Pemerintahan

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Kaum Mustadhafin : Kemiskinan Bukan Takdir

ruminews.id – Kisah pasangan suami istri di Sinjai baru” ini viral. Kemudian meraka yang terpaksa bertahan hidup hanya dengan mengonsumsi sayuran selama tujuh hari karena tidak mampu membeli beras adalah sebuah potret pilu yang menuntut kita untuk melihat melampaui sekadar statistik kemiskinan. Jika kita membedah fenomena ini melalui lensa pemikiran Ali Syariati, sosok sosiolog dan pemikir revolusioner asal Iran, kita tidak bisa hanya melihatnya sebagai “nasib buruk”. Kemiskinan Bukanlah Takdir, Melainkan Penindasan Bagi Ali Syariati, istilah Mustadhafin sering kali disalahartikan hanya sebagai “orang miskin”. Padahal, secara etimologis, Mustadhafin berarti “mereka yang dilemahkan”. Pasutri di Sinjai tersebut bukanlah orang” yang malas atau pasrah, melainkan subjek yang dibuat tidak berdaya oleh struktur ekonomi dan sosial. Syariati menegaskan bahwa kemiskinan sistemik adalah hasil dari mekanisme Zulm (kezaliman) yang dilakukan oleh kaum Mustakbirin (mereka yang menyombongkan diri/penguasa yang eksploitatif). Ketika beras menjadi barang mewah di negeri agraris (sekali lagii saya katakan di Negeri Agraris), ada ketimpangan distribusi yang sedang berteriak minta diperhatikan. Kritik terhadap “Agama Candu” Syariati membedakan antara Agama Pembebasan dan Agama Penindasan. Jika kita hanya menanggapi berita ini dengan kalimat, “Sabarlah, ini ujian Tuhan,” tanpa melakukan tindakan sosial, maka kita sedang menjadikan agama sebagai candu. Agama akan menjadi penindasan, membiarkan kaum Mustadhafin menderita demi janji pahala di akhirat tanpa mengubah keadaan di dunia. Seharusnya Agama menjadi pembebasan, kemudian menuntut keadilan sosial sebagai bentuk ibadah tertinggi. Bagi Syariati, lapar adalah musuh agama. Tidak adanya nasi di meja makan adalah bukti bahwa fungsi sosial dari nilai” kemanusiaan kita sedang lumpuh. Tanggung Jawab Kaum Intelektual (Roushanfekr) Syariati memanggil kaum intelektual atau Roushanfekr (pemberi pencerahan) untuk tidak hanya diam di menara gading. Kasus di Sinjai yang viral adalah tamparan bagi mereka yang memiliki akses pengetahuan dan kekuasaan namun gagal menciptakan sistem yang melindungi warga paling rentan. “Di mana ada kemiskinan, di situ ada ketidakadilan. Dan di mana ada ketidakadilan, di situ kaum intelektual harus berdiri sebagai pembela kaum Mustadhafin.” Mengembalikan Kemanusiaan Kasus pasutri di Sinjai bukan sekadar berita human interest yang lewat begitu saja. Ini adalah manifestasi dari keterasingan (alienasi) manusia dari hak-hak dasarnya. Mengikuti logika Syariati, solidaritas kita tidak boleh berhenti pada pemberian sembako sesaat, melainkan pada komitmen untuk meruntuhkan struktur yang membuat orang “melemah” dan sulit mengakses kebutuhan pokok. Kelaparan mereka adalah protes bisu serta paling senyap terhadap sistem yang lebih mengutamakan angka pertumbuhan makro daripada isi piring rakyat jelata.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

“Sulsel Bukan Panggung Dinasti: HMI Badko Tolak Kedatangan Jokowi–Kaesang”

