hari ini tampak gagap membaca akar masalah, sehingga regulasi dan program strategis yang diluncurkan justru menjadi tidak relevan, salah sasaran, dan menimbulkan kegaduhan publik.
Sebagai contoh, ketika masyarakat dan dunia pendidikan tinggi tercekik oleh persoalan komersialisasi pendidikan, mahalnya UKT, serta terbatasnya fasilitas riset di kampus-kampus negeri yang ada, pemerintah justru mewacanakan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Ini adalah bentuk kebijakan yang tidak menjawab persoalan. Akar masalah pendidikan nasional bukanlah kurangnya universitas baru bertipe khusus, melainkan ketidakmampuan negara dalam menjamin keterjangkauan dan kualitas pendidikan tinggi yang sudah ada bagi seluruh lapisan masyarakat. Membangun institusi anyar dengan pendekatan terpusat alih-alih membenahi ekosistem pendidikan riil adalah wujud dari kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Ketidaksesuaian pendekatan ini makin terlihat jelas ketika negara menyelesaikan berbagai persoalan sipil melalui pendekatan komando dan sekuritisasi. Pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) melalui skema pencetakan manajer desa yang diwajibkan mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil), program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diintegrasikan ke dalam struktur komando terpusat, hingga dorongan keterlibatan militer dalam ranah-ranah sipil lainnya, menunjukkan pola pikir yang seragam. negara dalam hal ini memandang persoalan kesejahteraan dan sosial-ekonomi sebagai masalah logistik dan disiplin militer. Padahal, akar masalah ekonomi desa adalah ketimpangan akses pasar, tengkulak, dan minimnya permodalan rakyat kecil bukan kurangnya kedisiplinan militer para pengelola koperasi. Begitu pula dengan pemenuhan gizi masyarakat, akar masalahnya terletak pada kemiskinan struktural, kedaulatan pangan lokal, dan daya beli keluarga bukan persoalan komando distribusi yang kaku. Pendekatan ini terbukti tidak berpihak pada kebutuhan substantif rakyat karena mengabaikan pemberdayaan partisipatif dan mengangkangi keahlian sipil. Kebijakan yang ideal seharusnya lahir dari pembacaan atas kebutuhan objektif masyarakat, bukan dari pemaksaan ideologi kekuasaan yang tidak relevan dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
Secara istilah, tata kelola kebijakan negara saat ini tepat digambarkan melalui kombinasi dua istilah: “Oligarchic Autocratic Legalism”dan “Militarized Statism”.
Autocratic Legalism adalah Penggunaan instrumen hukum, Peraturan Presiden, maupun undang-undang bukan untuk menegakkan keadilan atau membatasi kekuasaan (rule of law), melainkan untuk melegitimasi kehendak penguasa dan memangkas mekanisme kontrol publik (rule by law). Hukum dijadikan alat pembenar atas kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Oligarchic & Militarized Statism (Paham Negara Otortiter-Militeristik yang Mengabdi pada Oligarki) adalah Kecenderungan negara untuk menempatkan instrumen komando dan kekuatan modal sebagai solusi tunggal atas seluruh persoalan bangsa. Negara bertindak secara paternalistik-sentralistik, mengabaikan kapasitas institusi sipil, dan menggeser fokus pembangunan dari perlindungan hak-hak dasar warga menjadi sekadar penataan ketertiban fisik dan pengamanan kepentingan segelintir elite.
Apabila kecenderungan pembentukan kebijakan yang tidak pro-rakyat ini terus dipelihara tanpa koreksi mendasar, Indonesia akan berhadapan dengan ancaman sistemik yang sangat berat di masa depan:
- Krisis Legitimasi dan Ketidakpercayaan Publik (Distrust),Ketika rakyat menyadari bahwa kebijakan negara tidak pernah benar-benar menjawab kesulitan hidup mereka—seperti tingginya harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan kerja, dan mahalnya biaya sekolah—maka tingkat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi akan merosot tajam.
- Degradasi Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kebebasan Akademik,Kebijakan pendidikan yang salah arah dan cenderung menyeragamkan pola pikir akan mematikan daya kritis masyarakat. Tanpa tradisi berpikir kritis dan kebebasan akademik yang sehat, bangsa ini akan kehilangan kemampuan untuk berinovasi dan menyelesaikan masalah-masalah kompleks di masa depan.
