Pemerintahan

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ketahanan Pangan atau Ekspansi Energi?

Penulis : Muhammad Raid Nabhan – Ketua Umum Bpl HmI Cabang Makassar Timur Membaca PSN sebagai Ilusi Geografis dan syndrom post-kolonial ruminews.id – Di tengah krisis pangan global, perubahan iklim, dan ancaman resesi ekonomi, negara hadir dengan narasi besar bernama ketahanan pangan. Atas nama kepentingan nasional, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dibangun dan dilegitimasi sebagai jalan keluar atas ancaman krisis masa depan. Lumbung pangan, food estate, perkebunan energi, hingga proyek bioetanol dipromosikan sebagai bentuk modernisasi dan kemandirian bangsa. Namun pertanyaan mendasarnya: apakah proyek-proyek tersebut benar-benar ditujukan untuk rakyat, atau justru menjadi instrumen baru ekspansi kapital dan kontrol ruang? Hari ini kita menyaksikan bagaimana istilah “ketahanan pangan” perlahan mengalami pergeseran makna. Ia tidak lagi sekadar berbicara tentang pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, melainkan menjadi alibi pembangunan ekstraktif yang mengubah tanah, hutan, dan wilayah adat menjadi komoditas industri energi. Negara menciptakan semacam ilusi geografis: wilayah-wilayah yang sebelumnya hidup dengan relasi ekologis dan pangan lokal dipetakan ulang sebagai “lahan kosong”, “lahan tidur”, atau “kawasan potensial” yang siap diintegrasikan ke dalam logika pasar global. Berangkat dari hal ini kita melihat bagaimana realitas proyek bioetanol menjadi penting untuk dikritik. Bioetanol sering dipresentasikan sebagai energi hijau dan solusi transisi energi berkelanjutan. Namun di balik istilah hijau tersebut, terdapat perluasan monokultur tebu, pengambilalihan ruang hidup masyarakat, hingga transformasi fungsi tanah pangan menjadi kawasan industri energi. Ketahanan pangan akhirnya bergeser menjadi ketahanan investasi. Negara dalam sistem yang hadir hari ini tidak pernah benar-benar netral, tetapi bekerja sebagai aparatus yang menjaga reproduksi modal semantara relasi produksi akan selalu menentukan bagaimana ruang, tenaga kerja, dan sumber daya diorganisir. Ketika negara mengklaim proyek-proyek besar sebagai kepentingan nasional, sesungguhnya negara sedang menjalankan fungsi ideologis untuk memastikan akumulasi kapital terus berlangsung. Tanah rakyat, hutan adat, bahkan tubuh petani menjadi bagian dari mesin produksi. Pandangan ini kemudian terinternalisasi menjadi hegemoni baru dengan dominasi tidak selalu dilakukan melalui kekerasan langsung, tetapi melalui produksi persetujuan sosial. Negara, media, akademisi, dan korporasi bekerja bersama membangun kesadaran kolektif bahwa proyek pembangunan adalah sesuatu yang tidak dapat ditolak. Kritik dianggap anti pembangunan, masyarakat adat dianggap penghambat modernisasi, sementara kerusakan ekologis disederhanakan sebagai “risiko pembangunan”. Di titik inilah kita bisa menilai secara objektif, PSN tidak hanya bekerja sebagai proyek ekonomi, tetapi juga proyek ideologis. Ia membentuk imajinasi publik bahwa kemajuan selalu identik dengan industrialisasi besar-besaran. Padahal masyarakat lokal sering kali kehilangan akses tanah, sumber air, dan sistem pangan tradisional yang selama ratusan tahun menopang kehidupan mereka. Louis Althusser menjelaskan bagaimana aparatus negara bekerja melalui institusi pendidikan, hukum, birokrasi, hingga media untuk mereproduksi kepatuhan. Narasi ketahanan pangan diproduksi secara massif agar publik melihat proyek-proyek tersebut sebagai kebutuhan objektif bangsa. Akibatnya, masyarakat diposisikan bukan sebagai subjek pembangunan, melainkan objek yang harus menerima keputusan negara. Fenomena ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai sindrom post-kolonialisme. Secara formal kolonialisme memang telah berakhir, tetapi logika penguasaan ruang dan eksploitasi sumber daya tetap hidup dalam bentuk baru. Jika dulu tanah dirampas atas nama imperium kolonial, hari ini tanah diambil atas nama investasi nasional dan transisi