ruminews.id, Makassar – Andi Pengeran Nasser, Bendahara Umum HMI Badko Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan keras atas rencana kedatangan Joko Widodo Presiden ke-7 Republik Indonesiadan dan Kaesang Pangarep di Sulsel dalam agenda Rakernas PSI. Menurutnya, kehadiran Jokowi dan Kaesang bukan sekadar agenda politik biasa. Ini adalah pertunjukan kekuasaan yang dipaksakan di tengah keresahan rakyat Sulawesi Selatan. Saat masyarakat masih bergulat dengan krisis ekonomi, konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial, elite justru sibuk menggelar konsolidasi partai dan pencitraan politik. “Sulsel bukan panggung sandiwara politik,” tegas Andi. Ia menilai Rakernas PSI dengan menghadirkan mantan Presiden ke-7 dan keluarganya mencerminkan arogansi kekuasaan, seolah negara dan partai berada dalam satu barisan yang tak boleh dikritik. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kampus, mahasiswa, dan rakyat Sulsel tidak boleh dibungkam oleh simbol kekuasaan. Kehadiran tokoh-tokoh elite justru berpotensi memperdalam luka demokrasi, memperkuat dinasti politik, dan menjauhkan rakyat dari keadilan yang sesungguhnya. “HMI berdiri di garis perlawanan. Kami menolak normalisasi politik dinasti dan penumpukan kekuasaan di satu lingkaran,” ujarnya. Penolakan ini, kata Andi, bukan soal suka atau tidak suka pada figur tertentu, tetapi soal harga diri demokrasi dan keberpihakan pada rakyat. Jika suara kritis terus diabaikan, maka Sulsel akan menjadi saksi bagaimana demokrasi perlahan dicekik di ruang terbuka.

Ekonomi, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Tertibkan PK5 di Jalan Pajjaiang, Sediakan Relokasi ke GOR Sudiang dan Terminal Daya

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan bebas macet. Salah satu fokus utama penataan tersebut adalah sterilisasi ruas-ruas jalan yang semestinya bebas dari aktivitas bangunan lapak liar, karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu estetika kota. Upaya itu kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Pajjaiang, tepatnya di wilayah Kelurahan Sudiang Raya. Camat Biringkanaya, Juliaman, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur. “Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai aturan. Teguran tertulis sudah diberikan sebanyak tiga kali, ditambah pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, RT, dan RW,” ujarnya, Rabu (14/1/2026). Kegiatan penertiban ini dilakukan oleh Kecamatan Biringkanaya bersama unsur TNI–Polri. Dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Juliaman, didampingi Lurah Sudiang Raya Hary Faizal, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub. Penertiban juga melibatkan Kapolsek Biringkanaya, Danramil Biringkanaya, personel Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya, Satlinmas, staf Kelurahan Sudiang Raya. Menurut Juliaman, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait keberadaan lapak PK5 yang menempati bahu jalan, trotoar, serta area di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mempersempit badan jalan, meningkatkan potensi kemacetan, serta berisiko menimbulkan arus lalu lintas terganggu. “Selain itu, aktivitas PK5 di lokasi tersebut juga menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai area olahraga dan ruang publik,” tuturnya. Atas laporan serta kajian yang matang, Pemerintah Kecamatan telah melayangkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada para pedagang sebanyak tiga kali berturut-turut. Selain itu, pendekatan secara humanis juga dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT dan RW untuk memberikan imbauan langsung kepada para pedagang. “Sebelum tindakan penataan dilakukan, pihak kecamatan terlebih dahulu memberikan imbauan dan pendekatan persuasif secara humanis kepada para pedagang,” ungkapnya. Dikatakan, pendekatan dialogis tersebut membuahkan hasil positif, di mana sekitar 70 persen pedagang secara sukarela membongkar lapak dagangannya sendiri tanpa paksaan. “Bahkan dalam proses pembinaan ini, sekitar 70 persen PK5 telah membongkar lapaknya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan,” jelas Juliaman. Penertiban menyasar kawasan strategis yang kerap dipadati aktivitas kendaraan, mulai dari ujung Jalan Dg. Ramang, hingga depan Rumah Sakit Pertamina serta Kantor Samsat Provinsi Sulawesi Selatan, dengan panjang area penataan mencapai sekitar 250 meter. Langkah penertiban ini dilakukan secara bertahap selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, dengan melibatkan sekitar 80 pedagang. Dia menegaskan, penataan ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Juliaman menegaskan, bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga, tetapi ada solusi diberikan. Pemerintah Kota tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dengan menyediakan sejumlah alternatif lokasi relokasi bagi para pedagang. “Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Karena itu, para pedagang telah kami arahkan untuk menempati lokasi yang lebih aman dan tertib,” tuturnya. “Baik di dalam area pagar GOR Sudiang yang telah disiapkan, maupun ke lokasi relokasi lainnya seperti kawasan Terminal Daya,” tambah dia. Sebagai bentuk solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga menyediakan lokasi relokasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Terminal Daya. “Para pedagang diarahkan untuk berjualan di dalam area terminal agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan ketertiban umum,” terangnya. Menurutnya, lokasi lain menjadi alternatif yakni di dalam area GOR Sudiang dinilai lebih aman, tidak mengganggu lalu lintas, serta tetap memiliki potensi pengunjung, sehingga diharapkan aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan. “Lokasi ini dinilai lebih aman, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta tetap memiliki potensi pengunjung, sehingga diharapkan aktivitas ekonomi para pedagang dapat terus berjalan,” tutupnya. Sementara itu, Lurah Sudiang Raya, Hary Faizal, menyampaikan bahwa penataan kawasan GOR Sudiang merupakan bagian dari upaya pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang lebih rapi, bersih, dan tertib. “Kami berharap para pedagang dapat memanfaatkan lokasi yang telah disiapkan dan bersama-sama menjaga ketertiban kawasan ini. Penataan ini demi kepentingan bersama, baik pedagang maupun masyarakat pengguna jalan,” ujarnya. Pemerintah Kecamatan Biringkanaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penataan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada lagi lapak PK5 yang kembali menempati bahu jalan, trotoar, maupun area drainase. “Dengan selesainya penertiban tersebut, kawasan Jalan Pajjaiang di sekitar GOR Sudiang kini kembali lebih aman, dan nyaman bagi pengguna jalan,” tukasnya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Praktisi Hukum Nilai KUHP Baru Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat dan Demonstrasi

