Ruminews.id, Jeneponto — Gugatan perdata senilai Rp2,2 miliar terhadap anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Muh. Safri alias Kareng Daming, atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara resmi memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto. Perkara berlanjut setelah proses mediasi antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum penggugat, Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., didampingi Brain Agustyan Piter, S.H., menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan mediasi gagal sehingga persidangan kini memasuki agenda pembuktian.
“Proses mediasi tidak menemukan titik temu. Karena itu, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan para pihak di persidangan,” ujar Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., kepada wartawan.
Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama investasi pengelolaan limbah batu bara di Kalimantan Timur yang disepakati pada April 2024. Dalam kerja sama itu, kliennya, Sulistio Ningrum, mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp500 juta kepada tergugat.
Menurut Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., berdasarkan perjanjian yang disepakati, modal investasi beserta keuntungan seharusnya dikembalikan setelah seluruh proses pengiriman limbah batu bara selesai dilaksanakan.
“Klien kami telah menyerahkan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disepakati bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal beserta bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi,” katanya.
Ia menerangkan, seluruh pengiriman limbah batu bara telah selesai pada Juli 2024. Namun, sejak saat itu komunikasi dengan tergugat disebut terputus dan tidak ada kejelasan mengenai pengembalian modal maupun pembagian keuntungan.
Sebelum menempuh jalur hukum, kata Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada respons. Selama kurang lebih dua tahun terakhir juga tidak ada komunikasi yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.
Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., menambahkan bahwa dalam perjanjian kerja sama juga terdapat klausul mengenai denda apabila modal investasi tidak dikembalikan setelah pekerjaan selesai. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, total nilai kerugian yang kini dituntut mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Menurut Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak kliennya yang dinilai dirugikan akibat tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
Dalam proses persidangan, Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., bersama Brain Agustyan Piter, S.H., menyatakan akan menghadirkan alat bukti surat, saksi, dan bukti pendukung lainnya guna membuktikan dalil-dalil gugatan wanprestasi tersebut.
Sementara itu, hingga perkara memasuki tahap pembuktian, pihak tergugat, Andi Muh. Safri alias Kareng Daming, belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait gugatan yang diajukan terhadap dirinya.