energi. Perbedaannya hanya pada bahasa; substansinya tetap berupa pemusatan kuasa atas ruang hidup rakyat. Kondisi tersebut juga memperlihatkan bagaimana pembangunan di negara pascakolonial sering kali masih bergantung pada paradigma ekstraktif warisan kolonial: alam dilihat semata sebagai sumber bahan baku ekonomi. Hutan bukan lagi ruang hidup ekologis, melainkan cadangan produksi. Petani bukan lagi penjaga pangan, melainkan tenaga kerja murah dalam rantai industri. Salah satu program yang lagi gencar bahkan sampai hari kiamatpun akan dijalankan yaitu MBG (Makan Bergizi Gratis). Secara normatif, MBG dipresentasikan sebagai solusi pemenuhan gizi nasional. Namun persoalannya tidak sesederhana menyediakan makanan gratis. Dalam perspektif yang lebih struktural, program gizi tidak dapat dipisahkan dari sistem produksi pangan yang menopangnya. Ketika basis produksi pangan masih dikuasai logika industri besar dan orientasi pasar, maka program gizi berisiko hanya menjadi tambalan administratif atas problem struktural yang lebih dalam. Di sinilah problem teoritik dan praktis saling berkaitan. Secara grand theory, negara gagal menjawab akar persoalan pangan: ketimpangan agraria, kerusakan ekologis, ketergantungan impor, marginalisasi petani kecil, serta dominasi korporasi pangan. Ketika persoalan dasar ini tidak diselesaikan, maka konsekuensi praktis dari program seperti MBG justru akan melahirkan persoalan baru di lapangan. Gizi buruk atau ketimpangan akses pangan akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kelelahan kerja, menurunnya konsentrasi, kerentanan penyakit, hingga potensi kecelakaan kerja. Artinya, krisis pangan bukan hanya persoalan dapur rumah tangga, tetapi juga persoalan keselamatan sosial hal ini menjadi salah satu aspek yang sangat mempengaruhi produktivitas manusia dalam menjalankan aktivitasnya seperti pelerjaannya Namun jika negara hanya berfokus pada distribusi makanan tanpa memperbaiki struktur produksi dan distribusi pangan yang timpang, maka program gizi berpotensi menjadi kebijakan karitatif yang tidak menyentuh akar masalah. Negara hadir sekadar sebagai pemberi bantuan, bukan sebagai pembenah sistem. Dalam logika seperti ini, rakyat diposisikan sebagai penerima belas kasih pembangunan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak atas kedaulatan pangan. Lebih jauh lagi, program MBG juga perlu dikritisi dari sisi keberlanjutan dan kualitas pangan. Ketika skema pemenuhan pangan bergantung pada industrialisasi massal, maka terdapat risiko penggunaan bahan pangan ultra proses, distribusi yang sentralistik, hingga pengabaian pangan lokal masyarakat. Padahal dalam perspektif kesehatan masyarakat dan K3, kualitas pangan jauh lebih penting daripada sekadar kuantitas kalori. Tubuh manusia bukan mesin statistik yang cukup dipenuhi angka konsumsi, tetapi organisme sosial yang dipengaruhi kualitas lingkungan, pola produksi, dan relasi ekonomi di sekitarnya. Ironisnya, di satu sisi negara berbicara tentang gizi dan kesehatan masyarakat, sementara di sisi lain proyek-proyek ekstraktif justru merusak ruang hidup yang menjadi sumber pangan masyarakat itu sendiri. Hutan ditebang, tanah dialihfungsikan, air tercemar, dan masyarakat kehilangan basis pangan lokalnya. Negara kemudian datang membawa bantuan pangan sebagai solusi atas krisis yang sebagian justru diciptakan oleh model pembangunannya sendiri. Maka problem utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya program bantuan gizi, melainkan bagaimana negara mendefinisikan pembangunan itu sendiri. Selama pembangunan masih bertumpu pada logika akumulasi kapital dan eksploitasi ruang hidup, maka ketahanan pangan akan terus menjadi slogan tanpa fondasi sosial yang kuat. Karena itu, kritik terhadap PSN, bioetanol, dan MBG bukanlah penolakan terhadap pembangunan ataupun pemenuhan gizi masyarakat. Kritik ini justru merupakan upaya untuk mengembalikan pembangunan pada prinsip keadilan ekologis, kedaulatan pangan, dan keselamatan manusia. Sebab bangsa yang benar-benar