ruminews.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. KUHP baru dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan hak berdemonstrasi yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Advokat sekaligus Wakil Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) DPW Banten, Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP baru menunjukkan kecenderungan perluasan kriminalisasi terhadap ekspresi publik. Menurutnya, pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. “Kebebasan berpendapat dan berkumpul telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun dalam KUHP baru, terdapat norma-norma yang dirumuskan secara lentur dan multitafsir sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi,” ujar Dwi Yudha dalam keterangannya. Ia menjelaskan, KUHP baru mengaitkan ekspresi publik dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan alasan ketertiban umum, keamanan negara, maupun wibawa pemerintahan. Padahal, secara yuridis, demonstrasi merupakan instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan dan bagian dari partisipasi demokratis yang sah. Menurut Dwi Yudha, pendekatan tersebut bertentangan dengan asas ultima ratio dalam hukum pidana, yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir. “Hukum pidana tidak seharusnya dijadikan alat utama untuk mengendalikan kebebasan sipil, apalagi terhadap ekspresi politik yang dilakukan secara damai,” tegasnya. Ia juga menyoroti potensi munculnya chilling effect akibat ancaman pidana dalam KUHP baru. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik atau aspirasi terhadap kebijakan publik. Lebih lanjut, Dwi Yudha menilai bahwa pembatasan hak asasi manusia memang dimungkinkan dalam sistem hukum, namun harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. “Dalam konteks demonstrasi, KUHP baru belum menunjukkan keseimbangan yang memadai antara kepentingan ketertiban umum dan perlindungan hak konstitusional warga negara,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa negara hukum yang demokratis tidak boleh memaknai ketertiban umum sebagai upaya membungkam perbedaan pendapat. Sebaliknya, kebebasan berpendapat yang dijamin secara hukum justru menjadi fondasi penting bagi kontrol kekuasaan dan keberlanjutan demokrasi. “Atas dasar itu, perlu dilakukan evaluasi serius terhadap norma-norma KUHP baru yang bersinggungan langsung dengan kebebasan berpendapat dan hak berdemonstrasi agar tidak bergeser menjadi instrumen kekuasaan,” pungkasnya.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Ekonomi, Makassar, Nasional, Pemerintahan