- Ketimpangan Sosial-Ekonomi yang Makin Meluas,Kebijakan top-down yang mengabaikan kedaulatan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput akan makin melebarkan jurang pemisah antara masyarakat biasa dan elite penguasa, yang pada akhirnya memicu ketegangan dan kerentanan sosial yang berlanjut.
Di tengah kebuntuan artikulasi politik dan melencengnya arah kebijakan negara, mahasiswa khususnya Mahasiswa Hukum dan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) harus mengambil peran historis dan intelektualnya sebagai garda depan pengawal res publica*. Kedua elemen ini tidak boleh terjebak menjadi penonton pasif atau sekadar bagian dari seremoni politik, melainkan harus menyatu dalam gerakan advokasi dan pemikiran kritis yang padu.
Substansi peran dan fungsi ini mencakup beberapa langkah konkrit:
Eksaminasi Hukum Kritis dan Melakukan Uji Materiil (Judicial Review),Mahasiswa hukum bersama kader HMI harus membedah setiap produk hukum dan kebijakan pemerintah yang cacat secara substansi maupun formal. Keahlian dalam konstruksi hukum tata negara dan hukum administrasi harus digerakkan untuk melakukan pengujian ke Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi terhadap regulasi-regulasi yang bertantiang dengan prinsip kepastian hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.
Advokasi Rakyat dan Mengembalikan Fungsi Hukum sebagai Alat Koreksi,Mahasiswa dan tentunya kader HMI harus turun mendampingi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan yang salah arah baik mahasiswa yang terancam putus sekolah, petani dan nelayan yang terpinggirkan oleh proyek sentralistik, maupun warga desa yang kehilangan hak-hak ekonominya. Hukum harus ditarik kembali dari genggaman elite untuk dijadikan alat perjuangan rakyat (law as a tool of social engineering and justice).
Sebagai kader,Internalisasi Nilai-Nilai Dasarnya sebagai Basis Kritik Etis Kader HMI memiliki fondasi Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) yang secara tegas menolak segala bentuk penindasan, otoritarianisme, dan ketidakadilan sosial. NDP mengajarkan bahwa tauhid dan kemanusiaan harus mewujud dalam bentuk pembelaan terhadap kaum tertindas (mustad’afin). Spirit ini harus dipadukan dengan kepakaran ilmu hukum untuk membongkar narasi-narasi palsu pemerintah dan membina kesadaran kritis masyarakat.
Membangun Ruang Deliberatif Sipil, sebagai Mahasiswa Hukum dan kader HMI harus menjadi konsolidator bagi gerakan sipil yang tersisa. Ketika ruang publik disempitkan oleh narasi tunggal penguasa, gerakan mahasiswa harus menciptakan mimbar-mimbar akademik, forum warga, dan jejaring advokasi di kampus dan desa untuk menuntut kembalinya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi yang bermakna dalam setiap pembuatan kebijakan publik.
Terakhir untuk menutup opini kali ini saya sebagai penulis ingin menyampaikan bahwa
Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh dirayakan sekadar sebagai rutinitas simbolis tanpa makna. Kemerdekaan yang sejati hanya ada apabila negara ini betul-betul difungsikan sebagai res publica ruang milik bersama di mana kebijakan lahir untuk menjawab penderitaan rakyat, menegakkan keadilan sosial, dan menghormati harkat kemanusiaan, bukan alat pemaksaan kehendak penguasa.
Karena ketika NEGARA terus terusan Gagal mendengar suara rakyat dan terus memaksakan kebijakan yang tidak relevan hanya akan memusnahkan makna dasar dari Republik itu sendiri. Kebijakan ideal harus kembali pada prinsip utama: dari rakyat, oleh rakyat, dan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat. Sebagaimana kutipan dari filsuf politik Romawi, Marcus Tullius Cicero, dalam karyanya ‘De Re Publica’
“Res publica est res populi; populus autem non omnis hominum coetus quoquo modo congregatus, sed coetus multitudinis iuris consensu et utilitatis communione sociatus.”
Artinya “Republik adalah urusan rakyat; namun rakyat bukanlah sekelompok manusia yang berkumpul begitu saja dengan cara apa pun, melainkan persekutuan banyak orang yang disatukan oleh kesepakatan hukum dan kebersamaan dalam mengejar kepentingan bersama.”
Apabila kesepakatan hukum diganti dengan kesewenang-wenangan dan kepentingan bersama digantikan oleh kehendak elite, maka cangkang republik itu mungkin masih ada, tetapi jiwanya telah mati.