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

CLAT Ajukan Permohonan Audit Investigatif ke BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Terkait Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Lapangan Sa’dan Toraja Utara

ruminews.id – Makassar, 11 Mei 2026 — Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi memasukkan permohonan audit investigatif ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah provinsi pada kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) di Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025. Permohonan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan hasil penelusuran CLAT melalui dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek revitalisasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dikerjakan oleh CV Lion Jaya Mandiri. Dalam hasil investigasi, CLAT mengungkap bahwa sejak awal proyek ini telah menyimpan sejumlah persoalan mendasar, di mana proses pengadaan diketahui telah diumumkan sejak 6 Oktober 2025 sementara status legalitas objek pekerjaan berupa tanah adat belum sepenuhnya memperoleh persetujuan dari masyarakat hukum adat dan belum didukung dokumen hibah yang sah, serta mekanisme musyawarah adat (kombongan) sebagai bentuk legitimasi sosial juga diduga tidak dilaksanakan secara menyeluruh. Memasuki tahap pelaksanaan, proyek dengan nilai hampir Rp4 miliar tersebut menunjukkan selisih yang sangat tipis antara HPS dan nilai kontrak yang berpotensi mencerminkan lemahnya kompetisi dalam proses tender. Permasalahan kemudian berlanjut ketika pekerjaan yang semestinya selesai pada periode November hingga Desember 2025 justru tidak rampung sesuai kontrak awal sehingga dilakukan perubahan kontrak (addendum) pada bulan Januari 2026, namun perubahan tersebut tidak hanya terjadi sekali melainkan dilakukan berulang kali hingga beberapa kali addendum, yang pada akhirnya mengakibatkan masa pelaksanaan pekerjaan terus diperpanjang hingga melewati Tahun Anggaran 2025. Rangkaian addendum tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan awal, pengendalian proyek, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, yang diperparah dengan minimnya transparansi terhadap dokumen teknis dan pelaksanaan kegiatan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, CLAT juga telah mengantongi sejumlah data dan bukti tambahan berupa dokumentasi lapangan di lokasi kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. Dokumentasi tersebut memperlihatkan kondisi fisik pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung meskipun telah melewati batas waktu kontrak awal, serta memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan di lapangan dengan perencanaan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan. Bukti-bukti tersebut, bersama dengan dokumen pendukung lainnya, turut dilampirkan dalam permohonan audit kepada BPK sebagai bahan awal untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut. Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik. “Kami meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menguji kepatuhan, transparansi, serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara dalam proyek ini,” tegasnya. Melalui permohonan tersebut, CLAT secara resmi mendesak BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan Tahun Anggaran 2025, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara apabila terdapat penyimpangan, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. CLAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Berau, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

BEM STIPER Berau Soroti Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Kabupaten Berau

ruminews.id, Berau — Dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Berau mulai menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar aturan hukum, tetapi juga dapat memicu meningkatnya gangguan ketertiban sosial di tengah masyarakat. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER Berau, Akbar, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan peredaran miras ilegal yang dinilai semakin mudah ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Berau. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan penjualan miras ilegal perlu diperketat agar tidak semakin meluas dan berdampak terhadap keamanan lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat. “Peredaran miras ilegal tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tindakan kriminal, perkelahian, hingga rusaknya ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujar Akbar dalam keterangannya. Selain itu, Akbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi maupun distribusi minuman keras ilegal. Ia menilai peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam membangun kesadaran generasi muda terhadap bahaya miras. BEM STIPER Berau juga mendorong adanya langkah konkret berupa razia rutin dan pengawasan intensif terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif. Di akhir keterangannya, Akbar menekankan bahwa dugaan peredaran miras ilegal merupakan bentuk penyimpangan sosial yang tidak boleh dianggap sepele karena dapat merusak moral dan masa depan generasi muda. Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga Kabupaten Berau agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Munas Partai Ummat di Jogja Serukan Konsolidasi Nasional Menuju Pemilu 2029

Ruminews.id, Yogyakarta — Partai Ummat menggelar Musyawarah Nasional (Munas) sekaligus peringatan Milad ke-5 di Yogyakarta pada 2–3 Mei 2026. Agenda yang dipusatkan di Hotel Rich, Sleman tersebut dihadiri ribuan kader dari berbagai daerah dan menjadi momentum konsolidasi internal partai untuk menghadapi kontestasi politik nasional mendatang.

Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Good Corporate Governance : Ramai di Laporan, Sunyi Dalam Kenyataan

Oleh : Rafiuddin Abdullah, Bendahara Umum HMI Cabang Makassar ruminews.id, Makassar — hari ini tumbuh sebagai salah satu episentrum ekonomi Indonesia Timur. Gedung-gedung perkantoran menjulang, pusat bisnis bertambah, kawasan industri berkembang, dan perusahaan-perusahaan baru bermunculan dengan narasi investasi yang menjanjikan. Dari luar, kota ini tampak bergerak menuju modernitas ekonomi. Namun di balik geliat pertumbuhan itu, ada satu pertanyaan mendasar yang layak diajukan, apakah pertumbuhan korporasi di Makassar dibarengi dengan pertumbuhan integritas tata kelola? Jawabannya belum tentu. Istilah Good Corporate Governance (GCG) beberapa tahun terakhir menjadi jargon yang nyaris wajib menghiasi laporan tahunan perusahaan, forum bisnis, seminar investasi, hingga pidato para direksi. Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness seolah menjadi kosakata suci dunia usaha modern. Bahkan sejumlah perusahaan dan BUMD di Makassar mulai menandatangani komitmen penguatan tata kelola, pengawasan internal, hingga manajemen risiko sebagai bagian dari penerapan GCG. Masalahnya, GCG di banyak perusahaan masih terdengar lebih nyaring di atas kertas ketimbang terasa dampaknya di tengah masyarakat. Laporan-laporan korporasi memang rapi, presentasi direksi terlihat meyakinkan, struktur organisasi lengkap, komite audit dibentuk, satuan pengawas internal diaktifkan, program kepatuhan dipamerkan. Namun publik tetap kesulitan menjawab pertanyaan paling sederhana, sejauh mana perusahaan benar-benar terbuka kepada masyarakat? Seberapa jujur mereka terhadap dampak usahanya? Berapa besar keuntungan yang kembali menjadi manfaat sosial? Dan siapa yang mengawasi agar tata kelola itu tidak berhenti sebagai formalitas administratif? Di titik inilah kita menyadari bahwa Good Corporate Governance di Makassar sedang menghadapi paradoks besar, ramai dalam laporan, tetapi sunyi dalam kenyataan. GCG sejatinya bukan sekadar menyusun SOP, melainkan keberanian perusahaan menempatkan publik sebagai pihak yang berhak tahu. Ketika informasi keuangan, kewajiban sosial, mitigasi lingkungan, hingga kebijakan ketenagakerjaan hanya beredar di ruang rapat direksi, maka sesungguhnya tata kelola belum hidup, ia hanya dipajang. Lebih ironis lagi, banyak perusahaan di Makassar tumbuh dari dukungan ruang kota, menggunakan infrastruktur publik, menikmati stabilitas daerah, memperoleh pasar lokal, memanfaatkan sumber daya manusia setempat, bahkan sering mendapat kemudahan regulasi, tetapi hubungan timbal balik dengan masyarakat masih sangat minim. Warga sering kali hanya mengenal nama besar perusahaan, bukan manfaat nyatanya. Inilah bentuk kegagalan paling nyata dari Good Corporate Governance, ketika korporasi sukses membangun citra, tetapi gagal membangun kepercayaan. Kita sudah terlalu sering melihat pola ini, perusahaan hadir dengan spanduk investasi, tetapi absen dalam penyelesaian persoalan sosial. Perusahaan rajin membuat publikasi, tetapi pelit membuka data. Perusahaan bicara keberlanjutan, tetapi masyarakat sekitar masih merasa asing terhadap keberadaan mereka. Artinya, ada jurang antara compliance dan conscience. Secara hukum, praktik tata kelola yang buruk sesungguhnya bukan sekadar persoalan etik bisnis, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas menempatkan prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai kewajiban korporasi, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur prinsip strict liability, kehati-hatian (precautionary principle), serta kewajiban pemulihan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan pelaku usaha. Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahannya menegaskan kewajiban perlindungan hak-hak pekerja, standar keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan industrial yang adil. Ketika perusahaan menutupi informasi kecelakaan kerja, mengabaikan hak pekerja, melakukan manipulasi pelaporan, atau menjalankan usaha tanpa kepatuhan lingkungan yang memadai, maka yang dilanggar bukan hanya norma sosial, tetapi juga asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas keadilan, serta prinsip fiduciary duty yang melekat pada tanggung jawab direksi dan pengurus perusahaan. Makassar tentu tidak boleh membiarkan kultur ini tumbuh. Sebagai kota perdagangan dan jasa terbesar di kawasan timur Indonesia, Makassar membutuhkan perusahaan-perusahaan yang tidak hanya besar dari sisi aset, tetapi juga besar dari sisi akuntabilitas. Sebab kota ini tidak sedang kekurangan investor. Yang lebih dibutuhkan adalah korporasi yang mampu menghadirkan rasa adil, rasa percaya, dan rasa memiliki bagi masyarakat di sekitarnya. Pemerintah daerah pun tidak cukup hanya bangga pada angka investasi masuk. Indikator keberhasilan ekonomi tidak boleh berhenti pada nilai modal dan pertumbuhan bangunan komersial. Pemerintah harus mulai berani mendorong standar baru: perusahaan yang mendapat ruang tumbuh di Makassar wajib menunjukkan transparansi publik, keterbukaan CSR, kepatuhan lingkungan, perlindungan tenaga kerja, dan partisipasi sosial yang terukur. Sebab tanpa itu, pertumbuhan korporasi hanya akan menghasilkan kemajuan yang dingin, besar secara angka, tetapi miskin legitimasi. Di titik ini pula, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh hanya hadir sebagai penonton administratif yang menunggu skandal membesar. Kejahatan korporasi modern bekerja secara sistematis, terstruktur, dan sering kali tersembunyi di balik legalitas formal perusahaan. Karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan secara progresif dan independen, bukan sekadar seremonial pengawasan. Ketika ada dugaan manipulasi laporan, pengabaian keselamatan kerja, pelanggaran lingkungan, pengemplangan kewajiban sosial, hingga praktik kolusi perizinan, maka negara wajib hadir melalui instrumen pidana, perdata, maupun sanksi administratif. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa korporasi besar tidak boleh memperoleh kekebalan hanya karena memiliki modal, akses politik, atau kontribusi investasi. Sebab dalam perspektif hukum modern, korporasi adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahkan dalam doktrin corporate criminal liability, pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan dapat menyeret pertanggungjawaban bukan hanya pada badan usaha, tetapi juga pengurus, komisaris, direksi, hingga pihak-pihak yang dengan sengaja memberi ruang terjadinya pelanggaran. Maka apabila aparat penegak hukum memilih diam terhadap praktik kejahatan korporasi yang nyata merugikan publik, merusak lingkungan, mengeksploitasi pekerja, atau mengakibatkan kerugian sosial yang luas, publik berhak mempertanyakan independensi penegakan hukum itu sendiri. Sebab pembiaran yang terus-menerus terhadap kejahatan korporasi pada hakikatnya adalah bentuk lain dari kejahatan struktural. Dan ketika pelanggaran korporasi dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka pemangku kebijakan yang mengetahui tetapi tidak bertindak patut diduga telah menjadi bagian dari mata rantai kejahatan tersebut. Kita patut mengapresiasi beberapa entitas yang mulai memperkuat sistem pengawasan, pelaporan, dan komite keberlanjutan sebagai sinyal tata kelola yang lebih sehat. Namun langkah sporadis tersebut belum cukup mengubah wajah umum dunia usaha Makassar yang masih didominasi budaya tertutup dan pencitraan kepatuhan. Sudah waktunya Good Corporate Governance tidak lagi diperlakukan sebagai bahasa investor, tetapi sebagai kontrak moral antara perusahaan dan publik. Karena pada akhirnya, masyarakat tidak menilai perusahaan dari tebalnya annual report, melainkan dari seberapa jujur mereka bertindak. Makassar hari ini membutuhkan lebih banyak perusahaan yang bekerja dengan nurani, bukan sekadar perusahaan yang pandai