DISKOP UKM Makassar Dorong Kepercayaan Konsumen Lewat Sertifikasi Halal

ruminews.id – Dinas Koperasi dan UKM (DISKOP UKM) Kota Makassar serah terima sertifikat halal bersama LPPOM di Balaikota Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, didampingi Kepala Bidang UKM serta perwakilan dari LPPOM (Rabu,14/01/2026). Penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari upaya DISKOP UKM dalam meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, serta daya saing produk UMKM lokal. Arlin Ariesta menyampaikan bahwa DISKOP UKM Kota Makassar secara rutin setiap tahun menyediakan kuota sertifikasi halal bagi pelaku usaha sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan UMKM. “Melalui fasilitasi sertifikasi halal ini, kami ingin memastikan pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan pemasaran,” ujar Arlin Ariesta. Program ini selaras dengan Program MULIA yang diusung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui fasilitasi sertifikasi halal, DISKOP UKM berharap pelaku UMKM dapat terus berkembang, naik kelas, dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Makassar.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Wali Kota Makassar Paparkan Strategi Hadapi Banjir, Air Bersih, dan Sanitasi di Hadapan WRI–RISE Indonesia

ruminews.id, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan berbagai program unggulan Pemerintah Kota Makassar dalam menghadapi persoalan banjir, akses air bersih, sanitasi. Dan kontaminasi lingkungan perkotaan, di hadapan World Resources Institute (WRI) Ruan dan Program Penelitian RISE (Revitalizing Informal Settlements and Their Environment) Indonesia. Paparan tersebut disampaikan Munafri Arifuddin saat menghadiri wawancara singkat bersama WRI Ruan yang dipimpin oleh Diego Rivera dari Monash University, di Kantor Balai Kota Makassar. Dalam kesempatan itu, Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa persoalan banjir, air minum, dan sanitasi merupakan tantangan klasik yang hingga kini masih menjadi pekerjaan besar Pemerintah Kota Makassar. Persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga langsung memengaruhi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. “Ini adalah persoalan yang selama ini harus kita selesaikan bersama, terutama banjir, akses air minum, air bersih, dan sanitasi,” ujar Munafri, Selasa (13/1/2026). “Makassar adalah kota yang terus tumbuh, tetapi memiliki keterbatasan ruang dan tantangan besar sebagai kota yang inklusif dan aman,” lanjut Appi. Ia mengungkapkan, tantangan tersebut kemudian dirumuskan dalam tujuh visi pembangunan Kota Makassar, di mana salah satu fokus utamanya adalah penanganan persoalan perkotaan seperti banjir, air minum, dan sanitasi. Munafri menegaskan bahwa sistem penanganan banjir di Kota Makassar hingga saat ini belum sepenuhnya stabil dan tidak mungkin diselesaikan oleh Pemerintah Kota Makassar secara mandiri. Menurutnya, persoalan banjir memiliki keterkaitan erat dengan wilayah-wilayah penyangga di sekitar Kota Makassar. “Kita semua mengetahui bahwa sistem penanganan banjir di Makassar belum sepenuhnya stabil. Ini bukan persoalan yang bisa diselesaikan sendiri, karena berkaitan erat dengan daerah-daerah sekitar Makassar,” jelasnya, menjawab sejumlah pertanyaan dari tim dari luar negeri. Terkait akses air minum dan air bersih, Pemerintah Kota Makassar terus memaksimalkan peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik daerah agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan dasar yang adil dan berkelanjutan. Sementara itu, persoalan sanitasi dinilai menjadi isu yang sangat krusial karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Penataan sanitasi yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai penyakit dan menurunkan kualitas hidup warga. “Sanitasi ini sangat penting. Jika tidak ditata secara benar dan teratur, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama dari sisi kesehatan,” tegasnya. Untuk itu, pembangunan kolam sanitasi komunal dinilai sebagai kebutuhan mendesak, khususnya di kawasan permukiman informal. Menurut Munafri, sanitasi komunal menjadi salah satu