Penulis: Muhammad Kasim (Aktivis Pemuda Takalar)
ruminews.id – Tujuh bulan terakhir menyisakan ironi yang sulit dicerna akal sehat. Ketika pemerintah pusat terus menggaungkan slogan efisiensi anggaran, publik justru disuguhi rentetan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah. Hingga pertengahan 2026, sedikitnya 12 kepala daerah telah terjerat OTT dalam berbagai perkara dugaan korupsi. Fenomena ini bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan cermin retaknya tata kelola keuangan negara yang semakin gaduh dan kehilangan arah.
Efisiensi seharusnya menjadi musim panen integritas. Namun yang tumbuh justru gulma korupsi. Seolah negeri ini sedang mengalami kemarau panjang tanahnya retak, sawahnya mengering, tetapi tanaman korupsi tetap hijau, subur, bahkan berbuah lebat. Rakyat dipaksa mengencangkan ikat pinggang, diminta memahami pemotongan anggaran, dibebani berbagai kewajiban perpajakan, sementara pada saat yang sama layar-layar pemberitaan dipenuhi parade pejabat yang keluar masuk Gedung Merah Putih KPK.
Di manakah letak paradoks ini? Jika efisiensi benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik, mengapa praktik suap, gratifikasi, jual beli jabatan, pemerasan hingga pengaturan proyek masih begitu mudah menemukan ruang hidup?
Sepanjang 2026, berbagai perkara yang menjerat kepala daerah menunjukkan pola yang hampir seragam. Wali Kota Madiun Maidi diduga terjerat perkara pemerasan, fee proyek, pemotongan dana CSR, dan gratifikasi. Bupati Pati Sudewo diduga terlibat pemerasan dalam pengisian ratusan jabatan perangkat desa. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga terseret konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap proyek infrastruktur. Selain itu, kepala daerah lain seperti Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta sejumlah kepala daerah lainnya juga terjerat berbagai dugaan korupsi mulai dari suap proyek, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Daftar tersebut menunjukkan satu benang merah bahwa korupsi tidak lagi sekadar persoalan moral individu. Ia telah menjadi penyakit sistemik yang mampu beradaptasi dengan berbagai kebijakan, termasuk ketika pemerintah sedang mengampanyekan efisiensi.
Yang lebih memprihatinkan adalah lemahnya fungsi pengawasan politik. DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan (oversight) seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan penyimpangan keuangan daerah. Persetujuan APBD, evaluasi program, pembahasan perubahan anggaran, hingga pengawasan pelaksanaan proyek merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD.
Namun pertanyaan yang layak diajukan adalah mengapa berbagai praktik korupsi tersebut tetap berlangsung? Apakah fungsi pengawasan telah dijalankan secara maksimal? Ataukah pengawasan hanya berhenti pada formalitas rapat-rapat tanpa keberanian membongkar potensi penyimpangan sejak dini?
Korupsi tidak lahir dalam satu malam. Ia tumbuh melalui pembiaran. Ia berkembang ketika kritik dibungkam, audit diperlakukan sebagai rutinitas administratif, dan fungsi kontrol berubah menjadi hubungan kompromistis antara pengawas dan yang diawasi.
Efisiensi anggaran juga tidak boleh dipahami sebatas memangkas belanja perjalanan dinas, rapat, atau kegiatan seremonial. Efisiensi yang sesungguhnya adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jika kebocoran akibat korupsi tetap terjadi, maka efisiensi hanya menjadi slogan administratif yang kehilangan substansi.
Di sisi lain, rakyat tidak pernah diberi ruang untuk menawar kewajiban. Pajak tetap harus dibayar. Retribusi tetap dipungut. Kepatuhan terhadap negara terus dituntut. Namun sebagai balasannya, masyarakat justru berkali-kali dipertontonkan drama korupsi yang melibatkan pejabat publik. Kontrak sosial antara negara dan rakyat perlahan terkikis ketika kepercayaan publik digantikan oleh kecurigaan.
Karena itu, evaluasi pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya berbicara mengenai penghematan anggaran. Evaluasi harus menyentuh akar persoalan yakni memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi anggaran, mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD, memperkuat aparat pengawasan intern pemerintah, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap kas negara. Ia adalah pengkhianatan terhadap masa depan. Setiap rupiah yang dicuri berarti berkurangnya kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.
Jika kemarau panjang bernama korupsi terus dibiarkan, maka seberapa besar pun upaya efisiensi yang dikumandangkan tidak akan pernah menghasilkan panen kesejahteraan. Sebab negeri ini bukan kekurangan anggaran, melainkan masih terlalu sering kehilangan integritas dalam mengelola anggaran itu sendiri.