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

5,61% Itu Beban, Bukan Prestasi

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Ada yang merayakan angka. Tapi di bawah meja, banyak yang diam-diam merapal doa sebelum tidur, “Jangan sampai tagihan paylater jatuh tempo besok pagi.” Sebab bagi mereka, 5,61 persen bukan prestasi. Tapi beban yang menggerogoti napas. Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa ekonomi Indonesia di kuartal I 2026 tumbuh 5,61 persen. Rekor tertinggi sekian tahun. Kata “resilien” dipajang. Barisan statistik soal konsumsi rumah tangga yang kuat ikut meramaikan pesta. Tapi tunggu dulu. Mari kita tarik napas sejenak dan buka lembaran data lain yang jarang ikut naik panggung. Karena di sanalah letak beban sesungguhnya. Pinjol dan PayLater: Pertanda atau Alarm? Berdasarkan laporan OJK terbaru, outstanding utang pinjaman online (pinjol) telah mencapai Rp94,85 triliun. Naik 25,45 persen dibanding tahun lalu. Sementara volume transaksi paylater meroket 86,7 persen. Bukan tren yang biasa-biasa saja. Ini loncatan yang hampir mustahil diabaikan. Artinya, ketika kita membaca “masyarakat makin aktif belanja”, jangan buru-buru tepuk tangan. Sebab aktivitas itu tidak selalu lahir dari kantong yang tebal. Bisa juga dari fitur “cicil 0%” yang terasa manis di awal, tapi pahit di akhir. Dan di sinilah letak inti persoalannya. Pertumbuhan 5,61 persen ternyata ditopang oleh utang yang membebani rakyat. Bukan oleh tabungan yang menyehatkan. Bukan oleh daya beli yang mandiri. Maka layakkah disebut prestasi? Atau justru alarm bahwa ekonomi kita berjalan pincang di atas utang? Bayangkan ini… sebuah pesta dansa. Musik keras, lampu gemerlap, semua orang bergerak. Tapi sebagian besar penari menggunakan sepatu pinjaman. Lantai terasa ramai, iya. Tapi besok pagi, banyak kaki yang akan melepuh. Mereka memikul beban yang tidak terlihat saat pesta berlangsung. Kemiskinan Zaman Now: Rapih Luar, Luka Dalam Kita tidak hendak meromantisasi kesulitan. Tapi inilah potret halus yang jarang dibicarakan. Kelas menengah makin rapuh, tapi penampilannya makin kinclong. Mall ramai, kopi susu kekinian laris, foto-foto hangout membanjiri media sosial. Siapa tahu di balik swipe-up dan checkout, ada kepala yang pusing mencari cara menutup tagihan tiga aplikasi sekaligus. Lubang ditutup lubang. Itu bukan strategi. Itu sandiwara. Dan beban dari sandiwara itu tak pernah masuk dalam hitungan PDB. Dulu, kata “miskin” mungkin identik dengan lusuh. Tapi sekarang, kemiskinan kadang tampil dengan gaya baru berupa pakaian rapi, senyum lebar, dompet tipis, dan notifikasi kolektor diam-diam di ponsel yang getarnya bikin jantung berdegup kencang. Jangan Fetis Angka Makro Hijau Pemerintah tentu berhak bangga. Tapi jangan sampai kebanggaan itu buta. Pertanyaan yang lebih krusial bukanlah “berapa besar pertumbuhan?” Tapi “berapa banyak orang yang harus berutang cuma untuk sekadar bertahan hidup?” Karena kebijakan ekonomi yang sehat bukan sekadar tentang angka PDB. Kebijakan ekonomi yang sehat juga tentang denyut nadi masyarakat, apakah tabungan naik? apakah utang darurat turun? apakah orang bisa sakit tanpa harus meminjam ke aplikasi? Jika utang digital melonjak 86 persen sementara pertumbuhan hanya 5,6 persen, maka angka itu bukan prestasi. Itu adalah beban yang diam-diam dipikul jutaan rumah tangga. Sebuah prestasi sejati tak akan membuat warganya semakin tercekik cicilan. Di dunia ideal, pertumbuhan ekonomi juga berarti ruang napas. Bukan malah ruang sesak karena tumpukan utang konsumtif yang tak terhindarkan. Penutup: Mesin Menyala, Tapi Lambung Bocor Baiklah, kita akui capaian 5,61 persen bukanlah pekerjaan mudah. Tapi izinkan kami mengingatkan dengan satu gambar kecil: Seperti seorang kapten kapal yang bangga mesin kapalnya menyala kencang. Lampu panel hijau semua. Tapi di ruang paling bawah, air mulai merembes lewat retakan lambung. Dan para penumpang tidak tahu bahwa mereka sedang ikut memompa air itu dengan “paylater” dan pinjol mereka masing-masing. Itulah 5,61 persen… Mesin menyala, tapi beban di lambung tidak dihitung. Jangan keliru menyebutnya prestasi. Karena prestasi sejati adalah ketika rakyat bisa hidup tanpa harus berutang hanya untuk sekadar terlihat “aktif”. Sebaik-baik kapten bukan yang paling keras membunyikan klakson. Tapi yang berani memeriksa lambung, sebelum semuanya tenggelam.

Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Peringati Hari Buruh, Pemkab Gowa Tegaskan Peran Pekerja sebagai Penggerak Pembangunan Daerah

ruminews.id. GOWA – Peringatan Hari Buruh Tahun 2026 di Kabupaten Gowa menjadi momentum penegasan peran pekerja dan buruh sebagai salah satu penggerak utama pembangunan daerah. Kegiatan yang dirangkaikan dengan Program One Day One District tersebut berlangsung di Wisata Kebun Kecamatan Bontomarannu, Minggu (10/5). Dalam sambutannya, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menilai pekerja memiliki kontribusi besar dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Gowa. Menurutnya, berbagai sektor yang terus bergerak hingga saat ini tidak lepas dari kerja keras para buruh. “Setiap pembangunan yang berjalan di Kabupaten Gowa, ada kerja keras para pekerja yang setiap hari menjaga roda ekonomi tetap bergerak. Karena itu buruh harus dipandang sebagai bagian penting dari kekuatan pembangunan daerah,” ujarnya. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa menempatkan pekerja bukan hanya sebagai tenaga kerja, tetapi mitra pembangunan yang memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. “Kami ingin pekerja di Gowa tumbuh menjadi pekerja yang sehat, produktif, kompetitif, dan bermartabat. Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan dan penghargaan terhadap para pekerja,” katanya. Bupati Talenrang menyebut pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemerintah lebih dekat dengan masyarakat dan dunia kerja. “Pembangunan tidak boleh hanya terasa di pusat pemerintahan. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan tempat kerja, mendengar langsung kebutuhan warga dan pekerja agar pembangunan benar-benar memberi manfaat luas,” tambahnya. Perwakilan KSPSI Gowa, Rintoh Rachim menyebut peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi tanda kuat hadirnya perhatian pemerintah terhadap pekerja di Kabupaten Gowa. “Ini menjadi babak baru bagi Kabupaten Gowa sebagai daerah yang ramah terhadap pekerja. Kami melihat ada ruang komunikasi dan perhatian yang semakin terbuka antara pemerintah dan para buruh,” ungkapnya. Salah satu penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Iis Ariska mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya berupa jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan beasiswa. “Alhamdulillah sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pada kami. Harapannya bantuan ini bisa digunakan dengan baik dan bermanfaat untuk keluarga kami,” tuturnya. Adapun rangkaian kegiatan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional yang mengusung tema “Buruh Sejahtera, Gowa Maju-Kolaborasi untuk Keadilan dan Produktivitas” tersebut meliputi pelayanan administrasi kependudukan, pemeriksaan kesehatan gratis, konsultasi ketenagakerjaan dan hukum, pelayanan KB dan stunting, pelayanan perizinan usaha, layanan BPJS Kesehatan keliling, sunatan massal, donor darah, hingga pasar murah. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, para pimpinan SKPD dan camat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.(PS)