solusi agar layanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan dapat diakses secara merata oleh seluruh warga kota. Langkah tersebut sejalan dengan misi pembangunan infrastruktur Kota Makassar yang menjangkau seluruh wilayah, termasuk kawasan permukiman informal, guna meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat. Dalam forum tersebut, Munafri Arifuddin secara khusus menyoroti Proyek RISE sebagai salah satu program yang dinilai sangat luar biasa. Program RISE dikembangkan melalui riset mendalam di kawasan permukiman informal di Kota Makassar dengan melibatkan masyarakat secara inklusif serta didukung penuh oleh Pemerintah Kota Makassar. “Hasil penelitian RISE membuktikan bahwa intervensi infrastruktur hijau di kawasan permukiman informal mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat secara signifikan,” ungkapnya. Ia menilai, pendekatan yang dilakukan melalui Proyek RISE seharusnya tidak hanya diterapkan di wilayah penelitian, tetapi dapat direplikasi dan disebarluaskan ke seluruh wilayah Kota Makassar karena dampaknya yang sangat positif. Proyek RISE tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mentransformasi komunitas dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Melalui sistem sanitasi yang terkontrol dan terintegrasi, warga menjadi lebih teredukasi tentang pola hidup bersih dan sehat, sehingga terjadi perubahan perilaku yang berkelanjutan. “Tatanan hidup sehat ini tidak hanya dibangun, tetapi juga dijalankan dan dijaga oleh masyarakat sendiri,” tuturnya. “Kesadaran hidup bertetangga dan gotong royong tumbuh melalui sistem sanitasi komunal berbasis klaster,” lanjut mantan Bos PSM ini. Dia menambahkan, semangat gotong royong menjadi kunci utama dalam merawat dan mengoperasikan sistem RISE yang telah dibangun. Kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Proyek RISE menunjukkan hasil nyata berupa peningkatan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat. Lingkungan permukiman yang lebih sehat turut berkontribusi terhadap pencapaian Kota Makassar, sebagai Kota Sehat Nasional dan Kota Sehat Asia Tenggara yang diberikan oleh World Health Organization (WHO) pada tahun 2025. Sesnagkan, lokasi implementasi RISE menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian tersebut. Lebih lanjut, Proyek RISE menghadirkan wajah baru kawasan permukiman informal melalui pembangunan rawa buatan dengan tanaman lokal di tengah permukiman padat. Ruang hijau ini berfungsi sebagai sanitasi komunal, pengelolaan air hujan, sekaligus ruang publik bagi warga. Keberadaan ruang hijau tersebut juga membuka peluang pengembangan pertanian lahan sempit dan pembentukan kelompok tani masyarakat. Selain meningkatkan ketahanan lingkungan, kawasan RISE juga berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata baru berbasis edukasi lingkungan di Kota Makassar. “Kehadiran RISE menjadikan Makassar sebagai rujukan studi pembelajaran dalam penyelesaian persoalan sanitasi permukiman. Banyak kota dan perguruan tinggi, baik dari dalam maupun luar negeri, datang untuk mempelajari implementasi program ini,” ungkapnya. Lanjut dia, replikasi pendekatan RISE secara nasional dinilai sangat penting dan dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Bahkan pada tahun 2025, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi berkunjung langsung ke lokasi RISE atas arahan Presiden Republik Indonesia untuk melihat potensi pengembangan kota-kota ramah air di Indonesia. Appi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan sesuai visi yang diusung. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, Kota Makassar dituntut untuk mampu menyediakan pelayanan dasar yang adil dan merata bagi seluruh warganya. Dengan adanya program RISE, kami berharap Makassar tidak hanya menjadi kota yang ramah air, tetapi juga menjadi referensi global. “Program ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi Makassar, tetapi juga menjadi kontribusi nyata Kota Makassar untuk dunia,” pungkasnya.

DPRD Kota Makassar, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Belum Dilantik, GAM Tancap Gas Tolak Pilkada Lewat DPRD.

ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Letjend Hertasning, Kota Makassar, Selasa (13/1/2026). Unjuk rasa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) digelar di ruas Jalan A P Pettarani sekitar pukul 01.00 Wita. Akibatnya arus lalu lintas pun macet. Dalam aksinya, Mahasiswa memblokade jalan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “WACANA PILKADA MELALUI DPRD: PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT” dan membawa 2 Tuntutan yaitu Mendesak Partai Politik untuk segera menghentikan segala bentuk pembahasan Pilkada Melalui DPRD dan Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk secara tegas mendukung penyelenggaraan Pilkada Langsung. Para mahasiswa juga membakar ban bekas di badan jalan, memblokade ruas jalan dan menyandera mobil tronton untuk dijadikan mimbar orasi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh sebab itu, Panglima Terpilih Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Fajar Wasis, menilai bahwa wacana Pilkada melalui DPRD merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. “Selama 21 tahun, masyarakat telah diperkenalkan dan dilibatkan secara langsung dalam pemilihan kepala daerah. Namun kini, mekanisme tersebut justru dianggap sebagai pemborosan anggaran. Padahal persoalan utama bukan terletak pada sistem pemilihan langsungnya, melainkan pada lemahnya tata kelola dan komitmen politik dalam penyelenggaraannya,” Jelasnya. Selain itu, ia juga menyoroti peran Presiden Presiden Republik Indonesia yang dinilai memiliki kewenangan dan pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan terkait wacana Pilkada melalui DPRD. “Prabowo Subianto memiliki posisi strategis di balik wacana kebijakan ini, mengingat partai politik yang mendorong wacana tersebut merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahannya. Dengan pendekatan politik tersebut maka sikap politik Presiden akan sangat menentukan arah kebijakan ini,” Tegasnya. “Publik tidak membutuhkan penguasa yang merasa paling tahu, tetapi pemimpin yang mau mendengar suara rakyat. Selama rakyat masih ingin memilih, selama konstitusi masih berdiri dan selama demokrasi masih diakui sebagai fondasi negara maka Pilkada harus tetap berada di tangan rakyat,” Lanjut Fajar. Diketahui, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) periode 2025-2027 di bawah kepemimpinan Panglima GAM Terpilih belum secara resmi dilantik, tetapi telah menunjukkan sikap tegas dengan langsung merespons Wacana Pilkada Melalui DPRD. “Status belum dilantik bukanlah alasan untuk bersikap pasif terhadap dinamika kebijakan publik yang berpotensi mencederai demokrasi. Justru momentum ini menjadi penegasan bahwa GAM akan selalu hadir dan siap bersuara kapan pun ketika kepentingan rakyat terancam,” Tutup Fajar.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Ni’matullah Minta Perdebatan Pilkada via DPRD Lebih Substantif

ruminews.id, MAKASSAR — Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah, mengingatkan agar perdebatan publik terkait wacana pelaksanaan Pilkada melalui DPRD tidak terjebak pada sudut pandang yang keliru. Menurutnya, diskursus Pilkada semestinya diletakkan pada kerangka yang lebih substansial, yakni bagaimana negara mendapatkan pemimpin yang paling sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat. “Perspektif atau sudut pandang kita tentang Pilkada itu yang mesti tepat sejak awal. Ini bukan soal untung-rugi, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, karena Pilkada bukan transaksi bisnis,” ujar Ni’matullah, Senin (12/1/2026). Ni’matullah menilai, perdebatan Pilkada juga tidak seharusnya semata-mata diletakkan pada isu hak politik rakyat. Ia mengingatkan bahwa terdapat banyak hak publik lain yang justru lebih mendesak, namun kerap terabaikan di tengah hiruk-pikuk kontestasi elektoral. “Pilkada itu soal memilih dan menentukan pemimpin. Karena itu, diskusinya harus fokus pada bagaimana cara paling tepat untuk mendapatkan pemimpin yang mampu menjawab persoalan dan dinamika masyarakatnya,” tegasnya. Sebagai bangsa, lanjut Ni’matullah, Indonesia sejatinya telah memiliki pengalaman panjang dalam berbagai model pemilihan kepala daerah. Mulai dari penunjukan langsung, pemilihan melalui DPRD, hingga Pilkada langsung oleh rakyat. “Kita hari ini jauh lebih informatif karena sudah mengalami banyak cara dan prosedur Pilkada. Semua itu seharusnya kita cermati secara jernih dan objektif, tanpa prasangka,” katanya. Lebih jauh, Ni’matullah yang juga menjabat sebagai Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan menilai bahwa publik kerap dijebak dalam diskusi politik yang parsial. Fokus berlebihan pada Pilkada dan Pileg, menurutnya, membuat bangsa ini abai pada persoalan yang lebih mendasar. “Seolah-olah Pilkada dan Pileg adalah satu-satunya hal penting. Padahal, yang kita butuhkan adalah desain besar dan arah yang jelas tentang sistem politik kita ke depan,” ujarnya. Karena itu, Ni’matullah menekankan pentingnya membahas secara serius perubahan atau revisi Paket Undang-Undang Politik. Paket tersebut meliputi Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR/DPRD. “Tiga paket UU politik ini harus sejalan dan senada. Tanpa itu, perdebatan soal Pilkada hanya akan berputar-putar dan tidak menyentuh akar persoalan,” pungkas alumni Universitas Hasanuddin tersebut. (*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Tetapkan Status Siaga Cuaca, Munafri Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