Enrekang, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Arsyila Farzana, Siswi Kelas 1 SDN 1 Enrekang, Harumkan Nama Sulsel di JSO

ruminews.id, MAKASSAR – Kabupaten Enrekang kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang akademik. Arsyila Farzana Tyas, siswi kelas 1 SD Negeri 1 Enrekang, sukses menyabet medali perak dalam ajang bergengsi Jenius Science Olympiad (JSO) babak Final Provinsi Sulawesi Selatan untuk mata pelajaran Bahasa Inggris. Kompetisi yang berlangsung di Kampus STIMIK KHARISMA Makassar ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah. Namun, ketenangan dan kecerdasan Arsyila berhasil membuatnya unggul di antara para pesaingnya, sekaligus memastikan satu tiket untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan di tingkat nasional. Sinergi Orang Tua dan Guru Kesuksesan Arsyila tidak lepas dari bimbingan intensif duet guru pendamping, Amriani Mustakim Nur dan M. Haris Syah. Menurut tim pendamping, keberhasilan peserta didik merupakan buah dari kolaborasi yang solid antara lingkungan sekolah dan rumah. “Prestasi ini adalah hasil nyata dari kerja sama serta dukungan penuh dari orang tua, guru, dan Kepala Sekolah. Sinergi inilah yang membangkitkan rasa percaya diri anak di atas panggung kompetisi,” ujar guru pendamping. Persiapan Menuju Puncak Nasional Rasa bangga terpancar dari raut wajah orang tua Arsyila, Dr. Yassir M. Nur dan Ibu Tuti Alawiah. Sebagai ayah, Dr. Yassir menyatakan komitmennya untuk terus mendukung sang buah hati dalam menghadapi tantangan yang lebih besar di babak final nasional. “Kami selaku orang tua tentu merasa sangat bangga. Insya Allah, kami akan memberikan persiapan yang lebih matang lagi agar Arsyila bisa tampil maksimal di tingkat nasional nanti,” ungkap Dr. Yassir. Menuju UPN Yogyakarta Berdasarkan jadwal yang dirilis panitia, Arsyila akan berangkat membawa nama Sulawesi Selatan ke babak Final Nasional yang diagendakan pada 28 Juni 2026 mendatang. Pertarungan perebutan gelar juara nasional tersebut akan dipusatkan di Kampus UPN Veteran Yogyakarta. Prestasi Arsyila ini diharapkan menjadi inspirasi bagi siswa-siswi lain di Kabupaten Enrekang untuk terus berani bermimpi dan mengasah kemampuan sejak dini di kancah internasional maupun nasional.

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI PNUP Sentil Pemerintah: Penimbunan Drainase di PK 7 Diduga Abaikan Lingkungan dan Desak Investigasi

ruminews.id, Makassar – Ketua Bidang PTKP HMI Kom. PNUP menyoroti secara serius persoalan penimbunan drainase yang terjadi di wilayah Tamalanrea tepatnya di kawasan Jalan PK 7. Tindakan tersebut dinilai bukan hanya bentuk kelalaian terhadap tata ruang dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menciptakan dampak sosial yang luas bagi masyarakat sekitar. ‘Drainase Ditutup, Potensi Bencana Dibuka: Kritik Ketua Bidang PTKP HMI Kom. PNUP terhadap Lemahnya Pengawasan lingkungan hidup” Penimbunan drainase secara sepihak merupakan persoalan yang tidak dapat dipandang sederhana. Drainase memiliki fungsi vital sebagai jalur aliran air dan pengendali genangan maupun banjir di kawasan permukiman. Ketika saluran tersebut ditimbun tanpa kajian yang jelas dan tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan serta kenyamanan masyarakat. Kondisi ini menjadi indikator lemahnya pengawasan dan minimnya ketegasan dari para pemangku kebijakan. Kami mempertanyakan keberpihakan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum terhadap kepentingan masyarakat. Jika benar terdapat aktivitas yang melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan lingkungan hidup, maka semestinya ada langkah cepat, terukur, dan transparan untuk menghentikan aktivitas tersebut serta melakukan investigasi menyeluruh. Pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan melahirkan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan di Makassar. Sebagai organisasi kader dan gerakan intelektual, HMI Kom. PNUP melalui Bidang PTKP menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan di atas pengabaian terhadap aspek lingkungan dan hak masyarakat. Kebijakan yang abai terhadap keberlanjutan ekologis merupakan bentuk kegagalan dalam menghadirkan pembangunan yang berkeadilan. Kami mendesak pemerintah setempat, dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun melakukan peninjauan langsung, membuka hasil kajian secara transparan kepada publik, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas. “Lingkungan yang rusak akibat pembiaran adalah bukti matinya keberpihakan kebijakan terhadap rakyat.” — Ahsan Az’ Zumar, Ketua Bidang PTKP HMI Kom. PNUP.

Scroll to Top