ruminews.id, MAKASSAR – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem dan peningkatan curah hujan di Kota Makassar, hingga bulan depan. Kondisi tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga bulan Februari 2026 dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar, Nasrol Adil, S.Si., MT, mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil analisis BMKG, wilayah Kota Makassar dan sekitarnya akan mengalami peningkatan curah hujan yang cukup signifikan. “Kami dari Balai Besar BMKG Wilayah IV Makassar memprediksi adanya peningkatan curah hujan pada bulan Januari hingga Februari, dengan akumulasi curah hujan mencapai di atas 400 milimeter dalam periode satu bulan,” kata Nasrol Adil, saat memberikan keterangan pers di media center Kantor Balai Kota, usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Senin (12/1/2026). Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem. Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Munafri, tampak mendampingi Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Kepala BPBD Kota Makassar Fadli Tahar. Pada kesempatan ini, Nasrol Adil menjelaskan, tingginya curah hujan tersebut berpotensi besar menyebabkan terjadinya banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah rawan genangan dan daerah dengan sistem drainase yang kurang optimal. Selain itu, masyarakat pesisir juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan tinggi gelombang laut. “Curah hujan yang tinggi ini memiliki potensi besar menimbulkan banjir dan longsor, serta peningkatan tinggi gelombang di wilayah pesisir Kota Makassar,” ujar Nasrol Adil. Atas kondisi tersebut, pihaknya dari BMKG merekomendasikan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. “Kami sangat merekomendasikan adanya siaga darurat terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang akan kita hadapi, baik pada bulan ini maupun hingga Februari mendatang,” tegas Nasrol. Lebih lanjut, Nasrol menjelaskan bahwa secara regional saat ini terdapat sejumlah faktor atmosfer yang turut memengaruhi peningkatan intensitas hujan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. “Secara regional, saat ini terdapat aktivitas gelombang Rossby serta pengaruh Monsun Asia yang memperkuat pertumbuhan awan-awan hujan di wilayah kita,” jelasnya. Oleh sebab itu, dari BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi dan peringatan dini cuaca yang dikeluarkan secara resmi. Serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi warga yang tinggal di daerah rawan banjir, bantaran sungai, dan kawasan pesisir. “Informasi cuaca dan iklim akan terus kami perbarui sesuai dengan perkembangan kondisi atmosfer,” pungkas Nasrol. Merujuk pada keterangan BMKG wilayah IV, Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan status siaga menyusul perkembangan kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya rapat koordinasi lintas instansi yang membahas situasi cuaca saat ini serta proyeksi kondisi ke depan berdasarkan data dan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan bahwa penetapan status siaga merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh peningkatan curah hujan. “Setelah dilakukan rapat koordinasi untuk melihat kondisi cuaca yang terjadi sekarang dan ke depannya, kita sudah sepakat bahwa hari ini Kota Makassar berada pada tahapan siaga,” ujar Munafri Arifuddin. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil bukan berdasarkan asumsi, melainkan bersumber dari data ilmiah dan analisis resmi yang disampaikan oleh BMKG. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, menjadikan rekomendasi BMKG sebagai dasar utama dalam menetapkan langkah kebencanaan. “Hasil keputusan ini benar-benar diperoleh dari data analisis teman-teman BMKG. Ini bukan keputusan sepihak, tetapi keputusan berbasis data dan kajian ilmiah,” tegasnya. Dengan ditetapkannya status siaga di Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar bersama unsur terkait diharapkan dapat meningkatkan kesiapan personel, sarana, dan prasarana penanggulangan bencana, serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi mengantisipasi dampak cuaca ekstrem dalam waktu dekat. Munafri berharap, penetapan status siaga ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat Kota Makassar, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan secara mandiri, terutama dalam menjaga keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar. “Kami berharap masyarakat bisa melihat kondisi ini, memperhatikan keadaan yang ada, mawas diri, menjaga lingkungan, serta menjaga keluarga agar tingkat keselamatan kita semua bisa terjaga dengan baik,” imbuh Appi. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya saluran drainase dan area sekitar permukiman, sebagai upaya meminimalisasi risiko genangan dan banjir. Lebih lanjut, Wali Kota Makassar menyampaikan bahwa penjelasan teknis terkait kondisi cuaca, potensi risiko, serta langkah mitigasi sudah disampaikan secara lebih rinci oleh pihak BMKG agar masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif. “Sehingga penetapan status siaga ini, bisa dipahami secara utuh oleh masyarakat,” tutup Munafri.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

HMI Sulsel Soroti Dampak Pasca Satu Dekade Pemerintahan Jokowi Jelang Kunjungan ke Makassar

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan menyoroti berbagai persoalan struktural di Sulawesi Selatan yang dinilai merupakan akumulasi dampak kebijakan nasional selama satu dekade pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menjelang agenda kunjungannya ke Makassar yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari 2026. Sorotan tersebut masih berada pada tahap opini dan evaluasi kritis, belum menjadi pernyataan aksi resmi organisasi. Namun, HMI Sulsel menilai momentum kunjungan Jokowi relevan untuk membuka ruang refleksi publik terkait warisan kebijakan pembangunan nasional dan implikasinya terhadap kondisi sosial, agraria, lingkungan, serta penegakan hak asasi manusia di daerah. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan pada figur personal, melainkan pada arah dan model pembangunan negara yang dijalankan selama sepuluh tahun terakhir. “Pembangunan nasional yang dijalankan selama satu dekade tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kepentingan masyarakat kecil di Sulawesi Selatan. Kita melihat ketimpangan yang nyata, mulai dari kerusakan ekologis, konflik dan kejahatan agraria, perampasan ruang hidup, praktik korupsi, hingga aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi dalam kebijakan, dan pada akhirnya memicu pelanggaran HAM,” kata Mazkrib. Dampak Kebijakan Nasional di Sulawesi Selatan, Menurut HMI Sulsel, Sulawesi Selatan selama sepuluh tahun terakhir menjadi bagian dari wilayah prioritas pembangunan nasional melalui proyek infrastruktur, investasi sumber daya alam, serta pengembangan kawasan strategis. Namun, percepatan tersebut dinilai tidak diiringi dengan penguatan prinsip keadilan agraria, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan ratusan hingga ribuan bidang tanah di Sulawesi Selatan berada dalam status sengketa, tumpang tindih, maupun perkara hukum. Kondisi ini membuka ruang terjadinya konflik agraria berkepanjangan, serta memperkuat dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan aktor berjejaring, mulai dari oknum birokrasi hingga pemilik modal. Di sisi lain, berbagai laporan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum mencatat meningkatnya kasus alih fungsi lahan, degradasi lingkungan, serta kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Fenomena tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. “Ketika kebijakan pembangunan lebih menekankan percepatan investasi, sementara reforma agraria, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum dan HAM tertinggal, maka yang muncul adalah konflik struktural. Ini bukan persoalan lokal semata, tetapi dampak sistemik dari kebijakan negara,” tegas Mazkrib. Dalam perspektif tata negara, HMI Sulsel menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan terhadap hak milik. Ketika kebijakan pembangunan tidak menjamin prinsip-prinsip tersebut, maka negara berisiko melanggar asas keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan HAM, yang menjadi fondasi negara hukum demokratis. HMI Sulsel menegaskan bahwa sikap kritis ini berupa evaluasi pasca-pemerintahan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait bentuk penyambutan, aksi, maupun pernyataan sikap kelembagaan menjelang kedatangan Jokowi di Makassar. Namun demikian, HMI menilai penting bagi publik dan pemerintah untuk menjadikan momentum tersebut sebagai ruang refleksi bersama atas warisan kebijakan nasional selama sepuluh tahun, khususnya dampaknya terhadap daerah seperti Sulawesi Selatan.

Scroll to Top